provinsi: KALIMANTAN TIMUR

  • Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    PIKIRAN RAKYAT – Simak penjelasan apa itu PTSL atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini merupakan salah satu program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk masyarakat umum.

    Ternyata masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program tersebut. Ada sejumlah komponen biaya yang ditanggung pemerintah bagi siapa saja yang ingin membuatnya.

    Apa itu PTSL?

    PTSL adalah program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang fokus pada pendaftaran tanah. Program yang diluncurkan pada 2018 ini membantu masyarakat memiliki sertifikat atas tanah kepemilikannya.

    4 manfaat PTSL

    Memberikan kepastian hukum

    Pemilik mendapatkan bukti hukum yang kuat tentang tanah miliknya dengan sertifikat tersebut.

    Mencegah sengketa tanah

    Jika ada potensi sengketa tanah antara masyarakat atau masyarakat dengan pengusaha/pemerintah, ada sertifikat tanah ini yang bisa menjadi bukti kepemilikan.

    Memudahkan akses kredit

    Bagi yang ingin mengajukan kredit ke perbankan, bisa menggunakan sertifikat tanah ini sebagai jaminan.

    Mendukung pembangunan nasional

    Mengikuti program PTSL ini sama halnya dengan membantu pemerintah dalam hal pembangunan nasional dan tata ruang. 

    Apakah Sertifikat Tanah Gratis PTSL Bisa Dijaminkan ke Bank?

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Melalui PTSL, Benarkah Gratis?

    5 tahapan pengajuan sertifikat tanah

    Berikut 5 tahap yang bisa dilakukan:

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  10 syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian informasi tentang PTSL atau program yang bisa membantu masyarakat dalam hal sertifikat tanah. Ada komponen program ini yang gratis alias ditanggung pemerintah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ramai Isu Pemblokiran Anggaran Pembangunan IKN, Bahlil Katakan Ibu Kota RI Akan Pindah Tahun 2028

    Ramai Isu Pemblokiran Anggaran Pembangunan IKN, Bahlil Katakan Ibu Kota RI Akan Pindah Tahun 2028

    PIKIRAN RAKYAT – Di tengah ramai isu pemblokiran anggaran pembangun Ibu Kota Nusantara (IKN), Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa ibu kota Republik Indonesia akan pindah ke IKN pada tahun 2028.

    Dia menyebutkan hal itu akan tetap menjadi target Presiden Prabowo Subianto, dengan proses pembangunan IKN yang masih terus berjalan. 

    “Nah, strategi penyelesaiannya seperti apa? Itu di Kementerian PU,” kata Bahlil usai memimpin Rapat Kerja Nasional 2025 Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 8 Februari 2025.

    Namun, Bahlil tidak bisa berkomentar banyak dan mendalami soal pembangunan IKN. Menurutnya, tidak semua ketua umum partai politik memahami soal pembangunan calon ibu kota di Kalimantan Timur tersebut.

    “Jangan merasa seperti karena ketum partai semua ngerti. Nggak juga,” kata dia.

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi juga buka suara terkait pemblokiran anggaran IKN, dia menyatakan tidak akan menghalangi komitmen pemerintah membangun IKN.

    “Kalau diblokir itu kan bukan berarti anggarannya gak ada kan? Anggarannya belum dibuka. Jadi anggarannya ada di OIKN, ada di kementerian,” kata Hasan ditemui di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari 2025.

    Kata Hasan, semua komitmen pembangunan tentang IKN di bawah pimpinan Presiden Prabowo masih terus berjalan dengan tujuan awalnya. Hasan menekankan meskipun efisiensi anggaran di 2025 diberlakukan, hal itu tidak menghambat terhadap komitmen pembangunan IKN.

    Hal ini berdasarkan pada pernyataan pers yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bahwa anggaran pembangunan IKN selama lima tahun ke depan dipastikan tersedia sebesar Rp48 triliun.

    Tambah Hasan, sejumlah dana itu disiapkan untuk membangun kawasan inti pusat pemerintahan, gedung yudikatif, serta gedung legislatif.

    “Sisanya nanti itu kan akan didorong yang membangunnya adalah swasta,” kata Hasan.

    Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan bahwa pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan karena efisiensi anggaran sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    “Beda lah, beda,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah yang ditemui di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

    Menurutnya, pemblokiran tersebut merupakan mekanisme umum di awal tahun yang biasa dilakukan, serta memastikan dana yang diblokir bukan bagian dari operasional.***(Siti Riyani Novrianti)

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Proyek IKN Terancam Mangkrak usai Pemblokiran Anggaran, Indef Usulkan Jadi Ibukota Provinsi Kaltim

    Proyek IKN Terancam Mangkrak usai Pemblokiran Anggaran, Indef Usulkan Jadi Ibukota Provinsi Kaltim

    FAJAR.CO.ID — Proyek mercusuar mantan Presiden Jokowi yakni Ibu Kota Nusantara atau IKN terancam mangkrak setelah pemblokiran anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek IKN ini memerlukan anggaran jumbo, tetapi investor asing maupun lokal yang digadang-gadang membiayai tak kunjung datang.

    Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Prof Didin S Damanhuri menilai proyek pembangunan IKN untuk kepentingan yang sangat sempit tanpa studi kelayakan memadai. Proyek IKN dengan investasi Rp466 triliun yang kini hanya mengharap APBN sekadar personal legacy Jokowi.

    “Saya selaku akademisi sudah menentang IKN sejak awal. Itu karena tak ada studi kelayakan dan perencanaan matang. Saya juga salah satu yang menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Prof Didin dalam Diskusi Publik dan Peresmian Ruang baca Faisal Basri bertajuk Merekam Gagasan Faisal Basri di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Alasannya IKN bakal bernasib mangkrak di masa depan, karena butuh anggaran yang sangat besar. Di sisi lain, investor asing yang disebut antre untuk masuk di proyek IKN justru tak kunjung terealisasi.

    Awalnya, Presiden Jokowi menyebut Softbank akan mendanai proyek IKN, namun nyatanya hengkang.

    “Mereka punya intelijen ekonomi yang melihat proyek IKN tak punya potensi cuan yang menggiurkan. Kalau investor lokal yang kabarnya masuk ke IKN, karena ada tawaran lain,” ungkapnya.

    Prof Didin memprediksi anggaran kelanjutan pembangunan IKN bakal tersendat, bahkan besar peluang disetop. Banyak sarana dan prasarana IKN yang juga bakal tak terbangun.

  • Jokowi yang Bertanggung Jawab Dunia Akhirat, Bukan Prabowo

    Jokowi yang Bertanggung Jawab Dunia Akhirat, Bukan Prabowo

    JAKARTA – Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menyebut mantan Presiden Joko Widodo adalah orang yang paling bertanggungjawab atas tersendatnya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, bukan Presiden Prabowo Subianto.

    Jamiluddin menilai logis pemblokiran anggaran Ibu Kota Negara (IKN). Sebab IKN bukanlah program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    “Logis karena Prabowo harus menyiapkan anggaran untuk membiayai program unggulannya. Karena itu, yang bukan program unggulan logis kalau anggarannya dipangkas. Jadi, sudah tepat anggaran IKN diblokir,” ujar Jamiluddin, Sabtu, 8 Februari.

    Jamiluddin menilai, rakyat tidak akan menuntut bila pembangunan IKN tidak dilanjutkan. Rakyat, menurutnya, hanya menuntut Prabowo menunaikan janji kampanyenya.

    “Pembangunan IKN tidak termasuk janji Prabowo. Karena itu, Prabowo tak akan merasa bersalah bila tidak melanjutkan pembangunan IKN,” kata Jamiluddin.

    “IKN mangkrak atau tidak bukan tanggung jawab Prabowo. Rakyat justru akan marah pada Prabowo bila ia membangun IKN tapi janjinya justru tidak diwujudkan. Janji adalah hutang, akan terus ditagih rakyat,” sambungnya.

    Untuk itu, Jamiluddin menilai, Prabowo boleh saja mengabaikan ambisi Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait IKN. Sebab Prabowo tak punya beban moral atau merasa bersalah bila abai terhadap IKN.

    “Prabowo harus memilih, membangun IKN atau memenuhi janjinya kepada rakyat. Saya yakin, Prabowo akan memilih mewujudkan janjinya,” katanya.

    Jokowi, tambah Jamiluddin, bisa jadi hanya tinggal masa lalu. Termasuk IKN yang tak akan jelas rimbanya.

    “Biarkan Jokowi yang mempertanggungjawabkan IKN baik dunia maupun akhirat. IKN bukan urusan Prabowo, tapi urusan Jokowi,” pungkasnya.

    Diketahui, Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2025 masih terkena blokir sehingga belum ada pembangunan baru yang dilakukan. Meski demikian, progres pembangunan mega proyek IKN sudah menyentuh angka 87 persen.

    Dody menyebut, saat ini Kementerian PU tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan pembangunan IKN.

    “Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada. Kan anggaran kita diblokir semua. Anggarannya nggak ada, progresnya buat beli makan siangnya Pak Menteri. Itu progresnya,” ujar Dody usai rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Februari.

  • Ketum Golkar Bahlil Tegaskan Ibu Kota Pindah ke IKN pada 2028

    Ketum Golkar Bahlil Tegaskan Ibu Kota Pindah ke IKN pada 2028

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua umum (ketum) DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan ibu kota negara Indonesia akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2028 mendatang, meskipun saat ini ada isu terkait pemblokiran anggaran pembangunan IKN.

    Bahlil menjelaskan, pemindahan ibu kota tetap menjadi target Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, proses pembangunan IKN masih terus berjalan dan menjadi tugas Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    “Strategi penyelesaiannya seperti apa? Itu ada di Kementerian PU,” ujar Bahlil seusai memimpin Rapat Kerja Nasional 2025 Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

    Namun, Bahlil mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pembangunan IKN lantaran tidak semua ketua umum partai politik memiliki pemahaman mendalam tentang proyek ibu kota yang terletak di Kalimantan Timur tersebut. 

    “Jangan menganggap bahwa karena ketua umum partai, semua pasti tahu. Tidak juga,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan bahwa pemblokiran anggaran pembangunan IKN tidak terkait dengan upaya efisiensi anggaran, seperti yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD 2025.

    Bahlil Lahadalia menegaskan ibu kota dipastikan pindah ke IKN pada 2028 mendatang, meskipun saat ini beredar isu terkait pemblokiran anggaran pembangunan wilayah tersebut.

  • Eri Cahyadi Belum Dapat Kepastian Teknis Pelantikan Wali Kota Surabaya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 Februari 2025

    Eri Cahyadi Belum Dapat Kepastian Teknis Pelantikan Wali Kota Surabaya Surabaya 8 Februari 2025

    Eri Cahyadi Belum Dapat Kepastian Teknis Pelantikan Wali Kota Surabaya
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota terpilih Surabaya,
    Eri Cahyadi
    , mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum mendapatkan informasi mengenai lokasi pelantikan.
    Eri menyatakan dirinya masih diminta menunggu hingga ada kepastian dari pihak berwenang.
    Dalam pernyataannya, Eri menjelaskan bahwa ia telah menerima informasi dari
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri) terkait penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025.
    Namun, ia menekankan bahwa rincian teknis mengenai pelantikan tersebut belum jelas.
    “Yang pertama, ada kabar yang (menyebut) dilantik di
    Jakarta
    , itu dilantik semua, baik bupati atau wali kota maupun gubernur,” kata Eri ketika ditemui di rumahnya.
    Eri mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai pelantikan kepala daerah.
    Ia menjelaskan bahwa Kemendagri berencana mengadakan rapat terakhir untuk memastikan detail pelantikan.
    “Kami tanya ke protokol Kemendagri, diminta untuk menunggu pengumuman resminya. Setelah itu disampaikan kepada kami, apakah kami semua dilantik jadi satu oleh presiden, apa gubernur,” ujarnya.
    Meskipun Eri telah mendapatkan kepastian bahwa pelantikannya akan dilakukan pada 20 Februari 2025, ia tetap diminta menunggu hingga keputusan resmi dikeluarkan.
    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah memilih tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.
    Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 3 Februari 2025.
    “Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito.
    Tito juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
    Ia menekankan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
    “Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara.” 
    “Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta,” tegas Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Mengadukan Masalah saat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis 2025

    Cara Mengadukan Masalah saat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Pengajuan sertifikat tanah gratis tahun 2025 terkadang menimbulkan masalah. Sobat PR tidak perlu khawatir karena ada prosedur yang bisa dilakukan untuk mengadukan masalah tersebut.

    Layanan pengaduan masalah ini gratis alias tidak dipungut biaya. Selagi program ini masih ada, masyarakat bisa membuat sertifikat tanah tersebut secara gratis. Mulai 2026, semua sertifikat itu harus elektronik.

    Cara mengadukan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Pemohon datang ke meja pelayanan di Dinas Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional atau BPN) setempat dengan membawa persyaratan Petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan yang diserahkan pemohon Petugas akan menanyakan sejumlah hal kepada pemohon mengenai sengketa yang dilaporkan, setelah petugas mendapat informasi yang cukup dari pemohon, maka petugas akan menyerahkan berkas kepada Analis Hukum Pertanahan Analis Hukum Pertanahan akan mempelajari sengketa tersebut dan kemudian akan melaporkan sengketa tersebut kepada Kabid Hak Atas Tanah Kabid Hak Atas Tanah akan mempelajari sengketa tersebut dan mengumpulkan informasi terkait tanah yang bersengketa tersebut Kabid Hak Atas Tanah akan memanggil para pihak untuk dilakukan mediasi

    Sampai Kapan Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL?

    Apa Saja Syarat Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2025? Simak Panduan Lengkapnya di Sini

    Persyaratan pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Membawa fotokopi alas hak atas tanah yang mengalami sengketa tanah Membawa fotokopi KTP Membawa surat pengaduan sengketa tanah, dengan memaparkan kronologi sengketa yang terjadi Biaya pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah Gratis alias tidak dipungut biaya Tahapan pengajuan sertifikat tanah

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  Syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian cara mengadukan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis pada 2025. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah menyediakan kanal pengaduan secara gratis.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Benarkah IKN Mangkrak karena Anggarannya Diblokir Pemerintah?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Februari 2025

    Benarkah IKN Mangkrak karena Anggarannya Diblokir Pemerintah? Nasional 8 Februari 2025

    Benarkah IKN Mangkrak karena Anggarannya Diblokir Pemerintah?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki tahap kedua pada tahun 2025 atau tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    Berbeda dengan tahap pertama yang fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tahap kedua akan berfokus pada penyempurnaan fasilitas.
    Tak terkecuali, fasilitas transportasi umum baik primer maupun sekunder, perluasan kawasan permukiman ASN dan TNI/Polri, serta perkantoran pemerintahan pusat, serta proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Sejalan dengan itu, Presiden Prabowo menargetkan IKN mampu menjadi Ibu Kota pada tahun 2028.
    Oleh karena itu, pemerintah akan mengejar pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, setelah fokus pada pembangunan gedung-gedung eksekutif di tahap pertama.
    Namun terbaru, Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan penghematan anggaran hingga Rp 306,6 triliun, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
    Efisiensi itu mengharuskan kementerian/lembaga mengerem belanja, kecuali untuk bantuan sosial (bansos) dan belanja pegawai.
    Sejumlah pos pengeluaran yang sudah pasti dipotong, antara lain alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, rapat-rapat, dan seminar-seminar tanpa hasil nyata.
    Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, termasuk apakah anggaran untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), yang pembangunannya dimulai di era Presiden RI Joko Widodo, turut terkena imbas.
    Mangkraknya
    pembangunan IKN
    , nyatanya dibantah oleh Juru Bicara OIKN sekaligus Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw.
    Troy justru menjelaskan bahwa tahap kedua pembangunan IKN akan difokuskan pada pembangunan ekosistem yudisial dan legislatif serta infrastruktur pendukung lainnya.
    Pernyataan Troy ini sekaligus membantah isu yang menyebut bahwa pembangunan calon ibu kota baru tersebut berhenti dan pekerja dipulangkan.
    “Tidak benar ada info bahwa para pekerja akan dimobilisasi ke daerah masing-masing,” kata Troy saat dihubungi Antara, Jumat (7/2/2025).
    Pemblokiran anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) IKN dilakukan karena adanya efisiensi.
    Pemblokiran ini disampaikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).
    Diketahui, terdapat alokasi anggaran pembangunan IKN di Kementerian PU sekitar Rp 14,87 triliun.
    Hal ini mengingat Kementerian PU masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek infrastruktur IKN yang sudah terkontrak di tahun-tahun sebelumnya.
    “IKN kayaknya belum ada (progres) sih. Makanya saya bilang, anggaran itu kan diblokir semua. Progres gimana sih? Anggarannya enggak ada (kok ditanya) progres,” ucap Dody.
    Kendati begitu, bukan berarti anggaran pembangunan IKN lantas diblokir seluruhnya.
    Sebab, pemerintah sudah menganggarkan dana pembangunan IKN mencapai Rp 48,8 triliun untuk tahap kedua.
    Terkait anggaran IKN di Kementerian PU, Wakil Menteri Diana Kusumastuti menyatakan bahwa pemblokiran tersebut merupakan hal yang wajar dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    Namun, ini bukan akhir dari segalanya mengingat pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan DPR RI untuk membuka blokir tersebut.
    “Jadi ini belum akhir dari segalanya, kalau saya mudah-mudahan masih ada jalan untuk kami melakukan ini (mengupayakan). Mudah-mudahan masih ada jalan,” ungkap Diana.
    Pembangunan IKN
    akan tetap berjalan meski terjadi efisiensi anggaran kementerian/lembaga.
    Kepastian ini disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga.
    Dia bilang, pembangunan IKN tetap berjalan, bahkan telah memasuki Tahap II periode 2025-2029.
    Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, pun menyatakan hal serupa saat menemui Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, beberapa waktu lalu.
    Program pembangunan IKN Tahap II (tahun 2025-2029) ini adalah domainnya Otorita IKN yang ditujukan untuk menyiapkan sarana dan prasarana dengan target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia pada 2028.
    Dana senilai Rp 48,8 triliun yang dialokasikan adalah untuk pembangunan Kawasan Perkantoran Legislatif dan Yudikatif, beserta sarana dan prasarana pendukungnya.
     
    “Kami bertugas menyelesaikan ekosistem yudisial dan ekosistem legislatif beserta sarana dan prasarana pendukungnya,” jelas Danis kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2025).
    Pernyataan Danis juga diperkuat oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
    Hasan mengatakan, jika anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diblokir, bukan berarti anggarannya tidak ada.
    “Kalau diblokir itu kan bukan berarti anggarannya enggak ada kan. Anggarannya belum dibuka,” ujar Hasan di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Dia kemudian mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen akan meneruskan pembangunan IKN.
    “Bahwa selama lima tahun ke depan, Presiden punya komitmen untuk meneruskan pembangunan IKN dengan biaya yang sudah disebutkan,” kata Hasan.
    Adapun pada tahap awal, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluruhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    Sementara itu, proyek-proyek pendukung seperti hotel hingga sekolah berasal dari investasi.
    Sementara di tahap kedua, sumber anggarannya lebih bervariasi.
    Selain dari APBN yang sudah dialokasikan senilai Rp 48,8 triliun, anggaran pembangunan bisa dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 60,93 triliun, serta investasi swasta yang diproyeksi senilai Rp 6,49 triliun hingga Februari 2025.
    Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dedek Prayudi, mengatakan, anggaran pembangunan IKN dari APBN sedikit demi sedikit bakal dikurangi.
    Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
    Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pendanaan untuk pembangunan IKN bisa bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Sementara sumber lain itu bisa berupa skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan
    creative financing
    , hingga pajak khusus IKN.
    “Pembangunan IKN yang tadinya 100 persen itu APBN, lama-lama di sini proporsi APBN memang harus dikurangi. Dan di sini investor, baik itu asing maupun dalam negeri, sudah melihat bahwa negara itu serius membangun IKN, baru mereka kemudian masuk untuk menanamkan modalnya,” jelas Uki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IKN Terancam Mangkrak, Pendiri Indef Usulkan Jadi Tempat ‘Leyeh-leyeh’ Presiden

    IKN Terancam Mangkrak, Pendiri Indef Usulkan Jadi Tempat ‘Leyeh-leyeh’ Presiden

    GELORA.CO – Pemblokiran anggaran untuk pembangunan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), semakin memojokkan proyek mercusuar dari mantan Presiden Jokowi itu. Sejumlah ekonom senior menilai, potensi mangkrak membesar.

    Pendiri Indef (Institute for Development of Economics and Finance), Prof Didin S Damanhuri menyebut proyek IKN yang investasinya mencapai Rp466 triliun adalah personal legacy dari Jokowi. Jadi kepentingannya sangat sempit.

    “Dan sejak awal saya selaku akademisi yang menentang IKN. Karena tak ada studi kelayakan dan perencanaan matang. Saya juga salah satu gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Prof Didin dalam Diskusi Publik dan Peresmian Ruang baca Faisal Basri bertajuk Merekam Gagasan Faisal Basri di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Dia pun meyakini besarnya potensi IKN menjadi proyek mangkrak di masa depan. Alasannya, konsep pembangunan IKN memerlukan anggaran jumbo. Sayangnya, investor yang digadang-gadang, tak kunjung datang.

    “Ingat Softbank hengkang dari IKN. Karena mereka punya intelijen ekonomi yang melihat proyek IKN tak punya potensi cuan yang menggiurkan. Kalau investor lokal yang kabarnya masuk ke IKN, karena ada tawaran lain,” ungkapnya.

    Dia menduga, anggaran untuk melanjutkan pembangunan IKN, bakal tersendat-sendat. Bisa jadi malah disetop. Artinya, banyak sarana dan prasarana IKN yang tak terbangun. Karena istananya sudah jadi, IKN bisa menjadi tempat istirahat atau ‘leyeh-leyeh’ kepala negara, atau menjadi ibu kota Provinsi Kaltim.

    Ekonom senior Fadhil Hasan yang juga pendiri Indef, punya pandangan senada. Maklumlah, Fadhil termasuk yang menggugat judicial review (JR) UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saya termasuk yang mengajukan judicial review UU IKN. Saya juga saksi ahli di sidang MK. Pernah jadi narasumber di Komisi II DPR saat Menyusun UU IKN.  Kala itu saya sampaikan penolakan,” kata Fadhil.

    Sejak awal, Fadhil menilai, proyek IKN tidak visible dan jauh dari suistanable. Tiap tahun selalu mengganggu APBN. Membabat hutan tanpa upaya pembenahan. “Tidak memiliki kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), Dan, masyarakat adat termarjinalkan gara-gara proyek ini,” imbuhnya.

    Dari catatan Fadhil, duit negara yang digelontorkan untuk pembangunan IKN diputuskan 20 persen dari total investasi Rp466 triliun. Atau setara Rp93,2 triliun. Namun realisasinya justru lebih gede dari kesepakatan itu.

    “Selama 2 atau 3 tahun, APBN digelontorkan Rp75,6 triliun untuk IKN. Janji semula 20 persen dari Rp466 triliun, sekitar Rp90 triliun. Sekarang dianggarkan Rp48 triliun dalam 5 tahun. Kalau ditotal lebih dari 20 persen. Melanggar kesepakatan itu,” kata Fadhil.

    Dia mendorong Presiden Prabowo Subianto membuat suatu keputusan politik terkait IKN. Sangat berat jika mengandalkan APBN untuk merampungkan pembangunan IKN.

    “Misalnya IKN jadi ibu kota Kaltim atau istana kepresidenan, atau dijadikan kawasan ekonomi khusus (KEK). Yang jelas bukan sebagai ibu kota negara baru dengan berbagai atribut yang disematkan Pak Jokowi,” kata Fadhil.

    Staf Khusus Kepala Otorita IKN, sekaligus Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw membantah kabar  pembangunan IKN dihentikan mulai bulan depan yang ramai di media sosial (medsos).  “Ini tidak benar,” kata Troy, Jumat (7/2/2025).

    Sebelumnya, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui tambahan anggaran pembangunan IKN tahun ini untuk mendukung konstruksi kawasan legislatif dan yudikatif.

    Basuki menekankan, anggaran OIKN tak akan dipangkas efisiensi. Hal itu sebagaimana keputusan dalam rapat terbatas (ratas) yang dilakukannya bersama Presiden Prabowo beberapa waktu lalu.

    “Kami diminta untuk berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan anggaran sesuai yang disetujui oleh Bapak Presiden, yaitu Rp6,3 triliun ditambah Rp8,1 triliun,” jelas Basuki.

  • Unjuk Rasa di Polda Metro Jaya, Massa Pendemo Tuntut Penuntasan Kasus Mangkrak – Halaman all

    Unjuk Rasa di Polda Metro Jaya, Massa Pendemo Tuntut Penuntasan Kasus Mangkrak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah orang menamakan diri Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) berunjuk rasa di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025).

    Dalam unjuk rasa itu, massa pendemo mendesak agar Polri menuntaskan penanganan sejumlah kasus yang mangkrak dan bersikap netral.

    Di antaranya tuntutan keadilan bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, Rempang, hingga Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    Koordinator Aksi, Devis Mamesah meminta agar Polri mengusut tuntas segala kasus tersebut.

    “Keinginan kami datang ke Polda agar Polri netral di dalam berbagai penanganan, karena ke siapa lagi kita meminta perlindungan kalau bukan ke Polri?” kata Devis di atas mobil komando.

    Massa juga meminta Polri agar tidak pandang bulu dalam menindak berbagai kasus tidak hanya fokus pada perkara pagar laut di Tangerang.

    Menurutnya, kasus lain mulai dari kasus BPMKS (Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta), dugaan korupsi TransJakarta, dugaan korupsi dana KONI.

    Kemudian dugaan korupsi DJKA, Blok Medan, dugaan gratifikasi penggunaan Jet Pribadi untuk liburan serta kebijakan kelangkaan gas LPG 3 kg, yang berdampak pada rakyat kecil.

    “Kami juga meminta Polri untuk kembali sebagai ‘Polisi Rakyat’ yang independen dan berpegang teguh pada konstitusi sebagai pelindung dan pengayom yang tidak berpihak pada siapapun selain pada hukum, kebenaran dan keadilan, bukan berpihak  untuk suatu bagian atau suatu kelompok yang salah,” kata Devis.

    Aksi demonstrasi ini sempat membuat lalu lintas tersendat di depan pintu Polda Metro Jaya, tepatnya jalan dari arah Sudirman ke Senayan.

    Namun, petugas kepolisian tetap siaga menjaga unjuk rasa tersebut hingga selesai dengan tertib.