provinsi: KALIMANTAN SELATAN

  • Hari Ini, Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Lokasi Se-Jadetabek

    Hari Ini, Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Lokasi Se-Jadetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (13/11/2024).

    Informasi ini diumumkan melalui akun X (dahulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menginformasikan 14 lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat: Mal Ciputra, pukul 08.00-14.00 WIB.

    4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00-15.00 WIB.

    5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur, pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00-14.00 WIB.

    6. Kota Tangerang: Ex City Mal Nambo Jaya dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00-14.00 WIB.

    7. Ciledug: Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh, pukul 09.00-12.00 WIB.

    8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00-19.00 WIB.

    9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur, pukul 09.00-12.00 WIB.

    10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town Square Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Kota Bekasi: Kantor Kelurahan Teluk Pucung, pukul 08.00-13.30 WIB.

    12. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, pukul 09.00-12.00 WIB.

    13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang, pukul 08.00-12.00 WIB.

    14. Cinere: Halaman Pasir Putih Sawangan, pukul 08.00-11.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. 

    Perlu dicatat bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • 2
                    
                        Mutasi Polri, Ada 55 Personel Kena Rotasi, 3 Orang Jadi Kapolda
                        Nasional

    2 Mutasi Polri, Ada 55 Personel Kena Rotasi, 3 Orang Jadi Kapolda Nasional

    Mutasi Polri, Ada 55 Personel Kena Rotasi, 3 Orang Jadi Kapolda
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat tinggi melalui surat telegram bernomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang dikeluarkan pada 11 November 2024.
    Mutasi ini mencakup 55 personel dengan berbagai jabatan, termasuk promosi, pergantian, dan penunjukan personel pada posisi baru.
    Dalam mutasi kali ini, di tingkat kapolda, terdapat tiga personel yang ditunjuk untuk mengisi posisi kapolda di beberapa wilayah.
    Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan diangkat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).
    Selain itu, dua kapolda baru ditugaskan pada daerah otonomi baru (DOB), yaitu Brigjen Alfred Papare sebagai Kapolda Papua Tengah dan Brigjen Pol Gatot Haribowo sebagai Kapolda Papua Barat Daya.
    Penunjukan ini berdasarkan keputusan
    Kapolri
    yang dikeluarkan melalui Kep Kapolri Nomor Kep/677/IV/2024 dan Kep/679/IV/2024, masing-masing terkait pembentukan Polda Papua Tengah dan Polda Papua Barat Daya pada April 2024.
    Selain kapolda,
    mutasi Polri
    juga dilakukan untuk beberapa posisi wakapolda di beberapa wilayah, seperti Kalsel, Kaltara, Sulteng, dan Papua Barat.
    Di antaranya, Brigjen Pol Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi sebagai Wakapolda Kalsel dan Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko sebagai Wakapolda Kaltara.
    Kemudian, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf sebagai Wakapolda Sulteng dan Kombes Yosi Muhamartha sebagai Wakapolda Papua Barat.
    Mutasi ini juga melibatkan 13 personel di jabatan IIB/Kombes Pol dan 15 personel di jabatan IIA/Brigjen Pol.
    Selain itu, terdapat empat personel yang memasuki masa pensiun dan empat lainnya yang dialihkan ke jabatan khusus (Gassus).
    Diberitakan sebelumnya, Polri juga menetapkan promosi bagi lima Pejabat Utama (PJU) Polri.
    Beberapa di antaranya adalah Ahmad Dofiri yang kini menjabat sebagai Wakapolri, dan Irjen Pol Dedi Prasetyo yang menduduki posisi Irwasum Polri.
    Kemudian, Irjen Chryshnanda Deilaksana sebagai Kalemdiklat Polri, Brigjen Cahyono Wibowo sebagai Kakortastipidkor, dan Kombes Surya Kumara sebagai Kapuslitbang Polri.
    Promosi ini dilakukan sesuai struktur baru yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024, yang mengatur organisasi dan tata kerja di lingkungan Polri.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Tunjuk 3 Brigjen Jabat Kapolda di Wilayah Kalsel hingga Papua Tengah

    Kapolri Tunjuk 3 Brigjen Jabat Kapolda di Wilayah Kalsel hingga Papua Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk tiga Brigjen Jenderal (Brigjen) untuk menjadi Kapolda di tiga wilayah, yaitu Kalimantan Selatan (Kalsel), Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan mutasi penunjukan tiga Kapolda itu tercantum dalam surat telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 September 2024. Pada surat itu terdapat 55 personel yang dimutasi.

    “Ada tiga Kapolda baru ditunjuk Kapolri, yaitu Kalimantan Selatan, dan dua di daerah otonom baru [DOB], Papua Tengah dan Papua Barat Daya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).

    Perinciannya, Kapolda Kalsel akan dijabat oleh Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan yang sebelumnya menjabat Wakapolda Kalsel. 

    Jabatan yang ditinggalkan Rosyanto, kini dijabat Brigjen Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi. 

    Kemudian, Kapolda Papua Tengah bakal dijabat Brigjen Alfred Papare. Selain itu, Kapolri juga menunjuk Brigjen Gatot Haribowo jadi Kapolda Papua Barat Daya.

    “Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan ditunjuk jadi Kapolda Kalsel, Brigjen Alfred Papare jadi Kapolda Papua Tengah dan Brigjen Gatot Haribowo jadi Kapolda Papua Barat Daya,” tutur Sandi.

    Adapun, Sigit juga menunjuk Brigjen Soeseno Noerhandoko jadi Wakapolda Kalimantan Utara. .

    Selanjutnya, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Raud jadi Wakapolda Sulawesi Tengah dan Yosi Muhamartha jadi Wakapolda Papua Barat.

  • 6
                    
                        Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan?
                        Nasional

    6 Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan? Nasional

    Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan?
    Penulis
    Pada tanggal 12 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh
    Gubernur Kalimantan Selatan
    ,
    Sahbirin Noor
    , atau yang lebih dikenal dengan Paman Birin.
    Gugatan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) dalam kasus dugaan suap.
    Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah karena proses yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
    Hakim Afrizal dalam putusannya menyampaikan bahwa KPK tidak menjalani prosedur yang benar dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka. Salah satu alasan utama adalah Gubernur Kalsel itu tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
    Tindakan KPK itu dinilai hakim sebagai perbuatan “sewenang-wenang” karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam hukum.
    “Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata Hakim Afrizal saat membacakan putusan.
    Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan KPK untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
    Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan KPK untuk Sahbirin Noor dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
    KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto menyayangkan putusan hakim yang membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.
    Menurut Tessa, KPK telah mengikuti prosedur yang sesuai dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka, yakni berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
    Tessa menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
    “Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ungkap Tessa pada 12 November 2024.
    KPK juga berpendapat bahwa penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang mengatur tentang pengumpulan alat bukti oleh penyelidik. Setelah dua bukti ditemukan, maka kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
    Namun, KPK juga menghormati putusan praperadilan ini dan menyatakan bahwa meskipun status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan, proses penyidikan tetap dapat dilanjutkan.
    Tessa menegaskan bahwa keputusan hakim ini hanya menguji aspek formil atau prosedural dalam penetapan tersangka, bukan substansi perkara atau materiil dari kasus yang tengah diselidiki.
    Meskipun hakim mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor dan mencabut status tersangka yang telah ditetapkan KPK, hal ini tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan.
    KPK tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyelidikan dan menetapkan kembali Sahbirin Noor sebagai tersangka jika ditemukan bukti baru yang cukup.
    Tessa menegaskan bahwa meskipun status tersangka dibatalkan, aspek materiil dari perkara dugaan suap tetap dapat diproses.
    “Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” ujar Tessa.
    Dengan demikian, KPK dapat mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk membuktikan dugaan suap yang melibatkan Sahbirin Noor dan pihak-pihak lainnya yang terlibat.
    Kasus yang menjerat Sahbirin Noor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
    Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel diamankan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
    Para tersangka yang lain di antaranya Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan; Yulianti Erlinah, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan; Ahmad, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam; dan Agustya Febry Andrean, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
    Selain itu, ada dua pihak swasta yang turut menjadi tersangka, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
    KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
    Meski status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan melalui putusan praperadilan, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya dan dapat melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya berdasarkan bukti yang ada.
    KPK juga meminta publik untuk terus mengawasi perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengenal Lebih Dekat Juara MHQ Tingkat ASEAN yang Pernah Didiskualifikasi Sepihak

    Mengenal Lebih Dekat Juara MHQ Tingkat ASEAN yang Pernah Didiskualifikasi Sepihak

    Liputan6.com, Yogyakarta – Mengukir prestasi di bidang tahfidz Al-Qur’an bukanlah perjalanan yang mudah. Namun, seorang hafizah muda Indonesia telah membuktikan dedikasinya melalui berbagai pencapaian di tingkat provinsi, nasional, hingga internasional.

    Himma Aliyah namanya, lahir di Cirebon tepatnya 15 Januari 1998. Ia memulai kegiatan MTQ sejak masih duduk di bangku kelas 3 aliyah pada 2017 silam.

    Perjalanan prestasinya dimulai pada tahun 2018, ketika ia berhasil meraih juara 2 cabang Tahfidz 20 Juz dalam MTQ tingkat Provinsi Jawa Barat. Prestasi ini mengantarkannya ke MTQ Nasional 2018 yang diselenggarakan di Medan, Sumatra Utara.

    Di penghujung tahun yang sama, pencapaian internasional pertamanya terukir dengan menjadi juara 1 cabang 20 Juz pada MHQ Tingkat ASEAN yang diselenggarakan oleh Qatar dan Pesantren Darunnajah Jakarta. Tidak berhenti di situ, awal tahun 2019 ia kembali berprestasi dengan meraih juara 2 cabang 20 Juz pada MHQ Nasional yang diselenggarakan Kedutaan Saudi Arabia.

    Pernah Didiskualifikasi di Tingkat Nasional

    Tahun 2019 membawa cerita tersendiri dalam perjalanan seorang penghafal Al-Qur’an. Setelah berhasil meraih prestasi di berbagai kompetisi sebelumnya, ia kembali menunjukkan kemampuannya dengan meraih juara pertama dalam cabang Tahfidz 20 Juz pada Seleksi Tilawatil Quran (STQ) tingkat Provinsi Jawa Barat.

    Prestasi ini seharusnya membuka jalan baginya untuk melangkah ke kompetisi tingkat nasional. Namun, perjalanan tidak selalu berjalan sesuai rencana. Di tingkat nasional, ia menghadapi situasi yang tidak terduga ketika dirinya terkena diskualifikasi yang mengakibatkan tidak bisa melanjutkan partisipasi dalam kompetisi tersebut.

    Meski menghadapi situasi yang tidak mudah, pengalaman ini justru menjadi titik pembelajaran berharga. Bukannya menyerah, ia justru bangkit dan membuktikan ketangguhannya dengan terus mengasah kemampuan. Hal ini terbukti dari prestasi-prestasi yang ia raih di tahun-tahun berikutnya.

    Tahun 2022 menjadi tahun yang istimewa, dimana Ia mengambil tantangan lebih besar dengan beralih ke cabang Tahfidz 30 Juz dan Tafsir Bahasa Indonesia. Keberaniannya berbuah manis dengan meraih juara 1 di tingkat provinsi dan berlanjut ke MTQ Nasional di Kalimantan Selatan.

    Puncaknya, pada pertengahan 2024, ia berkesempatan mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional melalui “The American International Holy Qur’an” untuk cabang Tahfidz 30 Juz. Dalam kompetisi bergengsi ini, Ia berhasil meraih peringkat ke-6 atau Juara Harapan 3.

    Prestasi-prestasi ini menunjukkan bagaimana dedikasi, ketekunan, dan konsistensi dalam menghafal Al-Qur’an dapat mengantarkan seseorang ke berbagai tingkat kompetisi. Lebih dari sekadar prestasi, pencapaian ini menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus mendalami dan mencintai Al-Qur’an.

     

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

     

  • KPK Sayangkan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor yang Tak Pertimbangkan UU No.19/2019

    KPK Sayangkan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor yang Tak Pertimbangkan UU No.19/2019

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan praperadilan yang mengugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan yang dilakukan terhadap Sahbirin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2024 lalu. Penetapan kepala daerah itu sebagai tersangka disebut dengan dua alat bukti.

    Tessa menyampaikan bahwa penetapan ‘Paman Birin’ sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) No.19/2019 jo. UU No.30/2002 pasal 44. Penetapan tersangka, terangnya, dilakukan dengan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup pada tahap penyelidikan. 

    Sementara itu, penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan apabila merujuk ke KUHAP. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan dalam mengabulkan praperadilan Sahbirin. 

    “Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialist. Sehingga, sepatutnya, Hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialist KPK tersebut,” jelas Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11/2024). 

    Meski demikian, KPK menyatakan tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim. Lembaga antirasuah menyebut akan segera mempelajari risalah putusan hakim untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya. 

    Adapun Kuasa hukum Sahbirin Noor menyebut penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) serta penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur sebagaimana putusan hakim.

    “Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangkanya sudah dibatalkan,” ujar kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Aribowo saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Soesilo menyoroti pandangan ahli yang turut dibenarkan oleh hakim. Menurutnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka harus didahului dengan panggilan dan pemeriksaan sebagaimana diatur oleh KUHAP karena dia tak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

    “Saya kira itu yang terpenting tadi dari intisari putusan praperadilan, artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Sahbirin, Selasa (12/11/2024). Salah satu alasan Sahbirin dimenangkan dalam putusan praperadilan itu yakni lantaran belum adanya pemeriksaan yang dilakukan.

    “Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Menurut hakim, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka karena tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Untuk diketahui, enam tersangka selain Sahbirin merupakan pihak yang terjaring OTT Oktober 2024 lalu dan kini telah ditahan.

    Untuk itu, Hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal.

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dan salah satunya Sahbirin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel. Enam orang meliputi orang kepercayaan dan anak buahnya sudah ditahan sejak bulan lalu usai terjaring OTT.

    Enam orang lainnya yaitu Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee suap Ahmad (AMD).   

    Kemudian, Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND). 

  • Tak Hanya Wakapolri-Irwasum, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Juga Rotasi Kapolda-Wakapolda

    Tak Hanya Wakapolri-Irwasum, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Juga Rotasi Kapolda-Wakapolda

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan sejumlah rotasi pejabat kepolisian pada Selasa (12/11/2024). Rotasi dilakukan di tingkat jabatan wakapolri, irwasum, dan kapolda di beberapa daerah.

    Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 12 November 2024.

    Dalam TR tersebut, jabatan Wakapolri yang ditinggalkan Komjen Pol Agus Andrianto diisi  Komjen Pol Ahmad Dofiri. Kemudian jabatan Irwasum Polri, yang ditinggalkan Ahmad Dofisi, diisi Irjen Pol Dedi Prasetyo. Itu artinya Dedi Prasetyo akan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).

    Kalemdiklat Polri dijabat Irjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Kortastipidkor diisi Brigjen Pol Cahyono Wibowo, dan Kapuslitbang Polri dijabat Kombes Pol FX Surya Kumara.

    Selain itu, Kapolri juga melakukan rotasi jabatan kapolda hingga wakapolda. Berikut daftar lengkapnya:

    1. Kapolda Kalimantan Selatan kini dijabat Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
    2. Kapolda Papua Tengah kini dijabat Brigjen Pol Alfred Papare.
    3. Kapolda Papua Barat Daya kini dijabat Brigjen Pol Gatot Haribowo.
    4. Wakapolda Kalimantan Selatan kini dijabat Brigjen Pol Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi.
    5. Wakapolda Kaltara kini dijabat Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko.
    6. Wakapolda Sulawesi Tengah kini dijabat Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.
    7. Wakapolda Papua Barat kini dijabat Kombes Pol Yosi Muhamartha.

  • Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Putusan ini membatalkan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sahbirin atas dugaan kasus suap proyek.

    “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,” ucap Tunggal Afrizal Hady saat membacakan putusan, Selasa 12 November 2024.

    Berikut beberapa fakta terkait putusan yang mengejutkan publik ini:
    1. Hakim Tegaskan Ketidaksesuaian Prosedur oleh KPK
    Hakim Afrizal Hady, yang menjadi hakim tunggal dalam sidang ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin dinilai cacat prosedur karena tidak adanya proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu. 

    “Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Afrizal.

    Dalam sidang, hakim juga menyebutkan bahwa KPK tidak membawa bukti yang menunjukkan adanya pemanggilan resmi terhadap Sahbirin sebelum menetapkan status tersangka. Hal ini membuat hakim menganggap tindakan KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Baca juga: RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi

    2. Tidak Ada Bukti Pemanggilan dan Daftar Pencarian Orang (DPO)
    Hakim Afrizal juga menolak argumen KPK yang menyatakan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya dan dikategorikan sebagai buron. Menurut hakim, kesimpulan KPK tersebut dianggap prematur, karena tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun dokumen resmi yang menetapkan Sahbirin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    “Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa serta penyampaian pemanggilan secara langsung kepada pemohon,” jelas Afrizal. 

    Dengan demikian, hakim berpendapat bahwa KPK belum pernah secara sah melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin untuk diperiksa.
    3. Batalnya Status Tersangka Sahbirin Noor
    Putusan ini secara langsung membatalkan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap proyek di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, KPK kehilangan dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan yang sebelumnya berfokus pada Sahbirin sebagai tersangka. 

    KPK kini harus memulai kembali penyelidikan dari awal atau menyusun ulang langkah hukum dengan memperhatikan prosedur yang dipertanyakan oleh hakim. Hal ini juga berarti bahwa Sahbirin sementara ini terbebas dari ancaman penahanan atau pemanggilan sebagai tersangka, yang tentu saja mengembalikan posisinya sebagai pejabat negara tanpa status hukum yang memberatkan.

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Putusan ini membatalkan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sahbirin atas dugaan kasus suap proyek.
     
    “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,” ucap Tunggal Afrizal Hady saat membacakan putusan, Selasa 12 November 2024.
     
    Berikut beberapa fakta terkait putusan yang mengejutkan publik ini:

    1. Hakim Tegaskan Ketidaksesuaian Prosedur oleh KPK

    Hakim Afrizal Hady, yang menjadi hakim tunggal dalam sidang ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin dinilai cacat prosedur karena tidak adanya proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu. 
    “Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Afrizal.
     
    Dalam sidang, hakim juga menyebutkan bahwa KPK tidak membawa bukti yang menunjukkan adanya pemanggilan resmi terhadap Sahbirin sebelum menetapkan status tersangka. Hal ini membuat hakim menganggap tindakan KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
     
    Baca juga: RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi

    2. Tidak Ada Bukti Pemanggilan dan Daftar Pencarian Orang (DPO)

    Hakim Afrizal juga menolak argumen KPK yang menyatakan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya dan dikategorikan sebagai buron. Menurut hakim, kesimpulan KPK tersebut dianggap prematur, karena tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun dokumen resmi yang menetapkan Sahbirin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 
     
    “Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa serta penyampaian pemanggilan secara langsung kepada pemohon,” jelas Afrizal. 
     
    Dengan demikian, hakim berpendapat bahwa KPK belum pernah secara sah melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin untuk diperiksa.

    3. Batalnya Status Tersangka Sahbirin Noor

    Putusan ini secara langsung membatalkan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap proyek di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, KPK kehilangan dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan yang sebelumnya berfokus pada Sahbirin sebagai tersangka. 
     
    KPK kini harus memulai kembali penyelidikan dari awal atau menyusun ulang langkah hukum dengan memperhatikan prosedur yang dipertanyakan oleh hakim. Hal ini juga berarti bahwa Sahbirin sementara ini terbebas dari ancaman penahanan atau pemanggilan sebagai tersangka, yang tentu saja mengembalikan posisinya sebagai pejabat negara tanpa status hukum yang memberatkan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Disebut Hakim Sewenang-wenang Jerat Sahbirin Noor, Ini Kata KPK

    Disebut Hakim Sewenang-wenang Jerat Sahbirin Noor, Ini Kata KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dalam penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Lewat putusannya juga, hakim membatalkan status tersangka Sahbirin.

    KPK di lain sisi menegaskan telah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan suap di Kalsel yang sempat menjerat Sahbirin. “Terkait sewenang-wenang, KPK bekerja secara profesional dan secara prosedur hukum yang ada.” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Namun, lembaga antikorupsi itu memahami apabila hakim memiliki pandangan sendiri. KPK bukan dalam kapasitas menentukan salah atau tidaknya pandangan tersebut.

    “Tentunya, pernyataan tersebut tidak bisa dianggap tidak profesional karena hakim juga memiliki sudut pandang sendiri. KPK tidak bisa mengatakan bahwa itu salah. Namun, yang bisa dikatakan hanya kita bekerja secara prosedural dan profesional,” ujar Tessa.

    Dalam putusannya, hakim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebagai tersangka. Hakim memandang penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur.

    “Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Sahbirin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata hakim Afrizal Hady saat sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

    Hakim menyebut, Sahbirin Noor tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas KPK beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, hakim menilai semestinya Sahbirin menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dari bukti-bukti termohon, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan pemohon telah diperiksa sebagai calon tersangka. Sementara itu, pihak pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Afrizal.

    Tidak hanya itu, hakim juga mengesampingkan penjelasan KPK yang menyebut Sahbirin Noor melarikan diri. Hal itu mengingat tidak ada surat pemanggilan maupun mencantumkan nama Sahbirin ke daftar pencarian orang (DPO).

    “Menimbang bahwa, setelah hakim praperadilan meneliti dan mencermati berdasarkan dalih pemohon dan termohon beserta bukti-bukti yang diajukan, ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan pihak termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon baik sebelum maupun sesudah praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon,” ujar Afrizal.

    “Selanjutnya terhadap pemohon yang didalilkan oleh termohon melarikan diri juga tidak terdapat bukti-bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon,” sambungnya.

    Oleh sebab itu, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur.

  • Kalsel optimistis capai target investasi Rp19,10 triliun pada 2024

    Kalsel optimistis capai target investasi Rp19,10 triliun pada 2024

    ANTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus bergerak mencapai target investasi yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kementerian Investasi dan Hilirisas Republik Indonesia (RI) sebesar Rp19,10 triliun. Hingga Triwulan ke tiga (Januari-September) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, mencatat realisasi investasi telah berada pada angka 18,13 Triliun atau 96 persen dari target. 
    (Latif Thohir/Arif Prada/I Gusti Agung Ayu N)