provinsi: KALIMANTAN SELATAN

  • Bareskrim Polri Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Peredaran Uang Ditaksir Capai Rp59,2 Triliun

    Bareskrim Polri Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Peredaran Uang Ditaksir Capai Rp59,2 Triliun

    GELORA.CO  – Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana narkoba jaringan internasional dengan nilai peredaran uang total sebesar Rp59,2 triliun.

    Pengungkapan ini berdasarkan hasil kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI, BNN, Ditjen Bea dan Cukai hingga PPATK.

    Tak hanya itu, pengungkapan ini juga dibantu oleh drug enforcement administration asal Amerika Serikat (AS).

     

    Operasi ini digelar dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut bahwa operasi gabungan ini berhasil membongkar 80 perkara dari 3 jaringan narkoba internasional.

    Salah satu jaringan yang paling besar adalah kelompok FP atau Fredy Pratama.

    “Dimana yang bersangkutan masih ada di negara lain, terus kita upayakan bersama dengan bisa melaksanakan pemulangan, dan sampai sekarang masih terus dalam upaya kita,” kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    Wahyu menjelaskan jaringan FP banyak beroperasi pada 14 provinsi di seluruh Indonesia. Di antaranya, Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

    Selain Fredy, Bareskrim juga membongkar jaringan narkoba jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi di Indonesia. Yakni, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali.

    Selanjutnya, jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS alias T dan TM alias AK yang banyak beroperasi di provinsi Jambi. Dari ketiga jaringan itu, ada 136 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

    “Dari 80 perkara yang sudah diungkap tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini adalah sebanyak 136 orang tersangka,” jelasnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, happy five 6.300 butir, dan ketamine 932,3 gram.

    Lalu, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, hashish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, Mephedrone 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.

     

    Wahyu menjelaskan pihaknya memperkirakan peredaran uang dalam penjualan narkoba tersebut sebesar Rp59,2 triliun. Hal itu berdasarkan perhitungan dari PPATK.

    “Kita juga bekerja sama dengan PPATK, jaringan perputaran uang dan transaksi dari narkoba ini cukup besar, tapi ini perputaran uang bukan hanya selama 2 bulan, tapi secara keseluruhan mereka melakukan operasi,  jaringan FP ini sekitar Rp56 triliun, jaringan HS Rp 2,1 triliun, dan jaringan H Rp 1,1 triliun selama mereka beroperasi,” ungkapnya.

    Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 6.261.329 jiwa dari peredaran narkoba.

    “Kalau kita konversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, konversikan dengan berapa banyak kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, bisa dihitung sejumlah 6.261.329 jiwa yang bisa kita selamatkan,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    Kemudian, pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun

  • Boy Thohir hingga Prajogo Pangestu Mau Ikut Goyong Royong Bangun Rumah Gratis – Page 3

    Boy Thohir hingga Prajogo Pangestu Mau Ikut Goyong Royong Bangun Rumah Gratis – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan, sejumlah raksasa properti telah menyatakan minat mereka untuk ikut gotong royong membangun Rumah Gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Raksasa properti ini ingin ikut serta mensukseskan Program 3 Juta Rumah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi kita juga sudah ketemu Pak Aguan dari Agung Sedayu Group, Boy Thohir dari Adaro, Prajogo (Pangestu) dari Barito Group, Frankie Widjaja dari Sinar Mas Land, Lawrence Barki dari Harum Energy,” ungkap Ara dalam kegiatan groundbreaking pembangunan rumah gratis bagi MBR di Desa Sukawali, Tangerang, Banten, Jumat (1/11/2024).

    “Barusan saya ditelepon ada yang mau siapkan tanah di Palangkaraya. Saya terima, ‘Berapa banyak?’ 1 hektare’ katanya. Ya enggak apa-apa,” katanya.

    “Saya juga barusan dapat laporan dari Kalimantan Barat ada yang menyiapkan,” sambungnya.

    Namun, Ara belum mengungkap lebih detail apakah para pengusaha properti tersebut akan menyumbangkan dalam bentuk lahan atau dari segi pembiayaan hingga pengembangan.

    Tetapi, ia yakin mereka memiliki semangat gotong-royong untuk ikut berkontribusi menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    “Tadi Malam saya ketemu Pak Boy (Thohir), dia mau (garap rumah gratis) di Kalimantan Selatan, kemudian iya yang lain-lain sesuai tempat usahanya. Disesuaikan dengan kebutuhan,” bebernya.

     

  • Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Konsumsi Sabu-sabu

    Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Konsumsi Sabu-sabu

    Tangerang, Beritasatu.com – Sopir truk berinisial JFN (24) yang mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan di Kota Tangerang terbukti positif narkoba jenis sabu-sabu. Hasil itu diketahui melalui pemeriksaan kesehatan di laboratorium RSUD Kabupaten Tangerang.

    “Hasil labnya positif narkoba jenis sabu-sabu dan ini sangat berbahaya jika seorang sopir mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Jumat (1/11/2024).

    Saat ini, JFN masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka, terutama di bagian kepala, akibat amukan massa.

    “Kondisinya sudah sadar dan telah dipindahkan ke ruang perawatan, tetapi masih dalam pemantauan petugas medis di RSUD Kabupaten Tangerang,” ungkap Zain.

    Kronologi kejadian bermula ketika truk yang dikemudikan JFN menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah dekat Kodim.

    Setelah insiden tersebut, JFN panik dan melarikan diri ke arah Cipondoh, dikejar oleh warga hingga ke Jalan KH Hasyim Ashari. Di lokasi tersebut, truknya kembali menabrak pengendara sepeda motor dan pejalan kaki, tetapi JFN malah mempercepat laju kendaraannya.

    Ia melanjutkan pelarian ke Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, dan kembali lagi ke Jalan Hasyim Ashari. Akhirnya, JFN berhasil dihentikan warga di bundaran Tugu Adipura, Jalan Veteran, kawasan Cikokol, Kota Tangerang. Di lokasi ini, ia mengalami amukan massa hingga babak belur sebelum dievakuasi petugas.

    Akibat insiden tersebut, tujuh korban yang mengalami luka, termasuk empat pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil, dan satu pejalan kaki, serta sopir JFN sendiri.

    “Terkait kerugian materiel, laporan sementara mencatat 10 unit mobil dan enam sepeda motor mengalami kerusakan,” tandasnya.

  • Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Jaringan di Jawa Timur

    Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Jaringan di Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. Di antaranya merupakan jaringan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dan tiga jaringan internasional.

    Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, sejumlah Polda di jajaran nasional, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai.

    “Dari 80 perkara joint operation tersebut sebanyak 136 orang tersangka yang diamankan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

    Dia memaparkan, jaringan narkoba yang berhasil diungkap di antaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama serta dua jaringan internasional lainnya. Jaringan yang berhasil diungkap adalah Jaringan F.P yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

    Kemudian, Jaringan H.S yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali. Terakhir, Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.

    “Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi 357.731 butir,” katanya.

    Ada juga pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg. Kemudian tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water sebanyak 2.974,9 gram.

    “Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa,” tegasnya.

    Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan asta cita dari Presiden Prabowo Subianto yakni untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi. Selain itu juga guna memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba dan penyelundupan.

    “Menindaklanjuti arahan dari bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang di antaranya merupakan 3 jaringan narkoba internasional,” kata Wahyu. [kun]

  • KPU Banjarbaru batalkan pencalonan pasangan Aditya-Said Abdullah

    KPU Banjarbaru batalkan pencalonan pasangan Aditya-Said Abdullah

    Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin–Said Abdullah pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.

    Pengumuman pembatalan pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Banjarbaru itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar di Kantor KPU Jalan Trikora Banjarbaru, Jumat.

    “Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru 2024,” ujar Dahtiar.

    Menurut Dahtiar, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan Aditya sebagai calon petahana dan Said Abdullah sebagai mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru

    Dahtiar menekankan KPU Kota Banjarbaru juga telah mempelajari isi rekomendasi termasuk data maupun beberapa bukti yang menghasilkan KPU melihat sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 Jo. ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.

    “Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” ucap Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut terkait pembatalan pencalonan itu.

    Sebelumnya, Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi terkait pembatalan pasangan calon wali kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan wakil wali kota Said Abdullah pada kontestasi pada pilkada di Kota “Idaman”.

    Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan pada Kamis, menyatakan pasangan petahana Wali Kota dan mantan Sekda Kota Banjarbaru itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

    Selain itu, pasangan calon tersebut juga terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada

    Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan sesuai hasil kajian yang dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian dengan kesimpulan Bawaslu Kalsel dari peristiwa yang dilaporkan pelapor.

    Kesimpulan tersebut, menurut Aries, beberapa di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.

    Kasus bermula saat Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang disampaikan calon wakil wali kota nomor urut 1 Wartono pada 21 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada yang diduga dilakukan Ovi atau Aditya sebagai calon wali kota Banjarbaru nomor urut 2.

    Pewarta: Taufik Ridwan/Yose Rizal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Panik Setelah Tabrak Mobil, Lalu Kabur

    Panik Setelah Tabrak Mobil, Lalu Kabur

    Jakarta

    Truk ugal-ugalan di Tangerang rupanya panik setelah menabrak kendaraan. Bukannya tanggung jawab, sopir truk malah melarikan diri dan menabrak kendaraan lain.

    Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan sopir truk yang beraksi ugal-ugalan di Tangerang. Dalam video yang beredar, truk terlihat melawan arus tanpa memperdulikan kendaraan di sekitarnya. Truk itu juga tampak menabrak beberapa pengendara motor hingga taksi hingga ringsek.

    Polisi mengungkap aksi ugal-ugalan sopir truk itu dilakukan karena sopir panik setelah menabrak Suzuki Ertiga. Bukannya bertanggung jawab dan berhenti, sopir justru melarikan diri dan menabrak kendaraan lainnya.

    “Panik (setelah nabrak), pelaku lalu melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh warga sampai Jl KH Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dikutip detikNews.

    Sopir truk itu masih terus berupaya melarikan diri walaupun sudah menabrak banyak kendaraan. Hingga akhirnya sopir diamuk massa di Bundaran Tugu Adipura, Cipondoh.

    “Lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jl Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan warga yang mengejar di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran,” lanjut Zain.

    Adapun dari kejadian itu, polisi memastikan tidak ada korban jiwa. Total korban saat ini tercatat sebanyak 6 orang yang terdiri dari 4 pengendara motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 orang pejalan kaki.

    Terlibat Kecelakaan Jangan Melarikan Diri

    Sejatinya ketika terlibat kecelakaan, pengendara tidak boleh langsung melarikan diri. Tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231 disebutkan pengendara wajib menghentikan kendaraannya.

    “Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
    a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,
    b. memberikan pertolongan kepada korban,
    c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
    d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,” begitu bunyi pasal 231.

    Disebutkan lagi pada pasal 235 ayat 2 jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas sedang atau berat, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

    (dry/din)

  • Akademisi Anti Korupsi Ikut Bersuara Bebaskan Mardani Maming

    Akademisi Anti Korupsi Ikut Bersuara Bebaskan Mardani Maming

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus Zarof Ricar yang baru ini mengejutkan publik, memperkuat kajian para akademisi anti korupsi dan guru besar terkait kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam kasus Mardani H Maming.

    Mengingat, perkara yang menjerat Mardani H Maming ini menyoal perizinan tambang. Dimana perizinan itu telah melalui kajian di daerah hingga pusat.

    Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

    Diketahui dari fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben

    Fakta tersebut, memunculkan kritik dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita. Ia mengkritik dalam penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming, ada sejumlah kekeliruan yang sangat serius.

    “Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,” ungkapnya.

    Prof Romli menilai bahwa proses penuntutan kasus ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. Menurutnya penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan wessensschau .

    Pasal tersebut, lanjutnya bertujuan untuk memberikan efek pencegahan agar penyelenggara negara menjalankan tugas sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum menerapkan UU Tipikor Tahun 1999/2001.

    “Jadi, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” ujarnya.

    Senada dengan Prof Romli, Guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama, menyebut, putusan dalam perkara itu syarat dengan kekeliruan.

    Berdasarkan kajiannya, mantan Rektor Undip ini, mengkritisi penghukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Mardani H Maming terkait pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.

    Menurutnya, majelis hakim pidana diduga khilaf dan keliru karena ketentuan yang dijadikan dasar dituduhkan kepada terpidana yakni pasal 97 ayat 1 undang-undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara adalah salah Alamat, karena larangan itu ditujukan hanya untuk pemegang IUP dan IUPK

    “Fakta yuridis menunjukkan bukti bahwa Mardani H. Maming selaku Bupati dan sekaligus pejabat tata usaha negara mempunyai kewenangan atributif menerbitkan IUP dan IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara,” jelasnya.

    Prof Yos menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Mantan Ketum BPP HIPMI yang saat itu menjabat sebagai Bupati merupakan orang yang memberikan bukan yang memegang izin.

    Dengan demikian Prof Yos Johan berpendapat agar putusan hakim tersebut dapat dikaji ulang, sebab Mardani H Maming diketahui sebagai pihak yang mengeluarkan izin seharusnya tidak bisa dijerat dengan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.

    Terpisah, Aktivis hak asasi manusia (HAM) Todung Mulya Lubis menyoroti terjadinya miscarriage of justice (peradilan sesat) dalam penanganan perkara korupsi atas nama Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Periode 2010-2015 dan 2016-2018.

     

  • Pendulang Intan Korban Longsor di Banjarbaru Ditemukan dalam Keadaan Tak Bernyawa

    Pendulang Intan Korban Longsor di Banjarbaru Ditemukan dalam Keadaan Tak Bernyawa

    Liputan6.com, Banjarbaru – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Banjarmasin menerima laporan tentang kejadian longsor yang terjadi di kawasan Pendulangan Intan Desa Pumpung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 Wita, saat para pekerja sedang melakukan aktivitas mendulang.

    Atas kejadian tersebut, satu korban bernama Supiani, beralamat Sungai Tiung RT 24, tertimbun longsor dan dilakukan pencarian. Sementara itu, sejumlah pekerja yang menjadi korban berhasil menyelamatkan diri dari musibah tersebut.

    Kepala Basarnas Banjarmasin, I Putu Sudayana menyebutkan, laporan tersebut diterima pihaknya oleh Dedy, Potensi 911 melalui kontak darurat. Basarnas Banjarmasin kemudian menurunkan Tim rescue ke lokasi kejadian pukul 12.45 Wita menggunakan sarana rescue car dan alat evakuasi yang diperlukan. “Koordinasi terus dilakukan dengan Potensi SAR setempat untuk memastikan proses pencarian berjalan efektif, dari informasi laporan ada satu orang yang dinyatakan hilang, dan saat kejadian terjadi hujan,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

    Proses pencarian dilakukan bersama dengan tim pencarian lainnya, seperti BPBD, TNI-Polri, serta masyarakat. 12 jam perjuangan tim gabungan melakukan pencarian, akhirnya korban berhasil ditemukan. Korban ditemukan pada pukul 01.05 Wita dalam keadaan tidak bernyawa (MD) dan segera dievakuasi ke rumah duka.

    Setelah berhasil menemukan korban, dilakukan evaluasi dan briefing untuk menyusun laporan hasil operasi SAR. Tim SAR kemudian kembali ke kesatuan masing-masing. “Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi bencana alam di sekitar lingkungan,” lanjut I Putu Sudayana.

    Terkait dengan peristiwa itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doddy Harza Kusumah melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Haris Wicaksono menyebutkan akan melakukan penyelidikan setelah korban ditemukan.

  • 7
                    
                        Polisi Bantah Isu 30 Korban Tewas akibat Truk Tabrak Lari di Tangerang
                        Megapolitan

    7 Polisi Bantah Isu 30 Korban Tewas akibat Truk Tabrak Lari di Tangerang Megapolitan

    Polisi Bantah Isu 30 Korban Tewas akibat Truk Tabrak Lari di Tangerang
    Editor
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, membantah kabar yang menyebutkan adanya 30 orang meninggal dunia akibat peristiwa kecelakaan truk ugal-ugalan yang menabrak sejumlah mobil serta motor.
    “Jadi, tidak benar berita yang mengatakan ada 30 korban dan ada yang meninggal,” kata Zain saat dikonfirmasi pada Jumat (1/11/2024).
    Menurut Zain, korban yang ditabrak truk boks besar meliputi empat pengendara motor, satu pengemudi mobil, dan seorang pejalan kaki, yang semuanya mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit.
    “Mereka dirawat terpisah di Rumah Sakit (RS) EMC Tangerang, RS Sari Asih Cipondoh, dan RSUD Kota Tangerang,” ujar Zain.
    Kondisi sopir truk yang menabrak sejumlah mobil dan motor saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.
    Sopir berinisial JFN itu dilarikan ke rumah sakit setelah diamuk massa karena berusaha kabur setelah menabrak sejumlah pengendara.
    “Pelaku, sopir truk wing box berinisial JFN, saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD Kabupaten Tangerang akibat amuk massa kemarin di Tugu Adipura,” ujar Zain.
    Peristiwa tersebut bermula ketika JFN mengendarai truk wing box dari arah Cikokol menuju Cipondoh, Kota Tangerang.
    Di tengah perjalanan, JFN menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah arah Kodim.
    JFN kemudian langsung tancap gas, melaju kendaraannya secara ugal-ugalan ke arah Cipondoh.
    Warga yang mengetahui peristiwa itu segera mengejar JFN hingga ke Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang.
    Dalam upaya melarikan diri, JFN kembali menabrak beberapa kendaraan lainnya. Ia terus melaju dan berupaya kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, lalu kembali ke Jalan Hasyim Ashari.
    “Terakhir, pelaku dapat dihentikan oleh warga di Bundaran Tugu Adipura, Jalan Veteran,” jelas Zain.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KCIC buka rute baru Padalarang-Tegalluar mulai Jumat

    KCIC buka rute baru Padalarang-Tegalluar mulai Jumat

    Tiket rute Stasiun Padalarang-Tegalluar Summarecon maupun sebaliknya dijual untuk kelas premium ekonomi dengan tarif promo seharga Rp50.000Bandung (ANTARA) – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menghadirkan inovasi baru dalam layanan dengan menjual tiket kereta cepat Whoosh rute baru Stasiun Padalarang-Tegalluar Summarecon maupun sebaliknya mulai Jumat, 1 November 2024.

    General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengungkapkan rute baru ini dihadirkan sebagai bagian dari upaya KCIC memperkenalkan layanan Whoosh di kawasan Bandung Raya, sekaligus mempermudah mobilitas masyarakat dengan layanan yang lebih efisien dan nyaman.

    “Tiket rute Stasiun Padalarang-Tegalluar Summarecon maupun sebaliknya dijual untuk kelas premium ekonomi dengan tarif promo seharga Rp50.000 untuk sekali perjalanan selama November 2024,” kata Eva di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

    Eva mengatakan inovasi ini diharapkan dapat menghemat waktu perjalanan secara signifikan dari sebelumnya sekitar 1 jam jika menggunakan mobil menjadi hanya 14 menit dengan menggunakan Whoosh.

    Dengan waktu tempuh yang singkat, kata dia, masyarakat Bandung Raya kini memiliki alternatif transportasi modern yang tidak hanya cepat tetapi juga bebas macet.

    Baca juga: KCIC layani 5,8 juta penumpang Whoosh selama satu tahun beroperasi

    Baca juga: Menhub harap jangkauan kereta api cepat menjadi lebih luas
     

    “Penjualan rute Padalarang-Tegalluar Summarecon PP ini merupakan langkah kami untuk lebih dekat dengan masyarakat, memberikan kemudahan mobilitas harian, serta mendukung aksesibilitas yang lebih baik di Bandung Raya. Tarif promo ini kami hadirkan untuk mengajak masyarakat mencoba dan merasakan sendiri pengalaman perjalanan kereta cepat yang hemat waktu dan nyaman.” ujar Eva.

    KCIC menyediakan sebanyak 24 perjalanan Whoosh dari Padalarang setiap harinya mulai pukul 07.13 hingga 21.30 WIB serta 24 perjalanan Whoosh dari Tegalluar Summarecon setiap harinya mulai pukul 05.50 sampai 20.30 WIB

    Eva mengungkapkan penumpang dengan tiket rute Padalarang-Tegalluar Summarecon PP tidak mendapatkan fasilitas KA Feeder dari dan menuju Stasiun Bandung.

    Meski demikian penumpang tetap dapat memanfaatkan layanan intermoda lainnya dari Stasiun Padalarang seperti Commuter Line Bandung Raya, Bus Trans Metro Pasundan rute 2D, Shuttle gratis menuju kawasan Kota Baru Parahyangan, dan Shuttle gratis menuju kawasan Dusun Bambu.

    Adapun untuk ketentuan penumpang dengan tiket Tegalluar Summarecon-Padalarang yang melebihi relasi perjalanannya, yaitu hingga Stasiun Halim, harus membayar denda sebesar 150 persen dari tarif terjauh dan kelas tertinggi.

    “Pembayaran denda dilakukan di loket stasiun halim dengan didampingi oleh petugas stasiun,” katanya.

    Eva menjelaskan kehadiran rute parsial dan tarif promo ini akan memudahkan mobilitas masyarakat serta lebih mendekatkan masyarakat yang ingin merasakan layanan kereta cepat pertama di Asia Tenggara dengan tarif yang terjangkau.

    “Dengan rute baru ini, KCIC berharap mampu meningkatkan konektivitas antara Bandung Barat dan Bandung Timur, serta mendukung pengembangan ekonomi lokal melalui akses yang lebih mudah dan waktu perjalanan yang lebih efisien.” kata Eva.

    Baca juga: Whoosh layani lebih dari 10.000 penumpang prioritas

    Baca juga: KCIC pastikan Whoosh kembali beroperasi pasca-gempa Kabupaten Bandung

     

    Pewarta: Rubby Jovan Primananda
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024