Koperasi Merah Putih di Kalteng Bakal Kelola Tambang
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
– Pemerintah mulai mengidentifikasi potensi sektor pertambangan yang dapat dikelola oleh Koperasi Merah Putih di berbagai desa di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sektor ini dinilai bisa menjadi unit usaha koperasi sesuai potensi lokal yang ada.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kalteng, Rachmawati, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan identifikasi terhadap potensi pengelolaan sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan (3P) oleh Koperasi Merah Putih di wilayah Kalteng.
“Sekarang ini potensi sektor 3P itu masih dilakukan identifikasi, desa-desa mana yang memang prioritas untuk dikembangkan dari sektor itu, saat ini masih dilakukan identifikasi,” ujar Rachmawati di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa (28/10/2025).
Menurut Rachmawati, khusus sektor pertambangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng akan memberikan data terkait desa yang memiliki potensi tambang, terutama tambang rakyat.
“Saat ini kami masih menunggu data, karena kebanyakan yang punya potensi menggarap sektor pertambangan ini di daerah Barito (Barito Utara, Barito Timur, Barito Selatan, dan Murung Raya). Kalau daerah Kotawaringin (Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Lamandau) kebanyakan perkebunan,” jelasnya.
Rachmawati menambahkan, pola pengelolaan sektor pertambangan oleh Koperasi Merah Putih nantinya akan menggunakan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dalam skema ini, warga sekitar yang tergabung dalam koperasi akan menjadi pengelola utama.
“Yang dilihat itu adalah anggotanya, anggotanya harus dari rakyat di sekitar yang sudah masuk menjadi anggota koperasi. Kalau perusahaan kan enggak, kecuali perusahaan mendukung koperasi merah putih yang ada di masing-masing desa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, mengatakan bahwa banyak desa dan kelurahan di Kalteng memiliki potensi pertambangan, khususnya tambang emas, yang bisa dikelola oleh Koperasi Merah Putih.
“Memang di seluruh wilayah Kalteng ini ada potensi tambang, khususnya tambang emas yang persebarannya cukup merata. Ini merupakan peluang usaha bagi Koperasi Merah Putih untuk bisa dikelola,” ujar Vent Christway, Senin (6/16/2025).
Vent menyebut, pemerintah masih mengkaji bentuk izin yang dapat diberikan kepada koperasi.
Salah satu bentuk izin yang memungkinkan adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau bentuk lain sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Tapi ini aturannya belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat, tetapi pada prinsipnya untuk koperasi kemungkinan dapat diberikan ruang untuk juga bisa mengurus tambang,” katanya.
Menurut Vent, potensi tambang di Kalteng tak hanya logam, tetapi juga mineral bukan logam dan batuan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Potensi-potensi ini yang bisa dikelola oleh Koperasi Merah Putih dan menjadi sumber pemasukan mereka,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: KALIMANTAN TENGAH
-
/data/photo/2025/02/18/67b457e701ad5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Koperasi Merah Putih di Kalteng Bakal Kelola Tambang Regional 29 Oktober 2025
-

Tahanan Kabur dari Samarinda Tertangkap di Palangka Raya
Palangka Raya, Beritasatu.com – Tim gabungan Polresta Palangka Raya dan Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua dari 15 tahanan yang melarikan diri dari Polsek Samarinda Kota. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah di Kota Palangka Raya setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka pertama, Krisantus Dominikus Werong Lubur alias Santos, berhasil diamankan di rumah kakaknya di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, pada Sabtu (25/10/2025) malam pukul 22.36 WIB.
Sementara tersangka kedua, Muhammad Yusri alias Unyil (28), berhasil diringkus di rumah warga di Jalan Raflesia IIIA, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Selasa (28/10/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat antar satuan kepolisian yang dibantu informasi dari masyarakat.
“Penangkapan yang pertama pada tanggal 25 Oktober 2025 atas nama Krisantus Dominikus Werong Lubur alias Santos ditangkap di rumah kakaknya. Yang kedua atas nama Muhammad Yusri alias Unyil ditangkap saat di rumah warga pagi tadi, karena ada warga yang curiga bahwa orang tersebut merupakan tahanan yang kabur dari Samarinda,” jelas Kombes Pol Erlan, Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melarikan diri dari Polres Samarinda Kota dengan cara membobol dinding kamar mandi sel tahanan. Dalam pelarian menuju Kalimantan Tengah, mereka berpisah saat berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Dari tangan tersangka Muhammad Yusri, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan untuk melarikan diri dan satu unit ponsel merek Vivo.
Kedua tersangka kini telah menjalani pemeriksaan dan diserahkan kembali ke Polres Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih melanjutkan pencarian terhadap sejumlah tahanan lain yang hingga kini masih buron.
-

Tersangka Pembunuhan dan Perampokan di Gresik Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gresik (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan dan perampokan yang mengguncang warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik, kini memasuki babak baru. Ahmad Midhol, tersangka dalam kasus tersebut, akan segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Tersangka yang merupakan tetangga korban, Wardatun Thoyibah, kini mendekam di rumah tahanan kelas IIB Banjarsari Gresik menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan berkas perkara sudah mencapai tahap dua. “Berkasnya sudah P21 dan sudah kami serahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Minggu (26/10/2025). Dengan demikian, seluruh proses hukum selanjutnya kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
Ahmad Midhol didakwa dengan sejumlah pasal berlapis. Selain pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Menurut keterangan AKP Abid Uais, tindakan pelaku sangat keji karena selain membunuh korban, ia juga membawa kabur harta benda senilai Rp160 juta.
“Salah satu unsur yang memberatkan tersangka adalah tindakan kejinya yang membawa kabur harta benda korban sekaligus melakukan pembunuhan,” jelasnya lebih lanjut.
Sebelum berlanjut ke persidangan, tersangka Ahmad Midhol sudah menjalani rekontruksi kejadian pada 17 September 2025 yang dihadiri oleh Kejari Gresik. Dalam rekontruksi tersebut, Midhol memperagakan 30 adegan yang menggambarkan bagaimana ia melakukan pembunuhan terhadap korban secara terencana.
Peristiwa tragis ini juga diwarnai dengan pelarian Midhol ke Kalimantan Tengah, yang baru berakhir setelah ia berhasil ditangkap polisi. [dny/suf]
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394978/original/001201900_1761647800-Perdagangan_bagian_tubuh_satwa_langka_di_Kalsel.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4255388/original/099094100_1670573986-20221209-Cuaca-Ekstrem-Faizal-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392025/original/055300600_1761383527-IMG-20251025-WA0020.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)