provinsi: KALIMANTAN TIMUR

  • Hari Ini Cuaca Ekstrem Melanda Sumatera Utara, Jawa hingga Papua

    Hari Ini Cuaca Ekstrem Melanda Sumatera Utara, Jawa hingga Papua

    loading…

    Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang berpotensi melanda sejumlah daerah pada Minggu (16/2/2025). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang berpotensi melanda sejumlah daerah pada Minggu (16/2/2025).

    BMKG dalam laman Instagram @infoBMKG mengatakan potensi hujan sedang-lebat dapat terjadi di sejumlah wilayah diantaranya Aceh, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau.

    Kemudian Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Jambi.

    “Hujan lebat-sangat lebat di antaranya, Bali, Jawa Tengah, Papua, Sumatera Selatan, Sumatera Utara,” tulis laman Instagram @infoBMKG.

    Baa juga: 5 Jenderal Baru di Matra TNI AD Setelah Mutasi di Akhir Januari 2025

    “Wilayah-wilayah tersebut berpotensi terdampak bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, pohon tumbang akibat cuaca ekstrem,” ungkap BMKG.

    (shf)

  • Komdigi Prioritaskan Internet Rumah Terjangkau, Bukan PNBP

    Komdigi Prioritaskan Internet Rumah Terjangkau, Bukan PNBP

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa tujuan utama dari seleksi pita frekuensi 1,4 GHz adalah menghadirkan layanan internet tetap (fixed broadband) yang terjangkau bagi masyarakat.

    Inisiatif ini diharapkan dapat menyediakan akses internet cepat di perumahan dengan biaya yang ramah di kantong, alih-alih mengejar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih tinggi. Dalam proses seleksi pita frekuensi, pemerintah berpotensi memperoleh PNBP. 

    Sebagai contoh, pada seleksi pita 2,1 GHz sebelumnya, negara berhasil meraup Rp605,05 miliar per tahun dari pemenang lelang. Dengan kewajiban pembayaran tambahan sebanyak dua kali pada tahun pertama, total pendapatan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,82 triliun.

    Menanggapi potensi PNBP dari seleksi 1,4 GHz, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan angka pasti karena besaran PNBP baru dapat ditentukan setelah proses seleksi atau evaluasi selesai.

    “Saat ini, fokus kami bukan pada perolehan PNBP setinggi-tingginya, tetapi lebih kepada penggelaran layanan akses internet ke rumah-rumah (fixed broadband) dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat,” ujar Wayan kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025).

    Wayan menambahkan bahwa penyediaan pita frekuensi 1,4 GHz untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA) memiliki beberapa tujuan strategis mulai dari meningkatkan penetrasi layanan akses tetap internet pita lebar (fixed broadband) hingga Mendukung penetrasi jaringan serat optik.

    Komdigi memperkirakan harga layanan internet rumah dari pita 1,4 GHz ini bisa mencapai Rp100.000-Rp150.000 per bulan untuk kecepatan 100 Mbps.

    Diketahui, Komdigi berencana menggelar seleksi pita frekuensi 1,4 GHz untuk mempercepat pemerataan internet cepat di seluruh Indonesia.

    Izin penggunaan spektrum frekuensi ini akan dibagi menjadi 15 zona. 

    Dalam draf Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz, hak penggunaan frekuensi akan diberikan dalam bentuk Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan regional.

    Terdapat tiga regional dengan pembagian zona layanan yang berbeda:

    -Regional 1: Zona 4, Zona 5, Zona 6, Zona 7, Zona 9, dan Zona 10.

    -Regional 2: Zona 1, Zona 2, Zona 3, Zona 8, dan Zona 15.

    -Regional 3: Zona 11, Zona 12, Zona 13, dan Zona 14..

    Pembagian Zona:

    Berikut adalah pembagian wilayah di masing-masing dari 15 zona tersebut:

    Zona 1: Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

    Zona 2: Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi.

    Zona 3: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung.

    Zona 4: Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

    Zona 5: Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).

    Zona 6: Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Zona 7: Provinsi Jawa Timur.

    Zona 8: Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Zona 9: Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

    Zona 10: Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.

    Zona 11: Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Zona 12: Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah.

    Zona 13: Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat.

    Zona 14: Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur.

    Zona 15: Provinsi Kepulauan Riau.

  • Orang Utan di Tengah Deru Mesin Pertambangan Batu Bara dan Upaya Translokasi

    Orang Utan di Tengah Deru Mesin Pertambangan Batu Bara dan Upaya Translokasi

    Kemunculan orang utan di wilayah kerja tambang batu bara milik PT Kaltim Prima Coal memang sejak lama sering terjadi. Pada tahun 2025 saja yang belum dua bulan, sudah berulang kali akun publik media sosial yang mengunggah kemunculan tersebut.

    Pada 12 Februari 2025 silam, liputan6.com mencoba mendatangi kawasan Simpang Perdau, Kecamatan Bengalon. Kawasan ini merupakan simpang tiga jalan poros yang menghubungkan Kabupaten Kutai Timur dengan Kabupaten Berau.

    Di kawasan inilah orang utan sering muncul di konsesi pertambangan batu bara. Tak jarang juga di perkebunan dan pemukiman warga.

    Di Warung 88, liputan6.com bertemu warga setempat bernama Gabriel. Dia mengakui sering melihat kemunculan orang utan di kawasan itu. Baik yang akhirnya jadi viral maupun yang tak terekam kamera.

    “Itu hal biasa bagi warga di sini,” kata Gabriel yang memang suka minum kopi di warung tersebut.

    Gabriel bercerita, sebulan terakhir dia menyaksikan puluhan orang utan dipindahkan. Meski tak tahu tujuannya ke mana, dia sering melihat kandang di atas mobil bak terbuka beserta orang utan mampir di Warung 88.

    “Kadang mereka (tim translokasi orang utan) istirahat di sini usai mengambil orang utan dari areal pertambangan atau rumah penduduk,” kata Gabriel.

    Dia sendiri tak memastikan jumlahnya berapa banyak orang utan yang sudah dipindah. Namun yang pasti jumlahnya tidak sedikit,

    “Pokoknya banyak, sepertinya puluhan (orang utan),” ujarnya.

    Gabriel pun sempat memotret orang utan tersebut menggunakan ponsel dan menunjukkannya kepada liputan6.com. Foto tersebut menunjukkan satu individu orang utan sedang mengintip dari balik kandang besi.

    Manager Environmental PT Kaltim Prima Coal, Kiagus Nirwan menyebut translokasi orang utan dilakukan jika ada interaksi negatif satwa dengan manusia. Tentu saja proses tersebut dilakukan dengan persetujuan otoritas satwa.

    “Proses Translokasi dapat dilakukan, pak, apabila ada Interaksi negatif antara satwa dan manusia. Tentunya dengan melakukan koordinasi dengan pihak yang memiliki otorisasi pengamanan satwa dalam hal ini BKSDA,” kata Nirwan.

    Sejauh ini belum didapatkan informasi jumlah individu orang utan yang menjalani proses translokasi orang utan. Center for Orangutan Protection (COP) sendiri baru menyebut 16 individu orang utan jalani proses ini, namun belum diketahui asal orang utan tersebut.

  • Jadwal Imsakiyah IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Ramadhan 2025/1446 H – Halaman all

    Jadwal Imsakiyah IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Ramadhan 2025/1446 H – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut jadwal imsakiyah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam, Kalimantan Timur dan sekitarnya pada bulan Ramadhan 2025/1446 H.

    Imsak merupakan waktu dimulainya puasa dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa selama bulan Ramadhan.

    Waktu Imsak umumnya akan diumumkan beberapa menit sebelum adzan subuh berkumandang.

    Jadwal imsakiyah untuk wilayah IKN Ramadhan 2025 dimulai dari 1 Ramadhan 1466 H yang diperkirakan jatuh pada 1 Maret 2025.

    Berikut Tribunnews rangkum jadwal imsakiyah untuk wilayah IKN dari Kementerian Agama (Kemenag) selama satu bulan penuh pada Ramadhan 2025.

    Jadwal imsakiyah IKN berisi jadwal imsak, jadwal buka puasa, hingga jadwal salat lima waktu selama bulan Ramadhan 2025.

    Jadwal Imsakiyah IKN Ramadhan 2025/1446 H

    1 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:56
    SUBUH: 05:06
    TERBIT: 06:18
    DUHA: 06:45
    ZUHUR: 12:29
    ASAR: 15:39
    MAGRIB: 18:33
    ISYA’: 19:41

    2 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:56
    SUBUH: 05:06
    TERBIT: 06:18
    DUHA: 06:45
    ZUHUR: 12:29
    ASAR: 15:38
    MAGRIB: 18:32
    ISYA’: 19:41

    3 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:56
    SUBUH: 05:06
    TERBIT: 06:18
    DUHA: 06:45
    ZUHUR: 12:28
    ASAR: 15:37
    MAGRIB: 18:32
    ISYA’: 19:41

    4 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:56
    SUBUH: 05:06
    TERBIT: 06:18
    DUHA: 06:45
    ZUHUR: 12:28
    ASAR: 15:36
    MAGRIB: 18:32
    ISYA’: 19:40

    5 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:56
    SUBUH: 05:06
    TERBIT: 06:18
    DUHA: 06:45
    ZUHUR: 12:28
    ASAR: 15:36
    MAGRIB: 18:32
    ISYA’: 19:40

    6 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:56
    SUBUH: 05:06
    TERBIT: 06:17
    DUHA: 06:44
    ZUHUR: 12:28
    ASAR: 15:35
    MAGRIB: 18:31
    ISYA’: 19:40

    7 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:56
    SUBUH: 05:06
    TERBIT: 06:17
    DUHA: 06:44
    ZUHUR: 12:28
    ASAR: 15:34
    MAGRIB: 18:31
    ISYA’: 19:39

    8 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:56
    SUBUH: 05:06
    TERBIT: 06:17
    DUHA: 06:44
    ZUHUR: 12:27
    ASAR: 15:33
    MAGRIB: 18:31
    ISYA’: 19:39

    9 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:55
    SUBUH: 05:05
    TERBIT: 06:17
    DUHA: 06:44
    ZUHUR: 12:27
    ASAR: 15:32
    MAGRIB: 18:30
    ISYA’: 19:39

    10 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:55
    SUBUH: 05:05
    TERBIT: 06:16
    DUHA: 06:44
    ZUHUR: 12:27
    ASAR: 15:31
    MAGRIB: 18:30
    ISYA’: 19:38

    11 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:55
    SUBUH: 05:05
    TERBIT: 06:16
    DUHA: 06:43
    ZUHUR: 12:27
    ASAR: 15:30
    MAGRIB: 18:30
    ISYA’: 19:38

    12 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:55
    SUBUH: 05:05
    TERBIT: 06:16
    DUHA: 06:43
    ZUHUR: 12:26
    ASAR: 15:29
    MAGRIB: 18:30
    ISYA’: 19:38

    13 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:55
    SUBUH: 05:05
    TERBIT: 06:16
    DUHA: 06:43
    ZUHUR: 12:26
    ASAR: 15:28
    MAGRIB: 18:29
    ISYA’: 19:37

    14 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:54
    SUBUH: 05:04
    TERBIT: 06:16
    DUHA: 06:43
    ZUHUR: 12:26
    ASAR: 15:27
    MAGRIB: 18:29
    ISYA’: 19:37

    15 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:54
    SUBUH: 05:04
    TERBIT: 06:15
    DUHA: 06:42
    ZUHUR: 12:25
    ASAR: 15:26
    MAGRIB: 18:29
    ISYA’: 19:37

    16 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:54
    SUBUH: 05:04
    TERBIT: 06:15
    DUHA: 06:42
    ZUHUR: 12:25
    ASAR: 15:25
    MAGRIB: 18:28
    ISYA’: 19:36

    17 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:54
    SUBUH: 05:04
    TERBIT: 06:15
    DUHA: 06:42
    ZUHUR: 12:25
    ASAR: 15:24
    MAGRIB: 18:28
    ISYA’: 19:36

    18 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:54
    SUBUH: 05:04
    TERBIT: 06:15
    DUHA: 06:42
    ZUHUR: 12:25
    ASAR: 15:24
    MAGRIB: 18:28
    ISYA’: 19:36

    19 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:53
    SUBUH: 05:03
    TERBIT: 06:14
    DUHA: 06:41
    ZUHUR: 12:24
    ASAR: 15:25
    MAGRIB: 18:27
    ISYA’: 19:35

    20 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:53
    SUBUH: 05:03
    TERBIT: 06:14
    DUHA: 06:41
    ZUHUR: 12:24
    ASAR: 15:25
    MAGRIB: 18:27
    ISYA’: 19:35

    21 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:53
    SUBUH: 05:03
    TERBIT: 06:14
    DUHA: 06:41
    ZUHUR: 12:24
    ASAR: 15:26
    MAGRIB: 18:27
    ISYA’: 19:35

    22 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:53
    SUBUH: 05:03
    TERBIT: 06:14
    DUHA: 06:41
    ZUHUR: 12:24
    ASAR: 15:26
    MAGRIB: 18:27
    ISYA’: 19:35

    23 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:52
    SUBUH: 05:02
    TERBIT: 06:13
    DUHA: 06:40
    ZUHUR: 12:23
    ASAR: 15:26
    MAGRIB: 18:26
    ISYA’: 19:34

    24 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:52
    SUBUH: 05:02
    TERBIT: 06:13
    DUHA: 06:40
    ZUHUR: 12:23
    ASAR: 15:27
    MAGRIB: 18:26
    ISYA’: 19:34

    25 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:52
    SUBUH: 05:02
    TERBIT: 06:13
    DUHA: 06:40
    ZUHUR: 12:23
    ASAR: 15:27
    MAGRIB: 18:25
    ISYA’: 19:33

    26 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:51
    SUBUH: 05:01
    TERBIT: 06:12
    DUHA: 06:39
    ZUHUR: 12:22
    ASAR: 15:27
    MAGRIB: 18:25
    ISYA’: 19:33

    27 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:51
    SUBUH: 05:01
    TERBIT: 06:12
    DUHA: 06:39
    ZUHUR: 12:22
    ASAR: 15:28
    MAGRIB: 18:25
    ISYA’: 19:33

    28 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:51
    SUBUH: 05:01
    TERBIT: 06:12
    DUHA: 06:39
    ZUHUR: 12:22
    ASAR: 15:28
    MAGRIB: 18:24
    ISYA’: 19:32

    29 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:51
    SUBUH: 05:01
    TERBIT: 06:12
    DUHA: 06:39
    ZUHUR: 12:21
    ASAR: 15:28
    MAGRIB: 18:24
    ISYA’: 19:32

    30 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:50
    SUBUH: 05:00
    TERBIT: 06:11
    DUHA: 06:38
    ZUHUR: 12:21
    ASAR: 15:29
    MAGRIB: 18:24
    ISYA’: 19:32

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Perkaya Sumber Daya Riset, Universitas Mulawarman Gandeng Kideco Bentuk Pojok Hukum

    Perkaya Sumber Daya Riset, Universitas Mulawarman Gandeng Kideco Bentuk Pojok Hukum

    Liputan6.com, Jakarta – Sitivitas akademika Universitas Mulawarman (Unmul), kini memiliki akses yang lebih mudah, untuk mendapatkan informasi terkait regulasi dan aturan hukum. Pihaknya menggandeng PT Kideco Jaya Agung untuk menghadirkan Pojok Hukumonline di lingkungan kampus.

    Wakil Rektor II Unmul, Sukartiningsih, menjelaskan upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memperkaya sumber daya riset dan pembelajaran bagi para mahasiswa serta para pengajar. Ia berharap kerja sama ini dapat mendukung proses pembelajaran.

    “Kami berharap, kegiatan hari ini dapat memunculkan kerja sama lain antara Kideco dan Unmul,” kata Sukartiningsih, Jumat (15/2/2025).

    Sukartiningsih menyoroti pentingnya peran praktisi pengajar dalam memberikan wawasan praktik kepada mahasiswa. Ia berharap banyak praktisi, termasuk dari Kideco, bersedia untuk berbagi pengalaman sebab Unmul memiliki laboratorium terlengkap di berbagai fakultas, termasuk terkait dengan pertambangan.

    Ia juga mengajak mahasiswa untuk memanfaatkan peluang magang, riset, dan pengabdian yang ditawarkan oleh berbagai pihak, termasuk oleh Kideco. Sebab, saat ini akses komunikasi telah tersedia di berbagai wilayah, sehingga tidak ada alasan bagi mahasiswa untuk takut magang di daerah terpencil.

    “Teori yang dipelajari di kampus perlu dipertemukan dengan realitas di lapangan. Dengan begitu, mahasiswa akan lebih siap terjun ke masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, Presiden Direktur Kideco, M. Kurnia Ariawan, menyampaikan kerja sama tersebut adalah bentuk kontribusi Kideco dalam hal pembangunan daerah, terutama di bidang pendidikan. Hal ini bagian untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama di wilayah Kalimantan Timur.

    “Kami telah banyak bekerja sama dengan Unmul sebelumnya. Hari ini, kami memperkuat silaturahmi dan kerja sama tersebut dengan menyediakan platform hukum online,” pungkasnya.

  • Mayoritas kota besar Indonesia diguyur hujan ringan-berpetir

    Mayoritas kota besar Indonesia diguyur hujan ringan-berpetir

    logo BMKG

    BMKG: Mayoritas kota besar Indonesia diguyur hujan ringan-berpetir
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 15 Februari 2025 – 09:49 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan hingga hujan disertai petir akan mengguyur mayoritas kota besar di Indonesia pada Sabtu, sehingga semua pihak diminta mewaspadai potensi yang menyertainya.

    Prakirawati BMKG Ranti Kurniati di Jakarta, Sabtu, menjabarkan bahwa potensi hujan berintensitas ringan atau dengan curah hujan kurang dari 2,5 mm per jam diprakirakan mengguyur Kota Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Tanjung Pinang, Jambi, Bengkulu, Pangkal Pinang, Bandar Lampung.

    Serang, Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Tanjung Selor, Palangka Raya, Banjarmasin, Palu, Mamuju, Makassar, Gorontalo, Manado, Kendari, Ambon, Sorong, Manokwari, Jayawijaya, dan Jayapura. Hujan berintensitas sedang atau curah hujan lebih dari 4,0 mm per jam akan mengguyur Kota Kupang, Nabire, dan Merauke.

    Sementara Kota Palembang, Bandung, dan Yogyakarta diperkirakan diguyur hujan yang disertai dengan petir. Kemudian untuk Kota Mataram, Pontianak, Samarinda, dan Ternate diprakirakan berawan dan atau berkabut sepanjang hari dengan suhu berkisar 25-30 Celcius.

    Prakirawati BMKG memaparkan bahwa potensi hujan yang hampir merata itu dipengaruhi oleh sejumlah dinamika atmosfer.

    BMKG memantau keberadaan siklon tropis Zelia di Australia bagian barat mengarah selatan menjauh dari Indonesia menginduksi peningkatan angin lebih dari 25 knot, bibit siklon tropis 93W di Laut China Selatan selatan – tenggara, daerah konvergensi di pesisir barat Aceh-Riau, Banten – Jawa Barat, Selatan Bali – selatan NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali – Papua Selatan.

    Kondisi dinamika atmosfer tersebut dinilai mampu meningkatkan pertumbuhan awan penghujan dan gelombang laut tinggi di sepanjang kawasan sirkulasi siklonik itu. BMKG juga memprediksi adanya potensi banjir rob di pesisir Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, dan Papua Selatan.

    Selain itu masyarakat khususnya pelaku pelayaran kapal dan nelayan diminta untuk mewaspadai gelombang laut tinggi 2,5-4 meter di Laut Banda dan Laut Timor dalam beberapa jam ke depan.

    Sumber : Antara

  • Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Minggu 16 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Jawa Tengah – Halaman all

    Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Minggu 16 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Jawa Tengah – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Minggu, 16 Februari 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sangat lebat.

    Tayang: Sabtu, 15 Februari 2025 13:24 WIB

    Tribunnews.com/Garudea Prabawati

    HUJAN LEBAT – Ilustrasi hujan untuk menggambarkan potensi hujan BMKG pada Minggu, 16 Februari 2025, untuk beberapa lokasi di Indonesia yang berpotensi hujan sangat lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah yang berpotensi diguyur hujan besok, Minggu, 16 Februari 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Minggu, 16 Februari 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh
    Sumatera Utara
    Sumatera Barat
    Riau
    Jambi
    Kepulauan Riau
    Kepulauan Bangka Belitung
    Lampung
    Banten
    DKI Jakarta
    Jawa Barat
    D.I Yogyakarta
    Bali
    Nusa Tenggara Barat
    Nusa Tenggara Timur
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Papua Barat
    Papua

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Selatan

    Bengkulu

    Jawa Tengah

    Jawa Timur

    Maluku Utara

    Maluku

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan Intensitas Ekstrem Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Basuki Pastikan Tak Ada PHK 2.200 Pekerja Konstruksi IKN

    Basuki Pastikan Tak Ada PHK 2.200 Pekerja Konstruksi IKN

    Nusantara, Beritasatu.com – Di tengah efisiensi anggaran, Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 2.200 pekerja konstruksi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Ribuan pekerja tersebut tetap bekerja seperti biasa.

    Sebelumnya, sempat terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan kekhawatiran beberapa pekerja akan dirumahkan akibat efisiensi anggaran. 

    “Untuk yang di perumahan-perumahan itu masih ada sekitar 2.200-an pekerja yang masih bekerja. Jadi kemarin itu mungkin ada misunderstanding, tetapi dengan adanya restrukturisasi anggaran, mereka kembali lagi,” ujar Basuki kepada Beritasatu.com di Miniatur Hutan Hujan Tropis IKN, Jumat (14/2/2025).

    Menurut Basuki, pembangunan infrastruktur di IKN menggunakan anggaran yang terbagi dalam dua lembaga, yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Badan Otorita IKN.

    “Jadi anggaran pembangunan untuk IKN itu ada dua. Satu di Kementrian PU, satu di OIKN. Kementerian PU itu melanjutkan hal-hal yang sudah dikerjakan, menyelesaikan. Yang baru dikerjakan oleh Otorita IKN,” sambungnya.

    Basuki mengungkapkan, pembangunan di IKN menggunakan tiga skema pembiayaan. Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui alokasi sebesar Rp 48,8 triliun untuk pembangunan IKN. 

    Kedua, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), digunakan untuk proyek vital seperti bandara dan akses jalan sebesar Rp 60 triliun guna mempercepat penyelesaian proyek. Ketiga, investasi swasta yang diperuntukkan bagi sektor perhotelan, rumah sakit, pendidikan, dan hunian, dengan total nilai investasi mencapai Rp 6,9 triliun.

    Dengan ketiga skema pembiayaan ini, pembangunan di IKN dipastikan akan terus berjalan hingga tuntas pada 2045 dan tidak ada PHK untuk pekerja di IKN. 

  • Andi Satu-satunya Korban Speedboat Terbalik di Kaltara yang Belum Ditemukan, 6 Korban Lainnya Tewas – Halaman all

    Andi Satu-satunya Korban Speedboat Terbalik di Kaltara yang Belum Ditemukan, 6 Korban Lainnya Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BULUNGAN – Hingga hari keenam pasca kecelakaan speedboat SB Iqzza Express 01, korban hilang, Andi Badinah (sebelumnya ditulis Andi Badi–red), belum juga ditemukan.

    Andi Badinah (50) adalah salah satu dari 3 korban hilang dalam insiden speedboat terbalik pada Senin (10/2/2025) lalu.

    Sebelumnya dua korban hilang atas nama M Dafit (6) dan Alfa Rezky Azka (6) ditemukan di hari keempat pencarian, Kamis (13/2/2025).

    Kedua jasad korban ditemukan hanya berbeda waktu sekitar satu jam, namun dalam kondisi tak bernyawa.

    Speedboat SB Iqzza Express terbalik setelah menabrak kayu di perairan Sungai Temangga SP 6 Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

     

    Empat korban tewas lainnya ditemukan pada hari yang sama saat peristiwa terjadi, Senin.

    Sabtu (15/2/2025) atau hari keenam pencarian, Tim SAR Gabungan akan menyisir areal lokasi kejadian, dengan memperluas radius pencarian.

    Kasi Ops Kantor SAR Tarakan Dede Hariana mengatakan, pencarian kembali dilakukan oleh tim gabungan, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait di antaranya TNI, Polri, BPBD, PMI, juga pihak keluarga dan masyarakat sekitar.

    Dede Hariana mengatakan pencarian dilakukan dengan metode penyisiran. Tak hanya secara manual, penyisiran dilakukan juga dengan bantuan alat drone. 

    “Radius pencarian kita perluas ke arah hilir. Utamanya di areal lokasi ditemukannya dua korban sebelumnya,” kata Dede Hariana.

    Selain arus yang cukup deras, proses pencarian juga terkendala dengan batang kayu yang hanyut di sekitar lokasi. 

    “Kita gunakan Aquaeye, namun tidak kita maksimalkan, karena kondisi arus deras dan banyak batang kayu yang hanyut. Kami juga tidak menggunakan penyelaman, selain karena cuaca yang buruk, jarak pandang yang terbatas dan kemungkinan binatang buas. Areal itu juga bukan medan pencarian yang harus menggunakan penyelaman,” ungkapnya.

    Sebelumnya pada hari keempat pencarian, tim SAR gabungan melakukan penyisiran pada dua wilayah areal:

    Area pencarian 1 :

    A. 2°54’34.53″N 117°25’9.17″E
    B. 2°54’30.37″N 117°25’12.96″E
    C. 2°56’24.63″N 117°25’17.19″E
    D. 2°56’27.05″N 117°25’14.09″E

    Area pencarian 2 :

    A. 2°54’17.18″N 117°25’32.12″E
    B. 2°54’9.32″N 117°25’36.18″E
    C. 2°55’11.69″N 117°27’12.79″E
    D. 2°55’17.67″N 117°27’8.20″E

    Diketahui kondisi cuaca hari ini Cerah Berawan. 

    KORBAN SPEEDBOAT DITEMUKAN – Proses evakuasi korban speedboat terbalik di Sungai Temangga, Bulungan, Kalimantan Utara, oleh Tim SAR Gabungan, Kamis (13/2/2025). Korban bernama M Dafit (6) sempat dinyatakan hilang usai insiden speedboat terbalik. (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)

    Arah angin : Barat Laut – Timur Laut. 

    Dengan kecepatan angin: 2 – 15 knot dan tnggi Gelombang antara 0,5 – 1,25 meter.

    Speedboat Terbalik, 4 Korban Tewas

    Diketahui Speedboat SB Iqzza Express terbalik setelah menabrak kayu di perairan Sungai Temangga SP 6 Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (10/2/2025).

    Hingga Selasa (11/2/2025) malam tercatat 4 orang meninggal dunia dalam kecelakaan ini.

    PENCARIAN KORBAN – Speedboat berpenumpang lebih dari 30 orang terbalik di Sungai Temangga, Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Senin (10/2/2025). Proses pencarian korban kecelakaan speedboat di Sungai Temangga, Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan. (TRIBUNKALTARA.COM/ISTIMEWA)

    Sementara 3 penumpang lainnya hilang dan masih dalam proses pencarian.

    Keempat jenazah korban masih berada di ruang mayat RSD Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor.

    Tiga korban meninggal terlebih dahulu ditemukan pada siang hari, beberapa saat setelah kejadian. 

    Mereka adalah:

    Hj Andi Tinja (80 tahun/perempuan), ditemukan Senin
    Meme (35 tahun/perempuan), ditemukan Senin
    Hj Petanminnong (63 tahun/perempuan), ditemukan Senin
    Andi Herawati, ditemukan Senin
    M Dafit (6), ditemukan Kamis
    Alfa Rezky Azka (6), ditemukan Kamis

    Kronologis Speedboat Tenggelam

    Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Ps Kasi Humas Iptu Magdalena Lawai menjelaskan, kronologis kecelakaan bermula saat rombongan (rata-rata warga Berau, Kalimantan Timur) itu, hendak pulang dari acara perkawinan keluarga di Kampung Tias, Tanjung Palas Tengah.

    Dari Tias, rombongan yang menggunakan 2 unit speedboat menuju ke Tanjung Selor, untuk selanjutnya ke Berau lewat perjalanan darat.

    “Speedboat yang digunakan ini, merupakan speedboat dari keluarga rombongan juga,” kata Magdalena.

    Saat di perjalanan salah satu speedboat, yakni SB Iqzza Express itu mengalami kecelakaan. 

    Akibatnya 3 orang belum ditemukan dan yang sudah ditemukan 4 orang dalam kondisi meninggal dunia.

    “Ada kayu tersangkut di mesin, sehingga membuat speedboat oleng, dan langsung terbalik ke kiri,” imbuhnya.

    Pulang dari Acara Pernikahan

    Menurut informasi, speedboat tersebut dalam perjalanan pulang dari Pulau Tias menuju Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. 

    Hampir semua penumpang yang berada dalam satu speedboat itu masih satu kerabat. 

    Para penumpang tersebut rata-rata berdomisili di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur. 

    Mereka ke Kampung Tias untuk menghadiri acara pernikahan di tempat keluarga.

    Korban selamat kini masih di tampung di Kantor Dinas Sosial Bulungan di Jl Rambutan Tanjung Selor.

    Sementara korban luka-luka dan yang meninggal berada di RSD Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor. 
     
    Sumber: (TribunKaltara.com/Edy Nugroho/Desi Kartika Ayu Nuryana) (Tribunnews.com/Wik)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tim SAR Gabungan Masih Cari Satu Korban Speedboat Terbalik, Gunakan Drone untuk Penyisiran

  • Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Ahli di Empat Sidang Sengketa Pilkada: Barito Utara hingga Madina – Halaman all

    Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Ahli di Empat Sidang Sengketa Pilkada: Barito Utara hingga Madina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari kembali menjadi ahli dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Kali ini, Hasyim memberikan keterangannya sebagai ahli pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Barito Utara, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    “Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan keterangan ahli untuk perkara nomor 28. Secara tertulis telah kami sampaikan, sehingga pada kesempatan ini saya akan menyampaikan pokok pokok saja,” kata Hasyim di hadapan hakim konstitusi. 

    Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), Hasyim juga tampil sebagai ahli dalam sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina). 

    Dalam sidang tersebut, ia menyampaikan keterangan sebagai ahli yang diajukan oleh KPU Madina. 

    Selain itu Hasyim juga menjadi ahli dalam sidang Sengketa Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Kutai Kartanegara.  

    Latar Belakang Sengketa Pilkada Barito Utara

    Sengketa Pilkada Barito Utara bermula dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. 

    Mereka menggugat hasil pemilihan dengan dalil adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara. 

    Gugatan ini terdaftar dalam Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan sidang perdananya digelar pada Senin (13/1/2025) di Gedung MK

    Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Barito Utara menjadi pihak termohon, sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, menjadi pihak terkait.

    Nadalsyah-Sastra mendalilkan bahwa banyak pemilih yang tidak menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat proses pemungutan suara, termasuk di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

    Kuasa hukum pemohon, Mehbob, dalam sidang sebelumnya mengungkapkan bahwa pemungutan suara tanpa verifikasi KTP elektronik terjadi sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. 

    Panitia sempat menghentikan pemungutan suara dan meminta pemilih membawa KTP, tetapi ketika mereka kembali, TPS sudah ditutup sebelum pukul 13.00 WIB.

    Menurut pemohon, kejadian ini melanggar Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2004 Pasal 19 Ayat 1 dan 2, yang menyebabkan sebagian pemilih kehilangan hak suaranya. 

    Laporan pelanggaran ini telah diajukan ke Bawaslu Barito Utara, yang mengeluarkan rekomendasi agar KPU menggelar pemungutan suara ulang. Namun, pemohon mengklaim bahwa rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.

    Selain masalah verifikasi KTP, pemohon juga mengajukan dalil terkait dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dan pengubahan hasil rekapitulasi suara. 

    Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan perubahan angka rekapitulasi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. 

    Berdasarkan C-Hasil Salinan, jumlah pemilih di TPS tersebut sebanyak 437, tetapi dalam C-Hasil KWK tercatat 439 suara terpakai.

    “Termohon mengubah angka hasil rekapitulasi suara untuk kepentingan Sirekap pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” kata Mehbob dalam persidangan.

    Atas dalil-dalil tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. Mereka juga meminta pemungutan suara ulang di empat TPS, yaitu TPS 04 Desa Malawaken, TPS 01 Desa Karendan, serta TPS 01 dan TPS 12 Kelurahan Melayu di Kecamatan Teweh Tengah.

    Agenda Sidang Jumat Ini

    Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa KPU Barito Utara sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 04 Desa Malawaken, Kec. Teweh Baru. 

    “Dalam pandangan ahli, KPU Barito Utara sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan berpedoman pada PKPU No 15/2024. Dengan demikian, KPU Barito Utara telah bertindak adil dalam prinsip Pemilu demokratis,” kata Hasyim Asyari 

    Saksi ahli yang dihadirkan dalam gugatan sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini juga menilai, KPU Barito Utara sudah bekerja dengan baik dalam menerapkan parameter Pemilu demokratis.

    Terlebih dengan penjelasan yang rinci dari KPU Barito Utara mengenai tidak adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan tidak adanya pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, sebagaimana didalilkan oleh pemohon.

    “Menurut saya, KPU Barito Utara sudah mampu menerapkan parameter Pemilu demokratis, terutama indikator daftar pemilih dengan derajat tinggi, mutakhir dan akurat, pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan, tidak ada pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, dan tidak ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” 

    Ia juga menggaris bawahi bahwa proses Pilkada Barito Utara 2024 sudah sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara. Oleh karena itu, hasil Pilkada Barito Utara 2024 bisa dinyatakan sah dan benar secara hukum.

    “Dalam konteks penerapan norma hukum, KPU Barito Utara juga sudah benar, yaitu proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dan seterusnya, dan penyelesaian pelanggaran administrasi,” terangnya

    “Dengan begitu, secara yuridis keputusan KPU Barito Utara tentang penetapan hasil Pilkada Barito Utara adalah sah dan benar menurut hukum,” sambungnya. 

    Saksi ahli lainnya, Bambang Cahya Eka Widodo menyoroti pemilih yang tidak membawa KTP elektronik di TPS 04 Desa Malawaken, Kec. Teweh Baru. Menurutnya, tindaklanjut yang dilakukan KPU sudah tepat, karena pemilih itu sudah diverifikasi dan sesuai fakta sebagai pemilih yang terdaftar di DPT.

    “Bahwa telah dipastikan pemilih yang tidak membawa KTP itu adalah pemilih terdaftar di DPT, dikenali KPPS, dan perangkatnya termasuk pengawas TPS, maka dasar tersebut bisa diyakini bahwa pemilih yang hadir itu adalah yang berhak,” kata Bambang Eka Cahya Widodo. 

    Kemudian, Ia juga menyebut bahwa penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu bagian dari proses koreksi untuk menghadirkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu. 

    “Kesalahan penghitungan di TPS 01 Kelurahan Melayu, kemudian dilakukan saran perbaikan oleh PPK di Kecamatan Teweh Tengah sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya ini harus dihargai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara,” kata Dosen Ilmu Politik Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta ini.

    Kemudian, Pakar Kepemiluan UI Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

    Hal ini terkait dengan pemilih yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Malawaken dengan form C Pemberitahuan KWK. Apalagi secara fakta, mereka adalah pemilih yang berhak sesuai ketentuan UU. 

    “KPPS yang membolehkan pemilih membawa form model C pemberitahuan KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU,” kata Saksi Ahli yang dihadirkan dalam sidang MK ini. 

    Terkait rekomendasikan PSU, menurut Titi, apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan dasar hukum yang kuat. 

    “Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan,” terangnya. 

    “Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi,” pungkasnya.