provinsi: KALIMANTAN TENGAH

  • Polisi Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Macet Parah di Jalur Puncak Saat Libur Nataru – Halaman all

    Polisi Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Macet Parah di Jalur Puncak Saat Libur Nataru – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian menyiapkan skema rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kemacetan parah di jalur puncak saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

    “Rekan-rekan yang bertugas di lalu lintas, di Polres-polres konsep rekayasa lalu lintas sudah disiapkan tetapi pelaksanaan nanti dilihat dari perkembangan situasi kelancaran lalu lintas,” kata Ade Ary.

    Menurutnya apabila rekayasa lalu lintas diperlukan petugas dilapangan sudah memahami. 

    “Dan masyarakat mohon diikuti peraturan lalu lintas. Berkendara itu harus hati hati, sehat, siap pengetahuannya, siap kendaraannya,” tambahnya.

    Sebelumnya, KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menyatakan beberapa langkah antisipasi menghadapi libur Natal dan Tahun Baru tahun ini telah dipersiapkan

    Menurutnya, personel yang dilibatkan sebanyak 120 personel ditambah 30 personel Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan 30 personel dari Satpol PP Kabupaten Bogor.

    “Kemudian menyiapkan 3 derek untuk antisipasi kendaraan mogok, 1 escavator dari Dinas PUPR Kab Bogor, 2 Unit Damkar, 2 Bus Toilet Mobile serta pola rekayasa yang akan dilaksanakan yaitu Pembukaan Jalur Contra Flow dari keluar gerbang Tol Ciawi sampai dengan KM 46.500 arah Ciawi,” ucap Ardian

    Kemudian juga penerapan Ganjil Genap serta pemberlakuan One Way baik ke Atas maupun ke Bawah dengan pola waktu situasional.

    Untuk langkah antisipasi kepadatan saat malam tahun baru 2024-2025 yaitu memberlakukan Car Free Night di jalur puncak dengan ditutup arus yang akan ke puncak mulai pukul 18.00 WIB untuk kendaraan roda 4.

    Selanjutnya pukul 22.00 WIB akan dilakukan penyekatan untuk kendaraan roda 2 di 6 titik penyekatan, kemudian penyekatan akan dibuka kembali pukul 00.30 WIB.

    Berikut rincian 6 titik penyekatan tersebut:

    1. Jalur arteri Pasir Angin

    2. Simpang Megamendung

    3. Simpang Lokawiratama

    4. Pasar Cisarua

    5. Simpang Taman Safari

    6. Rest area Gunung Mas

     

     

  • Soal Rentetan Kasus Penembakan Polisi, Kapolri: Apa Pun Pangkatnya, Kita Proses
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        20 Desember 2024

    Soal Rentetan Kasus Penembakan Polisi, Kapolri: Apa Pun Pangkatnya, Kita Proses Denpasar 20 Desember 2024

    Soal Rentetan Kasus Penembakan Polisi, Kapolri: Apa Pun Pangkatnya, Kita Proses
    Tim Redaksi

    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (
    Kapolri
    )
    Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    menegaskan akan memberikan sanksi etik dan pidana kepada polisi yang melanggar hukum.
    Hal tersebut menyusul adanya rentetan kasus tembak mati atau pembunuhan di luar hukum yang melibatkan polisi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
    “Jadi kalau ada anggota yang melanggar saya kira kita tidak pernah ragu-ragu melakukan tindakan tegas. Saya kira kita sudah tunjukkan mau pangkatnya apa pun kalau melanggar kita proses. Jadi kalau masuk pidana juga kita proses, mau etika, mau pidana kita proses,” kata dia usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2024 di Lapangan Renon, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (20/12/2024).
    Sigit mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan asesmen, pelatihan, dan evaluasi secara berkala terhadap polisi yang membawa senjata api.
    Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai keberulangan kasus pembunuhan di luar hukum oleh kepolisian.
    “Saya minta untuk seluruh jajaran, para kapolda, pejabat utama, baik di tingkat pusat, maupun wilayah semuanya melakukan pemantauan yang lebih ketat, melakukan evaluasi yang lebih ketat sehingga pelanggaran bisa berkurang. Namun bila ada yang melanggar, tindak tegas,” tegasnya.
    Sebagai informasi, beberapa waktu terakhir terjadi rentetan kasus polisi tembak polisi hingga polisi menembak warga sipil.
    Teranyar, anggota Polrestabes Palangkaraya, Kalimatan Tengah, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto menembak mati seorang sopir ekspedisi, Budiman Arisandi, pada Rabu (27/11/2024).
    Jenazah korban ditemukan di kebun sawit yang berada di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Jumat (6/12/2024).
    Sebelumnya, pada Jumat (22/11/2024), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ryanto Ulil Anshar ditembak oleh Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, Ajun Komisaris Dadang Iskandar.
    Dadang mengaku menembak kawan sekantornya itu karena menangkap salah satu pelaku tambang galian C ilegal. Kejadian ini juga dikaitkan dengan praktik beking tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian.
    Kemudian, pada Minggu (24/11/2024), anggota Polres Semarang, Jawa Tengah, menembak mati seorang anak, yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy (16), pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Semarang, yang diduga terlibat tawuran.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Brigadir Anton Akui Tembak Warga di Kalteng, Kuasa Hukum Ungkap Peran Haryono – Halaman all

    Brigadir Anton Akui Tembak Warga di Kalteng, Kuasa Hukum Ungkap Peran Haryono – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penembakan yang dilakukan Brigadir AK atau Anton Kurniawan masih menjadi sorotan banyak pihak.

    Dari kronologi yang disampaikan Anton kepada kuasa hukumnya, dia mengakui menembak korban, Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (27/11/2024).

    Korban sedang beristirahat sebelum ditembak oleh Anton.

    Kasus ini bermula dari penemuan mayat di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).

    Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian menemukan indikasi keterlibatan Brigadir Anton yang kala itu berdinas di Polresta Palangka Raya.

    Haryono, seorang sopir taksi online di Palangka Raya, disebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena diduga terlibat dalam penembakan.

    Menurut kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, penetapan Haryono sebagai tersangka sudah tepat.

    Berdasarkan kronologi kejadian yang disampaikan Anton, Haryono yang pertama kali menghubungi Anton.

    Haryono dan Anton bertemu di depan Museum Balanga, Kota Palangka Raya, pada Selasa (26/12/2024), sebelum melanjutkan perjalanan ke Katingan.

    “Setelah mereka bertemu, keduanya sepakat untuk mengemudikan satu mobil, lalu mereka menuju kos Heri (Haryono, red), karena mereka sepakat menggunakan mobil Anton yang Sigra itu,” ujar Halim saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (19/12/2024). 

    Menurut Halim, tujuan Anton dan Haryono menggunakan mobil Sigra milik Anton adalah untuk mencari kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.

    Mereka berencana untuk menghentikan mobil-mobil tersebut dan meminta uang damai dari sopir kendaraan yang bermasalah.

    Setelah berkeliling, mereka menemukan mobil bak terbuka yang dikemudikan oleh Budiman.

    Anton, yang tidak mengenakan pakaian dinas, memperkenalkan diri sebagai anggota Polda Kalteng.

    Namun, Budiman tidak percaya dan meminta surat perintah.

    Ketegangan antara Anton dan Budiman meningkat, dan dalam keadaan terpengaruh sabu, Anton menembak Budiman dua kali di kepala.

    Setelah penembakan, Haryono dan Anton membuang mayat Budiman ke dalam parit dan membersihkan mobil dari bercak darah.

    Halim menegaskan keterlibatan Haryono dalam kasus ini cukup signifikan, termasuk membuang bukti dan menjual mobil korban.

    Haryono juga ditransfer uang hasil penjualan mobil korban sebesar Rp 15 juta.

    Istri Haryono, Yuliani, menegaskan suaminya terlibat dalam kasus ini karena kondisinya terancam.

    “Suamiku hanya sopir, dia mengantarkan karena memang itu pekerjaannya,” ujarnya.

    Sementara itu, pengacara Haryono, Parlin B Hutabarat, menyatakan kliennya telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkoba.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Hujan Lebat-Angin Kencang Potensi Guyur RI

    Hujan Lebat-Angin Kencang Potensi Guyur RI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sejumlah wilayah Indonesia berpotensi diguyur hujan lebat dalam sepekan ke depan yang dapat menyebabkan bencana hidrometeorologi seperti banjir.

    BMKG mencatat dalam tiga hari terakhir terjadi peningkatan signifikan Indeks cold surge atau seruak dingin yang menandakan aliran udara dingin dari benua Asia menuju wilayah Indonesia. Kondisi ini memicu potensi hujan lebat sepekan ke depan, terutama di wilayah Barat dan Selatan Indonesia akibat menguatnya angin monsun Asia.

    Selain itu, gelombang atmosfer Rossby Ekuatorial dan Kelvin yang masih aktif memperbesar peluang terbentuknya awan hujan di wilayah Tengah dan Timur Indonesia.

    “Kombinasi fenomena ini menciptakan cuaca yang mendukung terjadinya hujan lebat hingga sangat lebat disertai angin kencang di beberapa wilayah,” ungkap BMKG dalam sebuah unggahan di Instagram, dikutip Jumat (20/12).

    BMKG juga mejelaskan kehadiran La Nina dalam intensitas lemah turut memperkuat potensi cuaca ekstrem di Tanah Air.

    La Nina merupakan fenomena iklim yang menyebabkan meningkatnya curah hujan di suatu kawasan turun secara berlebihan. Berbeda dari El Nino yang ditandai dengan suhu tinggi pada Samudra Pasifik di sekitar ekuator, La Nina ditandai dengan suhu yang rendah.

    “Menjelang perayaan Natal 2024, BMKG mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor,” jelas BMKG.

    Faktor pemicu

    BMKG memantau sejumlah fenomena atmosfer diperkirakan mempengaruhi pola cuaca di Indonesia dalam sepekan ke depan.

    Salah satu fenomena utama adalah seruakan dingin atau cold surge dari Asia, yang membawa massa udara dingin dan kering, memicu peningkatan aktivitas konveksi yang mendukung terbentuknya awan hujan di berbagai wilayah.

    Selain itu, gelombang atmosfer Rossby Ekuatorial dan Kelvin juga diprediksi aktif di sejumlah daerah seperti Sumatera bagian utara, Jawa hingga Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi. Aktivitas gelombang ini memperkuat dinamika atmosfer yang mendukung peningkatan intensitas hujan di wilayah-wilayah tersebut.

    Selain itu, potensi terbentuknya bibit siklon tropis di perairan timur Filipina bagian selatan juga menjadi perhatian, karena dapat mempengaruhi pola angin dan distribusi hujan di sekitar Indonesia.

    “Kombinasi dari ketiga fenomena ini menciptakan kondisi atmosfer yang mendukung terjadinya hujan lebat, angin kencang, dan potensi banjir di beberapa wilayah seperti Sumatera bagian utara, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” ujar lembaga.

    “BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan terus memantau perkembangan cuaca,” lanjut mereka.

    Prospek cuaca dan peringatan dini

    BMKG memprediksi hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat, yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang akan terjadi selama periode 20-26 Desember 2024. Berikut rinciannya:

    Potensi hujan sedang-lebat

    – Aceh
    – Sumatera Utara
    – Sumatera Barat
    – Riau
    – Kepulauan Riau
    – Jambi
    – Sumatera Selatan
    – Kepulauan Bangka Belitung
    – Bengkulu
    – Lampung
    – Banten
    – DKI Jakarta
    – Jawa Barat
    – Jawa Tengah
    – DI Yogyakarta
    – Jawa Timur
    – Bali
    – NTB
    – NTT
    – Kalimantan Barat
    – Kalimantan Tengah
    – Kalimantan Selatan
    – Kalimantan Timur
    – Kalimantan Utara
    – Sulawesi Utara
    – Gorontalo
    – Sulawesi Tengah
    – Sulawesi Barat
    – Sulawesi Tenggara
    – Maluku Utara
    – Papua Barat Daya
    – Papua Barat
    – Papua Tengah
    – Papua Pegunungan
    – Papua
    – Papua Selatan

    Potensi hujan lebat-sangat lebat

    – Riau
    – Kepulauan Riau
    – Lampung
    – Jawa Timur
    – Kalimantan Barat
    – Kalimantan Utara
    – Sulawesi Barat
    – Sulawesi Selatan
    – Sulawesi Utara
    – Maluku
    – Papua Selatan

    Potensi angin kencang

    – Kepulauan Riau
    – Kepulauan Bangka
    – Jawa
    – Kalimantan Utara
    – Kalimantan Selatan
    – Sulawesi Selatan
    – Bali
    – Nusa Tenggara
    – Maluku Utara
    – Maluku
    – Papua Barat Daya

    [Gambas:Instagram]

    (tim/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Yuliani Nelangsa Suaminya Haryono Jadi Tersangka setelah Bongkar Pembunuhan Polisi: Dia Menyopiri

    Yuliani Nelangsa Suaminya Haryono Jadi Tersangka setelah Bongkar Pembunuhan Polisi: Dia Menyopiri

    TRIBUNJATIM.COM – Yuliani nelangsa suaminya jadi tersangka setelah bongkar kasus pembunuhan polisi.

    Wanita berusia 38 tahun itu murung saat ditemui di depan Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya, Selasa (17/12/2024) pagi.

    Yuliani adalah istri dari Muhammad Haryono alias MH.

    Haryono baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS).

    Brigadir Anton adalah personel Polresta Palangka Raya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat setelah kasus dugaan penembakan terhadap warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terendus.

    Ibu anak dua itu masih tak menyangka dan syok dengan penetapan tersangka suami dia.

    Yuliani merasa bahwa ketidakadilan sedang menimpa keluarganya.

    Sebab, suami dan dirinyalah yang berinisiatif melaporkan kasus ini untuk mengungkap kebenaran, tetapi berujung pada penetapan tersangka.

    Suaminya, saat kejadian, hanya seorang sopir taksi online yang dipesan oleh Brigadir Anton, tetapi nasib sial membuatnya harus menyaksikan tindakan brutal polisi dari Satuan Sabhara Polresta Palangka Raya itu.

    “Setelah kejadian pada tanggal 27 November itu, saya sempat heran, suami datang ke rumah tapi tiba-tiba murung, suka ketawa-ketawa sendiri, enggak mau makan, kalau makan harus saya suapin,” ungkap Yuliani, melansir dari Kompas.com.

    Bagi Yuliani, Haryono adalah sosok suami yang humoris dan periang.

    Empat hari berselang, Yuliani semakin penasaran dengan penyebab perubahan sikap suaminya.

    Setelah meyakinkan suaminya untuk bercerita, Haryono pun mulai mengisahkan kejadian berdarah itu kepada istrinya.

    “Suami saya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra, untuk mengantarkan anggota (Brigadir Anton), tapi lewat dari Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, anggota itu menyetop sopir pick-up, terus sopir itu dibawa masuk ke mobil, tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil,” ungkap Yuliani.

    Brigadir Anton memosisikan dirinya di kursi belakang sopir. Haryono selaku sopir duduk bersebelahan dengan korban, seorang kurir ekspedisi asal Banjarmasin berinisial AB yang menjadi korban tindakan brutal Anton.

    “Awalnya ngobrol biasa, bertanya-tanya soal pungli ketika melewati pos (polisi) di Km 38 Tjilik Riwut, habis itu korban diajak naik mobil, lalu ditembak di kepala dua kali,” ucap Yuliani.

    Yuliani langsung syok mendengar penuturan suaminya yang menjadi saksi mata atas kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir Anton.

    Sisi kemanusiaan mereka tidak bisa menerima kenyataan tersebut.

    “Kami mikir kan, yang dilihat suami saya ini kan (kejadian) kriminal, meskipun kami berdua orang bodoh, tapi kita (berpikir) manusiawi saja lah, apalagi ketika melihat korban dibuang begitu saja sama si pelaku, hati nurani suamiku merasa bersalah,” jelasnya.

    Setelah kejadian, Brigadir Anton berusaha menutup-nutupi tindakan sadisnya. Anton beberapa kali mengancam Haryono selaku saksi mata supaya tutup mulut terhadap aksi brutalnya.

    Haryono bahkan pernah ditransfer uang tunai sebesar Rp 15 juta oleh Anton, tetapi dia kembalikan karena tidak ingin terlibat dalam kasus pembunuhan itu. Haryono lantas bersikukuh untuk melaporkan kasus itu.

    Hati nurani dia dan sang istri tergerak untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya karena merasa kasihan dengan korban meski di tengah ancaman Brigadir Anton.

    “Saya laporkan kasus ini bersama suami, Selasa (10/12/2024) minggu kemarin, ke Jatanras Polres, kami mau mengungkap kebenaran, tapi malah jadi tersangka,” ungkap wanita asal Desa Pangkoh, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, ini.

    Yuliani tidak terima dengan penetapan tersangka suaminya.

    Suaminya melaporkan kasus itu dengan niat baik untuk mengungkapkan kasus itu.

    Mereka juga mengungkapkan adanya anggota polisi yang melakukan tindakan brutal menggunakan senjatanya.

    “Terus kenapa sekarang malah suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya (berstatus) saksi, sudah dibawa pulang, namun dijemput lagi oleh (polisi), lalu tiba-tiba kemarin malah jadi tersangka,” ungkap Yuliani.

    Pengacara keluarga Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. Kliennya bermaksud untuk melaporkan adanya suatu kejadian tindak pidana, tetapi malah menjadi tersangka.

    “Matinya Mr X (korban) itu karena ditembak, suaminya bersikukuh seperti itu, kenapa orang berniat membongkar tindak pidana, kok diproses secara terkesan tertutup, lalu di ujungnya penetapan tersangka,” ujar Parlin saat diwawancarai di tempat yang sama.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Brigadir Polisi AK.

    Dia adalah saksi kunci yang melaporkan kasus ini, sopir taksi online Haryono.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Brigadir AK itu dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.

    “Kami memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus yang berawal dari penemuan mayat ini, dari hasil penyelidikan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya,” beber Nuredy kepada awak media dalam konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024).

    Ditreskrimum Polda Kalteng kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian, kata Nuredy, melalui mekanisme manajemen penyidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka.

    “Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan Hayono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” bebernya.

    Nuredy menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    “Atau penjara dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun, demikian yang bisa kami sampaikan. Untuk saat ini proses penyidikan masih berlanjut, mohon bersabar atas perkembangan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.

    Cerita  Istri Korban Pembunuhan

    Sidah (32) mengungkapkan kronologi kepergian sang suami, BA (32), yang tewas dibunuh Brigadir AK alias Anton Kurniawan yang jasadnya ditemukan di kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (6/12/2024).

    Menurutnya, sang suami pamitan pada Selasa, 26 November 2024 malam dengan menggunakan sebuah mobil pick up dengan tujuan mengantarkan barang atau perlengkapan terkait farmasi.

    Sidah mengatakan, suaminya melakoni pekerjaan sebagai seorang sopir dengan rutinitas mengantarkan barang-barang tersebut ke Kalteng.

    Sama seperti dirinya dan sang suami, pemilik mobil pick up tersebut juga berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

    Sedangkan pekerjaan yang dilakukan suaminya sudah berjalan selama empat bulan terakhir.

    “Jadi memang sudah rutin hampir setiap minggu berangkat selama beberapa hari mengantar barang ke Kalteng.” 

    “Paling sering ke daerah Pangkalan Bun,” ujar Sidah dilansir Tribun Banjarmasin, Selasa (17/12/2024) via Tribunnews.

    Keesokan harinya, Rabu (27/11/2024), Sidah sempat berkomunikasi dengan BA sekitar pukul 11.00 WITA.

    “Katanya waktu itu sedang istirahat di bawah pohon di daerah KM 38 Kasongan dan mau menuju Pangkalan Bun,” terangnya.

    Sidah mengungkapkan, itu adalah komunikasi terakhirnya dengan sang suami.

    “Terakhir aktif WA-nya sekitar pukul 12.30 WITA. Setelah itu sudah lost contact hingga akhirnya ada kabar penemuan jenazah,” ujarnya.

    Sidah mengaku memperoleh kabar kematian sang suami dari pemilik mobil pick up dan pihak kepolisian Kalteng pada Sabtu, 7 Desember 2024 pagi atau sehari setelah korban ditemukan.

    “Dapat kabar ada penemuan jenazah dan dikirimi fotonya,” tuturnya.

    “Dan saya lihat memang 100 persen ciri-cirinya sama seperti suami saya.”

    “Mulai dari pakaian yang digunakan dan tubuhnya,” papar Sidah.

    Setelah memastikan bahwa itu jenazah suaminya, Sidah menceritakan, suaminya dimakamkan di Palangkaraya oleh polisi dan rumah sakit pada sore harinya.

    Saat itu, sambungnya, kepolisian sudah meminta izin ke pihak keluarga, jika berhalangan hadir, maka korban akan dimakamkan.

    Oleh sebab itu, Sidah menyebut pihak keluarga tidak ada yang sempat melihat kondisi terakhir jasad korban.

    “Kami ada kendala sehingga tidak bisa ke sana dan perlu ongkos juga ke sana,” ucap Sidah. 

    “Jadi kami menyerahkan ke pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mengurus jenazah.” 

    “Sesudah dimakamkan sekitar tiga hari baru kami bisa ke sana,” jelasnya.

    Sidah menyebut, suaminya adalah tulang punggung keluarga.

    Apalagi ada tiga anak yang masing-masing berusia 10 tahun, 8 tahun, 6 tahun.

    “Almarhum orangnya sangat humoris,” terangnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Brigadir Anton Akui Tembak Warga di Kalteng, Kuasa Hukum Ungkap Peran Haryono – Halaman all

    Polda Kalteng Ungkap Peran H, Ikut Bongkar Pembunuhan oleh Brigadir AK tapi Berujung Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – H, sopir taksi online sekaligus saksi kunci kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi, Brigadir AK di Kalimantan Tengah (Kalteng), turut ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka terhadap H pun menuai sorotan.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan peran H dalam kasus tersebut.

    Melansir TribunKalteng.com, Erlan mengatakan, Brigadir AK dan H sudah saling mengenal lebih dari satu bulan.

    Keterlibatan H dalam kasus penembakan yang dilakukan Brigadir AK bermula dari pertemuan keduanya pada Selasa (26/11/2024).

    Dalam pertemuan itu, H sempat memindahkan senjata api dari dashboard mobil ke kursi belakang tengah.

    Setelah Brigadir AK membunuh korban berinisial B, H membantu membuang mayat korban di parit kebun sawit.

    “Saudara H juga bersama-sama saudara A (Brigadir AK) membersihkan bekas darah di mobil yang mereka kendarai,” kata Erlan.

    Selain itu, H juga disebut membuang karpet mobil ke sebuah sungai yang beada di Jalan Katingan-Palangka Raya.

    Selanjutnya, H mengendarai mobil bak terbuka secara beriringan bersama Brigadir AK.

    Kemudian, H membantu membongkar dan memindahkan muatan yang ada di mobil tersebut.

    Namun, Erlan tak merinci apa saja muatan di mobil tersebut.

    “Selanjutnya, saudara H membantu saudara A bertemu dengan saksi P untuk membantu mencarikan pikap lainnya untuk mengangkut barang-barang tersebut,” urai Erlan.

    Selain itu, H juga yang mengantar mobil ke tempat pencucian di Palangka Raya.

    Saat hendak mencuci mobil, H menyampaikan mobil itu bekas menolong korban laka lantas di Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau.

    Lalu, H mengganti kulit jok mobil yang terkena darah serta memperbaiki kursi yang rusak akibat terkena proyektil peluru dan menutup lubang proyektil tersebut dengan stiker.

    “Itu peran saudara H, yang mana saudara mencari kendaraan untuk mencari barang, dan H yang membersihkan barang bukti,” bebernya.

    Setelahnya, Brigadir AK mengirim uang senilai Rp15 juta kepada H sebagai uang tutup mulut.

    Uang itu berasal dari hasil penjualan mobil bak terbuka yang dicuri dari korban B. 

    Namun, selang beberapa hari, H mengembalikan uang itu kepada Brigadir AK, namun jumlahnya tak penuh, yakni Rp11,5 juta.

    Kronologi Versi H

    H sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang istri, Yuliani.

    Yuliani mengatakan, setelah kejadian, suaminya seperti orang depresi.

    H sangat syok dan ketakutan setelah menyaksikan kejadian tragis tersebut.

    Brigadir AK pun sempat mengirim sejumlah uang kepada H agar tutup mulut. Namun, uang itu kemudian dikembalikan oleh H.

    Setelah berdiskusi dengan istrinya, H akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Palangka Raya, Selasa (10/12/2024).

    H kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yang membuatnya nyaris tak pulang ke rumah.

    Yuliana yang khawatir dengan kondisi suaminya lantas menggandeng pengacara untuk H.

    Pada Senin (16/12/2024), Yuliana bersama kuasa hukumnya menjenguk H.

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, pengungkapan peran H setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum. (Istimewa)

    Namun, ia justru dibuat terkejut dengan penetapan tersangka terhadap suaminya.

    “Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang sopir,” katanya kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin, dilansir TribunKalteng.com.

    Tangis Yuliana pun pecah. Niat baiknya dengan sang suami mengungkap kejahatan Brigadir AK justru berujung penetapan tersangka terhadap H.

    “Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya.”

    “Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran,” tandasnya.

    Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat, mengatakan seharusnya kliennya itu menjadi justice collaborator.

    Berdasarkan cerita Yuliani, Parlin menuturkan, H mendengar korban ditembak dua kali di kepala.

    Parlin menerangkan, dalam posisi tersebut, H ketakutan karena ada penggunaan senjata api.

    Kalaupun H memberontak, lanjutnya, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban.

    “Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya,” bebernya.

    Parlin menjelaskan, kejadian bermula ketika Brigadir AK mengajak H keluar pada malam sebelum kejadian, tepatnya pada 26 November 2024.

    Keduanya pun berkendara tanpa tujuan yang jelas.

    Lalu, Brigadir AK mengajak H ke arah Katingan. Di perjalanan, Brigadir AK meminta H untuk menghampiri BA.

    Saat BA berada di dalam mobil itulah penembakan terjadi.

    “Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil.”

    “Lalu, tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget,” paparnya.

    Sementara itu, Polda Kalteng hingga kini masih belum memberikan informasi soal bagaimana Brigadir AK membunuh korbannya dan apa yang mendasari tindakan tersebut.

    Di sisi lain, Brigadir AK yang merupakan personel Polresta Palangka Raya telah menjalani sidang kode etik profesi.

    Hasilnya, Brigadir AK diberhentikan dengan tidak hormat.

    Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, mengatakan pihaknya telah melakukan audit investigasi sejak Rabu (11/12/2024).

    “Dalam waktu empat hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik.”

    “Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya, Senin.

    Brigadir AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan penyelidikan.

    “Kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Saksi Haryono Jadi Tersangka Kasus Brigadir AK Tembak Warga Sipil, Ini Penjelasan Polda Kalteng

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi)

  • 6 Penekanan Irwasum Polri ke 100 Perwira Remaja SIPSS Batalyon Ksatria Sadacara

    6 Penekanan Irwasum Polri ke 100 Perwira Remaja SIPSS Batalyon Ksatria Sadacara

    Jakarta

    Akademi Kepolisian (Akpol) menggelar pelantikan terhadap 100 perwira remaja jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Dalam kesempatan ini, Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo berpesan agar para perwira remaja menjaga nama baik institusi dengan menjunjung integritas, profesionalisme dan menghindari pelanggaran.

    “Ada beberapa penekanan sebagai bekal kepada perwira remaja Polri sumber sarjana Batalyon Ksatria Sadacara. Pertama, jaga selalu nama baik institusi Polri dengan menampilkan sikap, perilaku, etika dan disiplin yang menjadi tauladan bagi anggota,” kata Komjen Dedi saat menghadiri pelantikan tersebut di Kompleks Akpol, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (18/12/2024).

    Komjen Dedi melanjutkan, pesan kedua adalah laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan menjunjung tinggi integritas. Caranya, lanjut dia, dengan mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    “Serta tidak bersikap sewenang-wenang atau arogan,” sambung dia.

    Pesan ketiga, Komjen Dedi meminta para perwira remaja meningkatkan kompetensi diri dengan gemar belajar. Dia meminta para perwira remaja adaptif dan peka terhadap perkembangan zaman.

    “Baik dari soft skill, hard skill, maupun leadeeship skill di era digital,” ucap Komjen Dedi.

    Foto: 100 Perwira Remaja SIPSS Batalyon Ksatria Sadacara (dok Istimewa)

    “Kelima, harus mampu membangun hubungan dengan menjaga komunikasi kepada pimpinan dan bawahan. Serta sinergitas bersama rekan-rekan TNI, staleholders dan tokoh masyarakat,” ujar mantan Kapolda Kalimantam Tengah (Kalteng) ini.

    Penekanan yang keenam atau yang terakhir, Komjen Dedi menegaskan kembali soal profesionalisme dalam tiap tindakan yang dilakukan para perwira remaja. Dia memberi memperingatkan untuk menghindari segala bentuk pelanggaran.

    (aud/maa)

  • Peran Haryono Sopir Taksi Online yang Jadi Tersangka usai Laporkan Kasus Polisi Kalteng Bunuh Warga – Halaman all

    Peran Haryono Sopir Taksi Online yang Jadi Tersangka usai Laporkan Kasus Polisi Kalteng Bunuh Warga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Kalimantan Tengah menetapkan sopir taksi online menjadi tersangka dalam insiden penembakan yang dilakukan Brigadir Anton Kurniawan alias AK di Palangkaraya. 

    Padahal sopir bernama Muhammad Haryono ini adalah orang yang melaporkan tentang peristiwa penembakan itu.

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, pengungkapan peran Haryono setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum.

    “Itu berdasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan,” ucap Erlan kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Erlan mengatakan, antara AK sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih. 

    AK menghubungi Haryono diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.

    Adapun peran dari tersangka Haryono dalam kasus di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng.

    Haryono juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.

    Kemudian, tersangka Haryono juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.

    Selanjutnya, Haryono juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban.

    Tak hanya itu, Haryono juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp. 15.000.000 di mana uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban.

    Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp. 11.500.000,- beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J.

    “Saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Tentunya kami dari jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan,” ujar Erlan.

    Haryono yang periang berubah jadi murung

    Kondisi Haryono selepas kejadian pun diungkapkan oleh istrinya, Yuliani.

    Yuliani mengatakan, Haryono syok dan alami ketakutan luar biasa yang menyebabkannya alami trauma berat.

    Mengutip TribunKalteng.com, Haryono yang sebelumnya periang dan humoris berubah menjadi sosok yang murung.

    Bahkan, Yuliani sempat melihat Haryono menangis tanpa sebab, lalu kemudian tertawa.

    Haryono, lanjut Yuliani, bahkan tak nafsu makan.

    Yuliani, istri tersangka H dalam kasus polisi bunuh warga tak kuasa menahan tangis ketika memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat, Senin (16/12/2024). (TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi)

    Keadaan tersebut, dialami Haryono selama empat hari usai kejadian.

    “Saya sangat bingung waktu itu sebenarnya apa yang dipikirkan suami saya sampai seperti itu,” ujar Yuliani.

    Akhirnya, Yuliani pun memberanikan diri bertanya ke suaminya atas perubahan sikapnya.

    Haryono akhirnya menceritakan apa yang ia lihat pada Rabu (27/11/2024).

    Yuliani pun ikut syok dan bingung apa yang harus mereka lakukan.

    Menerima uang tutup mulut sebesar Rp15 juta yang diberikan Anton, atau melaporkannya ke pihak berwajib.

    Akhirnya, Haryono mantap untuk melaporkan hal tersebut meski diselimuti rasa takut.

    Sejak Haryono melaporkan kejadian pada Selasa (10/12/2024) ke Polresta Palangkaraya.

    Ia diperiksa sebagai saksi dan nyaris tak pulang ke rumah.

    Yuliani mengatakan, suaminya akhirnya pulang pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, lalu dijemput polisi lagi pada pukul 22.00 WIB.

    Karena khawatir, Yuliani pun membesuk suaminya sambil membawa pengacara.

    Namun, saat di kantor polisi, Haryono justru dijadikan sebagai tersangka tanpa kejelasan motif dan kronologi.

    “Kami melaporkan kejadian ini ke Jatanras Polresta Palangka Raya, kami mau mengungkap kebenaran, tapi malah jadi tersangka,” kata wanita berhijab tersebut.

    Yuliani tak menyangka, pelaporan yang dilakukan suaminya supaya kebenaran bisa terungkap justru berakhir pahit.

    “Terus kenapa sekarang malah suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya (berstatus) saksi, sudah dibawa pulang, namun dijemput lagi oleh (polisi), lalu tiba-tiba kemarin malah jadi tersangka,” pungkasnya.

    Kronologi Kejadian

    Kini, pelaku penembakan, Brigadir Anton Kurniawan alias AK sudah ditangkap dan diberhentikan dengan tidak hormat dari satuan.

    Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto menceritakan bahwa penembakan bermula pada Rabu (27/11/2024), saat AK bersama seorang sopir taksi bernama Haryono pergi ke arah TKP penembakan di Jalan Tjilik Riwut Km 39, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya.

    “Dalam perjalanan sekitar kilometer 39, Anton menghampiri korban dan menyampaikan bahwa dia (Anton) merupakan anggota Polda Kalteng dan mendapat info bahwa ada pungutan liar di pos Lantas 38,” ucap Djoko.

    Saat itu, korban diajak masuk oleh AK ke mobil yang dikemudikan Haryono.

    Ketika mobil berjalan, Haryono mendengar suara letusan tembakan.

    “Setelah itu, Anton memerintahkan Haryono untuk kembali dan putar arah, pada posisi itulah Haryono mendengar suara letusan tembakan,” jelasnya, dikutip dari TribunKalteng.com.

    Posisi korban saat itu duduk di depan di samping Haryono.

    Sementara AK duduk di belakang korban.

    Setelah penembakan yang pertama, Haryono diminta untuk putar arah, lalu suara tembakan kedua kembali terdengar.

    Jasad korban kemudian dibuang oleh AK di pinggir jalan di Kecamatan Katingan Hilir, Kasongan, Kalimantan Tengah.

    Jasad korban lalu ditemukan warga pada Jumat (6/12/2024) dan diketahui korban berinisial BA warga Banjarmasin.

    “Setelah itu, pada Selasa (10/12/2024), Haryono melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya,” kata Djoko. 

    AK pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan ini.

    Namun, Haryono yang hanya jadi sopir dan saksi kunci justru ikut jadi tersangka.

    Kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat menilai, kliennya itu merupakan korban dalam kejadian ini. 

    “Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini,” ungkapnya. (*)

  • Update Kasus Polisi Bunuh Warga di Katingan Kalteng, Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat – Halaman all

    Update Kasus Polisi Bunuh Warga di Katingan Kalteng, Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap peran tersangka H dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

     

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, pengungkapan peran H setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum.

     

    “Itu berdasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan,” ucap Erlan kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Erlan mengatakan, antara AK sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih. 

     

    AK menghubungi H diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.

     

    Adapun peran dari tersangka H dalam kasus di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng.

    H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.

     

    Kemudian, tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.

     

    Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban.

     

    Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp. 15.000.000 di mana uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban. 

     

    Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp. 11.500.000,- beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J.

     

    “Saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Tentunya kami dari jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan,” tutur Erlan.

     

    Dipecat Tidak Hormat

     

    Oknum anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban warga sipil sebelumnya dijatuhi sanksi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.

     

    Brigadir AK disanksi PTDH atas perbuatannya yang tercela menghilangkan nyawa.

     

    Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).

     

    “Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela,” bebernya.

     

    “Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

     

    Pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

    Kemudian status penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AK dan H menjadi tersangka.

     

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

     

    Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

     

    Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).

     

    Saat itu warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit.

     

    Pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut dilakukan oleh Propam Polda Kalteng dan tim Reskrimum Polda Kalteng.

     

     

     
    FOTO: Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.

  • Update Kasus Polisi Bunuh Warga di Katingan Kalteng, Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat – Halaman all

    Perkembangan Kasus Polisi Bunuh Warga, Polda Kalteng: Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap peran tersangka H dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, pengungkapan peran H setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum.

    “Itu berdasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan,” ucap Erlan kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Erlan mengatakan, antara AK sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih. 

    AK menghubungi H diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.

    Adapun peran dari tersangka H dalam kasus di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng.

    H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.

    Kemudian, tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.

    Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban.

    Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp. 15.000.000 di mana uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban. 

    Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp. 11.500.000,- beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J.

    “Saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Tentunya kami dari jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan,” tutur Erlan.

    Dipecat Tidak Hormat

    Oknum anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban warga sipil sebelumnya dijatuhi sanksi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.

    Brigadir AK disanksi PTDH atas perbuatannya yang tercela menghilangkan nyawa.

    Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).

    “Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela,” bebernya.

    “Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

    Pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

    Kemudian status penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AK dan H menjadi tersangka.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

    Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

    Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).

    Saat itu warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit.

    Pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut dilakukan oleh Propam Polda Kalteng dan tim Reskrimum Polda Kalteng.