Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh unit kerja yang telah berpartisipasi aktif, berkinerja baik, dan berkontribusi positif dalam menjalankan tugas Kementerian Hukum (Kemenkum) sepanjang 2025.
Ia menegaskan bahwa kebersamaan, kolaborasi, dan komitmen yang terbangun menjadi bekal penting untuk mendorong kemajuan
Kemenkum
ke depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat membuka
Rapat Koordinasi
Pengendalian
Kinerja
dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Supratman mengajak seluruh jajaran untuk merefleksikan perjalanan sepanjang 2025 melalui pengukuran dan evaluasi kinerja, sekaligus merancang inovasi serta lompatan strategis untuk menghadapi tahun berikutnya.
“Pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), luar biasa kita sudah bisa membantu program Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan jumlah 83.000. Kemudian, kalau ada kendala itu bisa segera diselesaikan dengan cepat. Ini sebuah respons yang positif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, Supratman juga mengapresiasi Ditjen
Kekayaan Intelektual
(KI) yang telah menciptakan ide tentang pembiayaan berbasis KI.
Ide tersebut diperoleh dari hasil pertemuan General Assembly di World Intellectual Property Organization (WIPO), yang menunjukkan bahwa negara-negara maju menerapkan perlindungan KI secara kuat untuk mendukung pembiayaan berbasis inovasi.
“Semua negara yang statusnya negara maju, pasti menyiapkan pembiayaan yang basisnya KI, baik paten, merek, hak cipta, dan lainnya. Alhamdulillah usulan Kemenkum sudah disetujui pemerintah dengan mengalokasikan Rp 10 triliun pada 2026 untuk pembiayaan berbasis KI. Ini lompatan-lompatan yang jangan dianggap sepele,” jelas Supratman.
Apresiasi juga disampaikan kepada Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) atas peningkatan efisiensi layanan yang memungkinkan proses harmonisasi PP diselesaikan dalam lima hari kerja.
Supratman menyebut, di Kalimantan Timur bahkan telah diterapkan inovasi
one day service
yang memungkinkan Ditjen PP Kemenkum menyelesaikan harmonisasi 169 peraturan perundang-undangan dalam satu hari.
Tak hanya itu, Supratman turut mengapresiasi Badan Strategi Kebijakan (BSK) atas konsistensinya melakukan kajian sebelum penandatanganan atau penetapan kebijakan, khususnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum).
“Itulah apresiasi saya, supaya kita terbuka. Apapun kebijakan, terutama yang berdampak di luar (Kemenkum), itu wajib harus ada analisis atau yang disebut dengan berbasis fakta. Jadi, kalau bisa kita lakukan semua transparan,” tegasnya.
Prestasi juga diraih Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum atas komitmennya meningkatkan kompetensi pegawai.
Ke depan, BPSDM Hukum menghadapi tantangan baru dengan kembali melakukan perekrutan siswa, seiring telah diwisudanya taruna Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) yang akan diserahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari sisi dukungan manajerial, apresiasi diberikan kepada jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkum dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum atas perannya dalam menindaklanjuti temuan serta memperkuat pengelolaan sumber daya manusia.
Ke depan, seiring transformasi layanan publik, Kemenkum akan memperbarui sistem merit untuk meningkatkan kualitas tata kelola aparatur.
Apresiasi tinggi juga disampaikan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum yang telah menyukseskan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Keberadaan Posbankum dinilai menjadi wujud kehadiran negara dalam mempermudah akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Target (awal) kami 7.000 untuk pembentukan Posbankum. Tapi, hari ini, Senin (15/12/2025), teman-teman di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dan berkolaborasi dengan teman-teman di kanwil hingga menyentuh lebih dari 70.000,” ucap Supratman.
Sebagai informasi, rapat koordinasi kali ini mengusung tema “
Mewujudkan Hukum Berkeadilan melalui Layanan Transformasi Digital menuju Indonesia Emas 2045
”.
Tema tersebut menegaskan bahwa hukum berkeadilan adalah tujuan hakiki, sehingga setiap kebijakan, layanan, dan penegakan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.
Adapun mekanisme rapat koordinasi dilakukan dengan membagi 334 peserta, yang terdiri dari pimpinan tinggi (pimti) madya, pimti pratama pusat dan wilayah, serta kepala bagian tata usaha dan umum kanwil, ke dalam enam komisi.
Komisi I membahas Rencana Aksi (Renaksi) Dukungan Manajemen; Komisi II Renaksi Administrasi Hukum Umum; Komisi III Renaksi Kekayaan Intelektual; Komisi IV Renaksi Peraturan Perundang-undangan; Komisi V Renaksi Pembinaan Hukum; dan Komisi VI Renaksi Pelaksana Teknis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: KALIMANTAN TIMUR
-
/data/photo/2025/12/16/6940cf44bf76f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025
-

Viral Gran Max Kabur Dikejar Mobil Patroli Polisi, Begini Cerita di Baliknya
Jakarta –
Viral mobil Gran Max putih dikejar-kejar oleh mobil patroli polisi. Gimana ceritanya?
Dalam video yang beredar di media sosial terlihat mobil Gran Max putih dikejar dua mobil patroli polisi. Meski sempat dipalang, mobil Gran Max itu berhasil lolos.
Dikutip dari Korlantas Polri, Insiden tersebut bermula saat Satlantas Polres Paser melaksanakan penertiban kendaraan roda dua. Kegiatan berlangsung pada Minggu (14/12/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita. Ketika petugas hendak memeriksa sebuah Gran Max, pengemudi justru memilih kabur.
Kasatlantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih menjelaskan, pengemudi secara sengaja melarikan diri. Mobil tersebut bahkan sempat menabrak kendaraan patroli Satlantas. Kondisi itu memicu aksi pengejaran di sekitar lokasi kejadian.
“Anggota kami yang sedang piket hendak melakukan pemeriksaan. Namun, pengemudi malah melarikan diri dan menabrak mobil patroli,” ujar AKP Weny, Senin (15/12/2025).
Petugas kemudian melakukan penelusuran identitas kendaraan dan pengemudinya. Sekitar pukul 04.00 Wita, pengemudi diminta datang ke Polres Paser. Ia hadir bersama orang tuanya untuk menjalani pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi mobil Grand Max tersebut masih di bawah umur,” ungkap AKP Weny.
Dalam rekaman video yang beredar, pengemudi terlihat menyampaikan permohonan maaf. Permintaan maaf itu disampaikan langsung kepada Kasatlantas Polres Paser. Orang tua pengemudi juga menyatakan komitmen untuk meningkatkan pengawasan.
AKP Weny menambahkan, Satlantas Polres Paser saat ini telah menerapkan penindakan melalui ETLE Mobile. Masyarakat diimbau kooperatif apabila menerima surat undangan klarifikasi. Surat tersebut dikirim kepada pengendara yang terekam melanggar aturan lalu lintas.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus. Termasuk pula penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Kepolisian kembali mengingatkan pentingnya keselamatan berlalu lintas, terutama bagi anak di bawah umur yang belum memenuhi syarat berkendara.
Tonton juga Video GTA Real in Life di Paser Kaltim: Momen Grand Max Dikejar 2 Mobil Polisi
(riar/dry)
-

Momen Grand Max Dikejar 2 Mobil Polisi
Video GTA Real in Life di Paser Kaltim: Momen Grand Max Dikejar 2 Mobil Polisi
Video Modus Baru Judol di Sumsel: Pasutri Gelar Adu Cupang Live TikTok
73 Views |
Selasa, 16 Des 2025 06:00 WIB
Sebuah mobil Grand Max berwarna putih dikejar oleh 2 mobil polisi di Paser, Kalimantan Timur. Insiden tersebut bermula saat Satlantas Polres Paser melaksanakan razia, namun saat diperiksa pengemudi memilih kabur hingga dilakukan aksi pengejaran oleh petugas.
Nugroho Tri Laksono – 20DETIK
-

Perampok Kantor Pos Sepinggan Diburu, Polisi Turunkan Tim Inafis
Balikpapan, Beritasatu.com – Dua hari pascaperampokan disertai kekerasan di Kantor Pos Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, polisi masih terus memburu pelaku. Upaya penyelidikan diperkuat dengan pemeriksaan ulang tempat kejadian perkara (TKP) serta pemanggilan tiga orang saksi.
Tim Inafis Satreskrim Polresta Balikpapan kembali mendatangi Kantor Pos Sepinggan yang berlokasi di Jalan Sepinggan Baru I, Balikpapan Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mencari petunjuk baru yang dapat mengarah pada identitas pelaku.
Selain tim Inafis, polisi juga melibatkan seorang ahli teknologi informasi (IT) guna memeriksa satu-satunya perangkat komputer yang ada di dalam kantor pos tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada penelusuran aktivitas transaksi keuangan sebelum peristiwa perampokan terjadi.
Berdasarkan dugaan awal, pelaku masuk ke area kantor pos dengan cara melompati dinding bagian belakang gedung. Pelaku kemudian merusak pintu belakang dan langsung menuju ruang kasir.
Saat kejadian, hanya ada satu petugas di dalam kantor yang tengah menghitung transaksi keuangan. Dari arah belakang, pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka serius. Dalam kondisi bersimbah darah, korban sempat keluar gedung untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan intensif sejak hari pertama kejadian. Pemeriksaan TKP ulang dilakukan untuk melengkapi bukti dan petunjuk yang telah dikumpulkan.
“Sejak awal kejadian sampai sekarang kami masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti dan petunjuk baik di TKP maupun di sekitar lokasi. Kami terus berupaya mengungkap kasus ini,” ujar Iskandar, Senin (15/12/2025).
Hingga kini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Mereka terdiri dari warga yang pertama kali menemukan korban, anak korban, serta seorang warga setempat lainnya.
Sementara itu, korban perampokan belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bacok yang dialaminya. “Untuk sementara saksi ada tiga orang. Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat,” tegas Iskandar.
Adapun kerugian akibat perampokan tersebut masih dalam pendataan. Namun, dugaan sementara nilai kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
-

Viral Kejar-kejaran Polisi vs Sopir Mabuk di Paser Selama 30 Menit
Paser, Beritasatu.com – Aksi kejar-kejaran antara mobil patroli polisi dan sebuah mobil Grandmax putih di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, viral di media sosial. Pengemudi mobil tersebut diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat melarikan diri dari kejaran polisi.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Alun-alun Tugu Jam, kilometer 5, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada Minggu (13/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Aksi dramatis tersebut sempat terekam kamera amatir warga dan menyebar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat sebuah mobil van putih dikejar dua unit mobil patroli milik Satlantas Polres Paser. Mobil tersebut melaju kencang dan membahayakan pengguna jalan lain.
Peristiwa bermula saat pelaku berinisial AA (16) tengah berkumpul bersama sejumlah temannya. Ketika melihat mobil patroli polisi mendekat, AA yang panik langsung melarikan diri menggunakan mobil van putih milik orang tuanya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran karena pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Saat aksi kejar-kejaran berlangsung, mobil Grandmax putih tersebut sempat menabrak mobil patroli polisi dan nyaris membahayakan masyarakat sekitar.
Meski sempat dikepung dua unit mobil patroli di kawasan Alun-alun Tugu Jam, pelaku berhasil meloloskan diri. Aksi kejar-kejaran layaknya adegan film laga itu pun menjadi viral di media sosial.
Setelah hampir 30 menit dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Paser untuk dimintai keterangan.
Di hadapan petugas, AA mengakui saat kejadian dirinya berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan saya karena saat itu berada di bawah pengaruh minuman alkohol,” ujar AA di Mapolres Paser, Senin (15/12/2025), didampingi kedua orang tuanya.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan AA mengemudikan mobil tanpa dilengkapi dokumen kendaraan yang sah serta belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seusai menjalani pembinaan, pelaku kemudian dikembalikan kepada orang tuanya. Polisi meminta pihak keluarga agar lebih ketat mengawasi aktivitas anaknya guna mencegah kejadian serupa terulang.
Sementara itu, mobil patroli Satlantas Polres Paser yang ditabrak pelaku mengalami kerusakan ringan pada bagian bemper depan dan pintu samping. Kerugian materi ditaksir mencapai jutaan rupiah.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4812121/original/007472900_1713970098-ILUSTRASI_BORGOL.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Duduk Perkara Warga di Kaltim Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Malah Jadi Tersangka
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Rangga menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi seperti yang dituduhkan. Kepolisian bahkan menegaskan jika akar persoalan kasus ini adalah konflik keluarga yang merupakan ahli aris.
“Ini murni konflik keluarga antar sepupu yang berawal dari pembagian warisan, bukan upaya kriminalisasi dari pihak mana pun. Semua proses hukum kami jalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas AKP Rangga, Sabtu (13/12/2025).
Polisi menjelaskan penanganan paralel atas laporan kedua belah pihak. Laporan PT BISM terkait dugaan pelarangan aktivitas pertambangan telah mencapai tahap penyidikan, dengan RN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (Tipiring) berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penetapan ini didasari pemeriksaan 16 saksi, 2 ahli, dan penyitaan dokumen. Tidak ada intervensi dari perusahaan, semuanya sesuai SOP,” ucap Rangga.
Rangga menekankan, berdasarkan pemeriksaan dokumen, Riya telah menguasai lahan selama 30 tahun dengan bukti SKT, tanaman dan bangunan.
Sementara laporan RN terkait dugaan penyerobotan (Pasal 385 KUHP), pengerusakan (Pasal 406 KUHP), dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) masih dalam penyelidikan, dengan langkah seperti pemetaan lokasi dan permohonan ahli sedang dilakukan. Polisi juga telah memfasilitasi mediasi, meski tidak ada titik temu karena tuntutan ganti rugi RN sebesar Rp 1,5 miliar per hektare tidak dipenuhi.
Untuk memastikan akuntabilitas, Polres meminta asistensi dari Ditreskrimum Polda Kaltim. PT BISM sendiri telah mengeluarkan klarifikasi, menegaskan pembebasan lahan dilakukan secara legal tanpa tekanan, dan menolak tudingan penyerobotan.
“Kami dukung proses hukum dan minta pihak keberatan tempuh jalur resmi, bukan opini menyesatkan,” kata penasihat hukum perusahaan, Alberti Chandra.


