provinsi: KALIMANTAN TENGAH

  • Ditjen Gakkum ESDM Susuri Katingan, Ajak Warga Jaga Lingkungan dan Tolak Tambang Ilegal

    Ditjen Gakkum ESDM Susuri Katingan, Ajak Warga Jaga Lingkungan dan Tolak Tambang Ilegal

    Liputan6.com, Jakarta – Akses jalan yang terbatas, jarak tempuh antarlokasi yang berjauhan, hingga cuaca yang kerap berubah tak menghalangi langkah tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM). Mereka hadir langsung menyapa masyarakat Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, di wilayah yang selama ini dikenal rawan praktik tambang ilegal.

    Kehadiran negara kali ini bukan semata membawa regulasi, tetapi juga membuka ruang dialog. Ditjen Gakkum ESDM menggelar Public Awareness Campaign di kawasan Bukit Batu dan Rakumpit, Kabupaten Katingan, pada Kamis (18/12/2025). Enam titik yang dilaporkan warga sebagai lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) disambangi satu per satu, mulai dari Petuk Bukit, Pager, Rakumpit, hingga area Pelabuhan Takaras.

    Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum. Di setiap lokasi, tim ESDM memasang papan peringatan larangan PETI di jalur keluar masuk area tambang sekaligus berdialog dengan warga sekitar, menyampaikan pesan penting soal pengelolaan sumber daya alam.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan berpihak pada masyarakat.

    “Pesan yang dibawa sederhana namun penting yaitu pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, serta kami tidak mau membiarkan rakyat yang menjadi korban,” jelas Jeffri di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

    Pendekatan serupa ditegaskan oleh Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif Ditjen Gakkum ESDM, Andri Budhiman Firmanto, yang memimpin langsung kegiatan tersebut di lapangan. Menurutnya, membangun kesadaran hukum menjadi langkah awal sebelum tindakan tegas dilakukan.

  • Resmi! UMP Sulteng 2026 Disepakati Naik 9,08%, Jadi Rp3,17 Juta

    Resmi! UMP Sulteng 2026 Disepakati Naik 9,08%, Jadi Rp3,17 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah tahun 2026 sebesar Rp3.179.565.

    “Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati UMP 2026 serta UMSP untuk dua sektor, yakni pertambangan dan perkebunan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” kata Sekretaris Dewan Pengupahan Sulteng Firdaus Karim di Palu, Sabtu.

    Nilai tersebut mengalami kenaikan 9,08% atau Rp264.565 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp2.915.000. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang digelar di Palu.

    Firdaus yang Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Sulteng menjelaskan UMSP untuk dua sektor strategis yakni sektor pertambangan dan penggalian lainnya ditetapkan sebesar Rp3.352.956,01, sedangkan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.320.403,04.

    “Penetapan tersebut melalui proses pembahasan yang dinamis dan cukup panjang antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

    Dalam perhitungan UMP 2026, Dewan Pengupahan menggunakan nilai alfa sebesar 0,6 yang ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Sulawesi Tengah tahun 2025.

    “Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Setelah pembahasan, disepakati alfa 0,6 untuk UMP, sedangkan untuk UMSP dua sektor menggunakan alfa 0,9,” jelasnya.

    Firdaus menambahkan, pada 22 hingga 23 Desember 2025, Dewan Pengupahan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah akan melakukan penetapan upah minimum kabupaten/kota. Daerah yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota akan mengikuti UMP dan UMSP Provinsi Sulawesi Tengah.

    Hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur. Sesuai ketentuan, penetapan UMP dan UMSP 2026 paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

    Menurut dia, Sulawesi Tengah menjadi provinsi keempat di Indonesia yang telah menetapkan upah minimum 2026, setelah Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah. Ia berharap seluruh perusahaan di Sulteng dapat melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten.

    “Penetapan UMP ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif,” pesannya.

  • Tok! UMP 2026 Kalteng Resmi Naik 6,12%, Jadi Rp3,68 Juta

    Tok! UMP 2026 Kalteng Resmi Naik 6,12%, Jadi Rp3,68 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026.

    Kenaikan UMP dan UMSP Kalteng 2026 ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025. 

    Melansir laman resmi Pemprov Kalteng, Sabtu (20/12/2025), Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menyatakan keputusan ini menjadi landasan hukum bagi pemberlakuan upah minimum di seluruh wilayah Provinsi Kalteng mulai tahun 2026.

    Dalam surat keputusan tersebut, UMP Kalteng Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp212.516 dibandingkan UMP Tahun 2025 atau meningkat sebesar 6,12%. Kenaikan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.

    Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalteng juga menetapkan UMSP Tahun 2026 untuk sektor-sektor tertentu. Untuk sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, naik sebesar Rp214.130 atau 6,12% dari tahun sebelumnya.

    Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan, meningkat Rp212.906 atau 6,12% dibandingkan tahun 2025.

    Penetapan UMP dan UMSP tersebut didahului oleh Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng yang dilaksanakan pada Kamis, (18/12/2025). Sidang berlangsung di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng dan bertujuan untuk menghitung serta merumuskan usulan besaran upah minimum tahun 2026.

    Sidang Dewan Pengupahan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng. Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi penghitungan, Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng dalam menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026.

    Seluruh proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, yang salah satunya mengatur formula upah minimum. Beleid tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

    Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebutkan bahwa perubahan aturan ini dilakukan atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 serta untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha serta stabilitas ekonomi nasional.

    Perubahan terkait formula upah minimum salah satunya tercantum dalam Pasal 26, yang mana ayat (3) menegaskan bahwa indeks tertentu atau alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

    Tak ada perubahan terkait formula upah minimum dalam Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5), yakni nilai penyesuaian upah minimum tetap dihitung dengan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa).

    Lebih lanjut, ayat (6) pasal yang sama menyatakan bahwa alfa merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,5 sampai dengan 0,9. Rentang ini lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,1 sampai dengan 0,3.

    Sementara itu, pada ayat (7) tertuang bahwa dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota berwenang menentukan besaran alfa dengan mempertimbangkan dua hal, yakni kepentingan keseimbangan pekerja dan perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

    Berbagai perubahan terkait upah minimum lainnya mencakup Pasal 4 ayat (1a), yang menegaskan peran pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan untuk terlibat dalam penetapan kebijakan pengupahan oleh pemerintah pusat.

    Di samping itu, pada Pasal 25 ayat (1) ditambahkan bahwa upah minimum juga mencakup upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang diatur dalam bagian terpisah.

  • Mutasi Polri: Irjen Edy Murbowo Jadi Kapolda NTB, Brigjen Hengki Haryadi Jadi Wakapolda Riau

    Mutasi Polri: Irjen Edy Murbowo Jadi Kapolda NTB, Brigjen Hengki Haryadi Jadi Wakapolda Riau

    Mutasi Polri: Irjen Edy Murbowo Jadi Kapolda NTB, Brigjen Hengki Haryadi Jadi Wakapolda Riau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutasi posisi Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan tujuh wakil kepala kepolisian daerah (Wakapolda).
    Mutasi ini termuat dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2781/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025.
    “Mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).
    Dalam surat telegram itu, Irjen Edy Murbowo ditunjuk menjadi
    Kapolda NTB
    .
    Edy akan menggantikan Irjen Hadi Gunawan yang memasuki masa pensiun.
    Sementara jabatan Edy sebagai Kakorbinmas Baharkam Polri akan diisi oleh Brigjen Pol Kalingga Rendra Raharja.
    “Irjen Pol Edy Murbowo Kakorbimnas Baharkam Polri diagkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda NTB,” tulis isi surat telegram.
    Selain itu, ada tujuh jajaran
    Wakapolda
    yang dimutasi lewat surat telegram yang sama.
    Brigjen
    Hengki Haryadi
    yang tadinya Penyidik Utama Tingkat II Bareskrim Polri mendapat jabatan baru sebagai Wakapolda Riau.
    Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo yang awalnya Wakapolda Riau akan dimutasi menjadi Wakapolda Kalimantan Timur.
    Kemudian, Wakapolda Kalimantan Tengah akan diisi oleh Brigjen Yosi Muhamartha yang sebelumnya menjabat Wakapolda Papua Barat.
    Sementara posisi Wakapolda Papua Barat akan dijabat seorang polisi wanita (polwan) yakni Brigjen Sulastiana.
    Sulastiana sebelumnya merupakan Auditor Kepolisian Utama Tingkat II Itwasum Polri.
    Kemudian Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung juga dimutasi dan akan diisi oleh Kombes Pol Murry Mirranda yang bakal mendapat kenaikan pangkat jenderal bintang satu.
    Selanjutnya, Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen M Zulkarnain akan mendapat jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri.
    Posisi yang ditinggal Brijen Zulkarnain akan diisi oleh Brigjen Rony Samtana, yang tadinya Wakapolda Sumatera Utara.
    Sedangkan posisi Wakapolda Sumatera Utara akan diisi oleh Brigjen Sonny Irawan, yang sebelumnya menduduki jabatan Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mutasi Besar-besaran di Polda Jambi, dari Kabid Humas hingga Sejumlah Kapolres
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Desember 2025

    Mutasi Besar-besaran di Polda Jambi, dari Kabid Humas hingga Sejumlah Kapolres Regional 20 Desember 2025

    Mutasi Besar-besaran di Polda Jambi, dari Kabid Humas hingga Sejumlah Kapolres
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com 
    – Kabid Humas hingga Kapolres di Jajaran Polda Jambi dimutasi. Kombes Pol Mulia Prianto yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jambi dimutasi.
    Kini, Mulia Prianto menjabat sebagai Dirsamapta
    Polda Jambi
    , menggantikan Kombes Pol Yohanes Wong Niti Harto Negoro yang dimutasi menjabat sebagai Auditor Sispamobvitnas madya tk III Baharkam Polri.
    Sementara itu, jabatan Kabid Humas diisi oleh Erlan Munaji, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Kalteng.
    Kemudian, Kombes Pol Hendri Hotuguan Siregar yang menjabat sebagai Dir intelkam Polda Jambi diangkat menjadi Agen Kepolisian Intelijen Madya tk II Baintelkam Polri.
    Posisi Hendri lalu diisi oleh Kombes Pol Yuli Hayudo, yang sebelumnya menjabat sebagai Agen Kepolisian Intelijen Madya tk III Baintelkam Polri.
    Sementara itu, Kombes Pol M Edi Faryadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Karoops Polda Jambi, kini digeser menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Jianstra Stamaops Polri.
    Posisi yang ditinggalkan Edi Faryadi kini diisi oleh Kombes Pol Vendra Riviyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Korlantas Polri.
    Sementara itu, Kabid Propam Polda Jambi yang sempat kosong kini dijabat oleh Kombes Pol Darno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Papua Barat.
    Kemudian, Kombes Pol Tofik Sukendar yang menjabat sebagai Dirpamobvit Polda Jambi bergeser menjadi Karo Log Polda Jambi.
    Jabatan Dirpamobvit kini dijabat oleh Kombes Pol Bachtiar Alponso, yang sebelumnya menjabat sebagai Penata Kebijakan Madya Kapolri tk III Polda Riau.
    Sementara itu, Kombes Pol Agus Tri Waluyo yang sebelumnya menjabat sebagai Dirpolairud Polda Jambi kini diangkat menjadi Pemeriksa Labfor Kepolisian Madya tk II Bareskrim Polri.
    Selanjutnya, AKBP Dhovan Oktavianton dipercaya menjabat Dirpolairud Polda Jambi. Dia sebelumnya adalah Kabag Binkar Ro Sdm Polda Riau.
    Posisi Kabid Keu Polda Jambi yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol Eko Yudyanto juga berganti, kini dijabat oleh Kombes Pol Fardiansyah Tossun. Sedangkan, Kombes Eko menjadi Kabid Keu Polda Kaltim.
    Tidak hanya jajaran pejabat utama, sejumlah Kapolres juga diganti. AKBP Agung Basuki yang menjabat sebagai Kapolres Tanjab Barat kini diangkat jadi Wadir Reskrimsus Polda Jambi.
    Jabatan Kapolres Tanjab Barat kini dipegang oleh AKBP Maulia Kuswicaksono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tanjab Timur.
    Sementara itu, Kapolres Tanjab Timur kini dijabat oleh AKBP Ade Candra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.
    Berikutnya, AKBP Muharman Arta, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Dalpers Polda Jambi, kini diangkat menjadi Kapolresta Pekanbaru, Polda Riau.
    Kemudian, Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo, Yudhy Santoso diangkat dalam jabatan baru sebagai wadirpolairud Polda Kalimantan Selatan.
    Posisi Kapolres Kerinci juga berganti, yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Arya Tesa Brahmana, kini dijabat AKBP Ramadhanil yang sebelumnya menjabat sebagai KasubbagVerifperkapolda Bagverivkumpol Divkum Polri.
    Sementara itu, AKBP Arya Tesa Brahmana mendapat tugas baru menjadi Kapolres Batanghari.
    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan penyegaran di lingkungan organisasi melalui rotasi dan promosi jabatan strategis.
    Mutasi ini secara resmi ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Pol Anwar.
    Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari strategi organisasi dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
    “Mutasi Jabatan adalah hal yang biasa dalam rangka penyegaran dalam organisasi dan pembinaan karier serta untuk menambah pengalaman dan wawasan bagi setiap personel Polri,” kata Mulia Prianto.
    Dengan rotasi ini, diharapkan jajaran Polda Jambi semakin siap dan adaptif dalam menjawab tantangan tugas serta semakin optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Jambi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Penanganan Bencana di Sumatera

    Mendagri Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Penanganan Bencana di Sumatera

    Mendagri Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Penanganan Bencana di Sumatera
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kehadiran pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
    Pemerintah hadir melalui penyaluran anggaran,
    bantuan logistik
    , hingga percepatan pembangunan
    hunian
    tetap bagi masyarakat terdampak.
    Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan
    anggaran belanja tidak terduga
    (BTT) sebesar Rp 268 miliar atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Dana ini diberikan kepada tiga provinsi serta 52 kabupaten/kota terdampak bencana.
    “Kami cek sudah diterima semua oleh tiga provinsi masing-masing Rp 20 miliar, sementara setiap kabupaten/kota mendapat Rp 4 miliar, dan sudah digunakan sesuai arahan yang kami sampaikan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/12/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Konferensi Pers Bencana Sumatera bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), di Posko Bencana Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.
    Dalam kesempatan tersebut, Tito turut mengapresiasi solidaritas antardaerah yang berkontribusi menyalurkan bantuan anggaran maupun logistik.
    Sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang telah menyalurkan dukungan, antara lain Kalimantan Timur (Kaltim) Rp 7,5 miliar, Jawa Barat (Jabar) Rp 7 miliar, Sulawesi Utara (Sulut) Rp 1,5 miliar, Kalimantan Utara (Kaltara) Rp 1 miliar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp 4 miliar, Jawa Tengah (Jateng) Rp 1,3 miliar, dan Jawa Timur (Jatim) Rp 5 miliar.
    Tito menyebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ikut turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan bantuan.
    Selain itu, bantuan juga datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1,5 miliar, Sumatera Selatan (Sumsel) berupa barang senilai Rp 2,6 miliar, Banten Rp 3 miliar, Kalimantan Tengah (Kalteng) Rp3 miliar, Sulawesi Barat (Sulbar) Rp 1 miliar, Maluku Utara Rp 2 miliar, Bengkulu Rp 4,3 miliar, dan Gorontalo Rp 1 miliar.
    Sementara itu, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah menyalurkan bantuan senilai Rp 3 miliar serta bantuan logistik secara langsung ke Kota Lhokseumawe, Aceh. 
    “Total Rp 43 miliar ditambah dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang dipimpin oleh Bupati Lahat, Pak Bursah Zarnubi, turun langsung ke sana (menyalurkan bantuan) Rp 5 miliar. Jadi, lebih kurang Rp 48 miliar,” jelas Tito.
    Untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana, Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) telah membentuk sembilan tim, termasuk tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang diturunkan ke tiga provinsi sejak 10 Desember 2025.
    Tim tersebut bertugas mempercepat pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran yang hilang.
    Tito juga menyampaikan rencana
    groundbreaking
    pembangunan hunian melalui kolaborasi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
    Pembangunan hunian tetap tersebut mencakup 2.600 unit, dengan rincian 1.000 unit di Aceh, 1.000 unit di Sumut, dan 600 unit di Sumbar, yang didukung oleh sejumlah yayasan.
    “Akan ada
    groundbreaking
    di Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Kita akan turun langsung ke sana,” kata Tito.
    Lebih lanjut, ia mengapresiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Ditjen Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang telah mempercepat proses pengeluaran bantuan pakaian dari kawasan ekonomi untuk keperluan penanganan bencana.
    Pengiriman bantuan tersebut dilakukan dalam beberapa gelombang dan akan diserahkan kepada masyarakat terdampak.
    Terkait infrastruktur pemerintahan desa, Tito menyebutkan bahwa 360 kantor desa mengalami kerusakan ringan, sedangkan 25 kantor desa rusak berat di tiga provinsi terdampak bencana.
    Untuk kerusakan ringan, penanganan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika ternyata tidak memadai, akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Adapun penanganan kantor desa yang rusak berat akan diajukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
    “Kami mengucapkan terima kasih atas kekompakan semua pemda dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), serta semua pihak yang telah bergerak sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan kita sudah lihat banyak hasilnya,” tegas Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda-Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus

    Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda-Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus

    Jakarta

    Mau ikut pemutihan pajak kendaraan tanpa dikenai denda dan tunggakan bertahun-tahun dihapus? Simak syaratnya berikut.

    Masih ada tujuh provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan tanpa dikenai denda dan tunggakan bertahun-tahun. Pemilik kendaraan yang nunggak, hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Dengan begitu, biaya yang seharusnya berat karena disertai denda dan tunggakan jadi lebih ringan.

    Tak ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh penunggak pajak untuk bisa mendapatkan keringanan tersebut. Mekanismenya sama seperti perpanjangan STNK tahunan ataupun lima tahunan.

    Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

    Untuk melakukan perpanjangan STNK, ada beberapa syarat yang harus dibawa. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan.

    Syarat Perpanjang STNK Tahunan

    STNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

    Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Dikenai Denda dan Tunggakan

    Lalu mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tanpa dikenai denda dan tunggakan? Berikut ini daftarnya

    1. Sumatera Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat berlaku sejak 20 Oktober dan bakal berakhir 30 Desember 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam keputusannya menyebutkan bahwa pemberian pembebasan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan memperluas kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah.

    Di Sumatera Barat, program pemutihan menghapuskan tunggakan pokok tahun sebelumnya. Denda atas keterlambatan pembayaran pajak juga dibebaskan. Ada juga pembebasan SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya. Tak cuma itu, Pemprov Sumbar juga memberikan diskon 50 persen bagi kendaraan yang berasal dari luar provinsi dan mau mutasi ke Sumbar. Diskon pajak juga diberikan untuk angkutan umum barang dan angkutan umum penumpang.

    2. Sumatera Utara

    Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pemutihan pajak berupa penghapusan tunggakan tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 jika masa pajak jatuh tempo pada Januari 2026. Contoh kamu nunggak 5 tahun dari 2020, maka pajak tahun 2020-2023 tak perlu dibayarkan. Selain itu ada keringanan lain yang diberikan.

    Adapun program keringanan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain:

    Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempoBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekasBebas pajak progresifBebas denda atau sanksi administrasi PKBBebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

    3. Jambi

    Jambi juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan bakal berakhir dalam waktu dekat. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing).

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

    4. Sumatera Selatan

    Di Sumatera Selatan, tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu bayar PKB 1 tahun. Kemudian ada juga bea balik nama kendaraan bekas, pembebasan biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

    5. Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    6. Kalimantan Tengah

    Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak di Kalteng cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.

    7. Sulawesi Tenggara

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Itu tadi daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan hanya membayar pajak tahun berjalan. Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Pastikan jangan melewatkan kesempatan emas tersebut ya. Soalnya program pemutihan pajak kendaraan di setiap provinsi belum tentu digelar setiap tahunnya.

    Saksikan juga Blak-blakan, Arif Satria: Kalau Mau Berdikari, Teknologi Kita Harus Mandiri

    (dry/din)

  • Pemprov Kalteng dan Kejaksaan Teken MoU, Siapkan Pidana Kerja Sosial
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Desember 2025

    Pemprov Kalteng dan Kejaksaan Teken MoU, Siapkan Pidana Kerja Sosial Regional 18 Desember 2025

    Pemprov Kalteng dan Kejaksaan Teken MoU, Siapkan Pidana Kerja Sosial
    Tim Redaksi

    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang menggodok penerapan pidana kerja sosial.
    Aturan ini diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana agar bisa bertanggung jawab atas perbuatannya, tanpa harus dipenjara.
    Pemprov
    Kalteng
    dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang penanganan masalah hukum, yang dirangkai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Kalteng.
    Kegiatan ini berlangsung di Aula Utama Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (18/12/2025).
    Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo.
    Sementara itu, PKS ditandatangani oleh para bupati dan wali kota se-Kalteng bersama Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing.
    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat
    penegakan hukum
    yang berkeadilan.
    Khususnya dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta penerapan
    pidana kerja sosial
    .
    Ia menambahkan, pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam sistem hukum modern.
    Sebab memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran untuk tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
    “Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga didorong untuk berperan aktif dan produktif bagi lingkungan sosialnya,” pungkasnya.
    Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, pidana kerja sosial diatur sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan tujuan mendorong perubahan perilaku serta tanggung jawab sosial pelaku.
    “Pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif terhadap pidana penjara, tetapi juga mencerminkan paradigma pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial dan manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.
    Direktur C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI Agoes Soenanto Prasetyo menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan KUHP Nasional yang akan berlaku efektif pada 2026.
    Menurut Agoes, penerapan pidana kerja sosial harus dilaksanakan secara hati-hati dan mengedepankan asas keadilan bagi pelaku dan tanggung jawab hukum yang harus dijalaninya.
    “Implementasi pidana kerja sosial harus dilaksanakan secara hati-hati, proporsional, dan tidak menghilangkan mata pencaharian pelaku, sehingga tujuan keadilan korektif dan reintegrasi sosial dapat tercapai,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Ubah Tata Kelola Minyakita, Begini Praktiknya di Kalteng

    Pemerintah Ubah Tata Kelola Minyakita, Begini Praktiknya di Kalteng

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah merombak skema tata kelola minyak goreng rakyat atau Minyakita, melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, mewajibkan pendistribusian Minyakita minimal 35 persen dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Bulog dan ID Food.

    Kepala Bulog Kalimantan tengah (Kalteng) Budi Sultika mengatakan, penguatan peran BUMN sebagai distributor Minyakita merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat. Langkah ini untuk memastikan, pendistribusi Minyakita berjalan merata dan menjaga harga di masyarakat.

    “Bulog bertindak sebagai distributor lini 1 (D1) untuk memastikan pasokan tersedia secara merata. Selain itu, Bulog juga nantinya akan memperkuat distribusi dan memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai di tingkat konsumen,” ungkap Budi, Kamis (18/12/2025).

    Budi menjelaskan, Bulog akan menggunakan dua skema saat pendistribusian yakni, penyaluran langsung ke pasar rakyat dan penguatan stok melalui jaringan ritel binaannya atau pengecer. Ia menyebut, aturan terbaru itu untuk memangkas rantai distribusi yang panjang dan rentan terhadap spekulasi harga.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana akan menambah empat gudang baru di wilayahnya, mengingat Kalteng merupakan salah satu wilayah produsen minyak sawit (CPO) terbesar kedua di Indonesia. Gudang tersebut nantinya tak hanya digunakan untuk menyimpan minyak goreng, tetapi juga beras dan kebutuhan pokok lainnya.

    “Untuk total Gudang Bulog di wilayah saat ini ada 18. Kami akan menambah 4 gudang ke depannya, apalagi saat ini Kalteng menjadi provinsi terluas dan salah satu produsen minyak sawit,” tambahnya.

    Ia menilai, ketersediaan Minyakita dinilai krusial untuk menjaga stabilitas harga khususnya di Kalteng. Maka dari itu, penyaluran MinyaKita ke dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau.

    Selain itu, pemerintah juga tak segan-segan nantinya akan memberikan sanksi administratif bagi produsen minyak yang melanggar. Mulai dari pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah hingga pembekuan penerbitan persetujuan ekspor.

    “Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga,” pungkasnya.

  • Corin gandeng petani lewat program mitra tani, perluas guna alsintan

    Corin gandeng petani lewat program mitra tani, perluas guna alsintan

    Jakarta (ANTARA) – PT Corin Mulia Gemilang melalui Divisi PT Maxxi Tani Teknologi memperkuat kemitraan dengan petani di berbagai daerah melalui program mitra tani sebagai upaya memperluas pemakaian alat dan mesin pertanian (alsintan) guna mendukung percepatan swasembada pangan nasional.

    “Maxxi Tani ini kami hadirkan supaya petani tidak hanya membeli alat, tapi juga mendapatkan pendampingan langsung di lapangan agar alatnya produktif dan hasilnya maksimal,” kata Direktur PT Corin Mulia Gemilang Hari Prabowo kepada ANTARA, Kamis.

    Hari menjelaskan, program kemitraan tersebut menawarkan beberapa skema kerja sama, mulai dari jasa tanam, jasa semprot, hingga jasa panen. Selain itu, tersedia pula skema paket lengkap, di mana PT Maxxi Tani Teknologi menangani seluruh proses dari tanam hingga panen, dengan pembayaran dilakukan setelah masa panen selesai.

    Menurut dia, model kemitraan itu dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan masing-masing petani. Petani dapat memilih skema yang paling relevan dengan kondisi lahan dan kapasitas finansial mereka.

    Saat ini, jumlah mitra petani yang bergabung dalam program tersebut mencapai sekitar 500 mitra formal dan mencakup lebih dari 240 ribu petani di sekitar 3.000 desa. Wilayah jangkauan meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

    Hari menyebutkan luas lahan yang telah dikelola melalui program ini mencapai 30 ribu hektare pada tahun ini dan ditargetkan meningkat menjadi 50 hingga 60 ribu hektare pada tahun depan.

    “Kalau dibandingkan dengan total luas lahan pertanian nasional, angka ini memang masih kecil. Tapi kami terus tambah setiap tahun karena peluangnya masih sangat besar,” ujar dia.

    Corin sendiri memproduksi berbagai alsintan unggulan seperti drone sprayer, combine harvester, dan rice transplanter.

    Produk tersebut dirancang untuk meningkatkan efisiensi kerja petani serta menekan biaya produksi.

    Alsintan produksi Corin memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri sebesar 25 persen.

    Pemenuhan TKDN itu dinilai penting dalam memperkuat industri lokal dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

    Hari menambahkan, perluasan titik pemakaian alsintan akan terus dilakukan seiring meningkatnya minat petani dan dukungan terhadap program pemerintah, termasuk rencana pengembangan alsintan untuk komoditas tebu guna mendukung swasembada gula.

    Perusahaan juga memastikan setiap mitra mendapatkan pendampingan teknis agar penggunaan alsintan berlangsung optimal dan berkelanjutan.

    Pewarta: Ida Nurcahyani/Farika Khotimah
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.