Tembok Dibongkar, Anak-anak Desa Ungasan Kembali Bebas Bermain di Jalan
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Suasana tak biasa terlihat di jalan area pemukiman warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Rabu (1/10/2025) sore. Anak-anak tampak begitu bebas berlarian, riang bermain di jalan.
Kebebasan itu tak terlihat dalam satu tahun terakhir ini. Jalan itu tak bisa diakses anak-anak itu maupun warga lainnya, sebab dibangun tembok pembatas oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park.
Selama itu pula, anak-anak hanya bermain di rumah atau mengandalkan jalan yang bisa ditembus dari pagar bagian belakang rumah mereka.
Namun begitu tembok pembatas yang menghalangi akses keluar masuk rumah dirobohkan, mereka langsung bersemangat keluar, seakan kembali merasakan kebebasan.
“Mereka bisa bebas main-main seperti sekarang ini (di jalan), dulu gak ada. Kan aksesnya ditutup,” ucap warga setempat, I Wayan Sumada, Rabu (1/10/2025).
Selain anak-anak, para lansia yang lebih rentan pun kini merasa lega. Mereka tak perlu khawatir jika jatuh sakit dan harus cepat pergi ke dokter.
“Saya punya orang tua yang sudah lansia, saat akan ke dokter itu agak susah. Astungkara masih dikasi kesehatan sampai saat ini,” tutur Sumada.
Hari ini, Kamis (2/10/2005), manajemen GWK kembali menyampaikan pernyataan resmi. GWK berjanji berkomitmen memenuhi kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam membuka akses jalan bagi masyarakat.
GWK mulai proses penggeseran tembok pembatas di sisi selatan kawasan pada Rabu (1/10/2025). Keputusan itu disebut sebagai bentuk dukungan terhadap kearifan lokal dan kebutuhan warga sekitar.
Pekerjaan penggeseran ini disebut akan dilakukan secara bertahap, mengingat adanya faktor teknis dan keselamatan yang harus diprioritaskan. Proses ini menurut akan membutuhkan waktu agar dapat diselesaikan dengan baik.
“Manajemen GWK berkomitmen untuk menyelesaikan penggeseran tembok ini dan berharap proses yang berlangsung tidak mengurangi kenyamanan dan tidak mengganggu aktivitas warga sekitar,” demikian pernyataan manajemen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: KALIMANTAN SELATAN
-
/data/photo/2025/10/02/68de7a856d7b1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tembok Dibongkar, Anak-anak Desa Ungasan Kembali Bebas Bermain di Jalan Denpasar 2 Oktober 2025
-

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Mantan Sekda Balangan Ajukan Praperadilan
JAKARTA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.
Meski sudah sepekan mendekam di Lapas Amuntai dititipkan selama 20 hari, namun Sutikno melakukan perlawanan melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin.
Kuasa hukum Sutikno, Kamarudin Simanjuntak yang pernah menangani kasus korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, mengatakan bila Sutikno diduga mendapat perlakuan tidak prosedural.
Permohonan praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Paringin oleh tim kuasa hukum. Hottua Manalu, Advokat Firma Hukum Victoria yang mendaftar ke Pengadilan Negeri Paringin mengatakan bila penetapan tersangka terhadap Sutikno tidak memenuhi alat bukti yang cukup.
“Alasan kita melakukan praperadilan, karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan ada kesalahan prosedur dan tak memenuhi alat bukti yang cukup. Dan bahkan klien kita ditahan,” ujar Hottua Manalu dalam keterangan yang diterima, Minggu, 28 September.
Hottua bilang terkait ini akan diuraikan saat sidang praperadilan yang kemungkinan digelar pekan depan oleh Pengadilan Negeri Paringin.
“Kehadiran kita, supaya penegakan hukum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Paringin tegak dan sama. Termasuk terhadap Pak Sutikno,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi memvonis dua terdakwa penerima hibah Majelis Taklim Al Hamid. Yakni, Ketua Majelis Taklim, Mustafa Al Hamid dan Bendahara Majelis, Nudiansyah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin.
Mereka berdua, terbukti melakukan penyimpangan dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2023.
Menyusul penyelesaian perkara kedua terdakwa ini, pihak Kejaksaan Negeri Balangan melakukan pengembangan dan menyeret nama Sutikno selaku Sekda pada era itu.
Jaksa menilai Sutikno memberikan disposisi agar majelis taklim masuk daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi syarat. Dari disposisi itulah pencairan dana Rp1 miliar terjadi.
Meski tidak menikmati aliran dana, disposisi dari Sutikno dianggap membuka jalan korupsi hibah itu. Dana yang seharusnya untuk membeli tanah dan bangunan, sampai sekarang tak pernah ada wujudnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar mengatakan alasan penetapan tersangka menjurus ke Sutikno karena kewenangannya selaku Sekda saat itu.
Perbuatan Sutikno yang melakukan disposisi untuk proposal hibah itu, digadang menjadi muara tindak pidana korupsi terjadi.
Padahal saat itu, lanjut Mangantar, untuk kelengkapan penyaluran dana hibah masih ada syarat yang belum terpenuhi.
“Seharusnya, lebih selektif. Disposisi ataupun perintah jangan dipermudah, sementara persyaratan gak ada yang terpenuhi,” ujarnya.
-
/data/photo/2025/09/28/68d8c06bf032f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Besok Deadline Bongkar Tembok, Bendesa Adat Ungasan Tegaskan GWK Harus Patuh Regional 28 September 2025
Besok Deadline Bongkar Tembok, Bendesa Adat Ungasan Tegaskan GWK Harus Patuh
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, menegaskan Senin (29/9/2025) adalah batas waktu manajemen Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) membongkar tembok pembatas yang menuai protes warga.
“Deadline yang kita berikan kepada pihak GWK dalam seminggu. Senin besok dari pihak GWK (batas waktu) bongkar,” kata Disel Astawa saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/9/2025).
Disel Astawa yang juga Wakil Ketua DPRD Bali menambahkan, jika GWK tak melakukan pembongkaran, pihaknya bersama masyarakat akan menggandeng Satpol PP Provinsi Bali.
“Baru kami ambil langkah untuk mengajak Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan teknis pembongkaran tersebut bersama masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut pihak PT Alam Sutera selaku induk GWK dikabarkan akan menemui Gubernur Bali. Namun menurutnya, rekomendasi DPRD tetap berjalan.
Pada Sabtu (27/9/2025) malam, Disel Astawa juga mengetahui pihak GWK memasang tiga CCTV di area Jalan Maghada, tak lama setelah DPRD Badung meninjau lokasi pemagaran.
Sebelumnya, manajemen GWK menyampaikan klarifikasi terkait keluhan warga Desa Ungasan, Banjar Giri Dharma, yang terisolasi akibat tembok pemagar.
Dalam keterangan resminya, GWK menyebut pemagaran dilakukan di atas tanah milik PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), selaku pengelola GWK, dengan sosialisasi pada April dan Juli 2024.
Pemagaran berlangsung pada 10–20 September 2024.
“Kami menyayangkan terbitnya rekomendasi DPRD Bali untuk meminta pihak GWK melakukan pembongkaran pagar dalam jangka waktu satu minggu,” tulis manajemen GWK.
Manajemen menegaskan akses jalan merupakan ranah pemerintah, meski pihaknya tetap siap mendukung penyediaan solusi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/02/68de57a90b888.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)





