provinsi: KALIMANTAN TENGAH

  • Prabowo Perintahkan ke AHY cs Garap Irigasi Genjot Ketahanan Pangan!

    Prabowo Perintahkan ke AHY cs Garap Irigasi Genjot Ketahanan Pangan!

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

    Lewat Inpres ini, pemerintah pusat kini dapat membangun irigasi di daerah, yang sebelumnya hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dengan begitu, percepatan pembangunan irigasi bisa dilakukan untuk memperlancar agenda ketahanan pangan.

    “Dalam rangka percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tulis Inpres yang diteken Prabowo pada 30 Januari 2025 yang lalu itu, dikutip Kamis (6/2/2025).

    Ada empat poin instruksi utama dalam Inpres ini yang diberikan kepada beberapa menteri dan kepala daerah. Mulai dari Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhyono, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, hingga Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

    Instruksi yang pertama adalah melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya. Termasuk antara lain pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/ pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase.

    Kedua, instruksi Prabowo adalah melaksanakan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. Termasuk pada lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi pada.

    Hal ini dilakukan di 14 provinsi yang terdiri atas Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan dan provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasinya.

    Kemudian, amanat ketiga Prabowo dalam Inpres 2 2025 adalah merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

    Terakhir, instruksi Prabowo adalah untuk mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

    (kil/kil)

  • Kejagung Tangkap Ali Sandjaja, Buronan Kasus Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong – Halaman all

    Kejagung Tangkap Ali Sandjaja, Buronan Kasus Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Kebun Tebu Mas  (PT KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB usai sebelumnya sempat buron setelah ditetapkan tersangka kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ali Sandjaja Boedidarmo tampak tiba di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 19.36 WIB dengan dikawal ketat oleh tim penyidik.

    Pada saat tiba di Gedung Kartika, Ali yang mengenakan jaket hitam dan bertopi hanya tertunduk saat digiring masuk ke dalam gedung.

    Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan bahwa sosok yang dibawa penyidik merupakan ASB.

    “Iya ASB, Dirut PT KTM,” ucap Harli pada Rabu (5/2/2025).

    Meski begitu belum diketahui di mana lokasi pasti penangkapan ASB.

    Kejagung sendiri baru akan menggelar konferensi pers guna menyampaikan perkembangan penanganan perkara kasus impor gula.

    Terkait kasus ini selain ASB yang sempat buron, Kejagung juga telah menangkap buronan kasus impor gula yakni Direktur Utama PT BSI berinisial HAT.

    HAT ditangkap oleh Kejagung pada 21 Januari 2025 lalu di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

    Perihal perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka kasus importasi gula yang sebelumnya melibatkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, sembilan tersangka ini berperan sebagai importir sekaligus mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

    “Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).

    Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

    Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka kata Qohar, tujuh dari sembilan orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

    “Sedangkan dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama HAT dan atas nama ASB saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik,” katanya.

    Kepada sembilan tersangka penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung pun telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

    Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

    Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

    Selain itu, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

    Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

    Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.

    PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

    Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. 

    CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu sebesar Rp 105 per kilogram.

  • Ara Minta Data Biaya Rumah Subsidi, Ini Jawaban Mengejutkan Pengembang

    Ara Minta Data Biaya Rumah Subsidi, Ini Jawaban Mengejutkan Pengembang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara meminta para pengembang untuk memberikan hasil perhitungan dari pembangunan rumah subsidi. Namun Ketua Umum Real Esstate Indonesia (REI) Joko Suranto mengungkapkan bahwa kajian dari setiap developer bakal berbeda sehingga pemerintah tidak bisa menyamaratakannya. Ada berbagai faktor yang bisa menjadi pembeda.

    “Ada 5 faktor pembeda dari developer, misal developer Indonesia timur, dari lokasi berbeda, (kedua) dari cara pengemasan proyek, (ketiga) ada proyek yang khusus rumah MBR, ada rumah mix, ini beda, (keempat) luasannya juga beda, kelima harus diwaspadai ketika perhitungan itu disampaikan mereka yang secara kredibilitas ngga punya passing grade yang sama,” sebut Joko Suranto di kantor REI dikutip Rabu (5/2/2025).

    Dibanding harus membuat perhitungan dari nol, pengembang menilai pemerintah bisa menggunakan perhitungan dari regulasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dulu, yakni tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 89/KPTS/M/2023.

    “Sekarang semua dimintain, kenapa nggak percaya (hitungan) PU pemerintah? karena mereka punya pedoman harga setempat menggunakan itu,”

    “Himbauan kita menggunakan, hargai instansi yang lain secara tupoksi ada disitu, hargai karya mereka yang selama ini sudah dihargai Menteri Keuangan, PU untuk jadi harga jual FLPP, itu hasil karya SBY, Jokowi. Harusnya isu kelanjutan menghargai dan meneruskan yang baik, bukan membuat hal-hal yang ngga pasti, ngga teratur,” lanjutnya.

    Sebelumnya Maruarar Sirait sudah meminta pengembang untuk menyerahkan data terkait biaya pembangunan rumah subsidi.

    “Saya diskusi termasuk dengan Bapak Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui telepon. Nanti BPKP akan secara resmi bersurat kepada rekan-rekan asosiasi pengembang untuk bisa menjelaskan berapa biaya pembangunan rumah subsidi di luar harga tanah untuk kaitan FLPP,” katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Data biaya pembangunan rumah subsidi tersebut juga dibutuhkan sebagai dasar penetapan harga rumah subsidi yang lebih tepat.

    “Sehingga kita nanti pada saatnya bisa menetapkan harga rumah juga dengan bijak. Tentu juga mempertimbangkan banyak hal termasuk soal inflasi dan sebagainya,” ujarnya.

    Sementara itu, berikut daftar Harga Rumah Subsidi 2024 Keputusan Menteri PUPR Nomor 89/KPTS/M/2023.

    Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 162 juta.
    Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 177 juta.
    Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta untuk tahun 2024, naik dari yang sebelumnya Rp 168 juta.
    Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 181 juta.
    Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 234 juta.

    (fys/wur)

  • Komdigi Ungkap Lelang Frekuensi 1,4 GHz Digelar Akhir Februari 2025

    Komdigi Ungkap Lelang Frekuensi 1,4 GHz Digelar Akhir Februari 2025

    Jakarta

    Setelah melakukan konsultasi publik terkait Rancangan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan akan menggelar lelang di akhir Februari 2025.

    Komdigi menyiapkan lebar pita 80 MHz di frekuensi 1,4 GHz yang nantinya diperuntukkan khusus untuk melayani internet di rumah, juga dapat mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

    “Kemungkinan targetnya (lelang frekuensi 1,4 GHz) kalau peraturan menterinya bisa segera sesuai jadwal, kemungkinan minggu ketiga Februari,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/2/2025).

    Wayan menjelaskan yang dapat mengikuti lelang frekuensi 1,4 GHz ini adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin jaringan tetap block packed switch, bukan operator seluler.

    “Nanti operator yang memiliki izin itu kami akan undang,” ucapnya.

    Meski Dirjen Infrastruktur Digital memperkirakan bakal ada tiga pemenangnya, namun secara pastinya itu akan tergantung pada hasil konsultasi publik yang telah dilakukan oleh Komdigi.

    “Kalau melihat dari konsep sekarang, itu kan 80 MHz itu untuk tiga blok wilayah. Nah, kalau kemungkinan pemenang masih tiga. Itu draft awal ya, bisa saja nanti draft ya berubah. Iya, berdasarkan masukan-masukan. Tapi kelihatannya secara teknis, nggak bisa dibagi dua, tapi nanti kita lihat
    perkembangan masukan dari masyarakat,” tuturnya.

    Berdasarkan isi dari konsultasi RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz yang akan dilelang lebar pita 80 MHz itu berada di rentang frekuensi 1427-1518 MHz.

    Penggunaannya nanti diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

    Adapun wilayah regional yang dimaksud, mencakup regional 1 yang terdiri atas zona 4, zona 5, zona 6, zona 7, zona 9, dan zona 10. Lalu, regional 2 terdiri atas zona 1, zona 2, zona 3, zona 8, dan zona 15. Dan regional 3 terdiri atas zona 11, zona 12, zona 13, dan zona 14.

    Sebagai informasi wilayah berdasarkan zona tersebut, yaitu zona 1 Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, zona 2 Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi, zona 3 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung.

    Zona 4 Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan kabupaten Bekasi, zona 5 Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).

    Zona 6 Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, zona 7 Provinsi Jawa Timur, zona 8 Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur, zona 8 Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Zona 9 Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, zona 10 Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, zona 11 Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Zona 12 Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, zona 13 Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, zona 14 Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimanatan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur, dan zona 15 Provinsi Kepulauan Riau.

    (agt/fyk)

  • MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak banyak Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kandidat kepala daerah yang kalah bertarung di daerahnya masing-masing.

    Alasannya penolakan tersebut bervariasi, mulai dari selisih suara yang cukup tinggi, alasan pengajuan PHPU yang tidak jelas dan tidak memiliki bukti. Hampir semua PHPU yang diajukan terkesan dipaksakan karena tidak memenuhi syarat formil.

    Berdasarkan catatan Bisnis sepanjang hari Selasa 4 Februari 2025 hingga pukul 24.00 WIB, MK sudah menolak 97 PHPU yang diajukan kuasa hukum dari Pilwakot, Pilgub dan Pilbup.

    Berikut daftar lengkapnya:

    PHPU Pemilihan Gubernur:

    Sulawesi Tenggara
    Jawa Timur
    Sulawesi Selatan
    Sumatera Selatan

    PHPU Pemilihan Wali Kota:

    Lhokseumawe
    Tomohon
    Langsa
    Solok
    Gorontalo
    Pekanbaru
    Dumai
    Banjarbaru
    Medan
    Manado
    Baubau
    Tangerang Selatan
    Bima
    Waringin
    Kendari
    Makassar

    PHPU Pemilihan Gubernur 

    Kabupaten Kuantan Singingi
    Kabupaten Papua Selatan
    Kabupaten Mamuju Tengah
    Kabupaten Intan Jaya
    Kabupaten Padang Panjang
    Kabupaten Cirebon
    Kabupaten Lingga
    Kabupaten Tambrauw
    Kabupaten Bolaang Mongondow
    Kabupaten Pagar Alam
    Kabupaten Bogor
    Kabupaten Puncak
    Kabupaten Mesuji
    Kabupaten Toraja Utara
    Kabupaten Takalar
    Kabupaten Ponorogo
    Kabupaten Nias Utara
    Kabupaten Pulau Morotai 
    Kabupaten Belitung Timur
    Kabupaten Empat Lawang 
    Kabupaten Banyuwangi
    Kabupaten Tulang Bawang
    Kabupaten Minahasa
    Kabupaten Tapanuli Utara 
    Kabupaten Muaro Jambi
    Kabupaten Raja Ampat
    Kabupaten Sorong Selatan
    Kabupaten Deli Serdang
    Kabupaten Binjai
    Kabupaten Banyuasin
    Kabupaten Bangkalan
    Kabupaten Bondowoso
    Kabupaten Pasangkayu
    Kabupaten Kepulauan Aru
    Kabupaten Halmahera Barat
    Kabupaten Subang
    Kabupaten Tulungagung
    Kabupaten Wakatobi
    Kabupaten Payakumbuh
    Kabupaten Halmahera Timur 
    Kabupaten Nias Selatan
    Kabupaten Bandung 
    Kabupaten Sabu Raijua
    Kabupaten Pematang Siantar
    Kabupaten Pesisir Barat
    Kabupaten Sikka
    Kabupaten Pohuwato
    Kabupaten Rokan Hilir
    Kabupaten Rote Ndao
    Kabupaten Tolikara
    Kabupaten Minahasa Utara
    Kabupaten Bulukumba
    Kabupaten Waropen
    Kabupaten Solok Selatan
    Kabupaten Maluku Barat Daya
    Kabupaten Konawe Selatan
    Kabupaten Muna
    Kabupaten Halmahera Utara
    Kabupaten Muring Jaya
    Kabupaten Labuanbatu
    Kabupaten Nganjuk
    Kabupaten Halmahera Selatan
    Kabupaten Banjar
    Kabupaten Buton Selatan
    Kabupaten Tanimbar
    Kabupaten Lahat
    Kabupaten Kapuas
    Kabupaten Konawe Utara
    Kabupaten Buton
    Kabupaten Sungai Penuh
    Kabupaten Melawi
    Kabupaten Ogan Komering Ulu
    Kabupaten Lima Puluh Kota
    Kabupaten Pasaman Barat
    Kabupaten Rokan Hulu
    Kabupaten Kolaka Utara
    Kabupaten Toba

  • Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula – Page 3

    Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap LN selaku Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015 sampai dengan 2016.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Penyidik telah mengambil keterangan pada Selasa, 4 Februari 2025.

    “Adapun saksi yang diperiksa berinisial LN selakuKepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidanakorupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dan kawan-kawan,” tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Rangkaian pemeriksaan saksi memang masih terus dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong dan lainnya.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

    “Selasa, 21 Januari 2025 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

    Menurut Harli, Hendrogiarto Antonio Tiwow langsung dibawa ke Kejagung usai penangkapan dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka. Dia pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    “Perannya sama seperti tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan kemarin. Bahwa ada kerja sama antara PT PPI dengan delapan korporasi, perusahaan, di mana yang bersangkutan adalah Direktur PT DSI melakukan kerjasama seolah-olah importasi gula yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas dia. 

    Adapun satu tersangka lagi yakni Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, masih dalam pengejaran petugas meski telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    “Kepada yang bersangkutan (ASB) sudah dilakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri,” Harli menandaskan.

    Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • 8
                    
                        TNI AD Bakal Tingkatkan Status Lima Korem Jadi Kodam, Ini Lokasinya
                        Nasional

    8 TNI AD Bakal Tingkatkan Status Lima Korem Jadi Kodam, Ini Lokasinya Nasional

    TNI AD Bakal Tingkatkan Status Lima Korem Jadi Kodam, Ini Lokasinya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    TNI Angkatan Darat
    (AD) akan meningkatkan status lima Komando Resor Militer (Korem) menjadi Komando Daerah Militer (Kodam).
    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan lokasi-lokasi Korem yang akan ditingkatkan statusnya.
    “Satu, ada di Papua Selatan, ada di Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, ada Riau dengan Kepulauan Riau, ada di Lampung dengan Bengkulu. Nah, intinya itu,” kata Wahyu, saat ditemui di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
    “Sementara konsepnya demikian. Ada lima. Jadi, ada lima
    peningkatan status
    ,” tambah dia.
    Proses peningkatan status ini sedang berlangsung dan menjadi salah satu prioritas Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk segera diwujudkan.
    Peningkatan status
    ini bukan tanpa alasan.
    TNI AD menilai bahwa pembentukan Kodam baru akan berhubungan erat dengan sistem pertahanan dan keamanan wilayah.
    Selain itu, Kodam baru diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan
    swasembada pangan
    .
    “Karena tentu, struktur organisasi itu juga berpengaruh terhadap langkah-gerak, keputusan, dan manuver jajaran yang ada di lapangan. Semakin tinggi, tentu beberapa unsur di bawahnya akan semakin banyak,” ungkapnya.
    Dengan demikian, peningkatan status ini diharapkan dapat menambah jumlah pasukan yang ada.
    TNI AD menargetkan bahwa proses peningkatan status Korem menjadi Kodam ini akan rampung pada tahun 2025.
    “Insha Allah (selesai 2025). Sekarang sedang berproses,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kalteng alokasikan 3.000 kg beras murah  jelang Ramadhan

    Kalteng alokasikan 3.000 kg beras murah jelang Ramadhan

    Palangka Raya (ANTARA) – Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah kini menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kota Palangka Raya menjelang bulan suci Ramadhan.

    “Di antaranya mengalokasikan hingga 3.000 kg beras atau 3 ton beras untuk masyarakat. GPM ini sebagai salah satu langkah Pemprov Kalteng dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan, sekaligus kendalikan inflasi,” kata Pelaksana Harian Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Bastiah di Palangka Raya, Rabu.

    Selama ini, GPM dinilai sebagai salah satu gerakan yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat, dalam memenuhi kebutuhan pangan strategis maupun menjaga daya beli mereka, termasuk menjelang hari besar keagamaan.

    Oleh karenanya Pemprov Kalteng secara berkala melaksanakan GPM, tentunya menyesuaikan perkembangan kondisi perekonomian serta kebutuhan di lapangan.

    “Makanya titik atau lokasi pelaksanaan GPM pun tak menentu, bisa di pusat kota, bisa juga di wilayah perdesaan di berbagai kabupaten/kota di Kalteng,” jelasnya.

    Dalam setiap pelaksanaannya, GPM selalu mendapat respon positif dari masyarakat yang tampak antusias memadati setiap lokasi, lantaran berbagai komoditas yang dijual biasanya lebih terjangkau.

    Adapun dalam penyelenggaraan GPM hari ini, ragam komoditas pangan strategis disediakan, meliputi antara lain beras premium 2 ton, beras SPHP 1 ton, gula pasir 650 kg, minyak goreng kemasan 650 liter, bawang putih 80 kg dan bawang merah 120 kg.

    Beras premium maupun SPHP dijual Rp60 ribu per lima kilogram, bawang merah Rp26 ribu per kg, bawang putih Rp38 ribu per kg, gula pasir Rp16 ribu per kg, minyak goreng Rp14 ribu dan Rp18 ribu per liter.

    Tampak masyarakat berdatangan memadati lokasi Gerakan Pangan Murah yang digelar di kawasan Kantor Dishanpang Kalteng untuk membeli berbagai komoditas pangan yang disediakan. Sementara itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Januari 2025 inflasi year on year Kalteng sebesar 0,28 persen.

    Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    TRIBUNJATENG.COM- PT Pertamina kembali melakukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM khususnya untuk BBM nonsubsidi.

    Diketahui kebijakan penyesuaian harga ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2025.

    Berdasarkan penyesuaian tersebut diketahui terdapat beberapa jenis BBM yang mengalami kenaikan diantaranya Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95) Dexlite hingga Pertamina Dex.

    Terkait dengan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar tidak mengalami kenaikan, yakni Rp 10.000. 

    Begitu pula dengan harga Solar Subsidi yakni masih Rp 6.800 per liter.

    Dikutip dari Kompas.com melalui Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President Corporate Communivation Pertamina mengungkapkan jika harga BBM setiap bulannya akan dilakukan update harga.

    “Setiap bulan harga BBM diupdate. Untuk penyesuaian harganya bisa dicek di laman resmi Pertamina,” ujar Djoko Santoso.

    Melalui laman resminya, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

    Kepmen tersebut merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

    Berikut Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Februari 2025:

    Update Harga BBM Terbaru Per 1 Februari 2025

    Aceh

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14.800
    Dexlite: Rp 14.600

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax: Rp 11.800
    Pertalite: Rp 10.000
    Dexlite: Rp 13.400

    Sumatera Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sumatera Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Riau

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Kepulauan Riau

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Free Trade Zone (FTZ) Batam

    Pertamax Turbo: Rp 13.350
    Pertamax: Rp 12.300
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Dexlite: Rp 13.900

    Jambi

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Bengkulu

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Sumatera Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Bangka Belitung

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Lampung

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    DKI Jakarta

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Banten

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Yogyakarta

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Timur

    Pertamax Turbo: 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Bali

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Nusa Tenggara Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Nusa Tenggara Timur

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 19.700
    Pertamax: Rp 12.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600
    Biosolar (Non Subsidi): Rp 14.500

    Kalimantan Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Kalimantan Timur

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Gorontalo

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Tenggara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Maluku

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Maluku Utara

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 13.900

    Papua

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Barat

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Selatan

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950
    Papua Pegunungan
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Tengah

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950
    Papua Barat Daya
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    (*)

  • Seleksi Pita 1,4 GHz Digelar Kuartal I/2025, Sebelum Lelang 700 MHz

    Seleksi Pita 1,4 GHz Digelar Kuartal I/2025, Sebelum Lelang 700 MHz

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menggelar seleksi spektrum 1,4 GHz pada kuartal I/2025,  sebelum pemerintah melelang pita frekuensi 700 MHz.

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan Komdigi saat ini masih terus mematangkan persiapan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz. Jika ada kendala, seleksi digelar pada Februari atau Maret 2025.

    “Proses seleksi/evaluasi pita frekuensi 1,4 GHz direncanakan ada pada kuartal pertama/2025 ini, tetapi tentu dengan mempertimbangkan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wayan kepada Bisnis, Selasa (4/2/2025).

    Diketahui,  Komdigi berencana mengalokasikan pita frekuensi 1,4 GHz untuk keperluan Broadband Wireless Access (BWA) atau layanan internet cepat tetap nirkabel. Komdigi menunggu masukan publik guna menyusun regulasi pemanfaatan seleksi tersebut. 

    BWA adalah teknologi khusus akses internet berkecepatan tinggi secara nirkabel (tanpa kabel) di area yang luas.

    Beberapa teknologi yang termasuk dalam BWA antara lain Wi-Fi, WiMAX atau teknologi nirkabel jarak jauh yang dapat mencakup area yang lebih luas daripada Wi-Fi, 4G/5G, hingga satelit. 

    Hinet (Berca) dan Bolt adalah beberapa merek Wimax yang terkenal pada masanya. 

    Komdigi menyampaikan terobosan kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

    Wayan juga mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz, kemudian baru pita frekuensi 700 MHz. Wayan tidak menjelaskan alasan seleksi 1,4 GHz lebih diprioritaskan, tetapi diduga berkaitan dengan rencana mendorong hadirnya internet cepat tetap nirkabel (FWA) yang mumpuni. 

    “Rencana kami saat ini, setelah seleksi/evaluasi pita frekuensi 1,4 GHz akan disusul kemudian dengan proses seleksi pita frekuensi 700 MHz dan pita frekuensi seluler lainnya,” kata Wayan. 

    Dalam draf Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz diketahui bahwa hak penggunaan frekuensi diberikan dalam bentuk IPFR kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet Switched dengan wilayah layanan regional. 

    Ada 3 regional dengan jumlah zona layanan yang berbeda-beda. Regional 1 terdiri atas zona 4, zona 5, zona 6, zona 7, zona 9, dan zona 10. 

    Sementara itu regional 2 terdiri dari zona 1, zona 2, zona 3, zona 8, dan zona 15. Terakhir, Regional 3 terdiri dari zona 11, zona 12, zona 13, dan zona 14. 

    Pembagian Zona

    Adapun mengenai pembagian wilayah di 15 zona tersebut adalah sebagai berikut: 

    -Zona 1, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara;

    -Zona 2, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi;

    -Zona 3, yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung;

    -Zona 4, yaitu Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi;

    -Zona 5, yaitu Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi);

    -Zona 6, yaitu Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

    -Zona 7, yaitu Provinsi Jawa Timur;

    -Zona 8, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

    -Zona 9, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua
    Barat Daya;

    -Zona 10, yaitu Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara;

    -Zona 11, yaitu Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara;

    -Zona 12, yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah;

    -Zona 13, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat;

    -Zona 14, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur;
    -Zona 15, yaitu Provinsi Kepulauan Riau.