provinsi: KALIMANTAN SELATAN

  • Jaksa Agung Burhanuddin Rombak Jabatan, 17 Kajati Diganti

    Jaksa Agung Burhanuddin Rombak Jabatan, 17 Kajati Diganti

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah melakukan mutasi dan rotasi terhadap 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia.

    Hal itu tertuang keputusan Jaksa Agung RI No.854/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI.

    Dalam surat itu setidaknya ada 73 pejabat yang dirotasi. Kajati yang dimutasi itu misalnya Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno yang kini menjabat Kajati Riau.

    Selanjutnya, Tiyas Widiarto selaku Kabiro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan telah diangkat menjadi Kajati Kalimantan Selatan. Kemudian, Kajati Jawa Tengah diisi Siswanto yang sebelumnya menjabat Kepala Kajati Banten.

    Adapun, nama Kajati Bali Ketut Sumedana juga ikut dirotasi dalam surat keputusan itu. Eks Kapuspenkum Kejagung RI sekarang menjabat sebagai Kajati Sumatra Selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan mutasi ini merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran organisasi.

    “Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

    Berikut ini 17 jaksa yang akan menjadi Kajati baru :

    1. Sutikno menjadi Kajati Riau 

    2. Siswanto menjadi Kajati Jawa Tengah 

    3. Jacob Hendrik Pattipeilohy menjadi Kajati Sulawesi Utara

    4. Ketut Sumedana menjadi Kajati Sumatera Selatan

    5. Chatarina Muliana menjadi Kajati Bali

    6. Muhibuddin menjadi Kajati Sumatera Barat

    7. Roch Adi Wibowo menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur

    8. Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Kajati Sulawesi Selatan

    9. Emilwan Ridwan menjadi Kajati Kalimantan Barat

    10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjadi Kajati Banten

    11. Hermon Dekristo menjadi Kajati Jawa Barat

    12. Sugeng Hariadi menjadi Kajati Jambi

    13. Tiyas Widiarto menjadi Kajati Kalimantan Selatan

    14. I Gde Ngurah Sriada menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta

    15. Yudi Indra Gunawan menjadi Kajati Kalimantan Utara

    16. Rudy Irmawan menjadi Kajati Maluku

    17. Sufari menjadi Kajati Maluku Utara

  • Polda Kalsel Targetkan Punya 14 SPPG, 4 Sudah Beroperasi, SLHS Masih dalam Proses
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Oktober 2025

    Polda Kalsel Targetkan Punya 14 SPPG, 4 Sudah Beroperasi, SLHS Masih dalam Proses Regional 13 Oktober 2025

    Polda Kalsel Targetkan Punya 14 SPPG, 4 Sudah Beroperasi, SLHS Masih dalam Proses
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com
    – Sebanyak empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah resmi beroperasi.
    Kapolda Kalsel, Irjen Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan pembangunan total 14 SPPG yang akan tersebar di 13 kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
    “Jadi 10 menyusul, masih ada dalam tahap pembangunan, ada yang sudah verifikasi tinggal tunggu operasional,” jelas Yudha kepada wartawan pada Senin (13/10/2025).
    Dalam upaya mencegah kasus keracunan makanan, SPPG Polda Kalsel menerapkan pengawasan yang ketat dengan melibatkan ahli gizi.
    “Kita hindari supaya tidak ada keracunan, untuk itu kita menerapkan quality control yang cukup ketat dan juga food security untuk memastikan makanan aman dikonsumsi,” tegas Yudha.
    Yudha memastikan bahwa seluruh SPPG yang dikelola oleh Polda Kalsel akan segera mendapatkan sertifikat layak higiene dan sanitasi (LSHS). 
    Sambil menunggu proses sertifikasi, saat ini telah dilaksanakan pelatihan bagi petugas yang bekerja di SPPG dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
    “Sertifikasi masih dalam proses. Sudah ada pelatihan yang dilaksanakan, baik itu dari dinas kesehatan, juga ada supervisi dari perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) dan dari dinas lingkungan hidup,” pungkas Yudha.
    Terkait dengan kasus keracunan yang melibatkan 130 siswa di Martapura, Kalsel, Yudha menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan.
    “Sampel sudah kita kirimkan, kita masih menunggu hasil laboratorium forensik,” tutup Yudha.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Internet Murah 100 Mbps Ditentukan Hari Ini, Telkom-Surge-MyRepublic

    Internet Murah 100 Mbps Ditentukan Hari Ini, Telkom-Surge-MyRepublic

    Jakarta, CNBC Indonesia – Proses seleksi internet 100 Mbps memasuki proses lelang harga pada hari ini (13/10/2025). Tiga perusahaan bersiap bertarung memperebutkan frekuensi 1,4 Ghz.

    Ketiga perusahaan tersebut adalah Telkom, Telemedia Komunikasi Pratama yang merupakan anak perusahaan Surge (WIFI), dan Eka Mas Republik pemilik brand MyRepublic.

    Sebelumnya terdapat tujuh perusahaan yang dinyatakan bisa mengambil formulir pendaftaran lelang. Selain tiga perusahana tersebut ada juga PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk., PT Indosat Tbk., PT Netciti Persada, dan PT Telekomunikasi Seluler.

    Namun hanya tiga perusahaan yang disebut dokumennya lengkap dan memenuhi syarat Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025.

    Komdigi mengatakan hingga tenggat waktu yang disiapkan tidak ada peserta seleksi yang menyampaikan sanggahan pada hasil evaluasi. Ini membuat proses seleksi dilanjutkan dengan lelang harga dengan tiga perusahaan tersisa.

    Lelang yang dilakukan hari ini menggunakan sistem e-Auction.

    CNBC Indonesia juga telah mencoba menghubungi pihak Kementerian Komdigi terkait proses tersebut. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari kementerian.

    Foto: Ilustrasi Internet (REUTERS/Mal Langsdon)

    Internet murah 100 Mbps

    Lelang frekuensi kali ini diadakan untuk broadband wireless access (BWA). Frekuensi diharapkan bisa meningkatkan cakupan untuk jaringan fixed broadband.

    Pita frekuensi diharapkan dapat menyediakan internet cepat 100 Mbps dengan harga terjangkau. Sebelumnya direncanakan proses lelang memang akan diumumkan bulan Oktober ini.

    Ketiga perusahaan itu memperebutkan jaringan 1,4 Ghz dengan lebar 80 Mhz, dengan rentang 1431 Mhz dan 1512 Mhz.

    Tiga regional yang menjadi objek seleksi ini, berikut pembagiannya:

    Regional 1

    Zona 4 : Banten, Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
    Zona 5 : Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)
    Zona 6 : Jawa Tengah dan Yogyakarta
    Zona 7 : Jawa Timur
    Zona 9 : Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
    Zona 10 : Maluku dan Maluku Utara

    Regional 2

    Zona 1 : Aceh dan Sumatra Utara
    Zona 2 : Sumatra Barat, Riau, dan Jambi
    Zona 3 : Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Lampung
    Zona 8 : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
    Zona 15 : Kepulauan Riau

    Regional 3

    Zona 11 : Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara
    Zona 12 : Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah
    Zona 13 : Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat
    Zona 14 : Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Viral, Video Distribusi MBG di Banjar Martapura, BGN: SPPG Sudah Dihentikan Sejak KLB
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Viral, Video Distribusi MBG di Banjar Martapura, BGN: SPPG Sudah Dihentikan Sejak KLB Nasional 13 Oktober 2025

    Viral, Video Distribusi MBG di Banjar Martapura, BGN: SPPG Sudah Dihentikan Sejak KLB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banjar Martapura Tungkaran, Kalimantan Selatan, usai terjadi keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), dan ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
    Namun, belakangan beredar sebuah video di media sosial yang menampilkan kegiatan distribusi MBG di wilayah tersebut.
    BGN menegaskan, video tersebut bukan berasal dari SPPG Banjar Martapura Tungkaran, Kalimantan Selatan.
    “Dapur SPPG tersebut telah dihentikan operasionalnya sejak Jumat, 10 Oktober 2025, sehari setelah terjadinya KLB di wilayah tersebut,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati, dalam keterangan resmi, Senin (13/10/2025).
    “Perlu kami luruskan, dapur SPPG Banjar Martapura Tungkaran sudah berhenti beroperasi sejak 10 Oktober, dan sampai hari ini belum ada aktivitas distribusi MBG dari lokasi tersebut,” sambung dia.
    Hida menyebut, video yang viral itu sebenarnya menampilkan kegiatan dari SPPG Mutiara Kota Banjar, Jawa Barat, yang kebetulan memiliki nama hampir serupa dengan dapur SPPG Banjar Martapura Tungkaran, di Kalimantan Selatan.
    Kesamaan nama inilah yang kemudian memicu kesalahpahaman publik.
    “SPPG Mutiara yang berlokasi di Kota Banjar, Jawa Barat, tidak memiliki hubungan operasional dengan SPPG Banjar Martapura Tungkaran di Kalimantan Selatan. Jadi, informasi bahwa dapur Martapura masih beroperasi dan mendistribusikan makanan adalah tidak benar,” tegas Hida.
    Hida menyampaikan, BGN terus melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh terhadap insiden di Martapura bersama BPOM, Dinas Kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
    Ia juga menegaskan bahwa program nasional MBG tetap berjalan, dengan pengalihan sementara distribusi dari dapur lain yang telah memenuhi standar keamanan pangan.
    “Kami memastikan setiap dapur MBG beroperasi sesuai standar higienitas dan kelayakan,” kata dia.
    “Evaluasi yang dilakukan saat ini bertujuan agar kejadian di Martapura tidak terulang dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tutup Hida.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar UMP Seluruh Indonesia 2025, Tertinggi Masih DKI Jakarta

    Daftar UMP Seluruh Indonesia 2025, Tertinggi Masih DKI Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Upah minimum provinsi (UMP) belum bisa dipastikan kenaikannya pada tahun depan atau 2026.

    Diketahui, pemerintah akan mengumumkan UMP 2026 dalam beberapa waktu ke depan. Belum diketahui, berapa besaran kenaikan UMP pada tahun depan. Namun, pada 2025 pemerintah menetapkan UMP naik 6,5%.

    Adapun formula penetapan UMP 2026 tengah dirumuskan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Dikutip dari situs Satu Data Kemnaker, UMP 2025 telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024.

    Dari 38 provinsi yang ada, Kemnaker mencatat rata-rata upah minimum nasional sebesar Rp3.315.761. UMP tertinggi dicatatkan DKI Jakarta dengan nilai Rp5.396.761, sedangkan yang terendah ialah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa proses pembahasan dan kajian penetapan UMP 2026 masih berlangsung dan akan rampung sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

    “Masih ada waktu. Kan kita punya batas waktu bulan November ya, November itu untuk UMP 2026. Tenang aja, masih ada waktu insya Allah,” ujar Yassierli usai memberikan pemaparan dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (11/10/2025).

    Meski begitu, Yassierli tidak merinci sejauh mana perkembangan pembahasannya. Padahal, penetapan UMP setiap tahun dilakukan paling lambat pada 21 November, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

    Berikut ini daftar lengkap upah minimum provinsi (UMP) di 38 provinsi di Indonesia.

    Daftar UMP Seluruh Indonesia Tahun 2025

    Aceh: Rp3.685.616
    Sumatra Utara: Rp2.992.559
    Sumatra Barat: Rp2.994.193
    Riau: Rp3.508.776
    Jambi: Rp3.234.535
    Sumatra Selatan: Rp3.681.571
    Bengkulu: Rp2.670.039
    Lampung: Rp2.893.070
    Bangka Belitung: Rp3.876.600
    Kepulauan Riau: Rp3.623.654
    DKI Jakarta: Rp5.396.761
    Jawa Barat: Rp2.191.232
    Jawa Tengah: Rp2.169.349
    DI Yogyakarta: Rp2.264.080
    Jawa Timur: Rp2.305.985
    Banten: Rp2.905.119
    Bali: Rp2.996.561
    Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
    Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
    Kalimantan Barat: Rp2.878.286
    Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
    Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
    Kalimantan Timur: Rp3.579.313
    Kalimantan Utara: Rp3.580.160
    Sulawesi Utara: Rp3.775.425
    Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
    Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
    Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
    Gorontalo: Rp3.221.731
    Sulawesi Barat: Rp3.104.430
    Maluku: Rp3.141.700
    Maluku Utara: Rp3.408.000
    Papua Barat: Rp3.615.000
    Papua Barat Daya: Rp3.614.000
    Papua: Rp4.285.850
    Papua Selatan: Rp4.285.850
    Papua Tengah: Rp4.285.848
    Papua Pegunungan: Rp4.285.850

  • Kasus Keracunan MBG Naik Lagi Sepekan Terakhir, Korban Kini Tak Cuma Anak Sekolah

    Kasus Keracunan MBG Naik Lagi Sepekan Terakhir, Korban Kini Tak Cuma Anak Sekolah

    Jakarta

    Kasus keracunan program makan bergizi gratis (MBG) kembali meningkat tajam di berbagai daerah. Dalam sepekan terakhir, 6 hingga 12 Oktober 2025, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 1.084 korban baru.

    Lonjakan ini dinilai menunjukkan masalah serius dalam pelaksanaan MBG, yang sejak awal digadang-gadang sebagai upaya perbaikan gizi di anak sekolah.

    “Setiap pekan ribuan anak tumbang karena MBG, tapi negara justru membiarkan dapur-dapur tetap beroperasi. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah krisis tanggung jawab publik,” tegas Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).

    Kasus Keracunan Meluas

    JPPI melaporkan dua wilayah baru yang terdampak kasus keracunan MBG, yakni Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, sebelumnya tidak pernah masuk dalam daftar daerah terpapar.

    “Ini bukti penyebaran kasus semakin luas dan tak terkendali,” beber Ubaid.

    Adapun provinsi dengan korban terbanyak dalam sepekan terakhir meliputi:

    Nusa Tenggara Timur (NTT): 384 korban (Timor Tengah Selatan)Jawa Tengah: 347 korban (Karanganyar, Klaten, Salatiga)Kalimantan Selatan: 130 korban (Kabupaten Banjar)

    Jika dihitung sejak Januari hingga 12 Oktober 2025, lima provinsi dengan korban keracunan MBG tertinggi adalah:

    Jawa Barat: 4.125 korbanJawa Tengah: 1.666 korbanDaerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 1.053 korbanJawa Timur: 950 korbanNusa Tenggara Timur: 800 korban

    JPPI mencatat, Jawa Timur dan NTT mengalami lonjakan signifikan. Dua provinsi ini sebelumnya tidak termasuk lima besar per 30 September 2025, tetapi kini naik drastis akibat peningkatan kasus baru.

    Korban Tak Cuma Anak Sekolah

    Hal yang dinilai lebih memprihatinkan, korban kini tak hanya dari kalangan peserta didik. JPPI menerima laporan guru, balita, ibu hamil, hingga anggota keluarga ikut menjadi korban setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang dari sekolah atau disalurkan melalui posyandu.

    Kasus semacam ini dilaporkan di Bima (NTB), Ketapang (Kalimantan Barat), dan Timor Tengah Selatan (NTT).

    “Ini sudah bukan masalah teknis dapur lagi. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan penjaminan mutu yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah pusat,” ujar Ubaid.

    Halaman 2 dari 2

    (naf/up)

  • Polisi Minta Pertamina Atur Suplai Solar untuk Cegah Kemacetan di Banjarmasin

    Polisi Minta Pertamina Atur Suplai Solar untuk Cegah Kemacetan di Banjarmasin

    Bagikan:

    Banjarmasin– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), meminta PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Banjarmasin untuk memperhatikan jadwal distribusi BBM jenis solar subsidi ke sejumlah SPBU guna mencegah kemacetan lalu lintas.

    Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, AKP Denny Maulana Saputra, menyatakan bahwa pengisian bahan bakar di SPBU sebaiknya tidak dilakukan pada pagi atau siang hari, terutama pada jam-jam sibuk. Hal ini untuk menghindari antrean panjang truk yang sering kali menyebabkan kemacetan di sekitar SPBU.

    “Kami minta pihak Pertamina bekerja sama menjaga kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas, terutama di SPBU yang sering terjadi antrean panjang kendaraan besar,” ujar Denny, Sabtu 11 Oktober.

    Tiga SPBU Jadi Sorotan

    Denny menyebutkan tiga SPBU yang menjadi titik rawan kemacetan akibat antrean pengisian solar subsidi:

    SPBU 64.702.02 – Jalan A. Yani Km 6,5

    SPBU 64.702.01 – Jalan A. Yani Km 5,7

    SPBU 64.701.09 – Jalan H Hasan Basrie

    Menurutnya, antrean truk besar yang memadati sisi jalan saat menunggu pengisian solar berdampak langsung terhadap kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jalur utama kota seperti Jalan A. Yani dan Jalan H Hasan Basrie.

    “Antrean panjang ini berdampak pada level of service jalan yang semakin menurun karena kendaraan besar mengganggu arus lalu lintas harian masyarakat,” jelasnya.

    Distribusi Malam 

    Sebagai solusi, Denny menyarankan agar suplai solar subsidi ke SPBU dilakukan pada malam hari, di luar jam sibuk. Berikut usulan jadwal ideal dari Satlantas Polresta Banjarmasin:

    SPBU Jalan A. Yani Km 6,5: pengisian pukul 21.00 WITA

    SPBU Jalan A. Yani Km 5,7: pengisian pukul 20.00 WITA

    SPBU Jalan H Hasan Basrie: pengisian pukul 20.00 WITA

    Denny berharap Pertamina segera menindaklanjuti saran tersebut guna menjaga Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah Banjarmasin tetap kondusif.

    “Kami harap dengan pengaturan waktu distribusi yang lebih tepat, masyarakat bisa lebih nyaman dan lalu lintas kota Banjarmasin tetap lancar,” pungkasnya.

  • 8
                    
                        Perkelahian Warga Pecah di Kintamani Bali, 2 Tewas, 1 Luka Berat
                        Denpasar

    8 Perkelahian Warga Pecah di Kintamani Bali, 2 Tewas, 1 Luka Berat Denpasar

    Perkelahian Warga Pecah di Kintamani Bali, 2 Tewas, 1 Luka Berat
    Tim Redaksi
    BANGLI, KOMPAS.com
    – Perkelahian antarwarga pecah di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, pada Minggu (12/10/2025) pagi.
    Dua orang warga meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka berat akibat peristiwa ini.
    Kepala Polres Bangli AKBP James IS Rajagukguk menyampaikan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 Wita.
    Berdasarkan informasi kepolisian, dua korban meninggal masing-masing berinisial PM dan JS. Satu warga lainnya yang mengalami luka berat berinisial JMR.
    Tiga orang yang diduga sebagai pelaku, yakni MA, JW, dan MB, -yang seluruhnya warga Banjar Tabu, ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    “Begitu mendapat informasi, personel kami langsung menuju tempat kejadian,” ujar dia, Minggu (12/10/2025) dalam keterangannya.
    Ia menambahkan, polisi juga berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat serta keluarga korban dan pelaku untuk mencegah munculnya ketegangan di wilayah tersebut.
    “Personel kami juga ditempatkan di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga,” tambah dia.
    Sementara itu, motif atau pun hal pemicu hingga terjadi peristiwa tersebut pun masih dalam penyelidikan.
    Penyidik Polres Bangli, kata James, memeriksa para pelaku dan saksi guna mengungkap penyebab pasti terjadinya insiden itu.
    “Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua PP Muhammadiyah Angkat Bicara Soal WIUP Usai Aturan Pengelolaan Tambang Ormas Terbit

    Ketua PP Muhammadiyah Angkat Bicara Soal WIUP Usai Aturan Pengelolaan Tambang Ormas Terbit

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengungkapkan pihaknya masih belum menerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dari pemerintah. 

    Padahal, aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba), telah terbit.

    Adapun aturan itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 (PP Nomor 39/2025) tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

    Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 itu, penerbitan WIUP untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, BUMN-BUMD, dan badan usaha swasta diberikan secara prioritas.

    Anwar mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima WIUP dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasalnya, Peraturan Menteri (Permen) terkait belum keluar.

    “Belum [dapat WIUP], katanya Permen-nya belum keluar,” ucap Anwar kepada Bisnis, Minggu (12/10/2025).

    Kendati demikian, Anwar mengaku Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah berjanji kepada Muhammadiyah. Adapun janji yang dimaksud yakni memberikan WIUP yang terbaik.

    “Pak Bahlil sudah janji akan memberikan yang terbaik, tidak saja untuk Muhammadiyah, tapi untuk rakyat. Ya kita tunggu,” ujar Anwar.

    Adapun dalam PP Nomor 39/2025, pemerintah mengatur luasan tambang yang dapat digarap paling kecil 2.500 hektare (ha) dan paling luas adalah sebesar 25.000 ha. Namun, luasan tambang yang dapat digarap oleh koperasi hingga ormas keagamaan itu berbeda-beda. 

    Terkait ihwal tersebut, Anwar belum mau berkomentar banyak. Muhammadiyah, kata dia, masih menunggu keputusan pemerintah terkait WIUP yang dijanjikan.

    “Ya belum tahu. Saya lebih cenderung menunggu keputusan pemerintah,” katanya.

    Sebelumnya. Bahlil mengaku belum memberikan WIUP kepada Muhammadiyah lantaran masih mengkaji lokasi tambang yang tepat. Dia mengatakan, proses kajian terhadap lokasi tambang yang akan diberikan kepada Muhammadiyah masih berlangsung. 

    “Tambang Muhammadiyah itu kemarin sudah kami dorong, tapi kami lagi mengkaji kembali, kan kami harus kasih yang bagus, jangan sampai yang jelek,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

    Muhammadiyah mulanya akan diberikan tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. Adapun, lokasi bekas tambang Adaro berlokasi di Kalimantan Selatan. Luas lahan bekas PKP2B milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk. mencapai 7.437 hektare (ha). 

    Namun, dalam proses pengecekan ternyata dibutuhkan kajian yang lebih mendalam terkait lahan tambang tersebut. Oleh karena itu, Bahlil bakal memastikan kualitas dan potensi tambang sebelum diberikan kepada Muhammadiyah. 

    Hal ini guna memberikan keadilan antar-ormas keagamaan yang mengajukan izin kelola tambang. Seperti halnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah diberikan izin pengelolaan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh pemerintah.

    “Kalau yang kurang bagus kan, saya enggak adil dong. Lagi kita carikan yang bagus deh. Kan NU punya kan bagus, Muhammadiyah juga harus yang bagus. Supaya niat baik kita itu sejalan dengan apa yang kita eksekusi,” kata Bahlil.  

    Pemberian izin tambang kepada Muhammadiyah tak lepas dari disahkannya Revisi UU Minerba pada Februari 2025 lalu. Revisi ini mengatur bahwa ormas keagamaan, koperasi, dan UKM dapat diberikan IUP, baik WIUP mineral logam maupun batu bara, dengan cara lelang atau pemberian prioritas. 

    UU Minerba terbaru ini memberi ruang lebih luas bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran izin tambang tak lagi terbatas pada lahan bekas PKP2B. 

  • 20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

    20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Oktober 2025. Program ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk kembali mengaktifkan surat-surat kendaraannya.

    Berdasarkan catatan detikOto, setidaknya ada 20 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini. Program yang ditawarkan beragam di tiap daerah. Ada yang menghapuskan pajak progresif, menghapuskan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, sampai diskon pengurangan pokok pajak kendaraan.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga program yang membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berikut 20 provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan di bulan Oktober 2025.

    Aceh

    Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak dengan membebaskan pajak progresif. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Program bebas pajak progresif di Aceh berlangsung sampai 31 Desember 2025.

    Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara baru-baru ini bergabung ke daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Oktober 2025.

    Adapun program keringanan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain:

    Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempoBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekasBebas pajak progresifBebas denda atau sanksi administrasi PKBBebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.Riau

    Provinsi Riau masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025.

    Di Riau, program pemutihan yang diadakan yaitu pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Ada pula penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

    Kepulauan Riau

    Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kepri, program pemutihan di Kepulauan Riau berlaku sejak 1 Juli 2025 sampai 15 November 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain pembebasan sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok PKB, pembebasan denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan), pembebasan pokok BBNKB-II atau bea balik nama kendaraan bekas.

    Jambi

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing).

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

    Bangka Belitung

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Pangkal Pinang, Pemprov Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid 2. Program ini berlangsung pada 1 September sampai 30 November 2025. Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja, pemilik kendaraan akan diberikan program bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

    Sumatera Selatan

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel, Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain:

    Cukup Bayar PKB 1 Tahun, Bebas Tunggakan dan Sanksi Administratif Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya.Bebas BBN KB ke II.Bebas biaya pajak progresif.Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.Lampung

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus untuk yang mutasi masuk ke Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk.

    Banten

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten masih berlaku. Program pemutihan pajak di Banten berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025.

    Di Banten, pemutihan yang ditawarkan untuk pemilik kendaraan antara lain bebas tunggakan pokok pajak dan sanksi pajak kendaraan bermotor bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya. Syaratnya cukup membayar PKB tahun 2025.

    Yogyakarta

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Sleman, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Tiga program pemutihan yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    Jawa Timur

    Pemprov Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025 berupa pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak serta pembebasan pengenaan pajak progresif. Selain itu, ada juga pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, yang diberikan kepada:

    Wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000.Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan untuk layanan transportasi online, yaitu Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, dan Zendo.Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp 500.000.

    Pembebasan Pajak Daerah ini hanya berlaku jika pembayaran dilakukan dalam periode 1 Oktober sampai 30 November 2025.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali menghapus pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Selain itu, dikutip dari Instagram Bapenda Provinsi Bali, mulai 22 September sampai 22 November 2025, ada bebas sanksi pajak kendaraan bermotor, bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya dan bebas sanksi opsen PKB.

    Nusa Tenggara Timur

    Dikutip dari Instagram Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, ada diskon pajak kendaraan bermotor hingga 7,5 persen khusus untuk yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Selain itu, berlaku juga diskon 24,6% dasar pengenaan PKB, diskon 24,0% dasar pengenaan BBNKB roda dua dan roda tiga, diskon 29% dasar pengenaan BBNKB roda 4 dan seterusnya, bebas pajak progresif, serta diskon 50% PKB kendaraan mutasi masuk. Ada pula bonus tambahan diskon 5% pembayaran lewat aplikasi Pro NTT. Program ini berlaku 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025.

    Kalimantan Barat

    Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

    Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar program pemutihan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.

    Sulawesi Tenggara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program itu menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.

    Sulawesi Selatan

    Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Maluku Utara

    Pemprov Maluku Utara kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung sampai 30 November 2025. Seperti dikutip Instagram Jasa Raharja Ternate, Pemutihan di Maluku Utara antara lain bebas pokok dan denda PKB mutasi masuk luar provinsi, bebas pokok dan denda semua tunggakan dengan hanya membayar 1 tahun, bebas denda pajak tahun berjalan, dan penghapusan denda SWDKLLJ.

    Papua Barat

    Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.

    (rgr/mhg)