provinsi: KALIMANTAN SELATAN

  • Antisipasi kerawanan pungut hitung, Bawaslu petakan 25 indik

    Antisipasi kerawanan pungut hitung, Bawaslu petakan 25 indik

    ilustrasi, Bawaslu petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024.

    Antisipasi kerawanan pungut hitung, Bawaslu petakan 25 indik
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Rabu, 20 November 2024 – 11:42 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum— Bawaslu petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

    Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi (Kecuali Papua Tengah dan Papua Pegunungan) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

    Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

    6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi

    116.211 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
    95.171 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri);
    58.443 TPS yang terdapat pemilih pindahan;
    40.635 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
    22.738 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
    16.120 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan);

    16 (Enam Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

    8.457 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
    7.414 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
    6.066 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
    5.384 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
    4.806 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
    4.027 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
    3.759 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
    2.799 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
    2.658 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
    2.426 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
    2.370 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
    2.293 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
    1.918 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
    1.894 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
    1.191TPS di Lokasi Khusus;
    1.127 TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

    3 (Tiga) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

    629 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
    517 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
    332 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.

    Strategi Pencegahan dan Pengawasan

    Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

    Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

    melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
    koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,

    sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
    kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
    menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

    Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

    Rekomendasi

    Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu mengimbau KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

    melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
    berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
    Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

    Lampiran

    Persebaran Potensi TPS Rawan dalam Satuan Provinsi

     

     

     

    Indikator

     

    Jumlah TPS

     

     

    TPS Rawan Paling Banyak

    Variabel Penggunaan Hak Pilih

    1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status TNI/Polri)

     

    95.171

    Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Aceh

    2.      Terdapat pemilih tambahan

    58.443

    Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi

    3. Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT

    16.120

    Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara

    4.      Terdapat            Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas

    40.635

    Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Banten

    5. TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT

    116.211

    Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara

    6. TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)

     

    4.806

    Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Jawa Timur Sulawesi Selatan

    Variabel Keamanan

    7.      Memiliki        riwayat        terjadi kekerasan di TPS

    2.293

    Sulawesi Utara, Jawa Timur, Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah

    8.      Memiliki        riwayat        terjadi intimidasi                        kepada

    penyelenggara pemilihan

     

    2.426

    Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara

    9. TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara

    332

    Jawa Timur, Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta

    Variabel Politik Uang

     

    10.    Terdapat    praktik    pemberian uang atau barang pada masa

    kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS

    2.799

    Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Papua, Nusa Tenggara Barat

    Variabel Politisasi SARA

    11.

    Terdapat                          praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar

    lokasi TPS

    814

    Papua, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jawa Timur

    Variabel Netralitas

    12.

    TPS yang terdapat Petugas

    KPPS berkampanye untuk pasangan calon

    517

    Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh

    13.

    TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon

    1.127

    Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Papua, Jawa Tengah

    Variabel Logistik

    14.

    Terdapat riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS

    pada saat Pemilu

    2.370

    Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara

    15.

    Terdapat riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat

    pemilu

    6.066

    Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Papua Barat

    16

    Terdapat riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat

    pemilu

    2.658

    Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Papua, Kalimantan Selatan, Jawa Barat

    Variabel Lokasi TPS

    17.    TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)

    5.384

    Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara

     

    18.    TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)

    7.414

    Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan

    19.    TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

    4.027

    Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, DKI Jakarta

    20.

    TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)

    1.918

    Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau

    21.

    TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye

    pasangan calon

    3.759

    Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat

    22.

    TPS di Lokasi Khusus

    1.191

    Jawa Tengah, Sumatera Utara, Papua, Jawa Timur, Jawa Barat

    23.

    TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik

    1.894

    Jawa Timur, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara

    Variabel Jaringan Internet dan Listrik

    24.

    TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

    22.738

    Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jawa Timur

    25

    TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

    8.457

    Kalimantan Barat, Maluku, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan

     

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kemenhan: Pertahanan negara selaras rencana induk dan tata ruang IKN

    Kemenhan: Pertahanan negara selaras rencana induk dan tata ruang IKN

    Rabu, 20 November 2024 18:37 WIB

    Anggota Komcad gelombang II Matra Darat Kodam VI/Mulawarman yang ditetapkan oleh Sekjen Kemenhan yang juga Pangdam VI/Mulawarman Tri Budi Utomo di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (20/11/2024 (ANTARA/Muhammad Solih Januar)

    Pembentukan Komcad Matra Darat Kodam VI/Mulawarman salah satu upaya perkuat kemandirian pertahanan negara di IKN, ibu kota baru Indonesia

    Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan/Muhammad Solih Januar
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Sering Kalah di Praperadilan, Cadewas Benny Mamoto: Profesionalisme Penyidik Kurang

    KPK Sering Kalah di Praperadilan, Cadewas Benny Mamoto: Profesionalisme Penyidik Kurang

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Jozua Mamoto membeberkan pandangannya terkait penyebab kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan tersangka korupsi. 

    Menurut dia, kekalahan KPK ini disebabkan oleh penyidik yang tidak profesional dan juga kurangnya koordinasi dengan instansi lain seperti kejaksaan, sehingga KPK kian kalah dalam praperadilan.

    Pendapatnya ini dia sampaikan dalam agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai Cadewas KPK masa jabatan 2025-2029 oleh Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Inilah salah satu poin yang nantinya perlu menjadi perhatian, karena saat ini masyarakat lebih berani untuk menggugat, sehingga janganlah nanti kemudian KPK kalah kembali. Perlu profesionalisme, kehati-hatian, dan sebagainya,” tuturnya di hadapan Komisi III DPR.

    Lebih lanjut, eks Komisioner Kompolnas ini menyebut kekalahan KPK dalam praperadilan justru terjadi pada kasus-kasus yang bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT). 

    Dengan hal ini, lanjut dia, tentunya muncul pertanyaan sejauh mana kecermatan penyidik sehingga bisa kalah dalam praperadilan.

    Sebelumnya, Benny juga mengungkapkan saat ini KPK mengalami kondisi yang kurang baik, bahkan jika merujuk pada transparency international, IPK korupsi di Indonesia itu 34 dari 100, artinya korupsi di Indonesia masih tinggi.

    Selain itu, lanjut dia, KPK juga masih diwarnai oleh berbagai permasalahan yang muncul dari internal lembaga antirasuah itu sendiri. Selain itu, KPK juga mengalami sejumlah kekalahan dalam gugatan praperadilan.

    “Ini juga menjadi atensi publik, karena publik menilai katanya [KPK] hebat dalam penyidikan, [tapi] kenapa kalah terus dalam gugatan praperadilan,” ujar Benny.

    Untuk diketahui, kekalahan KPK di praperadilan yang terbaru adalah soal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.  

    Sahbirin kemudian melawan dengan mengajukan gugatan pada Kamis (10/10/2024) dengan tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

  • KPK Nilai Sahbirin Noor Rugi jika Tak Hadir dalam Pemeriksaan Jumat

    KPK Nilai Sahbirin Noor Rugi jika Tak Hadir dalam Pemeriksaan Jumat

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor merugi jika kembali tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (22/11/2024). 

    Sahbirin Noor dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sejatinya sempat dipanggil KPK untuk diperiksa Senin (18/11/2024). Hanya saja, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

    “Iyalah (rugi). Nanti siapa yang membela? Kalau dia enggak hadir rugi karena apa yang disampaikan oleh tersangka saksi itu kan nanti akan disampaikan di persidangan dan nanti enggak ada yang bantah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Alex menerangkan, Sahbirin dapat menyampaikan sejumlah bukti yang membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut saat pemeriksaan. Jika memang ada, bukti tersebut dapat menjadi hal yang meringankan.

    Untuk itu, Alex berharap Sahbirin dapat bersikap kooperatif. Menurut Alex, tim penyidik KPK hanya akan menggali keterangan Sahbirin seputar hal yang diketahui, dilihat, dan dialami.

    “Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, ya tolong sampaikan. Ini supaya imbang antara keterangan dari tersangka dan keterangan dari saksi. Itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat,” ucap Alex.

    Sementara itu, Alex masih belum berbicara lebih detail seputar peluang menjemput paksa Sahbirin jika tak hadir pada pemeriksaan mendatang. Dia hanya menyebut upaya itu akan ditentukan oleh tim penyidik KPK.

    “Tentu ketika KPK melakukan pemanggilan terhadap para pihak itu pasti sudah diyakini ada relevansinya dengan proses pembuktian. Sejauh ini kan saksi-saksi atau tersangka yang sudah ditetapkan mungkin ada yang menyebut untuk siapa uang itu. Tentu harus kami klarifikasi. Harus kita tanyakan, benar enggak. Jangan sampai keterangan saksi atau tersangka itu bersifat fitnah bisa tidak didukung dengan bukti,” ungkap Alex.

    “Kalau memang tidak pernah menerima uang, sampaikan saja dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK itu,” sambungnya.

  • Komisi II DPR RI cari solusi pelanggaran netralitas di revisi UU ASN

    Komisi II DPR RI cari solusi pelanggaran netralitas di revisi UU ASN

    “Salah satunya mungkin Eselon II, I, kita tarik semua jadi ASN pusat. Biar yang orang Bali bisa nanti jadi Sekda (Sekretaris Daerah) di Kalsel (Kalimantan Selatan), tempat saya. Orang Kalsel bisa jadi Kadis (Kepala Dinas) di NTT (Nusa Tenggara Timur)

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya tengah mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama pilkada dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    “Salah satunya mungkin Eselon II, I, kita tarik semua jadi ASN pusat. Biar yang orang Bali bisa nanti jadi Sekda (Sekretaris Daerah) di Kalsel (Kalimantan Selatan), tempat saya. Orang Kalsel bisa jadi Kadis (Kepala Dinas) di NTT (Nusa Tenggara Timur),” kata Rifqinizamy atau Rifqi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rifqi menjelaskan bahwa pilkada merupakan situasi yang sensitif, dan menuntut banyak aktor lokal yang terlibat, termasuk ASN.

    Ia mengatakan bahwa ASN tersebut harus menunjukkan “eksistensinya” untuk mempertahankan posisi dan karier kepada petahana yang mencalonkan diri di pilkada.

    “Itu sesuatu yang sudah jadi rahasia umum. Mereka dituntut netral. Di sisi lain, kalau enggak ikut-ikutan, karier terancam. Ini kan suatu dilema yang kita hadapi di mana pun di republik ini,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa formula untuk mengatasi permasalahan pelanggaran netralitas ASN terus dicari oleh Komisi II DPR RI dengan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Sementara itu, kata dia, manfaat dari sistem eselon I dan II yang ditarik jadi ASN pusat nantinya akan membangun sistem merit yang merata secara nasional.

    “Kalau enggak siap, ya sudah usul saja pensiun dini, maka akan terjadi refreshment (penyegaran, red.) birokrasi yang cepat, dan yang enggak siap akan minggir dengan sistem ini,” ujarnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • BMKG Warning Cuaca Ekstrem Hantam Wilayah RI, Awas Banjir-Longsor!

    BMKG Warning Cuaca Ekstrem Hantam Wilayah RI, Awas Banjir-Longsor!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan laporan terbaru ‘Prospek Cuaca Mingguan’ untuk periode 19-25 November 2024.

    Dalam laporannya, BMKG menyebut ada peningkatan potensi cuaca ekstrem di beberapa wilayah Indonesia. Masyarakat diminta untuk terus waspada terhadap dampaknya.

    “BMKG mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap cuaca ekstrem yang diperkirakan masih dapat terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dalam sepekan ini,” tulis BMKG dalam laporannya, dikutip Rabu (20/11/2024).

    Kondisi tersebut dipengaruhi fenomena atmosfer antara lain gelombang Kelvin dan Rossby, yang memperkuat pembentukan awan hujan. Ada juga faktor lokal seperti perlambatan angin, yang berperan dalam peningkatan intensitas curah hujan di beberapa wilayah.

    Berikut beberapa wilayah yang diprediksi berpotensi mengalami hujan sedang-lebat, serta dapat disertai kilat/petir dan angin kencang, pada periode 19-25 November 2024:

    Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung.
    Jawa dan Bali: Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali.
    Nusa Tenggara: Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
    Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur.
    Sulawesi: Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
    Maluku dan Papua: Maluku Utara, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    “Potensi angin kencang juga diperkirakan terjadi di wilayah Papua Selatan selama periode yang sama,” kata BMKG.

    BMKG mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, genangan air, longsor, dan angin kencang, terutama di wilayah rawan.

    Untuk itu, masyarakat diminta membersihkan saluran air dan lingkungan sekitar untuk mengurangi risiko banjir. Lalu, hindari aktivitas di wilayah rawan bencana, serta mempersiapkan perlengkapan darurat.

    “Tetap tenang dan siaga menghadapi perubahan cuaca ekstrem, serta pahami langkah evakuasi jika diperlukan,” tulis BMKG.

    (fab/fab)

  • Anggota DPR RI Tepuk Tangan saat Wakil Ketua KPK Berencana Hapus Giat OTT: Tidak Pas

    Anggota DPR RI Tepuk Tangan saat Wakil Ketua KPK Berencana Hapus Giat OTT: Tidak Pas

    TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disambut riuh tepuk tangan anggota DPR RI setelah berencana akan menghapus giat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    Hal itu diungkap Johanis Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon pimpinan (capim) KPK.

    Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ada aturan yang melarang OTT.

    Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara KPK merespon pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

    “Tidak ada aturan yang melarang (kegiatan tangkap tangan, red) sampai saat ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

    Tessa mengatakan KPK sejauh ini masih melakukan giat OTT. 

    Pada bulan November ini, lembaga antirasuah itu melakukan OTT di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang berkaitan dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

    Di sisi lain, Tessa tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai pernyataan Johanis Tanak dimaksud.

    KPK ingin lebih dulu mengonfirmasi langsung Tanak agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.

    “Apabila sudah ada koordinasi mungkin kita akan sampaikan apa sih maksud yang bersangkutan dan tentunya pernyataan ini akan disampaikan secara kelembagaan,” kata Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, ide capim KPK Johanis Tanak ingin menghapus OTT mendapat sambutan positif dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Mulanya Tanak berbicara perihal dirinya tidak setuju adanya istilah OTT di KPK. 

    Sebab, menurut salah satu wakil ketua KPK itu, pengertian OTT tidak termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Terkait dengan OTT, menurut hemat saya, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat.”

    “Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan,” ucap Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    “Operasi itu menurut KBBI dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentunya semua sudah siap. Semuanya sudah direncanakan.”

    “Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka,” imbuhnya.

    Atas dasar itu, menurut Tanak, pengertian operasi dan tertangkap tangan tidak pas.

    Tanak yang merupakan pensiunan jaksa sebenarnya tidak setuju dengan giat OTT.

    Namun, karena di KPK terdapat lima pimpinan, maka dia tidak bisa menentang akan hal itu.

    “Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah tradisi ini bisa diterapkan, saya juga enggak bisa juga saya menentang,” ucap Tanak.

    Tanak kemudian bilang seandainya dia terpilih sebagai ketua KPK, maka ia akan menghapus OTT karena tidak sesuai dengan KUHAP.

    Ide Tanak dimaksud kemudian mendapatkan tepuk tangan dari anggota Komisi III DPR RI yang mengikuti fit and proper test capim KPK.

    “Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” tutur Tanak yang kemudian diiringi tepuk tangan anggota Komisi III DPR.

    Sebagai informasi, pada hari kedua fit and proper test, Johanis Tanak menjadi peserta ketiga yang diuji oleh Komisi III DPR RI. 

    Selain Tanak, lima orang peserta lainnya yang dijadwalkan mengikuti ujian, yaitu Ida Budhiati (eks anggota DKPP), Ibnu Basuki Widodo (hakim), Djoko Poerwanto (perwira tinggi Polri), Ahmad Alamsyah Saragih (mantan Anggota Ombudsman), dan Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK).(*)

     

  • Kecelakaan di Jalur Tengkorak, Pemotor Tewas dengan Leher Patah

    Kecelakaan di Jalur Tengkorak, Pemotor Tewas dengan Leher Patah

    TRIBUNJATENG.COM, JEMBRANA – Kecelakaan maut terjadi di jalur tengkorak Denpasar-Gilimanuk wilayah Jembrana, Bali, Senin 18 November 2024.

    Seorang pengendara motor.

    Korban diduga mengalami patah leher sehingga mengakibatkan meninggal dunia. 

    Peristiwa tersebut terjadi di Kilometer 78-79 Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, sekitar pukul 06.00 WITA. 

    Berawal saat sepeda motor DK 2247 AEX yang dikendarai Husin (52) bergerak dari arah barat menuju timur (arah Gilimanuk menuju Denpasar).

    Setibanya di lokasi kejadian yang merupakan jalan tikungan beraspal baik dengan situasi arus lalu lintas sedang, pengendara motor kehilangan kendali serta menabrak kayu tiang baliho yang ada di dekat trotoar. 

    Hal itu mengakibatkan pengendara terjatuh. 

    Akibat kejadian tersebut pengendara mengalami sejumlah luka.

    Diduga ia mengalami benturan cukup keras.

    “Pengendara mengalami out of control (OC) kemarin,” kata Kapolsek Mendoyo, Kompol I Dewa Gede Artana saat dikonfirmasi, Selasa 19 November 2024. 

    Dia melanjutkan, akibat kejadian tersebut korban menderita sejumlah luka seperti luka pada bagian bibir kiri, luka pada dada kiri.

    Sementara, berdasarkan pemeriksaan petugas medis yang bersangkutan mengalami patah leher sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

    “Meninggal dunia saat perjalanan ke faskes.

    Setelah diperiksa diduga mengalami patah leher,” ungkapnya. 

    Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama pengendara yang melintas di jalur nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk untuk tetap berhati-hati.

    Selalu utamakan keselamatan berlalulintas untuk meminimalisir hal yang sama terulang di kemudian hari. 

    “Kami imbau tetap berhati-hati dan patuhi peraturan lalulintas selama dalam perjalanan,” imbaunya. (*)

     

  • Jatuh Akibat Rem Mendadak saat Hujan Deras, Pemotor Dilindas Mobil hingga Tewas

    Jatuh Akibat Rem Mendadak saat Hujan Deras, Pemotor Dilindas Mobil hingga Tewas

    TRIBUNJATENG.COM, BANJARBARU – Kecelakaan lalu lintas saat hujan deras menyebabkan pengendara motor berusia 30 tahun tewas.

    Pemotor tersebut diduga mengalami keterbatasan jarak pandang akibat hujan deras.

    Korban bernama Maulana Akbar mengalami cedera kepala berat (CKB) hingga pendarahan.

     Insiden kecelakaan itu terjadi di Jalan Mistar Cokro Kusumo, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (16/11/2024) malam.

    Diketahui pemotor mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Titan warna hitam biru dengan nomor polisi DA 4155 NW.

    Dijelaskan Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, peristiwa kecelakaan tersebut bermula ketika korban berkendara dari arah Banjarbaru menuju Kelurahan Cempaka.

    “Ketika itu, korban berkendara di tengah hujan deras,” kata Kapolsek, Minggu (17/11/2024).

    Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di depan Kantor KUA Cempaka, korban melakukan pengereman mendadak dan langsung jatuh ke aspal.

    Dari arah berlawanan datang satu unit mobil dari arah Pelaihari menuju Banjarbaru. 

    Saat itu mobil tersebut langsung menabrak korban.

    “Dugaan sementara karena kondisi cuaca hujan lebat dan jarak pandang terbatas, mengakibatkan korban terjatuh,” jelasnya.

    Setelah kejadian tersebut, personel Unit Lantas Polsek Cempaka mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Lantas Polres Banjarbaru.

    Berdasarkan hasil pendataan petugas di lapangan, motor korban mengalami rusak berat.

    Sedangkan korban dinyatakan meninggal dunia, setelah dibawa ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru. (*)

     

  • Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Rabu 20 November 2024

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Rabu 20 November 2024

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Rabu 20 November 2024

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan November 2024.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan, harga elpiji 5,5 kg dan 12 tidak berubah. 

    Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg masih sama dengan November 2023. 

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September sempat naik, namun bulan Oktober hingga kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Rabu 20 November 2024 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.