Gresik (beritajatim.com)- Genderang perang terhadap narkoba terus digaungkan oleh aparat Reskrim Polsek Manyar Gresik. Aparat penegak hukum itu menyita 62 gram sabu dan 83 pil ekstasi.
Semua barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka saat digerebek di salah satu kos Jalan Samarinda perumahan Gresik Kota Baru (GKB).
Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutisna mengatakan, bukti itu disimpan di brankas kecil berbentuk buku. Saat itu petugas menangkap tiga orang tersangka. “Sebelum kami melakukan penangkapan, anggota di lapangan sudah mengintai keberadaan tersangka selama tiga hari,” katanya, Senin (8/7/2024).
Ia menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan meyakini ketiga tersangka adalah pengedar narkoba, polisi melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Petugas sempat kesulitan pada saat mencari barang bukti. Karena disembunyikan oleh para pelaku di sebuah brankas berbentuk buku.
“Sempat kesulitan, karena ketika dicari oleh petugas sempat tidak ketemu. Saat interogasi para tersangka mengaku ada yang ditaruh di brankas buku yang memiliki kode angka untuk bisa membukanya,” imbuhnya.
Ketiga tersangka kini mendekam penjara usai menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Mohammad Fadlil (26), Kriswijaya (26), dan M Rizky Maulana Maghfur (25). Semua tersangka ini warga Jalan Gubernur Suryo Gresik.
“Rincian barang bukti narkoba itu ada 43 paket yang siap edar berbagai kemasan dengan total 62,17 gram serta 85 butir pil ekstasi,” ungkap Tatak.
Sementara salah satu tersangka M.Fadlil mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut sekitar 3 bulan lalu. Narkoba yang diperoleh diedarkan ke buruh pabrik yang berada di kawasan Gresik.
“Hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bersenang-senang di Surabaya,” urainya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. [dny/suf]









