provinsi: KALIMANTAN TIMUR

  • Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025

    Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025

    Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh unit kerja yang telah berpartisipasi aktif, berkinerja baik, dan berkontribusi positif dalam menjalankan tugas Kementerian Hukum (Kemenkum) sepanjang 2025.
    Ia menegaskan bahwa kebersamaan, kolaborasi, dan komitmen yang terbangun menjadi bekal penting untuk mendorong kemajuan
    Kemenkum
    ke depan.
    Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat membuka
    Rapat Koordinasi
    Pengendalian
    Kinerja
    dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Dalam kesempatan itu, Supratman mengajak seluruh jajaran untuk merefleksikan perjalanan sepanjang 2025 melalui pengukuran dan evaluasi kinerja, sekaligus merancang inovasi serta lompatan strategis untuk menghadapi tahun berikutnya.
    “Pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), luar biasa kita sudah bisa membantu program Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan jumlah 83.000. Kemudian, kalau ada kendala itu bisa segera diselesaikan dengan cepat. Ini sebuah respons yang positif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
    Selain itu, Supratman juga mengapresiasi Ditjen
    Kekayaan Intelektual
    (KI) yang telah menciptakan ide tentang pembiayaan berbasis KI.
    Ide tersebut diperoleh dari hasil pertemuan General Assembly di World Intellectual Property Organization (WIPO), yang menunjukkan bahwa negara-negara maju menerapkan perlindungan KI secara kuat untuk mendukung pembiayaan berbasis inovasi.
    “Semua negara yang statusnya negara maju, pasti menyiapkan pembiayaan yang basisnya KI, baik paten, merek, hak cipta, dan lainnya. Alhamdulillah usulan Kemenkum sudah disetujui pemerintah dengan mengalokasikan Rp 10 triliun pada 2026 untuk pembiayaan berbasis KI. Ini lompatan-lompatan yang jangan dianggap sepele,” jelas Supratman.
    Apresiasi juga disampaikan kepada Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) atas peningkatan efisiensi layanan yang memungkinkan proses harmonisasi PP diselesaikan dalam lima hari kerja.
    Supratman menyebut, di Kalimantan Timur bahkan telah diterapkan inovasi
    one day service
    yang memungkinkan Ditjen PP Kemenkum menyelesaikan harmonisasi 169 peraturan perundang-undangan dalam satu hari.
    Tak hanya itu, Supratman turut mengapresiasi Badan Strategi Kebijakan (BSK) atas konsistensinya melakukan kajian sebelum penandatanganan atau penetapan kebijakan, khususnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum).
    “Itulah apresiasi saya, supaya kita terbuka. Apapun kebijakan, terutama yang berdampak di luar (Kemenkum), itu wajib harus ada analisis atau yang disebut dengan berbasis fakta. Jadi, kalau bisa kita lakukan semua transparan,” tegasnya.
    Prestasi juga diraih Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum atas komitmennya meningkatkan kompetensi pegawai.
    Ke depan, BPSDM Hukum menghadapi tantangan baru dengan kembali melakukan perekrutan siswa, seiring telah diwisudanya taruna Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) yang akan diserahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Dari sisi dukungan manajerial, apresiasi diberikan kepada jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkum dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum atas perannya dalam menindaklanjuti temuan serta memperkuat pengelolaan sumber daya manusia.
    Ke depan, seiring transformasi layanan publik, Kemenkum akan memperbarui sistem merit untuk meningkatkan kualitas tata kelola aparatur.
    Apresiasi tinggi juga disampaikan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum yang telah menyukseskan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
    Keberadaan Posbankum dinilai menjadi wujud kehadiran negara dalam mempermudah akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
    “Target (awal) kami 7.000 untuk pembentukan Posbankum. Tapi, hari ini, Senin (15/12/2025), teman-teman di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dan berkolaborasi dengan teman-teman di kanwil hingga menyentuh lebih dari 70.000,” ucap Supratman.
    Sebagai informasi, rapat koordinasi kali ini mengusung tema “
    Mewujudkan Hukum Berkeadilan melalui Layanan Transformasi Digital menuju Indonesia Emas 2045
    ”.
    Tema tersebut menegaskan bahwa hukum berkeadilan adalah tujuan hakiki, sehingga setiap kebijakan, layanan, dan penegakan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.
    Adapun mekanisme rapat koordinasi dilakukan dengan membagi 334 peserta, yang terdiri dari pimpinan tinggi (pimti) madya, pimti pratama pusat dan wilayah, serta kepala bagian tata usaha dan umum kanwil, ke dalam enam komisi.
    Komisi I membahas Rencana Aksi (Renaksi) Dukungan Manajemen; Komisi II Renaksi Administrasi Hukum Umum; Komisi III Renaksi Kekayaan Intelektual; Komisi IV Renaksi Peraturan Perundang-undangan; Komisi V Renaksi Pembinaan Hukum; dan Komisi VI Renaksi Pelaksana Teknis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bersiap mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai dokumen terkait dikabarkan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    Hal itu disampaikan Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    “UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli kepada wartawan. 

    Polemik Formula Baru

    Kabar terakhir, Kemnaker menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.

    Menaker Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Proses revisi ini sekaligus membuat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada 21 November, sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat.

    Dalam draf RPP, penetapan UMP diproyeksikan dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara UMK/UMSK diumumkan pada 15 Desember 2025 lebih mundur dari ketentuan PP lama.

    Putusan MK mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang berfungsi menentukan besar kenaikan UMP, ditetapkan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah.

    Dengan demikian, penetapan upah dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah; tingkat kesejahteraan lokal, dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Merespons hal itu, kalangan buruh telah menyatakan penolakan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan.

    Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.

    Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%.

    Angka tersebut di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beberapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah. Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Suara Pengusaha

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan penetapan indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 harus dilakukan secara bijaksana.

    Perhitungan kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu ini dilalukan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    “Agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor,” kata Darwoto.

    Dia menggarisbawahi bahwa besaran alfa mesti diterapkan secara proporsional dan tidak hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menilai investasi atau modal, teknologi, hingga produktivitas faktor total harus diperhitungkan dalam menentukan alfa.

    Dengan demikian, Apindo menilai alfa tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah. Perhitungan besaran alfa disebutnya dapat mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak. 

    “Dunia usaha juga meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” lanjut Darwoto.

    Dia lantas menyinggung perihal penetapan upah minimum sektoral. Menurutnya, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan yang tidak.

    Selain itu, Apindo menilai indikator ekonomi dan produktivitas perlu dimasukkan sebagai variabel utama dalam penetapan nilai alfa. 

    Hal ini dipandang sejalan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan.

    “Kalau ini [kebijakan upah minimum] bisa berjalan untuk jangka panjang, makanya akan terjadi satu kepastian di dalam regulasi ataupun kebijakan upah minimum di negara kita,” ujar Darwoto.

    Peta UMP 2026: Provinsi Mana Berpotensi Naik Paling Tinggi?

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001

  • Viral Gran Max Kabur Dikejar Mobil Patroli Polisi, Begini Cerita di Baliknya

    Viral Gran Max Kabur Dikejar Mobil Patroli Polisi, Begini Cerita di Baliknya

    Jakarta

    Viral mobil Gran Max putih dikejar-kejar oleh mobil patroli polisi. Gimana ceritanya?

    Dalam video yang beredar di media sosial terlihat mobil Gran Max putih dikejar dua mobil patroli polisi. Meski sempat dipalang, mobil Gran Max itu berhasil lolos.

    Dikutip dari Korlantas Polri, Insiden tersebut bermula saat Satlantas Polres Paser melaksanakan penertiban kendaraan roda dua. Kegiatan berlangsung pada Minggu (14/12/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita. Ketika petugas hendak memeriksa sebuah Gran Max, pengemudi justru memilih kabur.

    Kasatlantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih menjelaskan, pengemudi secara sengaja melarikan diri. Mobil tersebut bahkan sempat menabrak kendaraan patroli Satlantas. Kondisi itu memicu aksi pengejaran di sekitar lokasi kejadian.

    “Anggota kami yang sedang piket hendak melakukan pemeriksaan. Namun, pengemudi malah melarikan diri dan menabrak mobil patroli,” ujar AKP Weny, Senin (15/12/2025).

    Petugas kemudian melakukan penelusuran identitas kendaraan dan pengemudinya. Sekitar pukul 04.00 Wita, pengemudi diminta datang ke Polres Paser. Ia hadir bersama orang tuanya untuk menjalani pemeriksaan.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi mobil Grand Max tersebut masih di bawah umur,” ungkap AKP Weny.

    Dalam rekaman video yang beredar, pengemudi terlihat menyampaikan permohonan maaf. Permintaan maaf itu disampaikan langsung kepada Kasatlantas Polres Paser. Orang tua pengemudi juga menyatakan komitmen untuk meningkatkan pengawasan.

    AKP Weny menambahkan, Satlantas Polres Paser saat ini telah menerapkan penindakan melalui ETLE Mobile. Masyarakat diimbau kooperatif apabila menerima surat undangan klarifikasi. Surat tersebut dikirim kepada pengendara yang terekam melanggar aturan lalu lintas.

    Pelanggaran yang dimaksud antara lain tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus. Termasuk pula penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Kepolisian kembali mengingatkan pentingnya keselamatan berlalu lintas, terutama bagi anak di bawah umur yang belum memenuhi syarat berkendara.

    Tonton juga Video GTA Real in Life di Paser Kaltim: Momen Grand Max Dikejar 2 Mobil Polisi

    (riar/dry)

  • Momen Grand Max Dikejar 2 Mobil Polisi

    Momen Grand Max Dikejar 2 Mobil Polisi

    Video GTA Real in Life di Paser Kaltim: Momen Grand Max Dikejar 2 Mobil Polisi

    Video Modus Baru Judol di Sumsel: Pasutri Gelar Adu Cupang Live TikTok

    73 Views |

    Selasa, 16 Des 2025 06:00 WIB

    Sebuah mobil Grand Max berwarna putih dikejar oleh 2 mobil polisi di Paser, Kalimantan Timur. Insiden tersebut bermula saat Satlantas Polres Paser melaksanakan razia, namun saat diperiksa pengemudi memilih kabur hingga dilakukan aksi pengejaran oleh petugas.

    Nugroho Tri Laksono – 20DETIK

  • Lewat Zarof Ricar, KPK Bakal Cari Pengurusan Perkara di MA yang Libatkan Eks Sekma Hasbi Hasan

    Lewat Zarof Ricar, KPK Bakal Cari Pengurusan Perkara di MA yang Libatkan Eks Sekma Hasbi Hasan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan mendalami beberapa hal saat memeriksa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pada hari ini, 15 Desember. Salah satunya adalah terkait pengurusan perkara yang melibatkan eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.

    Adapun Zarof diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hasbi Hasan. Hingga saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik komisi antirasuah.

    “Ya, nanti akan didalami itu sama penyidik kaitannya seperti apa. Ini kan pengetahuan dari saksi sodara ZR dalam pengurusan perkara di MA yang terkait dengan tersangka HH dan juga TPPU,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember.

    Lebih lanjut, Budi memastikan dugaan suap pengurusan perkara dan TPPU Hasbi Hasan terus dilakukan. “Progres perkara sedang dilengkapi. Tentunya nanti secepatnya penyidikan akan melakukan penahanan terhadap para tersangka yang belum ditahan,” tegasnya.

    Sementara itu, Zarof memilih irit bicara setibanya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. “Dimintai keterangan mengenai Pak Hasbi,” ungkapnya.

    Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.45 WIB hingga saat ini belum selesai.

    KPK sudah menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan karena menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. Kasus ini kemudian dikembangkan, selain terkait suap tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Belum dirinci komisi antirasuah soal tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan. Tapi, dari informasi yang didapat mereka adalah Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy.

    Selain itu, KPK juga sudah menahan seorang tersangka yakni Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Kamis, 25 September. Upaya paksa dilakukan karena dia mengurusi sejumlah perkara lewat Hasbi Hasan dengan rincian:

    1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;

    2. Perkara sengketa lahan Depok;

    3. Perkara sengketa lahan di Sumedang;

    4. Perkara sengketa lahan di Menteng;

    5. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

  • Estimasi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Jelang Diumumkan Besok

    Estimasi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Jelang Diumumkan Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah rencananya akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada Selasa (16/12/2025). Lantas, provinsi mana yang akan mengalami kenaikan UMP tertinggi?

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    “Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Lebih lanjut, dia belum dapat membocorkan rentang kenaikan upah minimum tahun depan. Namun, kalangan buruh memperkirakan kenaikan UMP 2026 hanya berkisar 3% hingga 6%.

    Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 hanya 3,5%.

    “Informasi yang kita dapatkan mengatakan kenaikan [UMP 2026] hanya 3,5%. Kemungkinan diskresi presiden akan berlaku lagi,” kata Elly kepada Bisnis belum lama ini.

    Sama halnya dengan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Andi Gani Nena Wea yang mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.

    “Bocoran 2 hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” kata Andi di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

    Adapun pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP satu angka sebesar 6,5%. Dari 38 provinsi, rata-rata upah minimum nasional 2025 tercatat sebesar Rp3.315.761. UMP tertinggi dicatatkan DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761, sedangkan yang terendah ialah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001

  • Perampok Kantor Pos Sepinggan Diburu, Polisi Turunkan Tim Inafis

    Perampok Kantor Pos Sepinggan Diburu, Polisi Turunkan Tim Inafis

    Balikpapan, Beritasatu.com – Dua hari pascaperampokan disertai kekerasan di Kantor Pos Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, polisi masih terus memburu pelaku. Upaya penyelidikan diperkuat dengan pemeriksaan ulang tempat kejadian perkara (TKP) serta pemanggilan tiga orang saksi.

    Tim Inafis Satreskrim Polresta Balikpapan kembali mendatangi Kantor Pos Sepinggan yang berlokasi di Jalan Sepinggan Baru I, Balikpapan Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mencari petunjuk baru yang dapat mengarah pada identitas pelaku.

    Selain tim Inafis, polisi juga melibatkan seorang ahli teknologi informasi (IT) guna memeriksa satu-satunya perangkat komputer yang ada di dalam kantor pos tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada penelusuran aktivitas transaksi keuangan sebelum peristiwa perampokan terjadi.

    Berdasarkan dugaan awal, pelaku masuk ke area kantor pos dengan cara melompati dinding bagian belakang gedung. Pelaku kemudian merusak pintu belakang dan langsung menuju ruang kasir.

    Saat kejadian, hanya ada satu petugas di dalam kantor yang tengah menghitung transaksi keuangan. Dari arah belakang, pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka serius. Dalam kondisi bersimbah darah, korban sempat keluar gedung untuk meminta pertolongan warga sekitar.

    Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan intensif sejak hari pertama kejadian. Pemeriksaan TKP ulang dilakukan untuk melengkapi bukti dan petunjuk yang telah dikumpulkan.

    “Sejak awal kejadian sampai sekarang kami masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti dan petunjuk baik di TKP maupun di sekitar lokasi. Kami terus berupaya mengungkap kasus ini,” ujar Iskandar, Senin (15/12/2025).

    Hingga kini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Mereka terdiri dari warga yang pertama kali menemukan korban, anak korban, serta seorang warga setempat lainnya.

    Sementara itu, korban perampokan belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bacok yang dialaminya. “Untuk sementara saksi ada tiga orang. Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat,” tegas Iskandar.

    Adapun kerugian akibat perampokan tersebut masih dalam pendataan. Namun, dugaan sementara nilai kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

  • Viral Kejar-kejaran Polisi vs Sopir Mabuk di Paser Selama 30 Menit

    Viral Kejar-kejaran Polisi vs Sopir Mabuk di Paser Selama 30 Menit

    Paser, Beritasatu.com – Aksi kejar-kejaran antara mobil patroli polisi dan sebuah mobil Grandmax putih di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, viral di media sosial. Pengemudi mobil tersebut diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat melarikan diri dari kejaran polisi.

    Peristiwa itu terjadi di kawasan Alun-alun Tugu Jam, kilometer 5, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada Minggu (13/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Aksi dramatis tersebut sempat terekam kamera amatir warga dan menyebar luas di media sosial.

    Dalam video yang beredar, terlihat sebuah mobil van putih dikejar dua unit mobil patroli milik Satlantas Polres Paser. Mobil tersebut melaju kencang dan membahayakan pengguna jalan lain.

    Peristiwa bermula saat pelaku berinisial AA (16) tengah berkumpul bersama sejumlah temannya. Ketika melihat mobil patroli polisi mendekat, AA yang panik langsung melarikan diri menggunakan mobil van putih milik orang tuanya.

    Polisi kemudian melakukan pengejaran karena pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Saat aksi kejar-kejaran berlangsung, mobil Grandmax putih tersebut sempat menabrak mobil patroli polisi dan nyaris membahayakan masyarakat sekitar.

    Meski sempat dikepung dua unit mobil patroli di kawasan Alun-alun Tugu Jam, pelaku berhasil meloloskan diri. Aksi kejar-kejaran layaknya adegan film laga itu pun menjadi viral di media sosial.

    Setelah hampir 30 menit dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Paser untuk dimintai keterangan.

    Di hadapan petugas, AA mengakui saat kejadian dirinya berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

    “Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan saya karena saat itu berada di bawah pengaruh minuman alkohol,” ujar AA di Mapolres Paser, Senin (15/12/2025), didampingi kedua orang tuanya.

    Hasil pemeriksaan mengungkapkan AA mengemudikan mobil tanpa dilengkapi dokumen kendaraan yang sah serta belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Seusai menjalani pembinaan, pelaku kemudian dikembalikan kepada orang tuanya. Polisi meminta pihak keluarga agar lebih ketat mengawasi aktivitas anaknya guna mencegah kejadian serupa terulang.

    Sementara itu, mobil patroli Satlantas Polres Paser yang ditabrak pelaku mengalami kerusakan ringan pada bagian bemper depan dan pintu samping. Kerugian materi ditaksir mencapai jutaan rupiah.

  • Duduk Perkara Warga di Kaltim Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Malah Jadi Tersangka

    Duduk Perkara Warga di Kaltim Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Malah Jadi Tersangka

    Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Rangga menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi seperti yang dituduhkan. Kepolisian bahkan menegaskan jika akar persoalan kasus ini adalah konflik keluarga yang merupakan ahli aris.

    “Ini murni konflik keluarga antar sepupu yang berawal dari pembagian warisan, bukan upaya kriminalisasi dari pihak mana pun. Semua proses hukum kami jalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas AKP Rangga, Sabtu (13/12/2025).

    Polisi menjelaskan penanganan paralel atas laporan kedua belah pihak. Laporan PT BISM terkait dugaan pelarangan aktivitas pertambangan telah mencapai tahap penyidikan, dengan RN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (Tipiring) berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Penetapan ini didasari pemeriksaan 16 saksi, 2 ahli, dan penyitaan dokumen. Tidak ada intervensi dari perusahaan, semuanya sesuai SOP,” ucap Rangga.

    Rangga menekankan, berdasarkan pemeriksaan dokumen, Riya telah menguasai lahan selama 30 tahun dengan bukti SKT, tanaman dan bangunan.

    Sementara laporan RN terkait dugaan penyerobotan (Pasal 385 KUHP), pengerusakan (Pasal 406 KUHP), dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) masih dalam penyelidikan, dengan langkah seperti pemetaan lokasi dan permohonan ahli sedang dilakukan. Polisi juga telah memfasilitasi mediasi, meski tidak ada titik temu karena tuntutan ganti rugi RN sebesar Rp 1,5 miliar per hektare tidak dipenuhi.

    Untuk memastikan akuntabilitas, Polres meminta asistensi dari Ditreskrimum Polda Kaltim. PT BISM sendiri telah mengeluarkan klarifikasi, menegaskan pembebasan lahan dilakukan secara legal tanpa tekanan, dan menolak tudingan penyerobotan.

    “Kami dukung proses hukum dan minta pihak keberatan tempuh jalur resmi, bukan opini menyesatkan,” kata penasihat hukum perusahaan, Alberti Chandra.

  • Prakiraan Cuaca Indonesia Akhir Pekan Minggu 14 Desember 2025, BMKG: Hujan Guyur Sebagian Wilayah

    Prakiraan Cuaca Indonesia Akhir Pekan Minggu 14 Desember 2025, BMKG: Hujan Guyur Sebagian Wilayah

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu (14/12/2025).

    Menurut Prakirawati BMKG Wahyu Annisa, untuk wilayah Indonesia bagian barat masyarakat perlu mewaspadai potensi hujan petir di sejumlah kota saat akhir pekan hari ini, Minggu (14/12/2025).

    “Di wilayah barat Indonesia terdapat potensi hujan petir di Pekanbaru, Jambi, Pangkalpinang, Bandar Lampung, Serang, Palangkaraya, dan Banjarmasin,” ujar Annisa dalam siaran prakiraan cuaca, melansir Antara, Minggu (14/12/2025).

    Selain itu, lanjut dia, hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Padang. Sementara, kata Annisa, hujan ringan diprakirakan turun di Medan, Tanjung Pinang, Bengkulu, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Pontianak, Tanjung Selor, dan Samarinda.

    “Ada pun kondisi cuaca berawan tebal diprakirakan menyelimuti Banda Aceh dan Surabaya. Sementara untuk wilayah Indonesia bagian timur, Annisa menyebut potensi hujan petir perlu diwaspadai di Mamuju,” papar dia.

    “Potensi hujan dengan intensitas sedang juga diprakirakan terjadi di Nabire, Merauke, dan Denpasar,” sambung Annisa.

    Annisa menambahkan, hujan ringan berpotensi terjadi di Mataram, Palu, Manado, Gorontalo, Kendari, Makassar, Ternate, Ambon, Sorong, dan Jayawijaya.

    “BMKG juga memprakirakan cuaca berawan tebal di Kupang dan Manokwari. Sementara itu, kondisi cuaca berawan diprakirakan terjadi di Jayapura,” terang dia.

    BMKG mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, khususnya hujan disertai petir, yang dapat berdampak pada aktivitas harian dan keselamatan.

    “Prakiraan tersebut merupakan gambaran umum cuaca hari ini di masing-masing daerah. Ada pun untuk informasi yang diperbarui setiap jam sekali, masyarakat dapat mengakses di laman web resmi bmkg.go.id atau aplikasi Info BMKG,” jelas Annisa.

     

    Musim hujan kini terkadang dibarengi dengan cuaca ekstrem tak menentu. Selain disertai angin, curah hujan lebat dan petir ganas.