ANTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaporkan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024 telah mencapai target 100 persen. Adapun target yang dibebankan antara lain PKB sebesar Rp865 miliar dan BBNKB sebesar Rp575 miliar. (Latif Thohir/Rayyan/Rijalul Vikry)
provinsi: KALIMANTAN SELATAN
-

Mahasiswa UTM Dibunuh lalu Dibakar, Presma Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pembakaran dan pembunuhan terhadap mahasiswa UTM, berinisial EJ (20) asal Tulungagung, mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Terutama pihak UTM sebagai lembaga tempat korban belajar.
Presma UTM, Moh Anis Anwari, mengatakan sebagai bentuk solidaritas dan rasa kehilangan terhadap salah satu mahasiswa UTM, ia dan seluruh pihak kampus memakai pita hitam sebagai bentuk rasa duka.
“Kami sangat terpukul, dan sangat berduka cita, saudara kami dibunuh dengan cara yang tidak manusiawi,” terangnya, Selasa (3/12/2024).
Ia juga meminta agar pihak kepolisan menangani kasus ini secara serius. Bahkan ia berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
“Hukuman mati adalah sanksi yang paling pantas untuk pelaku,” imbuhnya.
Tak hanya itu, pihaknya mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga jatuh putusan terhadap pelaku pembunuhan dan pembakaran itu. Ia juga mengancam akan melakukan perlawanan jika terdapat pihak yang berusaha menganulir kasus sadis tersebut.
“Kami akan kawal proses ini hingga putusan terhadap pelaku, bila mana ada lembaga yang tidak profesional dalam mengusut kasus ini, kami sampaikan bahwa perlawanan itu akan datang dan terus berlipat ganda,” pungkasnya.
Kronologi Pembunuhan
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran seorang perempuan di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, mulai terungkap. Sebab, pelaku berhasil ditangkap saat kabur ke rumah orang tuanya usai membakar korban.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku yakni Moh Maulidi Al Izhaq (21) asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan. Sedangkan korban yakni EJ (20) asal Kabupaten Tulungagung yang merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian semester 5 Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
“Pelaku saat ini masih kuliah di STIT Al Ibrohimy Bangkalan, sudah semester 7 jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI),” terangnya, Senin (2/12/2024).
Febri mengatakan, kejadian sadis itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk mengugurkan kandungannya yang berusia 2 bulan. Pelaku lalu mengajak korban ke sebuah tempat pijat kandungan di wilayah Galis, sekitar pukul 19.00 tadi malam (1/12).
Namun, sebelum tiba di tempat itu keduanya cekcok diatas motor. Korban meminta pelaku bertanggungjawab dan mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi. “Menurut pelaku, korban ini hamil 2 bulan namun kami akan memastikan melalui pemeriksaan medis,” imbuhnya.
Pelaku yang gelap mata lalu memberhentikan laju motornya di sebuat tempat sepi bekas gudang pemotongan kayu di Desa Banjar Kecamatan Galis, Bangkalan. Di tempat itu, pelaku lalu mengeluarkan goloknya. “Jadi senjata tajam itu sudah dibawa oleh pelaku dari rumahnya, pengakuannya golok itu selalu dibawa,” ungkapnya.
Usai mengeluarkan golok itu, pelaku langsung membacok badan korban. Korban sempat lari namun pelaku membacok bagian kepala korban. “Korban sempat melindungi kepalanya dengan tangan, namun pelaku kembali membacok hingga jari korban terputus,” ujarnya.
Korban yang sudah tidak berdaya itu lalu jatuh ke tanah. Pelaku lalu menggorok leher korban hingga nyaris terputus. Tak cukup sampai disitu, pelaku menyeret korban ke dekat gudang kosong itu lalu membakarnya. “Pelaku membakar korban menggunakan bensin yang ia beli dari toko sekitar lokasi. Aksi itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.[sar/but]
-

Pupus Cita-cita Orangtua dari Mahasiswi UTM yang Tewas Dibakar Pacar, Kerja Buruh Tani Demi Anak
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Pupus cita-cita kedua orangtua dari mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang menjadi korban pembunuhan sadis oleh pacarnya di Bangkalan.
Diketahui nasib pilu dialami EJ, mahasiswi UTM yang menjadi korban pembunuhan pacarnya, MMA (21) alias Welid warga MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
EJ tewas mengenaskan. Tubuhnya ditemukan warga dalam kondisi hangus dibakar dengan api masih menyala di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (1/12/2024).
Kini Jenazah EJ (20), tiba di rumah duka Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (2/12/2024).
Jenazah sempat disemayamkan di rumah duka untuk disalatkan pihak keluarga dan warga. Pukul 22.05 WIB jenazah bersiap diberangkatkan ke lokasi pemakaman Pati di desa setempat.
Menurut Kepala Desa Purworejo, Sudarto, Een merupakan anak Tunggal pasangan Jainul Musdopi dan Sri Rahayu.
Masa kecil EJ sampai TK ada di Desa Purworejo, kemudian keluarga ini pindah ke Tanjung Balai Karimun, Karimun, Provinsi Riau.
“SD sampai SMA di Tanjung Balai Karimuns aja. Lulus SMA daftar di Brawijaya sama Trunojoyo, dan diterima yang di Trunojoyo,” ujar Sudarto mewakili pihak keluarga.
Personil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Galis menangkap MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, mengenakan peci hitam, atas perkara pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024). (istimewa)
Keluarga EJ belum genap 1 tahun pindah alamat ke Desa Purworejo.
EJ sudah masuk ke semester 5 di Fakultas Pertanian UTM. Ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, sementara ayahnya buruh tani.
Pasangan ini punya cita-cita menguliahkan anaknya hingga lulus sarjana.
Jainul sangat gigih bekerja demi memastikan anaknya tidak kekurangan uang selama kuliah.
Uang hasil kerja serabutan sebagian besar dikirim untuk EJ, sisanya untuk keperluan sendiri.
“Misalnya seminggu dia dapat Rp 400.000 atau Rp 500.000, dia hanya ambil Rp 100.000 saja. Sebagian besar langsung dikirim ke anaknya,” ungkap Sudarto.
Saat jenazah EJ dimakamkan, ibunya dalam perjalanan dari Jakarta.
Warga memikul keranda jenazah EJ (20) mahasiswi UTM Bangkalan yang tewas dibakar pacarnya untuk dibacakan doa sebelum dimakamkan di Tulungagung, Senin (2/12/2024). (tribunjatim.com/David Yohanes)
Sudarto menambahkan, pupus sudah cita-cita Jainul Musdopi dan Sri untuk melihat anaknya lulus kuliah.
Kini keluarga hanya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.
“Keluarga berharap pasalnya dikembangkan menjadi 340 KUHP (pembunuhan berencana). Pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal, tegasnya.
Sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Sementara ancaman pidana untuk pasal 340 adalah penjara paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Pengakuan Pelaku
Polres Bangkalan menghadirkan pemuda berinisial MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Senin (2/12/2024) sebagai pelaku pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024).
Penangkapan MMA menguak motif pembunuhan terhadap EJ yang telah dipacari pelaku sejak Mei 2024. Korban adalah mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, sementara pelaku merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.
“Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban. Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.
Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, kemudian dicocokkan ke bagian leher dan korban sempat melarikan diri. Tetapi saya pegang, saya bacok lagi dari atas, korban jatuh dan saya gorok lehernya,” papar MMA.
Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol. Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian.
“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.
Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.
Serta Ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Rektor UTM Desak Hukuman Berat untuk Pelaku
Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Salah seorang mahasiswinya, EJ (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung menjadi korban pembunuhan pada Minggu (2/12/2024) malam.
Korban EJ tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala.
Diketahui, korban saat dieksekusi tengah hamil dua bulan, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan tersangka.
Tidak berhenti di situ, pelaku yang tidak lain adalah pacarnya, MMA (21) juga membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Dalam pengakuannya, MMA merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.
Namun pihak UTM tidak ingin terlalu lama larut dalam duka mendalam, penerapan hukum secara adil atas perkara pembunuhan tersebut menjadi atensi serius pihak UTM dan harus ditegakkan.
Seperti yang dilontarkan Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH ketika mendampingi ayah korban, Zainal, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).
“Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab. Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Madura dengan suara bergetar.
Dalam siaran persnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, pihaknya menjerat tersangka MMA dengan Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Biasa dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.
Adapun pada Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
“Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” jelas Prof Safi’
-

Mahasiswi UTM yang Dibakar Pacar Dimakamkan di Tulungagung saat Ibunya dalam Perjalanan dari Jakarta
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Nasib pilu dialami seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya sendiri di Bangkalan.
Jenazah EJ (20), tiba di rumah duka Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (2/12/2024).
EJ adalah mahasiswi UTM yang menjadi korban pembunuhan pacarnya, MMA (21) alias Welid warga MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Jenazah sempat disemayamkan di rumah duka untuk disalatkan pihak keluarga dan warga.
Warga memikul keranda jenazah EJ (20) mahasiswi UTM Bangkalan yang tewas dibakar pacarnya untuk dibacakan doa sebelum dimakamkan di Tulungagung, Senin (2/12/2024). (tribunjatim.com/David Yohanes)
Pukul 22.05 WIB jenazah bersiap diberangkatkan ke lokasi pemakaman Pati di desa setempat.
Sepasang kembar mayang mengapit keranda jenazah yang membawa EJ.
Kembar mayang ini symbol jika sosok yang meninggal dunia belum menikah.
Menurut Kepala Desa Purworejo, Sudarto, Een merupakan anak Tunggal pasangan Jainul Musdopi dan Sri Rahayu.
Masa kecil EJ sampai TK ada di Desa Purworejo, kemudian keluarga ini pindah ke Tanjung Balai Karimun, Karimun, Provinsi Riau.
“SD sampai SMA di Tanjung Balai Karimuns aja. Lulus SMA daftar di Brawijaya sama Trunojoyo, dan diterima yang di Trunojoyo,” ujar Sudarto mewakili pihak keluarga.
Keluarga EJ belum genap 1 tahun pindah alamat ke Desa Purworejo.
EJ sudah masuk ke semester 5 di Fakultas Pertanian UTM.
Ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, sementara ayahnya buruh tani.
Pasangan ini punya cita-cita menguliahkan anaknya hingga lulus sarjana.
Jainul sangat gigih bekerja demi memastikan anaknya tidak kekurangan uang selama kuliah.
Uang hasil kerja serabutan sebagian besar dikirim untuk EJ, sisanya untuk keperluan sendiri.
“Misalnya seminggu dia dapat Rp 400.000 atau Rp 500.000, dia hanya ambil Rp 100.000 saja. Sebagian besar langsung dikirim ke anaknya,” ungkap Sudarto.
Saat jenazah EJ dimakamkan, ibunya dalam perjalanan dari Jakarta.
Sudarto menambahkan, pupus sudah cita-cita Jainul Musdopi dan Sri untuk melihat anaknya lulus kuliah.
Kini keluarga hanya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.
“Keluarga berharap pasalnya dikembangkan menjadi 340 KUHP (pembunuhan berencana). Pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal, tegasnya.
Sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Sementara ancaman pidana untuk pasal 340 adalah penjara paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati
Pengakuan Pelaku Bunuh dan Bakar Mahasiswi UTM
Polres Bangkalan menghadirkan pemuda berinisial MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Senin (2/12/2024) sebagai pelaku pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024).
Personil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Galis menangkap MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, mengenakan peci hitam, atas perkara pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024). (istimewa)
Penangkapan MMA menguak motif pembunuhan terhadap EJ yang telah dipacari pelaku sejak Mei 2024. Korban adalah mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, sementara pelaku merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.
“Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban. Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.
Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, kemudian dicocokkan ke bagian leher dan korban sempat melarikan diri. Tetapi saya pegang, saya bacok lagi dari atas, korban jatuh dan saya gorok lehernya,” papar MMA.
Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol. Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian.
“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.
Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.
Serta Ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Rektor Desak Hukuman Berat untuk Pelaku
Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Salah seorang mahasiswinya, EJ (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung menjadi korban pembunuhan pada Minggu (2/12/2024) malam.
Korban EJ tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala.
Diketahui, korban saat dieksekusi tengah hamil dua bulan, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan tersangka.
Tidak berhenti di situ, pelaku yang tidak lain adalah pacarnya, MMA (21) juga membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Mahasiswi UTM Tewas Dibunuh Pacar: Rektor UTM, Prof Dr Safi, SH, MM ketika berada di depan Gedung Satreskrim Polres Bangkalan menjelang siaran pers ungkap kasus pembunuhan terhadap mahasiswinya, Senin (2/12/2024). Tampak tersangka MMA (21) mengenakan seragam tersangka (TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol)
Dalam pengakuannya, MMA merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.
Namun pihak UTM tidak ingin terlalu lama larut dalam duka mendalam, penerapan hukum secara adil atas perkara pembunuhan tersebut menjadi atensi serius pihak UTM dan harus ditegakkan.
Seperti yang dilontarkan Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH ketika mendampingi ayah korban, Zainal, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).
“Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab. Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Madura dengan suara bergetar.
Dalam siaran persnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, pihaknya menjerat tersangka MMA dengan Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Biasa dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.
Adapun pada Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
“Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” jelas Prof Safi’
-

JATIM TERPOPULER: Mahasiswi UTM Bangkalan Tewas Dibakar Pacar hingga Kenaikan UMP 6,5 Persen Jatim
TRIBUNJATIM.COM – Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Selasa 3 Desember 2024.
Berita pertama duka mendalam menyelimuti keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Salah seorang mahasiswinya, EJ (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung menjadi korban pembunuhan pada Minggu (2/12/2024) malam.
Kemudian viral di media sosial video rumah dihancurkan di Ponorogo.
Selanjutnya Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono memastikan pihaknya akan melakukan rakor penetapan besaran UMP Jawa Timur sesuai dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengumumkan bahwa UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Selasa (3/12/2024) di TribunJatim.com.
Mahasiswi UTM Bangkalan Tewas Dibakar Pacar, Rektor Desak Hukuman Berat untuk Pelaku: Ini Sadis
Mahasiswi UTM Tewas Dibunuh Pacar: Rektor UTM, Prof Dr Safi, SH, MM ketika berada di depan Gedung Satreskrim Polres Bangkalan menjelang siaran pers ungkap kasus pembunuhan terhadap mahasiswinya, Senin (2/12/2024). Tampak tersangka MMA (21) mengenakan seragam tersangka (TribunJatim.com/Ahmad Faisol)
Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Salah seorang mahasiswinya, EJ (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung menjadi korban pembunuhan pada Minggu (2/12/2024) malam.
Korban EJ tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala.
Diketahui, korban saat dieksekusi tengah hamil dua bulan, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan tersangka.
Tidak berhenti di situ, pelaku yang tidak lain adalah pacarnya, MMA (21) juga membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Dalam pengakuannya, MMA merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.
Namun pihak UTM tidak ingin terlalu lama larut dalam duka mendalam, penerapan hukum secara adil atas perkara pembunuhan tersebut menjadi atensi serius pihak UTM dan harus ditegakkan.
Seperti yang dilontarkan Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH ketika mendampingi ayah korban, Zainal, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).
“Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab. Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Madura dengan suara bergetar.
Baca Selengkapnya
2. Tak Terima Istri Nikah Lagi, TKI Ponorogo Hancurkan Rumah yang Dibangunnya, Camat: Hasil Keringatnya
Tak terima istri nikah lagi, TKI Ponorogo hancurkan rumah yang dibangunnya. (IST TribunJatim.com)
Tengah viral di media sosial video rumah dihancurkan di Ponorogo.
Rupanya itu adalah ulah TKI Ponorogo yang kesal istrinya nikah lagi.
Peristiwa ini terjadi di Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Video tersebut diantaranya diunggah oleh akun Instagram @infoponorogo.
“Terjadi lagi perobohan rumah. Diduga karena permasalahan keluarga. Lokasi Baosan Lor Ngrayun. Coba komentar bagaimana kejadian sebenarnya?,” tulis akun @infoponorogo, Selasa (26/11/2024).
Dalam unggahan itu, terdapat ribuan netizen yang menyukai.
Dan juga ada ratusan komentar.
Dalam komentar netizen, ada yang menyebutkan terkait dugaan perselingkuhan.
Hal senada juga diungkapkan Camat Ngrayun Ponorogo, Bambang Sucipto.
“Ya intinya itu permasalahan pasangan begitu,” ungkap Bambang Sucipto ketika dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2024).
Baca Selengkapnya
3. Jatim Bakal Sesuaikan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Tapi Pj Gubernur Adhy Pastikan Tak Gebyah Uyah: Lihat
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono saat diwawancara di Hotel Sheraton Surabaya, Senin (2/12/2024). (TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh)
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono memastikan pihaknya akan melakukan rakor penetapan besaran UMP Jawa Timur sesuai dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengumumkan bahwa UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Saat diwawancara di Hotel Sheraton Surabaya, Senin (2/12/2024), Adhy menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menyesuaikan sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Namun begitu tetap harus disesuaikan dengan kemampuan di masing-masing kabupaten kota.
“Tentu kita akan menyesuaikan, tapi yang jelas kita menunggu surat juknis dari kemenaker dan surat edarannya. Jadi (penetapannya, red) kelihatannya mundur sedikit ya,” kata Adhy.
Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tidak bisa disamaratakan di semua daerah. Terutama harus disesuaikan kondisi ekonomi dan iklim investasi di masing-masing daerah.
“Karena masing-masing wilayah kan berbeda kemampuannya maupun daya saingnya, sehingga kami tidak akan menerapkan gebyah uyah semuanya segitu,” tegas Adhy.
“Misalnya ada yang memang di cluster 1 yang memang harus kita tahan karena sudah tinggi, tetapi di sisi lain kabupaten kota yang minus yang dibawa Rp 3 juta tentu akan kita naikkan,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya akan segera mengumpulkan pihak terkait mulai dari organisasi dan asosiasi pekerja, SPSI, perwakilan pengusaha, maupun pemerintah daerah baik bupati walikota dan juga sekda setempat.
“Supaya semuanya ada titik temu yang aman bahwa memang ini visible untuk bisa dilakukan kenaikan seperti itu,” tegas Adhy.
Sebelum ada kebijakan Presiden Prabowo, Adhy menyebut bahwa memang sudah ada sudah rapat dengan SPSI, beberapa perwakilan dan beberapa asosiasi.
“Tetapi kita akan formalkan untuk rapat betul-betul rapat dan kita petakan dan saya butuh juga masukan dari Bupati Walikota ya Pak sekda untuk untuk bisa formulasi yang paling aman,” ujarnya.
Baca Selengkapnya
—
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5031995/original/037215300_1733119741-IMG-20241202-WA0004.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Geger Warga Way Kanan Lampung Temukan Granat di Lahan Kosong
Liputan6.com, Lampung – Warga di Kabupaten Way Kanan, Lampung, digegerkan dengan penemuan bom yang diduga jenis granat di sebuah lahan kosong di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, pada Sabtu (30/11/2024).
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, mengonfirmasi bahwa penemuan benda mencurigakan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, saat dua pemuda setempat sedang bermain di lahan kosong.
Mereka menemukan benda aneh yang terselip di bawah papan bekas bongkaran rumah. Karena merasa khawatir benda tersebut berbahaya, keduanya segera melapor kepada pemilik lahan.
“Benda yang ditemukan berukuran sebesar kepalan tangan dan memiliki bentuk seperti nanas berwarna cokelat,” jelas AKBP Adanan, pada Senin (2/12/2024).
Menyadari potensi bahaya, pemilik lahan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Baradatu.
Mendapat informasi tersebut, tim Polsek Baradatu segera mendatangi lokasi untuk memasang garis polisi dan meminta warga untuk menjauh demi keselamatan.
“Tim dari Polsek Baradatu telah melakukan sterilisasi di lokasi kejadian dan menghimbau masyarakat agar tidak mendekati area tersebut,” tambahnya.
Untuk memastikan keamanan, pihak kepolisian meminta bantuan tim Jibom Gegana Brimob Polda Lampung untuk melakukan evakuasi terhadap benda yang diduga granat itu.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, benda tersebut berhasil diamankan dan dibawa oleh anggota Brimob ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 08.30 WIB, tim Jibom Gegana Polda Lampung memusnahkan granat tersebut di lokasi yang telah disiapkan.
“Dengan selesainya proses evakuasi dan pemusnahan, situasi di sekitar lokasi kembali aman,” dia memungkasi.
-

Kota Baru Arab Saudi Dikritik Habis-habisan, Ini Kata Pakar Sains
Jakarta, CNBC Indonesia – Pada Januari 2021, Pangeran Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud, mengumumkan megaproyek yang disebut ‘The Line’. Proyek pengembangan area urban raksasa tersebut menjanjikan kota baru yang konsepnya segaris lurus, bukan tipikal kota melingkar atau melintang.
Kota tersebut memanjang dari Kota Merah ke Kota Tabuk sepanjang 110 mil. Diestimasikan penghuninya akan tembus 9 juta orang dan sepenuhnya tanpa mobil.
Sistem transportasinya mengandalkan kereta super cepat yang bisa menghubungkan ujung-k-ujung The Line dalam waktu 20 menit saja.
Ide tata kota ini terbilang radikal karena berbeda dari tata kota pada umumnya. Dalam presentasinya dua tahun lalu, Pangeran Arab Saudi membeberkan konsep serupa karya seni untuk film fiksi sains (sci-fi) yang ambisius.
Perubahan paradigma ini terdengar aneh untuk banyak orang yang terbiasa hidup di kota yang konsepnya melingkar. Memang, dengan kebijakan tanpa mobil sama sekali dan mendukung tata kota ramah lingkungan, bisa jadi konsep baru ini masuk akal.
Namun, para ahli matematika tak setuju. Organisasi peneliti The Complexity Science Hub yang berbasis di Vienna, Austria, merilis sebuah laporan pada Juni lalu di sebuah jurnal berjudul ‘NPJ Urban Sustainability’ yang memperinci bahwa The Line merupakan mimpi buruk bagi para pejuang transportasi commuter.
Menurut laporan tersebut, memilih, memilih dua calon penghuni The Line secara acak menunjukkan mengapa merancang sebuah kota dalam garis lurus pada dasarnya memaksimalkan perjalanan dari titik A ke titik B.
“Jika 9 juta penghuninya didistribusikan secara homogen, setiap kilometer akan memiliki 53.000 orang. Jika kita pilih secara acak 2 orang dari kota tersebut, akan ada rata-rata pemisahan sejauh 57km,” kata laporan tersebut, dikutip dari Popular Mechanics, Senin (2/12/2024).
“Meski The Line hanya mewadahi 2 persen dari permukaan Johannesburg, kita kita memilik 2 orang secara acak di Johannesburg, mereka hanya terpaut 33km,” dijelaskan lebih lanjut.
Para peneliti kemudian memberikan proposal alternatif yang disebut ‘The Circle’. Ketimbang membangun kota garis lurus, pakar tata kota bisa menciptakan bangunan-bangunan serupa di The Line dan menyusunnya secara melingkar.
Dengan konsep tersebut, menurut laporan, kota baru Arab Saudi bisa hanya memiliki diameter 4 mil dan dihuni 9 juta orang. Luasnya kira-kira setara Pisa, Italia.
Para penghuni bisa jalan kaki hampir 25% mengelilingi kota. Selain itu, jarak antara dua penghuni secara acak sekitar 1,8 mil.
Meski laporan itu fokus pada aspek matematis dari desain The Line, ada juga kritik yang menyebut dampak petaka jika terjadi eror pada sistem kereta cepat. Laporan menyebut ketika ada masalah pada kereta, maka penghuni akan sontak terputus dari jutaan orang.
Namun, kritik para pakar ini sepertinya tak akan menjadi pertimbangan Arab Saudi. Pasalnya, megaproyek tersebut sudah dimulai. Arab Saudi akan memiliki kota dengan garis lurus, meski tak masuk akal menurut matematika.
(fab/fab)



