provinsi: KALIMANTAN TENGAH

  • Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengungkapkan pihaknya tak memiliki cukup anggaran untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

    Sebab, pihaknya mengalami efisiensi anggaran hampir 50 persen.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

    “Kondisi Anggaran APBN di Bawaslu saat ini telah melaksanakan kebijakan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen. Sehingga Provinsi Bawaslu tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di Kabupaten/Kotanya,” ujar Bagja.

    Bagja menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan dialokasikan melalui dana hibah yang diterima melalui APBD.

    Namun, ada ketentuan yang mengharuskan sisa dana hibah yang tidak terpakai untuk segera dikembalikan ke kas daerah, paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.

    “Kami harapkan ada beberapa daerah yang PSU-nya dananya belum dikembalikan, tapi sudah banyak pemerintah daerah yang meminta sisa dana tersebut untuk dikembalikan ke pemda,” kata Bagja.

    Menurut Bagja, persoalan ini semakin kompleks ketika Bawaslu Kabupaten/Kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU.

    Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya PSU tersebut hingga tahapan berakhir. Ini berarti bahwa ketika anggaran untuk pengawasan PSU belum tersedia, Bawaslu Provinsi akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya.

    Salah satu contoh yang diberikan adalah Banjarbaru, di mana pemerintah provinsi sudah mengembalikan dana hibah.

    Namun pengawasan PSU di tingkat provinsi dan pengaktifan Sentra Gakkumdu menjadi permasalahan karena kekurangan anggaran.

    Sebab itu, Bawaslu berharap adanya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah anggaran ini.

    “Perlu dukungan Kemendagri dan Kemenkeu terkait permasalahan yang dimaksud,” pungkasnya.

    Adapun alokasi anggaran Bawaslu tahun 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000, kemudian dilakukan efisiensi sebesar 40 persen dari alokasi anggaran tahun 2025 atau senilai Rp 955.000.000.000.

    Sehingga pagu anggaran Bawaslu tahun 2025 hasil efisiensi sebesar Rp 1.461.945.124.000.

    Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).

    Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

    Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

    Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.

    “Prinsipnya apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes,” jelasnya.

    Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.

    “(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14,” tuturnya.

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

     

     

     

  • KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya – Halaman all

    KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 Pilkada dilakukan pada hari Sabtu, mulai dari Maret hingga Agustus 2025.

    Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, hari Sabtu menjadi usulan dari KPU dengan pertimbangan hari libur.

    Sehingga, kata dia, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, pada Kamis (27/2/2025).

    “Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” kata Idham.

    Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:

    Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

    Usulan KPU 22 April 2025

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak

    Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya

    Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

    Usulan KPU 5 April 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu

    Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

    Usulan KPU Sabtu 19 April 2025

    PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong

    Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)

    Usulan KPU Sabtu 24 Mei 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo

    Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

    Usulan KPU 9 Agustus 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

     

  • 18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 18 daerah belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena tak punya cukup anggaran. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan keadaan itu.

    Dengan demikian, belasan wilayah RI itu kesulitan untuk melaksanakan perintah putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan, 18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

    Dari 40 kasus PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa lebih lanjut, MK memutuskan untuk mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.

    Dari 26 perkara yang dikabulkan, terdapat 16 daerah yang anggarannya belum mencukupi, sementara 8 daerah lainnya dapat memenuhi kebutuhan anggaran.

    Ribka Haluk menyatakan bahwa Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, dan menyarankan agar hal ini disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk dimasukkan dalam perda.

    Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah memenuhi anggaran PSU dalam APBD 2025, dengan menyesuaikan pendapatan dan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Namun, dia mengakui adanya tantangan di daerah-daerah tertentu, terutama yang baru saja memilih kepala daerahnya. Dia juga menjelaskan bahwa Mendagri, Tito Karnavian, sedang mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah dapat segera menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tersebut.

    “Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah,” katanya.

    Menjadi sorotan pula, salah satu wilayah yang tak sanggup gelar PSU adalah Kabupaten Serang, lokasi Pilkada istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang didiskualifikasi MK, Ratu Rahchmatuzakiyah.

    Daerah yang Sanggup Gelar PSU

    Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:

    Kabupaten Bungo Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Siak Kabupaten Banggai Daerah yang Tak Sanggup Gelar PSU

    Daerah yang kurang anggaran untuk PSU:

    Provinsi Papua Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Buru Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Pasaman Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Pesawaran Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Parigi Moutong Kota Banjarbaru Kota Palopo Kota Sabang Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang) Kabupaten Bangka (kotak kosong menang). ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemendagri Sebut Ada Peluang Pemungutan Suaran Ulang Pilkada 2024 Dibiayai APBN

    Kemendagri Sebut Ada Peluang Pemungutan Suaran Ulang Pilkada 2024 Dibiayai APBN

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan terdapat peluang penggunaan APBN untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 jika pemerintah daerah tidak memiliki anggaran yang cukup.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk kemungkinan itu pun sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2014. Dalam Pasal 166 disebut pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Jadi nanti kita cek dulu selama 10 hari ini mekanismenya [menggunakan APBD] seperti apa, kalau memang tidak bisa ya barulah kita akan menempuh mekanisme sumber pembiayaan dari APBN,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    Dia pun menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, bila memang nantinya PSU akan menggunakan dana tambahan dari APBN.

    Mantan Pj Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan penggunaan APBN ini memang sangat dimungkinkan meski di tengah efisiensi yang ada di pemerintahan saat ini.

    “Itu bisa, bisa, ini prioritas dan amanat konstitusi dan wajib yang harus dilakukan, itu bisa dipastikan harus terlaksana,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan ada 18 daerah yang anggarannya belum sanggup menggelar PSU Pilkada 2024. 

    Ribka menjelaskan dari 18 daerah itu, 16 di antaranya gugatannya dikabulkan oleh MK, sedangan dua daerah lainnya perlu PSU karena kotak kosong yang menang.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” tuturnya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    Sementara itu, ujarnya, daerah yang sanggup dan memiliki dana untuk menggelar PSU ada sekitar delapan daerah yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai. 

  • Wamendagri: PSU dimungkinkan gunakan APBN bila APBD terbatas 

    Wamendagri: PSU dimungkinkan gunakan APBN bila APBD terbatas 

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan bahwa apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbatas untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 maka dimungkinkan untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Iya, itu dimungkinkan oleh amanat undang-undang,” kata Ribka usai menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI dan lembaga penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia menyebut bahwa hal itu dimungkinkan sebagaimana amanat Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

    Adapun Pasal 166 ayat (1) UU Pilkada berbunyi, “Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD, dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

    Dengan amanat UU itu, lanjut dia, pelaksanaan PSU Pilkada 2024 tidak akan terpengaruh dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.

    “Itu bisa, bisa, ini prioritas dan amanat konstitusi dan wajib yang harus dilakukan, itu bisa dipastikan harus terlaksana,” ujarnya.

    Dia menyebut kepastian mekanisme pembiayaan PSU menggunakan dana APBN apabila dana APBD terbatas akan disimulasikan terlebih dahulu oleh pihaknya dalam kurun waktu 10 hari kerja terhitung sejak rapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis hari ini.

    “Jadi nanti kami cek dulu selama 10 hari ini mekanismenya seperti apa, kalau memang enggak bisa (APBD) ya baru lah kami akan menempuh mekanisme sumber pembiayaannya dari APBN. Tentu kami akan lakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan karena ini sudah konstitusi,” katanya.

    Adapun di dalam rapat, Ribka mengungkapkan ada sebanyak 18 daerah yang anggarannya belum sanggup menggelar PSU Pilkada 2024, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan bahwa ke-18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, dia menyebut ada delapan daerah yang sanggup atau memiliki dana untuk menggelar PSU yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Siak, dan Banggai.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    loading…

    Wamendagri Ribka Haluk mengungkapkan 16 daerah tak sanggup menggelar PSU saat raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024). Foto: Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada puluhan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dari jumlah itu, terdapat 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran.

    Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).

    Sebanyak 24 daerah telah mengoordinasikan pelaksanaan PSU ke Kemendagri. “Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri,” ujar Ribka.

    Dari jumlah itu, ada 8 daerah yang siap menggelontorkan dana untuk melaksanakan PSU. Delapan daerah itu yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

    “Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” ucapnya.

    Sebanyak 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.

    Kemudian Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, serta Kota Sabang.

    (jon)

  • KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK

    KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK

    Jakarta (ANTARA) – KPU menjelaskan bahwa 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, terdiri dari 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.

    Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa dari 24 daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU itu, ada sebanyak 14 daerah yang harus menggelar PSU di seluruh TPS, dan beberapa daerah lainnya ada yang hanya PSU di beberapa TPS.

    “Ada yang rekapitulasi, ada yang perbaikan keputusan, dan seterusnya,* kata Afifuddin saat rapat dengan Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan dan pemberdayaan aparatur, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa putusan MK juga mengamanatkan terkait batas waktu penyelenggaraan PSU yang berbeda-beda di sejumlah daerah.

    Dia memberikan contoh, ada empat daerah yang mendapatkan batas waktu untuk menggelar PSU selama 30 hari.

    Selain itu, ada lima daerah yang diberi tenggat waktu untuk melaksanakan PSU selama 45 hari. Kemudian, ada dua daerah yang diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk menggelar PSU.

    Berikut 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK:

    Provinsi Papua Kota Banjarbaru Kota Sabang Kota Palopo Kabupaten Pasaman Kabupaten Pesawaran Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Siak Kabupaten Parigi Moutong Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Banggai Kabupaten Bungo Kabupaten Buru Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Jayapura Kabupaten Puncak Jaya

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam

    Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam

    GELORA.CO -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dikabarkan mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah milik Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, Poltak Silitonga mengatakan, barang bukti itu ditahan guna keperluan penyelidikan dalam mengusut perkara penyerobotan lahan 10 hektare milik pelapor ahli waris Wiwik Sudarsih.

    “Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambillah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan,” kata Poltak kepada wartawan pada Rabu 26 Februari 2025.

    Di sisi lain, Poltak mengungkapkan agar Dirtpidum Bareskim Brigjen Djuhandhani dkk menarik kata-katanya soal surat tanah Brata Ruswanda palsu.

    “Bapak Brigjen Djuhandhani itu harus menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu,” kata Poltak.

    Sebelumnya, Djuhandhani dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri buntut dugaan penggelapan barang bukti.

    Aduan terhadap Djuhandhani teregister dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tanggal 10 Februari 2025. Aduan itu dilayangkan Poltak Silitonga selaku kuasa hukum dari Brata Ruswanda.

    Poltak mengatakan laporan tersebut dilayangkan pihaknya lantaran Djuhandhani menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.

    Kasus ini berawal saat tanah 10 hektare di Kotawaringin Barat itu dibeli oleh Brata Ruswanda pada Tahun 1960.

    Brata saat ini sudah meninggal duna, Seiring berjalan waktu, sekitar tahun 1973 dibuat surat tanah oleh kepala desa setempat.

    Berdasarkan surat itu, datang Dinas Pertanian meminjam tanah kepada Brata, terdapat bukti surat pemakaiannya jelas. Setelah itu, Dinas Pertanian langsung mengembalikan lagi tanah tersebut ke Brata Ruswanda.

    Waktu berganti, tanah dijual beberapa hektare oleh Wiwik dan Brata.

    Selanjutnya, pada 2005 keluar sertifikat tanah yang sisa 7 hektare, dan tiba-tiba datang Bupati Kotawaringin Barat mengklaim 10 hektare tanah tersebut menggunakan Surat Keputusan Gubernur. 

    Dari sini, Wiwik melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan menggunakan sertifikat dengan nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM. 

    Namun belakangan surat-surat tanahnya seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu oleh penyidik Dittipidum Bareskrim.

  • Sukses Gelar Pertama, Benangin Kilau Festival Jadi Inspirasi Pengelolaan Sampah dan Penguatan UMKM

    Sukses Gelar Pertama, Benangin Kilau Festival Jadi Inspirasi Pengelolaan Sampah dan Penguatan UMKM

    Liputan6.com, Kutai Barat – Benangin Kilau Festival pertama di Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara sukses digelar untuk pertama kalinya. Acara ini menjadi wadah untuk mengangkat potensi lokal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.

    Community Development Head PT Bharinto Ekatama, Kristinawati menjelaskan, festival ini mengusung beragam kegiatan, mulai dari pengobatan gratis, sosialisasi keselamatan, hingga peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2025.

    “Festival ini mencakup pengobatan gratis, safety performance, dan safety expo. Tim emergency response kami mendemonstrasikan cara memadamkan api ringan dengan APAR dan secara manual menggunakan kain basah. Ada juga sosialisasi masyarakat peduli api dari tim safety dan rescue,” ungkap Kristinawati dalam wawancara.

    Ia menambahkan, momen ini dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat tentang pemilahan sampah dan potensi ekonomi dari sampah melalui pembukaan bank sampah.

    Kegiatan diawali dengan jalan santai dengan peserta, yang dibagi dalam beberapa kelompok, mengumpulkan sampah di sepanjang rute. Sampah tersebut kemudian ditimbang di stan bank sampah dan ditukar dengan uang.

    “Ini bentuk sosialisasi bahwa sampah punya nilai. Kami ingin menginspirasi masyarakat untuk membangun bank sampah di desa masing-masing,” jelas Kristinawati.

    Harga sampah bervariasi sesuai jenisnya, menjadi langkah awal untuk program berkelanjutan PT Bharinto Ekatama di wilayah tersebut.

    Selain itu, festival menghadirkan pemeriksaan kesehatan gratis dengan resep dokter, pelatihan barbershop, dan pameran produk UMKM binaan binaan perusahaan ini. Sebanyak hampir 20 UMKM turut berpartisipasi, menampilkan produk seperti jasa barbershop, jahit, kerajinan rotan, kosmetik alami, jamu tradisional, hingga makanan ringan.

    “Peserta mendapat kupon makan dan minum senilai Rp35 ribu dan Rp15 ribu, yang bisa digunakan di stand UMKM. Kami siapkan 500 gelang peserta dan 2000 kupon, tapi antusiasme masyarakat melebihi ekspektasi hingga mencapai 600-700 orang,” tambahnya.

    Acara semakin meriah dengan pembagian doorprize. Lebih dari sekadar hiburan, Benangin Kilau Festival bertujuan menggali potensi lokal.

    “Kami ingin membuka kesadaran masyarakat bahwa mereka punya potensi. Selama ini mungkin mereka merasa tak tahu harus berbuat apa, tapi dengan wadah ini, mereka bisa berkontribusi,” katanya.

    PT Bharinto Ekatama juga berkomitmen membantu memasarkan produk UMKM binaan, sekaligus mengangkat nama Benangin—yang merujuk pada empat desa di Teweh Timur—agar dikenal luas, bahkan hingga ke luar Kalimantan Tengah.

    “Benangin punya potensi besar, seperti pertanian jagung, palawija, dan kerajinan rotan. Filosofi festival ini adalah membuat Benangin bersinar melalui potensi yang ada,” tuturnya.

    Meski baru pertama kali digelar dan belum mengundang secara resmi pejabat kabupaten, antusiasme masyarakat melampaui ekspektasi.

    “Kami awalnya khawatir, tapi ternyata responnya luar biasa. Ini jadi langkah awal yang menjanjikan,” pungkas Kristinawati.

  • BMKG sebut cuaca berawan-hujan masih meliputi mayoritas Indonesia

    BMKG sebut cuaca berawan-hujan masih meliputi mayoritas Indonesia

    Ilustrasi: Pengendara sepeda motor berusaha mengambil barangnya yang terjatuh saat menerobos genangan air di jembatan Jalan Gajah Mada, Denpasar, Bali, Sabtu (22/2/2025) ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nz (ANTARA FOTO/NYOMAN HENDRA WIBOWO)

    BMKG sebut cuaca berawan-hujan masih meliputi mayoritas Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 09:49 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI masih memprakirakan cuaca berawan hingga hujan masih meliputi mayoritas kota besar di Indonesia.

    Melalui siaran prakiraan cuaca di Jakarta, Rabu, Prakirawan BMKG Yohanes Agung Kristomo memaparkan potensi hujan ringan diprakirakan terjadi di Banda Aceh, Medan, dan Tanjung Pinang. Sementara potensi hujan disertai petir diprakirakan mengguyur Pekanbaru dan Padang

    “Masih di Pulau Sumatera, secara umum diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Jambi, hujan ringan untuk wilayah Palembang, dan waspadai potensi hujan disertai petir untuk wilayah Pangkal Pinang, Bengkulu, dan Bandar Lampung,” katanya.

    Yohanes memaparkan cuaca di Pulau Jawa secara umum diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Jakarta dan Yogyakarta. Hujan sedang untuk wilayah Serang, Semarang, dan Surabaya, serta potensi hujan disertai petir untuk wilayah Bandung. Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, lanjutnya, secara umum diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Denpasar, serta hujan disertai petir untuk wilayah Mataram dan Kupang.

    “Beralih ke Pulau Kalimantan, secara umum diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Pontianak, Banjarmasin, dan Samarinda. Waspadai potensi hujan disertai petir untuk wilayah Palangka Raya dan Tanjung Selor,” ujarnya.

    Di wilayah Sulawesi, kata Yohanes, secara umum diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Makassar, Palu, Gorontalo, dan Manado. Hujan sedang untuk wilayah Mamuju, serta potensi hujan disertai petir untuk wilayah Kendari.

    Adapun di wilayah Indonesia bagian timur, secara umum diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Ternate, hujan ringan untuk wilayah Ambon, Manokwari, Jayapura, dan Jayawijaya. Hujan sedang untuk wilayah Nabire, serta potensi hujan disertai petir untuk wilayah Sorong dan Merauke.

    Yohanes mengimbau kepada masyarakat bahwa informasi yang disampaikan merupakan gambaran umum cuaca di masing-masing wilayah. Adapun untuk mendapatkan cuaca yang lebih spesifik dan diperbarui setiap 3 jam, masyarakat dapat memantau aplikasi Info BMKG yang tersedia di AppStore dan PlayStore, atau laman web resmi BMKG di www.bmkg.go.id serta media sosial @infobmkg.

    Sumber : Antara