provinsi: KALIMANTAN TENGAH

  • Sambut HUT RI, polisi bagikan Bendera Merah Putih di Palangka Raya

    Sambut HUT RI, polisi bagikan Bendera Merah Putih di Palangka Raya

    ANTARA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya  membagikan bendera ukuran kecil kepada pengendara yang melintas di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Selasa (5/8). Aksi simpatik tersebut dilakukan untuk memeriahkan dan membangkitkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.(Redianto Tumon Sp/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PSU 6 Agustus di Papua siap dilaksanakan secara aman

    PSU 6 Agustus di Papua siap dilaksanakan secara aman

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Kemenko Polkam: PSU 6 Agustus di Papua siap dilaksanakan secara aman
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 22:34 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 siap dilaksanakan secara aman, tertib, dan demokratis.

    Hal itu disampaikan Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Heri Wiranto, selaku Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 yang tergabung dalam Desk Koordinasi Nasional (Diskornas) Pilkada Serentak 2024, usai memimpin rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), penyelenggara Pemilu, dan unsur keamanan di Jayapura, Papua, Senin (4/8).

    “Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh unsur terkait di mana dari hasil pertemuan tersebut dapat menyimpulkan bahwa seluruh penyelenggara telah siap melaksanakan PSU,” katanya

    Menurut Heri, pelaksanaan PSU tidak hanya berlangsung di Provinsi Papua, tetapi juga di Kabupaten Boven Digoel dan Barito Utara, Kalimantan Tengah.

    “Dan saat ini tim dari Kemenko Polhukam ditugaskan melakukan pemantauan langsung di ketiga daerah tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di daerah,” ujarnya.

    Dia menjelaskan untuk itu pemerintah daerah bersama KPU dan Bawaslu telah bekerja sama secara optimal dalam mempersiapkan seluruh aspek teknis pelaksanaan PSU, termasuk kesiapan logistik, dukungan anggaran, serta keamanan.

    “Pemerintah daerah sudah memfasilitasi berbagai kebutuhan penyelenggaraan, mulai dari dukungan dana yang sudah disiapkan sejak sebulan lalu,hingga logistik Pemilu. Unsur TNI dan Polri juga telah menyatakan siap mengamankan jalannya PSU,” katanya.

    Dia menambahkan sehingga PSU yang akan berlangsung pada 6 Agustus 2025 harus dapat berjalan secara damai dan demokratis, tanpa hambatan berarti. pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya serta menjaga situasi tetap kondusif.

    “Kami berharap PSU kali ini berlangsung aman, damai, demokratis, dan kondusif. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menentukan pemimpin daerah yang benar-benar diinginkan,”ujarnya lagi.

    Dia menambahkan pihaknya Tim Pemantauan Kemenko Polkam akan terus mengawal proses PSU hingga tuntas Ia juga mendorong peran aktif Bawaslu dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh.

    Sumber : Antara

  • 5 Napi Lapas dan Rutan di Kalteng Dapat Amnesti Prabowo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Agustus 2025

    5 Napi Lapas dan Rutan di Kalteng Dapat Amnesti Prabowo Regional 4 Agustus 2025

    5 Napi Lapas dan Rutan di Kalteng Dapat Amnesti Prabowo
    Tim Redaksi
     
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Lima orang narapidana (
    napi
    ) dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi
    Kalimantan Tengah
    (Kalteng) diberikan amnesti atau penghapusan hukuman oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana mengatakan, pemberian amnesti diberikan setelah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti bagi Warga Binaan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalteng, sejak Sabtu (2/8/2025) lalu.
    “Kami sudah melakukan monitoring ke UPT Lapas se-Kalteng, ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia serta upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang memenuhi kriteria pemberian amnesti,” beber Murdiana kepada Kompas.com melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2025).
    Pihaknya sudah menyerahkan dokumen amnesti kepada lima orang warga binaan, terdiri dari:
    “Pemberian amnesti ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga wujud nyata hadirnya negara dalam proses pembinaan dan pemulihan sosial,” ujarnya.
    Kakanwil juga menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku yang baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
    “Ini menunjukkan keseriusan kita dalam memastikan proses pelaksanaan kebijakan strategis berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah I Putu Murdiana.
    Dia berharap, dengan terlaksananya pemberian amnesti ini, napi yang telah mendapatkan pengampunan hukum dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Realisasi Lifting Minyak RI Lewati Target, Angin Segar buat Sektor Energi

    Realisasi Lifting Minyak RI Lewati Target, Angin Segar buat Sektor Energi

    Jakarta

    Realisasi lifting minyak hingga 30 Juli 2025 mencapai 608 ribu barel per hari (bph). Angka ini melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 605 ribu bph.

    Anggota Komisi XII DPR Mukhtarudin mengungkapkan capaian ini bukan sekadar angka, melainkan sinyal positif bagi investor bahwa Indonesia memiliki prospek yang kuat di sektor energi. Peningkatan produksi ini didorong oleh optimalisasi lapangan strategis seperti Banyu Urip, Forel, dan Terubuk, serta penerapan teknologi produksi yang lebih efisien.

    “Ini bukan hanya soal 608 ribu barel, tapi juga bukti bahwa kebijakan yang tepat dapat memutus rantai penurunan selama 16 tahun,” kata dia dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

    Politisi asal Kalimantan Tengah ini memberikan apresiasi khusus kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), dan Pertamina yang dinilai berhasil menjaga kinerja hulu migas melalui koordinasi dan strategi yang solid.

    “Capaian ini adalah hasil kerja kolektif seluruh pemangku kepentingan di sektor hulu migas. Tanpa sinergi yang kuat, target ini tidak mungkin tercapai,” ujr dia.

    Menurut Mukhtarudin, keberhasilan ini memiliki dampak ganda terhadap perekonomian. Tambahan lifting migas akan meningkatkan penerimaan negara, mengurangi ketergantungan impor minyak, dan memperkuat neraca perdagangan energi. “Pendapatan tambahan ini akan memperbesar ruang fiskal untuk mendukung pembiayaan infrastruktur, pendidikan, dan program kesejahteraan sesuai visi Presiden Prabowo Subianto,” jelas dia.

    Meski demikian, Mukhtarudin mengingatkan bahwa capaian ini tidak boleh membuat pemerintah lengah. Ia menekankan pentingnya memperkuat investasi hulu melalui eksplorasi cadangan baru dan optimalisasi lapangan yang ada, disertai insentif fiskal serta regulasi yang lebih sederhana agar mampu menarik investor global.

    Selain penguatan investasi, Mukhtarudin juga menekankan pentingnya percepatan transisi energi. “Kedaulatan energi bukan hanya soal migas, tetapi juga bagaimana kita menyeimbangkan peningkatan produksi dengan pengembangan energi baru terbarukan. Momentum ini harus menjadi batu loncatan menuju energi hijau,” ujar dia.

    Fraksi Golkar, lanjut Mukhtarudin, berkomitmen untuk mengawal kebijakan strategis di sektor energi agar setiap langkah berpihak kepada kepentingan rakyat dan memperkuat posisi Indonesia di pasar energi global. “Kami ingin capaian ini menjadi pemicu inovasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk membawa Indonesia menuju kedaulatan energi,” pungkasnya.

    (kil/kil)

  • Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Hantam RI, Ini Peringatan BMKG

    Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Hantam RI, Ini Peringatan BMKG

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi peningkatan signifikan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), melalui data yang diamati per 30 Juli 2025.

    Data itu berasal dari pantauan satelit Himawari-9. Adapun titik penyebarannya meliputi 22 titik di Kalimantan, 9 titik di Sumatra, dan 2 titik di Sulawesi, dikutip dari laman resmi BMKG, Senin (4/8/2025).

    Di saat bersamaan, BMKG juga mengatakan potensi hujan dengan intensitas lebat masih mengancam beberapa wilayah RI.

    Berdasarkan hasil analisis dinamika atmosfer, potensi pertumbuhan awan hujan di sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan akan meningkat dalam sepekan ke depan, mulai periode 1-7 Agustus 2025.

    Kondisi ini didukung berbagai faktor, mulai dari skala global, regional, hingga lokal, yang secara kolektif menciptakan kondisi atmosfer yang labil dan kondusif untuk pembentukan awan-awan hujan dengan intensitas bervariasi.

    Secara spesifik, melalui laman Instagram resminya, BMKG membeberkan peringatan dini hujan di wilayah RI dalam periode 3 hari ke depan, yakni sejak 4-6 Agustus 2025. Berikut perinciannya:

    4 Agustus 2025

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kep. Riau, Jami, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Papua Selatan.

    Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat: Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku.

    Peringatan Dini Angin Kencang: Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur.

    5 Agustus 2025

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Berat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan.

    Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat: Maluku Utara dan Maluku.

    Peringatan Dini Angin Kencang: Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur.

    6 Agustus 2025

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua.

    Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat: Maluku Utara dan Maluku.

    Peringatan Dini Angin Kencang: Jawa Timur.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menko Polkam tindak pihak yang sengaja bakar hutan untuk buka lahan

    Menko Polkam tindak pihak yang sengaja bakar hutan untuk buka lahan

    Menko Polkam Budi Gunawan. ANTARA/HO-Humas Kemenko Polkam.

    Menko Polkam tindak pihak yang sengaja bakar hutan untuk buka lahan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 09:33 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan jajarannya akan menindak tegas pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar hutan.

    “Sesuai arahan tegas Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mengambil sikap jelas tidak ada toleransi untuk pembakaran hutan sebagai cara membuka lahan,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

    Menurut pria yang akrab disapa BG itu, pemerintah memahami masyarakat ataupun korporasi membutuhkan lahan untuk kebutuhan usaha nya.

    Di sisi lain, pemerintah tidak membenarkan metode membakar lahan untuk membuka lahan karena akan berdampak pada kesehatan masyarakat.

    “Karenanya Bapak Presiden memberikan dukungan penuh untuk pembukaan lahan menggunakan alat-alat modern berteknologi tinggi dan ramah lingkungan,” kata BG.

    BG menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pemerintah menyediakan alternatif teknologi modern bagi masyarakat dan perusahaan yang ingin membuka lahan. Program ini mencakup penyediaan alat berat, teknologi land clearing yang ramah lingkungan, dan bantuan teknis dari kementerian terkait

    BG melanjutkan, program bantuan teknologi ini akan diluncurkan secara bertahap di wilayah-wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) khususnya di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

    Pemerintah, lanjut dia, juga akan memberikan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha tentang metode pembukaan lahan yang berkelanjutan.

    Dengan adanya upaya ini, BG berharap penggunaan metode pembakaran hutan bisa dikurangi oleh kalangan perusahaan atau individual.

    BG juga tidak lupa mengapresiasi Desk Koordinasi Karhutla yang telah berhasil menekan drastis angka kebakaran hutan dan lahan. Berkat sinergi lintas kementerian dan lembaga, titik api saat ini turun signifikan dibandingkan tahun 2024.

    “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari BNPB, Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, BMKG, dan seluruh elemen yang tergabung dalam Desk Karhutla. Koordinasi yang solid dan respons cepat menjadi kunci keberhasilan ini,” tutup BG.

    Sumber : Antara

  • Bareskrim Usut Kasus Tambang Zirkon di Kalteng, Siap Gelar Perkara Pekan Ini

    Bareskrim Usut Kasus Tambang Zirkon di Kalteng, Siap Gelar Perkara Pekan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral bukan logam, yakni Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus tersebut pada pekan ini.

    Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah adanya tindak pidana serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab atau tersangka dalam perkara ini.

    “Minggu ini gelar penetapan tersangka,” ujar Nunung kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

    Nunung menambahkan dalam perkara ini pihak yang dilaporkan hanya satu orang, yakni Marcel Sunyoto selaku Direktur PT Karya Lisbet.

    “Terlapor sementara ada 1 orang atas nama Marcel Sunyoto dari PT Karya Lisbet,” tambahnya.

    Adapun, kasus ini diduga berkaitan dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas ESDM Kalteng. Surat itu terbit setelah mendapatkan evaluasi rekonsiliasi dan monitoring kegiatan usaha bahan galian Zirkon.

    Di samping itu, kasus ini memiliki persangkaan pasal 158 dan 161 UU Minerba. Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

    Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur soal pemanfaatan, pengolahan, hingga penjualan mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya yang tidak sesuai ketentuan terancam pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. 

    “Persangkaan pasal 158 dan 161 UU Minerba,” pungkas Nunung.

  • Pemprov Kalteng realisasikan investasi Rp12,443 triliun per semester I

    Pemprov Kalteng realisasikan investasi Rp12,443 triliun per semester I

    Palangka Raya, Kalteng (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merealisasikan nilai investasi sebesar Rp12,443 triliun sepanjang semester I 2025.

    “Nilai investasi triwulan II sebesar Rp5,286 triliun, menambah perolehan sebelumnya pada triwulan I yang mencapai Rp7,157 triliun,” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah Sutoyo saat dihubungi dari Palangka Raya, Kalteng, Senin.

    Adapun target realisasi investasi Kalimantan Tengah yang ditetapkan pemerintah pusat pada 2025 ini sebesar Rp25,930 triliun, sehingga realisasi pada semester I ini sudah sebesar 47,99 persen.

    Sutoyo mengatakan perkembangan realisasi investasi daerah pada semester pertama 2025 menunjukkan capaian konstruktif dan sangat positif.

    “Kendati demikian, di sisi lain masih terdapat berbagai tantangan yang perlu diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan,” tuturnya.

    Dia menegaskan DPMPTSP Kalteng berkomitmen bekerja secara optimal memberikan yang terbaik, termasuk merealisasikan target investasi yang telah ditetapkan pusat.

    “Sesuai arahan Bapak Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, kita siap berpacu mengoptimalkan berbagai lini pembangunan, termasuk pada sektor penanaman modal ataupun investasi, sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan capaian investasi hingga pertengahan tahun ini menunjukkan potensi dan daya tarik Kalimantan Tengah sebagai tujuan investasi yang prospektif.

    Namun, di sisi lain, dia mengakui angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan secara aktual.

    Masih banyak pelaku usaha yang belum optimal dalam melaporkan perkembangan realisasi investasinya.

    “Data resmi yang kami terima melalui sistem mungkin belum mencerminkan sepenuhnya kenyataan di lapangan. Banyak pelaku usaha terutama di sektor-sektor besar, yang belum menyampaikan laporan realisasi realisasi investasinya secara berkala,” ungkap Sutoyo.

    Lebih lanjut, Sutoyo menjelaskan pelaporan realisasi investasi wajib dilakukan oleh pelaku usaha melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) setiap triwulan.

    Laporan ini informasi perkembangan investasi serta kendala yang dihadapi dan disampaikan melalui portal oss.go.id.

    “Pemerintah daerah senantiasa melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan melalui kegiatan sosialisasi serta penyelenggaraan bimbingan teknis berkala,” sebutnya.

    Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemprov Kalteng Salurkan TPP, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Sejahterakan Guru

    Pemprov Kalteng Salurkan TPP, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Sejahterakan Guru

    Liputan6.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menunjukkan perhatian terhadap nasib para tenaga pendidik di wilayahnya. Di bawah kepemimpinan Gubernur Agustiar Sabran, pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru resmi dilakukan sebagai bagian dari langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Bumi Pancasila.

    “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, mereka selalu berjuang keras untuk mencerdaskan anak bangsa, agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini memiliki generasi-generasi emas untuk menjadi pemimpin di masa depan menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Gubernur Agustiar Sabran.

    “Sektor pendidikan sangat penting, maka dari itu kesejahteraan guru akan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan,” tambahnya.

    Para guru di Kalteng menyambut ini dengan suka cita. Mereka menyampaikan apresiasi mendalam kepada Gubernur Agustiar Sabran, serta Plt. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Muhammad Reza Prabowo.

    Sejak Kamis pagi (31/7/2025), grup WhatsApp Info PPPK 2024, yang menjadi ruang komunikasi para guru, dipenuhi dengan ucapan terima kasih dan rasa syukur atas pencairan tunjangan tersebut.

    “Alhamdulillah, terima kasih Bapak Kadisdik. Akhirnya bisa juga merasakan TPP,” tulis salah seorang guru yang mengungkapkan kegembiraannya.

    Richo, salah seorang guru, berharap Gubernur Agustiar Sabran mengetahui betapa besar arti pencairan ini bagi para tenaga pendidik.

    “Semoga Gubernur selalu diberikan kesehatan karena sudah memperjuangkan kami para guru,” ujar Septi Anggreni, guru lainnya.

    Nia Hariati, guru di sekolah lain, melihat kebijakan ini sebagai titik awal kemajuan pendidikan di daerah.

    “Semoga Kalteng semakin berkah dan maju di bawah kepemimpinan Bapak Agustiar Sabran,” tulisnya.

    Eka Wahyuni, guru yang juga tergabung dalam grup tersebut, mengaku baru kali ini merasakan langsung manfaat dari kebijakan TPP ini.

    “Semangat bekerja, kawan-kawan,” serunya dengan penuh antusiasme.

     

    (*)

  • Catat! 21 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025

    Catat! 21 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan pemutihan pajak kendaraan di bulan Agustus 2025. Selama bulan kemerdekaan ini, lebih dari separuh provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Setidaknya ada 21 provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Programnya beda-beda tergantung daerah masing-masing. Ada yang hanya menghapus denda keterlambatan, diskon pajak, bahkan sampai memutihkan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya serta menghapus pajak progresif.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berdasarkan catatan detikOto, saat ini ada 21 provinsi yang menggelar pemutihan. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program keringanan untuk pemilik kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau, ada diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama 3 tahun terakhir. Kemudian ada diskon 50 persen untuk yang mutasi masuk ke Provinsi Riau. Lalu kalau nunggak pajak bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun pokok pajak saja. Program ini berlaku sampai dengan 19 Agustus 2025.

    Sumatera Barat

    Dikutip dari situs resmi Pemprov Sumbar, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 25 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025. Ada bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, kecuali masa pajak tahun berjalan. Kemudian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Lalu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua. Juga ada pembebasan pajak progresif serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya (tidak termasuk tahun berjalan).

    Lampung

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus untuk yang mutasi masuk ke Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk.

    Banten

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten diperpanjang. Semula pemutihan hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. Namun melihat tingginya antusiasme masyarakat membayar pajak, maka periodenya diperpanjang. Gubernur Banten Andra Soni memutuskan pemutihan pajak kendaraan itu berlanjut pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    DKI Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan. Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan. Pemutihan denda pajak kendaraan sekaligus bea balik nama tahun 2025 ini berlaku mulai 14 Juni 2025 dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Adapun sanksi administrasi yang dihapus antara lain bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

    Jawa Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga diperpanjang. Sejatinya pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berakhir pada 30 Juni 2025 seperti halnya Banten. Namun masih banyak masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut. Walhasil, program pemutihan pajak kendaraan pun diputuskan untuk lanjut.

    “Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat,”kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir bulan September 2025.

    Yogyakarta

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Sleman, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Tiga program pemutihan yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    Jawa Timur

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlaku mula 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025.

    Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, yang berhak mendapat bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya adalah roda dua wajib pajak kurang mampu yang masuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan yang ekstrem (P3KE) dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000; roda dua ojek online, serta roda 3 dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000. Jadwal pemutihan pajak kendaraan dimulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

    Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB sampai 31 Desember 2025, termasuk kendaraan angkutan umum, baik yang subsidi maupun non-subsidi. Selain itu, ada bebas sanksi administratif, bebas pajak progresif, diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja, bahkan bebas denda untuk SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Nusa Tenggara Barat

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Diskon pajak ini dibagi menjadi enam klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

    Seperti dikutip detikBali, berikut enam klaster dalam gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemprov NTB hingga 30 September 2025:

    Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa terlambat periode tahun 2021-2024.Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024.Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah.Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan kaum disabilitas.Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial.Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB.Nusa Tenggara Timur

    Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT), ada program pemutihan di NTT pada bulan ini. Program pemutihan di NTT berlaku mulai 28 Juli sampai 30 September 2025. Adapun program pemutihan di NTT antara lain 100% bebas denda pajak kendaraan bermotor, 100% bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, 100% bebas pajak progresif, diskon 50% tunggakan PKB, diskon 50% PKB (kendaraan mutasi masuk dari luar NTT), diskon 24,6% dasar pengenaan PKB, diskon 24,0% dasar pengenaan BBNKB R2/R3, serta diskon 29,0% dasar pengenaan BBNKB R4, R6, dst.

    Kalimantan Barat

    Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Program pemutihan di Kalimantan Tengah baru akan dimulai pada 23 Juni sampai dengan 23 September 2025.

    Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

    Namun, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

    Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Kalimantan Utara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kaltara, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyarakat Provinsi Kalimantan Utara berlaku mulai 1 Agustus sampai 30 September 2025. Program yang berlaku antara lain pembebasan denda administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, diskon pokok PKB untuk pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo dan yang menunggak pajak, diskon BBNKB I untuk jenis kendaraan truk serta diskon pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Utara.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Sulawesi Tenggara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program itu menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.

    Papua

    Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

    Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

    Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

    Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

    Papua Barat

    Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.

    Papua Selatan

    Papua Selatan juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode 25 Juni sampai 25 Agustus 2025. Program yang ditawarkan antara lain bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas denda bea balik nama, dan bebas bea balik nama kendaraan bekas. Syaratnya cukup bayar pajak tahun berjalan saja.

    (rgr/mhg)