provinsi: KALIMANTAN TENGAH

  • Polri Pecat Tidak Hormat Bripda AK Imbas Kasus Pencurian yang Bikin Korban Tewas

    Polri Pecat Tidak Hormat Bripda AK Imbas Kasus Pencurian yang Bikin Korban Tewas

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memecat Bripda AK secara tidak hormat dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan orang meninggal.

    Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho Agus Setiawan mengatakan sebelum memecat Bripda AK, pihaknya telah melakukan penempatan khusus selama empat hari terakhir.

    “Patsus empat hari terakhir yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Di lain sisi, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan pihaknya saat ini masih belum bisa mengungkapkan soal motif hingga modus dalam peristiwa ini.

    Namun demikian, Polda Kalteng bakal melakukan penyidikan secara transparan dan profesional melalui metode scientific crime investigation atau SCI.

    “Penyidik saat ini melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan tentunya secara profesional transparan dan berkeadilan dengan metode scientific crime investigation,” tutur Erlan.

    Di samping itu, dia menekankan bahwa Polda Kalteng bakal memberikan sanksi terhadap oknum anggota yang telah mencoreng institusi Polri. Hal tersebut merupakan komitmen Polda Kalteng dalam penegakan hukum.

    “Siapapun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita berkomitmen diproses hukum. Polda Kalteng menjunjung tinggi integritas profesional dan proporsional dalam bekerja,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula saat penemuan mayat di Kebun Sawit, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada (6/12/2024). 

    Jenazah tersebut diduga menjadi korban atas kasus curas yang melibatkan Bripda AK. Hanya saja, hingga kini, motif, modus dan kronologi lengkap belum diungkapkan oleh kepolisian.

  • Anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK Terancam Hukuman Mati di Kasus Pencurian serta Pembunuhan – Halaman all

    Anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK Terancam Hukuman Mati di Kasus Pencurian serta Pembunuhan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, KALTENG – Brigadir AK, anggota Polresta Palangka Raya terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pembunuhan terhadap warga.

    Selain Brigadir AK, seorang warga sipil berinisial H sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

    “Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).

    Keduanya dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan. 

    “Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik,” tukasnya. 

    Untuk informasi, seorang anggota polisi di Kalimantan Tengah diduga mencuri mobil dan membunuh warga. 

    Kasus ini mencuat setelah jenazah berjenis pria tanpa identitas ditemukan dan menggegerkan warga di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat (6/12/2024).

    Setelah didalami, korban diketahui berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan hingga akhirnya penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. 

    Dalam proses penyelidikan, seorang anggota Sabhara Polresta Palangkaraya, Brigadir AK pun diduga terlibat dalam aksi pencurian hingga mengakibatkan seorang warga tewas bersama H.

    Penyidik masih terus mendalami kasus ini, guna mengetahui motif kasus pencurian mobil yang menewaskan korban. 

    Sementara itu, AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AK telah ditahan atau penempatan khusus (patsus), begitu pula H yang dilakukan penahanan di Polda Kalteng. 
     

  • Alasan PDIP Baru Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Kemarin – Halaman all

    Alasan PDIP Baru Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Kemarin – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus merespons munculnya peryataan publik terkait sikap PDIP yang baru memecat Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan menantu Jokowi, Bobby Nasution pada Senin kemarin.

    Termasuk, munculnya pertanyaan kenapa tidak memecat Jokowi ketika masa Pilpres 2024, lalu dan PDIP seperti menjaga marwah Jokowi yang kala itu masih menjabat presiden?

    Deddy menjelaskan bahwa PDIP memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden yang harus dihormati semasa menjabat.

    “Setelah Pilpres dan Pileg kami ingin fokus dan konsentrasi untuk menghadapi Pilkada sebagai agenda politik nasional,” kata Deddy kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Deddy menyebut, setelah pemilukada selesai PDIP baru punya waktu untuk mengumpulkan pimpinan Partai dari seluruh provinsi untuk mengevaluasi kader-kader yang melakukan pelanggaran aturan partai. 

    “Jadi proses ini bukan khusus hanya soal Jokowi dan keluarga tetapi kader-kader di seluruh Indonesia.

    Anggota DPR RI dari Komisi II ini mengatakan, pihaknya tidak ingin ada narasi jahat melakukan pemecatan karena Gibran dan Bobby bertarung di pilpres dan pilkada atau tidak siap berkontestasi.  

    “Jadi tentu yang terbaik adalah melakukan pemecatan setelah semua kontestasi politik selesai. Sehingga jelas dan tegas bahwa proses ini semata-mata untuk menegakkan aturan dan disiplin partai,” jelas Deddy.

    Pecat Jokowi, Gibran, Bobby dan 24 Kader

    DPP PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai sejak hari ini, Senin (16/12/2024).

    Selaij Jokowi, PDIP juga memecat putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka serta menantu Jokowi, Bobby Nasution.

    Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun melalui video yang di terima Tribunnews, pada Senin (16/12/2024). 

    Dalam video itu, Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.

    Selain Jokowi, Gibran dan Bobby, PDIP juga memecat 24 orang kader partai berlambang banteng moncong putih itu. 

    Dari surat pemecatan yang diterima, DPP PDIP memecat mantan Wamendagri John Wempi Wetipo hingga kader senior Effendi Muara Sakti Simbolon.

    PDIP juga membeberkan sejumlah alasan pemecatan ke-24 orang tersebut. Mulai dari melanggar etik maju Pilkada dari partai lain hingga mendukung calon lain yang bukan diusung PDIP.

    Berikut daftar 24 orang yang dipecat dari keanggotaan PDIP:

    1. Lalu Budi Suryata
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah NTB

    2. Putu Agus Suradnyana
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Bali

    3. Putu Alit Yandinata
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Bali

    4. Muhammad Alfian Mawardi
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Kalimantan Tengah

    5. Hugua
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Sulawesi Tenggara

    6. Elisa Kambu
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Barat Daya

    7. John Wempi Wetipo
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Tengah

    8. Willem Wandik
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Tengah

    9. Suprapto
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Sorong/Papua Barat Daya

    10. Gunawan HS
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Malang/Jawa Timur

    11. Heriyus
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Murung Raya/ Kalimantan Tengah

    12. Ery Suandi
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Karimun/ Kep. Riau

    13. Fajarius Laia
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    14. Mada Marlince Rumaikewi
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Mamberamo Raya/ Papua

    15. Feri Leasiwal
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah P. Morotai/ Maluku Utara

    16. Lusiany Inggilina Damar
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Halmahera Barat/ Maluku Utara

    17. Dorthea Gohea
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    18. Weski Omega Simanungkalit
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan. Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

    19. Arimitara Halawa
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan• Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
       
    20. Camelia Neneng Susanty Sinurat
     Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

    21. Sihol Marudut Siregar
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

    22. Hilarius Duha
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    23. Yustina Repi
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    24. Effendi Muara Sakti Simbolon
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah DKI Jakarta

    Surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

  • Polisi Bunuh Warga di Palangkaraya Tersangka dan Dipecat

    Polisi Bunuh Warga di Palangkaraya Tersangka dan Dipecat

    Brigadir AKS diduga bunuh dan curi mobil korban warga

    ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Intinya Sih…

    Brigadir AKS diduga bunuh warga sipil di Palangkaraya pada 26 November 2024.
    AKS ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
    Polda Kalteng menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Brigadir AKS setelah sidang Kode Etik Polri.

    1. Brigadir AKS dipecatSuasana depan ruang Propam Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)2. Polda Kalteng tunggu banding Brigadir AKS terkait putusan sanksi

    Lanjutkan membaca artikel di bawah

    Editor’s picks

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)3. Berawal dari penemuan mayat di Katingan HilirIlustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Berita Terkini Lainnya

  • PDIP Pecat Jokowi dari Keanggotaan Partai, Apa ‘Dosa’ yang Telah Dilakukannya? – Halaman all

    PDIP Pecat Jokowi dari Keanggotaan Partai, Apa ‘Dosa’ yang Telah Dilakukannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), putranya Gibran Rakabuming Raka, serta menantunya Bobby Nasution pada Senin (16/12/2024).

    Surat pemecatan ini dibacakan langsung oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun.

    “Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin.

    “DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut,” sambung dia.

    Dalam hal ini Komar juga mengumumkan jika menantu Jokowi, yanki Bobby Nasution juga telah dipecat.

    Dia mengatakan bahwa jika pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.

    Komarudin juga menegaskan jika ketiga orang tersebut dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.

    “Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya.

    “Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani,” jelasnya.

    Apa Pelanggaran yang Dilakukan Jokowi?

    Pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

    Dalam SK nomor 1649 tersebut Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.

    Sebab, melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

    Kemudian, Jokowi juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai.

    24 Kader PDIP Turut Dipecat

    Selain Jokowi, Gibran dan Bobby, PDIP juga membacakan 24 orang kader lainnya yang turut dipecat sebagai anggota partai berlambang kepala banteng moncong putih itu. 

    Dari surat pemecatan yang diterima, DPP PDIP memecat mantan Wamendagri John Wempi Wetipo hingga kader senior Effendi Muara Sakti Simbolon.

    PDIP juga membeberkan sejumlah alasan pemecatan ke-24 orang tersebut.

    Mulai dari melanggar etik maju Pilkada dari partai lain hingga mendukung calon lain yang bukan diusung PDIP.

    Berikut daftar 24 orang yang dipecat dari keanggotaan PDIP:

    1. Lalu Budi Suryata

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah NTB.

    2. Putu Agus Suradnyana

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Bali.

    3. Putu Alit Yandinata

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Bali.

    4. Muhammad Alfian Mawardi

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Kalimantan Tengah

    5. Hugua

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Sulawesi Tenggara.

    6. Elisa Kambu

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Papua Barat Daya.

    7. John Wempi Wetipo

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Papua Tengah.

    8. Willem Wandik

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Papua Tengah.

    9. Suprapto

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Sorong/Papua Barat Daya.

    10. Gunawan HS

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Malang/Jawa Timur.

    11. Heriyus

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Murung Raya/ Kalimantan Tengah.

    12. Ery Suandi

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Karimun/ Kepulauan Riau.

    13. Fajarius Laia

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.

    14. Mada Marlince Rumaikewi

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Mamberamo Raya/ Papua.

    15. Feri Leasiwal

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Pulau Morotai/ Maluku Utara.

    16. Lusiany Inggilina Damar

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Halmahera Barat/ Maluku Utara.

    17. Dorthea Gohea

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.

    18. Weski Omega Simanungkalit

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.

    19. Arimitara Halawa

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.
       
    20. Camelia Neneng Susanty Sinurat
     
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.

    21. Sihol Marudut Siregar

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.

    22. Hilarius Duha

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.

    23. Yustina Repi

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.

    24. Effendi Muara Sakti Simbolon

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah DKI Jakarta.

     

  • Tega Bunuh Pemilik dan Begal Mobil, Brigadir AK Dipecat dari Polri dan Ditetapkan Tersangka – Halaman all

    Tega Bunuh Pemilik dan Begal Mobil, Brigadir AK Dipecat dari Polri dan Ditetapkan Tersangka – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kepada anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK.

    Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho menegaskan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, 16 Desember 2024.

    “Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. kasus yang membuat Brigadir AK diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

    Pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AK dan H menjadi tersangka.

    Nugroho mengatakan, dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu, 11 Desember 2024.

    “Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela,” ucapnya.

    “Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas dia.

    Pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

    “Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini,” ucapnya.

    Kabid Humas Polda Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

    Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

    “Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AK yang merupakan anggota Polresta Palangka Raya atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat BA di kebun sawit Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024). Saat ditemukan kondisi korban sudah tak bisa dikenali. 

    Brigadir AK disebut-sebut bertemu dengan korban BA di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan. 
    Diduga saat itu, Brigadir AK menarik korban dan menganiaya hingga tewas pada Rabu (27/11/2024). Dia lalu membawa mobil korban untuk dijual. 

    Pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut oleh Propam Polda dan tim Reskrimum Polda Kalteng.

  • Senin, BMKG prediksi cuaca di sebagian besar Indonesia hujan ringan

    Senin, BMKG prediksi cuaca di sebagian besar Indonesia hujan ringan

    Ilustrasi – Sejumlah daerah di Pangkalpinang diguyur hujan ringan. ANTARA/Joko Susilo/am.

    Senin, BMKG prediksi cuaca di sebagian besar Indonesia hujan ringan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 16 Desember 2024 – 10:31 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah di Indonesia berpotensi hujan dengan intensitas ringan pada Senin.

    “Cuaca di wilayah Padang berpotensi berawan tebal,” kata Prakirawan, Eriska Febriati dalam saluran Youtube BMKG di Jakarta, Senin.

    Hujan berintensitas ringan diprakirakan di Banda Aceh. Sementara cuaca di Medan dan Tanjung Pinang diprakirakan berpotensi hujan dengan intensitas sedang. Cuaca di Pekanbaru diprediksi hujan disertai dengan kilat ataupun petir. Untuk wilayah Pangkal Pinang, Palembang dan Lampung diprakirakan hujan dengan intensitas ringan.

    Sementara hujan berintensitas sedang diprakirakan terjadi di Bengkulu. “Waspadai hujan disertai dengan kilat ataupun petir di wilayah Jambi,” kata Eriska. Beralih ke Pulau Jawa, hujan ringan diperkirakan terjadi di wilayah Jakarta dan Bandung. Hujan sedang diprakirakan terjadi di wilayah Serang.

    Cuaca hujan disertai dengan kilat atau petir diprakirakan di wilayah Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta. “Sedangkan di Bali dan Nusa Tenggara, secara umum hujan ringan terjadi di wilayah Mataram,” kata prakirawan. Cuaca hujan berintensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah Denpasar. Sementara hujan disertai kilat atau petir diprakirakan terjadi di wilayah Kupang.

    “Di Pulau Kalimantan, pada hari ini diprakirakan cuaca berawan tebal terjadi di Samarinda,” katanya.

    Cuaca hujan disertai dengan kilat atau petir diprediksi di wilayah Tanjung Selor, Pontianak, Palangka Raya, dan Banjarmasin.

    “Sementara di Pulau Sulawesi, diperkirakan terjadi hujan ringan di wilayah Gorontalo, Kendari, dan Makassar,” katanya.

    Cuaca hujan berintensitas sedang diprakirakan terjadi di wilayah Palu. Sementara hujan disertai kilat atau petir diramalkan di wilayah Manado dan Mamuju.

    “Sedangkan di wilayah  timur Indonesia, diprakirakan cuaca berawan di wilayah Ambon,” katanya.

    Cuaca hujan ringan diperkirakan di wilayah Ternate, Sorong, Manokwari, dan Jayawijaya. Kemudian cuaca hujan dengan intensitas sedang diprakirakan terjadi di Nabire dan Merauke. “Waspadai terjadi hujan disertai kilat atau petir di wilayah Jayapura,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Yuliani Tak Kuasa Tahan Tangis Suaminya Jadi Tersangka Usai Laporkan Brigadir AK Tembak Orang – Halaman all

    Yuliani Tak Kuasa Tahan Tangis Suaminya Jadi Tersangka Usai Laporkan Brigadir AK Tembak Orang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Yuliani (38) sangat terkejut setelah mengetahui suaminya H jadi tersangka dalam kasus kematian BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diduga ditembak polisi hingga tewas. 

    Kasus ini bermula dari temuan mayat pria tanpa identitas di pinggir jalan sekitar kebun sawit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan pada Jumat (6/12/2024). 

    Saat itu, mayat tersebut belum diketahui identitasnya. 

     

    Selang beberapa hari, Polda Kalteng mengungkap identitas BA dan penyebab kematiannya diduga dibunuh oleh anggota Polresta Palangka Raya inisial AK. 

    Sial bagi H, seorang supir taksi online yang malam itu mengantarkan polisi berpangkat Brigadir tersebut tanpa tujuan yang jelas. 

    Karena kenal, walau baru satu bulan, H pun setuju mengantarkan AK. 

    Mayat BA dibuang, mobilnya dicuri. 

    Menurut kepolisian, kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

     

    H disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya BA. 

    Membuatnya jadi saksi kunci dalam kasus polisi bunuh warga sipil ini. 

    Menurut keterangan Yuliani, istri dari H, suaminya itu seperti orang depresi beberapa hari setelah dibawa AK keluar dari rumah. 

    Hingga akhirnya, H pun bercerita pada Yuliani tentang kejadian mengerikan yang dialaminya ketika menjadi sopir mengantarkan AK. 

    Yuliani menyebut, suaminya sangat syok dan ketakutan setelah melihat kejadian itu. 

    Sempat ditransfer sejumlah uang oleh AK agar H tak bercerita ke siapapun. 

    Namun, uang itu dikembalikan oleh H. 

    Setelah berdiskusi dengan istrinya, H akhirnya mantap melaporkan kejadian tersebut ke Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Yuliani pada Selasa (10/12/2024). 

    Selanjutnya, H diperiksa sebagai saksi, sejak saat itu, ia nyaris tak pulang ke rumah. 

    Khawatir dengan kondisi suaminya, Yuliani kemudian menggandeng pengacara untuk H. 

    Pada Senin (16/12/2024), Yuliani menjenguk H bersama kuasa hukumnya. 

    Bukannya melepas rindu, Yuliani justru dibuat lebih terpukul. 

    Ia mengira suaminya itu masih sebagai saksi, ternyata telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tanpa kejelasan motif dan kronologi. 

    “Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang supir,” kata dia kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024). 

    Tangis Yuliani pun pecah, seakan tak percaya amplop coklat yang digenggamnya berisi surat penetapan tersangka suaminya. 

    Niat Yuliani dan H memang baik, ingin mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Brigadir AK hingga menyebabkan BA tewas. 

    Sayangnya, niat baik itu berujung penetapan H sebagai tersangka. 

    “Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya. Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran,” ujarnya. 

    Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa H menjadi tersangka. 

    Menurut Parlin, kliennya itu adalah korban dan seharunsya menjadi justice collaborator atau orang yang bisa membuat kasus ini menjadi terang. 

    Berdasarkan cerita dari Yuliani, Parlin menyebut, kliennya H mendengar korban ditembak dua kali di kepala. 

    Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban. 

    “Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya,” tambah Parlin. 

    Parlin menjelaskan, Brigadir AK mengajak H untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024. 

    Lalu, lanjut Parlin, setelah Brigadir AK dan H berkendara tanpa tujuan pasti. 

    AK mengajak H ke arah Katingan. Di jalan, AK meminta H untuk menghampiri BA. 

    “Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget,” kata dia lagi. 

    Polda Kalteng telah melaksanakan konferensi pers terkait kasus yang melibatkan Brigadir AK. 

    Parlin menilai, pihak Polda Kalteng terkesan tertutup dalam kasus ini. 

    Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 13 saksi. 

    Namun, Nuredy belum menjelaskan kronologi, motif, kejelasan identitas BA, hingga senjata yang digunakan Brigadir AK untuk membunuh BA. 

    “Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan mohon bersabar atas pertimbangan penyidikan selanjutnya,” kata Nuredy. 

    Para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. 

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, Brigadir AK telah menjalani sidang kode etik. 

    Hasilnya, Bid Propam Polda Kalteng menyatakan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Palangka Raya itu. 

    “Yang bersangkutan kita berhentikan dengan tidak hormat,” ucap Nugoroho. 

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penetapan tersangka H telah diberitahukan pada keluarganya. 

    Saat ini proses pengungkapan kasus kematian BA masih terus berlanjut. 

    “Dan penyidikan tentunya secara profesional, transparan dan berkeadilan,” ungkapnya.

    Penulis: Ahmad Supriandi

  • Daftar Lengkap 27 Kader PDIP yang Dipecat Termasuk Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

    Daftar Lengkap 27 Kader PDIP yang Dipecat Termasuk Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

    Jakarta, Beritasatu.com – PDI Perjuangan memecat 27 kadernya karena melanggar aturan, kode etik, dan disiplin partai saat Pilpres dan Pilkada 2024. Di antara kader yang dipecat ada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), anaknya Gibran Rakabuming Raka, dan menantu Bobby Nasution. 

    Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby, dan 25 kader PDIP lainnya merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komaruddin Watubun saat mengumumkan pemecatan 27 kader PDIP, Senin (16/12/2024).

    Komaruddin menegaskan, PDIP melarang 27 kader yang dipecat itu melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

    Berikut daftar langkap 27 kader PDIP yang dipecat terkait Pilpres dan Pilkada 2024:

    1. Lalu Budi Suryata
    Asal NTB
    Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain

    2. Putu Agus Suradnyana
    Asal Bali
    Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain

    3. Putu Alit Yandinata
    Asal Bali
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain

    4. Muhammad Alfian Mawardi
    Asal Kalimantan Tengah
    Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain

    5. Hugua
    Asal Sulawesi Tenggara
    Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain

    6. Elisa Kambu
    Asal Papua Barat Daya 
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain

    7. John Wempi Wetipo
    Asal Papua Tengah
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain

    8. Willem Wandik
    Asal Papua Tengah
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain

    9. Suprapto
    Asal Sorong, Papua Barat Daya
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain

    10. Gunawan HS
    Asal Malang, Jawa Timur 
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain

    11. Heriyus
    Asal Murung Raya, Kalimantan Tengah
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain
     
    12. Ery Suandi
    Asal Karimun, Kepulauan Riau
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain

    13. Fajarius Laia
    Asal Nias Selatan, Sumatera Utara
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain 

    14. Mada Marlince Rumaikewi
    Asal Mamberamo Raya, Papua
    Melanggar etik partai karena maju Pilkada 2024 dari partai lain

    15. Feri Leasiwal
    Asal Morotai, Maluku Utara
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain
     
    16. Lusiany Inggilina Damar
    Asal Halmahera Barat, Maluku Utara
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain 

    17. Dorthea Gohea
    Asal Nias Selatan,Sumatera Utara
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain

    18. Weski Omega Simanungkalit
    Asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
    Melanggar etik partai karena tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP
     
    19. Arimitara Halawa
    Asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
    Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP

    20. Camelia Neneng Susanty Sinurat
    Asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
    Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP 

    21. Sihol Marudut Siregar
    Asal Tapanuli Tengah
    Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP 

    22. Hilarius Duha
    Asal Nias Selatan, Sumatera Utara
    Melanggar etik partai karena tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP

  • Yuliani Tak Kuasa Tahan Tangis Suaminya Jadi Tersangka Usai Laporkan Brigadir AK Tembak Orang – Halaman all

    Awalnya Niat Laporkan Brigadir AK, H Justru Ikut Jadi Tersangka, sang Istri: Suamiku Cuma Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Personel Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dan kekerasan terhadap korban berinisial BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

    Dilansir Tribun Kalteng, satu dari 13 saksi yang telah diperiksa, pria berinisial H, juga ditetapkan menjadi tersangka. 

    Istri H, Yuliani (38), pun syok dan sedih suaminya menjadi tersangka dalam kasus kematian BA.

    Sebagai informasi, kasus ini berawal dari temuan mayat pria tanpa identitas di pinggir jalan sekitar kebun sawit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024). 

    Saat itu, mayat tersebut belum diketahui identitasnya. Beberapa hari kemudian, Polda Kalteng mengungkap identitas BA.

    Korban diduga dibunuh oleh anggota Polresta Palangka Raya, AK. Sialnya, H selaku sopir taksi online adalah sosok yang mengantarkan AK. 

    Meski baru kenal satu bulan, H pun setuju mengantarkan AK. Adapun mayat BA dibuang, mobilnya dicuri. 

    Menurut pihak kepolisian, ini adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan. H disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya BA. 

    Atas dasar itu, H menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang dilakukan AK terhadap warga sipil.

    Yuliani mengungkapkan, suaminya seperti orang depresi setelah beberapa hari dibawa AK keluar dari rumah.

    H pun akhirnya bercerita kepada Yuliani mengenai peristiwa yang dialaminya saat menjadi sopir untuk mengantarkan AK.

    Yuliani mengatakan, suaminya sangat syok dan ketakutan setelah melihat peristiwa itu.

    AK juga sempat mentransfer sejumlah uang ke H agar tak bercerita kepada siapa pun. Akan tetapi, uang itu dikembalikan oleh H. 

    Setelah berdiskusi dengan sang istri, H akhirnya mantap untuk melaporkan kejadian itu ke Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Yuliani pada Selasa (10/12/2024). 

    Selanjutnya, H diperiksa sebagai saksi, dan nyaris tak pulang ke rumah. Khawatir dengan kondisi suaminya, Yuliani kemudian menggandeng pengacara untuk H. 

    Pada Senin, 16 Desember 2024, Yuliani menjenguk H bersama kuasa hukumnya. Bukannya melepas rindu, Yuliani justru dibuat lebih terpukul. 

    Ia mengira suaminya masih berstatus sebagai saksi, tetapi ternyata sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka tanpa motif dan kronologi yang jelas.

    “Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang sopir,” terangnya kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).

    Tangis Yuliani pun pecah, seakan tak percaya amplop cokelat yang digenggamnya berisi surat penetapan H sebagai tersangka.

    Padahal, awalnya Yuliani dan suaminya berniat mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Brigadir AK hingga menyebabkan BA tewas. 

    “Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya. Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran,” ujarnya. 

    Polisi Masih Tertutup

    Meski sudah menetapkan tersangka, penyidik Polda Kalteng terkesan tertutup menjelaskan kronologi dan motif pelaku melakukan tindak pidana ini.

    “Dari hasil penyelidikan ada keterlibatan anggota Polri yang berdinas di Polresta Palangka Raya, kemudian penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus tersebut,” ujar Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, saat konferensi pers di lobby Mapolda Kalteng, Senin.

    Lewat mekanisme manajemen penyidikan, penyidik menetapkan tersangka atas nama AK dan H mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

    Nuredy mengatakan, sejumlah alat bukti telah diamankan. Akan tetapi, apa saja alat bukti itu tak disampaikan.

    Para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    “Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan mohon bersabar atas pertimbangan penyidikan selanjutnya,” ungkapnya.

    Kena Sanksi PTDH

    Selain jadi tersangka, Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Kalteng juga memecat Brigadir AK.

    Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah dilakukan sidang kode etik profesi. 

    Menurut Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, pihaknya telah melakukan audit invetigasi sejak Rabu (11/12/2024). 

    “Dalam waktu 4 hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik.” 

    “Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Nugroho, Senin.

    Adapun saat ini AK ditempatkan di lokasi khusus (loksus).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKalteng.com dengan judul: Niat Melapor ke Polisi untuk Buka Kejahatan Brigadir AK, Suami Yuliani justru Jadi Tersangka.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi)