provinsi: KALIMANTAN SELATAN

  • KPK Nilai Sahbirin Noor Rugi jika Tak Hadir dalam Pemeriksaan Jumat

    KPK Nilai Sahbirin Noor Rugi jika Tak Hadir dalam Pemeriksaan Jumat

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor merugi jika kembali tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (22/11/2024). 

    Sahbirin Noor dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sejatinya sempat dipanggil KPK untuk diperiksa Senin (18/11/2024). Hanya saja, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

    “Iyalah (rugi). Nanti siapa yang membela? Kalau dia enggak hadir rugi karena apa yang disampaikan oleh tersangka saksi itu kan nanti akan disampaikan di persidangan dan nanti enggak ada yang bantah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Alex menerangkan, Sahbirin dapat menyampaikan sejumlah bukti yang membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut saat pemeriksaan. Jika memang ada, bukti tersebut dapat menjadi hal yang meringankan.

    Untuk itu, Alex berharap Sahbirin dapat bersikap kooperatif. Menurut Alex, tim penyidik KPK hanya akan menggali keterangan Sahbirin seputar hal yang diketahui, dilihat, dan dialami.

    “Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, ya tolong sampaikan. Ini supaya imbang antara keterangan dari tersangka dan keterangan dari saksi. Itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat,” ucap Alex.

    Sementara itu, Alex masih belum berbicara lebih detail seputar peluang menjemput paksa Sahbirin jika tak hadir pada pemeriksaan mendatang. Dia hanya menyebut upaya itu akan ditentukan oleh tim penyidik KPK.

    “Tentu ketika KPK melakukan pemanggilan terhadap para pihak itu pasti sudah diyakini ada relevansinya dengan proses pembuktian. Sejauh ini kan saksi-saksi atau tersangka yang sudah ditetapkan mungkin ada yang menyebut untuk siapa uang itu. Tentu harus kami klarifikasi. Harus kita tanyakan, benar enggak. Jangan sampai keterangan saksi atau tersangka itu bersifat fitnah bisa tidak didukung dengan bukti,” ungkap Alex.

    “Kalau memang tidak pernah menerima uang, sampaikan saja dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK itu,” sambungnya.

  • Komisi II DPR RI cari solusi pelanggaran netralitas di revisi UU ASN

    Komisi II DPR RI cari solusi pelanggaran netralitas di revisi UU ASN

    “Salah satunya mungkin Eselon II, I, kita tarik semua jadi ASN pusat. Biar yang orang Bali bisa nanti jadi Sekda (Sekretaris Daerah) di Kalsel (Kalimantan Selatan), tempat saya. Orang Kalsel bisa jadi Kadis (Kepala Dinas) di NTT (Nusa Tenggara Timur)

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya tengah mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama pilkada dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    “Salah satunya mungkin Eselon II, I, kita tarik semua jadi ASN pusat. Biar yang orang Bali bisa nanti jadi Sekda (Sekretaris Daerah) di Kalsel (Kalimantan Selatan), tempat saya. Orang Kalsel bisa jadi Kadis (Kepala Dinas) di NTT (Nusa Tenggara Timur),” kata Rifqinizamy atau Rifqi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rifqi menjelaskan bahwa pilkada merupakan situasi yang sensitif, dan menuntut banyak aktor lokal yang terlibat, termasuk ASN.

    Ia mengatakan bahwa ASN tersebut harus menunjukkan “eksistensinya” untuk mempertahankan posisi dan karier kepada petahana yang mencalonkan diri di pilkada.

    “Itu sesuatu yang sudah jadi rahasia umum. Mereka dituntut netral. Di sisi lain, kalau enggak ikut-ikutan, karier terancam. Ini kan suatu dilema yang kita hadapi di mana pun di republik ini,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa formula untuk mengatasi permasalahan pelanggaran netralitas ASN terus dicari oleh Komisi II DPR RI dengan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Sementara itu, kata dia, manfaat dari sistem eselon I dan II yang ditarik jadi ASN pusat nantinya akan membangun sistem merit yang merata secara nasional.

    “Kalau enggak siap, ya sudah usul saja pensiun dini, maka akan terjadi refreshment (penyegaran, red.) birokrasi yang cepat, dan yang enggak siap akan minggir dengan sistem ini,” ujarnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • BMKG Warning Cuaca Ekstrem Hantam Wilayah RI, Awas Banjir-Longsor!

    BMKG Warning Cuaca Ekstrem Hantam Wilayah RI, Awas Banjir-Longsor!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan laporan terbaru ‘Prospek Cuaca Mingguan’ untuk periode 19-25 November 2024.

    Dalam laporannya, BMKG menyebut ada peningkatan potensi cuaca ekstrem di beberapa wilayah Indonesia. Masyarakat diminta untuk terus waspada terhadap dampaknya.

    “BMKG mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap cuaca ekstrem yang diperkirakan masih dapat terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dalam sepekan ini,” tulis BMKG dalam laporannya, dikutip Rabu (20/11/2024).

    Kondisi tersebut dipengaruhi fenomena atmosfer antara lain gelombang Kelvin dan Rossby, yang memperkuat pembentukan awan hujan. Ada juga faktor lokal seperti perlambatan angin, yang berperan dalam peningkatan intensitas curah hujan di beberapa wilayah.

    Berikut beberapa wilayah yang diprediksi berpotensi mengalami hujan sedang-lebat, serta dapat disertai kilat/petir dan angin kencang, pada periode 19-25 November 2024:

    Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung.
    Jawa dan Bali: Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali.
    Nusa Tenggara: Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
    Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur.
    Sulawesi: Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
    Maluku dan Papua: Maluku Utara, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    “Potensi angin kencang juga diperkirakan terjadi di wilayah Papua Selatan selama periode yang sama,” kata BMKG.

    BMKG mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, genangan air, longsor, dan angin kencang, terutama di wilayah rawan.

    Untuk itu, masyarakat diminta membersihkan saluran air dan lingkungan sekitar untuk mengurangi risiko banjir. Lalu, hindari aktivitas di wilayah rawan bencana, serta mempersiapkan perlengkapan darurat.

    “Tetap tenang dan siaga menghadapi perubahan cuaca ekstrem, serta pahami langkah evakuasi jika diperlukan,” tulis BMKG.

    (fab/fab)

  • Anggota DPR RI Tepuk Tangan saat Wakil Ketua KPK Berencana Hapus Giat OTT: Tidak Pas

    Anggota DPR RI Tepuk Tangan saat Wakil Ketua KPK Berencana Hapus Giat OTT: Tidak Pas

    TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disambut riuh tepuk tangan anggota DPR RI setelah berencana akan menghapus giat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    Hal itu diungkap Johanis Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon pimpinan (capim) KPK.

    Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ada aturan yang melarang OTT.

    Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara KPK merespon pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

    “Tidak ada aturan yang melarang (kegiatan tangkap tangan, red) sampai saat ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

    Tessa mengatakan KPK sejauh ini masih melakukan giat OTT. 

    Pada bulan November ini, lembaga antirasuah itu melakukan OTT di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang berkaitan dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

    Di sisi lain, Tessa tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai pernyataan Johanis Tanak dimaksud.

    KPK ingin lebih dulu mengonfirmasi langsung Tanak agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.

    “Apabila sudah ada koordinasi mungkin kita akan sampaikan apa sih maksud yang bersangkutan dan tentunya pernyataan ini akan disampaikan secara kelembagaan,” kata Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, ide capim KPK Johanis Tanak ingin menghapus OTT mendapat sambutan positif dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Mulanya Tanak berbicara perihal dirinya tidak setuju adanya istilah OTT di KPK. 

    Sebab, menurut salah satu wakil ketua KPK itu, pengertian OTT tidak termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Terkait dengan OTT, menurut hemat saya, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat.”

    “Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan,” ucap Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    “Operasi itu menurut KBBI dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentunya semua sudah siap. Semuanya sudah direncanakan.”

    “Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka,” imbuhnya.

    Atas dasar itu, menurut Tanak, pengertian operasi dan tertangkap tangan tidak pas.

    Tanak yang merupakan pensiunan jaksa sebenarnya tidak setuju dengan giat OTT.

    Namun, karena di KPK terdapat lima pimpinan, maka dia tidak bisa menentang akan hal itu.

    “Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah tradisi ini bisa diterapkan, saya juga enggak bisa juga saya menentang,” ucap Tanak.

    Tanak kemudian bilang seandainya dia terpilih sebagai ketua KPK, maka ia akan menghapus OTT karena tidak sesuai dengan KUHAP.

    Ide Tanak dimaksud kemudian mendapatkan tepuk tangan dari anggota Komisi III DPR RI yang mengikuti fit and proper test capim KPK.

    “Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” tutur Tanak yang kemudian diiringi tepuk tangan anggota Komisi III DPR.

    Sebagai informasi, pada hari kedua fit and proper test, Johanis Tanak menjadi peserta ketiga yang diuji oleh Komisi III DPR RI. 

    Selain Tanak, lima orang peserta lainnya yang dijadwalkan mengikuti ujian, yaitu Ida Budhiati (eks anggota DKPP), Ibnu Basuki Widodo (hakim), Djoko Poerwanto (perwira tinggi Polri), Ahmad Alamsyah Saragih (mantan Anggota Ombudsman), dan Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK).(*)

     

  • Kecelakaan di Jalur Tengkorak, Pemotor Tewas dengan Leher Patah

    Kecelakaan di Jalur Tengkorak, Pemotor Tewas dengan Leher Patah

    TRIBUNJATENG.COM, JEMBRANA – Kecelakaan maut terjadi di jalur tengkorak Denpasar-Gilimanuk wilayah Jembrana, Bali, Senin 18 November 2024.

    Seorang pengendara motor.

    Korban diduga mengalami patah leher sehingga mengakibatkan meninggal dunia. 

    Peristiwa tersebut terjadi di Kilometer 78-79 Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, sekitar pukul 06.00 WITA. 

    Berawal saat sepeda motor DK 2247 AEX yang dikendarai Husin (52) bergerak dari arah barat menuju timur (arah Gilimanuk menuju Denpasar).

    Setibanya di lokasi kejadian yang merupakan jalan tikungan beraspal baik dengan situasi arus lalu lintas sedang, pengendara motor kehilangan kendali serta menabrak kayu tiang baliho yang ada di dekat trotoar. 

    Hal itu mengakibatkan pengendara terjatuh. 

    Akibat kejadian tersebut pengendara mengalami sejumlah luka.

    Diduga ia mengalami benturan cukup keras.

    “Pengendara mengalami out of control (OC) kemarin,” kata Kapolsek Mendoyo, Kompol I Dewa Gede Artana saat dikonfirmasi, Selasa 19 November 2024. 

    Dia melanjutkan, akibat kejadian tersebut korban menderita sejumlah luka seperti luka pada bagian bibir kiri, luka pada dada kiri.

    Sementara, berdasarkan pemeriksaan petugas medis yang bersangkutan mengalami patah leher sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

    “Meninggal dunia saat perjalanan ke faskes.

    Setelah diperiksa diduga mengalami patah leher,” ungkapnya. 

    Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama pengendara yang melintas di jalur nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk untuk tetap berhati-hati.

    Selalu utamakan keselamatan berlalulintas untuk meminimalisir hal yang sama terulang di kemudian hari. 

    “Kami imbau tetap berhati-hati dan patuhi peraturan lalulintas selama dalam perjalanan,” imbaunya. (*)

     

  • Jatuh Akibat Rem Mendadak saat Hujan Deras, Pemotor Dilindas Mobil hingga Tewas

    Jatuh Akibat Rem Mendadak saat Hujan Deras, Pemotor Dilindas Mobil hingga Tewas

    TRIBUNJATENG.COM, BANJARBARU – Kecelakaan lalu lintas saat hujan deras menyebabkan pengendara motor berusia 30 tahun tewas.

    Pemotor tersebut diduga mengalami keterbatasan jarak pandang akibat hujan deras.

    Korban bernama Maulana Akbar mengalami cedera kepala berat (CKB) hingga pendarahan.

     Insiden kecelakaan itu terjadi di Jalan Mistar Cokro Kusumo, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (16/11/2024) malam.

    Diketahui pemotor mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Titan warna hitam biru dengan nomor polisi DA 4155 NW.

    Dijelaskan Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, peristiwa kecelakaan tersebut bermula ketika korban berkendara dari arah Banjarbaru menuju Kelurahan Cempaka.

    “Ketika itu, korban berkendara di tengah hujan deras,” kata Kapolsek, Minggu (17/11/2024).

    Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di depan Kantor KUA Cempaka, korban melakukan pengereman mendadak dan langsung jatuh ke aspal.

    Dari arah berlawanan datang satu unit mobil dari arah Pelaihari menuju Banjarbaru. 

    Saat itu mobil tersebut langsung menabrak korban.

    “Dugaan sementara karena kondisi cuaca hujan lebat dan jarak pandang terbatas, mengakibatkan korban terjatuh,” jelasnya.

    Setelah kejadian tersebut, personel Unit Lantas Polsek Cempaka mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Lantas Polres Banjarbaru.

    Berdasarkan hasil pendataan petugas di lapangan, motor korban mengalami rusak berat.

    Sedangkan korban dinyatakan meninggal dunia, setelah dibawa ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru. (*)

     

  • Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Rabu 20 November 2024

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Rabu 20 November 2024

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Rabu 20 November 2024

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan November 2024.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan, harga elpiji 5,5 kg dan 12 tidak berubah. 

    Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg masih sama dengan November 2023. 

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September sempat naik, namun bulan Oktober hingga kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Rabu 20 November 2024 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • Suami Istri Jadi Korban Kecelakaan Maut, Ditabrak Truk Towing sampai Kaki Putus

    Suami Istri Jadi Korban Kecelakaan Maut, Ditabrak Truk Towing sampai Kaki Putus

    TRIBUNJATENG.COM, BADUNG – Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa sepasang suami istri.

    Kejadiannya di Jalan Raya Denpasar-Singaraja, tepatnya di Banjar Baturiti Kaja Desa Baturiti Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, pada Senin 18 November 2024.

    Pasutri asal Banjar Dinas Batu Dinding Desa Pegadungan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng tersebut meninggal dunia karena mengalami cedera kepala berat hingga kaki putus.

    Sang istri juga meninggal dengan kondisi luka terbuka pada kaki sebelah kanan.

    Pasutri itu diketahui bernama Nyoman Pasar (67) yang diketahui membonceng sang istri yang bernama Nyoman Gabrug (67).

    Mereka berdua diketahui meninggal saat di perjalanan menuju RSU Semara Ratih Luwus Tabanan.

    Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata saat dikonfirmasi Selasa 19 November 2024 mengatakan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 11.40 Wita.

    Disebutkan kecelakaan antara Isuzu Light Truck dengan nomor polisi DK-8277-WA yang dikendarai Gede Suardana (53) asal Jalan Gunung Agung GG I/12-A Br Tegal Singaraja dengan kendaraan Honda Supra nomor polisi DK-2692-VR yang dikendarai pasutri itu.

     “Kecelakaan ini terjadi karena pengendara truk tidak berhati-hati.

    Dia mengambil haluan jalan hingga menabrak pasutri,” ujarnya.

    Dijelaskan, sebelum terjadinya kecelakaan kendaraan Isuzu Light Truck DK-8277-WA yang dikemudikan Gede Suardana datang dari arah utara jurusan Singaraja menuju arah selatan jurusan Denpasar dengan kecepatan sedemikian rupa.

    Setibanya di TKP mendahului kendaraan di depannya sampai melewati as jalan.

    Di depannya ada sepeda motor Honda Supra DK-2692-VR yang dikendarai Nyoman Pasar dengan membonceng Nyoman Gabrug yang datang dari arah berlawanan.

    Karena tidak bisa dikendalikan tabrakan tersebut terjadi di sebelah barat as jalan.

    “Truk towing ini menyalip kendaraan di depannya, namun di arah berlawanan ada korban hingga tabrakan terjadi,” bebernya.

    Mirisnya lagi, Pasutri Nyoman Pasar yang saat itu membonceng sang istri Nyoman Gabrug terpental hingga nyawanya tidak bisa diselamatkan.  

    Nyoman Pasar, kondisi mengalami luka terbuka di kepala sebelah kiri, luka lecet pada dagu, luka lecet pada dada sebelah kiri, patah pada tangan kanan.

    “Korban kaki sebelah kanan juga putus akibat terkena hantaman besi pada truk.

    Hingga meninggal dunia di perjalan ke RSU Semara Ratih Luwus,” bebernya.

    Sementara sang istri kondisi sakit pada perut, luka terbuka pada kaki sebelah kanan, meninggal dunia di perjalan ke RSU Semara Ratih Luwus. (*)

     

  • Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK Usai Menang Praperadilan, Menghilang Lagi? – Page 3

    Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK Usai Menang Praperadilan, Menghilang Lagi? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/11/2024).

    Sedianya Sahbiri Noor diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Saksi tak hadir tanpa memberikan keterangan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

    Hingga saat ini juga belum ada informasi terkait keberadaan Paman Birin. Padahal dia sempat menampakkan dirinya memimpin apel di Kantor Gubernur Kalsel sesaat sebelum mengundurkan diri dari jabatannya.

    Saat itu pula, gugatan praperadilan yang dilayangkan Sahbirin Noor atas penetapan tersangka KPK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tapi setelahnya, tidak ada kabar lagi soal keberadaan dirinya usai menang gugatan melawan KPK.

    KPK sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka, meski tidak ada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di Kalimantan Selatan. 

    Saat ini, total ada enam tersangka yang telah ditahan di KPK atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel. Enam tersangka itu adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Merdeka.com

  • KPK Nilai Sahbirin Noor Rugi jika Tak Hadir dalam Pemeriksaan Jumat

    KPK Panggil Lagi Sahbirin Noor untuk Diperiksa Setelah Sempat Mangkir

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan kepada mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN) untuk diperiksa, pada Jumat (22/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sejatinya sempat dipanggil KPK untuk diperiksa Senin (18/11/2024). Hanya saja, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

    “KPK mengimbau kembali kepada saudara SN (Sahbirin Noor) selaku mantan Gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif. Bahwa sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Tessa menekankan, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan pihaknya ke Sahbirin Noor. KPK mengimbau Sahbirin bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik.

    “Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik,” ujar Tessa.

    KPK tak menutup kemungkinan untuk menjemput paksa Sahbirin Noor. Upaya itu dapat dilakukan jika Sahbirin Noor kembali tidak hadir memenuhi panggilan KPK tanpa alasan yang jelas.

    “Itu nanti bergantung kepada penyidik sesuai dengan alasan ketidakhadirannya. Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Namun, Paman Birin tidak memenuhi panggilan KPK. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya. “Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Tessa Mahardhika.

    KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik di waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin Noor.

    Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin Noor dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.