provinsi: KALIMANTAN TIMUR

  • Toyota Starlet Menolak Tua, Digeber Drag Race di Bandara

    Toyota Starlet Menolak Tua, Digeber Drag Race di Bandara

    Jakarta

    Mobil-mobil klasik Toyota Starlet menolak tua. Komunitas otomotif Indonesia Starlet Club (ISC) menggelar ajang adu cepat Toyota Starlet di Bandara Kertajati.

    Toyota Starlet merupakan hatchback andalan Toyota pada masanya. Mobil ini diproduksi di rentang tahun 1973 sampai 1999. Meski begitu, masih banyak Toyota Starlet yang kondisinya sehat. Bahkan, Komunitas Indonesia Starlet Club mengadakan ajang drag race mobil tersebut.

    Ajang drag race itu merupakan salah satu rangkaian acara Jambore Starlet di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, akhir pekan lalu. Acara Jambore ISC ini dihadiri sekitar 1.000 anggota yang berasal dari 60 chapter dan 500 unit Toyota Starlet.

    Jambere komunitas Indonesia Starlet Club diramaikan dengan rangkaian acara donor darah, aktivitas Go Green berupa penanaman pohon, kompetisi modifikasi Starlet, Starlet Market, sampai lomba drag race. Sementara acara utama diisi dengan kegiatan servis bersama THS yang didukung oleh Auto2000 Jatiwangi, Majalengka.

    Ketua Umum ISC Ari Pelangi menjelaskan acara Drag Race merupakan implementasi dari semangat Gazoo Racing ‘Pushing the Limits for Better’. Di acara Drag Race Starlet, mobil yang diadu cepat sebanyak 33 unit. Seluruh peserta wajib mengikuti rangkaian servis bersama dan pengecekan untuk menjaga performa mesin tetap maksimal di lintasan balap.

    “Kegiatan drag race di Jambore Starlet merupakan salah satu agenda utama yang sangat dinantikan para anggota ISC dan peserta. Kami membuktikan durability dan performa Starlet sebagai kendaraan klasik masih gahar di arena balap, selain masih nyaman digunakan untuk perjalanan jarak jauh oleh para anggota kami yang berasal dari Sumatra dan Jawa Timur,” kata Ari.

    Jambore ISC 2025 ditutup dengan ramah-tamah dengan tema “Meet & Greet Starletster Indonesia”. Acara ini turut dihadir oleh para anggota yang membawa mobil Starlet dengan jarak terjauh, yakni dari Banyuwangi, Palembang, Samarinda, Pontianak, Jambi, dan Medan.

    Saat ini komunitas otomotif ISC memiliki lebih 2.000 anggota yang tersebar di 60 wilayah seluruh Indonesia.

    (rgr/lua)

  • Meriah! Honda Bikers Day 2025 Dipadati Pemotor dari Penjuru Negeri

    Meriah! Honda Bikers Day 2025 Dipadati Pemotor dari Penjuru Negeri

    Jakarta

    Puluhan ribu pemotor memadati malam puncak Honda Bikers Day 2025 di Yonif 303 SSM Cibuluh, Garut, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). Dalam pantauan detikcom, suasananya tetap ramai meski diguyur hujan.

    Honda Bikers Day tiap tahunnya merupakan sebuah momentum bagi pengguna sepeda motor untuk merayakan kebersamaan dan saling mempererat tali persaudaraan.

    “Saya berharap semua keadaan sehat setelah melewati perjalanan jauh, saya bangga sama semua bikers Honda di sini. Hebat, membanggakan,” ujar Presiden Direktur PT Astra Honda Motor (AHM) Susumu Mitsuishi, saat memberikan sambutan di Garut, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025).

    “Bukan hanya penggemar sepeda motor Honda, tapi kita di sini bersatu merayakan kebersamaan, pengalaman tak terlupakan saat perjalanan ke Garut. Selamat bersenang senang dan berbagi cerita dalam acara gathering penggemar sepeda motor Honda, terbesar di bumi,” tambahnya lagi.

    Rangkaian kegiatan HBD dimulai dari Sumatera, tepatnya di Istana Maimun, Medan pada 11 Oktober 2025, dilanjut ke DOME BSCC Balikpapan, Kalimantan Timur pada 25 Oktober 2025, kemudian berlanjut ke pulau Sulawesi yang diadakan di Lapangan KONI Manado, Sulawesi Utara pada 1 November 2025.

    Pada setiap lokasi,bikers Hondadari berbagai klub dan komunitas berkumpul, merasakan kebersamaan yang erat dengan semangat solidaritas yang semakin kuat. Aksi kebersamaan ini semakin lengkap dengan adanya kegiatan kontribusi bagi keberlanjutan bangsa Indonesia melalui kehadiran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga aktivitas sosial bagi masyarakat sekitar.

    HBD telah hadir lebih dari satu dekade sebagai ajang tahunan yang mempertemukan puluhan ribu pengguna sepeda motorHondadari Sabang hingga Merauke. Kali ini peserta yang datang paling jauh ke HBD 2025 dari Aceh. Dia mengatakan target peserta yang datang pada HBD kali ini bisa tercapai sekitar 30 ribuan.

    “Touring terjauh, benar benar full touring dari Aceh, Honda Community Aceh, cuma kalau gak full touring, itu ada dari Papua,” kata General Manager Marketing Planning and Analysis Division PT Astra HondaMotor (AHM), Andy Wijaya.

    Tak ketinggalan, final battle Honda Modif Contest, aktivitas komunitas dan generasi muda, hingga hiburan musik dari Wali menjadi bagian dari puncak kebersamaan ini.

    (riar/din)

  • Jejak Kebijakan Jokowi, Beri Konsensi Tanah IKN 190 Tahun yang Dihapus MK

    Jejak Kebijakan Jokowi, Beri Konsensi Tanah IKN 190 Tahun yang Dihapus MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan sejumlah ketentuan pasal 16A Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak.

    UU IKN peninggalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas mengenai batas waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.

    Diketahui undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) merupakan regulasi peninggalan Presiden Joko Widodo menjelang lengser. Tujuan utama pemberian izin adalah untuk menarik investasi sebesar-besarnya ke proyek Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

    Skema konsesi berupa Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, dan Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan maksimal dua siklus, masing-masing 95 tahun, sehingga total bisa mencapai 190 tahun jika lolos evaluasi di setiap periodenya.

    Saat kebijakan ini muncul tahun lalu, sejumlah toko memberikan kritikan karena dinilai merugikan Indonesia.

    Media Malaysia, Daily Express, menulis bahwa media tersebut sepakat dengan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyatakan jika aturan tersebut sarat dengan pelanggaran.

    Dewi Kartika mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja disahkan Presiden Joko  Widodo atau Jokowi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi. 

    Yang dinilai Dewi berbahaya adalah aspek pencabutan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12. Ia menegaskan, dengan besarnya masa konsesi yang hampir dua abad, sanksi harus dinyatakan secara jelas dan tegas.

    Sementara itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode Oktober 2014 – Agustus 2015, Andrinof Chaniago menilai keputusan pemerintah memberi HAT 190 tahun sebagai langkah yang keliru. Menurutnya, siasat pemerintah untuk mendatangkan investor ke IKN lewat pemberian HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pakai dengan jangka waktu sangat panjang itu dinilai kebablasan. 

    “Tidak perlu [pemberian HGU sampai 190 tahun], tidak perlu. Itu kebablasan,” kata Andrinof.

    Pasalnya, Andrinof menilai bahwa para investor akan datang dengan sendirinya seiring dengan makin matangnya pembangunan IKN. Atas dasar hal itu, yang seharusnya menjadi fokus pemerintah adalah bagaimana menyelesaikan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlebih dahulu.

    Pada saat yang sama, Andrinof juga menilai bahwa titah Jokowi yang menghendaki investasi mengalir deras ke IKN pada saat ini diprediksi sulit untuk terealisasi. 

    “Kecuali, investasi berupa rumah sakit itu relevan, sekolah relevan, supermarket relevan, taman rekreasi untuk ASN relevan. Tapi mencari investor yang mau menaruh dana Rp50 triliun itu tidak logis, mohon maaf saja tidak logis,” tegasnya.

    Dihapus MK

    Dalam perkembangan terbaru, Majelis hakim memberikan tafsir baru atas pengaturan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP). Tafsir ini menegaskan bahwa mekanisme penggunaan HAT harus mengikuti tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, bukan diberikan sekaligus dalam dua siklus sebagaimana frasa yang tercantum dalam UU IKN.

    Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Ia membacakan amar putusan: “Menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam hal HAT yang diperjanjikan […] dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” kata Suhartoyo dikutip dari laman MK, Jumat (14/11/2025).

    Istana Presiden di IKN

    Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB dan HP, masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Ia kemudian menegaskan: “Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Permohonan ini diajukan oleh Stephanus Febyan Babaro dari suku Dayak, yang mempersoalkan potensi penyalahartian pengaturan HAT di wilayah IKN.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurut dia, ketentuan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menimbulkan ambiguitas karena menyebutkan HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang jika dijumlahkan mencapai 190 tahun.

    “Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan,” ujarnya.

    Ketentuan tersebut dinilai serupa dengan pengaturan yang sebelumnya dibatalkan dalam Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007.

    Enny menekankan bahwa norma dua siklus melemahkan posisi negara dalam penguasaan tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Padahal, perubahan UU IKN dimaksudkan untuk menciptakan jangka waktu HAT yang kompetitif guna menarik investasi. Ia menyebut pengaturan khusus yang berlaku hanya di IKN juga berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap daerah lain dalam hal penanaman modal.

    Enny menegaskan MK tetap mengakui mekanisme tiga tahapan yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan yang selama ini menjadi praktik pertanahan nasional dan telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya. Ia menyatakan bahwa pemberian HAT sekaligus dalam dua siklus tidak sesuai dengan prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara. Karena itu, frasa tentang “siklus pertama” dan “siklus kedua” harus dibatalkan. “Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujarnya.

    Dengan pemaknaan baru tersebut, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dinyatakan tidak lagi diperlukan dan otomatis tidak berlaku. Dalam konteks penanaman modal, Enny menilai bahwa rujukan yang tepat adalah UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang telah dimaknai MK. Ketentuan ini menggarisbawahi bahwa perpanjangan atau pembaruan hak harus melalui evaluasi atas penggunaan tanah.

    Dia menambahkan bahwa peraturan yang memberikan kemudahan investasi harus tetap sejalan dengan konstitusi dan tidak melemahkan posisi negara.

    “Substansi Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dan praktik yang diterapkan dalam pemberian HGU telah mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007,” kata Enny.

  • Indonesia Targetkan Mobilisasi Pembiayaan Rp200 Triliun dari Pasar Karbon

    Indonesia Targetkan Mobilisasi Pembiayaan Rp200 Triliun dari Pasar Karbon

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menegaskan ambisi besar pemerintah dalam memobilisasi pembiayaan hingga Rp200 triliun untuk mendukung pencapaian target FOLU Net Sink 2030.

    Target itu akan disukseskan melalui pembangunan pasar karbon berintegritas tinggi di sektor kehutanan.

    Adapun, komitmen tersebut disampaikan pada sesi “Potential of Forestry as a Key Sector to Accelerate Indonesia’s High-Integrity Carbon Market Development” di Paviliun ASEAN, COP 30 UNFCCC, Belem, Brasil, Jumat (14/11/2025). 

    Penasehat Senior Menteri untuk Perubahan Iklim, Haruni Krisnawati, mengatakan bahwa hutan bukan hanya bagian dari identitas Indonesia, melainkan pusat dari strategi iklim nasional dan pilar utama nilai ekonomi karbon.

    “Dalam ekonomi iklim baru, hutan juga berada di pusat sistem nilai ekonomi karbon kami yang dirancang tidak hanya untuk mengurangi emisi, tetapi juga untuk menciptakan insentif nyata bagi penggunaan lahan berkelanjutan, inklusi sosial, dan investasi dalam solusi berbasis alam,” ujarnya. 

    Haruni menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang kuat melalui Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang diperbarui dengan Perpres 110/2025.

    Kebijakan itu menghadirkan tata kelola terintegrasi yang meliputi pasar berbasis kepatuhan maupun sukarela, sistem registri nasional yang sudah beroperasi penuh, mekanisme MRV yang transparan, penghindaran penghitungan ganda, dan keselarasan dengan Pasal 6 Perjanjian Paris.

    Dia juga menambahkan bahwa Kementerian Kehutanan kini mempersiapkan empat regulasi turunan untuk memperkuat tata kelola, termasuk revisi perdagangan karbon, zonasi dan rencana pengelolaan hutan, kehutanan sosial, dan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. 

    Indonesia disebut memasuki fase implementasi pasar karbon melalui program REDD+ yurisdiksi di Kalimantan Timur dan Jambi, integrasi proyek karbon sukarela dengan akuntansi nasional, serta operasionalisasi platform bursa karbon di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Indonesia menargetkan mobilisasi pembiayaan hingga Rp200 triliun untuk mencapai FOLU Net Sink 2030,” tegas Haruni. 

    Sektor kehutanan menyumbang lebih dari 60% potensi mitigasi Indonesia. Target FOLU Net Sink 2030 sebesar –140 juta ton CO₂e didorong melalui lima pilar utama yaitu pengelolaan hutan berkelanjutan, rehabilitasi hingga 600 ribu hektare per tahun, konservasi hutan dan keanekaragaman hayati, pemulihan lebih dari 3 juta hektare ekosistem gambut, dan penguatan regulasi dan sistem informasi.

    Haruni menekankan bahwa mobilisasi pembiayaan besar ini harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar hutan.

    “Partisipasi sektor swasta sangat penting, tetapi manfaat perdagangan karbon harus kembali pada masyarakat lokal. Prinsip keadilan iklim menjadi landasan kami,” ujarnya.

    Indonesia juga menggunakan momentum COP 30 untuk mendorong Asean tampil sebagai kekuatan regional di pasar karbon global.

    Usulan yang dibawa meliputi pembentukan platform dialog standar karbon Asean, kerja sama Selatan–Selatan untuk implementasi Pasal 6, serta program kehutanan bersama lintas negara.

    “Kerja sama ini tidak hanya akan memperluas akses pasar, tetapi juga memperkuat posisi tawar kolektif kita membuat kawasan kita dapat berbicara dengan satu suara dalam mempromosikan integritas, keadilan, dan kerja sama yang saling menguntungkan di pasar karbon global,” tandas Haruni.

  • BMKG Warning Jakarta Dihantam Hujan Lebat-Angin Kencang Weekend Ini

    BMKG Warning Jakarta Dihantam Hujan Lebat-Angin Kencang Weekend Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Warga Jabodetabek yang hendak bepergian selama akhir pekan Sabtu-Minggu (15-16 November 2025), perlu mewaspadai kondisi cuaca berupa hujan sedang-lebat, yang dapat disertai angin kencang.

    Dalam laporan ‘Prospek Cuaca Mingguan Periode 14-20 November 2025’, BMKG mencatat tiga hari terakhir wilayah Indonesia terus mengalami hujan lebat-sangat lebat.

    Adapun sepekan ke depan, BMKG mengatakan ada sejumlah faktor utama yang masih memengaruhi dinamika cuaca di Indonesia. Di antaranya sirkulasi siklonik di Samudra Hindia barat daya Sumatera dan selatan Jawa Timur hingga Bali, serta di perairan tenggara Filipina.

    Lalu, aktivitas Madden-Julian Oscillation (MJO) dan gelombang atmosfer seperti Rossby Equatorial serta Kelvin yang saat ini aktif di sebagian besar Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.

    Kemudian, dorongan udara kering dari Belahan Bumi Utara dan Belahan Bumi Selatan, serta kelembapan udara yang tinggi dan kondisi atmosfer yang relatif labil, cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi di sebagian wilayah Indonesia.

    Sementara itu, dalam akun Instagram resminya, BMKG memperinci peringatan dini hujan dalam periode 3 hari (14-16 November 2025). Wilayah Jakarta memiliki status ‘Waspada’ hujan sedang-lebat pada Sabtu (15/11/2025).

    Kemudian pada Minggu (16/11/2025) besok, statusnya meningkat menjadi ‘Siaga’ hujan lebat-sangat lebat. Lebih perinci, wilayah yang diprediksi akan dihantam hujan lebat-sangat lebat adalah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

    Secara keseluruhan, wilayah Jabodetabek juga mendapat ‘Peringatan Dini’ angin kencang pada Sabtu (15/11/2025) ini.

    Selengkapnya, berikut prediksi cuaca sepanjang akhir pekan (weekend) ini di wilayah Indonesia:

    15 November 2025

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Kep. Babel, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Bali, NTB, Kalteng, Kaltim, Kalut, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulbar, Sultra, Malut, Maluku, P. Barat Daya, P. Barat, P. Tengah, P. Pegunungan, Papua, P. Selatan.

    Siaga Hujan lebat-Sangat Lebat: Sumut, Kep. Riau, Banten, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, NTT, Kalbar, Sulsel.

    Peringatan Dini Angin Kencang: Jabodetabek, Jabar, Lampung, NTB, NTT, Sulsel.

    16 November 2025:

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Kep. Babel, Bengkulu, Lampung, Jateng, Yogyakarta, Bali, NTB, Kalteng, Kaltim, Kalut, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, Sultra, Malut, P. Barat Daya, P. Barat, P. Tengah, P. Pegunungan, Papua, P. Selatan.

    Siaga Hujan lebat-Sangat Lebat: Sumut, Kep. Riau, Banten, Jakarta, Jabar, Jatim, NTT.

    Peringatan Dini Angin Kencang: Banten, Jabar, Lampung.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Peringatan Baru BMKG, Waspada Hujan Lebat-Angin Kencang di Wilayah Ini

    Peringatan Baru BMKG, Waspada Hujan Lebat-Angin Kencang di Wilayah Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wilayah Indonesia masih terus mengalami hujan lebat-sangat lebat dalam tiga hari terakhir. BMKG mencatat beberapa lokasi yang mengalami kejadian hujan lebat-sangat lebat, yakni Majalengka, Cirebon, Tangerang Selatan, Balikpapan, Nabire, Pangkal Pinang, dan Yogyakarta.

    Sepekan ke depan, BMKG mengatakan ada sejumlah faktor utama yang masih memengaruhi dinamika cuaca di Indonesia. Salah satunya sirkulasi siklonik di Samudera Hindia barat daya Sumatera dan selatan Jawa Timur hingga Bali, serta di perairan tenggara Filipina, yang diprediksi tetap konsisten dalam beberapa hari ke depan, sehingga turut mendukung pertumbuhan awan konvektif di wilayah-wilayah tersebut.

    Kemudian, aktivitas Madden-Julian Oscillation (MJO) dan gelombang atmosfer seperti Rossby Equatorial serta Kelvin yang saat ini aktif di sebagian besar Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan dinamika cuaca di Indonesia.

    Kondisi ini diperkuat oleh adanya dorongan udara kering dari Belahan Bumi Utara dan Belahan Bumi Selatan, serta kelembapan udara yang tinggi dan kondisi atmosfer yang relatif labil, cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi di sebagian wilayah Indonesia.

    “Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat memicu bencana hidrometeorologi seperti genangan, banjir, dan longsor, yang berisiko mengganggu aktivitas harian maupun kelancaran transportasi,” tulis BMKG dalam laporan Prospek Cuaca Mingguan Periode 14-20 November 2025, dikutip dari laman resminya, Jumat (14/11/2025).

    Lebih perinci, berikut daftar wilayah di Indonesia yang diprediksi akan mengalami hujan lebat-sangat lebat, disertai dengan angin kencang:

    14-16 November 2025

    Waspada (Hujan sedang): Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kep. Bangka Belitung, Lampung, DK Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua Selatan.

    Siaga (Hujan lebat – sangat lebat): Aceh, Sumatera Utara, Kep. Riau, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua.

    Angin Kencang : Bengkulu, Riau, Kep. Riau, Banten, DK Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan NTT

    Periode 17 – 20 November 2025

    Waspada (Hujan sedang): Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DK Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Siaga (Hujan lebat – sangat lebat) : Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Papua Pegunungan, dan Papua.

    Angin Kencang : Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Bengkulu, Lampung, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua, dan Papua Selatan.

    BMKG mengimbau agar masyarakat menjauhi wilayah terbuka ketika terjadi hujan yang disertai petir. Selain itu juga menjauhi pohon, serta bangunan dan infrastruktur yang sudah rapuh.

    Masyarakat juga diminta siap siaga menghadapi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, yang dapar terjadi kapan saja. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Baru 11 Blok Migas Bagi Jatah Saham 10% ke Daerah, 68 Masih Proses

    Baru 11 Blok Migas Bagi Jatah Saham 10% ke Daerah, 68 Masih Proses

    Bisnis.com, JAKARTA — SKK Migas mengungkapkan pengalihan hak partisipasi atau participating interest (PI) 10% untuk pemerintah daerah (pemda) baru terealisasi di 11 wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas). Sementara itu, pengalihan PI 10% di 68 WK lainnya masih berproses.

    PI 10% adalah kepemilikan saham maksimum 10% dalam kontrak minyak dan gas yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

    Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, saat ini baru 11 WK yang telah melakukan pengalihan PI 10% kepada pemda, sedangkan 68 WK lainnya masih berprogres.

    “Dari 60-an WK yang disampaikan itu masih dalam proses 2%. Kemudian, 11 WK sudah selesai,” ucapnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (13/11/2025).

    Dia memerinci, 11 WK yang telah mengalihkan PI 10% itu adalah WK ONWJ kepada Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat. Lalu, WK Mahakam kepada Pemprov Kalimantan Timur, WK Siak kepada Pemprov Riau, WK Ketapang kepada Pemprov Jawa Timur, serta WK Sebuku kepada Pemprov Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat.

    Berikutnya, WK Southeast Sumatra kepada Pemprov DKI Jakarta dan Lampung, WK Rokan kepada Pemprov Riau, WK Kampar kepada Pemprov Riau, WK West Madura Offshore kepada Pemprov Jawa Timur, WK Mahato kepada Pemprov Riau, dan WK Sanga-Sanga kepada Pemprov Kalimantan Timur.

    Sementara itu, untuk 68 WK yang masih berprogres mencakup 13 WK yang masih dalam tahap plan of development (PoD) I hingga gubernur menunjuk BUMD. Kemudian, 48 WK masih proses penawaran PI 10%, 3 WK masih tahap permohonan pengalihan, serta 4 WK dalam proses pengajuan kepada menteri ESDM.

    Untuk diketahui, pengalihan PI 10% kepada pemda bertujuan untuk meningkatkan peran serta nasional dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

    Pengalihan PI 10% juga bertujuan mendorong transfer teknologi dan kapasitas bagi BUMD atau perusahaan nasional serta menjamin adanya keadilan distribusi manfaat ekonomi dari kegiatan migas.

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Bertemu Lima CEO Australia, Rosan Buka-Bukaan Peluang Investasi RI-Australia

    Bertemu Lima CEO Australia, Rosan Buka-Bukaan Peluang Investasi RI-Australia

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani memimpin pertemuan tingkat tinggi dengan lima pimpinan perusahaan besar Australia di Sydney dalam kunjungan kenegaraannya bersama Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

    Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pendampingan dalam kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia ke Australia, dengan fokus pada penguatan kerja sama ekonomi dan investasi antara kedua negara.

    Dalam pertemuan tersebut, Rosan memaparkan capaian positif hubungan ekonomi Indonesia–Australia yang terus menunjukkan tren peningkatan.

    Kepala BKPM itu menjabarkan bahwa sepanjang lima tahun terakhir, nilai investasi Australia di Indonesia tercatat mencapai US$2,8 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor pertambangan, perhotelan, dan layanan kesehatan.

    Sementara itu, nilai perdagangan bilateral kedua negara pada 2024 mencapai US$15,4 miliar atau naik 23,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Rosan menegaskan bahwa melalui Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), kedua negara tidak hanya membuka peluang investasi, tetapi juga membangun kolaborasi jangka panjang yang berkelanjutan.

    “Indonesia memiliki kesiapan untuk bertransformasi menjadi pusat investasi hijau dan bernilai tambah di kawasan regional,” katanya dalam rilis resminya, Kamis (13/11/2025).

    Pertemuan dihadiri oleh lima eksekutif utama perusahaan Australia, yakni Glenn Keys (Aspen Medical), Stephen Wilmot (Pure Battery Technologies/PBT), David Paton (AAM Investment Group), Matthew Boyall (Cue Energy Resources), dan Chris Shepherd (Nickel Industries Ltd).

    Dalam diskusi tersebut, para CEO menyampaikan sejumlah rencana investasi strategis di Indonesia, antara lain:

    Aspen Medical menjajaki proyek redevelopment RSUD Samarinda senilai US$1 miliar. Lalu, PBT akan berinvestasi sebesar US$350 juta di Batang Industrial Park untuk pengembangan material katoda.

    Selanjutnya, AAM Investment Group mengembangkan peternakan sapi di Lampung dan aktif dalam program pelatihan tenaga kerja IA-CEPA dan Cue Energy Resources menambah investasi di sektor minyak dan gas. Terakhir, Nickel Industries Ltd memperluas fasilitas pengolahan nikel di Indonesia.

    Dalam kesempatan tersebut, Rosan juga memaparkan kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang memungkinkan perizinan berusaha terbit otomatis apabila proses verifikasi melampaui Service Level Agreement (SLA). Mekanisme ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum bagi investor.

    “Sampai saat ini, sistem Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan 134 izin usaha melalui mekanisme fiktif positif, yang mempercepat realisasi investasi secara signifikan,” ujar Rosan dalam forum tersebut.

    Lebih lanjut, Rosan menyoroti tiga sektor prioritas yang menjadi fokus kerja sama investasi antara Indonesia dan Australia:

    Hilirisasi sumber daya alam, termasuk pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik dan panel surya. Lalu, energi baru dan terbarukan, dengan potensi hingga 3.700 GW dari tenaga surya, angin, air, bioenergi, dan panas bumi.

    Kemudian, sektor kesehatan, dengan proyeksi belanja nasional mencapai US$138 miliar pada 2040, ditopang oleh pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di Bali dan Batam.

    Rosan menegaskan bahwa Indonesia kini bergerak menuju standar global investasi yang lebih tinggi, dengan kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan berusaha sebagai fondasinya.

    “Kami ingin seluruh ekosistem investasi tumbuh lebih baik, mulai dari praktik pertambangan, energi bersih, hingga sektor kesehatan. Kolaborasi ini harus menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan,” tandas Rosan.