provinsi: KALIMANTAN SELATAN

  • Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tak Bisa Lagi Mundur

    Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tak Bisa Lagi Mundur

    Nusantara, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

    Komitmen itu diperkuat dengan diterbitkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang mengarahkan IKN menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028, disertai pemindahan ASN serta pembangunan infrastruktur pendukung.

    Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan IKN telah memasuki tahap yang tidak bisa lagi mundur. Semangat, komitmen, dan arahan presiden menjadi pegangan bagi seluruh jajaran Otorita IKN dalam menjalankan amanah pembangunan ini.

    “We are at the point of no return. Tidak ada keraguan dalam membangun IKN. Semua langkah yang diambil kini sepenuhnya diarahkan untuk mencapai target menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028, sesuai dengan arahan presiden,” ujar Basuki dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (29/10/2025).

    Basuki menambahkan, pembangunan IKN bukan sekadar membangun kota baru, tetapi juga mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global.

    “Yang kita bangun bukan hanya kota, tetapi masa depan bangsa. Dan masa depan itu sedang kita wujudkan bersama,” tegasnya.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui anggaran kelanjutan pembangunan IKN periode 2025–2029 sebesar Rp 48,8 triliun. Selain dari APBN, pembangunan IKN juga melalui investasi dari
    berbagai pihak baik domestik maupun internasional.

    Hingga saat ini, Otorita IKN telah menerima komitmen investasi senilai Rp 225,02 triliun, terdiri atas Rp 66,3 triliun investasi swasta murni dan Rp 158,72 triliun melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk pembangunan jalan dan multi-utility tunnel, serta untuk pembangunan hunian di kawasan IKN. 

  • Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru di 11 Provinsi, Cek di Sini!

    Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru di 11 Provinsi, Cek di Sini!

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 11 provinsi di Indonesia masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Adapun jadwal pemutihannya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah. Beberapa di antaranya menggelar pemutihan hingga 31 Desember 2025.

    Kemudian program ini akan menyasar tunggakan pajak yang jatuh tempo, denda keterlambatan, pajak progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Dokumen yang harus dibawa saat ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan yakni STNK, KTP, BPKB, dan dokumen pendukung lainnya.

    Daftar dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

    1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan

    2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan

    3. Yogyakarta (hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    4. Kalimantan Barat (hingga 20 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB

    5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan.

    6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.

    7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB.

    8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)

    Keringanan: Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau)

    9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II.

    10. Sulawesi Tenggara (Berlaku hingga April 2026)

    Berbeda dari provinsi lain, Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 yang berlaku hingga April 2026.

    Program ini terutama menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok masyarakat yang masih berstatus pelajar namun telah memiliki kendaraan pribadi.

    11. Kalimantan Utara (hingga Desember 2025)

    Pemprov Kalimantan Utara juga memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Desember 2025.

    Dalam program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar biaya administrasi untuk pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • Gubernur Kalsel sanggah Menkeu Purbaya soal dana mengendap 5,1 triliun

    Gubernur Kalsel sanggah Menkeu Purbaya soal dana mengendap 5,1 triliun

    ANTARA – Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin buka suara, meluruskan polemik pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, perihal dana mengendap di rekening Bank Kalsel senilai Rp5,1 triliun. Menurut Muhidin pernyataan Menkeu Purbaya tersebut terlalu terburu-buru. (Latif Thohir/Rayyan/Rinto A Navis)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bos Danantara Gelar Rapat Bahas Mineral, Ada Haji Isam

    Bos Danantara Gelar Rapat Bahas Mineral, Ada Haji Isam

    Jakarta

    Pengusaha asal Kalimantan Selatan sekaligus pemilik PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), Andi Syamsuddin Arsyad atau dikenal dengan Haji Isam mengikuti rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Hal itu terungkap dalam unggahan di Instagram resmi Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani pada 26 Oktober 2025. Dalam video yang diunggah, tampak Haji Isam mengikuti rapat yang membahas industri mineral di Tanah Air.

    “Koordinasi industri mineral semakin strategis bagi Indonesia,” tulis unggahan di Instagram resmi @rosanroeslani, dikutip Selasa (28/10/2025).

    Selain Haji Isam, rapat juga dihadiri antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Brian Yuliarto, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subianto, serta Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir.

    Rosan mengatakan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemanfaatan mineral kritis difokuskan untuk pertahanan dan pengembangan kendaraan listrik. Langkah ini dilakukan demi kedaulatan sumber daya dan ekonomi keberlanjutan.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pemanfaatan mineral kritis difokuskan untuk pertahanan dan pengembangan kendaraan listrik demi kedaulatan sumber daya dan ekonomi keberlanjutan,” terang Rosan.

    Kehadiran Haji Isam dalam kegiatan Danantara ini bukan pertama kalinya. Saat peluncuran Danantara pada Senin, 24 Februari 2025, ia juga tampak ikut serta.

    Pada 6 Desember 2024, Haji Isam juga ikut menghadiri pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) dan The Jakarta Japan Club (JJC) di Istana Negara, Jakarta. Ia duduk di jajaran para menteri yang mendampingi Prabowo.

    Prabowo, dalam sambutannya turut memperkenalkan Haji Isam kepada para delegasi asal Jepang tersebut. “Bapak Andi Syamsuddin Arsyad, seorang pengusaha terkemuka dari Kalimantan,” kata Prabowo saat itu.

    Tonton juga video “AS-Jepang Teken Kesepakatan Mineral Tanah Jarang, Atasi Dominasi China” di sini:

    (aid/hns)

  • Ribuan Bagian Tubuh Satwa Langka Disita dari Toko di Martapura, Ada Tengkorak hingga Paruh

    Ribuan Bagian Tubuh Satwa Langka Disita dari Toko di Martapura, Ada Tengkorak hingga Paruh

    Liputan6.com, Jakarta Polisi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan mengamankan ribuan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi, dari salah satu toko milik pria berinisial HA di kawasan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura.

    “Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 1.930 bagian tubuh satwa dilindungi yang telah diolah dan disimpan rapi layaknya barang dagangan biasa,” kata Kapolres Banjar AKBP Fadli saat gelar Konferensi pers, Selasa (28/10/2025).

    Barang bukti yang disita tidak main-main. Di antaranya 19 tengkorak kepala rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh burung julang emas, 3 paruh rangkong badak, 1 tengkorak kangkareng hitam, dan 1 tengkorak beruang madu.

    Selain itu, ditemukan pula 11 taring kijang, 2 taring beruang madu, serta berbagai benda kerajinan yang dibuat dari bagian tubuh satwa, seperti 29 mandau bergagang tanduk rusa, 77 gagang parang dari tanduk kijang, 58 pipa rokok dari tanduk kijang, dan 1 cangkang kura-kura emas.

    Ratusan lembar bulu burung langka juga diamankan, meliputi 621 lembar bulu burung julang emas dan 1.065 lembar bulu kuau raja. Kedua jenis burung tersebut masuk kategori satwa dilindungi yang populasinya semakin menurun di alam liar.

    Kapolres Banjar, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut diduga diperdagangkan secara ilegal sejak tahun 2023.

    “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli bagian tubuh satwa dari seseorang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.

    Barang-barang tersebut dibeli dengan harga berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per satuan, tergantung jenis dan ukuran. Setelah diolah menjadi aksesori seperti gagang senjata atau pajangan, harganya bisa melonjak berkali lipat.

    Menurut penyelidikan, pasokan bagian tubuh satwa ini berasal dari berbagai daerah di Kalimantan, termasuk Muara Teweh, Batulicin dan Loksado. Petugas menduga jaringan perdagangan ini sudah berlangsung lama dan melibatkan lebih dari satu pihak.

    Kapolres menegaskan, aktivitas memperjualbelikan bagian tubuh satwa liar merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    “Tindakan ini jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ujarnya.

    Saat ini, tersangka HA menjalani penahanan rumah berdasarkan surat perintah Satreskrim Polres Banjar yang berlaku sejak 17 September 2025 hingga 15 November 2025.

    Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Ngurah Krisna, menyebut praktik ilegal tersebut masih kerap terjadi karena posisi Kalimantan Selatan dianggap strategis sebagai jalur keluar masuk perdagangan satwa antar pulau.

    “Kasus penyelundupan satwa atau bagian tubuh satwa dilindungi masih sering terjadi di Kalimantan Selatan. Wilayah ini menjadi pintu keluar menuju pulau lain,” ungkap Agus.

    Menurutnya, satwa-satwa yang diselundupkan umumnya berasal dari berbagai provinsi di Kalimantan, mulai dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Barat.

    Agus menambahkan, meski kasus di Kabupaten Banjar tahun ini baru pertama kali terungkap, sebelumnya aksi serupa juga pernah terjadi.

    Untuk menekan praktik tersebut, pihaknya intens memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

    “Kami terus berkoordinasi dengan Polres Banjar dan lembaga lain untuk mencegah perdagangan satwa liar. Edukasi masyarakat juga menjadi kunci penting agar mereka tidak lagi terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” ujarnya.

  • Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Per Provinsi, Jatim-Jateng Terbanyak

    Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Per Provinsi, Jatim-Jateng Terbanyak

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan pembagian kuota haji reguler 2026 untuk masing-masing provinsi di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan pembagian kuota haji 2026 mengalami perubahan. Alasannya, yakni seiring penetapan masa tunggu jemaah haji yang bakal dipukul rata menjadi 26 tahun.

    “Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025, yaitu pertama pembagian dan perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum,” ujarnya dalam raker.

    Dahnil menjelaskan ada sejumlah daerah yang mengalami penambahan kuota seiring pengurangan masa tunggu. Sebaliknya, ada daerah yang kuota jemaahnya berkurang lantaran masa tunggu jemaah ditambah.

    “Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama, untuk minimal 3 tahun, untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran,” katanya.

    Berikut Alokasi Kuota Haji Reguler 2026 Per Provinsi

    1.            Aceh: 5.426

    2.            Sumatera Utara: 5.913

    3.            Sumatera Barat: 3.928

    4.            Riau: 4.682

    5.            Jambi: 3.276

    6.            Sumatera Selatan: 5.895

    7.            Bengkulu: 1.354

    8.            Lampung: 5.827

    9.            Jakarta: 7.819

    10.          Jawa Barat: 29.643

    11.          Jawa Tengah: 34.122

    12.          Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748

    13.          Jawa Timur: 42.409

    14.          Bali: 698

    15.          Nusa Tenggara Barat: 5.798

    16.          Nusa Tenggara Timur: 516

    17.          Kalimantan Barat: 1.858

    18.          Kalimantan Tengah: 1.559

    19.          Kalimantan Selatan: 5.187

    20.          Kalimantan Timur: 3.189

    21.          Sulawesi Utara: 402

    22.          Sulawesi Tengah: 1.753

    23.          Sulawesi Selatan: 9.670

    24.          Sulawesi Tenggara: 2.063

    25.          Maluku: 587

    26.          Papua: 933

    27.          Bangka Belitung: 1.077

    28.          Banten: 9.124

    29.          Gorontalo: 608

    30.          Maluku Utara: 785

    31.          Kepulauan Riau: 1.085

    32.          Sulawesi Barat: 1.450

    33.          Papua Barat: 447

    34.          Kalimantan Utara: 489

  • Cuaca Panas Mulai Mereda, BMKG: Waspada Peningkatan Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia – Page 3

    Cuaca Panas Mulai Mereda, BMKG: Waspada Peningkatan Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia – Page 3

    Menurut BMKG, pada skala global, indikator Dipole Mode Index (DMI) saat ini menunjukkan nilai negatif sebesar −1.27, yang mengindikasikan peningkatan suplai uap air dari Samudra Hindia menuju wilayah Indonesia bagian barat, sehingga mendukung pembentukan awan hujan di kawasan tersebut.

    Faktor lain, menurut dia, di antaranya terpantau Madden-Jullian Oscillation (MJO) di sebagian besar wilayah Sumatra, Kalimantan dan Jawa, mengindikasikan tingginya konvektifitas di wilayah tersebut.

    “Selain itu, gelombang atmosfer diprediksi aktif yang memberikan potensi peningkatan pertumbuhan awan hujan di wilayah yang dilaluinya. Aktivitas Gelombang Rossby Ekuator yang berpropagasi ke arah barat diprediksi aktif di Samudra Hindia barat daya Banten hingga selatan NTB dan Samudra Pasifik sebelah timur laut Papua,” papar BMKG.

    BMKG menjelaskan, fenomena lain yang turut mempengaruhi kondisi cuaca di Indonesia adalah Sirkulasi Siklonik yang terpantau di Laut Andaman, Laut Natuna Utara, Laut Cina Selatan, Laut Sulu, Kalimantan, dan Laut Maluku yang membentuk daerah perlambatan kecepatan angin (konvergensi) memanjang di Teluk Thailand, di Laut Natuna, dari Laut Natuna hingga Laut Sulu, di Selat Malaka, dari Kalimantan Timur hingga Laut Sulawesi, dari Maluku hingga Maluku Utara, dan dari perairan utara Maluku Utara hingga Laut Seram.

    “Daerah konvergensi lainnya memanjang dari Jawa Timur hingga perairan utara Jawa Tengah, di perairan selatan Bali hingga Jawa Timur, dari Laut Jawa hingga Kalimantan Timur, di Laut Sulawesi, dan dari Papua pegunungan hingga Papua Barat Daya,” terang BMKG.

    Menurut dia, kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar sirkulasi siklonik dan di sepanjang daerah konvergensi/konfluensi tersebut.

    Sementara itu, labilitas atmosfer lokal yang mendukung proses konvektif pada skala lokal diprediksi terjadi di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, sebagian besar Pulau Jawa, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku dan sebagian besar Kep.Papua.

     

  • Lengkap! Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Setiap Provinsi

    Lengkap! Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Setiap Provinsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI telah menerima daftar alokasi kuota dari Kementerian Haji dan Umrah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, yang totalnya sebanyak 221.000 jemaah.

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopan menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan rapat Pembicaraan Pendahuluan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M, Selasa (28/10/2025).  

    “Kuota haji reguler ditetapkan sebanyak 92% atau sebanyak 203.320 jemaah, sedang kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 8% atau sebanyak 17.680 jemaah,” tuturnya. 

    Secara perinci, kuota haji reguler terbagi menjadi kuota Petugas Haji Daerah (PHD) sejumlah 1.050 petugas dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sejumlah 685 pembimbing. 

    Dengan demikian, kuota reguler murni dalam pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M menjadi sejumlah 201.585 jemaah. 

    Adapun, pembagian dan penetapan kuota haji reguler dan kuota haji provinsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya memaparkan alokasi kuota jemaah haji di 34 provinsi. Sementara khusus untuk wilayah Papua, kuotanya digabung menjadi satu, kecuali Papua Barat.

    Secara umum, kuota terbanyak diberikan untuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, yang masing-masing sebanyak 42.409, 34.122, dan 29.643 jemaah. 

    Pada tahun ini pula, pemerintah melakukan perencanaan kuota 2026 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No.14/2025. 

    Alhasil, waktu tunggu Jemaah pada kuota 2026 semuanya rata, yakni 26 tahun. Berbeda dengan 2025 lalu, di mana waktu tunggu Jemaah haji bervariasi, bahkan sampai 47 tahun.

    Sementara total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88.409.365.

    Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji tersebut terdiri dari biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp33,1 juta, akomodasi di Mekkah sebesar Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah sebanyak Rp3,87 juta, serta biaya hidup alias living cost yang dialokasikan Rp3,3 juta.

    Sementara itu, sisa sebanyak 38% dari BPIH alias senilai Rp33.485.365 akan berasal dari nilai manfaat atau dana optimalisasi yang ada. Dengan demikian, BPIH yang harus dibayarkan Jemaah senilai Rp54,92 juta. 

    Berikut Daftar Kuota Haji 1447 H/2026 M per Provinsi:

    Aceh: 5.426
    Sumatra Utara: 5.913
    Sumatra Barat: 3.928
    Riau: 4.682
    Jambi: 3.276
    Sumatra Selatan: 5.895
    Bengkulu: 1.354
    Lampung: 5.827
    DKI Jakarta: 7.819
    Jawa Barat: 29.643
    Jawa Tengah: 34.122
    D.I. Yogyakarta: 3.748
    Jawa Timur: 42.409
    Bali: 698
    NTB: 5.798
    NTT: 516
    Kalimantan Barat: 1.858
    Kalimantan Tengah: 1.559
    Kalimantan Selatan: 5.187
    Kalimantan Timur: 3.189
    Sulawesi Utara: 402
    Sulawesi Tengah: 1.753
    Sulawesi Selatan: 9.670
    Sulawesi Tenggara: 2.063
    Maluku: 587
    Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933
    Bangka Belitung: 1.077
    Banten: 9.124
    Gorontalo: 608
    Maluku Utara: 785
    Kep. Riau: 1.085
    Sulawesi Barat: 1.450
    Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447
    Kalimantan Utara: 489 

  • Mandor di Gianyar Tewas Mengenaskan, Gergaji Ditemukan di TKP

    Mandor di Gianyar Tewas Mengenaskan, Gergaji Ditemukan di TKP

    Jakarta

    Mandor proyek bernama I Wayan Sedhana ditemukan tewas tergeletak dengan belasan luka memar dan luka gorok di leher di kawasan Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali. Polisi menduga korban disiksa oleh lebih dari satu orang.

    “Dilihat dari pola-pola (bekas) lukanya, kami juga menemukan luka yang sesuai dengan yang dipegang. Itu mengindikasikan bahwa pelakunya lebih dari satu orang,” kata Dokter Forensik RSUP Prof Ngoerah Ida Bagus Putu Alit saat konferensi pers di kantornya, dilansir detikBali, Senin (27/10/2025).

    Alit menjelaskan belasan bekas luka penganiayaan itu diakibatkan oleh benda tumpul. Dari 16 bekas luka, paling banyak ditemukan di area wajah dan leher. Sisanya, ada bekas luka benda tumpul di lengan dan dada Sedhana, meski tidak fatal

    Bekas luka di wajah banyak ditemukan di sekitar mulut dan leher korban. Dilihat dari pola bekas lukanya, diduga kuat Sedhana sempat dibekap saat dianiaya.

    Alit mengungkap jasad Sedhana baru ditemukan sehari kemudian. Saat ditemukan, sudah ada proses pembusukan yang terjadi di jasad mandor proyek itu.

    “Pembusukan sudah terjadi sebelum kami lakukan pemeriksaan luar pada Jumat, 25 Oktober 2025, pukul 16.45 Wita. Kami autopsi sesuai permintaan Polres Gianyar tanggal 27 Oktober 2025 pukul 10.25 Wita,” katanya.

    Baca selengkapnya di sini.

    (azh/jbr)

  • Daftar UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 10,5%, Bekasi Tertinggi

    Daftar UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 10,5%, Bekasi Tertinggi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pekerja di Indonesia tengah menantikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan. Lantas berapa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di Jawa Barat jika terdapat kenaikan 10,5%?

    Tuntutan kenaikan upah minimum 2026 salah satunya disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mengusulkan persentase kenaikan pada rentang 8,5% hingga 10,5%. Angka ini ebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5% secara nasional.

    Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa proses pembahasan besaran kenaikan upah minimum masih berlangsung menjelang tenggat pengumuman pada November.

    “Tunggu saja dulu, kan kita masih proses. [Diumumkan] November, dong, kan masih ada waktu,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

    Sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5% pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

    Berikut daftar UMK di Jawa Barat 2026 jika ditetapkan naik 10,5%:

    Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
    Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
    Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
    Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
    Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
    Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
    Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
    Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
    Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
    Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
    Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
    Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
    Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
    Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
    Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
    Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
    Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
    Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
    Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
    Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
    Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
    Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
    Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
    Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
    Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
    Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
    Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751