provinsi: KALIMANTAN TIMUR

  • Operasi Zebra Mahakam 2025 Resmi Bergulir, Wali Kota Bontang Serukan Tertib Lalu Lintas dan Keselamatan Berkendara

    Operasi Zebra Mahakam 2025 Resmi Bergulir, Wali Kota Bontang Serukan Tertib Lalu Lintas dan Keselamatan Berkendara

    Liputan6.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang bersama jajaran kepolisian resmi menggelar Operasi Zebra Mahakam 2025, yang dimulai serentak di seluruh Indonesia pada 17 hingga 30 November 2025. Apel gelar pasukan dilangsungkan di halaman Polres Bontang, Senin (17/11/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

    Apel tersebut menjadi momentum untuk memastikan kesiapan personel, sarana prasarana, dan dukungan operasional sebelum pelaksanaan operasi lapangan. Dalam sambutannya, Wali Kota Neni mengungkapkan apresiasi atas dedikasi semua pihak dalam mendukung terselenggaranya Operasi Zebra Mahakam di wilayah Bontang.

    “Atas nama Pemerintah Kota Bontang, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Bontang serta seluruh peserta apel yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini,” kata Neni.

     

    Ia menekankan bahwa operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, namun lebih dari itu, merupakan upaya komprehensif dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas, melalui pendekatan edukatif, preemtif, preventif, hingga penindakan dengan mengedepankan sisi humanis.

    “Kita ingin masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas. Operasi ini bukan semata penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan untuk menjaga keselamatan bersama,” tegasnya.

    Salah satu upaya yang kembali dioptimalkan tahun ini adalah penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sistem tilang elektronik yang dinilai efektif dalam mendorong kepatuhan pengendara.

    Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Neni juga menyampaikan capaian dan tantangan pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam dalam dua tahun terakhir di wilayah Polres Bontang. Data menunjukkan bahwa sepanjang 2023 dan 2024, masing-masing terdapat dua kasus kecelakaan. Namun, korban meninggal dunia meningkat dari nol menjadi satu orang, sementara jumlah korban luka berat dan ringan justru mengalami penurunan hingga 50 persen.

    Sementara itu, data pelanggaran menunjukkan lonjakan signifikan pada jumlah tilang, dari hanya 17 kasus pada 2023 menjadi 154 kasus pada 2024, atau naik sekitar 806 persen. Di sisi lain, jumlah teguran justru menurun dari 78 menjadi 62 kasus.

    “Data ini menunjukkan bahwa kedisiplinan masyarakat masih rendah, sementara intensitas penegakan hukum meningkat. Peningkatan volume kendaraan dan kurangnya edukasi juga menjadi faktor penyebab,” papar Neni.

     

    Menutup amanatnya, ia kembali mengingatkan pentingnya profesionalisme petugas dalam menjalankan operasi serta menjaga citra positif institusi Polri di mata masyarakat.

    “Laksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan humanis. Hindari tindakan arogan dan utamakan keselamatan masyarakat serta kehormatan institusi Polri,” pungkasnya.

    Operasi Zebra Mahakam 2025 diharapkan tak hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dimulai dari kesadaran setiap individu.

  • Protes UMP 2026, Buruh Mau Demo Istana Negara dan DPR 22 November 2025

    Protes UMP 2026, Buruh Mau Demo Istana Negara dan DPR 22 November 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Kelompok buruh akan menggelar aksi demonstrasi mulai 22 November 2025. Aksi berskala besar ini dilakukan untuk memprotes hitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang dinilai tidak pas.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, aksi demo itu akan dilakukan serentak di berbagai kota di Indonesia. Untuk DKI Jakarta, ada opsi aksi digelar di depan Istana Negara dan Gedung DPR/MPR.

    “Aksi pertama tanggal 22 November 2025 ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia, kota-kota industri turun ke jalan pada tanggal 22 November,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/11/2025).

    Dia membuka kemungkinan aksi akan dilakukan selama dua hari hingga 23 November 2025. Meski begitu, KSPI dan Partai Buruh belum menentukan lokasi aksi, apakah di Gedung DPR atau di Istana Negara.

    “Tanggal 22 November, ratusan ribu buruh akan turun ke jalan, lumpuh itu kota-kota industri karena buruh akan turun ke jalan menolak pengumuman kenaikan upah minum tanggal 21 November,” katanya.

    Beberapa kota yang jadi fokus selain Jakarta, yakni Bandung, Semarang, Serang, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Samarinda, Aceh, Medan, Bengkulu, Pekanbaru, Makassar, Morowali, Manado, Kupang, Mataram atau Lombok, Ternate, Ambon, Mimika, hingga Merauke.

    Mogok Nasional

    Tak cuma aksi protes turun ke jalan, Iqbal menyiapkan massa untuk melakukan mogok nasional di berbagai sektor industri. Mogok nasional ini akan dilakukan pada Desember 2025.

    “Pertengahan Desember sedang dicari harinya,” ujarnya.

    Rencananya, 5 juta orang akan meramaikan aksi demonstrasi termasuk mogok nasional tersebut. “Berapa pabrik yang akan ikut? Lebih dari 5.000 pabrik. Jadi 5 juta buruh, lebih dari 5.000 pabrik, stop produksi,” ucapnya.

     

  • Potensi Hujan Lebat 18-24 November 2025, Ini Tips Hadapi Cuaca Ekstrem

    Potensi Hujan Lebat 18-24 November 2025, Ini Tips Hadapi Cuaca Ekstrem

    Jakarta

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat mewaspadai cuaca ekstrem di berbagai daerah Indonesia. Selain memprediksi hujan lebat, BMKG juga memberikan tips dan langkah-langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem.

    Prospek Cuaca Sepekan ke Depan

    Periode 18 – 20 November 2025

    Cuaca di Indonesia umumnya didominasi oleh kondisi berawan hingga hujan ringan. Perlu diwaspadai adanya peningkatan hujan dengan intensitas sedang yang terjadi di Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, DK Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Selain itu, hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang dapat terjadi, dengan kategori tingkat peringatan dini dan wilayah potensi kejadian sebagai berikut:

    Siaga (Hujan lebat – sangat lebat): Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Maluku, Papua Pegunungan, dan Papua.

    Angin kencang: Bengkulu, Lampung, Banten, Kep. Riau, Banten, DK Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua Pegunungan.

    Periode 21 – 24 November 2025

    Cuaca di Indonesia umumnya didominasi oleh kondisi berawan hingga hujan ringan. Perlu diwaspadai adanya peningkatan hujan dengan intensitas sedang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan

    Selain itu, hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang dapat terjadi, dengan kategori tingkat peringatan dini dan wilayah potensi kejadian sebagai berikut:

    Siaga (Hujan lebat – sangat lebat): Sumatera Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua.

    Angin kencang: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Banten, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Pegunungan.

    Prospek di atas merupakan kondisi secara umum. Untuk informasi cuaca lebih detail dapat diakses melalui website BMKG, aplikasi mobile infoBMKG dan sosial media @infoBMKG.

    Tips Musim Hujan

    Menghadapi potensi cuaca ekstrem, BMKG mengimbau masyarakat menjauhi wilayah terbuka ketika terjadi hujan yang disertai petir, serta menjauhi pohon, bangunan dan infrastruktur yang sudah rapuh ketika terjadi hujan yang disertai angin kencang.

    Masyarakat juga diminta siap siaga menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, yang dapat terjadi kapan saja. Berikut sejumlah tips menghadapi cuaca ekstrem yang perlu diperhatikan, dikutip dari situs resmi BMKG:

    1. Pantau informasi resmi BMKG

    Perbarui informasi cuaca melalui aplikasi Info BMKG atau situs resmi bmkg.go.id. Informasi dari sumber resmi akan membantu mengetahui kondisi terkini, termasuk potensi hujan lebat, gelombang tinggi, atau angin kencang di wilayah sekitar, sehingga bisa merencanakan aktivitas harian secara lebih aman.

    2. Hindari aktivitas luar ruangan saat hujan deras

    Jika hujan lebat disertai petir, sebaiknya tunda aktivitas di luar rumah. Gunakan jas hujan jika harus bepergian dan hindari area genangan atau kawasan rawan longsor. Keselamatan pribadi lebih penting dibanding memaksakan kegiatan di tengah cuaca ekstrem.

    3. Periksa saluran air dan talang rumah

    Pastikan saluran air di sekitar rumah tidak tersumbat daun atau sampah. Talang air yang bersih membantu mengalirkan air hujan dengan lancar dan mencegah genangan yang bisa menyebabkan banjir kecil di halaman. Perawatan kecil ini bisa mencegah kerugian besar saat curah hujan tinggi.

    4. Amankan barang elektronik dan dokumen penting

    Simpan barang berharga di tempat tinggi agar tidak terkena air jika terjadi kebocoran atau banjir. Gunakan wadah kedap air untuk menyimpan dokumen penting seperti ijazah, akta kelahiran, dan surat rumah. Langkah sederhana ini membantu melindungi aset penting dari kerusakan.

    5. Waspadai angin kencang dan petir

    Saat hujan deras disertai angin kencang atau petir, hindari berteduh di bawah pohon dan segera cabut peralatan listrik dari stopkontak. Petir dapat menyambar benda logam dan menimbulkan bahaya. Pastikan seluruh anggota keluarga mengetahui prosedur keselamatan ini.

    6. Jaga kesehatan

    Cuaca tidak menentu sering memicu penyakit seperti flu, batuk, dan demam. Konsumsi makanan bergizi, perbanyak minum air putih, dan istirahat yang cukup agar daya tahan tubuh tetap kuat. Gunakan pakaian hangat bila suhu udara turun drastis.

    7. Siapkan tas darurat

    Persiapkan tas berisi senter, obat-obatan, makanan ringan, air minum, power bank, dan dokumen penting. Simpan di tempat mudah dijangkau untuk menghadapi kondisi darurat seperti banjir mendadak atau listrik padam. Kesiapsiagaan sederhana ini bisa menyelamatkan nyawa saat bencana terjadi.

    Simak Video “Video: Perkiraan Puncak Musim Hujan Wilayah Sumatra sampai Papua”
    [Gambas:Video 20detik]
    (rns/fay)

  • Pertachem dan Pupuk Kaltim Sepakati Jual-Beli Soda Ash Produksi Lokal

    Pertachem dan Pupuk Kaltim Sepakati Jual-Beli Soda Ash Produksi Lokal

    Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Petrochemical Trading (Pertachem), salah satu entitas usaha dalam Group PT Pertamina Patra Niaga, bekerja sama dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) terkait jual beli produk Soda Ash di pasar domestik.

    Kesepakatan yang dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini demi memperkuat rantai pasok industri kimia nasional dan mendukung upaya kemandirian bahan baku dalam negeri. Ini khususnya untuk kebutuhan industri kaca, deterjen, dan pengolahan air.

    Produk Soda Ash dari Pupuk Kaltim juga akan disalurkan untuk mendukung kebutuhan sektor energi seperti Pertamina Hulu Rokan.

    Pupuk Kaltim sendiri saat ini tengah membangun pabrik Soda Ash pertama di Indonesia dengan kapasitas 300 ribu ton per tahun serta produk samping Ammonium Chloride sebesar 300 ribu ton per tahun yang ditargetkan beroperasi pada Maret 2028.

    Hadirnya fasilitas ini akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pasokan Soda Ash domestik yang berkelanjutan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

    Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Direktur Utama Pertamina Petrochemical Trading (Pertachem), Oos Kosasih, dan Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), Gusrizal.

    Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Pertachem Oos Kosasih menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar entitas BUMN serta mendukung kemandirian energi dan industri nasional.

    “Kolaborasi ini merupakan wujud nyata sinergi antar entitas BUMN untuk memperkuat ekosistem industri petrokimia nasional. Kami optimistis, kerja sama ini tidak hanya memperluas portofolio Pertachem, tetapi juga berkontribusi pada kemandirian bahan baku dalam negeri serta efisiensi rantai pasok nasional,”*ujar Oos Kosasih.

     

  • Telaah Dua Putusan Kontroversial MK, dari IKN hingga Rangkap Jabatan Polri

    Telaah Dua Putusan Kontroversial MK, dari IKN hingga Rangkap Jabatan Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akhir-akhir mengeluarkan dua putusan yang sangat kontroversial di Indonesia yakni terkait IKN dan rangkap jabatan Polri.

    Prinsip yang dipegang oleh MK merilis dua putusan baru adalah taat pada UUD 1945, patuh terhadap konstitusi negara, hingga memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering sekali terpinggirkan. Sebab, UUD 1945 adalah pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintah.

    Adapun putusan pertama yakni MK menghapus hak 190 tahun atas hak guna usaha (HGU) di IKN, karena menentang UUD 1945. MK menilai bahwa UU IKN yang diteken oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo, khususnya pasal 16A telah melanggar UUD 1945.

    Kini, majelis hakim merilis mekanisme penggunaan Hak Atas Tanah (HAT), agar penggunaan tanah di IKN sesuai dengan konstitusi negara. Pembaruan ini juga bisa untuk menjaga hak-hak masyarakat adat yang berada di Kalimantan.

    Kali ini, MK memberikan tafsir baru atas pengaturan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP). Tafsir yang dikeluarkan MK terkait IKN ini menegaskan bahwa mekanisme penggunaan HAT harus mengikuti tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, bukan diberikan sekaligus dalam dua siklus sebagaimana frasa yang tercantum dalam UU IKN.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam sidang pembacaan bahwa amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan konstitusi. Dia juga mengatur bahwa HGU diberikan waktu paling lama menjadi 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun, sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi.

    Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB dan HP, masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan.

    Ambiguitas 190 Tahun dan Respon Kepala BPN

    UU IKN yang menyebutkan bahwa angka 190 tahun, menimbulkan makna yang ambigu, sehingga bisa disalahartikan oleh pihak-pihak lain.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurut dia, ketentuan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menimbulkan ambiguitas karena menyebutkan HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang jika dijumlahkan mencapai 190 tahun.

    “Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan,” ujarnya. 

    Kendati begitu, Enny menegaskan MK tetap mengakui mekanisme tiga tahapan yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan yang selama ini menjadi praktik pertanahan nasional dan telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya.

    Dia mengungkapkan bahwa pemberian HAT sekaligus dalam dua siklus tidak sesuai dengan prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara. Karena itu, frasa tentang “siklus pertama” dan “siklus kedua” harus dibatalkan.

    “Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati segala bentuk keputusan MK mengenai aturan tersebut.

    Menurutnya, keputusan ini bisa menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

    “Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” jelas Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).

    Pada saat yang sama, Nusron juga menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Dia berpandangan, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

    “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

    Sebagai informasi, MK menetapkan untuk membatalkan Pemberian HAT lahan IKN Selama 190 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). 

    Respon Putusan MK, Polri Bentuk Tim Pokja 

    Baru-baru ini, MK telah memutuskan untuk menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

    Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Adapun, putusan ini kemudian menimbulkan persepsi soal anggota Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil.

    Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

    Meskipun MK berupaya untuk mengikuti UUD 1945, Polri kini malah menindaklanjuti putusan tersebut dengan membuat Pokja. Tim Pokja akan terlebih dahulu untuk menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan sejumlah pihak itu agar tidak multitafsir.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri duduk di jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri Sigit telah menggelar rapat dengan pejabat utama untuk membahas putusan itu. Hasilnya, Sigit telah memutuskan untuk membuat tim pokja untuk menindaklanjuti putusan MK.

    “Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

    Pokja itu, kata Sandi, bakal berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menekankan bahwa kepolisian pasti akan menghormati apapun keputusan MK sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.

    “Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” pungkasnya.

  • Kesal Dituduh Pakai Narkoba, Pria di Paser Bacok Kakak Adik Pakai Parang

    Kesal Dituduh Pakai Narkoba, Pria di Paser Bacok Kakak Adik Pakai Parang

    Paser

    Seorang pria di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial S (25) ditangkap polisi usai membacok dua remaja berinisial W (19) dan adiknya yang masih di bawah umur. Aksi itu dilakukan lantaran pelaku kesal diejek keduanya sebagai pengguna narkoba.

    “Kejadian dipicu karena tersangka kesal kedua korban kakak beradik yang sering diejek serta diomongin ke orang lain kalau pelaku pengguna narkoba,” kata Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dilansir detikKalimantah, Selasa (18/11/2025).

    Peristiwa terjadi di Jalan Pelopor, Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot pada Minggu (16/11) pukul 02.00 Wita. Pelaku ditangkap pada pagi harinya, sekira pukul 07.00 Wita.

    Pelaku membacok kedua korban menggunakan sebilah parang. Korban W mengalami luka di pergelangan tangan kiri hingga hampir putus, sementara adiknya mengalami luka bacok di bagian siku kanan.

    “Keduanya mengalami luka serius dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Panglima Sebaya,” ungkapnya.

    (wnv/wnv)

  • 6 Anak Tewas Tenggelam di Kubangan di Balikpapan, Seluruh Korban Dinyatakan Mati Lemas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 November 2025

    6 Anak Tewas Tenggelam di Kubangan di Balikpapan, Seluruh Korban Dinyatakan Mati Lemas Regional 17 November 2025

    6 Anak Tewas Tenggelam di Kubangan di Balikpapan, Seluruh Korban Dinyatakan Mati Lemas
    Tim Redaksi
    KALTIM – BALIKPAPAN, KOMPAS.com
    – Enam anak yang ditemukan tenggelam di sebuah kubangan di Jalan PDAM, RT 37, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, pada Senin (17/11/2025) petang, dinyatakan meninggal dunia.
    Kepastian itu disampaikan dr Heriyadi Bawono Putro, Spesialis Forensik Medikolegal Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD)
    Balikpapan
    , setelah seluruh jenazah tiba untuk pemeriksaan.
    “Korban yang datang pertama ada dua jenazah, kemudian disusul empat jenazah lagi. Keenam-enamnya dinyatakan meninggal dunia dan saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan visum,” ujar dr Heriyadi, Senin malam.
    Menurut dr Heriyadi, keluarga korban telah diinformasikan bahwa pemeriksaan visum diperlukan untuk memastikan penyebab kematian, apakah murni akibat tenggelam atau terdapat unsur lain.
    “Pemeriksaan ini untuk menyingkirkan ada pidana atau tidak. Apakah benar meninggal karena proses tenggelam atau ada unsur lain yang menyebabkan korban tenggelam,” jelasnya.
    Hingga pemeriksaan awal, tim forensik tidak menemukan adanya luka signifikan.
    “Sejauh ini tidak ada luka-luka yang bermakna,” tegasnya.
    Ia menyebut seluruh jenazah menunjukkan tanda-tanda mati lemas. “Ini akibat kekurangan oksigen yang masuk ke dalam tubuh, sehingga menyebabkan proses kematian,” katanya.
    Tragedi menimpa enam anak warga RT 68, Jalan PDAM, Kelurahan Graha Indah. Mereka dilaporkan tenggelam saat berenang di sebuah kubangan di lahan perumahan di RT 37.
    Salah satu saksi, Salman, mengatakan ia semula berenang bersama dua temannya.
    “Kami awalnya hanya bertiga berenang. Setelah itu teman-teman lain datang. Kami sempat main layangan, terus mau pulang,” ujarnya.
    Situasi berubah ketika salah satu anak mengatakan temannya tidak terlihat di permukaan air.
    “Saya turun ke bawah dan berhasil menyelamatkan satu, kondisinya lemas. Teman saya turun dan berhasil mengevakuasi satu lagi,” kata Salman.
    Kepala Seksi Operasi Basarnas Balikpapan, Endrow Sasmita, mengatakan pihaknya menerima laporan pada pukul 17.30 Wita bahwa enam
    anak tenggelam
    saat bermain di kubangan.
    “Dua orang ditemukan warga dalam kondisi meninggal,” katanya.
    Basarnas melakukan penyelaman di kubangan berkedalaman 4–5 meter dengan visibilitas nyaris nol, didukung unsur penyelam.
    “Korban pertama kami temukan sekitar 15 menit setelah penyelaman. Berturut-turut semua korban berhasil dievakuasi, namun seluruhnya dalam kondisi meninggal dunia,” jelasnya.
    Semua korban dibawa ke RSKD Balikpapan. Adapun identitas mereka adalah Zairah (5), Tika (8), Fais (9), Icha (11), Qila (11), dan Fais (12).
    Endrow mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat anak-anak bermain di area berisiko.
    “Ini sangat disesalkan. Ada enam korban anak-anak meninggal dunia. Kami mengimbau orang tua lebih hati-hati dan terus mengawasi anaknya saat beraktivitas,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Putusan Progresif MK: Dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen dan Polri, hingga Keterwakilan Perempuan

    Putusan Progresif MK: Dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen dan Polri, hingga Keterwakilan Perempuan

    Putusan Progresif MK: Dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen dan Polri, hingga Keterwakilan Perempuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memberikan putusan progresif dalam sidang uji materi beberapa undang-undang.
    Putusan terbaru itu diucapkan pada 13 November 2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025) terhadap Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ).
    Putusan itu menegaskan, anggota Polri tak bisa lagi merangkap jabatan, sebagai penegak hukum sekaligus menduduki jabatan sipil seperti yang sering dilakukan belakangan ini.
    Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak jika anggota Polri mau cawe-cawe duduk pada jabatan sipil.
    Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang
    expressis verbis
    yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
    Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
    Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
    Menurut hakim konstitusi Ridwan mansyur, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” jelas Ridwan.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti mengatakan, putusan
    progresif
    ini menjadi hal yang menggembirakan masyarakat secara luas.
    Dia melihat putusan-putusan ini semakin terlihat progresivitasnya dan tak terlepas dari titik nadir MK saat mengeluarkan putusan 90/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
    “Akibat putusan 90 MK itu berada di titik nadir, dan dengan putusan-putusan progresif ini mereka berusaha untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik,” kata Susi saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) malam.
    Saat ini yang perlu dilakukan MK adalah bagaimana progresivitas ini bisa tetap dipertahankan.
    Salah satu caranya adalah tenaga ahli di MK yang sangat bagus dan memberikan perspektif terkait jalan lurus yang pernah dicetak MK.
    Hakim memang memiliki independensi, tetapi hakim juga bisa berdiskusi terkait dengan diskursus yang sedang digugat di MK.
    “Jadi di MK sendiri harus dibangun sebuah lingkungan yang memastikan progresivitas itu tetap terpelihara,” katanya.
    “Dan jangan lupa bahwa mereka itu dinilai loh oleh masyarakat. Progresifitas itu tetap diharapkan gitu. Nanti kalau Anda nggak progresif lagi, di ini lagi sama masyarakat,” tuturnya.
    Masyarakat juga berperan penting agar para hakim bisa tetap mempertahankan putusan yang progresif.
    Catatan
    Kompas.com
    ,
    putusan MK
    yang melarang anggota Polri aktif duduk di jabatan sipil bukan satu-satunya putusan progresif yang diputus sepanjang tahun 2025.
    Berikut beberapa putusan progresif yang diputus MK:
    Putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Juni 2025 itu menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    Putusan MK ini juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
    Putusan tersebut disambut gembira oleh para penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasakan lelahnya pemilu serentak lokal dan nasional.
    Tetapi berbeda sikap dengan elit partai politik yang merasa keberatan atas putusan tersebut, karena biaya logistik yang bisa lebih besar setelah pemisahan pemilu tersebut.
    Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut putusan MK berpotensi melanggar konstitusi.
    Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali. Putusan MK ini akan berakibat pada penundaan pemilu selama 2 tahun untuk Pilkada.
    Putusan lainnya adalah putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
    MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya yang dibacakan pada 29 September 2025.
    Pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat itu menyebut, Tapera menimbulkan persoalan khususnya untuk para pekerja.
    Pasalnya, beleid itu diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera, sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas.
    Padahal Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa layaknya pajak dan pungutan resmi lainnya.
    “Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” kata Saldi.
    Putusan ini juga memberikan kesempatan kepada BP Tapera untuk mengatur uang nasabah yang sudah terlanjur menyetor, seperti para aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
    Putusan lainnya yakni perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan rangkap jabatan wakil menteri khususnya sebagai komisioner di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
    Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
    “Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan
    a quo
    mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny.
    Putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2025 itu menyebut wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
    “Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Enny.
    Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.
    Putusan yang tak kalah progresif adalah perhatian MK terhadap komposisi perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025 dengan penggugat adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini
    Dalam putusan ini, MK menyatakan agar setiap (AKD) mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.
    Dalam putusan tersebut, MK menilai kebijakan afirmatif untuk kelompok perempuan menjadi kesepakatan nasional untuk memberikan jaminan pemenuhan hak asasi manusia yang lebih komperhensif.
    Karena faktanya, meskipun perbandingan jumlah penduduk antara perempuan dan laki-laki relatif berimbang, namun perempuan jauh tertinggal dibandingkan dengan laki-laki pada hampir semua penyelenggara negara.
    Fakta tersebut membuat negara harus memberikan perlakuan khusus untuk kelompok perempuan. Dasar tersebut menjadi alasan, jumlah perempuan yang berimbang pada sistem politik juga harus tercermin pada semua alat kelengkapan anggota lembaga perwakilan, termasuk AKD.
    Dua putusan lainnya adalah putusan terkait dengan hak atas tanah dalam gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) nomor perkara 181/PUU-XXII/2024, dan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024.
    Pada perkara 181, MK mengabulkan agar masyarakat tak perlu izin pemerintah untuk menggarap lahan hutan untuk berkebun.
    Dalam pertimbangan hukumnya, putusan yang dibacakan pada 17 Oktober 2025 itu menyebut larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
    Terakhir terkait dengan hak atas tanah di IKN lewat putusan 185. Ketentuan soal Hak Atas Tanah (HAT) di IKN diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahu 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
    Putusan ini mengatur, agar HAT tak lagi bisa diperpanjang menjadi 190 tahun.
    Artinya, batasan waktu HGB paling lama kini mencapai 80 tahun, yang dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini 3 Jawara Honda Modif Contest 2025

    Ini 3 Jawara Honda Modif Contest 2025

    Jakarta

    Puncak pesta Honda Modif Contest (HMC) 2025 ditutup dengan hamparan puluhan modifikasi sepeda motor Honda. Ada tiga pemenang HMC diumumkan dalam gelaran Honda Bikers Day di Yonif 303 SSM Cibuluh, Garut, Jawa Barat pada 15 November 2025.

    Dalam ajang ini, dipamerkan 81 karya terbaik modifikator dari berbagai daerah untuk berkompetisi menjadi yang terbaik. Berdasarkan penilaian para juri profesional.

    Pertama Juara Nasional diberikan kepada Nur Samsul Alam Hasan Basri pada kategori Matic & Cub bersama hasil modifikasi sepeda motor Honda Vario 160 bergaya MotoGP.

    “Konsepnya Vario 160 ala MotoGP, pengerjaan kurang lebih enam bulan,” kata Hasan saat ditemui di Garut, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025).

    Selanjutnya, modifikator Moh. Fakhrudin As’ad berhasil meraih gelar Juara Nasional kategori Sport dengan melalui karya modifikasi CBR250RR. Kini CBR 250 RR itu tampil gambot ala motor gede (moge).

    “Dari dulu sudah suka sama CBR 250 RR,” kata Ashad.

    Honda Modification Contest 2025 Foto: Dok. Ridwan Arifin

    Terakhir, Wory Ransindustrianto dengan kreasinya modifikasi Honda Tiger bergaya Classic Futuristic berhasil mengantarkannya sebagai pemenang Juara Nasional dari kategori Ultimate.

    “Bentuknya klasik denhan aksen modern body full aliminium. Kita di full aluminium meminimalisir pengelasan,” kata Wory.

    Honda Modification Contest 2025, basis Honda Tiger 1999 Foto: Dok. Ridwan Arifin

    Para pemenang Juara Nasional HMC 2025 berhak mendapatkan hadiah berupa uang pembinaan dan berkesempatan menjadi modifikator dalam Honda Dream Ride Project yang didampingi langsung oleh mentor modifikator ulung Indonesia.

    Honda Modification Contest 2025, basis Honda Vario 160 Foto: Dok. Ridwan Arifin

    General Manager Marketing Planning and Analysis AHM Andy Wijaya mengatakan ajang ini menjadi salah satu wadah dalam mengekspresikan diri melalui karya modifikasi sepeda motor Honda secara konsisten hadir di tengah-tengah para pecinta sepeda motor di Indonesia.

    “Komitmen AHM dalam memberikan ruang kreativitas dan ekspresi diharapkan menginspirasi lahirnya karya-karya baru yang menjadi identitas modifikasi khas Indonesia. Kami akan terus mendampingi modifikator Tanah Air dalam mengkreasikan sepeda motor Honda sesuai mimpi mereka,” ujar Andy.

    Perjalanan HMC 2025, berbagai karya modifikasi terbaik ditentukan dari pelaksanaan HMC seri regional yang digelar di 9 kota besar yakni Bandung, Medan, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Pekanbaru, Samarinda, Solo, Denpasar dan ditutup di Kota Garut, Jawa Barat. Penentuan pemenang di seluruh rangkaian HMC melibatkan juri-juri kompeten yang berpengalaman di bidang modifikasi yakni Hendra Cahyono dari PapNMam Modified, Agus Ficdiyanto dari Alpha Sierra Custom dan Haris Fatchurahman dari Manasi Ride.

    HMC 2025 membuka 9 kelas yang dilombakan dan menghadirkan wadah baru yakni Showcase Arena bagi para pecinta modifikasi. Menariknya, Showcase Arena dapat dimanfaatkan bagi modifikator yang ingin menampilkan hasil karya modifikasinya dan mengikuti ajang HMC dalam satu hari. Kompetisi yang dilombakan pada HMC 2025 yakni All stock & Advance untuk kategori sepeda motor produksi di bawah tahun 2006, serta juga dibuka kategori Matic & Cub Stock/Bolt On, Matic & Cub Advance, Matic & Cub Community Touring, Sport Community Touring, All Sport (Naked & Fairing) dan kelas Show Off untuk kategori sepeda motor dengan produksi di atas tahun 2006.

    Melengkapi 7 kelas lainnya, untuk kategori semua tahun produksi akan hadir dalam dua yakni Racing Style yang mendapatkan antusias tinggi sejak tahun lalu dan dilengkapi oleh kelas Free For All untuk semua kategori skutik, cub, dan sport Honda. Para jawara terbaik dari setiap kelas akan dipertemukan dalam persaingan gelaran putaran final HMC 2025 untuk merebutkan gelar 3 modifikator terbaik untuk kategori National Champion Matic & Cub, National Champion Sport, dan National Champion Free For All. Para 3 modifikator terbaik pada gelaran HMC 2025 berkesempatan mengikuti Honda Dream Ride Project.

    Selain 9 kelas utama, terdapat pula kategori special achievement di tahun ini yang mengeksplorasi Matic Honda yaitu Honda Scoopy, Honda Stylo160, Honda PCX160, Honda ADV160 dan Honda Vario 160. Melengkapi kelas-kelas special achievement, HMC 2025 hadir dengan achievement lainnya seperti Best Fun Community, Best Media Pick dan Best Regional Class.

    (riar/lua)

  • MK Batalkan Hak Tanah Investor IKN 190 Tahun, Menteri ATR/BPN Buka Suara

    MK Batalkan Hak Tanah Investor IKN 190 Tahun, Menteri ATR/BPN Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) bertentangan dengan UUD 1945.

    Untuk diketahui sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengatur pemberian Hak Atas Tanah kepada investor sebanyak dua kali siklus dengan total mencapai 190 tahun.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati segala bentuk keputusan MK mengenai aturan tersebut.

    Dia menjelaskan keputusan tersebut akan menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

    “Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” jelas Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).

    Pada saat yang sama, Nusron juga menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Dia berpandangan, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

    “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

    Sebagai informasi, MK menetapkan untuk membatalkan Pemberian HAT lahan IKN Selama 190 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). 

    MK menyatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

    Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

    Pasalnya, dalam UU Nomor 3/2022 tentang IKN pemerintah akan memberikan HAT dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35  tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dan dapat diperpanjang lagi selama dua kali siklus.

    Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pengelolaan), masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Dia kemudian menegaskan aturan tersebut turut bertentangan dengan konstitusi.

    “Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.