provinsi: KALIMANTAN TENGAH

  • Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg & 12 Kg di Agen-Pangkalan, Berlaku 6 Mei 2025

    Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg & 12 Kg di Agen-Pangkalan, Berlaku 6 Mei 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Berbagai badan usaha pengisian bahan bakar minyak (BBM) kompak menurunkan harga jual BBM khususnya non subsidi di Indonesia per Mei 2025 ini. Bagaimana dengan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG)?

    Salah satu pangkalan LPG di wilayah Tangerang Selatan terpantau hingga saat ini masih memberlakukan harga jual tertinggi LPG 3 kg Rp 19 ribu per tabung seperti yang sudah ditetapkan HET (harga eceran tertinggi) di Tangerang Selatan.

    Misalnya, Pangkalan LPG Toko Lagiman Pamulang, Tangerang Selatan. Harga jual LPG 3 kg di pangkalan tersebut saat ini masih berlaku sebesar Rp 19 ribu per tabung sesuai dengan arahan pemerintah.

    “Masih Rp 19 ribu (per tabung), belum naik,” ujar penjaga toko tersebut, Selasa (6/5/2025).

    Sedangkan, pada level pengecer atau sub pangkalan LPG, salah satunya Toko Jejen di wilayah Tangerang Selatan memberlakukan harga jual LPG 3 kg sebesar Rp 22 ribu per tabungnya.

    “LPG 3 kg (harga) Rp 22 ribu (per tabung),” kata penjaga toko tersebut.

    Harga LPG non subsidi

    Harga jual LPG non subsidi di pasaran saat ini juga terpantau belum ada perubahan harga. Pada Toko Jejen, menjual LPG 5,5 kg seharga Rp 110 ribu per tabung, sedangkan LPG 12 kg seharga Rp 210 ribu per tabung.

    Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023.

    Harga jual LPG Non PSO Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen di bawah ini ditambah dengan biaya angkutan/ongkos kirim.

    Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:
    LPG 5,5 kg: Rp 94.000
    LPG 12 kg: Rp 194.000

    Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:
    LPG 5,5 kg: Rp 97.000
    LPG 12 kg: Rp 202.000

    Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:
    LPG 5,5 kg: Rp 90.000
    LPG 12 kg: Rp 192.000

    Kalimantan Utara:
    LPG 5,5 kg: Rp 107.000
    LPG 12 kg: Rp 229.000

    Maluku, Papua:
    LPG 5,5 kg: Rp 117.000
    LPG 12 kg: Rp 249.000.

    (pgr/pgr)

  • Duduk Perkara GRIB Jaya Segel Pabrik di Kalteng, Polda Sebut Hanya Pasang Spanduk, Pemprov Evaluasi – Halaman all

    Duduk Perkara GRIB Jaya Segel Pabrik di Kalteng, Polda Sebut Hanya Pasang Spanduk, Pemprov Evaluasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Aksi penyegelan sebuah pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Selatan, oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, menjadi sorotan.

    Dalam video yang beredar, terlihat ormas DPD GRIB Jaya Kalteng memasang spanduk bertuliskan “Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng”.

    Terkait penyegelan itu, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, mengaku pihaknya melakukannya untuk membantu seorang warga Barito Timur bernama Sukarto bin Pasran.

    Erko mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa penuh dari Sukarto sejak 14 April 2024, untuk membantu permasalahannya dengan PT BAP.

    Erko lantas menjelaskan, penyegelan dilakukan sebab PT BAP melakukan wanprestasi terhadap Sukarto.

    PT BAP diketahui tidak membayar keseluruhan harga karet senilai Rp778 juta, kepada Sukarto.

    “PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” jelas Sukarto, Minggu (4/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Wanprestasi itu termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017, jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 945 K/Pdt /2018 tertanggal 5 Juni 2018, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019.

    Dalam putusan itu, PT BAP tidak hanya diwajibkan membayar uang karet, melainkan juga ganti rugi materiil.

    “PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil, yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto bin Parsan, dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp 778.732.739, yang sampai sekarang belum dibayar oleh perusahaan sebesar 6 persen per tahun dari nilai tersebut, terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini,” jelas Erko.

    Kendati demikian, PT BAP tak kunjung membayarkan kewajibannya, yakni uang karet dan ganti rugi materiil.

    Polda Kalteng: Hanya Pasang Spanduk

    Terkait aksi penyegelan sebuah pabrik di Barito Selatan oleh GRIB Jaya, Polda Kalteng memberikan penjelasan.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, mengungkapkan tidak ada penghentian operasional pabrik oleh GRIB Jaya.

    Hal ini, kata Erlan, diketahui setelah pihaknya mengonfirmasi kepada Polres Barito Selatan.

    Berdasarkan pengecekan lapangan oleh Polres Barito Selatan, GRIB Jaya hanya memasang spanduk di lokasi pabrik.

    Erlan juga membenarkan, aksi GRIB Jaya itu lantaran untuk membantu seorang warga.

    “Dari hasil konfirmasi dengan pihak Polres Barsel, diketahui bahwa ormas GRIB Jaya hanya memasang spanduk di lokasi perusahaan.”

    “Aksi tersebut dilakukan karena mereka mendapat kuasa dari saudara berinisial S untuk mengurus kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh PT BAP terkait penjualan karet,” ungkap Erlan kepada Tribunkalteng.com, Kamis (1/5/2025).

    Ia memastikan, operasional PT BAP hingga saat ini masih berjalan normal.

    Terkait permintaan bantuan dari warga, GRIB Jaya diimbau untuk menempuh langkah hukum, alih-alih bertindak sendirian.

    “Kami mengimbau kepada pihak perusahaan, jika merasa dirugikan, agar menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”

    “Begitu juga dengan pihak GRIB Jaya, kami sarankan untuk menempuh langkah hukum melalui pengadilan jika ingin mengeksekusi kewajiban hukum, bukan dengan tindakan sepihak di luar mekanisme hukum,” pungkas Erlan.

    Pemprov Kalteng Evaluasi GRIB Jaya

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengaku tengah mengevaluasi GRIB Jaya buntut penyegelan terhadap pabrik PT BAP.

    Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.

    “Saat ini masih dievaluasi,” ujar Edy, Senin (5/5/2025).

    Edy mengungkapkan, baik Gubernur Kalteng maupun Polda Kalteng, sudah merespons terkait polemik penghentian operasional pabrik oleh ormas GRIB Jaya. 

    Sampai saat ini, dirinya juga belum mengetahui perkembangan terbaru terkait penghentian operasional itu. 

    Sebelumnya, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyoroti aksi GRIB Jaya yang menyegel pabrik PT BAP.

    Tentang aksi penyegelan itu, Agustiar mengingatkan tidak ada ormas yang berada di atas konstitusi.

    Ia juga tegas menekankan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara ormas.

    “Jadi tidak ada yang namanya ormas di atas negara, tentu akan kita tertibkan,” kata Agustiar, Sabtu (3/5/2025).

    “Kita ini kan ada aparat hukum. Ini bukan negara ormas, negara itu ada konstitusinya,” tegas dia.

    Kendati demikian, ia mengakui secara umum banyak ormas yang memiliki tujuan baik dan berperan aktif dalam membantu masyarakat.

    Namun, tidak dipungkiri dalam praktiknya, bisa saja ada oknum tertentu yang bertindak di luar koridor hukum.

    “Tentunya kan ormas-ormas ini banyak yang baik juga, mungkin terkadang hanya ada personalnya yang kurang bagus.”

    “Semua ormas ini kan tujuannya bagus untuk membantu masyarakat,” lanjut dia.

    Ia pun berharap, semua pihak, baik PT BAP, GRIB Jaya, maupun warga yang meminta bantuan GRIB Jaya, bisa menyelesaikan persoalan lewat jalur yang benar, yakni mematuhi hukum dan menjunjung asas musyawarah serta keadilan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Soal Penghentian Operasi Pabrik oleh Grib Jaya, Polda Kalteng Bentuk Tim Penegakkan Hukum

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi/Muhammad Iqbal, Kompas.com)

  • Duduk Perkara GRIB Jaya Segel Pabrik di Kalteng, Polda Sebut Hanya Pasang Spanduk, Pemprov Evaluasi – Halaman all

    Duduk Perkara GRIB Jaya Segel Pabrik di Kalteng, Polda Sebut Hanya Pasang Spanduk, Pemprov Evaluasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Aksi penyegelan sebuah pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Selatan, oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, menjadi sorotan.

    Dalam video yang beredar, terlihat ormas DPD GRIB Jaya Kalteng memasang spanduk bertuliskan “Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng”.

    Terkait penyegelan itu, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, mengaku pihaknya melakukannya untuk membantu seorang warga Barito Timur bernama Sukarto bin Pasran.

    Erko mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa penuh dari Sukarto sejak 14 April 2024, untuk membantu permasalahannya dengan PT BAP.

    Erko lantas menjelaskan, penyegelan dilakukan sebab PT BAP melakukan wanprestasi terhadap Sukarto.

    PT BAP diketahui tidak membayar keseluruhan harga karet senilai Rp778 juta, kepada Sukarto.

    “PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” jelas Sukarto, Minggu (4/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Wanprestasi itu termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017, jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 945 K/Pdt /2018 tertanggal 5 Juni 2018, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019.

    Dalam putusan itu, PT BAP tidak hanya diwajibkan membayar uang karet, melainkan juga ganti rugi materiil.

    “PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil, yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto bin Parsan, dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp 778.732.739, yang sampai sekarang belum dibayar oleh perusahaan sebesar 6 persen per tahun dari nilai tersebut, terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini,” jelas Erko.

    Kendati demikian, PT BAP tak kunjung membayarkan kewajibannya, yakni uang karet dan ganti rugi materiil.

    Polda Kalteng: Hanya Pasang Spanduk

    Terkait aksi penyegelan sebuah pabrik di Barito Selatan oleh GRIB Jaya, Polda Kalteng memberikan penjelasan.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, mengungkapkan tidak ada penghentian operasional pabrik oleh GRIB Jaya.

    Hal ini, kata Erlan, diketahui setelah pihaknya mengonfirmasi kepada Polres Barito Selatan.

    Berdasarkan pengecekan lapangan oleh Polres Barito Selatan, GRIB Jaya hanya memasang spanduk di lokasi pabrik.

    Erlan juga membenarkan, aksi GRIB Jaya itu lantaran untuk membantu seorang warga.

    “Dari hasil konfirmasi dengan pihak Polres Barsel, diketahui bahwa ormas GRIB Jaya hanya memasang spanduk di lokasi perusahaan.”

    “Aksi tersebut dilakukan karena mereka mendapat kuasa dari saudara berinisial S untuk mengurus kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh PT BAP terkait penjualan karet,” ungkap Erlan kepada Tribunkalteng.com, Kamis (1/5/2025).

    Ia memastikan, operasional PT BAP hingga saat ini masih berjalan normal.

    Terkait permintaan bantuan dari warga, GRIB Jaya diimbau untuk menempuh langkah hukum, alih-alih bertindak sendirian.

    “Kami mengimbau kepada pihak perusahaan, jika merasa dirugikan, agar menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”

    “Begitu juga dengan pihak GRIB Jaya, kami sarankan untuk menempuh langkah hukum melalui pengadilan jika ingin mengeksekusi kewajiban hukum, bukan dengan tindakan sepihak di luar mekanisme hukum,” pungkas Erlan.

    Pemprov Kalteng Evaluasi GRIB Jaya

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengaku tengah mengevaluasi GRIB Jaya buntut penyegelan terhadap pabrik PT BAP.

    Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.

    “Saat ini masih dievaluasi,” ujar Edy, Senin (5/5/2025).

    Edy mengungkapkan, baik Gubernur Kalteng maupun Polda Kalteng, sudah merespons terkait polemik penghentian operasional pabrik oleh ormas GRIB Jaya. 

    Sampai saat ini, dirinya juga belum mengetahui perkembangan terbaru terkait penghentian operasional itu. 

    Sebelumnya, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyoroti aksi GRIB Jaya yang menyegel pabrik PT BAP.

    Tentang aksi penyegelan itu, Agustiar mengingatkan tidak ada ormas yang berada di atas konstitusi.

    Ia juga tegas menekankan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara ormas.

    “Jadi tidak ada yang namanya ormas di atas negara, tentu akan kita tertibkan,” kata Agustiar, Sabtu (3/5/2025).

    “Kita ini kan ada aparat hukum. Ini bukan negara ormas, negara itu ada konstitusinya,” tegas dia.

    Kendati demikian, ia mengakui secara umum banyak ormas yang memiliki tujuan baik dan berperan aktif dalam membantu masyarakat.

    Namun, tidak dipungkiri dalam praktiknya, bisa saja ada oknum tertentu yang bertindak di luar koridor hukum.

    “Tentunya kan ormas-ormas ini banyak yang baik juga, mungkin terkadang hanya ada personalnya yang kurang bagus.”

    “Semua ormas ini kan tujuannya bagus untuk membantu masyarakat,” lanjut dia.

    Ia pun berharap, semua pihak, baik PT BAP, GRIB Jaya, maupun warga yang meminta bantuan GRIB Jaya, bisa menyelesaikan persoalan lewat jalur yang benar, yakni mematuhi hukum dan menjunjung asas musyawarah serta keadilan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Soal Penghentian Operasi Pabrik oleh Grib Jaya, Polda Kalteng Bentuk Tim Penegakkan Hukum

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi/Muhammad Iqbal, Kompas.com)

  • 5
                    
                        Dudung Abdurachman: Tidak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas
                        Nasional

    5 Dudung Abdurachman: Tidak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas Nasional

    Dudung Abdurachman: Tidak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn)
    TNI
    Dudung Abdurachman menekankan bahwa TNI tidak takut kepada
    ormas
    atau organisasi kemasyarakatan.
    “Enggak ada istilah TNI takut sama ormas, tidak ada itu istilah itu,” ujar Dudung di Istana, Jakarta, Senin (5/5/2025).
    Dudung menjelaskan, TNI tidak pernah memandang masyarakat berdasarkan kelompok.
    Dia mengatakan, TNI berorientasi pada rakyat. Dengan begitu, ketika ada prajurit yang menghadap pimpinan ormas, itu bukan berarti TNI takut terhadap ormas.
    “Ke mana pun TNI itu ke masyarakat, siapa pun sampai masyarakat apa pun istilahnya tidak ada memandang bulu, istilahnya ini kelompok ini kelompok ini,” tuturnya.
    “Semuanya TNI itu kan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi tidak kemudian dia ke pimpinan ormas terus dia menghormati atau dia seakan-akan… Tidak ada itu,” sambungnya.
    Sementara itu, kata Dudung, Presiden
    Prabowo Subianto
    pun meminta pemerintah menggandeng ormas untuk hal-hal positif.

    Dia menyebut ormas bisa diajak ikut membangun negara.
    “Jadi kalau misalnya ada ormas, silakan bersinergi dengan pemerintah, memberikan masukan, dan mendorong pembangunan pemerintah itu sendiri,” imbuh eks KSAD ini.
    Baru-baru ini, fenomena ormas dan
    premanisme
    menjadi sorotan publik. Di Bali, pihak pecalang menolak kehadiran ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
    Di Kalimantan Tengah (Kalteng), ada peristiwa penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) oleh DPD GRIB Jaya Kalteng.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Menanti Pemerintah Bubarkan Ormas GRIB Jaya Usai Segel Pabrik di Kalteng
                        Regional

    10 Menanti Pemerintah Bubarkan Ormas GRIB Jaya Usai Segel Pabrik di Kalteng Regional

    Menanti Pemerintah Bubarkan Ormas GRIB Jaya Usai Segel Pabrik di Kalteng
    Editor
    KOMPAS.com
    – Penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman di Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng), oleh
    ormas GRIB Jaya
    memasuki babak baru.
    Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalteng tengah mengevaluasi keberadaan ormas yang baru terbentuk pada 28 Februari 2025, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari DPP GRIB Jaya Pusat.
    Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan pembubaran ormas tersebut usai menimbulkan kontroversi di masyarakat.
    “Kan masih dievaluasi semua, ya, (kemungkinan itu) masih dilakukan evaluasi,” kata Edy kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Senin (5/5/2025).
    Edy menjelaskan, pihaknya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng yang berwenang membina ormas selalu melaporkan perkembangan keberadaan ormas-ormas di Kalteng.
    “Terutama aktivitas yang mereka lakukan selama melaksanakan kegiatan keorganisasian,” kata dia.
    Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan jangan mudah memberikan kuasa kepada kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
    Sebaiknya, ujar Erlan, warga dapat berkoordinasi dengan petugas dan aparat di daerah masing-masing untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi.
    “Jangan mudah memberi kuasa kepada kelompok yang mengatasnamakan ormas tapi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ucapnya, dikutip dari Antara.
    Erlan meminta warga untuk mengutamakan proses hukum positif daripada harus menguasakan kepada salah satu organisasi masyarakat, yang dikhawatirkan dapat berakibat pada perbuatan tindak pidana dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
    Ketika terjadi suatu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hal tersebut bisa berdampak pada seluruh aspek di lingkungan masyarakat.
    “Polemik-polemik ini lah yang harus kita hindari. Silakan saja datang ke kepolisian terdekat untuk meminta bantuan, kami siap membantu warga dengan maksimal,” ujarnya.
    GRIB Jaya di Kalteng baru berusia dua bulan, sejak diresmikan oleh Ketua Umum (Ketum) GRIB Jaya
    Hercules
    pada Februari 2025.
    Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari DPP GRIB Jaya Pusat, Robetson ditunjuk sebagai Ketua DPD
    Grib Jaya Kalteng
    , Erko Mojra sebagai Sekretaris, dan Yanto Eko Saputra sebagai Bendahara.
    GRIB adalah ormas yang dibentuk oleh Rosario de Marshall atau Hercules pada 2011.
    Hercules sendiri adalah mantan preman yang berkuasa di Tanah Abang pada 1980-an yang kisahnya cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia dan kini beralih profesi sebagai pebisnis.
    Berdasarkan pemberitaan
    Kompas.com
    (4/5/2021), sebelum pindah ke Jakarta, Hercules bergabung dalam operasi tentara Indonesia untuk memperjuangkan wilayah Timor Timur atau Timor Leste.
    Sebelum diberikan amanah sebagai Tenaga Bantuan Operasi, Hercules merupakan yatim piatu yang kehilangan kedua orangtuanya dalam pengeboman wilayah Ainaro tahun 1978.
    Dia mengaku berutang kepada yang kala itu menjabat sebagai kapten Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Timor Timur. “Prabowo adalah satu-satunya orang yang bisa menyerang saya tanpa saya mengangkat tangan untuk membalasnya,” ucapnya.
    Pada masa Pilpres 2024, GRIB secara terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hercules kala itu menyebutkan, dukungan ini merupakan harga mati dan tidak bisa diganggu gugat.
    “Kecuali beliau angkat bendera putih, mungkin GRIB bisa ambil tindakan ke mana. Namun, saat ini, harga mati untuk (mendukung) beliau (Prabowo),” ujarnya, dikutip dari Antara (3/6/2023).
    Belakangan, penyegelan terhadap pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan oleh
    GRIB Jaya Kalteng
    viral di media sosial.
    GRIB Jaya Kalteng mengaku bertindak sebagai penerima kuasa penuh dari seorang warga bernama Sukarto bin Parsan sejak 14 April 2024.
    Berdasarkan surat kuasa itu juga, PT BAP diminta segera melaksanakan kewajibannya kepada pemberi kuasa, yakni membayar secara tunai dan sekaligus uang lebih dari Rp 1,4 miliar.
    Dalam keterangannya, Erko menyebut bahwa PT BAP telah melakukan wanprestasi atau cedera janji karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati, senilai Rp 778 juta.
    Reaksi keras pun muncul dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng Irjen Iwan Kurniawan. Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa ormas di daerah mana pun tidak boleh berada di atas negara.
    Agustiar menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban melalui aparat penegak hukum (APH).
    “Ini bukan negara ormas ya, negara itu ada konstitusi,” ujar Agustiar saat memberikan tanggapan di rumah jabatannya, Sabtu (3/5/2025).
    Ia juga menyebutkan bahwa kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut dan saat ini masih menunggu laporan konkret dari pihak kepolisian.
    “Saya mengimbau agar ormas-ormas taat dan patuh atas peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Meski demikian, saya tetap mengapresiasi eksistensi ormas yang membantu masyarakat,” pungkas Agustiar.
     
    (Penulis: Akhmad Dhani, Chella Deva Anjelina I Editor: Krisiandi, Gloria Setyvani Putri, Ferril Dennys, Inten Esti Pratiwi)
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Ketua Komisi II DPR usul pembatasan gugatan hasil pilkada ke MK

    Wakil Ketua Komisi II DPR usul pembatasan gugatan hasil pilkada ke MK

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengusulkan pembatasan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi Undang-Undang Pilkada.

    “Ke depan, diperlukan pembatasan gugatan paslon ke MK yang termuat pada aturan norma tegas dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan PHP (perselisihan hasil pemilihan) di MK,” ujar Dede dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, pembatasan tersebut diperlukan agar gugatan PHP yang berulang tidak terjadi , sehingga tidak berdampak terhadap masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa pembatasan diperlukan mengingat keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Ketika kami kemarin membicarakan penambahan (anggaran), tetapi ternyata tidak bisa ditambah, dan beberapa (daerah) sudah teriak tidak punya alokasi anggaran lagi untuk melaksanakan pemilihan. Ada anggaran rakyat yang terpakai besar-besaran, dan hasilnya belum jelas,” katanya.

    Sementara itu, Dede menyampaikan bahwa rapat tersebut dilaksanakan guna membahas evaluasi pelaksanaan PSU di 19 daerah yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2025, 5 April 2025, 16 April 2025, dan 19 April 2025.

    Menurut dia, ke-19 daerah tersebut meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Sabang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungo.

    Kemudian, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, serta Kabupaten Bengkulu Selatan.

    “Hanya delapan daerah hasil PSU tidak dipersoalkan ke MK. Delapan daerah itu adalah Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bungo, Kota Sabang, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Serang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Dede menambahkan.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Lanjutkan 2 PHPU PSU Pilkada ke Pembuktian

    MK Lanjutkan 2 PHPU PSU Pilkada ke Pembuktian

    Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasca pemilihan suara ulang (PSU) kepala daerah ke tahap berikutnya.

    Juru Bicara MK, Mohammad Faiz menyebut bahwa dari total 7 PHPU PSU kepala daerah yang disidang hari ini, 5 di antaranya telah dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

    Kelima PHPU PSU kepala daerah yang telah dinyatakan tidak dilanjutkan itu di antaranya adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kepulauan Taliabu. 

    “Iya dari 7 perkara, hari ini sudah diputus 5 perkara tidak diterima dan 2 perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Nah yang dilanjutkan ini Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud,” tuturnya di Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Faiz menjelaskan bahwa pemohon PHPU PSU kepala daerah yang diterima itu akan masuk babak berikutnya yaitu pembuktian dan boleh menghadirkan 4 orang saksi atau ahli untuk memperkuat permohonannya di sidang berikutnya.

    “Masing-masing pihak diberi kesempatan hadirkan saksi dan ahli sebanyak 4 orang. Jadi dipersilahkan bagi semua pihak, apa semua saksi apa semua ahli. Sidang nanti akan digelar tanggal 8 Mei 2025,” katanya.

    Jika sesuai dengan jadwal, menurut Faiz, putusan dari kedua permohonan tersebut akan digelar pada tanggal 14 Mei 2025 nanti. Namun, katanya, hal tersebut masih belum pasti karena para majelis hakim MK bakal melihat perkembangan dinamika di sidang nanti.

    “Apakah dinamika akan berkembang, nanti akan dilihat proses pembuktiannya seperti apa oleh majelis hakim,” ujarnya.

  • Gubernur Kalbar usulkan delapan proyek strategis untuk dukung RPJMN

    Gubernur Kalbar usulkan delapan proyek strategis untuk dukung RPJMN

    Pontianak (ANTARA) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan delapan usulan proyek strategis pembangunan infrastruktur kepada pemerintah pusat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bagian dari upaya mendukung perwujudan visi jangka menengah nasional dan visi jangka menengah Kalbar 2025–2029.

    “Sinergi perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah adalah suatu keharusan. Melalui Musrenbang kali ini, kami menyampaikan beberapa usulan yang kami pandang dapat mempercepat transformasi pembangunan di Kalimantan Barat,” kata Norsan dalam kegiatan Musrenbang Kalbar yang dilaksanakan di Pontianak, Senin.

    Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut selaras dengan tema dan fokus pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029. Adapun delapan usulan yang diajukan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari konektivitas jalan, penguatan infrastruktur pelabuhan dan bandara, hingga dukungan pembangunan kawasan perbatasan.

    Delapan usulan tersebut meliputi:

    1. Pembangunan Outer Ring Road dan Jembatan Kapuas III untuk mendukung kelancaran arus logistik dan mengurangi kemacetan di Pontianak.
    2. Pembangunan jalan bebas hambatan Pontianak–Pelabuhan Kijing–Singkawang guna mempercepat konektivitas kawasan industri dan pelabuhan.
    3. Reaktivasi Bandar Udara Internasional Supadio agar mampu kembali melayani penerbangan internasional dan mendukung sektor pariwisata serta investasi.
    4. Penetapan Terminal Kijing sebagai hub pelabuhan ekspor-impor nasional di jalur ALKI I, serta pelabuhan tujuan impor produk tertentu seperti makanan dan minuman, alas kaki, tekstil, dan elektronika. Usulan ini dinilai strategis untuk mempercepat industrialisasi di luar Pulau Jawa dan Sumatera.
    5. Operasionalisasi Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong di Kabupaten Sanggau guna mendukung arus perdagangan lintas batas.
    6. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Sungai Kelik, Kabupaten Sintang dan Temajok, Kabupaten Sambas, untuk memperkuat kehadiran negara di kawasan perbatasan.
    7. Pembangunan lanjutan jalan paralel perbatasan sebagai akses utama masyarakat di wilayah terpencil.
    8. Pembangunan Jalan Nasional Poros Tengah Kalimantan yang menghubungkan Kabupaten Melawi (Kalbar) dan Kabupaten Katingan (Kalteng) sebagai bagian dari penguatan konektivitas antarprovinsi di Kalimantan.

    Gubernur Norsan menegaskan seluruh usulan tersebut merupakan bagian dari intervensi kebijakan pembangunan kawasan yang telah tertuang dalam lampiran RPJMN 2025–2029. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap pemerintah pusat dapat mengimplementasikan usulan-usulan itu secara menyeluruh.

    “Kami mendukung penuh seluruh program dan intervensi kebijakan yang direncanakan untuk dilaksanakan di Kalimantan Barat. Dukungan ini akan diwujudkan melalui program-program yang dijalankan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tuturnya.

    Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalbar juga berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam rangka mempercepat pencapaian target pembangunan nasional serta pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia.

    Pewarta: Rendra Oxtora
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kalbar prioritaskan transformasi dan ketahanan pangan dalam RPJMD

    Kalbar prioritaskan transformasi dan ketahanan pangan dalam RPJMD

    Pontianak (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan dua dokumen strategis pembangunan daerah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalbar 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

    “Forum Musrenbang yang berlangsung di Pontianak ini menjadi panggung penting untuk menajamkan arah pembangunan Kalbar dalam lima tahun ke depan, dengan menitikberatkan pada transformasi struktural dan penguatan ketahanan pangan,” kata Kepala Bappeda Provinsi Kalbar, Mahmuda, di Pontianak, Senin.

    Dia menjelaskan bahwa RPJMD dan RKPD memiliki peran vital dalam merumuskan prioritas dan arah pembangunan daerah. RPJMD, sebagai dokumen perencanaan jangka menengah, menjadi panduan utama dalam pelaksanaan pembangunan selama lima tahun, sedangkan RKPD merupakan panduan tahunan yang akan menjadi dasar penyusunan APBD Tahun 2026.

    “Sebagai bentuk pendekatan partisipatif dan bottom-up, Musrenbang ini digelar untuk merumuskan prioritas pembangunan yang inklusif dan terarah,” kata Mahmuda.

    Mahmuda menjelaskan penyusunan RPJMD Kalbar 2025–2029 telah melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari penyusunan dokumen teknokratik di tahun 2024, orientasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB, hingga konsultasi publik dan pembahasan bersama DPRD. Musrenbang hari ini menjadi forum penajaman prioritas pembangunan lima tahunan.

    Sementara untuk penyusunan RKPD 2026, Bappeda telah menggelar forum konsultasi lintas kabupaten/kota, menyelaraskan target kinerja dengan kementerian/lembaga, serta menghimpun usulan prioritas pembangunan melalui rangkaian Musrenbang daerah.

    Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, dalam sambutannya menyatakan apresiasi terhadap komitmen Kalbar dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan nasional.

    “Tema pembangunan nasional 2025–2029 adalah penguatan fondasi transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola. Ini sejalan dengan fokus RPJMD Kalbar,” kata Restuardi.

    Ia menegaskan penyusunan RPJMD harus merujuk pada arah RPJPN 2025–2045 sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 59 Tahun 2024. Target nasional mencakup penurunan angka kemiskinan, peningkatan pendapatan per kapita, serta penurunan emisi gas rumah kaca.

    Kementerian Dalam Negeri turut mengapresiasi capaian Kalbar dalam menurunkan tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,86 persen dan menekan angka kemiskinan ke angka 6,25 persen per akhir 2024, yang lebih baik dari rata-rata nasional.

    “Dari sisi ekonomi, Kalbar dinilai memiliki potensi besar dalam diversifikasi dan hilirisasi ekonomi daerah. Rencana pengembangan Pelabuhan Internasional Kijing serta peningkatan konektivitas jalan provinsi menjadi pendorong utama penguatan ekonomi daerah,” tuturnya.

    Restuardy mengingatkan bahwa Kalbar tetap harus memperhitungkan tantangan global seperti pelemahan ekonomi dunia, perubahan iklim, dan ketidakpastian geopolitik. Karena itu, penguatan kapasitas fiskal dan efisiensi belanja daerah menjadi sangat krusial.

    “APBD harus diarahkan pada belanja yang berdampak tinggi seperti pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, dan investasi yang berorientasi pemerataan,” katanya.

    Kalbar dinilai sebagai provinsi dengan realisasi pendapatan tertinggi secara nasional per 8 April 2025, yang menunjukkan kapasitas fiskal yang kuat untuk menopang pembangunan jangka menengah.

    Dalam penyusunan RKPD 2026, Restuardi menekankan pentingnya penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih yang diselaraskan dengan agenda nasional, termasuk delapan Astacita Presiden dan 17 program prioritas Kabinet Merah Putih.

    “Prioritasnya mencakup peningkatan kualitas SDM, ketahanan pangan, dan hilirisasi sektor unggulan seperti kelapa sawit dan pertanian,” kata dia.

    Beberapa daerah seperti Sambas, Landak, Ketapang, Sintang, dan Kapuas Hulu diharapkan menjadi kawasan lumbung pangan Kalbar. Pemerintah pusat juga mendorong penguatan pendidikan vokasi serta pengembangan energi hijau berbasis CPO.

    Sementara itu, Gubernur Kalbar Ria Nosan menegaskan Musrenbang tahun ini bukan sekadar seremoni, melainkan ruang strategis untuk memastikan arah pembangunan Kalbar berada dalam jalur yang terintegrasi dengan visi nasional.

    “Pemprov Kalbar kini dihadapkan pada peluang dan tantangan besar untuk menjadikan transformasi dan ketahanan pangan sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan,” kata Ria Norsan.

    Untuk itu, katanya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan arah pembangunan jangka menengah 2025–2030 dengan fokus pada pemerataan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan transisi ekonomi berkelanjutan.

    Pewarta: Rendra Oxtora
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • BPBD Imbau Masyarakat Pesisir Kotawaringin Timur Waspada Banjir Rob

    BPBD Imbau Masyarakat Pesisir Kotawaringin Timur Waspada Banjir Rob

    SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat pesisir mewaspadai potensi terjadinya banjir rob atau pasang besar air laut dan dampaknya.

    “Kami mendapat laporan terjadi air pasang tinggi di Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Kami mengimbau masyarakat waspada, khususnya dalam hal keselamatan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur Multazam di Sampit, Antara, Minggu, 4 Mei. 

    Banjir akibat pasang air Sungai Mentaya sering terjadi, khususnya di wilayah selatan yang meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit, Pulau Hanaut dan Mentaya Hilir Utara.

    Geografis empat kecamatan ini dekat dengan muara laut, bahkan dua kecamatan tepat berada di pesisir laut yakni Teluk Sampit dan Pulau Hanaut.

    Beberapa kawasan terimbas air pasang, di antaranya jalan di bantaran sungai di Desa Jaya Kelapa dan Desa Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan hingga menyebabkan sejumlah rumah warga terendam. Selain itu, kenaikan debit sungai juga terjadi di desa dan kecamatan lainnya di wilayah selatan.

    Pasang besar Sungai Mentaya merupakan imbas pasang air laut. Meski ini sering terjadi, namun masyarakat diharapkan selalu waspada agar tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.

    Keselamatan harus selalu menjadi perhatian utama. Kejadian membahayakan harus dicegah, seperti ancaman korban tenggelam maupun serangan satwa liar seperti buaya yang kini makin sering muncul. Bahkan Sabtu (3/5) terjadi serangan buaya terhadap seorang warga Desa Bagendang Tengah, untungnya korban berhasil selamat.

    Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), kata Multazam, dijelaskan bahwa fenomena “Super New Moon” berdampak pada potensi meningkatnya ketinggian air laut maksimum di beberapa daerah, termasuk wilayah pesisir Kalimantan Tengah.

    Super New Moon adalah kondisi ketika bulan berada pada titik terdekatnya degan bumi saat terjadi fase bulan baru. Selama peristiwa ini, karena jarak bulan sedikit lebih dekat, maka bulan akan sedikit lebih besar dari biasanya.

    Dampak dari fenomena alam ini, masyarakat diimbau mewaspadai potensi potensi banjir rob.

    Untuk prediksi ketinggian pasang pada bulan ini dominan lebih tinggi dari pada biasanya dan keadaan pasang tertinggi, khususnya daerah Kalimantan Tengah diperkirakan akan berpotensi terjadi pada 10 hari pertama dan akhir Mei.

    “Kami terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait sebagai antisipasi dan mencegah hal yang tidak diinginkan. Kami juga terus memantau perkembangan situasi di lapangan,” demikian Multazam.