provinsi: KALIMANTAN TENGAH

  • Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, Nasib Ratusan Karyawan Masih Belum Jelas – Halaman all

    Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, Nasib Ratusan Karyawan Masih Belum Jelas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah bangunan Hibisc Fantasy Puncak Bogor dibongkar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), nasib ratusan karyawan di sana masih abu-abu.

    Sebagaimana diketahui, pembongkaran beberapa bangunan itu dilakukan karena dinilai ada pelanggaran.

    Direktur PT Jaswita Jabar, Wahyu Nugroho mengatakan, ada ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya di wahana Hibisc Fantasy yang dikelola oleh anak perusahaan, yaitu PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ) dan mitranya.

    Berdasarkan informasi dari JLJ, ada sekitar 200 karyawan yang bekerja di Hibisc Fantasy. 

    Dari jumlah tersebut, 190 orang di antaranya merupakan warga lokal.

    “Sepuluh orang dari luar Jawa Barat,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (12/3/2025).

    Ia mengaku belum tahu bagaimana nasib para karyawan itu.

    Pasalnya, pengelolaan karyawan Hibisc Fantasy menjadi tanggung jawab JLJ dan mitra.

    “Perlu dikonfirmasi ke mitra, mengingat pengelolaan karyawan ada di mitra JLJ,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jabar, Ade Afriandi berujar, petugas gabungan masih melakukan pembongkaran di Hibisc Fantasy.

    “Rencana hari ini ada tiga dari delapan bangunan yang akan dibongkar,” ucap Ade.

    “Kendalanya, untuk wahana permainan dalam pembongkaran perlu peralatan mobil crane dan teknisi yang kompeten.” 

    “Untuk itu sudah ditekankan kepada perusahaan/investor pemilik wahana agar menyediakan alat dan teknisinya sendiri,” imbuhnya.

    Menurutnya, dibutuhkan waktu sampai dua bulan untuk meratakan semua bangunan di kawasan itu.

    “Tantangannya, letak bangunan itu tidak dalam satu tempat, tersebar di kawasan ini.” 

    “Sehingga memang tidak bisa selesai satu minggu hanya untuk pembongkaran,” terangnya.

    Empat Objek Wisata Disegel

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel empat tempat wisata.

    Keempat tempat wisata itu milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar (Hibisc Fantasy), dan kawasan Eiger Adventure Land.

    Ade Afriandi mengatakan, bangunan yang dibongkar saat ini baru milik PT Jaswita yang merupakan BUMD Jawa Barat. 

    “Yang dilakukan langsung penertiban, termasuk membongkar bangunan yang belum mendapatkan persetujuan bangunan gedung itu di satu lokasi, yaitu yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya, anak perusahaan BUMD Pemprov,” ujar Ade, Sabtu (8/3/2025). 

    Sementara itu, tiga perusahaan lain, yaitu PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, dan kawasan Eiger Adventure Land baru disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

    “Nah, kita menunggu proses lidik-sidiknya. Kemudian dari Bogor juga sedang identifikasi semua persyaratan perizinan atau sedang pengecekan administratif,” ucap Ade.

    Jika terbukti melanggar, sambung Ade, ketiga bangunan milik perusahaan PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, dan kawasan Eiger Adventure Land, juga akan dibongkar.

    “Kalau terbukti melanggar pasti dilakukan tindak lanjut,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Ratusan Karyawan Hibisc Fantasy Puncak Bogor Belum Jelas Setelah Wahana Dibongkar.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

  • Jadwal Pembatasan Kendaraan saat Musim Mudik Lebaran

    Jadwal Pembatasan Kendaraan saat Musim Mudik Lebaran

    Jakarta

    Operasional kendaraan angkutan barang akan dibatasi selama musim mudik lebaran tahun ini. Ini jadwal pembatasan kendaraan angkutan barang saat mudik lebaran.

    Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang melibatkan tiga instansi dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

    “Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi dalam siaran persnya.

    Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

    Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    “Pembatasan kendaraan sumbu tiga berlaku mulai 24 Maret, baik di jalur arteri maupun tol di Trans Jawa. Bahkan, kendaraan dengan sumbu dua juga akan dibatasi,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, dalam keterangan tertulis seperti dikutip Humas Polri.

    Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

    Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang yaitu di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi – Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

    Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

    (rgr/dry)

  • Pelni sediakan 1.100 tiket gratis arus balik Lebaran dari Surabaya

    Pelni sediakan 1.100 tiket gratis arus balik Lebaran dari Surabaya

    Setiap keluarga maksimal bisa mendaftarkan empat orang

    Surabaya (ANTARA) – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menyediakan 1.100 tiket gratis untuk arus balik Lebaran 2025 pada periode 6-7 April 2025 dari Surabaya, Jawa Timur, menuju tiga kota tujuan, yakni Makassar (Sulawesi Selatan), Kumai (Kalimantan Tengah) dan Balikpapan (Kalimantan Timur).

    Kepala Cabang PT Pelni Surabaya Roni Abdullah mengatakan program tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Perhubungan dan Pelni guna mendukung kelancaran transportasi pasca-Lebaran serta membantu masyarakat yang kembali ke perantauan setelah mudik.

    “Pada 6 April ada KM Gunung Dempo tujuan Makassar dengan kuota 450 orang dan KM Lawit tujuan Kumai dengan kuota 300 orang. Kemudian, 7 April ada KM Dorolonda tujuan Balikpapan dengan kuota 350 orang,” katanya saat dihubungi ANTARA melalui telepon di Surabaya, Rabu.

    Roni menjelaskan para calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket gratis dalam program tersebut harus melakukan pendaftaran secara daring melalui tautan yang telah disediakan.

    Selain itu, lanjutnya, pendaftar diwajibkan mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama.

    “Setiap keluarga maksimal bisa mendaftarkan empat orang,” ucapnya.

    Roni menambahkan, pendaftaran ditutup paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan, sedangkan pencetakan tiket wajib dilakukan maksimal dua hari sebelum kapal berangkat.

    “Nomor telepon dan WhatsApp yang didaftarkan harus benar agar tim kami bisa melakukan verifikasi sebelum tiket dicetak,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan tiket gratis ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi dan tidak dapat diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.

    “Kami ingin memastikan tiket ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan lain,” katanya.

    Ia berharap program tersebut dapat berjalan optimal dan dimanfaatkan oleh sebanyak mungkin masyarakat yang hendak kembali ke kota tujuan, agar tiket yang telah tersedia tidak terbuang sia-sia.

    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center Pelni di nomor 162 atau melalui WhatsApp di 0811-162-1-162.

    Pewarta: Indra Setiawan/Naufal Ammar Imaduddin
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar Hukum Identifikasi Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    Pakar Hukum Identifikasi Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    Jakarta: Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menyebutkan jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki pada 2018 hingga 2023, maka saat itu Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.

    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangan pers, Selasa, 11 Maret 2025.

    Zico menjelaskan UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” ucapnya.
     

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat. 

    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” kata Zico.

    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum resmi menjabat,” kata Zico. 

    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Taslim karena dugaan korupsi ini terjadi pada periode dia menjabat. 
     

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” ucap politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.

    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga. 

    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ujar Mukhtarudin.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Jakarta: Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menyebutkan jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki pada 2018 hingga 2023, maka saat itu Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.
     
    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangan pers, Selasa, 11 Maret 2025.
     
    Zico menjelaskan UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” ucapnya.
     

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat. 
     
    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.
     
    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” kata Zico.
     
    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.
     
    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum resmi menjabat,” kata Zico. 
     
    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Taslim karena dugaan korupsi ini terjadi pada periode dia menjabat. 
     

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” ucap politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.
     
    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga. 
     
    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ujar Mukhtarudin.
     
    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
     
    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Pemkab Gunung Mas-Kalteng perkuat peran Adat Dayak lewat Perda

    Pemkab Gunung Mas-Kalteng perkuat peran Adat Dayak lewat Perda

    Penetapan perubahan perda ini untuk memperkuat peran kelembagaan adat dalam pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan fungsi sebagai penegakan hukum Adat Dayak

    Palangka Raya (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat peran kelembagaan adat melalui Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas.

    “Penetapan perubahan perda ini untuk memperkuat peran kelembagaan adat dalam pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan fungsi sebagai penegakan hukum Adat Dayak,” kata Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong di Kuala Kurun, Rabu.

    Melalui penetapan perubahan tersebut, dia juga berharap para pemangku adat di Kabupaten Gunung Mas semakin aktif terlibat dalam pemerintahan terutama melalui peran dan fungsi kelembagaan adat.

    “Melalui penguatan kelembagaan ini, kami juga berharap damang kepala adat yang memiliki fungsi inisiator mampu menghasilkan penyelesaian sengketa antara para damang terkait fungsi dan tugas dan fungsinya kepada Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten,” katanya.

    Bupati Gumas periode kedua ini menerangkan, pengesahan Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas merupakan bagian dari enam buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

    Bupati Gumas mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD, atas telah dibahas dan disetujuinya empat buah raperda yang diajukan oleh pemkab.

    “Semoga empat buah regulasi ini nantinya dapat mendukung pembangunan di Gumas, dan tentunya sangat mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah. Selanjutnya empat raperda ini segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi,” demikian Jaya.

    Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas Evandi mengatakan, raperda tersebut merupakan bagian dari enam raperda yang disepakati, dibahas dan disahkan pemerintahan Kabupaten Gumas.

    “Dua raperda inisiatif DPRD Gumas yakni tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan, serta Raperda tentang Keolahragaan,” katanya.

    Selain itu, empat raperda yang diajukan pemkab yakni tentang Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Gumas, tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

    Pewarta: Rendhik Andika/Chandra
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

    Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando menyebut, jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki yaitu 2018 sampai 2023, kata Zico, itu berarti Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.

    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Zico menjelaskan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018-2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” jelasnya.

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat.

    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” ucap Zico.

    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum menjabat,” kata Zico.

    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Tasrif karena kejadian ini terjadi pada periode dia menjabat.

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” tegas politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.

    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga.

    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Ketentuan Pembatasan Angkutan Barang Periode Lebaran 2025 – Halaman all

    Ketentuan Pembatasan Angkutan Barang Periode Lebaran 2025 – Halaman all

    Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Lebaran, untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik.

    Tayang: Selasa, 11 Maret 2025 22:44 WIB

    WARTAKOTA/YULIANTO

    PEMBATASAN ANGKUTAN BARANG – Sejumlah mobil angkutan barang melintasi tol di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Kamis (21/12/2023). Pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Lebaran 2025, untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik. 

    TRIBUNNEWS.COM – Lebaran atau Idul Fitri adalah momen penting bagi umat Islam di Indonesia. 

    Selama periode ini, terjadi arus mudik besar-besaran di seluruh penjuru negeri, yang mengakibatkan peningkatan lalu lintas yang signifikan, terutama di jalan raya. 

    Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Lebaran 2025, untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik.

    Ketentuan pembatasan angkutan barang tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

    Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada:

    mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
    mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta
    mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

    Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:

    Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
    DKI Jakarta – Banten
    DKI Jakarta
    DKI Jakarta dan Jawa Barat
    Jawa Barat
    Jawa Barat – Jawa Tengah
    Jawa Tengah
    Jawa Timur. 

    Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:

    Provinsi Sumatera Utara
    Jambi dan Sumatera Barat
    Jambi – Sumatera Selatan – Lampung
    DKI Jakarta – Banten
    DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
    Jawa Barat
    Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur
    Yogyakarta
    Jawa Timur
    Bali
    Kalimantan Tengah.

    Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tito: Tidak Ada Pelantikan Serentak Bagi Kepala Daerah yang Lolos Gugatan MK

    Tito: Tidak Ada Pelantikan Serentak Bagi Kepala Daerah yang Lolos Gugatan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengungkapkan tidak akan melantik serentak untuk kepala daerah yang lolos gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dia menyebut ada sebanyak 15 daerah yang telah masuk untuk diproses dalam Kemendagri. 15 daerah ini terdiri atas sembilan daerah yang sengketanya ditolak MK, 5 daerah yang sengketanya tak diterima MK, dan satu daerah yang telah memperbaiki SK hasil Pilkada 2024, yakni di Kabupaten Jayapura.

    “Nah 15 ini sudah masuk di kita. 2 provinsi, 13 kabupaten dan yang 2 ini sudah saya ajukan ke Setneg untuk diterbitkan Keppres Gubernur, yaitu Bangka Belitung dan Papua Pegunungan,” ungkapnya seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Tito melanjutkan, untuk yang 13 kabupaten itu pihaknya akan menerbitkan SK Mendagri dengan segera, karena Presiden Prabowo Subianto pun ingin agar para kepala daerah terpilh ini bisa cepat bekerja.

    “Oleh karena itu kalau Keppres sudah keluar nanti Bapak tentu sesuaikan dengan waktu Bapak Presiden. Untuk 2 gubernur, Babel dan Papua pengunungan dilantik oleh Bapak Presiden dan sisanya 13 Bupati/Wali Kota dilantik oleh para gubernurnya masing-masing,” jelas dia.

    Maka demikian, purnawirawan Polri ini menegaskan tak akan ada pelantikan kepala daerah serentak seperti 20 Februari 2025 kemarin di Istana Kepresidenan, Jakarta. 

    “Jadi tidak ada pelantikan serentak di Istana seperti yang kemarin. Pelantikan serentak hanya sekali kemarin yang besar, 503 [kepala daerah terpilih],” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, sembilan daerah yang PHPU Kada-nya ditolak oleh MK terdiri dari Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Berau, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Buton Tengah.

    Sementara itu, lima daerah yang PHPU Kada-nya tak diterima MK adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan.

  • Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden

    Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden

    loading…

    Mendagri Tito Karnavian saat Raker bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah menerima 15 usulan pelantikan kepala daerah yang telah mendapat putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah itu, 2 usulan terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, sementara sisanya terkait Bupati dan Wali Kota.

    Hal itu diungkapkan Tito saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Tito mengatakan, sejumlah KPUD sudah melakukan penetapan dan pengusulan ke DPRD ihwal pelantikan kepala daerah.

    “Dan dari DPRD semuanya sudah mengajukan usulan ke pemerintah untuk Provinsi atau Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri, sudah kami terima dua-duanya, dan untuk 13 lagi yang harus diterbitkan SK Mendagri juga sudah kami terima,” tutur Tito.

    Dari materi yang dipaparkan, wilayah yang mengusulkan pelantikan kepala daerah yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Papua Pegunungan. Untuk wilayah lainnya ada Kabupaten Jayapura, Aceh Timur, Mandailing Natal.

    Kemudian Pasaman Barat, Lamandau, Buton Tengah, Berau, Jeneponto, Puncak, Pamekasan, Halmahera Utara, Belu, dan Mimika.

    “Sesuai dengan aturan bahwa sejak diterima pemerintah diberi waktu 20 hari untuk melakukan melaksanakan penetapan dan penerbitan baik Keppres untuk Gubernur atau SK Mendagri untuk Bupati Wali Kota. Kami masih memiliki waktu,” ucap Tito.

    Tito menyampaikan, untuk Gubernur terpilih akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara Bupati dan Wali Kota akan dilantik oleh Gubernur terpilih.

    “Kemudian untuk pelantikannya, untuk Gubernur oleh Presiden. Karena pelantikan serentaknya sekali yang kemarin yang besar, maka bupati wali kotanya dilantik oleh para gubernur masing-masing,” terang Tito.

    “Yang lainnya kita menunggu hasil PSU. Begitu selesai, langsung lantik secepat mungkin. Jadi tidak diserentakan menunggu yang lain,” pungkasnya.

    (shf)

  • 9
                    
                        Pemprov Kalteng Tolak Pengangkatan CPNS Ditunda: Kami Butuh 4.000 ASN Segera
                        Regional

    9 Pemprov Kalteng Tolak Pengangkatan CPNS Ditunda: Kami Butuh 4.000 ASN Segera Regional

    Pemprov Kalteng Tolak Pengangkatan CPNS Ditunda: Kami Butuh 4.000 ASN Segera
    Tim Redaksi
     
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku kurang sepakat dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ihwal mundurnya pengangkatan CPNS dan PPPK (ASN).
    Ketidaksepakatan itu muncul lantaran tenaga ASN di lingkungan
    Pemprov Kalteng
    yang mengalami kekurangan.
    Kondisi tersebut berimbas pada layanan masyarakat di bidang-bidang yang mengalami kekurangan tenaga aparatur. Hal itu diungkapkan oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Katma F Dirun.
    “Ketika surat edaran dari Menpan itu turun, kami sebetulnya kurang sependapat dengan pusat, karena kebutuhan pegawai kita kurang, sehingga kami berharap status CASN yang baru lulus dan PPPK diperjelas,” ujar Katma saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kalteng, Kota
    Palangka Raya
    , Senin (10/3/2025).
    Sejak awal, Katma menyebut bahwa Pemprov Kalteng berharap agar CASN dan PPPK bisa segera bekerja, sehingga memaksimalkan pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh Pemprov Kalteng.
    “Pemprov Kalteng membutuhkan ASN, dalam hal ini PNS dan PPPK, adalah sekitar 4.000 sekian yang dibutuhkan untuk mengisi kekurangan (aparatur),” jelas Katma.
    Adapun bidang-bidang yang membutuhkan lebih banyak tenaga ASN itu adalah bidang teknis. Dua di antaranya adalah tenaga kesehatan dan tenaga pengajar (guru).
    “Dalam PNS ini, ada pelayanan yang membutuhkan tatap muka (
    face-to-face
    ), yaitu guru dan nakes, itu tidak bisa dihindari, dan itu (kita) masih kurang,” beber dia.
    Pihaknya berharap ada perubahan keputusan yang signifikan oleh Menpan-RB, sehingga tidak menunda
    pengangkatan ASN
    . Sebab, sebagaimana diungkap Komisi II DPR RI, Oktober 2025 adalah batas akhir pemrosesan pengangkatan.
    “Itu aturan se-Indonesia, kami berharap karena tidak ada persoalan dengan anggaran (untuk gaji pegawai), maka kami berharap segera dilakukan pengangkatan,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.