provinsi: KALIMANTAN TIMUR

  • Lantik Rektor Baru, UMKT Tegaskan Misi Pencerahan dan Islam Berkemajuan

    Lantik Rektor Baru, UMKT Tegaskan Misi Pencerahan dan Islam Berkemajuan

    Liputan6.com, Samarinda – Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) memasuki babak baru kepemimpinan dengan dilantiknya Dr Muhammad Musiyam MT sebagai Rektor untuk masa jabatan 2025-2029. Acara pelantikan yang berlangsung khidmat di Gedung Jenderal Sudirman, Kampus UMKT, Samarinda pada Rabu (23/04/2025) pagi, tidak hanya menandai serah terima amanah, namun juga menegaskan visi besar untuk menjadikan UMKT sebagai rumah besar bagi nilai-nilai Islam berkemajuan.

    Tak hanya itu kampus ini akan jadi pusat pencerahan bagi masyarakat, bangsa, dan umat manusia. Pelantikan ini terasa istimewa karena dirangkaikan dengan acara Halal Bi Halal keluarga besar UMKT, mempererat tali silaturahmi seluruh civitas akademika.

    Dalam sambutannya usai dilantik, Rektor Musiyam dengan penuh kerendahan hati menerima amanah ini bukan sekadar sebagai jabatan administratif, melainkan sebagai amanah perjuangan yang akan membawa UMKT terus bertumbuh secara akademik. Ia menekankan bahwa di era disrupsi yang ditandai dengan pesatnya kemajuan teknologi, perubahan sosial, dan dinamika global, UMKT memiliki peran krusial dalam membekali generasi muda.

    “Generasi muda membutuhkan pendekatan pendidikan yang lebih fleksibel, bermakna, dan personal. Namun di balik tantangan itu tersimpan peluang besar, era ini justru memberikan ruang bagi perguruan tinggi seperti UMKT untuk melompat jauh ke depan. Asal kita memiliki visi yang jernih, komitmen yang kuat, dan pijakan nilai yang kukuh,” tegas Dr. Musiyam.

    Rektor Musiyam memaparkan tiga pilar utama yang akan menjadi fokus pengembangan UMKT dalam lima tahun ke depan. Universitas ini berkomitmen untuk berani maju dan keluar dari cara berpikir lama dengan mengadopsi teknologi digital dan mengembangkan inovasi dalam proses pembelajaran serta kewirausahaan.

    “Kita harus berani maju, keluar dari cara berpikir lama,” ujarnya.

    Dia juga menekankan pentingnya respons adaptif terhadap perubahan zaman. Lebih dari sekadar mencetak lulusan yang cerdas secara intelektual, UMKT bertekad untuk melahirkan generasi yang memiliki bekal moral dan integritas yang kuat.

    “UMKT harus menjadi rumah besar bagi nilai-nilai Islam berkemajuan. Mahasiswa kita harus memiliki bekal moral dan integritas yang baik,” katanya

    UMKT juga akan memperluas jejaring kerjasama dengan berbagai pihak dan meningkatkan kontribusi nyata bagi masyarakat.

    “UMKT tidak lahir untuk jadi biasa-biasa saja. Kita siap menjadi sentra keunggulan, bukan hanya di Kalimantan, tapi juga di level nasional,” tegasnya.

    Mengakhiri sambutannya, Rektor Musiyam mengajak seluruh keluarga besar UMKT untuk terus menjaga sinergi dan keberkahan dalam perjalanan ke depan.

    “Jangan lupakan merawat hati dan silaturahmi. Inilah energi utama kita dalam membangun kampus yang mencerahkan,” ujarnya.

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • https://www.beritasatu.com/nusantara/2884535/viral-mobil-ugal-ugalan-tabrak-29-motor-di-samarinda-10-rumah-rusak

    https://www.beritasatu.com/nusantara/2884535/viral-mobil-ugal-ugalan-tabrak-29-motor-di-samarinda-10-rumah-rusak

    https://www.beritasatu.com/nusantara/2884535/viral-mobil-ugal-ugalan-tabrak-29-motor-di-samarinda-10-rumah-rusak

  • Kejagung: Karen Agustiawan Teken Kontrak 10 Tahun dengan Perusahaan Anak Riza Chalid

    Kejagung: Karen Agustiawan Teken Kontrak 10 Tahun dengan Perusahaan Anak Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan telah meneken kontrak kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

    Sebelumnya, PT OTM merupakan perusahaan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Dia merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan kerja sama Pertamina dengan perusahaan milik anak dari saudagar minyak Riza Chalid itu dilakukan pada akhir masa jabatan Karen.

    “Pada 2014 itu, yang bersangkutan [Karen] memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama kalau nggak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (23/4/2025).

    Dia menambahkan, penyidik pada Jampidsus Kejagung masih perlu mendalami peran Karen pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang tersebut.

    Di samping itu, Harli juga tidak ingin berandai-andai soal Karen bakal diperkarakan pada kasus ini. Sebab, pembuktian untuk pihak-pihak yang bertanggungjawab bakal bergantung penyidik.

    “Iya, semua itu berpulang bagaimana fakta hukumnya. Tapi bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memperkuat ya, peran-peran dari para tersangka ini,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Karen diperiksa pada Selasa (23/4/2025). Selain Karen, Kejagung juga turut memeriksa lima saksi lainnya.

    Perincian saksi yang diperiksa itu yakni, GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal; AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group; RS selaku Analyst Product ISC Pertamina; AF selaku Assistant Operation Risk Division BRI; dan BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2021 di Kementerian Keuangan.

  • Kementerian PU Alokasikan Rp10 Triliun untuk Selesaikan Pembangunan Infrastruktur di IKN

    Kementerian PU Alokasikan Rp10 Triliun untuk Selesaikan Pembangunan Infrastruktur di IKN

    JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 triliun untuk melanjutkan pekerjaan-pekerjaan infrastruktur yang belum selesai di IKN, Kalimantan Timur.

    Basuki mengaku, dirinya mengetahui hal tersebut langsung dari Wakil Menteri (Wamen) PU Diana Kusumastuti yang melakukan kunjungan ke IKN belum lama ini.

    “Alhamdulillah, pada 15 April ini kami sudah kumpulkan semua para penyedia jasa dan diberitahukan oleh Ibu Wamen PU (Diana Kusumastuti) dan dirjen-dirjen bahwa semua anggaran sudah dibuka blokirnya, sekitar Rp10 triliun untuk PU menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan (infrastruktur) tersebut,” ujar Basuki dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 23 April.

    Adapun pekerjaan-pekerjaan infrastruktur yang dimaksud seperti pembangunan jalan tol, istana wakil presiden (Wapres), masjid. Kemudian, air limbah serta ada beberapa jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

    “Pekerjaan-pekerjaan yang sudah dilaksanakan sejak 2022-2024 dan belum selesai itu tetap dilaksanakan oleh Kementerian PU,” kata Basuki.

    Di samping itu, Basuki bilang, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dipimpin oleh Maruarar Sirait (Ara) juga memiliki andil dalam pembangunan IKN.

    Menurut Basuki, kementerian itu akan membangun lima tower rumah susun (Rusun) tambahan untuk hunian di IKN.

    “Kemudian juga dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga disampaikan akan ada tambahan lima tower rusun lagi untuk ASN (Aparatur Sipil Negara),” tutur dia.

    Dengan demikian, kata Basuki, kedua kementerian itu akan tetap melanjutkan pekerjaan-pekerjaan di IKN sampai selesai.

    “Jadi dua itu, Kementerian PU dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk melanjutkan pekerjaan-pekerjaan multi years yang belum selesai,” pungkasnya.

  • Cerita Pembuat Patung Biawak Wonosobo, Dibuat 1,5 Bulan dengan Rp 50 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 April 2025

    Cerita Pembuat Patung Biawak Wonosobo, Dibuat 1,5 Bulan dengan Rp 50 Juta Regional 23 April 2025

    Cerita Pembuat Patung Biawak Wonosobo, Dibuat 1,5 Bulan dengan Rp 50 Juta
    Tim Redaksi
    WONOSOBO, KOMPAS.com –
    Di tengah keindahan alam
    Wonosobo
    , Jawa Tengah, sebuah
    patung biawak
    berdiri tegak di Desa Krasak, Kecamatan Selomerto.
    Patung setinggi hampir 4 meter ini bukan hanya menarik perhatian para pengguna jalan, tetapi juga menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial.
    Dengan realisme yang begitu mengagumkan, banyak yang terkecoh dan mengira patung ini adalah biawak asli.
    Namun, yang membuat tugu ini semakin mencuri perhatian bukan hanya ukuran dan keunikannya, tetapi juga biaya pembuatannya yang jauh dari kata mahal.
    Berbeda dengan banyak tugu lain yang menghabiskan anggaran negara hingga miliaran rupiah,
    Tugu Biawak
    di Wonosobo dibangun dengan anggaran hanya sekitar Rp 50 juta.
    Anggaran ini berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah BUMD di daerah tersebut, yang menunjukkan bahwa karya seni berkualitas tak harus selalu mahal.
    Di balik karya ini, terdapat tangan terampil seorang seniman lokal, Rejo Arianto.
    Selama 1,5 bulan, Arianto mengerahkan keahliannya untuk mewujudkan patung biawak yang terletak di Jalan Raya Nasional Ajibarang-Secang.

    Arianto mengatakan bahwa meskipun anggaran terbatas, ia merasa cukup dengan dana Rp 50 juta untuk pengerjaan patung ini.
    “Untuk tenaga pengerjaan, kalau buat saya Rp 50 juta cukup. Kalau buat kota Wonosobo saya tidak berhitung, ini sumbangsih saya kepada ibu pertiwi. Tapi kalau mngerjakan di luar kota, bisa-bisa lebih biayanya,” ujar dia dalam wawancara dengan Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
    Meskipun Arianto merasa cukup dengan anggaran tersebut, ia enggan mengungkapkan rincian biaya yang lebih mendalam.
    Menurutnya, hal itu kurang etis untuk disampaikan kepada publik.
    “Saya sebutkan anggaran kurang etis karena banyak alasan. Tapi kalau untuk kota sendiri, saya tidak menghitung,” jelasnya.
     
    Ide pembangunan Tugu Biawak ini berawal dari Karang Taruna Desa Krasak yang ingin menciptakan karya yang mencerminkan keunikan daerah mereka.
    Setelah mendapatkan ide tersebut, Rejo Arianto diberi mandat langsung oleh Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, untuk mewujudkan patung ini.
    Mengapa biawak? Karena hewan ini merupakan salah satu spesies endemik yang dapat ditemukan di sekitar Wonosobo dan menjadi simbol yang perlu dilestarikan.
    Untuk membangun patung ini, Rejo dibantu oleh enam orang lainnya.
    Dengan dana CSR dari BUMD setempat, pengerjaan patung dimulai sebelum bulan puasa dan selesai lima hari sebelum Lebaran.
    “Ahlinya saya sendiri, tapi untuk membantu dari cakar ayam sampai selesai dibantu 6 orang. Pengerjaan sebelum puasa dan selesai H-5 lebaran,” kata Arianto.
    Sebagai seorang seniman, Rejo Arianto menilai bahwa seni seharusnya dihargai berdasarkan nilai artistiknya, bukan hanya dari biaya pembuatannya.
    “Seni itukan ada yang abstrak, ada yang ekspresif dan sebagainya. Lha lihatnya dari situ, gak bisa secara realistik seperti itu, karya abstrak harus dinilai dengan kacamata abstrak tidak bisa pakai kacamata realistik,” kata pemilik instagram Rejo Arianto ini.
    Ia menambahkan bahwa banyak tugu-tugu di Indonesia yang menelan biaya besar namun tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat.
    Sebagai contoh, Tugu Penyu di Pelabuhanratu, Sukabumi, yang diduga menghabiskan anggaran Rp 15,6 miliar namun mengalami kerusakan hanya beberapa bulan setelah dibangun.
    Ada juga Tugu Bulan Sabit di Kutai Timur yang menghabiskan Rp 2,5 miliar, serta Tugu Pesut Mahakam di Samarinda yang menelan anggaran APBD sebesar Rp 1,1 miliar namun menuai kritik karena desainnya yang dianggap tidak sesuai.
    “Itu privasi mereka, saya sebagai seniman menilai karya mereka bagus,” kata Rejo menanggapi fenomena tugu-tugu mahal yang tak sesuai harapan masyarakat.
    Tugu Biawak ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat dan warganet. Banyak yang memuji detail dan realisme patung tersebut, bahkan menyebutnya sebagai “ikon baru Wonosobo”.
    “Ini menarik sih, kalau biasanya viral pembuatan patung kemahalan, kalau ini viral kemurahan, hasilnya juga bagus sekali sangat realistis,” kata Lia salah satu pengguna jalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OIKN Bingung soal Tersebarnya Tulisan Lorem Ipsum di Tugu Titik Nol IKN – Halaman all

    OIKN Bingung soal Tersebarnya Tulisan Lorem Ipsum di Tugu Titik Nol IKN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengaku bingung dengan viralnya foto Tugu Titik Nol IKN di Kalimantan Timur yang memperlihatkan tulisan “lorem ipsum dolor sit amet” di tugu tersebut.

    Adapun maksud dari lorem ipsum itu merupakan teks contoh atau dummy text yang biasa digunakan dalam proses desain grafis, yang seharusnya ditampilkan secara publik.

    “Sebetulnya lokasi itu masih ditutup ya. Jadi, ini mudah-mudahan, apa namanya, tidak menjadi bagian dari, kita sendiri saja juga bingung. Ini kita belum buka. Kira-kira sederhananya seperti itu, belum kita buka,” ujar Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto usai rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Bimo menegaskan bahwa insiden ini akan menjadi pembelajaran bagi pihak OIKN dalam memperbaiki koordinasi ke depan.

    “Iya, ke depan nanti akan kita perbaiki untuk hal-hal seperti itu,” ujar dia.

    Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan tulisan yang tercantum di tugu Titik Nol Kilometer Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Pasalnya, tugu berwarna cokelat itu bertuliskan kalimat lorem ipsum dolor amet yang tercetak besar.

    Kalimat tersebut merupakan dummy text atau contoh teks di dunia percetakan.

    Potret tugu tersebut pun langsung beredar luas di media sosial, khususnya X pada (17/4/2025) lalu.

    Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga mengklarifikasi mengenai tulisan yang tercantum di tugu itu.

    Ia menyatakan, papan tugu itu seharusnya berisi penjelasan mengenai asal-usul dan sejarah pembangunan IKN.

    Lebih lanjut, Danis pun menjelaskan bahwa kesalahan penulisan itu akan segera diganti.

  • Ratusan Umat Buddha Rayakan Abhisekha Rupang Buddha di Kota Tarakan 

    Ratusan Umat Buddha Rayakan Abhisekha Rupang Buddha di Kota Tarakan 

    TANJUNG SELOR – Umat Buddha Vihara Parama Sinar Borobudur merayakan acara Abhisekha Rupang Buddha terbesar di Kalimantan Utara (Kaltara). 

    Rupang Buddha Yang diabhisekha ini adalah replika Arca Buddha yang ditemukan di Kota Bangun Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) dan memiliki nilai histori dengan pulau Kalimantan. 

    Ketua umum Waisak Bersama Keluarga Besar Theravada Indonesia (KBTI), P.Md. Hendy Dermawan mengatakan, acara Abhisekha Rupang Buddha digelar dengan hikmat dan sakral serta dihadiri oleh 6 Bhante, satu Samanera, dan tiga Atthasilani, serta Sanghanayaka (ketua umum) Sangha Theravada Indonesia, YM. Sri Subhapannyo Mahathera. 

    “Acara ini dihadiri sekitar 500 umat Buddha dan perwakilan umat dari beberapa vihara di Kalimantan Utara,” kata Hendy, Selasa, 22 April.

    Dalam uraian Dhamma, Bhante Dhammasubho berpesan keberadaan Vihara harus multifungsi, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga bisa berfungsi sebagai tempat wisata religi. 

    “Beliau juga berpesan bahwa Rupang Buddha yang indah, Agung, dan mendamaikan sehingga setiap pengunjung juga terinspirasi agar hatinya menjadi indah dan damai,” kata Hendy. 

    Selain acara Abhisekha Rupang Buddha, di hari yang sama juga dilakukan Pindapata, yaitu tradisi mempersembahkan makanan kepada para Bhikkhu, Samanera, dan Atthasilani. 

    “Pindapata dan Abhisekha merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dalam rangka menyambut Hari Raya Trisuci Waisak 2569/2025,” ujar Hendy. 

    “Untuk puncak perayaan Hari Raya Trisuci Waisak 2569/2025 akan dilaksanakan Dharmasanti Waisak oleh Keluarga Besar Theravada Indonesia (KBTI) Provinsi Kalimantan Utara yang dipusatkan di Kota Tarakan pada tanggal 17 Mei 2025,” tuturnya.

  • Kejagung Periksa Karen Agustiawan dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina

    Kejagung Periksa Karen Agustiawan dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    “Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa KA (Karen Agustiawan) selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Adapun Karen sebelumnya divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021 yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain itu, penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya, yaitu:

    GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal.
    AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group.
    RS selaku Analist Product ISC Pertamina.
    AF selaku Assistant Operation Risk Division BRI.
    BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2021 di Kementerian Keuangan.

    Dikatakan oleh Kapuspenkum bahwa keenam saksi tersebut diperiksa untuk sembilan tersangka dalam kasus ini.

    “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

    Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.

    Sembilan tersangka itu, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

  • DPR Cecar Menpan-RB Soal Pemindahan ASN ke IKN: Jangan dari Jawa Saja

    DPR Cecar Menpan-RB Soal Pemindahan ASN ke IKN: Jangan dari Jawa Saja

    Jakarta, Beritasatu.com – Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai sorotan tajam dari DPR. Dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, Selasa (22/4/2025), sejumlah anggota DPR mengkritisi kebijakan tersebut yang dinilai terlalu Jawa-sentris.

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus menegaskan agar pemindahan ASN ke IKN tidak hanya melibatkan pegawai dari Pulau Jawa, melainkan juga memberdayakan ASN dari wilayah Indonesia Timur.

    “Jangan dipindahin dari Jawa semua, Bu. Tolong lah. Kalau mereka belum siap, disiapkan, dilatih, diberdayakan. Kalau enggak, cuma pindahkan kantor,” tegas Deddy terkait pemindahan ASN ke IKN.

    Deddy juga meminta agar proses rekrutmen ASN di IKN tidak hanya berfokus pada Kalimantan Timur. Ia mengingatkan, pembangunan IKN dibiayai oleh seluruh rakyat Indonesia sehingga peluang untuk ASN seharusnya terbuka lebar bagi seluruh daerah, termasuk Kalimantan Utara, Selatan, Barat, dan Tengah.

    Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan menyoroti penundaan pemindahan ASN yang dinilai tidak mengacu pada aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN.

    Menurut Irawan, alasan teknis, seperti kesiapan infrastruktur bisa diterima, tetapi alasan lain, seperti penambahan struktur kementerian dinilai tidak sejalan dengan rencana induk IKN yang sudah disusun. Ia meminta Kemenpan-RB dan BKN lebih proaktif dalam menjalankan amanat undang-undang, terutama terkait pemindahan ASN ke IKN.