provinsi: KALIMANTAN SELATAN

  • ADB pertahankan proyeksi ekonomi RI tumbuh 5 persen pada 2024

    ADB pertahankan proyeksi ekonomi RI tumbuh 5 persen pada 2024

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    ADB pertahankan proyeksi ekonomi RI tumbuh 5 persen pada 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 12 Desember 2024 – 18:42 WIB

    Elshinta.com – Asian Development Bank (ADB) tetap mempertahankan proyeksi bahwa pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia akan mencapai 5 persen masing-masing pada 2024 dan 2025 di tengah ketidakpastian atau risiko global.

    “Prakiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024 dan 2025 tetap pada kisaran 5 persen, didukung oleh konsumsi swasta yang kuat, belanja infrastruktur publik, dan investasi yang terus membaik,” kata Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga dalam konferensi pers di Kantor ADB, Jakarta, Kamis (12/12).

    Jiro menuturkan perekonomian Indonesia tumbuh 5 persen pada kuartal III dan juga tumbuh rata-rata 5 persen pada tiga kuartal pertama 2024, sesuai dengan perkiraan Asian Development Outlook (ADO) September.

    Konsumsi swasta tetap solid sementara belanja infrastruktur publik meningkat pada kuartal III, didorong oleh pembangunan ibu kota baru dan pembangunan jalan tol.

    Ekspor neto berkontribusi kecil terhadap pertumbuhan karena impor tumbuh lebih cepat pada kuartal III-2024, didorong oleh peningkatan aktivitas domestik. Selain itu, pemilihan daerah seharusnya masih memberikan dukungan untuk pertumbuhan pada kuartal IV-2024.

    Bank Indonesia menurunkan suku bunga kebijakannya sebesar 25 basis poin menjadi 6 persen pada September untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah risiko yang mulai menurun terhadap stabilitas harga.

    Lebih lanjut Jiro mengatakan inflasi di Indonesia masih berada dalam kisaran target pemerintah dan Bank Indonesia. Hal itu mencerminkan tren stabilitas harga yang lebih luas yang akan mendukung daya beli rumah tangga.

    Inflasi menurun dari 2,6 persen pada Januari menjadi 1,7 persen pada Oktober, dengan rata-rata 2,5 persen dalam 10 bulan pertama tahun 2024, di titik tengah kisaran target inflasi 1,5-3,5 persen.

    “Dari sisi inflasi juga masih rendah dan stabil, yang merupakan kondisi makroekonomi yang sangat baik dan fundamental bagi Indonesia untuk tumbuh dalam jangka menengah,” ujarnya.

    Inflasi inti tetap rendah pada September dan Oktober. Pemulihan harga pangan pasca panen dan kenaikan harga emas menjadi pendorong utama inflasi. Prakiraan inflasi untuk tahun 2024 direvisi turun dari 2,8 persen menjadi 2,4 persen.

    “Pada dasarnya kami mengharapkan pertumbuhan yang seimbang dan stabil ini akan terus berlanjut hingga tahun 2025,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat empat provinsi belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hingga Kamis (12/12) malam ini.

    Padahal, penetapan UMP diwajibkan paling lambat 11 Desember 2025 seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    “Yang belum menentukan provinsi ada 4 provinsi yaitu: NTB, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis.

    Sementara itu, sebanyak 34 provinsi telah menetapkan UMPN2025. Dari jumlah tersebut, 23 provinsi menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

    Sedangkan 11 provinsi tidak menetapkan UMSP 2025, yaitu Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ⁠Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Selatan (Sulsel), Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Tengah.

    Berdasarkan Permenaker 16/2024, pemerintah mewajibkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

    Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2025. Penetapan upah minimum itu mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Melalui beleid tersebut, Kemnaker menetapkan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen bagi seluruh wilayah di Indonesia. Nilai kenaikan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    (del/fby)

  • Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

    Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa hingga 12 Desember 2024, masih ada empat provinsi yang belum menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, keempat provinsi yang belum menetapkan UMP 2025 yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

    “Yang belum menetapkan ada empat provinsi,” kata Indah kepada Bisnis, kamis (12/12/2024).

    Kemnaker mencatat sudah ada 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2025. Dari total 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan upah minimum sektoral provinsi atau UMSP, sedangkan 11 provinsi lainnya tidak menetapkan UMSP 2025.

    Sebelas provinsi yang menetapkan UMSP 2025 yakni Bengkulu, Lampung, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Tengah.

    Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 mewajibkan Kepala Daerah untuk menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024. 

    Upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. Upah minimum mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Dalam catatan Bisnis, Kemnaker mewajibkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan nilai UMSP harus lebih tinggi dari UMP, sedangkan nilai UMSK harus lebih tinggi dari UMK. 

    Imbauan tersebut disampaikan Menaker kepada para gubernur seiring dengan terbitnya Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 pekan lalu. Pengaturan soal upah minimum sektoral sendiri tercantum dalam Bab III beleid itu. 

    “Nilai UMSP harus lebih tinggi dari nilai UMP. Jadi UMSP lebih tinggi dari UMP dan demikian juga dengan UMSK tentu dia harus lebih tinggi dari nilai UMK,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025, Senin (9/12/2024). 

  • PLN IP Sulap Limbah Uang Kertas BI jadi Bahan Bakar PLTU

    PLN IP Sulap Limbah Uang Kertas BI jadi Bahan Bakar PLTU

    Bisnis.com, JAKARTA – PLN Indonesia Power (PLN IP) bersama Bank Indonesia (BI) memperluas pemanfaatan limbah racik uang kertas (LRUK) untuk cofiring atau bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). 

    Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra mengatakan, aksi ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi batu bara pada PLTU yang sejalan dengan konsep waste to energy.

    Menurutnya, kolaborasi PLN IP dengan BI merupakan wujud komitmen dalam mendukung transisi energi. Hal ini pun selaras dengan upaya pencapaian target Net Zero Emission (NZE) 2060.

    “Kolaborasi PLN IP dengan Bank Indonesia dalam program convert waste to energy merupakan kerja sama yang saling menguntungkan,” kata Edwin melalui keterangan resmi, Kamis (12/12/2024). 

    Edwin mengungkapkan, LRUK dapat dimanfaatkan sebagai bahan campuran energi primer PLTU melalui program cofiring. Menurutnya, upaya ini dapat mengurangi emisi karbon serta sebagai green booster dalam akselerasi transisi energi di Tanah Air.

    Dia menekankan bahwa PLN IP tidak hanya bertanggung jawab dalam penyediaan pasokan listrik yang handal, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung transisi energi yang ramah lingkungan, berkelanjutan dan inovatif. 

    “Saat ini ada 20 unit PLTU yang telah beroperasi dengan program cofiring biomassa di tahun 2024, kami berharap dengan kerja sama ini jumlahnya akan terus meningkat di tahun mendatang, program ini merupakan bagian dari dukungan kami terhadap transisi energi menuju NZE 2060,” ungkap Edwin.

    Lebih lanjut, Edwin menuturkan kerja sama ini akan dipertajam di seluruh wilayah kerja kantor BI serta tindak lanjut pelaksanaan kerja sama pemanfaatan LRUK antara kantor perwakilan dalam negeri (KPWDN) BI dengan seluruh PLTU milik PLN IP. 

    Adapun, sebelumnya pemanfaatan LURK untuk energi primer di PLTU telah diimplementasikan di PLTU Jawa Tengah (Jateng) 2 Adipala yang berlokasi di Cilacap, PLTU Bengkayang, dan PLTU Asam-Asam.

    Edwin menyebut, dalam pelaksanaan pemanfaatan LURK di PLTU Jateng 2 Adipala telah dilakukan pengujian tahap awal yang kemudian dilanjutkan performance test bersama PLN Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) pada 1-2 November 2023.

    Demikian juga di PLTU Bengkayang, LRUK juga telah dimanfaatkan sebagai energi primer pengganti batu bara pada Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Singkawang – PLTU Bengkayang. Hingga Mei 2024, pemanfaatan biomassa dalam proses cofiring di PLTU Bengkayang telah mencapai 4%.

    Untuk PLTU Asam-Asam, PLN IP Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Asam-Asam bersama Bank Indonesia Kalimantan Selatan juga telah bekerja sama untuk melakukan uji coba pemanfaatan LRUK. Pengujian tahap awal di PLTU Asam-Asam Unit 1 juga telah terlaksana pada tanggal 4 Desember 2024 dengan persentase 5%. 

  • 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat masih ada enam provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    Padahal, penetapan UMP diwajibkan paling lambat 11 Desember 2025. Aturan itu merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan berdasarkan monitoring yang dilakukan hingga Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB, sebanyak enam provinsi belum mengumumkan UMP sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

    Keenam provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Sementara itu sebanyak 17 provinsi juga tercatat belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Di antaranya Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, dan Kalimantan Selatan.

    Lalu, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Indah menyebut Kemnaker sangat mengapresiasi kerja keras para gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan UMP dan UMSP 2025.

    “Selanjutnya kami harap seluruh pihak tersebut dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada, UMSK 2025,” ujar dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Berdasarkan Permenaker 16/2024, pemerintah mewajibkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

    Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2025. Penetapan upah minimum itu mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Melalui beleid tersebut, Kemnaker menetapkan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen rata bagi seluruh wilayah di Indonesia. Nilai kenaikan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    (del/sfr)

  • Tanggal pemerintahan pindah ke IKN perlu diteken di aturan

    Tanggal pemerintahan pindah ke IKN perlu diteken di aturan

    Istana Negara dan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. (ANTARA/HO – Kementerian PUPR)

    Pakar: Tanggal pemerintahan pindah ke IKN perlu diteken di aturan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 12 Desember 2024 – 06:31 WIB

    Elshinta.com – Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Eko Priyo Purnomo menilai tanggal pindahnya pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu diteken dalam sebuah peraturan.

    “Yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekarang seharusnya membuat undang-undang bersama DPR RI untuk memastikan pemindahan ibu kota. Juga memastikan dibuat dengan keputusan presiden untuk memastikan bahwa pemerintah akan pindah pada 2028,” kata Prof. Eko dilansir dari ANTARA.

    Menurut dia, kevakuman aturan mengenai tanggal pindahnya pemerintahan ke IKN berpotensi menjadikan tidak adanya kepastian dalam segi hukum, investasi maupun politik lingkungan.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal terkait perpindahan pemerintahan, seperti kebutuhan dasar bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ikut dipindahkan tugasnya ke IKN.

    “Fasilitas dasar itu melingkupi, misalnya rumah tinggal ASN, sekolah untuk anak ASN, fasilitas kesehatan untuk ASN, dan kemudian adalah pasar, di mana nanti orang akan pindah ke IKN tentu mereka membutuhkan kebutuhan dasar itu,” kata Eko.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah perlu memastikan kesiapan masyarakat yang telah lama tinggal di IKN, dan ASN yang akan ditugaskan di IKN.

    “Adaptasi itu juga perlu dilakukan, baik masyarakat yang akan pindah di sana maupun masyarakat yang sudah ada di sana karena kemudian ada kehidupan baru di sana. Itu beberapa hal yang kemudian harus kita jadikan concern (perhatian) juga tentang proses adaptasi dan pelibatan masyarakat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintahan akan pindah ke IKN di Kalimantan Timur, setelah ibu kota baru bisa menjalankan peran sebagai ibu kota politik, yang diperkirakan terjadi pada 2028.

    “Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya ada kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif di sana,” ujar Hasan melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (10/12).

    Sumber : Antara

  • Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi

    Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

    Kenaikan UMP 2025 ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal menteri ketenagakerjaan yang merekomendasikan peningkatan sebesar 6%. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa kenaikan UMP 2025 berlaku merata untuk semua provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan ini telah diundangkan pada Rabu (4/12/2024).

    Kenaikan UMP 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, tantangan juga muncul, seperti potensi peningkatan biaya produksi bagi perusahaan yang dapat memengaruhi stabilitas bisnis.

    Presiden Prabowo Subianto menyerukan kepada seluruh pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi kenaikan upah ini berjalan lancar dan adil. Selain itu, pemerintah juga mendorong para pekerja untuk terus meningkatkan keterampilan agar mampu bersaing di pasar kerja yang semakin dinamis.

    Berikut daftar provinsi dengan UMP 2025 yang naik 6,5 persen:

    1. Aceh: Rp 3.685.616 (sebelumnya Rp 3.460.672)

    2. Sumatra Barat: Rp 2.994.193 (sebelumnya Rp 2.811.449)

    3. Sumatra Selatan: Rp 3.681.571 (sebelumnya Rp 3.456.874)

    4. Kepulauan Riau: Rp 3.623.654 (sebelumnya Rp 3.402.492)

    5. Riau: Rp 3.508.776 (sebelumnya Rp 3.294.625)

    6. Lampung: Rp 2.893.070 (sebelumnya Rp 2.716.497)

    7. Bengkulu: Rp 2.670.039 (sebelumnya Rp 2.507.079)

    8. Jambi: Rp 3.234.535 (sebelumnya Rp 3.037.122)

    9. Bangka Belitung: Rp 3.623.653 (sebelumnya Rp 3.402.492)

    10. Banten: Rp 2.905.119 (sebelumnya Rp 2.727.812)

    11. Jakarta: Rp 5.396.761 (sebelumnya Rp 5.067.381)

    12. Jawa Barat: Rp 2.191.232 (sebelumnya Rp 2.057.495)

    13. Jawa Timur: Rp 2.305.985 (sebelumnya Rp 2.165.244)

    14. DIY Yogyakarta: Rp 2.264.081 (sebelumnya Rp 2.125.898)

    15. Jawa Tengah: Rp 2.169.349 (sebelumnya R p2.036.947)

    16. Bali: Rp 2.996.500 (sebelumnya Rp 2.816.672)

    17. Maluku Utara: Rp 3.408.000 (sebelumnya Rp 3.200.000)

    18. Maluku: Rp 3.141.700 (sebelumnya Rp 2.949.953)

    19. Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000 (sebelumnya Rp 2.736.698)

    20. Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 (sebelumnya Rp 2.885.964)

    21. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 (sebelumnya Rp 3.343.298)

    22. Gorontalo: Rp 3.221.731 (sebelumnya Rp 3.012.318)

    23. Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 (sebelumnya Rp 2.914.958)

    24. Kalimantan Barat: Rp 2.878.285 (sebelumnya Rp 2.702.616)

    25. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 (sebelumnya Rp 3.261.616)

    26. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 (sebelumnya Rp 3.282.812)

    27. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 (sebelumnya Rp 3.361.653)

    28. Kalimantan Timur: Rp 3.579.314 (sebelumnya Rp 3.360.858)

    29. Papua: Rp 4.285.850 (sebelumnya Rp 4.024.270)

    30. Papua Barat: Rp 3.393.500 (sebelumnya Rp 3.615.000)

  • Kemenaker Sebut 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP

    Kemenaker Sebut 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan masih ada 6 provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Padahal, tanggal 11 Desember 2024 kemarin menjadi batas akhir penetapan dan pengumuman UMP tiap provinsi.

    Berdasarkan monitoring data Kemenaker yang didapatkan detikcom dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, per pukul 09.00 WIB hari ini, Kamis (12/12/2024) terdapat 6 provinsi belum menetapkan UMP dan 17 provinsi belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

    Dari data yang dipaparkan Indah, 6 provinsi yang belum menetapkan UMP adalah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Sementara itu, 17 provinsi yang belum menetapkan UMSP adalah Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    “Kemenaker sangat mengapresiasi kerja keras para Gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025,” papar Indah.

    Pihaknya juga berharap seluruh Pemerintah Daerah dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada UMSK 2025.

    Tonton Video: Gubernur Wajib Tetapkan Kenaikan Upah Paling Lambat 11 Desember!

    (acd/acd)

  • Gara-Gara Salah Paham, Dua Pria di Tapin Pukuli Orang Tuli hingga Luka Parah

    Gara-Gara Salah Paham, Dua Pria di Tapin Pukuli Orang Tuli hingga Luka Parah

    ERA.id – Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus dua pria berinisial PL dan AM, yang menyerang orang tuli, KA, di Desa Kepayang, Kecamatan Tapin Tengah.

    “Kedua pelaku diduga menyerang penyandang disabilitas tunarungu secara brutal hingga mengalami luka serius,” kata Kasat Reskrim Polres Tapin, Zuhri Muhammad di Rantau, Tapin, Kamis (12/12/2024).

    Dia menjelaskan penyerangan itu dipicu oleh kesalahpahaman, awalnya PL dan AM terlibat percekcokan dengan dua orang tak dikenal yang singgah di sebuah warung, setelah orang-orang tersebut pergi lalu korban mendekati kedua pelaku karena penasaran dengan kejadian tersebut.

    “Situasi tidak terkendali ketika korban mencoba mendekati pelaku. PL mendorong korban, yang kemudian membalas dengan memukul wajah PL. AM sempat mencoba melerai, namun ketegangan semakin tak terkendali,” ujarnya.

    Zuhri mengatakan dalam kondisi emosi yang tak terkendali, PL menyerang korban dengan memukul wajahnya berkali-kali, sementara AM turut memukuli korban hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.

    Akibat kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami luka lebam parah di wajah dan pendarahan di hidung, kini korban dirawat intensif di RSUD Datu Sanggul dan kondisinya sudah mulai stabil dan membaik.

    Atas kejadian itu, kedua pelaku diamankan oleh Polres Tapin dan ditahan di Rutan Kelas IIB Rantau, pelaku dijerat dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

    Dia mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan kepala dingin.

    “Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih mengedepankan dialog dalam menghadapi segala persoalan,” ujar Zuhri.

  • Daftar Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur di sejumlah daerah.

    Dikutip dari situs resmi MK, hingga Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, ada 15 permohonan sengketa pilgub yang diajukan. Sembilan permohonan didaftarkan secara daring, sedangkan enam permohonan didaftarkan secara langsung.

    Berikut ini daftar paslon yang mengajukan sengketa pilgub ke MK yang dirangkum CNNIndonesia.com.

    Aliong Mus-Sahril Thahir (Maluku Utara)

    Aliong Mus-Sahril Thahir menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Pasangan dengan perolehan suara terendah ini mendaftarkan gugatan mereka pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.

    Aliong-Sahril menunjuk Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, dan Gafar S Tuanany sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang Pilgub Malut 2024 dengan raihan 50,69 persen suara. Sementara itu, Aliong-Sahril hanya memperoleh 76.605 suara atau 11,01 persen.

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri (Sumatera Utara)

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendaftarkan gugatan Pilgub Sumatera Utara 2024 ke MK pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

    Edy-Hasan menunjuk Yance Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu.

    Adapun KPU Sumut menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang dengan raihan 3.645.611. Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendapatkan 2.009.311 suara.

    Darius Gewilom-Yusak Waluwo (Papua Selatan)

    Darius Gewilom-Yusak Waluwo kalah dari Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa di Pilgub Papua Selatan.

    Darius-Yusak hanya dapat 49.000 suara atau 18,31 persen, sedangkan Apolo Safanpo-Paskalis memperoleh 139.580 suara atau 51,65 persen.

    Gugatan mereka ke MK didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB. Mereka menunjuk Yakub Putra Hasibuan hingga Firmanto Laksana sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 243/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    Willy Midel Yoseph-Habib Ismail (Kalimantan Selatan)

    Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya menggugat hasil Pilgub Kalimantan Selatan 2024 ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.

    Mereka menunjuk Rahmadi G Lentam-Rengginaldo Sultan sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Kalsel menetapkan Muhidin-Hasnuryadi sebagai pemenang dengan raihan 1.629.456 suara.

    Erzaldi-Yuri (Bangka Belitung)

    Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadhlullah menggugat hasil Pilgub Kepulauan Bangka Belitung ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB.

    Mereka menunjuk Gamal Resmanto dan Raihan Hudiana sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Bangka Belitung menetapkan Hidayat Arsani-Hellyana menang dengan perolehan 299.951 suara. Mereka unggul sekitar 9.000 suara dari Erzaldi-Yuri.

    Risma-Gus Hans (Jawa Timur)

    Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.

    Risma yang merupakan eks Menteri Sosial era Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dkk dalam permohonannya.

    Risma dan Hans kalah dari calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Pasangan calon usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu meraup 12,1 juta suara. Sementara Risma dan Hans yang diusung PDIP hanya memperoleh 6,7 juta suara.

    Andika-Hendi (Jawa Tengah)

    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.

    Roy Jansen Siagian menjadi kuasa hukum yang ditunjuk Andika-Hendi dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Jawa Tengah menetapkan paslon Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen sebagai pemenang dengan perolehan 11.390.191 suara. Sementara Andika-Hendi mencatat raihan 7.870.084 suara.

    Isran Noor-Hadi Mulyadi (Kalimantan Timur)

    Isran Noor-Hadi Mulyadi menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK pada Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB. Mereka menunjuk Jaenal M hingga Refly Harun sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Kaltim sebelumnya menetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pemenangan dengan perolehan 55,7 persen suara sah. Sementara Isran-Hadi memperoleh 44,3 persen suara.

    Elly Langerbert-Hany Pajouw (Sulawesi Utara)

    Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw menggugat hasil Pilgub Sulawesi Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 21.56 WIB.

    Elly-Jouw menunjuk Denny Indrayana dkk sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 264/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Sulut menetapkan Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay menang Pilgub Sulut 2024. Mereka meraih 539.039 suara, mengalahkan Elly Lasut-Hanny Pajouw dan Steven Kandouw-Denny Tuejeh.

    Muhammad Kasuba-Basri (Maluku Utara)

    Muhammad Kasuba-Basri Salama menggugat hasil Pilgub Maluku Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 20.11 WIB.

    Kasuba-Basri menunjuk Zainuddin Paru dkk dalam perkara nomor 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka menang dengan raihan 50,69 persen suara.

    Danny Pomanto-Azhar (Sulawesi Selatan)

    Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB.

    Mereka menunjuk Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Sulsel menetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 3.014.255 suara, sementara Danny-Azhar hanya meraih 1.629.000 suara.

    Husain-Asrul (Maluku Utara)

    Di Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan juga menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.

    Mereka menunjuk Junaidi sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 50,69 persen suara.

    Tina Nur Alam-La Ode Taufik (Sulawesi Tenggara)

    Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menggugat hasil Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 ke MK, Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB.

    Mereka menunjuk Sugihyarman Silondae sebagai kuasa hukum dalan perkara nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Sultra menetapkan Andi Sumangerukka (ASR)-Ir Hugua menang dengan perolehan 52 persen suara. Sementara Tina-La Ode Taufik memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen suara sah.

    (mab/tsa)