provinsi: KALIMANTAN TIMUR

  • Sebanyak 297 KK terdampak banjir di Desa Adat Pampang Samarinda

    Sebanyak 297 KK terdampak banjir di Desa Adat Pampang Samarinda

    Senin, 27 Januari 2025 17:16 WIB

    Sejumlah anak berjalan melintasi banjir di kawasan Desa Budaya Adat Pampang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (27/1/2025). Menurut data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda sebanyak 297 KK dari empat RT terdampak banjir akibat intensitas hujan tinggi dan banjir kiriman dari daerah lain. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

    Warga berjalan melintasi banjir di halaman Lamin Adat Pemung Tawai, Desa Budaya Adat Pampang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (27/1/2025). Menurut data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda sebanyak 297 KK dari empat RT terdampak banjir akibat intensitas hujan tinggi dan banjir kiriman dari daerah lain. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

    Petugas gabungan setempat membawa bantuan pangan untuk diberikan kepada warga terdampak banjir di kawasan Desa Budaya Adat Pampang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (27/1/2025). Menurut data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda sebanyak 297 KK dari empat RT terdampak banjir akibat intensitas hujan tinggi dan banjir kiriman dari daerah lain. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

  • Direktorat Narkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Oknum Pegawai Lapas Jual Sabu

    Direktorat Narkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Oknum Pegawai Lapas Jual Sabu

     

    Liputan6.com, Makassar Tim Khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dit Narkoba Polda Sulsel) berhasil membekuk oknum pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) inisial SA (32) yang diduga menjual narkoba jenis sabu di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel, Senin 17 Februari 2025.

    Plt Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta membenarkan adanya penangkapan oknum pegawai lapas inisial SA yang diduga menjual sabu tersebut.

    Ia menjelaskan, penangkapan terhadap oknum pegawai lapas inisial SA tersebut bermula saat Unit 1 Timsus Dit Narkoba Polda Sulsel menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Baranti Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkotika jenis sabu. 

    Dari informasi awal tersebut, kata Gany, tim kemudian melakukan pengintaian di tempat yang dimaksud dan salah satu dari anggota tim juga menyamar dengan melakukan transaksi. 

    Sekitar Pukul 16.00 Wita, anggota yang akan melakukan transaksi bertemu dengan pria inisial SA dan OB. Sejam setelahnya atau tepatnya Pukul 17.00 Wita, sebuah mobil jenis Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai oleh pria inisial PT datang dan kemudian menyerahkan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang berisi 3 saset bening berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu kepada SA. Selanjutnya SA membawa barang tersebut dan menyerahkan kepada anggota yang melakukan transaksi. 

    “Saat itulah tim langsung mengamankan SA beserta barang buktinya. Sementara OB dan PT berhasil kabur dari pengejaran anggota,” ucap Gany via telepon, Rabu (19/2/2025).

    Dari hasil interogasi tim di lapangan, SA mengakui barang bukti yang diamankan darinya berupa 3 bungkusan plastik bening yang diduga berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu adalah benar miliknya yang diperoleh dari PT yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Selanjutnya SA beserta barang bukti berupa 3 bungkus yang berisi diduga sabu dan sebuah handphone merek Iphone dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, SA diduga melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika,” Gany menandaskan.

    Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

     

    Polisi membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kalimantan Timur. Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita sabu-sabu sebanyak 21 kg.

  • UMKM-Koperasi Bisa Kelola Tambang, Ini Syaratnya

    UMKM-Koperasi Bisa Kelola Tambang, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada, Selasa (18/2).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan melalui Undang-Undang Minerba yang baru disahkan ini pemerintah dapat melakukan pemerataan pengelolaan tambang mineral dan batu bara yang selama ini hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja.

    “Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa kemarin.

    Dalam hal ini Bahlil mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nantinya akan diprioritaskan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.

    “Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil.

    “Secara jujur kita harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah karena itu kita mulai dari minerba,” terangnya lagi.

    Meski begitu tidak semua UMKM bisa mengajukan izin tambang ini. Sebab hanya pengusaha yang berdomisili di sekitar wilayah tambang saja yang diprioritaskan untuk mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini.

    “UMKM ini kami punya cara berpikir begini, pemerintah punya cara berpikir begini, ini kan retribusi aset, tapi harus lewat aturan. Nah UMKM ini adalah UMKM daerah,” paparnya.

    “Contoh dia (tambang) di Kalimantan Timur wilayahnya, yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di Kabupaten itu,” terang Bahlil lagi.

    Kriteria ini dimaksudkan agar masyarakat sekitar tambang bisa ikut menikmati hasil sumber daya alamnya wilayah tempat tinggalnya dan menciptakan pemerataan ekonomi.

    Sebab menurut Bahlil selama ini pengelolaan tambang hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja. Di mana rata-rata pengusaha ini berkantor atau berdomisili di Jakarta, bukan sekitar wilayah tambang.

    “Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan nggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan,” jelas Bahlil.

    Selain itu, ia menegaskan IUP yang akan diberikan kepada para UMKM ini tidak bisa dijual atau diserahkan ke pihak lain. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah para pengusaha besar membeli izin tambang dari para pengusaha kecil menengah ini.

    “IUP-nya yang akan kita prioritas kasih untuk UMKM, organisasi keagamaan, koperasi itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi,” tegas Bahlil.

    “Nggak akan dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Supaya apa? Kita ingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah. Jadi sekarang UMKM lima tahun, empat tahun itu bisa menjadi pengusaha besar. Nah inilah yang menjadi tujuan pemerintah,” ujar dia.

    (fdl/fdl)

  • Cuaca Daerah Hari Ini Rabu 19 Februari 2025: Mayoritas Provinsi Berpotensi Diguyur Hujan

    Cuaca Daerah Hari Ini Rabu 19 Februari 2025: Mayoritas Provinsi Berpotensi Diguyur Hujan

     

    Liputan6.com, Jakarta – Sebagian besar daerah di Indonesia diprakirakan akan diguyur hujan, mulai dari hujan ringan sampai hujan yang disertai petir, pada Rabu (19/2/2025). Hal itu diutarakan Prakirawan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sekar Anggraeni.

    Dalam siaran persnya di Jakarta, dirinya menyampaikan bahwa hujan ringan diprakirakan terjadi di sejumlah kota besar, antara lain di Padang, Sumatera Barat; Pekanbaru, Riau; Jambi; Palembang, Sumatera Selatan; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Serang, Banten; Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; Yogyakarta; Surabaya, Jawa Timur; dan Denpasar, Bali.

    “Hujan ringan juga diprakirakan dapat mengguyur Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Palu, Sulawesi Tengah; Kendari, Sulawesi Tenggara; serta di wilayah timur Indonesia, seperti Ternate, Maluku Utara; Sorong, Papua Barat Daya; Jayawijaya, Papua Tengah; dan Jayapura, Papua,” katanya.

    Selanjutnya, BMKG memprakirakan hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.

    BMKG juga memperingatkan potensi hujan disertai petir di beberapa wilayah, seperti Bengkulu; Bandar Lampung, Lampung; Jakarta; Mataram, Nusa Tenggara Barat; Tanjung Selor, Kalimantan Utara; Samarinda, Kalimantan Timur; Mamuju, Sulawesi Barat; Manado, Sulawesi Utara; serta Ambon, Maluku, dan Merauke, Papua Selatan.

    Sementara itu, beberapa wilayah lainnya diprakirakan mengalami kondisi cuaca berawan, yakni Medan, Sumatera Utara, sementara udara kabur terpantau di Banda Aceh, Aceh; Pontianak, Kalimantan Barat; dan Manokwari, Papua Barat.

    BMKG lalu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang diprakirakan bakal terjadi. 

  • UU Minerba Disahkan, Ormas Agama dan UMKM Bisa Kelola Tambang

    UU Minerba Disahkan, Ormas Agama dan UMKM Bisa Kelola Tambang

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan menjadi UU.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025. Rapat Paripurna Pengesahan RUU Minerba Menjadi UU dihadiri 311 dari 579 anggota DPR.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, UU Mineral dan Batu Bara memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).”Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujarnya.

    Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

    Apabila mengacu pada PP tersebut, badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B, yaitu keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

    Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas.

    “Senang sekali jika organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.

    Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B. “Oh, iya (sama dengan ormas agama),” kata Bahlil ketika ditanya mengenai lahan yang diberikan untuk UKM.

    Dari sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, perguruan tinggi batal memperoleh konsesi tambang. Meski demikian, dia menyebut bahwa kampus kampus akan berperan sebagai penerima manfaat. Dia menegaskan keputusan ini disepakati oleh pemerintah serta DPR.

    “Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pupuk Indonesia Berhasil Tingkatkan Produktivitas Berkat Teknologi dan AI – Halaman all

    Pupuk Indonesia Berhasil Tingkatkan Produktivitas Berkat Teknologi dan AI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Pupuk Indonesia akan meningkatkan kemampuan adopsi teknologi dalam kerja produksi hingga distribusi perusahaan. 

    Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan, teknologi yang digunakan meliputi pengembangan artificial intelligence (AI) sampai platform penebusan pupuk. 

    Rahmad menyampaikan, semua bidang saat ini mengalami disrupsi, sehingga adopsi teknologi bukan lagi sebuah opsi, melainkan suatu kewajiban. 

    Bahkan, peningkatan adopsi teknologi juga dilakukan berbagai perusahaan pupuk dari sisi manufaktur hingga distribusi. 

    “Ini juga tak lepas dari efisiensi. Dalam konteks efisiensi ini, maksudnya kita menggunakan teknologi, dari produksi sampai end customer,” ujar Rahmad dalam acara Indonesia Data and Economic (IDE) Conference 2025 di Astor Ballroom Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

    Rahmad mengatakan, sebelum disrupsi, bidang pertanian dianggap minim menerapkan teknologi. 
    Namun, situasi disrupsi mengharuskan semua perusahaan di berbagai bidang mesti beradaptasi, termasuk perusahaan pupuk yang berkaitan erat dengan pertanian. 

    “Justru adopsi teknologi ini menjadi kunci keberhasilan peningkatan produktivitas pupuk Indonesia. Ini menepis anggapan bahwa pertanian itu bidang yang low technology,” kata Rahmad.   

    Dalam ekosistem pupuk Indonesia saat ini, kata Rahmad, terdapat pabrik pupuk yang tersebar dari Aceh hingga Kalimantan Timur. 

    Dia mengatakan, produktivitas pabrik itu membawa Pupuk Indonesia menjadi produsen nitrogen based fertilizer terbesar di gabungan kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika Utara. 

    “Adopsi teknologi ini sekarang dilakukan banyak perusahaan. Karena semua pemain besar sekarang sudah melakukan adopsi teknologi,” kata Rahmad. 

    Rahmad menambahkan, pihaknya telah menggunakan berbagai teknologi terkini yang bisa memproses data mulai dari produksi sampai ke tangan konsumen. 

    Dia mengatakan, Pupuk Indonesia telah memiliki sebuah peta jalan strategi adopsi industri yang di dalamnya terdapat ekosistem agritech berbasiskan data termutakhir. 

    Dalam sisi manufaktur misalnya, Pupuk Indonesia menempatkan 32 ribu sensor di 48 pabrik yang akan dikompilasi dan dimasukkan ke dalam sebuah big data. 

    Hal itu kemudian dimanfaatkan dalam artificial intelligence atau biasa disebut AI agar bisa meningkatkan produktivitas perusahaan.  

    “Teknologi itu akan membaca akan ada anomali seperti apa. Kita bisa memprediksi kira-kira operasi tepat seperti apa yang terjadi berkat 32 ribu sensor itu. Jadi dia meningkatkan prediksi-prediksi ke depan,” kata Rahmad. 

    Produktivitas itu, kata Rahmad, dapat menunjang kebutuhan pupuk sesuai target produksi di 2025, yang beberapa di antaranya meliputi komoditas pangan strategis seperti padi, jagung, dan tebu. 

    Dia optimistis swasembada pangan bisa terwujud dimulai dari produktivitas pupuk yang meningkat dan tersalurkan tepat sasaran. 

    Adapun untuk penebusan pupuk, kata Rahmad, perusahaannya telah meluncurkan platform iPubers, sebuah integrasi sistem penebusan pupuk untuk menjamin penyaluran yang tepat sasaran. 

    Rahmad menambahkan, bahwa sejak digunakan oleh kios-kios pengecer pada Januari 2024, platform ini telah memproses 2,5 juta transaksi per bulan. 

    “Adopsi teknologi bukanlah sebuah opsi. Kita ini bisa dibilang kompetitif dalam penerapan adopsi teknologi. Langkah selanjutnya, bagaimana kita bisa membantu para petani di Indonesia bisa meningkatkan produktivitasnya,” kata Rahmad. 

  • Pupuk Indonesia tingkatkan produktivitas dengan adopsi teknologi

    Pupuk Indonesia tingkatkan produktivitas dengan adopsi teknologi

    Ini juga tak lepas dari efisiensi. Dalam konteks efisiensi ini, maksudnya kita menggunakan teknologi, dari produksi sampai end customer

    Jakarta (ANTARA) – PT Pupuk Indonesia meningkatkan produktivitas dengan mengoptimalkan adopsi teknologi dalam produksi dan distribusi, guna memperkuat ketahanan pangan Indonesia.

    Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan bahwa teknologi yang digunakan meliputi pengembangan artificial intelligence (AI) sampai platform penebusan pupuk.

    Rahmad menyampaikan, semua bidang saat ini mengalami disrupsi, sehingga adopsi teknologi bukan lagi sebuah opsi, melainkan suatu kewajiban. Bahkan, peningkatan adopsi teknologi juga dilakukan berbagai perusahaan pupuk dari sisi manufaktur hingga distribusi.

    “Ini juga tak lepas dari efisiensi. Dalam konteks efisiensi ini, maksudnya kita menggunakan teknologi, dari produksi sampai end customer,” kata Rahmad dalam acara Indonesia Data and Economic (IDE) Conference 2025 di Jakarta, Selasa.

    Rahmad mengatakan, sebelum disrupsi, bidang pertanian dianggap minim menerapkan teknologi. Namun, situasi disrupsi mengharuskan semua perusahaan di berbagai bidang mesti beradaptasi, termasuk perusahaan pupuk yang berkaitan erat dengan pertanian.

    “Justru adopsi teknologi ini menjadi kunci keberhasilan peningkatan produktivitas pupuk Indonesia. Ini menepis anggapan bahwa pertanian itu bidang yang low technology,” kata Rahmad.

    Dalam ekosistem pupuk Indonesia saat ini, kata Rahmad, terdapat pabrik pupuk yang tersebar dari Aceh hingga Kalimantan Timur.

    Dia mengatakan, produktivitas pabrik itu membawa Pupuk Indonesia menjadi produsen nitrogen based fertilizer terbesar di gabungan kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika Utara.

    “Adopsi teknologi ini sekarang dilakukan banyak perusahaan. Karena semua pemain besar sekarang sudah melakukan adopsi teknologi,” kata Rahmad.

    Rahmad menambahkan, pihaknya telah menggunakan berbagai teknologi terkini yang bisa memproses data mulai dari produksi sampai ke tangan konsumen.

    Dia mengatakan, Pupuk Indonesia telah memiliki sebuah peta jalan strategi adopsi industri yang di dalamnya terdapat ekosistem agritech berbasiskan data termutakhir.

    Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menjawab pertanyaan awak media seusai menjadi pembicara dalam acara Indonesia Data and Economic (IDE) Conference 2025 di Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA/Harianto

    Dalam sisi manufaktur misalnya, Pupuk Indonesia menempatkan 32 ribu sensor di 48 pabrik yang akan dikompilasi dan dimasukkan ke dalam sebuah big data. Hal itu kemudian dimanfaatkan dalam artificial intelligence (AI) agar bisa meningkatkan produktivitas perusahaan.

    “Teknologi itu akan membaca akan ada anomali seperti apa. Kita bisa memprediksi kira-kira operasi tepat seperti apa yang terjadi berkat 32 ribu sensor itu. Jadi dia meningkatkan prediksi-prediksi ke depan,” kata Rahmad.

    Produktivitas itu, kata Rahmad, dapat menunjang kebutuhan pupuk sesuai target produksi di 2025, yang beberapa di antaranya meliputi komoditas pangan strategis seperti padi, jagung, dan tebu.

    Dia optimistis swasembada pangan bisa terwujud dimulai dari produktivitas pupuk yang meningkat dan tersalurkan tepat sasaran.

    Adapun untuk penebusan pupuk, kata Rahmad, perusahaannya telah meluncurkan platform iPubers, sebuah integrasi sistem penebusan pupuk untuk menjamin penyaluran yang tepat sasaran.

    Rahmad menambahkan, bahwa sejak digunakan oleh kios-kios pengecer pada Januari 2024, platform ini telah memproses 2,5 juta transaksi per bulan.

    “Adopsi teknologi bukanlah sebuah opsi. Kita ini bisa dibilang kompetitif dalam penerapan adopsi teknologi. Langkah selanjutnya, bagaimana kita bisa membantu para petani di Indonesia bisa meningkatkan produktivitasnya,” kata Rahmad.

    IDE Katadata 2025 merupakan forum diskusi yang mengangkat berbagai topik seperti pangan, industri, digital, keuangan dan energi. Masing-masing sesi menghadirkan pembicara ahli dan digawangi oleh moderator berpengalaman.

    Sejak diadakan pada 2019, forum ini berhasil menghadirkan pembicara berkualitas dari kalangan pejabat publik, pemimpin bisnis serta tokoh dan pembicara internasional.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tragis! Mantan Kades, Istri, dan Cucu Tewas Diduga Hirup Gas Genset

    Tragis! Mantan Kades, Istri, dan Cucu Tewas Diduga Hirup Gas Genset

    Berau, Beritasatu.com – Seorang mantan kepala desa (kades) bersama istri dan cucunya ditemukan tewas di dalam rumahnya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Ketiga korban diduga meninggal akibat menghirup gas beracun dari genset yang digunakan di dalam rumah.

    Korban diketahui berinisial J (55), S (47) dan R (4). Mereka ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Panglima Jamalul, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, pada Senin (17/2/2025).

    Penemuan jenazah bermula ketika anak korban merasa curiga karena ketiganya tidak keluar rumah sejak pagi hingga siang hari. Awalnya, warga menduga mereka meninggal akibat tersengat listrik dari genset.

    Kasi Humas Polres Berau AKP Ngatijan menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan di puskesmas setempat, ditemukan indikasi bahwa mereka meninggal akibat kekurangan oksigen.

    “Dugaan bukan kesetrum, tetapi karena kekurangan oksigen akibat menyalakan lampu dengan genset,” ujar Ngatijan kepada Beritasatu.com di Mapolres Berau, Selasa (18/2/2025).

    Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui sering menggunakan mesin genset untuk penerangan di rumah. Saat ditemukan, J dalam posisi meringkuk di lantai rumah, sementara istrinya, S, ditemukan dalam posisi terlentang sembari memangku cucunya, R, yang juga sudah tidak bernyawa.

    Atas permintaan keluarga, mantan kades beserta istri dan cucunya yang ditemukan tewas langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. Polisi hanya melakukan visum luar tanpa autopsi.

  • Tok! DPR Setujui Penerimaan Kapal Patroli dari Jepang untuk TNI AL

    Tok! DPR Setujui Penerimaan Kapal Patroli dari Jepang untuk TNI AL

    Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui laporan Komisi I DPR atas hasil persetujuan penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan berupa dua kapal patroli dari Jepang.

    “Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil persetujuan penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir selaku pimpinan rapat yang dijawab setuju para peserta rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025). 

    Sebagai informasi, dua kapal patroli itu rencananya digunakan TNI AL untuk memperkuat keamanan wilayah perairan tanah air.

    Dua kapal itu dilengkapi masing-masing dua mesin diesel laut (high-speed, water-cooled), dengan peralatan navigasi, seperti radar, sistem navigasi satelit, GPS plotter, hingga kompas.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan persetujuan DPR tentang penerimaan hibah atau pinjaman dari lembaga atau pemerintah asing diperlukan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    Pada 4 Februari 2025, Komisi I DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI beserta para kepala staf untuk membahas hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) dari luar negeri. 

    Setelah mendengarkan penjelasan dari Menhan dan Panglima TNI, Komisi I DPR RI menyetujui penerimaan hibah alpalhankam dari luar negeri sesuai dengan Surat Menteri Pertahanan RI Nomor B/ 2573/ M/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024.

    “Komisi I DPR RI mengharapkan persetujuan rapat paripurna DPR RI terhadap penerimaan hibah alpalhankam dari luar negeri,” katanya.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto seusai rapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (4/2), mengatakan bahwa kapal patroli itu akan ditempatkan di perairan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dengan ukuran kecil sepanjang 18 meter, jelas Agus, kapal tersebut bisa menjelajah hingga ke sungai-sungai di daerah tersebut.

  • Ormas Agama dan UKM Bisa Kelola Tambang Batu Bara di Luar Eks PKP2B

    Ormas Agama dan UKM Bisa Kelola Tambang Batu Bara di Luar Eks PKP2B

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) kini memberikan kesempatan bagi badan usaha organisasi keagamaan serta usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang batu bara di luar wilayah eks-Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

    “Undang-Undang Minerba ini membuka peluang lebih luas bagi organisasi keagamaan, tidak hanya terbatas pada lahan eks-PKP2B, tetapi juga di luar wilayah tersebut,” ujar Bahlil Lahadalia, usai menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Sebelumnya, aturan mengenai keterlibatan badan usaha ormas keagamaan dalam pertambangan hanya berlaku untuk lahan eks-PKP2B, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Sesuai PP tersebut, badan usaha ormas keagamaan sebelumnya hanya diperbolehkan mengelola enam wilayah tambang batu bara eks-PKP2B, yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung

    Namun, setelah RUU Minerba disahkan menjadi Undang-Undang, cakupan lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan dan UKM kini semakin luas.

    “Ini merupakan langkah positif untuk melibatkan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan. Tapi tentu saja, hanya bagi yang berminat dan membutuhkan. Tidak semua organisasi harus ikut serta,” ujar Bahlil.

    Selain ormas keagamaan, UKM juga diberikan hak serupa untuk mengelola lahan tambang di luar eks-PKP2B.

    “Ya, aturannya sama dengan ormas keagamaan,” kata Bahlil saat ditanya mengenai peluang UKM dalam kebijakan ini.

    Dalam rapat paripurna DPR Ke-13, DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    Beberapa poin utama dalam revisi UU Minerba ini meliputi perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), yang sebelumnya hanya melalui mekanisme lelang, kini juga tersedia skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. 

    Sebaliknya, pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin kepada ormas keagamaan dan UKM untuk mengelola tambang batu bara itu sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.