provinsi: KALIMANTAN TENGAH

  • Kejari Sidoarjo Satu-satunya di Jatim Dapat Penghargaan KPK Award

    Kejari Sidoarjo Satu-satunya di Jatim Dapat Penghargaan KPK Award

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejari Sidoarjo satu-satu kejaksaan di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan KPK Award Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 kategori penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh kejaksaan republik Indonesia tahun 2024, Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A

    Penganugerahaan KPK Award bertemakan “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” itu, diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di Gedung Merah Putih Jakarta

    Penghargaan diterima langsung oleh Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H dengan didampingi Kasipidsus Jhon Franky Yanafia Ariandi.

    Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengungkapkan rasa syukur atas Apresiasi dari Lembaga KPK, tentunya atas prestasi pihaknya ucapkan terima kasih atas atensi dan perhatiannya semoga sinergitas APH khususnya antara KPK dan Kejaksaan bisa lebih solid dan baik lagi.

    “Dengan adanya prestasi ini, saya berpesan kepada jajaran untuk tidak cepat berpuas diri. Tingkatkan lagi prestasi, bekerja lebih baik, dan berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ucapnya Kamis (12/12/2024).

    Roy menjelaskan bahwa keberhasilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima penghargaan juara 2 satker tipe A dalam penyelesaian tindak pidana korupsi aparat penegak hukum Kejaksaan dari KPK RI ini juha berkat keseriusan jajarannya dalam memberantas korupsi.

    “Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada APH yang dinilai mempunyai komitmen penuh dalam pemberantasan tidak pidana korupsi dibuktikan dengan Banyaknya jumlah perkara, kualitas dan upaya pengembalian kerugian negara,” urainya menjelaskan.

    Ia menyebutkan, bahwa Pada Tahun 2024 ini Jajaran Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menangani perkara tindak pidana korupsi sebanyak 17 perkara dan masuk tahap penyidikan, 12 perkara masuk tahap penuntutan, dan 12 perkara berhasil dilakukan ekskusi.

    “Upaya pemulihan kerugian negara yang telah kami lakukan sebesar Rp 1.026.400.000, di luar penyelamatan aset berupa gedung dan tanah dengan total nilai Rp 40 milyar,” rincinya.

    Perkara yang ditangai oleh Kejari Sidoarjo banyak mengundang  perhatian masyarakat karena program kerja kita yang fokus kepada korupsi yang bersentuhan langsung kepada masyarakat seperti praktek pungli, mafia tanah/ aset negara, kejahatan keuangan negara/daerah.

    “Komitmen kami tersebut menjadikan saat ini Kejari Sidoarjo mendapatkan penilaian publik yang sangat baik dari masyarakat,” papar mantan Kajari Barito Timur Kalteng itu. (isa/ted)

  • Mahkamah Konstitusi Terima 277 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

    Mahkamah Konstitusi Terima 277 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 277 gugatan sengketa pilkada serentak 2024 per hari Kamis 12 Desember 2024 pukul 12.00 WIB.

    Rinciannya, 15 gugatan sengketa pilkada berasal dari pemilihan gubernur provinsi di antaranya provinsi Papua Selatan sebanyak 3 gugatan, kemudian dari provinsi Maluku Utara sebanyak 3 gugatan.

    Kemudian, gugatan juga berasal provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara.

    Sementara itu, gugatan yang diajukan dari pemilihan bupati masih mendominasi semua gugatan yaitu sebanyak 215 gugatan, lalu gugatan untuk pemilihan wali kota yang masuk ke MK ada sebanyak 47 gugatan.

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK. 

    Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

    “Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

  • Tak Gugat ke MK Usai Dihajar Pramono-Rano di Jakarta, RIDO Cuma Gertak Sambal?

    Tak Gugat ke MK Usai Dihajar Pramono-Rano di Jakarta, RIDO Cuma Gertak Sambal?

    ERA.id – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tak menguggat hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Padahal, dalam beberapa hari terakhir, Ridwan Kamil bersama kawan koalisinya sangat getol mengembuskan isu bahwa mereka akan melayangkan gugatan ke MK usai hasrat besarnya untuk berkuasa di Jakarta ditebas anak asuh PDI Perjuangan, Pramono Anung-Rano Karno.

    Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.

    Bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

    Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59.

    Dilihat dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.

    Jumlah itu terdiri dari masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.

    Kemudian, ada pula tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.

    Sementara itu, sebanyak 212 permohonan didaftarkan menyoal sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota. Dengan begitu, total gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.

    Sebelumnya, Minggu (8/12), KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

    Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.

  • Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi

    Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

    Kenaikan UMP 2025 ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal menteri ketenagakerjaan yang merekomendasikan peningkatan sebesar 6%. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa kenaikan UMP 2025 berlaku merata untuk semua provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan ini telah diundangkan pada Rabu (4/12/2024).

    Kenaikan UMP 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, tantangan juga muncul, seperti potensi peningkatan biaya produksi bagi perusahaan yang dapat memengaruhi stabilitas bisnis.

    Presiden Prabowo Subianto menyerukan kepada seluruh pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi kenaikan upah ini berjalan lancar dan adil. Selain itu, pemerintah juga mendorong para pekerja untuk terus meningkatkan keterampilan agar mampu bersaing di pasar kerja yang semakin dinamis.

    Berikut daftar provinsi dengan UMP 2025 yang naik 6,5 persen:

    1. Aceh: Rp 3.685.616 (sebelumnya Rp 3.460.672)

    2. Sumatra Barat: Rp 2.994.193 (sebelumnya Rp 2.811.449)

    3. Sumatra Selatan: Rp 3.681.571 (sebelumnya Rp 3.456.874)

    4. Kepulauan Riau: Rp 3.623.654 (sebelumnya Rp 3.402.492)

    5. Riau: Rp 3.508.776 (sebelumnya Rp 3.294.625)

    6. Lampung: Rp 2.893.070 (sebelumnya Rp 2.716.497)

    7. Bengkulu: Rp 2.670.039 (sebelumnya Rp 2.507.079)

    8. Jambi: Rp 3.234.535 (sebelumnya Rp 3.037.122)

    9. Bangka Belitung: Rp 3.623.653 (sebelumnya Rp 3.402.492)

    10. Banten: Rp 2.905.119 (sebelumnya Rp 2.727.812)

    11. Jakarta: Rp 5.396.761 (sebelumnya Rp 5.067.381)

    12. Jawa Barat: Rp 2.191.232 (sebelumnya Rp 2.057.495)

    13. Jawa Timur: Rp 2.305.985 (sebelumnya Rp 2.165.244)

    14. DIY Yogyakarta: Rp 2.264.081 (sebelumnya Rp 2.125.898)

    15. Jawa Tengah: Rp 2.169.349 (sebelumnya R p2.036.947)

    16. Bali: Rp 2.996.500 (sebelumnya Rp 2.816.672)

    17. Maluku Utara: Rp 3.408.000 (sebelumnya Rp 3.200.000)

    18. Maluku: Rp 3.141.700 (sebelumnya Rp 2.949.953)

    19. Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000 (sebelumnya Rp 2.736.698)

    20. Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 (sebelumnya Rp 2.885.964)

    21. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 (sebelumnya Rp 3.343.298)

    22. Gorontalo: Rp 3.221.731 (sebelumnya Rp 3.012.318)

    23. Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 (sebelumnya Rp 2.914.958)

    24. Kalimantan Barat: Rp 2.878.285 (sebelumnya Rp 2.702.616)

    25. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 (sebelumnya Rp 3.261.616)

    26. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 (sebelumnya Rp 3.282.812)

    27. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 (sebelumnya Rp 3.361.653)

    28. Kalimantan Timur: Rp 3.579.314 (sebelumnya Rp 3.360.858)

    29. Papua: Rp 4.285.850 (sebelumnya Rp 4.024.270)

    30. Papua Barat: Rp 3.393.500 (sebelumnya Rp 3.615.000)

  • 42 Daerah Punya Mal Pelayanan Publik, Urus KTP-SKCK Makin Mudah

    42 Daerah Punya Mal Pelayanan Publik, Urus KTP-SKCK Makin Mudah

    Jakarta

    Menteri PAN-RB Rini Widyantini meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada 42 kota di Indonesia. MPP dinilai Rini menjadi terobosan dalam tata kelola pelayanan publik.

    MPP dapat menyatukan seluruh layanan yang ada di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah, bahkan beberapa layanan-layanan swasta terkadang juga diintegrasikan di MPP. MPP menyediakan berbagai layanan seperti KTP, SKCK dan berkas-berkas lainnya.

    Pada akhirnya, Rini menilai MPP dapat memberikan percepatan proses dan meningkatkan efisiensi kinerja pelayanan pemerintah.

    “MPP itu tentunya akan menjadi gerbang untuk masa depan kita di dalam tata kelola pelayanan publik. Kehadiran MPP itu kita lihat memunculkan percepatan-percepatan proses yang tentunya akan meningkatkan kualitas, efisiensi, dan biaya dan sebagainya,” beber Rini dalam peresmian yang dilakukan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

    “Nah ini tentunya kita berharap dengan adanya MPP, masyarakat bisa mendapatkan kemanfaatannya,” tambahnya.

    Dia memaparkan MPP pertama kali ada di Indonesia pada tahun 2017, kala itu cuma 3 MPP yang ada di Indonesia. Kini jumlahnya sudah bertambah hingga 272 MPP di seluruh kabupaten dan kota.

    “Tapi ini baru 53% dari total kabupaten dan kota di Indonesia saja yang punya MPP. Kami harap tahun depan sudah semuanya memiliki MPP,” sebut Rini.

    Adapun 42 MPP yang diresmikan hari ini di antaranya yakni Kabupaten Aceh Tamiang; Kota Langsa; Kota Lhokseumawe: Kabupaten Kaur; Kabupaten Merangin: Kota Pangkalpinang; Kabupaten Bangka Barat; Kabupaten Belitung; Kabupaten Lampung Barat; Kabupaten Majalengka; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Tabanan; Kabupaten Jembrana; Kabupaten Bangli; Kabupaten Gianyar; Kabupaten Lombok Barat; Kabupaten Dompu; Kabupaten Lembata; Kabupaten Sikka; Kabupaten Mempawah; Kota Pontianak; Kabupaten Kotawaringin Barat; Kabupaten Pulang Pisau; Kabupaten Tana Tidung; Kabupaten Banggai Kepulauan; Kabupaten Kolaka Utara.

    Selanjutnya, Kabupaten Konawe Selatan; Kota Makassar; Kabupaten Jeneponto; Kabupaten Yapen; Kabupaten Malaka; Kabupaten Kaimana; Kabupaten Kayong Utara; Kabupaten Kepahiang; Kabupaten Subang; Kabupaten Manggarai Barat; Kabupaten Serang; Kabupaten Banyuasin; Kabupaten Sidenreng Rappang; Kota Bandar Lampung; dan Kabupaten Pidie.

    (acd/acd)

  • Andika Perkasa hingga Risma Gugat Hasil Pilkada, RIDO Akui Kalah di Jakarta?

    Andika Perkasa hingga Risma Gugat Hasil Pilkada, RIDO Akui Kalah di Jakarta?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah calon gubernur dan wakil gubernur mulai mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah alias Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Berdasarkan catatan MK, sampai Kamis (12/12/2024), sebanyak 15 calon gubernur dan wakil gubernur mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pasca penetapan rekapitulasi suara Pilkada 2024. 

    Sengketa yang diajukan antara lain berasal dari Papua Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah.

    Sementara itu, jumlah sengketa untuk tingkat kabupaten atau kota masing-masing sebanyak 213 untuk sengketa pilkada kabupaten serta 47 senjata pemilihan wali kota. Total sengketa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 275 gugatan. 

    Dalam catatan MK, ada sejumlah persoalan yang menjadi perhatian para calon kepala daerah baik yang langsung melakukan gugatan maupun hanya berkonsultasi terkait perkara Pilkada 2024.

    Pertama, isu tentang pengerahan aparatur sipil negara alias ASN. Isu ini lazim ketika yang maju adalah petahana. Kedua, pelanggaran administratif dan pidana. Ketiga, terjadinya kerusakan yang mengakibatkan korban jiwa. 

    RIDO Tak Ajukan Gugatan?

    Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sampai Rabu (11/12/2024).

    Padahal, sebelumnya kubu Rido telah menyatakan bakal menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi dan mendaftarkan gugatannya pada hari Rabu kemarin.

    Wakil Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Adhinusa mengemukakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk dibawa ke MK.

    Selanjutnya, dia menjelaskan jika hari ini semua bukti sudah terkumpul, maka langsung finalisasi dan dibawa ke Gedung MK untuk mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024. 

    “Jadi hari ini ada beberapa penambahan barang bukti dan sedang finalisasi. Besok (Rabu) akan kami daftarkan gugatan ke MK,” tutur Adhinusa di Jakarta, Selasa (10/12).

    Namun hingga Rabu kemarin, kubu RIDO tidak kunjung mendaftarkan gugatannya.

    Dilihat di situs pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 milik Mahkamah Konstitusi Kamis (12/12/2024) pukul 05.53 WIB, pasangan cagub dan cawagub yang diusung oleh KIM Plus dan diendorse oleh Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo itu, belum tercatat dalam daftar pengajuan permohonan sengketa Pilkada. 

    Sekadar catatan, MK telah memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah atau calon gubernur yang kalah dalam rekapitulasi suara di KPU selama 3 hari.

    Itu artinya, jika proses penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 terjadi pada tanggal 8 Desember 2024, seharusnya sampai pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, berkas permohonan gugatan sudah didaftarkan ke MK. 

    Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan 50,07% suara dari dua paslon lainnya. 

    Perlu diketahui, Pramono-Rano unggul dengan perolehan suara sebesar 2.183.239 atau setara dengan 50,07%. Kemudian, di posisi kedua ada paslon Ridwan Kamil-Suswono sebesar 1.718.160 (39,4%) dan terakhir ada Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.229 (10,53%). 

    Andika Perkasa – Edy Rahmayadi 

    Di sisi lain, sejumlah pasangan calon gubernur yang diusung PDIP mulai dari pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Tri Rismaharini-Gus Hans, hingga Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala telah mengajukan gugatan ke MK.

    Andika Hendi telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pihak termohonnya adalah KPU Provinsi Jateng.

    Berdasarkan informasi resmi MK, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendi tersebut telah mendaftarkan gugatan sengketa ke MK pada hari ini Rabu 11 Desember 2024 pukul 22.13 WIB malam ini secara daring.

    Paslon Andika Perkasa dan Hendi juga telah menyiapkan satu orang ketua tim pemohon gugatan sengketa Pilkada untuk bersidang nanti yaitu Roy Jansen Siagian. 

    Seperti diketahui, KPU Jawa Tengah telah menetapkan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 beberapa waktu lalu.

    KPU menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) sebagai peraih suara terbanyak dengan rincian paslon 01 Andika-Hendi meraih 7.830.084 suara. Sedangkan Paslon nomor 02, Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 suara.

  • Ridwan Kamil-Suswono Dipastikan Tak Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke MK

    Ridwan Kamil-Suswono Dipastikan Tak Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dipastikan tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal yang sama juga berlaku pada nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

    Pantauan Beritasatu.com di laman web resmi MK, tak ada satu pun gugatan yang tercatat atas nama kedua paslon tersebut. Hingga batas waktu yang ditetapkan pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB juga tidak terlihat kedua paslon tersebut.

    Merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Diketahui, KPU Provinsi Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12/2024).

    Dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.

    Perinciannya, permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.

    Kemudian, ada tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.

    Sementara itu, 212 permohonan didaftarkan menyoal sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota. Dengan begitu, total gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.

    Sebelumnya, Minggu (8/12/2024), KPU Jakarta menetapkan pasangan Pramono-Rano meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07%. Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40% dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53%.

  • 3 Penambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu Tewas Tertimbun Tanah Galian

    3 Penambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu Tewas Tertimbun Tanah Galian

    Kapuas Hulu, Beritasatu.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menelan korban jiwa. Enam penambang emas tertimbun tanah galian, tiga di antaranya tewas, Selasa (10/12/2024).

    Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Kapuas Hulu Kompol Dahomi Baleo Siregar mengutarakan, peristiwa nahas tersebut terjadi di lokasi tambang ilegal yang berada di Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau sekitar pukul 15.40 WIB.

    “Telah terjadi kecelakaan kerja di lokasi pertambangan ilegal. Enam penambang emas ilegal tertimbun tanah galian dan tiga di antaranya meninggal di lokasi,” katanya, Rabu (11/12/2024).

    Dia menjelaskan, kejadian berawal saat keenam penambang emas tersebut berada di dalam lubang galian. Kemudian tiba-tiba, tanah di sekitarnya runtuh. Korban langsung tertimbun.

    “Tiga korban yang berhasil diselamatkan, kemudian dibawa ke Puskesmas Selimbau untuk mendapatkan perawatan medis intensif,” ujarnya.

    Dahomi mengatakan, sebelum kejadian ini, aparat kepolisian telah menertibkan di lokasi tersebut. Kendati demikian, aktivitas pertambangan ilegal itu kembali dilakukan.

    “Kam telah menggelar operasi penertiban, tetapi warga masih melakukan penambangan,” katanya.

    Saat ini, jajaran aparat gabungan dari Polsek Selimbau dan Polres Kapuas Hulu telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara guna menelusuri peristiwa tersebut.

    “Kami mendatangi lokasi untuk olah TKP lanjutan. Sekaligus melakukan penertiban kembali,” jelas Dahomi.

    Di sisi lain, Dahomi mengimbau warga atau pihak mana pun untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat membahayakan.

    “Dengan tegas kami imbau untuk tidak melakukan aktivitas PETI, selain melanggar hukum juga dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami harap warga melapor jika melihat aktivitas PETI,” kata Dahomi terkait tiga penambang emas ilegal di Kapuas Hulu tewas tertimbun tanah.

  • 7 Orang Terluka Akibat Kebakaran Panti Pijat dan SPA di Kramat Pela Kebayoran Baru Jaksel

    7 Orang Terluka Akibat Kebakaran Panti Pijat dan SPA di Kramat Pela Kebayoran Baru Jaksel

    ERA.id – Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri membawa dua tabung gas dengan berat 50 kilogram (kg) dari tempat spa dan pijat yang terbakar di Jalan Lamandau RT 11/RW 07, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Untuk barang-barang yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) oleh Puslabfor, yaitu dua buah tabung, satu tabung yang mengalami kebocoran dan satu tabung yang utuh,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan usai melakukan olah TKP di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Selain tabung, petugas juga membawa selang regulator, alat pemadam api ringan (Apar) yang digunakan saat memadamkan api dan rangkaian pipa penyambung dari tabung tersebut ke pemanas air.

    Terkait hasil olah TKP, pihaknya akan menunggu koordinasi dengan Puslabfor. “Hasilnya kami akan upayakan secepatnya pak,” ujarnya.

    Puslabfor Polri melakukan olah TKP kebakaran tempat spa dan pijat di Jalan Lamandau RT11/RW07, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, lima orang dari Puslabfor Polri mendatangi lokasi pada Rabu pukul 11.20 WIB.

    Tim Puslabfor tersebut beranggotakan empat orang dan satu komandan dengan baju serba biru bertuliskan “Labfor Bareskrim Polri”.

    Sebelumnya, polisi mengkonfirmasi penyebab kebakaran di Jalan Lamandau RT11/RW07, Kramat Pela, Kebayoran Baru atau kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, karena ledakan dari tabung gas tempat spa dan pijat.

    Sedangkan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan menyebutkan, tujuh orang terluka akibat dari kebakaran tempat spa dan pijat di Jalan Lamandau RT11/RW07, Kramat Pela, Kebayoran Baru, pada Selasa (10/12).

    Sebanyak tujuh orang menjadi korban luka, yakni empat orang mengalami luka berat berupa kepala yang bocor, kaki yang patah maupun paha yang robek.

    Polres Metro Jakarta Selatan memastikan para korban telah mendapatkan perawatan medis. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

    Kabar kebakaran diterima pukul 15.52 WIB yang pada awalnya mengerahkan empat unit atau 15 personel Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan.

    Sebanyak 52 personel dikerahkan memadamkan api sejak 15.49 WIB hingga 16.40 WIB sudah dalam tahap pendinginan. (Ant)

  • Daftar 24 Provinsi Telah Umumkan UMP 2025: UMP Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah – Halaman all

    Daftar 24 Provinsi Telah Umumkan UMP 2025: UMP Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga malam ini, Rabu (11/12/2024).

    Kenaikan UMP 2025 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

    Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.

    Dalam Permenaker itu, UMP 2025 wajib dinaikan sebesar 6,5 persen.

    Pasal 10 Perrmenaker tersebut menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

    Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian, konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.

    “Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).

    Yassierli menambahkan, upah minimum sektoral atau UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.

    Dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

    Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi. Maupun rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota. 

    “Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi,” ucap Yassierli.

    Upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.

    Provinsi yang Telah Umumkan UMP

    Hingga malam ini sebanyak 24 provinsi telah menyelesaikan penetapan UMP.

    Dari seluruh daerah yang telah menetapkan upah minimum, Jakarta mencatatkan nilai tertinggi dengan UMP 2025 mencapai lebih dari Rp5 juta.

    Satu-satunya provinsi di Indonesia yang melampaui angka tersebut. 

    Kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp329.380 membuat UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp5.396.761, yang juga menjadi kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

    Sementara UMP Jawa Tengah terendah yakni Rp 2.169.3490 per bulan.

    Selengkapnya berikut daftar 20 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2025:

    UMP di Jawa dan Bali

    1. UMP Jakarta 2025 naik dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761.

    2. UMP DI Yogyakarta 2025 naik dari Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080

    3. UMP Banten 2025 naik dari Rp 2.727.812 menjadi  2.905.119

    4. UMP Jatim 2025 naik dari Rp 2.165.244,3 menjadi 2.305.985

    5. UMP Jabar 2025 naik dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232

    6. UMP Jateng 2025 naik dari Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.349

    7.. UMP Bali 2025 naik dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.560

    UMP di Sumatera

    8. UMP Riau 2025 naik dari Rp 3.294.625 menjadi Ro 3.508.776

    9. UMP Aceh 2025 naik dari Rp 3.460.672 menjadi Rp Rp 3.685.616

    10. UMP Lampung 2025 naik dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070

    11. UMP Sumatera Selatan 2025 naik dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.571

    12.  UMP Sumatera Barat 2025 naik dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193

    UMP di Kalimantan

    13.  UMP Kalimantan Barat 2025 naik dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286

    14. UMP Kalimantan Utara 2025 naik dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160

    15. UMP Kalimantan Selatan 2025 naik dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194

    16. UMP Kalimantan Tengah 2025 naik dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621

    17. UMP Kalimantan Timur 2025 naik dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314

    UMP di Sulawesi

    18. UMP Sulawesi Selatan 2025 naik dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527

    19. UMP Sulawesi Tenggara naik 2025 dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000

    20. UMP Gorontalo 2025 naik dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731

    UMP di Indonesia Timur

    21. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2025 naik dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931

    22. UMP Papua 2025 naik dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.850

    23. UMP Papua Barat 2025 naik dari Rp Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.614.000

    24. UMP Maluku Utara 2025 naik dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.408.000

    Dampak Kenaikan UMP Bagi Dunia Usaha

    Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memastikan industri padat karya bakal memikul beban terberat pasca dinaikkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

    Pasalnya, keputusan kenaikan UMP tahun depan dibuat saat industri nasional tengah mengalami penurunan permintaan dan kebijakan fiskal tahun depan yang dinilai memberatkan.

    Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan besaran UMP 2025.

    “Kita menghormati apa yang diputuskan Presiden, walaupun cukup berat bagi dunia usaha khususnya padat karya yang memiliki ribuan pekerja dan saat ini sedang mengalami penurunan permintaan,” ujar Subchan saat dihubungi, Jumat (6/12/2024).

    Formula UMP 2025

    Pria yang juga aktif sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ini menyayangkan formula yang ditetapkan dalam menghitung Upah Minimum tahun depan sesuai Permenaker Nomor 16/2024 menggantikan formula yang sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

    Padahal formula dalam PP tersebut merupakan perbaikan dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

    Seperti diketahui, Permenaker yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2024 lalu mencantumkan formula penghitungan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Pasal 2 dan Pasal 5. 

    Secara garis besar dalam menetapkan UMP/UMK, Dewan Pengupahan di level Provinsi atau Kabupaten/Kota harus menggunakan formula: UMK 2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025.

    “Sejak pertengahan tahun lalu mereka (industri padat karya) sudah membuat anggaran untuk gaji pegawai berdasarkan aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 51 di kisaran 2,5-3,5 persen. Namun di ujung tahun tiba-tiba diputuskan 6,5 persen. Apalagi ditengah situasi bayang-bayang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan melemahnya daya beli masyarakat, pasti berat bagi mereka,” kata Subchan.

    Risiko Kenaikan UMP

    Menurutnya, pelaku industri yang tidak kuat memikul kondisi naiknya biaya operasional namun tidak bisa mengerek harga jual produk akibat rendahnya daya beli masyarakat, akan mempertimbangkan satu dari tiga opsi berikut. 

    Pertama, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK); Kedua, gulung tikar; Ketiga, mati perlahan karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri.

    “Saya khawatir perusahaan yang tidak kuat akan mengambil langkah-langkah PHK karena terpaksa kondisi yang semakin sulit, atau menutup usahanya karena UMKM yang mendominasi sektor padat karya tidak mampu lagi menanggung beban, terakhir daya saingnya semakin melemah karena naiknya biaya pasti mengurangi daya saing produk kita,” tegas Subchan.

    Untuk mencegah tiga risiko tersebut terjadi, KADIN menurutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberikan dukungan kepada dunia usaha.

    Terutama dari sisi finansial berupa dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha yang bisnisnya sedang lesu serta meningkatkan daya beli masyarakat.

    “Contohnya, pemerintah bisa menanggung 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun untuk meringankan beban pekerja dan pengusaha. Bisa juga menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen,” usulnya.