provinsi: KALIMANTAN SELATAN

  • Momen Menhan Sjafrie Kunjungi Batalyon Bareng Deddy Corbuzier, Minta Prajurit Mengabdi ke Rakyat

    Momen Menhan Sjafrie Kunjungi Batalyon Bareng Deddy Corbuzier, Minta Prajurit Mengabdi ke Rakyat

    Momen Menhan Sjafrie Kunjungi Batalyon Bareng Deddy Corbuzier, Minta Prajurit Mengabdi ke Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berkunjung ke Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 828/Banua Warani Mattone, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Rabu (26/11/2025).
    Berdasarkan foto yang dirilis Kementerian Pertahanan, Sjafrie didamping Staf Khusus
    Menteri Pertahanan
    (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publiki Letkol Tituler
    TNI
    AD
    Deddy Corbuzier
    dalam kunjungan kerjanya.
    Sjafrie menyempatkan diri menyantap makanan bersama dengan para prajurit di sela-sela kunjungan itu.
    Ia duduk membaur dengan prajurit apda sebuah meja panjang.
    Menu yang dihidangkan adalah nasi, tahu, tempe, dan satu buah pisan yang disajikan di piring ompreng.
    Dalam kesempatan itu, Sjafrie mengingatkan bahwa makanan yang disantap oleh prajurit berasal dari rakyat.
    Oleh karena itu, ia menekankan bahwa prajurit TNI harus mengabdi kepada rakyat.
    “Rakyat yang memberikan makan kepada prajurit, harus dibalas dengan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Sjafrie dalam siaran pers, Kamis (27/11/2025).
    Sjafrie menegaskan bahwa kunjungannya ini bertujuan untuk meninjau peran TNI dalam mendukung pembangunan dan ketahanan nasional di tingkat daerah.
    Pasalnya, Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 828/Banua Warani Mattone tidak hanya berperan dalam memperkuat pertahanan dan keamanan wilayah, tetapi juga dianggap aktif mendukung pembangunan teritorial.
    Satuan ini dikenal berfokus pada empat pilar utama, yakni ketahanan pangan melalui program budidaya Taman Padi Mekongga, pelestarian lingkungan, pembinaan fisik dan kesehatan prajurit, serta penguatan keamanan masyarakat.
    “Dukungan pemerintah daerah setempat juga menjadi kunci percepatan pembangunan markas komando dan fasilitas pendukung batalion ini,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Soroti Kampung Kumuh di Bantaran Rel, Siap Benahi Mulai Purwakarta–Gambir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Dedi Mulyadi Soroti Kampung Kumuh di Bantaran Rel, Siap Benahi Mulai Purwakarta–Gambir Megapolitan 25 November 2025

    Dedi Mulyadi Soroti Kampung Kumuh di Bantaran Rel, Siap Benahi Mulai Purwakarta–Gambir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan perjalanan dengan kereta api dari Stasiun Purwakarta menuju Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025) sore.
    Perjalanan itu dilakukan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT KAI terkait komitmen pengembangan perkeretaapian di Jawa Barat.
    Dedi mengaku perjalanan berjalan baik dan nyaman. Namun, sepanjang jalur rel, ia menyoroti banyaknya perubahan fungsi lahan di bantaran rel yang kini dipadati permukiman kumuh.
    “Ada hal yang harus dibenahi, yaitu
    bantaran rel kereta
    kan tanahnya banyak alih fungsi, sehingga ada kekumuhan yang harus segera dibenahi ke depan,” ujar Dedi saat ditemui Kompas.com di Stasiun Gambir, Selasa.
    Selain pembenahan
    kawasan kumuh
    , Pemprov Jabar dan KAI juga menyepakati sejumlah program kolaborasi.
    Salah satunya pengembangan kereta kilat Pajajaran yang akan menghubungkan Jakarta hingga Banjar, dengan estimasi waktu tempuh sekitar tiga jam.
    Sementara untuk jalur Jakarta–Bandung, ditargetkan waktu tempuh hanya 90 menit.
    Untuk proyek tersebut, Pemprov Jabar menyiapkan anggaran hingga Rp 8 triliun yang saat ini masih dalam proses penyusunan detail engineering design (DED).
    “Nah itu akan menjadi fokus prioritas kita, selain itu juga ada kereta barang pengangkut hasil pertanian dan hasil peternakan,” ucap Dedi.
    Kereta barang itu nantinya ditargetkan dapat menghubungkan Tasikmalaya–Jakarta, Banjar–Jakarta, dan Cirebon–Jakarta.
    Program berikutnya adalah rencana peluncuran kereta listrik yang menghubungkan Padalarang dan Cicalengka.
    Selain itu, kereta wisata juga akan diluncurkan pada 14 Desember untuk melayani rute Jakarta, Bogor, Sukabumi, hingga Cianjur.
    Sementara untuk Commuter Line, Pemprov Jabar memastikan akan ada peningkatan layanan khususnya pada lintas Nambo–Citayam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Proses hukum buronan kasus korupsi e-KTP, Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pihak Paulus.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pengajuan praperadilan adalah hak dari pihak Paulus. Biro hukum lembaga antirasuah juga siap menghadapi gugatan tersebut.

    Asep menjelaskan hal serupa pernah dilakukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani Maning terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Pasalnya, Mardani masuk dalam DPO, tetapi mengajukan praperadilan. Hanya saja praperadilannya ditolak oleh majelis hakim.

    Asep menegaskan pihaknya akan menelaah materi praperadilan secara komprehensif. Mengacu pada aturan, seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharusnya tidak bisa mengajukan praperadilan

    Asep menjelaskan saat ini tim biro hukum tengah berupaya meyakinkan di persidangan bahwa nama Paulus masuk dalam DPO.

    “Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO, nah seperti itu,” kata Asep, dikutip Selasa (25/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan praperadilan Paulus Tannos seharusnya tidak bisa dilakukan karena status DPO.

    Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam surat tersebut disampaikan, tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

    “Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dilaksanakan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” bunyi isi surat tersebut.

    Budi menuturkan pihaknya akan menguji keabsahan saat seorang yang berstatus DPO mengajukan praperadilan.

    Sampai saat ini, Paulus masih menjalani sidang ekstradisi di Singapura agar dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia.

    Hanya saja, pihak Paulus terus menempuh berbagai upaya hukum untuk tidak diekstradisi.

    Kuasa Hukum Paulus Tannos menyatakan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat sehingga terus mencari cara agar Paulus tidak diterbangkan ke Indonesia.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

    Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

    Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

  • KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan

    KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan

    Jakarta

    KPK dan pihak tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, saling serang dalam sidang praperadilan. KPK menyebut Tannos harusnya tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan, kenapa?

    KPK menyebut hal itu dikarenakan Tannos masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice. KPK menyinggung aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2018.

    “Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,” kata tim biro hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    “Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,” sambungnya.

    Hakim lalu meminta tanggapan KPK itu dimasukkan ke jawaban tertulis yang akan disampaikan pada sidang Selasa (25/11). Dalam sidang hari ini, kubu Paulus Tannos meminta hakim menggugurkan status tersangka e-KTP.

    Klaim Administrasi Penetapan Tersangka Cacat

    Pihak Paulus Tannos lalu menyebutkan ada sejumlah cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka Paulus Tannos yang dikeluarkan KPK. Pertama, tim pengacara Paulus mengatakan KPK abai dalam menuliskan status warga negara Guinea-Bissau yang juga dimiliki Paulus Tannos.

    “Kebangsaan yang ditulis di bagian identitas ini adalah tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019 yang mana hal ini telah diberi oleh pemerintah Guinea-Bissau kepada pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 September 2019,” ujar pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, membacakan gugatan praperadilan.

    Pengacara Paulus Tannos juga menyebutkan kliennya harus diproses berdasarkan hukum sebagai warga negara Guinea-Bissau.

    “Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa objek praperadilan tidak memenuhi formalitas dari surat perintah penangkapan, berupa adanya identitas tersangka yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP dan karenanya beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah,” tutur Damian.

    Kubu Paulus Tannos juga menyoroti surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK. Pihak Paulus menyatakan surat itu tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik.

    Surat penetapan tersangka Paulus Tannos diketahui diteken oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Kubu Paulus menyinggung revisi UU KPK yang menempatkan pimpinan KPK bukan lagi berstatus penyidik.

    Tannos Ngaku Kewarganegaraan Ganda

    Paulus Tannos menggugat status tersangka kasus korupsi e-KTP yang disematkan KPK. Tannos yang saat ini berstatus buron itu menyinggung dua kewarganegaraan yang saat ini dimilikinya.

    Hal itu disampaikan tim pengacara Paulus Tannos dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). Pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, menyebut penetapan tersangka dari KPK kepada kliennya tidak sah.

    “Syarat identitas yang lengkap dan benar tidak dipenuhi oleh objek praperadilan karena pemohon disebutkan hanya berkebangsaan Indonesia saja pada kolom kebangsaan di bagian objek praperadilan,” kata Damian.

    Damian menyebut identitas kebangsaan yang dicantumkan KPK dalam surat penetapan tersangka tidak sah. Pasalnya, kata Damian, KPK abai terhadap status Paulus Tannos yang juga memiliki kewarganegaraan Guinea-Bissau.

    Berikut bunyi petitum praperadilan Paulus Tannos:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya
    2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon
    3. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan surat perintah penangkapan nomor Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024
    4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara

    Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui di mana. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.

    Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Di Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.

    Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

    KPK Pede Menang

    KPK mengaku percaya diri (pede) menghadapi gugatan praperadilan dari buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK menyinggung status buronan dari Paulus Tannos yang akan menjadi pemberat.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyinggung praperadilan yang pernah diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM). Saat itu, gugatan praperadilan Mardani ditolak karena berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    “Praperadilannya kalau tidak salah saudara MM, pada saat itu juga kan ditolak karena DPO kan,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    Asep mengatakan KPK akan menunjukkan ke pengadilan terkait bukti DPO Paulus Tannos. Bukti itu, kata Asep, diyakini akan menggugurkan gugatan dari Tannos.

    “Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 4

    (azh/azh)

  • Teknologi Baru ZTE Bikin Jaringan Seluler Lebih Ngebut di Area Padat

    Teknologi Baru ZTE Bikin Jaringan Seluler Lebih Ngebut di Area Padat

    Jakarta

    ZTE Corporation bersama XLSmart berhasil menguji coba teknologi Active Antenna Unit (AAU) Massive MIMO FDD di Kabupaten Banjar, Indonesia. Hasilnya, performa jaringan seluler di area padat pengguna mengalami peningkatan signifikan, baik dari sisi kecepatan maupun kapasitas trafik, tanpa perlu menambah spektrum baru.

    Uji coba ini dirancang untuk menjawab tantangan lonjakan trafik data di wilayah dengan kepadatan pengguna tinggi, baik di kawasan urban maupun semi-urban. Dalam hasil pengujian, kecepatan rata-rata pengguna data tercatat meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan kondisi sebelumnya. Sementara itu, total trafik sektor mengalami pertumbuhan hingga 20 persen.

    Teknologi AAU Massive MIMO FDD yang dikembangkan ZTE ini bersifat All-RAT, artinya dapat mendukung berbagai generasi jaringan mulai dari 2G, 4G, hingga 5G dalam satu perangkat. Hal ini menjadi keunggulan penting, mengingat di Indonesia masih banyak wilayah yang menggunakan jaringan multi-generasi secara bersamaan.

    Solusi ini juga dilengkapi dengan teknologi beamforming, yang mampu membentuk hingga empat digital cell dalam satu sektor jaringan. Dengan pendekatan ini, kapasitas layanan data dapat ditingkatkan secara signifikan, terutama di area padat seperti pusat kota, kawasan bisnis, hingga area permukiman dengan trafik tinggi.

    Director & CTO XLSmart, Shurish Subbramaniam, menyebut uji coba ini sebagai langkah penting dalam strategi penguatan jaringan mereka. Ia menegaskan bahwa teknologi FDD Massive MIMO dari ZTE membantu operator dalam mengoptimalkan spektrum yang sudah ada agar tetap relevan menghadapi lonjakan kebutuhan data di masa depan.

    “XLSmart berkomitmen memberikan pengalaman jaringan terbaik bagi pengguna. Hasil uji coba ini menunjukkan teknologi FDD Massive MIMO mampu mengoptimalkan spektrum FDD sekaligus tetap kompatibel dengan jaringan 2G, sejalan dengan strategi pengembangan jaringan multi-generasi kami,” ujarnya.

    Sementara itu, President Director ZTE Indonesia, Richard Liang, menyampaikan bahwa keberhasilan uji coba ini membuktikan kesiapan solusi ZTE dalam mendukung operator Indonesia menghadapi era pertumbuhan trafik data yang semakin agresif.

    Ia menekankan bahwa keunggulan utama teknologi ini terletak pada kemampuannya meningkatkan kapasitas jaringan tanpa harus melakukan refarming besar-besaran atau mematikan layanan lama. Dengan kompatibilitas 2G yang tetap terjaga, operator bisa melakukan transisi jaringan secara bertahap menuju 5G dengan risiko minimal terhadap layanan pelanggan.

    “Kami senang dapat bekerja sama dengan XLSmart dalam uji coba FDD Massive MIMO yang telah berlangsung dengan sukses ini. Hasil uji coba tersebut menunjukkan keunggulan solusi FDD Massive MIMO dari ZTE dalam mendukung XLSmart memaksimalkan potensi spektrum FDD mereka guna memenuhi kebutuhan data yang terus meningkat,” ujar Richard dalam keterangan yang diterima detikINET, Minggu (23/11/2025).

    “Dengan kompatibilitas 2G yang unik, solusi ini memungkinkan evolusi jaringan multi-generasi secara mulus, membantu XLSMART meningkatkan kapasitas jaringan sekaligus pengalaman pengguna. Pencapaian ini menandai langkah penting lainnya dalam upaya bersama kami membangun jaringan 5G berkualitas tinggi di Indonesia,”
    Selain meningkatkan kualitas layanan untuk pelanggan, peningkatan trafik sebesar 20 persen ini juga membuka peluang pertumbuhan pendapatan baru bagi operator, terutama dari layanan data, paket premium, hingga solusi konektivitas untuk kebutuhan bisnis dan korporasi,” tambahnya.

    Melalui kolaborasi antara ZTE dan XLSmart ini, teknologi Massive MIMO FDD diyakini bisa menjadi salah satu solusi strategis dalam mempercepat peningkatan kualitas jaringan nasional, sekaligus mendorong pemerataan konektivitas digital di berbagai wilayah Indonesia, terutama di area dengan pertumbuhan pengguna data yang pesat.

    (asj/hps)

  • Komitmen JAR Perkuat Pendidikan Dasar di Tanah Bumbu

    Komitmen JAR Perkuat Pendidikan Dasar di Tanah Bumbu

    Jakarta: PT Jhonlin Agro Raya Tbk atau JAR mendirikan Sekolah Dasar Tunas Muda Jhonlin di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, demi menunjang pendidikan bagi penerus bangsa. Sekolah ini didukung oleh tenaga pendidik yang berpengalaman dan fasilitas yang memadai.

    Didirikan pada 22 Agustus 2023 dan diresmikan 30 Januari 2024, SD Tunas Muda Jhonlin menjadi bukti nyata kepedulian PT Jhonlin Agro Raya Tbk terhadap akses pendidikan bagi anak-anak karyawan.
     
    SD Tunas Muda Jhonlin mengusung kurikulum Merdeka Mengajar dan memiliki enam rombongan belajar dari kelas 1 hingga kelas 6. Sekolah ini juga terbuka bagi masyarakat sekitar di area perusahaan hingga lingkungan perusahaan.

     

    Kepala Sekolah SD Tunas Muda Jhonlin, Ahmad Aidi, mengungkapkan keseriusan perusahaan dalam memperhatikan anak-anak didik di sekolahnya. Ia menyebut, siswa dan siswi SD Tunas Muda Jhonlin telah meraih berbagai pencapaian yang membanggakan. 
     
    “SD Tunas Muda Jhonlin berhasil menembus 42 besar nilai terbaik ANBK 2024/2025 tingkat SD se-kabupaten Tanah Bumbu, serta menorehkan prestasi di ajang O2SN dan FLS2N tingkat kecamatan,” ujar Ahmad Aidi.
     
    Langkah PT Jhonlin Agro Raya Tbk ini menjadi cermin kuat sinergi antara dunia industri dan institusi pendidikan, sekaligus menunjukkan komitmen berkelanjutan perusahaan dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing di bumi bersujud.
     

    Jakarta: PT Jhonlin Agro Raya Tbk atau JAR mendirikan Sekolah Dasar Tunas Muda Jhonlin di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, demi menunjang pendidikan bagi penerus bangsa. Sekolah ini didukung oleh tenaga pendidik yang berpengalaman dan fasilitas yang memadai.
     
    Didirikan pada 22 Agustus 2023 dan diresmikan 30 Januari 2024, SD Tunas Muda Jhonlin menjadi bukti nyata kepedulian PT Jhonlin Agro Raya Tbk terhadap akses pendidikan bagi anak-anak karyawan.
     
    SD Tunas Muda Jhonlin mengusung kurikulum Merdeka Mengajar dan memiliki enam rombongan belajar dari kelas 1 hingga kelas 6. Sekolah ini juga terbuka bagi masyarakat sekitar di area perusahaan hingga lingkungan perusahaan.
     
     

    Kepala Sekolah SD Tunas Muda Jhonlin, Ahmad Aidi, mengungkapkan keseriusan perusahaan dalam memperhatikan anak-anak didik di sekolahnya. Ia menyebut, siswa dan siswi SD Tunas Muda Jhonlin telah meraih berbagai pencapaian yang membanggakan. 
     
    “SD Tunas Muda Jhonlin berhasil menembus 42 besar nilai terbaik ANBK 2024/2025 tingkat SD se-kabupaten Tanah Bumbu, serta menorehkan prestasi di ajang O2SN dan FLS2N tingkat kecamatan,” ujar Ahmad Aidi.
     
    Langkah PT Jhonlin Agro Raya Tbk ini menjadi cermin kuat sinergi antara dunia industri dan institusi pendidikan, sekaligus menunjukkan komitmen berkelanjutan perusahaan dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing di bumi bersujud.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Usai Putusan MK, Pembangunan IKN Harus Sesuai Prinsip Keadilan Agraria

    Usai Putusan MK, Pembangunan IKN Harus Sesuai Prinsip Keadilan Agraria

    JAKARTA – Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menyebut bila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Hak Atas Tanah (HAT) Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 190 tahun menjadi koreksi penting bagi pembangunan ibu kota baru.

    “Putusan ini penting agar pembangunan ibu kota baru tetap berjalan di atas prinsip keadilan agraria dan kepastian hukum,” ungkapnya, Minggu, 23 November.

    Menurut dia, pembatalan HAT oleh MK tidak serta merta proyek IKN dihentikan, tetapi mendorong pemerintah untuk menata ulang regulasi sehingga investor tetap memiliki kepercayaan terhadap proyek strategis ini.

    “Karena itu, nasib IKN ke depan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan, antara daya tarik investasi dan legitimasi konstitusional,” tegas Herry.

    Seperti diketahui, MK membatalkan skema dua siklus pemberian HAT di IKN, yang memungkinkan penggunaan lahan hingga 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan Hak Pakai.

    Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, terkait uji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023.

    Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan dua siklus tersebut tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga kehilangan kekuatan hukum mengikat.

    Dengan demikian, mekanisme pengelolaan lahan di IKN harus kembali mengikuti aturan nasional dengan evaluasi yang lebih ketat dan terukur.

  • Pemerintah Mulai Bangun 152 Dapur MBG senilai Rp1,23 Triliun

    Pemerintah Mulai Bangun 152 Dapur MBG senilai Rp1,23 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi memulai pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di 13 Provinsi. Pada tahap awal pemerintah akan membangun 152 SPPG senilai Rp1,23 triliun.

    Menteri PU Dody Hanggodo menekankan bahwa Program MBG bukan hanya program sosial, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan nasional yang memiliki dampak ekonomi luas.

    “Program MBG adalah amanat Presiden Prabowo untuk mencetak generasi Indonesia yang sehat dan cerdas. Program ini juga mendorong ekonomi lokal dengan melibatkan petani, nelayan, dan UMKM,” jelas Dody dalam keterangan resmi, Sabtu (22/11/2025).

    Dody melanjutkan pembangunan dapur SPPG ini tidak hanya mencakup dapur utama, tetapi juga sarana pendukung seperti akses jalan, jaringan air bersih, dan sanitasi serta kendaraan distribusi makanan. 

    Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana Strategis Bisma Staniarto menjelaskan bahwa konstruksi 152 Dapur MBG itu akan dibagi dalam 3 wilayah yaitu Paket Fisik dan Paket Supervisi Pembangunan Gedung SPPG 1, 2, dan 3. 

    Perinciannya, Paket Fisik dan Paket Supervisi Pembangunan Gedung SPPG 1 yang tersebar di 78 lokasi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Seribu, Jambi, dan Sumatra Selatan. 

    Paket Gedung SPPG 1 ini dilaksanakan oleh PT Hutama Karya dengan nilai kontrak Rp639,23 miliar dan konsultan supervisinya adalah PT Tata Karya dengan nilai kontrak Rp7,3 miliar.

    Kemudian, Paket Fisik dan Paket Supervisi Pembangunan Gedung SPPG 2 Tahun 2025 tersebar di 74 lokasi yang tersebar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. 

    Paket Gedung SPPG 2 ini dilaksanakan pembangunannya oleh PT Adhi Karya dengan nilai kontrak Rp581,23 miliar dengan konsultan supervisi adalah PT Ciriajasa Cipta Mandiri dengan nilai kontrak Rp6,3 miliar.

    “Untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG 3 yang meliputi 70 lokasi direncanakan akan berkontrak pada hari Senin, 24 November 2025,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, sepanjang 2025 Kementerian PU menargetkan melakukan pembangunan 222 SPPG  yang diprioritaskan dibangun di Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dengan nilai mencapai 1,97 triliun.

    Adapun, sumber anggaran tersebut berasal dari alokasi tambahan anggaran yang dikucurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pagu TA 2025 Kementerian PU.

  • Putusan MK dan Masa Depan IKN

    Putusan MK dan Masa Depan IKN

    Putusan MK dan Masa Depan IKN
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    TIDAK
    ada kebijakan negara yang berdiri lebih tinggi daripada konstitusi. Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dengan visi megaproyek dan ambisi pemerataan pembangunan, tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi pengecualian.
    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023—khususnya mengenai jangka waktu hak atas tanah di
    IKN
    —menegaskan hal itu dengan jelas.
    Negara boleh membangun ibu kota baru, menarik investasi, membuka ruang partisipasi swasta, tetapi semua itu harus dilakukan tanpa menyingkirkan koridor konstitusi.
    Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kembali tampil ke panggung paling depan.
    Dalam logika MK, jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai hingga dua siklus panjang selama 130–190 tahun bukan hanya berlebihan, tetapi berpotensi meminggirkan kendali negara atas tanah yang menjadi aset strategis.
    Negara tidak boleh menggadaikan penguasaan atas tanah hingga dua abad hanya demi memikat investasi. Konstitusi tidak dapat dinegosiasikan oleh kebutuhan pragmatis pembangunan.
    Putusan ini hadir bukan untuk menghalangi pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berada di atas rel konstitusi: negara menguasai, rakyat memperoleh manfaat, dan hak atas tanah tidak menjadi instrumen penundukan negara oleh kepentingan modal jangka panjang.
    Tanah selalu menjadi titik sensitif dalam pembangunan skala besar. Di wilayah IKN, isu ini menjadi semakin rumit karena mencakup tiga lapis kepentingan: kepentingan negara sebagai pengatur, kepentingan investor sebagai pembangun, dan kepentingan masyarakat sekitar sebagai pihak terdampak.
    Ketika UU IKN memberikan peluang pemberian hak atas tanah hingga lebih dari satu abad, persoalannya bukan hanya soal investasi, tetapi soal masa depan kendali negara.
    Putusan MK
    menetapkan batas baru yang lebih moderat: HGU maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun. HGB maksimal 30+20+30 tahun, dan Hak Pakai dengan batasan serupa.
    Semua itu hanya boleh diberikan bila kriteria evaluasi objektif terpenuhi. Tidak ada perpanjangan otomatis, tidak ada hak tanpa evaluasi, tidak ada konsesi panjang yang mengunci negara.
    Prinsipnya sederhana: negara harus dapat memulihkan kendali apabila syarat konstitusional tidak terpenuhi.
    Dalam konteks pembangunan IKN, landasan ini memaksa pemerintah untuk menata ulang relasi antara aset tanah dan investasi.
    Tanah bukan komoditas yang harus dibiarkan tersandera kontrak panjang, tetapi sumber daya strategis yang menjadi penentu masa depan negara.
    Pengelolaan yang keliru bukan hanya merugikan generasi hari ini, melainkan juga generasi mendatang yang tidak memiliki suara saat kebijakan dibuat.
    Tidak ada pembangunan IKN tanpa investasi. Narasi itu valid. Pemerintah perlu pola pembiayaan kreatif untuk menghindari pembebanan fiskal jangka panjang, dan partisipasi swasta menjadi kunci.
    Namun, putusan MK memberi pengingat penting: investasi bukan alasan untuk melemahkan asas keadilan antargenerasi dan penguasaan negara atas aset strategis.
    Kepastian hukum adalah syarat penting bagi investor. Namun, kepastian hukum yang ditawarkan negara tidak boleh berubah menjadi kepastian penyerahan kendali. Putusan MK tidak menutup pintu investasi; yang berubah adalah parameter permainan.
    Investor tetap bisa masuk, tetapi dalam skema yang transparan, rasional, dan tidak mengunci negara selama satu setengah abad ke depan.
    Inilah bentuk perlindungan hukum yang paling sehat: pembangunan berjalan, tetapi negara tidak kehilangan kedaulatan atas setiap jengkal tanah.
    Dalam perspektif tata kelola, putusan MK memaksa pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap peraturan turunannya—baik Perpres, peraturan Otorita IKN, maupun kerja sama investasi.
    Semua harus dikaji ulang agar selaras dengan prinsip konstitusi. Ini bukan penundaan; ini koreksi ke arah tata kelola yang lebih cerdas dan berkelanjutan.
    Pembangunan IKN akan bertahan bukan karena gedung-gedungnya menjulang, tetapi karena kepercayaan publik ikut berdiri.
    Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa pembangunan ini tidak melanggar hak mereka, tidak merusak lingkungan, dan tidak meminggirkan kelompok rentan.
    Putusan MK memperluas ruang kepercayaan itu. Koreksi terhadap durasi hak atas tanah mengirim sinyal bahwa kepentingan modal tidak boleh melampaui kepentingan rakyat.
    Kepercayaan investor juga tetap dijaga. Putusan MK justru memberikan ruang kepastian melalui regulasi yang proporsional: jangka waktu jelas, mekanisme evaluasi jelas, dan kepastian hukum tetap ada.
    Ketidakpastian hukum justru muncul apabila hak diberikan sedemikian panjang sehingga negara kehilangan kemampuan melakukan koreksi ketika kebijakan tidak lagi adil atau relevan.
    Dengan putusan ini, keseimbangan menjadi inti persoalan. Negara harus mampu menjaga kepercayaan publik dan kepercayaan investor sekaligus.
    Pembangunan IKN bukan proyek satu rezim atau satu generasi, melainkan proyek lintas generasi. Tanpa kepercayaan, semua visi dapat runtuh, bahkan sebelum bangunan berdiri.
    Putusan MK bukan akhir dari cerita, melainkan penentu arah. Masa depan IKN tidak ditentukan oleh seberapa cepat proyek ini selesai, tetapi seberapa kuat ia berdiri dalam prinsip negara hukum.
    Pembangunan yang mengabaikan konstitusi mungkin akan terlihat efektif sesaat, tetapi akan rapuh ketika digugat oleh kenyataan dan sejarah.
    Tugas pemerintah sekarang bukan mempertanyakan putusan MK, tetapi mengintegrasikannya ke dalam kebijakan.
    Revisi regulasi turunan perlu dilakukan cepat, transparan, dan terukur. Mekanisme evaluasi hak atas tanah harus dirumuskan secara tegas dan tidak menjadi celah politik.
    Yang lebih penting lagi, pemerintah perlu menyadari bahwa legitimasi pembangunan tidak hanya datang dari investor, tetapi juga dari rakyat yang percaya bahwa negara tidak mengkhianati prinsip konstitusinya sendiri.
    Pada akhirnya, IKN tidak boleh hanya menjadi simbol perpindahan ibu kota. IKN harus menjadi simbol kematangan negara dalam mengelola pembangunan besar tanpa mengorbankan konstitusi. Putusan MK sudah memberi arah.
    Pertanyaannya kini sederhana: apakah negara akan berjalan mengikuti kompas konstitusi, atau kembali membiarkan pembangunan bergeser dari rel hukum?
    Masa depan IKN akan ditentukan bukan hanya oleh crane dan beton, tetapi oleh penghormatan terhadap konstitusi. Di situlah letak fondasi yang sesungguhnya.
    Tanpa itu, bangunan apa pun hanya akan berdiri di atas pasir. Dengan itu, pembangunan bukan hanya megah—tetapi bermartabat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap, Ini Alasan Kementerian PU Batal Bangun Dapur MBG di 264 Lokasi

    Terungkap, Ini Alasan Kementerian PU Batal Bangun Dapur MBG di 264 Lokasi

    JAKARTA – Sebanyak 264 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulanya akan dibangun pada tahun ini. Akan tetapi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebut, pembangunan dapur MBG itu hanya akan dilakukan di 222 lokasi saja.

    Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PU Bisma Staniarto dalam acara penandatanganan di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat, 21 November.

    “Beberapa tidak siap dilaksanakan pada 2025 sehubungan beberapa hal, antara lain atas status kepemilikan lahan dalam proses pengalihan kepada pemerintah daerah yang masih belum terbit,” ungkap Bisma.

    Dengan demikian, jumlah lokasi SPPG yang akan dibangun oleh Kementerian PU pada 2025 ini adalah sebanyak 222 lokasi tersebar di 29 provinsi Indonesia.

    Bisma menjelaskan, 152 dapur MBG akan dibangun dengan nilai kontrak Rp1,23 triliun. Rinciannya, paket fisik dan supervisi pembangunan Gedung SPPG 1 yang tersebar di 78 lokasi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Seribu, Jambi dan Sumatera Selatan.

    Paket Gedung SPPG 1 itu akan dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) dengan nilai kontrak Rp639,2 miliar dengan konsultan supervisinya adalah PT Tata Karya dengan nilai kontrak Rp7,30 miliar.

    Kemudian, paket fisik dan supervisi pembangunan Gedung SPPG 2 Tahun 2025 tersebar di 74 lokasi yang tersebar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

    Paket Gedung SPPG 2 tersebut akan dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp581,2 miliar dengan konsultan supervisi adalah PT Ciriajasa Cipta Mandiri dengan kontrak Rp6,30 miliar.

    “Memperhatikan jumlah sebaran lokasi tidak berada di setiap provinsi, maka jumlah paket kontrak pekerjaan ini dibagi dalam 3 wilayah yaitu Paket Fisik dan Paket Supervisi Pembangunan Gedung SPPG 1, 2 dan 3,” katanya.

    Adapun acuan desain pembangunan SPPG yang dilaksanakan oleh Kementerian PU adalah Keputusan Menteri (Kepmen) PU Nomor 628/KPTS/M/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Desain Prototipe/Purwarupa Bangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

    Sesuai prototipe desain SPPG itu, nantinya bangunan gedung SPPG sudah mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun dapur higienis dengan menggunakan material dinding yang aman terhadap bakteri dan jamur.

    Berikutnya, plafon dan lapisan dinding tahan api di area memasak, lantai dilapisi epoxy aman terhadap jamur serta dilengkapi dengan sistem tata udara, filter air bersih, instalasi pengolahan air limbah.

    Kemudian juga dilengkapi peralatan pemadam kebakaran dan menggunakan konstruksi modular, sehingga diharapkan pembangunan dapat lebih cepat.