Momen Menhan Sjafrie Kunjungi Batalyon Bareng Deddy Corbuzier, Minta Prajurit Mengabdi ke Rakyat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berkunjung ke Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 828/Banua Warani Mattone, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan foto yang dirilis Kementerian Pertahanan, Sjafrie didamping Staf Khusus
Menteri Pertahanan
(Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publiki Letkol Tituler
TNI
AD
Deddy Corbuzier
dalam kunjungan kerjanya.
Sjafrie menyempatkan diri menyantap makanan bersama dengan para prajurit di sela-sela kunjungan itu.
Ia duduk membaur dengan prajurit apda sebuah meja panjang.
Menu yang dihidangkan adalah nasi, tahu, tempe, dan satu buah pisan yang disajikan di piring ompreng.
Dalam kesempatan itu, Sjafrie mengingatkan bahwa makanan yang disantap oleh prajurit berasal dari rakyat.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa prajurit TNI harus mengabdi kepada rakyat.
“Rakyat yang memberikan makan kepada prajurit, harus dibalas dengan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Sjafrie dalam siaran pers, Kamis (27/11/2025).
Sjafrie menegaskan bahwa kunjungannya ini bertujuan untuk meninjau peran TNI dalam mendukung pembangunan dan ketahanan nasional di tingkat daerah.
Pasalnya, Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 828/Banua Warani Mattone tidak hanya berperan dalam memperkuat pertahanan dan keamanan wilayah, tetapi juga dianggap aktif mendukung pembangunan teritorial.
Satuan ini dikenal berfokus pada empat pilar utama, yakni ketahanan pangan melalui program budidaya Taman Padi Mekongga, pelestarian lingkungan, pembinaan fisik dan kesehatan prajurit, serta penguatan keamanan masyarakat.
“Dukungan pemerintah daerah setempat juga menjadi kunci percepatan pembangunan markas komando dan fasilitas pendukung batalion ini,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: KALIMANTAN SELATAN
-
/data/photo/2025/11/26/69272b2c0a41e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Menhan Sjafrie Kunjungi Batalyon Bareng Deddy Corbuzier, Minta Prajurit Mengabdi ke Rakyat
-

Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?
Bisnis.com, JAKARTA – Proses hukum buronan kasus korupsi e-KTP, Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pihak Paulus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pengajuan praperadilan adalah hak dari pihak Paulus. Biro hukum lembaga antirasuah juga siap menghadapi gugatan tersebut.
Asep menjelaskan hal serupa pernah dilakukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani Maning terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pasalnya, Mardani masuk dalam DPO, tetapi mengajukan praperadilan. Hanya saja praperadilannya ditolak oleh majelis hakim.
Asep menegaskan pihaknya akan menelaah materi praperadilan secara komprehensif. Mengacu pada aturan, seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharusnya tidak bisa mengajukan praperadilan
Asep menjelaskan saat ini tim biro hukum tengah berupaya meyakinkan di persidangan bahwa nama Paulus masuk dalam DPO.
“Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO, nah seperti itu,” kata Asep, dikutip Selasa (25/11/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan praperadilan Paulus Tannos seharusnya tidak bisa dilakukan karena status DPO.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam surat tersebut disampaikan, tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
“Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dilaksanakan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” bunyi isi surat tersebut.
Budi menuturkan pihaknya akan menguji keabsahan saat seorang yang berstatus DPO mengajukan praperadilan.
Sampai saat ini, Paulus masih menjalani sidang ekstradisi di Singapura agar dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia.
Hanya saja, pihak Paulus terus menempuh berbagai upaya hukum untuk tidak diekstradisi.
Kuasa Hukum Paulus Tannos menyatakan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat sehingga terus mencari cara agar Paulus tidak diterbangkan ke Indonesia.
Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
-

KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan
Jakarta –
KPK dan pihak tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, saling serang dalam sidang praperadilan. KPK menyebut Tannos harusnya tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan, kenapa?
KPK menyebut hal itu dikarenakan Tannos masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice. KPK menyinggung aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2018.
“Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,” kata tim biro hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,” sambungnya.
Hakim lalu meminta tanggapan KPK itu dimasukkan ke jawaban tertulis yang akan disampaikan pada sidang Selasa (25/11). Dalam sidang hari ini, kubu Paulus Tannos meminta hakim menggugurkan status tersangka e-KTP.
Klaim Administrasi Penetapan Tersangka Cacat
Pihak Paulus Tannos lalu menyebutkan ada sejumlah cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka Paulus Tannos yang dikeluarkan KPK. Pertama, tim pengacara Paulus mengatakan KPK abai dalam menuliskan status warga negara Guinea-Bissau yang juga dimiliki Paulus Tannos.
“Kebangsaan yang ditulis di bagian identitas ini adalah tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019 yang mana hal ini telah diberi oleh pemerintah Guinea-Bissau kepada pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 September 2019,” ujar pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, membacakan gugatan praperadilan.
Pengacara Paulus Tannos juga menyebutkan kliennya harus diproses berdasarkan hukum sebagai warga negara Guinea-Bissau.
“Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa objek praperadilan tidak memenuhi formalitas dari surat perintah penangkapan, berupa adanya identitas tersangka yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP dan karenanya beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah,” tutur Damian.
Kubu Paulus Tannos juga menyoroti surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK. Pihak Paulus menyatakan surat itu tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik.
Surat penetapan tersangka Paulus Tannos diketahui diteken oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Kubu Paulus menyinggung revisi UU KPK yang menempatkan pimpinan KPK bukan lagi berstatus penyidik.
Tannos Ngaku Kewarganegaraan Ganda
Paulus Tannos menggugat status tersangka kasus korupsi e-KTP yang disematkan KPK. Tannos yang saat ini berstatus buron itu menyinggung dua kewarganegaraan yang saat ini dimilikinya.
Hal itu disampaikan tim pengacara Paulus Tannos dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). Pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, menyebut penetapan tersangka dari KPK kepada kliennya tidak sah.
“Syarat identitas yang lengkap dan benar tidak dipenuhi oleh objek praperadilan karena pemohon disebutkan hanya berkebangsaan Indonesia saja pada kolom kebangsaan di bagian objek praperadilan,” kata Damian.
Damian menyebut identitas kebangsaan yang dicantumkan KPK dalam surat penetapan tersangka tidak sah. Pasalnya, kata Damian, KPK abai terhadap status Paulus Tannos yang juga memiliki kewarganegaraan Guinea-Bissau.
Berikut bunyi petitum praperadilan Paulus Tannos:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon
3. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan surat perintah penangkapan nomor Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024
4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negaraPaulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui di mana. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.
Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Di Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.
Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
KPK Pede Menang
KPK mengaku percaya diri (pede) menghadapi gugatan praperadilan dari buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK menyinggung status buronan dari Paulus Tannos yang akan menjadi pemberat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyinggung praperadilan yang pernah diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM). Saat itu, gugatan praperadilan Mardani ditolak karena berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Praperadilannya kalau tidak salah saudara MM, pada saat itu juga kan ditolak karena DPO kan,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Asep mengatakan KPK akan menunjukkan ke pengadilan terkait bukti DPO Paulus Tannos. Bukti itu, kata Asep, diyakini akan menggugurkan gugatan dari Tannos.
“Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO,” ucapnya.
Halaman 2 dari 4
(azh/azh)
-

Teknologi Baru ZTE Bikin Jaringan Seluler Lebih Ngebut di Area Padat
Jakarta –
ZTE Corporation bersama XLSmart berhasil menguji coba teknologi Active Antenna Unit (AAU) Massive MIMO FDD di Kabupaten Banjar, Indonesia. Hasilnya, performa jaringan seluler di area padat pengguna mengalami peningkatan signifikan, baik dari sisi kecepatan maupun kapasitas trafik, tanpa perlu menambah spektrum baru.
Uji coba ini dirancang untuk menjawab tantangan lonjakan trafik data di wilayah dengan kepadatan pengguna tinggi, baik di kawasan urban maupun semi-urban. Dalam hasil pengujian, kecepatan rata-rata pengguna data tercatat meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan kondisi sebelumnya. Sementara itu, total trafik sektor mengalami pertumbuhan hingga 20 persen.
Teknologi AAU Massive MIMO FDD yang dikembangkan ZTE ini bersifat All-RAT, artinya dapat mendukung berbagai generasi jaringan mulai dari 2G, 4G, hingga 5G dalam satu perangkat. Hal ini menjadi keunggulan penting, mengingat di Indonesia masih banyak wilayah yang menggunakan jaringan multi-generasi secara bersamaan.
Solusi ini juga dilengkapi dengan teknologi beamforming, yang mampu membentuk hingga empat digital cell dalam satu sektor jaringan. Dengan pendekatan ini, kapasitas layanan data dapat ditingkatkan secara signifikan, terutama di area padat seperti pusat kota, kawasan bisnis, hingga area permukiman dengan trafik tinggi.
Director & CTO XLSmart, Shurish Subbramaniam, menyebut uji coba ini sebagai langkah penting dalam strategi penguatan jaringan mereka. Ia menegaskan bahwa teknologi FDD Massive MIMO dari ZTE membantu operator dalam mengoptimalkan spektrum yang sudah ada agar tetap relevan menghadapi lonjakan kebutuhan data di masa depan.
“XLSmart berkomitmen memberikan pengalaman jaringan terbaik bagi pengguna. Hasil uji coba ini menunjukkan teknologi FDD Massive MIMO mampu mengoptimalkan spektrum FDD sekaligus tetap kompatibel dengan jaringan 2G, sejalan dengan strategi pengembangan jaringan multi-generasi kami,” ujarnya.
Sementara itu, President Director ZTE Indonesia, Richard Liang, menyampaikan bahwa keberhasilan uji coba ini membuktikan kesiapan solusi ZTE dalam mendukung operator Indonesia menghadapi era pertumbuhan trafik data yang semakin agresif.
Ia menekankan bahwa keunggulan utama teknologi ini terletak pada kemampuannya meningkatkan kapasitas jaringan tanpa harus melakukan refarming besar-besaran atau mematikan layanan lama. Dengan kompatibilitas 2G yang tetap terjaga, operator bisa melakukan transisi jaringan secara bertahap menuju 5G dengan risiko minimal terhadap layanan pelanggan.
“Kami senang dapat bekerja sama dengan XLSmart dalam uji coba FDD Massive MIMO yang telah berlangsung dengan sukses ini. Hasil uji coba tersebut menunjukkan keunggulan solusi FDD Massive MIMO dari ZTE dalam mendukung XLSmart memaksimalkan potensi spektrum FDD mereka guna memenuhi kebutuhan data yang terus meningkat,” ujar Richard dalam keterangan yang diterima detikINET, Minggu (23/11/2025).
“Dengan kompatibilitas 2G yang unik, solusi ini memungkinkan evolusi jaringan multi-generasi secara mulus, membantu XLSMART meningkatkan kapasitas jaringan sekaligus pengalaman pengguna. Pencapaian ini menandai langkah penting lainnya dalam upaya bersama kami membangun jaringan 5G berkualitas tinggi di Indonesia,”
Selain meningkatkan kualitas layanan untuk pelanggan, peningkatan trafik sebesar 20 persen ini juga membuka peluang pertumbuhan pendapatan baru bagi operator, terutama dari layanan data, paket premium, hingga solusi konektivitas untuk kebutuhan bisnis dan korporasi,” tambahnya.Melalui kolaborasi antara ZTE dan XLSmart ini, teknologi Massive MIMO FDD diyakini bisa menjadi salah satu solusi strategis dalam mempercepat peningkatan kualitas jaringan nasional, sekaligus mendorong pemerataan konektivitas digital di berbagai wilayah Indonesia, terutama di area dengan pertumbuhan pengguna data yang pesat.
(asj/hps)
-

Komitmen JAR Perkuat Pendidikan Dasar di Tanah Bumbu
Jakarta: PT Jhonlin Agro Raya Tbk atau JAR mendirikan Sekolah Dasar Tunas Muda Jhonlin di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, demi menunjang pendidikan bagi penerus bangsa. Sekolah ini didukung oleh tenaga pendidik yang berpengalaman dan fasilitas yang memadai.
Didirikan pada 22 Agustus 2023 dan diresmikan 30 Januari 2024, SD Tunas Muda Jhonlin menjadi bukti nyata kepedulian PT Jhonlin Agro Raya Tbk terhadap akses pendidikan bagi anak-anak karyawan.
SD Tunas Muda Jhonlin mengusung kurikulum Merdeka Mengajar dan memiliki enam rombongan belajar dari kelas 1 hingga kelas 6. Sekolah ini juga terbuka bagi masyarakat sekitar di area perusahaan hingga lingkungan perusahaan.Kepala Sekolah SD Tunas Muda Jhonlin, Ahmad Aidi, mengungkapkan keseriusan perusahaan dalam memperhatikan anak-anak didik di sekolahnya. Ia menyebut, siswa dan siswi SD Tunas Muda Jhonlin telah meraih berbagai pencapaian yang membanggakan.
“SD Tunas Muda Jhonlin berhasil menembus 42 besar nilai terbaik ANBK 2024/2025 tingkat SD se-kabupaten Tanah Bumbu, serta menorehkan prestasi di ajang O2SN dan FLS2N tingkat kecamatan,” ujar Ahmad Aidi.
Langkah PT Jhonlin Agro Raya Tbk ini menjadi cermin kuat sinergi antara dunia industri dan institusi pendidikan, sekaligus menunjukkan komitmen berkelanjutan perusahaan dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing di bumi bersujud.
Jakarta: PT Jhonlin Agro Raya Tbk atau JAR mendirikan Sekolah Dasar Tunas Muda Jhonlin di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, demi menunjang pendidikan bagi penerus bangsa. Sekolah ini didukung oleh tenaga pendidik yang berpengalaman dan fasilitas yang memadai.
Didirikan pada 22 Agustus 2023 dan diresmikan 30 Januari 2024, SD Tunas Muda Jhonlin menjadi bukti nyata kepedulian PT Jhonlin Agro Raya Tbk terhadap akses pendidikan bagi anak-anak karyawan.
SD Tunas Muda Jhonlin mengusung kurikulum Merdeka Mengajar dan memiliki enam rombongan belajar dari kelas 1 hingga kelas 6. Sekolah ini juga terbuka bagi masyarakat sekitar di area perusahaan hingga lingkungan perusahaan.
Kepala Sekolah SD Tunas Muda Jhonlin, Ahmad Aidi, mengungkapkan keseriusan perusahaan dalam memperhatikan anak-anak didik di sekolahnya. Ia menyebut, siswa dan siswi SD Tunas Muda Jhonlin telah meraih berbagai pencapaian yang membanggakan.
“SD Tunas Muda Jhonlin berhasil menembus 42 besar nilai terbaik ANBK 2024/2025 tingkat SD se-kabupaten Tanah Bumbu, serta menorehkan prestasi di ajang O2SN dan FLS2N tingkat kecamatan,” ujar Ahmad Aidi.
Langkah PT Jhonlin Agro Raya Tbk ini menjadi cermin kuat sinergi antara dunia industri dan institusi pendidikan, sekaligus menunjukkan komitmen berkelanjutan perusahaan dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing di bumi bersujud.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)
-

Usai Putusan MK, Pembangunan IKN Harus Sesuai Prinsip Keadilan Agraria
JAKARTA – Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menyebut bila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Hak Atas Tanah (HAT) Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 190 tahun menjadi koreksi penting bagi pembangunan ibu kota baru.
“Putusan ini penting agar pembangunan ibu kota baru tetap berjalan di atas prinsip keadilan agraria dan kepastian hukum,” ungkapnya, Minggu, 23 November.
Menurut dia, pembatalan HAT oleh MK tidak serta merta proyek IKN dihentikan, tetapi mendorong pemerintah untuk menata ulang regulasi sehingga investor tetap memiliki kepercayaan terhadap proyek strategis ini.
“Karena itu, nasib IKN ke depan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan, antara daya tarik investasi dan legitimasi konstitusional,” tegas Herry.
Seperti diketahui, MK membatalkan skema dua siklus pemberian HAT di IKN, yang memungkinkan penggunaan lahan hingga 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan Hak Pakai.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, terkait uji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023.
Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan dua siklus tersebut tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, mekanisme pengelolaan lahan di IKN harus kembali mengikuti aturan nasional dengan evaluasi yang lebih ketat dan terukur.
/data/photo/2025/11/25/6925a6b23bfa1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/11/01/69057370b72ca.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
