provinsi: KALIMANTAN SELATAN

  • Sahbirin Noor Mundur sebagai Gubernur Kalsel, Pemerintah Segera Tunjuk Pengganti Sementara

    Sahbirin Noor Mundur sebagai Gubernur Kalsel, Pemerintah Segera Tunjuk Pengganti Sementara

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membenarkan pengunduran diri Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Hasan mengatakan bahwa surat pengunduran diri telah dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto, sedangkan surat fisik dalam perjalanan. 

    “Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan,” kata Hasan, Rabu (13/11/2024). 

    Dalam surat pengunduran dirinya, Sahbirin Noor mengaku mengambil keputusan tersebut lantaran ingin menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Bersama surat ini, per tanggal 13 November 2024 saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang mana hal tersebut saya lakukan demi menjaga kondusivitas penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan. Agar Bapak Presiden Republik Indonesia dapat memaklumi dan menerima dengan baik pengunduran diri saya tersebut, serta menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian diucapkan terima kasih,” kutip surat pengunduran diri Sahbirin. 

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan akan segera menunjuk pengganti dari Sahbirin. “Ya betul, kita akan segera menunjuk pejabat sementara segera,” kata Bima Arya. 

    Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah menang melawan KPK. Sahbirin berpamitan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di gedung Idham Chalid di kantor gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024).

    Sahbirin yang dua periode menjadi gubernur Kalsel menyampaikan langsung pengunduran diri dengan didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur.

    Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Dalam sidang pada Selasa (12/11/2024), hakim menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka kepada Sahbirin. Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, maka status Sahbirin sebagai tersangka kasus suap gugur. 

  • Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, Ingin Fokus dengan Keluarga

    Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, Ingin Fokus dengan Keluarga

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya usai memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Soesilo Aribowo, pengacara Sahbirin Noor, menyebut bahwa tidak ada alasan khusus di balik pengunduran diri dari jabatannya itu. Dia mengeklaim bahwa kliennya mundur karena alasan keluarga. 

    “Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus keluarga saja,” ujar Soesilo kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (13/11/2024). 

    Menurut Soesilo, kliennye mengundurkan diri demi kelancaran jalannya pemerintahan di Pemprov Kalsel. 

    “Pak Gub mundur supaya penyelenggaraan pemda Kalsel menjadi kondusif,” imbuhnya. 

    Dilansir dari situs resmi Diskominfo Pemprov Kalsel, Sahbirin menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalsel di sisa jabatan periode kedua tahun 2021-2024.

    Pengunduran diri ini disampaikan saat berpamitan bersama pegawai di lingkup Pemprov Kalsel di gedung Idham Chalid Kota Banjarbaru, Rabu (13/11/2024). Dia turut didampingi oleh istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur.

    “Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, Alhamdulilah dalam keadaan sehat wal alfiat,” kata Sahbirin.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (12/11/2024). 

    Sahbirin memenangkan gugatan praperadilan itu sebagaimana putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Dalam amar putusannya, Hakim mengabulkan permohonan kepala daerah itu.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Sebelumnya, Sahbirin merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel. Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK Oktober 2024 lalu, di mana anak buah dan orang kepercayaan Sahbirin ikut terjaring OTT. 

  • Sahbirin Noor Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel

    Sahbirin Noor Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubenur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya hanya sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sahbirin memutuskan untuk mundur dari jabatan terhitung mulai 13 November 2024, dengan alasan untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalsel tetap kondusif.

    “Bersama surat ini, per tanggal 13 November 2024 saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang mana hal tersebut saya lakukan demi menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan,” demikian petikan surat dilansir dari Antara, Rabu (13/11/2024).

    Surat itu ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.

    Tanggapan Istana

    Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada sisa jabatan periode kedua atau 2021-2024.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    “Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri sudah diterima,” kata Hasan Nasbi melalui pesan singkat.

    Terkait surat fisik dari permohonan pengunduran diri Sahbirin Noor, kata Hasan, masih dalam proses perjalanan ke Jakarta.

    Sementara itu, surat pengunduran diri Sahbirin yang ditujukan kepada Presiden Prabowo dibuat di Banjarbaru pada Selasa (12/11/2024).

    Disclaimer: …

    Sebelumnya diberitakan, Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya pada Rabu (8/11), setelah menjabat selama delapan tahun.

    Dalam acara di Gedung Idham Chalid, Sahbirin didampingi istri dan pejabat Pemprov Kalsel, menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan selama menjabat.

    Ia juga mengenang kerja sama dalam pembangunan Banua dan berharap pemerintahan serta pembangunan di Kalsel tetap berjalan lancar dengan penjabat gubernur yang ditunjuk.

    Secara terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pejabat gubernur pengganti Sahbirin Noor sebagai tindak lanjut atas surat pengunduran diri tersebut.

    “Kita akan segera menunjuk pejabat sementara,” katanya.

  • Kemenhub: Negara tak rugi bila proyek kereta otonom di IKN dihentikan

    Kemenhub: Negara tak rugi bila proyek kereta otonom di IKN dihentikan

    Menurut hemat kami kita semua sepakat bahwa untuk IKN kita mencari yang terbaikJakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa negara tidak akan mengalami kerugian bila kereta otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur dihentikan.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila hasil evaluasi dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang menilai bahwa uji coba kereta otonom dipandang belum memenuhi standar.

    “Jika, kemudian ART (Autonomous Rail Transit) dipandang belum memenuhi standar evaluasi dari OIKN, tidak ada masalah, karena negara juga tidak dirugikan,” kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Budi menyampaikan bahwa negara tidak akan dirugikan dari hasil uji coba kereta otonom di IKN, dikarenakan pembiayaan uji coba ditanggung oleh vendor ART.

    “Menurut hemat kami kita semua sepakat bahwa untuk IKN kita mencari yang terbaik,” ujarnya.

    Ia menuturkan pada dasarnya konsep transportasi di Ibu Kota Nusantara adalah ramah lingkungan dan futuristik. Untuk itu Autonomus Rail Transit (ART) menjadi salah satu alternatif yang dapat diujicobakan di IKN karena menerapkan konsep transportasi ramah lingkungan, berkelanjutan dan berteknologi tinggi.

    ART dioperasikan menggunakan baterai. Alhasil, kendaraan ini dapat meminimalisir emisi gas rumah kaca dan pemakaian energi fosil.

    Untuk itu, Kementerian Perhubungan memfasilitasi ART untuk diujicobakan sebagai alternatif moda di IKN. Terkait uji coba ini yang melakukan MoU adalah otoritas IKN dengan vendor yaitu Norinco dengan partisipasi dari CRRC Qindao Sifang.

    “Oleh karena itu, pihak yang melakukan evaluasi apakah ART ini layak dan cocok dengan kebutuhan IKN adalah Otoritas IKN,” terangnya.

    Namun, setelah berjalan uji coba selama kurang lebih dua bulan, Otoritas IKN (OIKN) telah melakukan evaluasi. Hasil penilaian hingga evaluasi oleh OIKN, ditemukan bahwa kereta tanpa rel, khususnya system autonomous belum dapat berfungsi dengan baik di IKN.

    Sebelumnya, kereta tanpa rel otonom di Ibu Kota Nusantara (IKN) atau Autonomous Rail Transit (ART) disebutkan bakal dikembalikan ke China.

    Kereta tersebut hasil kerja sama antara Otorita IKN dan Norinco, dengan partisipasi dari CRRC, produsen sarana perkeretaapian terkemuka asal China.

    Deputi bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi menjelaskan bahwa hasil penilaian hingga evaluasi, ditemukan kereta tanpa rel itu disebut belum dapat berfungsi dengan baik.

    Ia mengungkapkan bahwa sesuai dengan diskusi antara OIKN dan lintas kementerian dan lembaga dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba dan Unjuk Kerja (Proof of Concept) Trem Otonom di Ibu Kota Nusantara, OIKN bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan penilaian kereta tanpa rel di IKN.

    Melihat hasil bahwa kereta itu belum beroperasi dengan baik, maka pihaknya akan meminta Norinco mengembalikan kereta ke China.

    “Jika tidak maka sesuai dengan perjanjian MoU untuk PoC, kita akan meminta pihak Norinco untuk mengembalikan trainset di IKN ke China,” kata Ali.

    Baca juga: Menhub optimistis kereta otonom dapat beroperasi dengan baik di IKN
    Baca juga: ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru
    Baca juga: Presiden jajal kereta otonom untuk angkut tamu saat upacara di IKN

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kereta Tanpa Rel Belum Berfungsi dengan Baik di IKN

    Kereta Tanpa Rel Belum Berfungsi dengan Baik di IKN

    Jakarta

    Kereta tanpa rel otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dikembalikan ke China seiring hasil penilaian hingga evaluasi yang dilakukan. Hasil evaluasi menyatakan kereta tanpa rel belum bisa berfungsi dengan baik.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Rahardjo, mengatakan kereta tersebut merupakan hasil kerja sama antara Otorita IKN (OIKN) dan Norinco dengan partisipasi dari CRRC Qindao Sifang selaku produsen sarana perkeretaapian terkemuka asal China.

    Sehingga menurutnya pihak yang berhak untuk melakukan evaluasi terkait kelayakan moda transportasi bertenaga listrik di ibu kota baru tersebut adalah OIKN. Sedangkan Kemenhub hanya memfasilitasi perizinan dilakukannya uji coba ART di IKN.

    “Kementerian Perhubungan memfasilitasi ART untuk diujicobakan sebagai alternatif moda di IKN. Terkait uji coba ini yang melakukan MoU adalah otoritas IKN dengan vendor yaitu Norinco dengan partisipasi dari CRRC Qindao Sifang,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (12/11/2024).

    “Oleh karena itu, pihak yang melakukan evaluasi apakah ART ini layak dan cocok dengan kebutuhan IKN adalah Otoritas IKN,” tegasnya lagi.

    Namun berdasarkan uji coba yang berlangsung selama kurang lebih dua bulan itu, OIKN menemukan bahwa moda kereta otonom tanpa rel tersebut belum berfungsi dengan baik di ibu kota baru RI. Khususnya terkait pengoperasian autonomous atau kendali otomatis tanpa pengemudi.

    “Setelah berjalan uji coba selama kurang lebih 2 bulan, Otoritas IKN telah melakukan evaluasi. Hasil penilaian hingga evaluasi oleh OIKN, ditemukan bahwa kereta tanpa rel, khususnya system autonomous belum dapat berfungsi dengan baik di IKN,” jelasnya.

    Karena hasil evaluasi yang tidak sesuai ekspektasi inilah, menurutnya keputusan OIKN untuk memulangkan merupakan keputusan yang benar. Sebab dari hasil uji coba tersebut pemerintah tidak menanggung kerugian apapun.

    “Menurut hemat kami kita semua sepakat bahwa untuk IKN kita mencari yang terbaik. Jika kemudian ART dipandang belum memenuhi standar evaluasi dari OIKN, tidak ada masalah, karena negara juga tidak dirugikan. Hal ini dikarenakan pembiayaan uji coba ditanggung oleh vendor ART,” pungkasnya.

    (fdl/fdl)

  • Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 November 2024

    Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan Regional 13 November 2024

    Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com –

    Sahbirin Noor
    mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), hanya sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Pengumuman
    pengunduran diri
    tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).
    “Saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses,” ujar Sahbirin di hadapan ratusan pegawai yang hadir.
    Pria yang akrab disapa
    Paman Birin
    itu menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
    Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin juga menyampaikan bahwa momen pengunduran dirinya merupakan waktu untuk berpamitan kepada seluruh ASN di lingkungan Setdaprov Kalsel.
    Sebagai penutup, Sahbirin berpesan kepada seluruh ASN agar tetap menjalankan kinerja yang baik, meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai gubernur.
    Diketahui, dalam eksepsinya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur pasca OTT pada 6 Oktober lalu.
    Keberadaan Paman Birin tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.
    Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel.
    “Sampai persidangan ini berlangsung termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (7/11/2024).
    Namun, tepat satu hari sebelum putusan praperadilan dibacakan, Sahbirin mendadak muncul dan memimpin apel di lingkungan kantor
    Gubernur Kalsel
    , Senin (11/11/2024).
    “Ada dua kemungkinan hasil akhir proses praperadilan tersebut, apakah status tersangka Paman Birin akan gugur atau tidak,” ujar Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kalsel, Berkatullah kepada wartawan.
    Menanggapi putusan ini, KPK menyayangkan PN Jaksel mencabut status tersangka Sahbirin Noor.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diduga Selewengkan Dana Rp 19 Miliar, Eks Direktur Perseroda Kalsel Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 November 2024

    Diduga Selewengkan Dana Rp 19 Miliar, Eks Direktur Perseroda Kalsel Ditangkap Regional 13 November 2024

    Diduga Selewengkan Dana Rp 19 Miliar, Eks Direktur Perseroda Kalsel Ditangkap
    Tim Redaksi
    PARINGIN, KOMPAS.com –
    Mantan Direktur Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) milik Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (
    Kalsel
    ), berinisial MRA, ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel terkait kasus
    korupsi
    .
    MRA diduga melakukan
    penyelewengan dana
    penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Balangan untuk tahun 2022 dan 2023.
    “Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 19 Miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (13/11/2024).
    Setelah melalui proses pemeriksaan, MRA langsung ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel tertanggal 11 November 2024.
    Yuni menjelaskan kronologi kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh MRA.
    Saat masih menjabat sebagai direktur, MRA menyetujui pengeluaran dana operasional tanpa didukung oleh Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan (RBT), yang seharusnya telah disetujui oleh Bupati Balangan selaku Komisaris dan pemegang saham.
    Setelah dana yang disetujui cair, dana tersebut dipindahkan dari Bank Kalsel ke bank swasta tanpa sepengetahuan pemilik saham.
    MRA kemudian diminta untuk mengembalikan dana tersebut, namun hingga batas waktu yang diberikan, ia tidak mampu melakukannya.
    Akibatnya, MRA dipecat dan Perseroda yang dipimpinnya dibekukan.
    “MRA telah melakukan pengeluaran dana operasional tanpa didukung rencana kegiatan bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan oleh Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris,” pungkas Yuni.
    MRA kini harus menghadapi Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    , yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Bali Petakan TPS Rawan Bencana
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        13 November 2024

    KPU Bali Petakan TPS Rawan Bencana Denpasar 13 November 2024

    KPU Bali Petakan TPS Rawan Bencana
    Tim Redaksi
    BULELENG, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan bencana.
    Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan bahwa
    KPU Bali
    akan menggandeng Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (
    BMKG
    ) untuk mengecek prakiraan cuaca saat pencoblosan pada 27 November mendatang.
    Ini dilakukan untuk menjamin kelancaran proses pungut hitung suara, terutama saat ini sudah memasuki musim hujan.
    Lidartawan memastikan bahwa pada Pilkada ini tidak ada TPS yang dibangun di luar ruangan.
    “Karena TPS di Pilkada ini lebih sedikit, saya tidak sarankan TPS dibangun di luar ruangan. Kami sarankan bisa dibangun di sekolah dan Balai Banjar agar lebih aman,” ucap Lidartawan.
    Selain
    TPS rawan bencana
    , KPU juga memetakan TPS blank spot atau rawan jaringan internet.
    “Dari pemetaan, ada sekitar 14 TPS yang akan dibangun di kawasan blank spot. Kebanyakan di wilayah Kabupaten Karangasem,” ungkap dia.
    Untuk mengatasi hal ini, pemerintah disebut akan menyiapkan mobil sinyal yang dimiliki Kominfo untuk mengatasi kekurangan sinyal di wilayah-wilayah tersebut.
    Selain itu, KPU juga bekerja sama dengan penyedia jaringan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Sahbirin Noor meski Kalah di Praperadilan

    KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Sahbirin Noor meski Kalah di Praperadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyidikan kasus suap terkait proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) meski hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

    Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, status tersangka Sahbirin Noor menjadi gugur. KPK pun menegaskan gugurnya status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak memengaruhi proses penyidikan terhadap para tersangka yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

    “Praperadilan ini hanya menguji dari aspek formal saja, bukan aspek materiel. Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (13/11/2024).

    KPK menghormati putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin. Lembaga antikorupsi itu akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.

    “KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan dan KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” ucap Tessa.

    Sebelumnya, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur.

    “Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Sahbirin Noor sebagian,” kata hakim Afrizal Hady saat sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

    Hakim menyatakan langkah KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang bersangkutan tidak sah.

    “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” ungkapnya.

  • Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan, KPK: Penyidikan Berjalan

    Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan, KPK: Penyidikan Berjalan

    JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hasil praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, tidak mempengaruhi proses penyidikan. Terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

    Ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024). “Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan.”

    Sebelumnya, penetapan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor resmi dicabut, setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Paman Birin, Selasa.

    BACA JUGA:Pengamat Pendidikan Sebut Kurikulum Merdeka Kurang Bijak

    “Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujarnya dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

    Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terkait yang telah dikeluarkan menjadi tidak berlaku.

    “Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ujarnya.

    Kendati begitu, penyidik KPK mengaku akan tetap melakukan pemantauan terhadap proses hukum tersebut. Dan akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

    BACA JUGA:Reformasi Birokrasi di Jabar! Jeje Janjikan Perbaiki Tunjangan ASN

    “Nanti akan dilihat perkembangannya, apakah penggalian informasi, penggalian keterangan, yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” tuturnya.

    Adapun Jubir KPK itu menyebut bahwa gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil proses, terkait penetapan status tersangka dan tidak mempengaruhi materi penyidikan.

    “Jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilaln ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil,” pungkasnya.