provinsi: KALIMANTAN TENGAH

  • Tiap Tahun 100.000 Ha Lahan Sawah di RI Lenyap, Pemerintah Bisa Apa?

    Tiap Tahun 100.000 Ha Lahan Sawah di RI Lenyap, Pemerintah Bisa Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menko bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, setidaknya 100.000 hektare (ha) lahan pertanian di Indonesia mengalami alih fungsi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. 

    Padahal, Presiden Prabowo Subianto mempercepat target swasembada pangan yang awalnya tahun 2029 menjadi 2026. Zulhas sendiri optimistis target itu bisa tercapai, apalagi dengan dibentuknya Kemenko Pangan dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo. 

    Hanya saja, imbuh dia, untuk mewujudkan pangan swasembada pangan di Indonesia tidak bisa hanya mengendalikan satu kementerian atau pemerintah pusat saja. Sebab, ujarnya, urusan pangan mencakup persoalan yang sangat luas. 

    Apalagi, ucap Zulhas, ada sederet tantangan yang dapat menghalangi upaya Indonesia mencapai swasembada pangan. 

    “Banyak sekali instansi yang terlibat. Menteri Pertanian bisa apa kalau dia sendiri,” kata Zulhas katanya dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2025 di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Swasembada pangan, jelasnya, menyangkut tugas dan fungsi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mengurusi neraca pangan hingga harga pangan. Juga ada BUMN pangan yang dikerahkan pemerintah untuk menjaga kestabilan harga dengan menampung hasil produksi petani. 

    Belum lagi, kata dia, ada persoalan mengenai pupuk, kawasan, perizinan termasuk izin impir dan ekspor, irigasi, hingga jalan. Juga, menyangkut kementerian lain seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karena pangan tak melulu karbohidrat, tapi juga protein yang dihasilkan dari produksi kelautan dan perikanan. Tak kalah penting, sambungnya, ada peran perguruan tinggi dan lembaga riset seperti BRIN, juga TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

    Di sisi lain, kata Zulhas, ada sederet tantangan dalam menuju swasembada pangan.

    Mulai dari perubahan iklim, kondisi perekonomian global, gejolak harga pangan global, bencana alam, perkembangan teknologi dan sumber daya manusia (SDMP, peningkatan jumlah penduduk, aspek distribusi, hingga alih fungsi lahan yang mencapai 100.000 ha per tahun.

    “Kata kuncinya, ini akan sukses kalau ada kerja sama antarbupati, gubernur, pemerintah pusat,” tegas Zulhas.

    Kata dia, kondisi saat ini sangat memungkinkan untuk Indonesia bisa swasembada pangan dalam tempo cepat. Hal ini justru berbanding terbalik dengan tahun lalu dimana kondisinya tidak memungkinkan bahkan Indonesia impor hampir 4 juta ton beras.

    “Tantangan pangan, perubahan iklim. Tahun lalu kita shortage, tahun lalu kita impor beras hampir 4 juta ton, impor garam hampir 3 juta ton, jagung 2,8 juta,” sebutnya.

    Food Estate Jadi Solusi Strategis

    Karena itu, ucapnya, salah satu jurus yang dilakukan pemerintah untuk menjamin tercapainya swasembada pangan adalah dengan membangun lahan pertanian yang baru. Meski, di satu sisi, dia mengakui ada tantangan dari segi pertumbuhan jumlah penduduk yang memicu terjadinya kelebihan kapasitas lahan. Dia mencontohkan pulau Jawa yang jumlah penduduknya ditaksir sudah mencapai 90 juta orang. 

    “Sebagian daerah sudah di bawah permukaan laut, alih fungsi lahan cepat sekali di Pulau Jawa. Lahan-lahan pertanian berubah menjadi industri, menjadi perumahan, dll. Harusnya Pulau Jawa menjadi pusat keuangan,pusat pendidikan,pusat industri kreatif, tapi sekarang menjadi pusat pertanian. Karena separuh lebih, hampir 60 persen hasil pertanian itu masih di Jawa,” bebernya.

    “Oleh karena itu, kita memang harus membangun yang baru, yang kita kenal dalam food estate.  Sekarang Mentan lagi di Merauke. Di sana besar sekali, Merauke itu satu kabupaten, mungkin lebih luas dari Pulau Jawa. Akan dikembangkan 1-2 juta hektare lahan pertanian. Kemudian di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan daerah lain,” kata Zulhas.

    Foto: Curhat Menko Zulhas Soal Target Swasembada, Impor Pangan hingga Kesejahteraan Petani (CNBC Indonesia TV)
    Curhat Menko Zulhas Soal Target Swasembada, Impor Pangan hingga Kesejahteraan Petani (CNBC Indonesia TV)

    (dce/dce)

  • Batas Kuota Maksimal Diskon Listrik 50%, Jangan Sampai Terlewat!

    Batas Kuota Maksimal Diskon Listrik 50%, Jangan Sampai Terlewat!

    PIKIRAN RAKYAT – Program diskon tarif listrik 50 persen dari PT PLN (Persero) masih berjalan dan dapat dimanfaatkan hingga 28 Februari 2025.

    Program ini memberikan potongan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Namun, ada batas kuota maksimal yang harus diperhatikan agar potongan harga tetap bisa dinikmati.

    Diskon Otomatis dan Tanpa Registrasi

    Sejak diberlakukan pada 1 Januari 2025, diskon tarif listrik 50 persen ini berlaku otomatis bagi pelanggan prabayar dan pascabayar. Tidak ada proses registrasi yang perlu dilakukan, sehingga seluruh pelanggan yang memenuhi syarat akan langsung mendapatkan manfaatnya.

    Bagi pelanggan pascabayar, potongan 50% akan langsung terlihat dalam tagihan listrik bulanan. Sementara itu, pelanggan prabayar hanya perlu membayar setengah harga dari nominal biasanya untuk mendapatkan energi listrik dalam jumlah yang sama.

    Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan manfaat tanpa prosedur yang berbelit-belit. Pelanggan bisa membeli token dengan potongan harga di berbagai platform pembayaran, termasuk aplikasi PLN Mobile, gerai ritel, dan agen resmi.

    Batas Maksimal Kuota Diskon Listrik

    Meskipun diskon tarif listrik 50 persen ini diberikan selama dua bulan, terdapat ketentuan mengenai batas maksimal pembelian token listrik yang dikenakan diskon. PLN menetapkan bahwa konsumsi listrik yang mendapatkan diskon maksimal setara dengan pemakaian selama 720 jam nyala dalam satu bulan.

    450 VA

    Pelanggan dengan daya 450 VA memiliki batas maksimal pembelian token setara 324 kWh per bulan. Dengan tarif normal Rp 415 per kWh, biaya yang biasanya dikeluarkan mencapai Rp 134.460 per bulan. Namun, setelah mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen, biaya yang harus dibayar hanya Rp 67.230.

    900 VA

    Pelanggan dengan daya 900 VA dapat membeli token listrik hingga 648 kWh per bulan. Dengan tarif normal Rp 1.352 per kWh, biaya listrik per bulan bisa mencapai Rp 876.096. Setelah diskon tarif listrik 50 persen, pengeluaran maksimal menjadi Rp 438.048.

    1.300 VA

    Pelanggan dengan daya 1.300 VA memiliki batas maksimal pembelian token setara 936 kWh per bulan. Dengan tarif normal Rp 1.444,70 per kWh, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 1,35 juta. Setelah mendapatkan potongan 50%, biaya maksimal yang perlu dibayarkan adalah Rp 676.000.

    2.200 VA

    Pelanggan dengan daya 2.200 VA bisa membeli token hingga 1.584 kWh per bulan. Dengan tarif Rp 1.444,70 per kWh, biaya listrik tanpa diskon mencapai Rp 2,28 juta. Setelah mendapatkan potongan harga, pelanggan hanya perlu membayar Rp 1,14 juta.

    Pembatasan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa pemberian diskon tarif listrik 50 persen dapat berjalan secara merata dan adil bagi seluruh pelanggan yang berhak menerimanya.

    General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Ahmad Syauki menegaskan bahwa tujuan utama dari batas kuota ini adalah untuk menghindari praktik monopoli dalam pembelian token listrik selama masa diskon berlangsung.

    Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

    Diskon tarif listrik 50 persen merupakan langkah stimulus ekonomi yang diberikan PLN untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan tarif pajak dan biaya hidup. Program ini hanya berlaku hingga 28 Februari 2025, sehingga pelanggan diharapkan memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya habis.

    Bagi pelanggan prabayar, pembelian token listrik dengan potongan harga dapat dilakukan kapan saja dalam periode yang telah ditentukan. Sementara bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif akan langsung diterapkan pada tagihan listrik bulan Februari dan Maret 2025, sesuai dengan pemakaian pada bulan sebelumnya.

    Pastikan pembelian token listrik tidak melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan agar tetap mendapatkan manfaat diskon tarif listrik 50 persen ini. Gunakan aplikasi PLN Mobile atau platform pembayaran resmi untuk kemudahan transaksi.

    Program ini adalah peluang besar bagi pelanggan rumah tangga untuk menghemat pengeluaran listrik selama dua bulan ke depan. Jangan sampai terlewatkan, karena setelah 28 Februari 2025, tarif listrik akan kembali normal tanpa potongan harga.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BMKG Warning Cuaca Ekstrem di Wilayah RI Sepekan, Cek Lokasinya

    BMKG Warning Cuaca Ekstrem di Wilayah RI Sepekan, Cek Lokasinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Cuaca Indonesia selama sepekan ke depan dipengaruhi gangguan-gangguan atmosfer. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan setidaknya 3 gangguan atmosfer, yakni siklon tropis, gelombang atmosfer, dan sirkulasi siklonik.

    Dikutip dari laman resmi BMKG, Selasa (25/2/2025), Siklon Tropis Bianca di Samudra Hindia Selatan Jawa memberikan dampak tidak langsung terhadap potensi pertumbuhan awan hujan, khususnya di wilayah Selatan Indonesia.

    Lebih spesifik, kondisi ini akan memicu potensi hujan dengan intensitas sedang-lebat, disertai angin kencang. Beberapa wilayah yang disebut BMKG akan terdampak adalah Lampung, Banten, dan pesisir selatan Jawa Barat.

    Tak cuma itu, kombinasi gelobang atmosfer yang mencakup Low Frequency, Kelvin, dan Rossby Ekuatorial pada pekan ini berpotensi meningkatkan pembentukan pola sirkulasi siklonik dan aktivitas konvektif pada sebagian besar wilayah Sumatra, Kalimantan bagian barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

    “Hal tersebut tentu saja dapat menyebabkan potensi hujan dengan intensitas signifikan di beberapa wilayah di Indonesia menjadi lebih persisten,” tertulis dalam laporan BMKG.

    Lebih lanjut, sirkulasi siklonik juga terpantau di perairan barat Bengkulu dan Laut Arafura selatan Papua Selatan. Sirkulasi-sirkulasi ini, menurut pantauan BMKG, memicu pembentukan daerah perlambatan angin (konvergensi) memanjang di Samudra Hindia barat Lampung, dan dari Laut Arafura hingga Papua Selatan bagian selatan.

    Secara perinci, berikut prospek cuaca sepekan ke depan di beberapa wilayah RI, menurut hasil monitor BMKG:

    25-27 Februari 2025

    Hujan Sedang – Lebat : Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kep. Riau, Jambi, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DK Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, NTT, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Selatan.

    Hujan Lebat – Sangat Lebat : Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Pegunungan.

    Angin Kencang : Maluku

    28 Februari-3 Maret 2025

    Hujan Sedang – Lebat : Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua dan Papua Selatan.

    Hujan Lebat – Sangat Lebat : Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Papua.

    Hujan Sangat Lebat – Ekstrem : Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah.

    (fab/fab)

  • KPU tindak lanjuti putusan MK soal PSU di 24 daerah

    KPU tindak lanjuti putusan MK soal PSU di 24 daerah

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    “Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK,” kata Anggota KPU RI August Mellaz saat dikonfirmasi awak media dari Jakarta, Selasa siang.

    Dia mengungkapkan bahwa setelah pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya. Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.

    “Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

    MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:

    1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
    2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
    3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
    4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
    5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
    6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
    7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
    8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
    9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
    11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
    12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
    13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
    14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
    15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
    17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
    18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
    19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
    20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
    21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
    23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
    24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bawaslu: Evaluasi kinerja kunci pengawasan pemilihan berintegritas

    Bawaslu: Evaluasi kinerja kunci pengawasan pemilihan berintegritas

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda menekankan pentingnya evaluasi kinerja sebagai bagian dari refleksi atas pengawasan Pemilihan 2024 yang telah dilakukan.

    Menurutnya, evaluasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah strategis dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengawasan pemilihan pada masa mendatang.

    “Kita (Bawaslu) harus memastikan bahwa tugas pengawasan telah dijalankan secara optimal. Apresiasi atas kerja keras jajaran Bawaslu se-Kalimantan Tengah di berbagai tingkatan yang telah berkontribusi dalam menjaga integritas pemilihan,” kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Herwyn saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja SDM dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Sabtu (22/2).

    Dia menjelaskan evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dalam lingkup internal Bawaslu, tetapi juga dengan mempertimbangkan pandangan dari pihak eksternal.

    “Bawaslu perlu mengetahui bagaimana pihak luar menilai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan. Sejumlah lembaga kredibel dan media telah menilai bahwa Bawaslu memiliki kinerja yang baik dan berintegritas,” jelasnya.

    Sebagai contoh, sambung Herwyn, hasil survei Litbang Kompas pada bulan Januari 2025 menunjukkan kepercayaan publik kepada Bawaslu mencapai 81,6 persen. Hal ini menjadi bukti bahwa kinerja pengawasan pemilihan telah berjalan dengan baik.

    “Kepercayaan publik adalah aset penting. Ini harus menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas kerja dalam menjaga demokrasi,” ujar Herwyn.

    Dia juga mengajak jajaran Bawaslu se-Kalteng mengidentifikasi tantangan dan peluang yang muncul selama tahapan pemilihan 2024.

    Herwyn menegaskan keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari capaian internal, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat.

    “Termasuk permasalahan regulasi pemilu dan pemilihan yang masih menjadi tantangan. Kita harus melihat apakah ada aturan yang perlu diperbaiki agar peran dan fungsi Bawaslu semakin optimal,” tambah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI.

    Herwyn mengatakan keberadaan Bawaslu harus tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika politik serta kepemiluan.

    “Bawaslu harus menjadi problem solver, bukan troublemaker dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tambahnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Harga Minyakita Tembus Rp17.200 per Liter, Bagaimana Antisipasi Pemerintah?

    Harga Minyakita Tembus Rp17.200 per Liter, Bagaimana Antisipasi Pemerintah?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melakukan upaya-upaya untuk mengendalikan harga minyak goreng sederhana, Minyakita, yang saat ini melambung bahkan melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan, saat ini rata-rata harga Minyakita berada di level Rp17.200 per liter. 

    Untuk mengantisipasi kondisi ini, pemerintah telah meminta produsen minyak goreng agar menjadikan BUMN Pangan sebagai distributor 1 (D1). Dengan dipangkasnya alur distribusi, harga Minyakita diharapkan dapat terkendali.

    “Kita mengantisipasi, kita sudah meminta BUMN Pangan, kita sudah meminta produsen untuk menjadikan BUMN Pangan sebagai distributor 1 mereka sehingga itu memotong jalur distribusi,” kata Iqbal kepada awak media di Kantor Kemendag, Senin (24/2/2025).

    Selain itu, pemerintah juga mengadakan operasi pasar terhadap kebutuhan pokok termasuk Minyakita, agar dijual di bawah HET dan harga acuan.

    Badan Pangan Nasional melalui Panel Harga melaporkan status harga Minyakita masuk dalam zona merah atau intervensi, lantaran melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

    Berdasarkan data Panel Harga Bapanas, Senin (24/2/2025) pukul 20.41 WIB, harga Minyakita secara rata-rata nasional berada di level Rp17.649 per liter atau meningkat 12,41% dibanding HET yang dipatok pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

    Harga Minyakita di sejumlah daerah berada di zona merah. Zona merah menggambarkan status intervensi lantaran harganya berada di atas HET atau lebih dari 5%.

    Provinsi itu yakni Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Jawa Barat, Sumatra Barat, Lampung, Sulawesi Tengah, Bali, Gorontalo, Aceh, Bengkulu, Sumatra Selatan, dan Banten.

    Kemudian, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah. 

    Sementara itu, provinsi lainnya berada pada zona kuning. Zona kuning menggambarkan status waspada di atas HET atau di atas 0%—5%.

    Provinsi yang masuk dalam zona kuning yaitu Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.

  • Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah

    Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah karena terjadi sengketa atau perselisihan hasil Pilkada 2024. 

    Jumlah tersebut berdasarkan hasil 20 putusan sengketa Pilkada 2024 yang sudah diputuskan majelis hakim MK, Senin (24/2/2025) dari pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat.

    Dari 20 perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut, terdapat 11 perkara yang dikabulkan MK dengan amar putusan melakukan PSU. Lalu, satu sengketa pilkada yang putusannya rekapitulasi suara ulang, dan satu putusan lagi MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan keputusan KPU. Sisanya ditolak atau tidak diterima oleh MK. 

    Saat ini, MK masih melanjutkan pembacaan 20 putusan sengketa Pilkada 2024 lagi. Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak secara daring melalui live streaming pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. 

    Sedangkan, bagi pengunjung yang hadir di MK dapat secara langsung dan bersama-sama menyaksikan pengucapan Putusan melalui videotron yang dipasang di halaman Gedung MK.

    Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman resmi MK  bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan.

    Hasil Sementara Putusan MK Atas Sengketa Pilkada 2024:

    A. Putusan PSU 

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.

    B. Rekapitulasi Suara Ulang 

    Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya. 

    C. Perbaikan penulisan keputusan KPU 

    Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura

    D. Tolak seluruh permohonan 

    1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat

    2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak

    3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto

    4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal.

    E. Permohonan Tidak Diterima 

    1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika

    2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara

    3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.

  • MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    Mahkamah Konstitusi akan mengucapkan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari ini, Senin (24/2/2025).

    Dilihat dari laman resmi MK, sidang putusan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB. Adapun sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Demikian dilansir dari Antara.

    Pada PHPU Kada 2024, MK mulanya meregistrasi sebanyak 310 perkara. Kemudian, MK mengucapkan putusan dismissal terkait gugur atau tidaknya suatu perkara pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan rincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.

    Terhadap 40 perkara yang berlanjut, Mahkamah telah menggelar sidang pembuktian pada 7–17 Februari 2025. Pada tahap ini, MK mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

    Adapun 40 perkara yang berlanjut itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari ini:

    Gubernur

    1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    Bupati

    1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

  • Masuk Zona Merah, Harga Minyakita Naik Lampaui HET

    Masuk Zona Merah, Harga Minyakita Naik Lampaui HET

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan status harga minyak goreng sederhana milik pemerintah, Minyakita, masuk dalam zona merah atau intervensi lantaran melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

    Bapanas merekam, harga Minyakita pada Minggu (23/2/2025) secara rata-rata nasional berada di level Rp17.650 per liter atau naik 12,42% dibanding HET yang dipatok pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

    Merujuk Panel Harga Bapanas, harga Minyakita di sejumlah daerah berada di zona merah. Zona merah menggambarkan status intervensi lantaran harganya berada di atas HET atau lebih dari 5%.

    Adapun, harga Minyakita terendah terjadi di Kepulauan Riau yakni Rp16.592 per liter. Kondisi ini menempatkan Kepulauan Riau masuk dalam zona kuning. Zona kuning menggambarkan status waspada di atas HET atau di atas 0%-5%.

    Selain Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Tengah.

    Sementara itu, harga tertinggi terjadi di Papua Tengah. Di provinsi ini, harga Minyakita mencapai Rp19.684 per liter menempatkannya pada zona merah.

    Selain Papua Tengah, provinsi lain yang masuk ke zona merah yaitu Papua Barat, Papua, Papua Barat Daya, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tengah.

    Kemudian, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Banten, Aceh, Bengkulu, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Lampung, Bali, Gorontalo, Jawa Barat, Jambi, Riau, dan Kalimantan Selatan. 

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah meminta semua pihak untuk menjual MinyaKita dan gula sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

    Imbauan tersebut disampaikan Amran, menyusul tingginya harga komoditas Minyakita dan gula di sejumlah daerah.  

    “Kepada rakyat, sahabatku, semua pengusaha, tolong patuhi HET yang ditentukan oleh pemerintah. Karena kami memantau ada pergerakan harga naik, minyak goreng, gula pasir, ini ada pergerakan harga naik,” kata Amran usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (17/2/2025).

    Seiring dengan adanya imbauan itu, Amran juga telah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan turun tangan guna memastikan harga komoditas pangan di tingkat konsumen sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah. 

  • Nusron Ungkap 3,7 Juta Hektar Lahan Sawit Bermasalah Bakal Diambil Alih Negara

    Nusron Ungkap 3,7 Juta Hektar Lahan Sawit Bermasalah Bakal Diambil Alih Negara

    Jakarta

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sebanyak 3,7 juta hektar lahan sawit bermasalah akan ditertibkan tahun ini. Saat ini, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit telah melakukan penertiban pada 1,1 juta hektar lahan sawit yang bermasalah.

    Nusron mengatakan Satgas Kelapa Sawit yang diketuai oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin akan menangani lahan sawit yang bermasalah lalu diambil alih oleh negara. Berdasarkan data Satgas Kelapa Sawit, ada 3,7 juta hektar lahan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

    “Satgas Kelapa Sawit Sudah mengumumkan ada potensi (lahan) kelapa sawit yang tabrakan dengan hutan itu jumlahnya 3,7 juta hektar,” kata Nusron saat ditemui di kantornya, dikutip Minggu (23/2/2025).

    Selain adanya tumpang tindih dengan area hutan, Nusron menyebut Satgas Kelapa Sawit juga menemukan adanya perkebunan sawit yang tidak mempunyai izin usaha perkebunan (IUP).

    Bahkan ada praktik perkebunan sawit yang tidak mempunyai dokumen Hak Guna Usaha (HGU). Nantinya, 3,7 juta hektar lahan sawit yang bermasalah itu akan diambil alih menjadi milik negara.

    “Pemetaan di lapangan di mana ada sawit yang masuk ke hutan, tidak punya IUP, tidak punya HGU. Itu kemudian diambil alih oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Nusron.

    Saat ini, Satgas Kelapa Sawit telah menertibkan sebanyak 1,1 juta hektar lahan sawit yang bermasalah. Nusron menyebut, seluruh lahan sawit yang bermasalah itu dapat dibereskan tahun ini.

    “Ada di Pulau Kalimantan dan di pulau Sumatera, Riau, Jambi, Sumsel Rio, Jambi, Sumsel, Sumut Kalbar, Kalteng, Kaltim. Insya Allah selesai tahun ini,” tambah Nusron.

    (kil/kil)