provinsi: KALIMANTAN TENGAH

  • Waspada Jakarta Diguyur Hujan Lebat-Angin Kencang, Ini Jadwalnya

    Waspada Jakarta Diguyur Hujan Lebat-Angin Kencang, Ini Jadwalnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wilayah Jakarta diprediksi akan mengalami hujan dengan intensitas lebat-sangat lebat, bahkan disertai angin kencang pada periode 30 September hingga 2 Oktober 2025.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengatakan sejumlah wilayah Indonesia memasuki masa peralihan dari musim kemarau ke musim hujan pada akhir September hingga Oktober 2025.

    Pacaroba ditandai dengan peningkatan curah hujan secara signifikan, umumnya terjadi pada sore hingga malam hari. Pola ini didahului dengan udara hangat dan terik pada pagi hingga siang hari.

    “Pemanasan permukaan memicu terbentuknya awan Cumulonimbus (Cb) yang menimbulkan hujan lokal tidak merata, berdurasi singkat, dengan intensitas sedang hingga lebat, disertai petir, angin kencang, bahkan hujan es,” tulis akun Instagram PPID BMKG, dikutip Rabu (1/10/2025).

    Ada juga faktor dinamika atmosfer global, regional, dan lokal, yang memengaruhi cuaca Indonesia dalam sepekan ke depan.

    “Dalam sepekan ke depan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dini terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat memicu banjir, genangan, dan longsong, yang berdampak pada aktivitas harian maupun transportasi,” BMKG memperingatkan.

    Lebih perinci, berikut peringatan dini BMKG terkait cuaca di Indonesia sepekan ke depan:

    30 September-2 Oktober 2025

    Potensi Hujan Sedang-Lebat: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumsel, Kep. Babel, Bengkulu, Lampung, Banten, Jakarta, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kaltara, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulbar, Sulsel, Sultra, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Papua Selatan.

    Potensi Hujan Lebat-Sangat Lebat: Banten, Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim.

    Potensi Angin Kencang: Jakarta, NTT.

    3-6 Oktober 2025

    Potensi Hujan Sedang-Lebat: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumsel, Kep. Babel, Bengkulu, Lampung, Banten, Jakarta, Jabar, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kaltara, Kalsel, Gorontalo, Sulteng, Sulbar, Sulsel, Sultra, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Papua Selatan.

    Potensi Hujan Lebat-Sangat Lebat: Sumbar, Papua Tengah, Papua Pegunungan.

    BMKG mengimbau masyarakat waspada terhadap perubahan cuaca yang sangat cepat dan signifikan, khususnya pada skala harian. Selain itu, perlu diwaspadai pula kemungkinan hujan lebat yang disertai angin kencang dan petir.

    “Tetap tenang namun tetap waspada terhadap potensi bencana, terutama banjir yang sewaktu-waktu dapat terjadi,” tulis PPID BMKG.

    Lebih lanjut, masyarakat perlu mengenali potensi bencana di lingkungan sekitar dan mulai memahami cara mengurangi risiko bencana. Khusus daerah bertopografi curam/bergunung/tebing atau rawan longsor dan banjir, agar tetap waspada terhadap dampak yang ditimbulkan cuaca ekstrem seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, jalan licin, pohon tumbang, dan berkurangnya jarak pandang.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Aceh Vs Sumut Jilid II Buntut Bobby Razia Pelat BL

    Aceh Vs Sumut Jilid II Buntut Bobby Razia Pelat BL

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh kembali berseteru setelah adanya razia kendaraan berpelat BL.

    Awalnya, viral di media sosial video Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution bersama dengan Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Muhammad Suib tengah berdialog dengan salah seorang yang diduga sopir truk di salah satu ruas jalan yang cukup padat.

    Dari video yang dilihat Bisnis pada Senin (29/9/2025), bagian awal memang menampilkan Bobby Nasution berbincang singkat sembari sesekali tertawa dengan seorang yang diduga sopir truk itu sebelum akhirnya menyelesaikan obrolan.

    Video kemudian beralih ke bagian lain yang menunjukkan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut Muhammad Suib meminta salah satu sopir truk lainnya turun. Kepada sopir tersebut Suib menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Sumut harus menggunakan pelat BK.

    “Ini [kendaraan] harus pelat BK, supaya pendapatan pajaknya ke Sumatra Utara,” kata Suib kepada sopir tersebut.

    Namun, Bobby menegaskan penyetopan yang dilakukannya bukan untuk merazia kendaraan berpelat BL, melainkan menegur sejumlah truk yang saat itu melintas dengan tonase berlebih.

    “Yang pertama kami sampaikan ke mereka [pengemudi truk] itu soal tonase berlebihnya,” kata Bobby di Medan, Senin (29/9/2025).

    Dalam kesempatan yang lain, Bobby bakal mewajibkan perusahaan yang beroperasi atau berdomisili di wilayah Sumut menggunakan pelat kendaraan operasional berkode BK atau BB mulai 2026.

    Kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) yang merupakan salah satu sumber pendapatan utama Sumut.

    “Kalau perusahaannya berdomisili di Sumut tetapi kendaraan operasionalnya masih pakai pelat luar, pajaknya tidak masuk ke Sumut,” kata Bobby di Medan, Senin (29/9/2025).

    Bobby mengatakan imbauan serupa telah lebih dulu dilakukan oleh sejumlah daerah seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

    Dia menyebut penerimaan dari pajak kendaraan akan dimanfaatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membangun infrastruktur, seperti jalan serta peningkatan pelayanan publik.

    Lebih jauh Bobby menyampaikan Sumut berpotensi kehilangan sumber PAD bila perusahaan yang beraktivitas atau berkantor di wilayah Sumut menggunakan kendaraan operasional berkode pelat luar Sumut.

    Apalagi pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu sumber pendapatan utama Sumut yang tahun 2025 ini ditarget Rp1,74 triliun.

    Upaya optimalisasi PAD ini pun salah satunya dilakukan Pemprov dengan memberlakukan aturan yang mengimbau agar kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di Sumut menggunakan pelat BK ataupun BB.

    Aturan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan Pemprov Sumut pada Januari tahun 2026 dalam rangka optimalisasi PKB. Ini seiring pemangkasan nominal transfer ke daerah akibat efisiensi yang menuntut pemerintah daerah lebih kreatif menggenjot sumber-sumber pemasukan daerah.

    “Jadi, kami mengimbau agar segera menyesuaikan pelat kendaraan sesuai domisili. Bukan yang melintas, tapi untuk perusahaan yang beroperasional di Sumut,” tambahnya.

    Perseteruan Sumut dan Aceh

    Baru-baru ini, Pemda Sumut dan Pemda Aceh terlibat perseteruan terkait dengan perebutan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Wilayah ini juga diklaim oleh Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh.

    Sumut dan Aceh dihadapkan pada polemik terkait status keempat pulau yang terletak di perbatasan Sumut dan Aceh, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang. Keputusan Mendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 menetapkan keempat pulau itu masuk Kabupaten Tapanuli Tengah, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    Dalam kunjungannya ke Banda Aceh menemui Mualem, Bobby menyampaikan pandangan terkait tindak lanjut dari keputusan Mendagri tersebut sehingga meminimalisir potensi polemik di masyarakat.

    Gubernur Sumut itu juga menegaskan ke Mualem bahwa keputusan terkait keempat pulau yang masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatra Utara bukanlah intervensi Sumut, melainkan melalui mekanisme yang berjalan sesuai aturan yang ada.

    “Namun di luar itu, tadi kami (bersama Gubernur Aceh) bersepakat untuk kita kelola sama-sama. Kalaupun ada potensi sumber daya alam, ya itu bisa kita kelola sama-sama. Termasuk ada migas (minyak dan gas), juga bisa kita saling berbagi,” jelas Bobby.

    Bobby ingin pengelolaan keempat pulau dilakukan secara kolaboratif dengan Pemerintah Provinsi Aceh. “Makanya pembicaraan dengan Beliau (Muzakir Manaf) tadi, bukan ‘ini punya siapa’, tetapi bagaimana kita bisa berbagi,” tambahnya.

    Namun, Presiden Prabowo Subianto langsung turun tangan untuk menyelesaikan polemik antara Pemprov Sumut dan Pemprov Aceh.

    Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi pembahasan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara secara resmi menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

    Keputusan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama kedua gubernur pada Selasa, 17 Juni 2025.

    Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang” dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat resmi di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

    Presiden Prabowo pun menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Saya kira prinsip bahwa kita satu, karena NKRI saya kira itu selalu jadi pegangan kita, tapi Alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama penyelesaian saya kira baik sekali,” ucap Presiden Prabowo.

    Kepala Negara juga meminta agar penjelasan kepada publik dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.

    “Suasana kita sangat bagus, jadi kita sangat perlu suatu penerangan terhadap rakyat. Kondisi kita baik, kondisi ekonomi kita baik, pertumbuhan kita baik, produksi pertanian kita baik. Saya lihat kemajuan di semua bidang, jadi kita semua perlu untuk terus menjaga kondisi ini,” tutur Presiden Prabowo.

  • Mengenal Rimba Raya, Proyek REDD+ Pertama di Dunia Tervalidasi 17 SDGs

    Mengenal Rimba Raya, Proyek REDD+ Pertama di Dunia Tervalidasi 17 SDGs

    Jakarta

    Sejak berdiri pada 2008, Rimba Raya Conservation hadir sebagai tonggak penting mitigasi perubahan iklim. Melalui restorasi ekosistem, program ini berfokus pada upaya menciptakan masyarakat berdaya, hutan sehat, dan iklim yang terjaga.

    Visinya adalah menjaga fungsi hutan secara lestari sebagai bentuk mitigasi iklim dan menciptakan keseimbangan ekosistem. Sedangkan, misi yang diusung meliputi perlindungan hutan, pengembalian fungsi pohon serta gambut sebagai penyerap karbon, dan menjaga keberlanjutan ekosistem untuk masyarakat sekitar.

    Kawasan restorasi Rimba Raya meliputi 36.953,77 hektare di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Wilayah ini berbatasan langsung dengan Taman Nasional Tanjung Puting dan menjadi rumah bagi 600 lebih spesies flora dan fauna, termasuk 100 satwa dalam daftar merah IUCN.

    Tak hanya menjaga ekosistem, program ini juga menyentuh masyarakat sekitar. Lebih dari 1.000 warga di delapan desa telah mendapat akses air bersih dengan kapasitas produksi 2.000 liter per hari. Klinik terapung KM Bajenta pun melayani 2.800 pasien setiap tahun dengan sistem barter bibit pohon atau sampah.

    Rimba Raya juga mendorong pengelolaan sampah komunitas melalui Bank Sampah Surya Harapan. Dari 2014 hingga 2022, tercatat 46 ton sampah terkumpul. Sebagai proyek REDD+ pertama di dunia yang tervalidasi untuk 17 SDGs, Rimba Raya menjadi contoh nyata sinergi konservasi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

    (prf/ega)

  • Viral Video Jalan Rusak Diunggah Bobon Santoso, Ternyata Lokasinya di Sintang Bukan Kapuas Hulu

    Viral Video Jalan Rusak Diunggah Bobon Santoso, Ternyata Lokasinya di Sintang Bukan Kapuas Hulu

    Liputan6.com, Pontianak – Tayangan video pendek yang diunggah influencer kuliner Bobon Santoso viral di media sosial. Video tersebut menyinggung soal jalan rusak di wilayah Kalimantan Barat yang berlubang dan banyak genangan lumpur. 

    “Beginikah wajah perbatasan negeri?” tulis Bobon di Instagram.

    Terkait unggahan viral itu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengatakan, jalan rusak yang dalam video tersebut bukan berada dalam wilayahnya.

    “Lokasinya sudah kami cek. Itu Dusun Jelemuk, Desa Kayu Dujung, Kecamatan Ketungau Tengah, Sintang,” ujar Fransiskus Diaan, Selasa (30/9/2025).

    Dirinye menjalaskan, si Kapuas Hulu memang ada juga Desa Jelemuk, lokasinya ada di Kecamatan Bika, dan Dusun Jelemuk di Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir.

    “Tetapi jalan di video itu bukan di Kapuas Hulu,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Bupati Kapuas Hulu menjelaskan bahwa kekeliruan ini kemungkinan disebabkan oleh kesamaan nama wilayah antara dua kabupaten tersebut.

    Adapun jalur yang direkam oleh Bobon Santoso merupakan bagian dari Jalur Paralel Perbatasan, rute strategis yang menghubungkan sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat seperti Kapuas Hulu, Sintang, Sanggau, Bengkayang, Sambas, hingga Aruk di perbatasan Indonesia-Malaysia. Jalur ini berstatus sebagai Jalan Nasional, sehingga kewenangan perbaikannya berada di tangan pemerintah pusat.

     

     

  • Dua orang hilang pascademo di Jakarta belum ditemukan

    Dua orang hilang pascademo di Jakarta belum ditemukan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyampaikan dua orang yang dinyatakan hilang pascademo di Jakarta beberapa waktu lalu, yakni Reno Syachputra Dewo (R) dan Muhammad Farhan Hamid (F) masih belum ditemukan.

    Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap kedua orang tersebut.

    “Saudara F dan R, Farhan dan Reno, belum ditemukan. (Pencarian) masih terus kami lakukan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa.

    Dia menegaskan polisi hingga kini masih aktif berkomunikasi dengan pihak keluarga dari kedua orang tersebut untuk mencari keberadaan mereka.

    Selain Farhan dan Reno, sebelumnya juga terdapat dua orang lainnya yang dilaporkan hilang pascademo di Jakarta pada akhir Agustus 2025, yaitu Bima Permana dan Eko Purnomo.

    Namun, Bima dan Eko kemudian diketahui merantau ke Malang dan Kalimantan Tengah agar dapat hidup mandiri. Bima meninggalkan Jakarta pada 1 September 2025 menuju Malang, Jawa Timur, sementara Eko pergi ke Kalimantan Tengah dan bergabung dengan kapal penangkap ikan.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hanya Sosialisasi, Kebetulan yang Lewat Pelat BL

    Hanya Sosialisasi, Kebetulan yang Lewat Pelat BL

    GELORA.CO – – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meluruskan isu yang menyebutnya melakukan razia truk berpelat BL (Aceh) saat kunjungan kerja di Kabupaten Langkat, Sabtu (27/9/2025).

     Bobby menegaskan, kegiatan tersebut murni sosialisasi rencana penerapan aturan pajak kendaraan perusahaan yang akan diberlakukan mulai Januari 2026.

    Klarifikasi itu disampaikan Bobby usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (29/9/2025). Dia menegaskan, kehadirannya di Langkat bukan untuk menggelar razia, melainkan menyosialisasikan aturan yang sedang difinalisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

    “Bukan razia, peraturannya saja akan diterapkan Januari 2026 nanti. Kita hanya sosialisasi dan masih dikaji oleh Bapenda,” ujar Bobby dikutip dari iNews Medan, Selasa (30/9/2025).

    Menurut Bobby, aturan baru nantinya mewajibkan kendaraan operasional milik perusahaan menggunakan pelat nomor sesuai domisili dan wilayah kerja. Hal ini bertujuan agar pajak kendaraan masuk ke kas daerah Sumut.

    Dia menyebut kebijakan serupa telah lama berlaku di sejumlah daerah lain, termasuk Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

    “Aturan ini sudah banyak dilakukan seperti daerah tetangga kita paling dekat yakni Riau. Jadi kenapa kita heboh, dan ini bukan karena pelat BL dan kebetulan yang lewat kemarin pelat BL,” katanya.

    Bobby juga meminta kepala daerah di Sumut segera mendata perusahaan yang berdomisili di wilayahnya namun masih memakai kendaraan berpelat luar daerah. Setelah pendataan, dilakukan sosialisasi agar kendaraan tersebut diganti dengan pelat BK atau BB.

    “Setelah itu kita sosialisasikan peraturan tersebut untuk menggantikan pelatnya. Kenapa? Karena pajak kendaraannya nanti tidak masuk ke kita,” ucapnya.

    Bobby menegaskan aturan ini hanya berlaku bagi kendaraan usaha milik perusahaan. Kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, tidak akan terkena imbas kebijakan tersebut. Dia juga menekankan tidak ada masalah dengan kendaraan pelat luar Sumut yang hanya melintas di wilayah provinsi.

    “Kalau sekadar razia, ngapain jauh-jauh ke Langkat. Di Medan saja banyak pelat BL kok dan tidak ada diberhentikan,” katanya

  • 7
                    
                        Mualem Tanggapi Bobby Hentikan Truk Pelat Aceh: Sabar, Biar Orang Lain Berkicau, Kita Wanti-wanti…
                        Regional

    7 Mualem Tanggapi Bobby Hentikan Truk Pelat Aceh: Sabar, Biar Orang Lain Berkicau, Kita Wanti-wanti… Regional

    Mualem Tanggapi Bobby Hentikan Truk Pelat Aceh: Sabar, Biar Orang Lain Berkicau, Kita Wanti-wanti…
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), ikut angkat bicara terkait aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang memberhentikan kendaraan truk berpelat BL asal Aceh di kawasan Kabupaten Langkat, Sabtu (27/9/2025).
    Mualem menyikapi dengan santai tindakan Bobby yang kini heboh dan viral di media sosial (medsos) tersebut.
    “Biarlah kita diam saja, sabar saja. Biarlah orang lain berkicau,” kata Mualem dalam rapat paripurna di kantor DPR Aceh, Senin (29/9/2025) malam.
    Akan tetapi, sebut Mualem, pihaknya tetap akan mewanti-wanti kebijakan tersebut meski dirinya meminta semua pihak di Aceh untuk tetap bersabar.
    “Kita wanti-wanti juga,
    meunyo ka dipublo
    ,
    tablo
     (kalau sudah dijual, kita beli)
    Nyo ka gatai, tagaro
    (kalau sudah gatal, kita garuk),” ujarnya.
    Mualem mengaku, dirinya juga tidak ambil pusing atas tindakan yang diambil Gubernur Sumut tersebut, yakni meminta kendaraan pelat BL (Aceh) di wilayahnya agar digantikan menjadi pelat BK (Sumut).
    “Kita tenang saja, kita nilai itu angin berlalu, kicauan burung yang merugikan dia sendiri,” ucapnya.
    Sebelumnya, anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman Haji Uma, juga mengkritik tindakan Gubernur Sumatera Utara tersebut.
    Menurutnya, kebijakan tersebut terkesan emosional dan tendensius.
    Haji Uma mengusulkan agar sebelum menerapkan kebijakan tersebut, sebaiknya dilakukan koordinasi antar-pemerintah daerah dan sosialisasi yang intensif.
    “Sehingga tidak memicu sentimen serta mengganggu keharmonisan antar-daerah bertetangga. Saya rasa kebijakan tersebut tendensius dan grasah-grusuh,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (29/9/2025).
    Untuk diketahui, video Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, viral di media sosial saat memberhentikan kendaraan truk dengan pelat BL asal Aceh di kawasan Kabupaten Langkat.
    Dalam video itu, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Suib, terlihat menemui dan berbincang dengan sopir yang mengendarai truk dengan pelat bukan BK.
    Dia menjelaskan bahwa pelat truk BL itu harus diganti menjadi pelat BK supaya pendapatan pajaknya masuk ke Sumatera Utara.
    Tidak lama kemudian, Bobby Nasution juga mendatangi sopir tersebut.
    “Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu nggak tahu,” ucap Bobby dalam video.
    Adapun Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan penjelasan terkait video viral saat menghentikan truk dengan pelat BL asal Aceh yang melintas di wilayah Langkat, Sabtu (27/9/2025).
    Aturan ini, kata Bobby, sudah banyak diterapkan di daerah lain, seperti Provinsi Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
    Bobby menyebut hanya melakukan sosialisasi atau mendata karena di Sumatera Utara, aturan ini rencananya bakal diterapkan pada Januari 2026.
    “Kami hanya mendata, menyosialisasikan, ini akan diberlakukan tahun 2026. Saya minta kepada bupati, ‘tolong didata perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut, tapi menggunakan kendaraan operasionalnya bukan pelat BK agar diganti jadi BK atau BB’. Kenapa? Karena pajak kendaraannya tidak masuk,” ucap Bobby usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjelasan Bobby Nasution soal Hentikan Truk Pelat BL Asal Aceh di Langkat
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        30 September 2025

    Penjelasan Bobby Nasution soal Hentikan Truk Pelat BL Asal Aceh di Langkat Medan 30 September 2025

    Penjelasan Bobby Nasution soal Hentikan Truk Pelat BL Asal Aceh di Langkat
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan penjelasan terkait video viral saat menghentikan truk dengan pelat BL asal Aceh yang melintas di wilayah Langkat, Sabtu (27/9/2025).
    Aturan ini, kata Bobby, sudah banyak diterapkan di daerah lain, seperti Provinsi Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
    Bobby menyebut hanya melakukan sosialisasi atau mendata karena di Sumatera Utara, aturan ini rencananya bakal diterapkan pada Januari 2026.
    “Kami hanya mendata, menyosialisasikan, ini akan diberlakukan tahun 2026. Saya minta kepada bupati, ‘tolong didata perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut, tapi menggunakan kendaraan operasionalnya bukan pelat BK agar diganti jadi BK atau BB’. Kenapa? Karena pajak kendaraannya tidak masuk,” ucap Bobby usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
    Bobby kemudian menceritakan kronologi kejadian saat mengecek kendaraan dengan pelat BL asal Aceh itu.
    Saat itu, ada tiga kendaraan yang ia tegur karena muatan kendaraan melebihi kapasitas.
    Lalu, ketika dilihat, pelatnya, pelat luar.
    “Di sini kami sampaikan, pertama, tonasenya berlebih. Kedua, kami sosialisasikan langsung soal pelat. Kami tidak ada melakukan penilangan atau penindakan. Pelat BL atau BM melintas dan perusahaannya di daerah masing-masing, silakan,” ucap Bobby.
    Sebelumnya diberitakan, video Bobby Nasution viral di media sosial saat memberhentikan kendaraan truk dengan pelat BL asal Aceh di kawasan Kabupaten Langkat.
    Dalam video itu, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Suib, terlihat menemui dan berbincang dengan sopir yang mengendarai truk bukan pelat BK.
    Dia menjelaskan bahwa pelat truk BL itu harus diganti menjadi pelat BK supaya pendapatan pajaknya masuk ke Sumatera Utara.
    Tidak lama kemudian, Bobby Nasution juga mendatangi sopir tersebut.
    “Biar bosmu tahu, kalau tidak, nanti bosmu tidak tahu,” ucap Bobby.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur: Kendaraan operasional perusahaan di Sumut gunakan pelat BK

    Gubernur: Kendaraan operasional perusahaan di Sumut gunakan pelat BK

    Medan (ANTARA) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengimbau kendaraan operasional perusahaan yang berdomisili di Sumut agar menggunakan pelat BK atau BB.

    “Kalau perusahaan domisilinya di Sumut, tetapi kendaraan operasionalnya masih pakai plat luar, pajaknya tidak masuk ke Sumut. Padahal jalan yang dilalui dibangun dari APBD kita,” ucap Bobby usai rapat paripurna Persetujuan P-APBD Sumut 2025 di DPRD Sumut, Senin.

    Menurut dia, hal itu penting agar pajak kendaraan bermotor masuk ke Sumatera Utara, sehingga bisa dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

    Dia menilai optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor semakin mendesak, karena dana transfer pemerintah pusat mengalami efisiensi.

    “Jadi kami mengimbau agar segera menyesuaikan pelat kendaraan sesuai domisili,” ujarnya.

    Gubernur Bobby mengatakan, imbauan tersebut bukan hanya dilakukan di Sumut, tapi di Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat karena sudah lebih dahulu diterapkan.

    “Jadi ini hal biasa, bukan sesuatu yang baru. Kita di Sumut hanya melakukan hal yang sama untuk kepentingan bersama,” katanya.

    Dia juga menanggapi isu yang sempat ramai di media sosial atas pemeriksaan kendaraan berpelat luar saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Jumat (26/9) hingga Sabtu (27/9).

    “Tidak ada razia ataupun penindakan,” tegas Bobby.

    Dia mengungkapkan, saat itu dirinya menghentikan tiga unit truk untuk memeriksa tonase kendaraan karena kondisi jalan provinsi di Kabupaten Langkat mengalami kerusakan.

    “Ada tiga kendaraan yang kita hentikan, itu semua bermasalah di tonase. Kebetulan salah satunya berpelat luar Sumut. Jadi sekalian kita sampaikan imbauan, dan tidak ada razia atau tilang,” jelas Bobby.

    Dia juga menegaskan, bahwa kebijakan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat Sumut.

    Dengan optimalisasi PAD melalui pajak kendaraan, lanjut dia, maka kendaraan operasional perusahaan, dan pemerintah daerah lebih leluasa memperbaiki infrastruktur jalan.

    “Sekali lagi, tidak ada razia kendaraan berpelat luar. Ini murni sosialisasi dan edukasi agar perusahaan berdomisili di Sumut bersama-sama mendukung pembangunan daerah,” ujar Bobby.

    Pewarta: Muhammad Said
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Guru Swasta Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Disdik Kalteng Prihatin
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 September 2025

    Guru Swasta Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Disdik Kalteng Prihatin Regional 29 September 2025

    Guru Swasta Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Disdik Kalteng Prihatin
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Nasib guru swasta di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan setelah ratusan guru honorer mengadu ke Komisi III DPRD Kalteng.
    Mereka mengeluhkan tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski telah puluhan tahun mengabdi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menyatakan keprihatinannya.
    “Kalau boleh mengadukan, saya juga ingin mengadukan hal ini. Karena pada dasarnya semua guru punya hak yang sama, mau dari negeri ataupun swasta. Apalagi yang di swasta, banyak yang sudah puluhan tahun mengabdi. Seharusnya ada perhatian khusus terhadap mereka,” kata Reza, Senin (29/9/2025).
    Menurutnya, keterbatasan regulasi menjadi penyebab utama guru swasta tak bisa serta-merta masuk dalam skema seleksi PPPK.
    “Ini memang kebijakan di luar kewenangan Dinas Pendidikan. Tapi kami tetap berupaya, yang terpenting, data guru kita harus rapi. Kalau nanti kebijakan itu turun ke daerah, kita sudah siap. Jangan sampai kebijakan datang, tapi kita tidak siap,” ujarnya.
    Ia menambahkan, pihaknya sudah mengirim pejabat bidang ketenagaan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk konsultasi.
    “Karena pengabdian guru swasta luar biasa juga. Jangan lagi kita membeda-bedakan negeri dan swasta. Kita ini sudah NKRI, dan para guru swasta pun tetap memberikan pelayanan pendidikan yang sangat berarti bagi masyarakat Kalteng,” tutur Reza.
    Sebelumnya, Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah swasta di Kalteng menyampaikan tuntutan ke DPRD lantaran tidak bisa ikut tes PPPK 2024.
    Jeli Sri Pahlawanti, GTT dari SMK Al Islah Palangka Raya, mengatakan mereka menuntut keadilan.
    “Sampai sekarang kami menunggu kejelasan dari pemerintah, sampai sekarang belum ada, sedangkan nama kami sudah ada di database pusat,” ucapnya.
    Ia merasa ada diskriminasi terhadap guru swasta.
    “Kami hanya bisa menonton. Tes PPPK ini kan untuk guru-guru yang sudah tidak bisa ikut tes CPNS, usia di atas 35 tahun. Tapi kenyataannya, kami yang sudah mengabdi puluhan tahun dan memiliki sertifikasi pendidik, tidak bisa mengikuti tes tersebut,” imbuh Jeli.
    Menurutnya, Komisi III DPRD Kalteng sudah menerima aspirasi mereka dan berjanji akan menyampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Disdik.
    “Kami kecewa karena ada perbedaan itu. Sedangkan di sekolah negeri, guru-guru yang baru mengajar dua tahun saja, tetapi bisa mengikuti tes PPPK,” katanya.
    Guru swasta berharap Gubernur Kalteng dapat memberikan kuota khusus bagi mereka agar bisa diangkat sebagai PPPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.