provinsi: KALIMANTAN SELATAN

  • PMI Meninggal saat Berlayar di Kapal Pesiar AS, Jenazahnya Dijadwalkan Tiba di Bali Besok – Halaman all

    PMI Meninggal saat Berlayar di Kapal Pesiar AS, Jenazahnya Dijadwalkan Tiba di Bali Besok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BALI – I Ketut Ardika Yasa (26), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana, Bali dikabarkan meninggal dunia di Kapal Pesiar, 23 November 2024 lalu. 

    Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan.

    Jenazah PMI asal Banjar Sari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali itu dijadwalkan akan tiba di Bali Jumat (20/12/2024) besok. 

    Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Produktivitas dan Transmigrasi, Putu Agus Arimbawa menuturkan Ketut Ardika meninggal dunia karena indikasi sakit jantung.

    Ia meninggal dunia saat berlayar pada akhir November lalu.

    Pihak pemerintah lantas berkoordinasi dengan pihak terkait seperti agency mengenai pemulangan jenazah dari Miami, USA.

    Termasuk berkoordinasi dengan keluarga korban di Banjar Sari Kuning.

    “Dari informasi, PMI ini meninggal saat berlayar di kapal pesiar. Karena sakit jantung, saat ini kami menunggu untuk pemulangan,” jelas Agus Arimbawa. 

    Sejak dinyatakan meninggal dunia, jenazah Ketut Ardika Yasa kemudian diturunkan di pelabuhan terdekat untuk selanjutnya menjalani investigasi.

    Setelah segala urusan selesai akhirnya jadwal pemberangkatan dari luar negeri menuju Bali keluar.

    Jumat (20/12/2024) besok rencananya jenazah akan tiba di Bali.

    “Sebelum tanggal 15 sebenarnya sudah selesai investigasi, tetapi menunggu jadwal pesawat kargo dan rencananya Jumat ini (besok) tiba di Bali,” ujarnya.

  • Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok

    Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.

    Melalui surat keputusan gubernur (Kepgub) Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024, Penjabat (Pj) Gubernur Bey Triadi Machmudin menyebut hanya ada dua kabupaten/kota yang memiliki UMSK 2025.

    “Hanya dua kabupaten/kota (yang memiliki UMSK 2025) yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok. Itupun dari usulan UMSK tidak semua disepakati,” ucapnya di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12) malam.

    Sementara untuk sisanya, Bey mengatakan 9 kabupaten/kota tidak mengusulkan UMSK 2025 ke Pemprov Jabar.

    “Yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar,” ucapnya

    Sedangkan untuk 13 kabupaten/kota lainya, Bey mengungkapkan bahwa tidak terjadi kesepakatan untuk usulan UMSK 2025.

    BACA JUGA: Pemerintah Resmikan Dua Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk, Fokuskan Relokasi Warga dan Peningkatan Kesejahteraan

    “Yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, KBB, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Majalengka,” ungkapanya

    Bey menuturkan untuk penetapan UMSK 2025 tersebut sudah dilakukan sesuai Pemenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

    “Jadi berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka UMSK tidak ditetapkan karena syaratnya itu harus adanya kesepakatan,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Kepgub Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024, UMSK 2025 Kabupaten Subang resmi ditetapkan menjadi sebesar Rp3.534.982,41,

    Penetapan UMSK 2025 Kabupaten Subang ini meliputi KBLI nomor 06100 Pertambangan Minyak Bumi, 35101 Pembangkit Tenaga Listrik, 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.

    Sementara untuk UMSK 2025 Kota Depok, yakni menjadi sebesar Rp5.220.114,84, yang meliputi KBLI nomor 20295 Lighter (Korek Api Gas, PMA), 26110 Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik, PMA, 26120 Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainya, PMA, 27112 Industri Mesin Pembangkit Listrik, 28130 Industri Pompa, (PMA).

  • Jabar menetapkan UMK 2025 dengan hanya UMSK dua daerah yang ditetapkan

    Jabar menetapkan UMK 2025 dengan hanya UMSK dua daerah yang ditetapkan

    Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus.Kabupaten Bandung (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu malam, dengan hanya dua daerah yang UMSK-nya ditetapkan.

    Penetapan UMK dan UMSK dibacakan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

    “Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024,” kata Bey Machmudin.

    Sedangkan mengenai UMSK, Bey menyebut ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.

    Sementara, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.

    Sedangkan lima lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.

    “Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati,” ujar Bey.

    Terkait apakah adanya deadlock atau tidak terjadi kesepakatan, serta tidak adanya pengajuan dari sejumlah kabupaten/kota, Bey mengaku tidak mengetahui pasti alasan dari pemerintah kabupaten/kota tersebut.

    “Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan,” ujarnya pula.

    Adapun mengenai kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang ditetapkan, dia menyebutkan angkanya hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025 yang naik 6,5 persen dari 2024.

    “Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami,” katanya lagi.

    Sedangkan mengenai detail angka kenaikan dari 27 kabupaten/kota, serta sektor yang diajukan dalam UMSK, kata dia pula, akan disampaikan lebih lanjut menunggu rampungnya Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

    Penetapan UMK dan UMSK di Jabar ini, diiringi dengan aksi massa yang dilakukan serikat buruh di sekeliling Gedung Sate. Ratusan buruh sejatinya telah melakukan aksi sejak 15 Desember lalu, hingga di hari akhir tenggat waktu penetapan pada Rabu malam ini.

    Adapun besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 adalah:

    1. KOTA BEKASI (Rp5.690.752,95)

    2. KABUPATEN KARAWANG (Rp5.599.593,21)

    3. KABUPATEN BEKASI (Rp5.558.515,10)

    4. KABUPATEN PURWAKARTA (Rp4.792.252,92)

    5. KABUPATEN SUBANG (Rp3.508.626,53)

    6. KOTA DEPOK (Rp5.195.721,78)

    7. KOTA BOGOR (Rp5.126.897,22)

    8. KABUPATEN BOGOR (Rp4.877.211,17)

    9. KABUPATEN SUKABUMI (Rp3.604.482,92)

    10. KABUPATEN CIANJUR (Rp3.104.583,63)

    11. KOTA SUKABUMI (Rp3.018.634,94)

    12. KOTA BANDUNG (Rp4.482.914,09)

    13. KOTA CIMAHI (Rp3.863.692,00)

    14. KABUPATEN BANDUNG BARAT (Rp3.736.741,00)

    15. KABUPATEN SUMEDANG (Rp3.732.088,02)

    16. KABUPATEN BANDUNG (Rp3.757.284,86)

    17. KABUPATEN INDRAMAYU (Rp2.794.237,00)

    18. KOTA CIREBON (Rp2.697.685,47)

    19. KABUPATEN CIREBON (Rp2.681.382,45)

    20. KABUPATEN MAJALENGKA (Rp2.404.632,62)

    21. KABUPATEN KUNINGAN (Rp2.209.519,29)

    22. KOTA TASIKMALAYA (Rp2.801.962,82)

    23. KABUPATEN TASIKMALAYA (Rp2.699.992,26)

    24. KABUPATEN GARUT (Rp2.328.555,41)

    25. KABUPATEN CIAMIS (Rp2.225.279,16)

    26. KABUPATEN PANGANDARAN (Rp2.221.724,19)

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Gubernur Kalsel serahkan DIPA dan TKD 2025 Rp38,70 triliun

    Gubernur Kalsel serahkan DIPA dan TKD 2025 Rp38,70 triliun

    ANTARA – Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2025 Rp38,70 triliun sebagai penanda dimulainya pelaksanaan APBN Tahun 2025, di Banjarmasin, Rabu (18/12). Gubernur Kalsel berpesan kepada para pejabat perbendaharaan agar mempercepat penyerapan APBN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sebagai wujud pertanggungjawaban. (Latif Thohir/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)

  • BP Batam Kaji Pinjam Dana Korsel untuk Bangun Waduk Baru

    BP Batam Kaji Pinjam Dana Korsel untuk Bangun Waduk Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam tengah berencana membangun waduk baru di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau. Waduk ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan air baku di kawasan tersebut, seiring meningkatnya investasi yang masuk.

    Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam Fesly Abadi Paranoan menyampaikan, rencana investasi pembangunan Waduk Laut Galang-Galang Baru diperkirakan mencapai Rp3,4 triliun. Lantaran, anggaran BP Batam yang terbatas, pihaknya tengah melakukan penjajakan untuk mendapat bantuan pinjaman dari Korea Selatan.

    “Jadi nanti ada loan dari Korea karena memang kapasitas fiskalnya BP Batam sangat terbatas sehingga kita harus cari sumber-sumber pembiayaan yang lain,” kata Fesly dalam media gathering: Batam Kota Baru Menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Fesly menyebut, Waduk Laut Galang-Galang Baru direncanakan memiliki kapasitas 2.600 liter per detik. Waduk ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan Pulau Rempang dan Pulau Galang.

    Lebih lanjut, Fesly mengatakan bahwa kebutuhan investasi yang masuk ke Batam saat ini menuntut adanya ketersediaan air yang lebih besar dan lebih banyak.

    Dalam paparan yang disampaikan Fesly, kebutuhan air baku di wilayah Batam diproyeksikan sebesar 5.035 liter per detik pada 2030 sehingga diperlukan penambahan air baku.

    Adapun, total ketersediaan air baku eksisting di wilayah Batam adalah 4.420 liter per detik yang terdiri dari Waduk Sei Harapan 210 liter per detik, Waduk Sei Nongsa 60 liter per detik, Waduk Sei Ladi 240 liter per detik, Waduk Muka Kuning 310 liter per detik, Waduk Duriangkang 3.000 liter per detik, dan Waduk Tembesi 600 liter per detik.

    Untuk itu, diperlukan sejumlah strategi penyediaan air baku. Selain pembangunan waduk baru seperti Waduk Laut Galang-Galang Baru dan Waduk Piayu, BP Batam juga berencana untuk melakukan pemulihan dan optimalisasi kapasitas waduk-waduk eksisting dan pemanfaatan air laut menjadi air tawar melalui proses desalinasi.

    Kemudian, pemanfaatan embung-embung atau pond, serta daur ulang air buangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

    “Terkait dengan desalinasi, bagaimana mengolah air laut menjadi air baku, sudah ada beberapa tempat yang sudah kita tentukan dan prosesnya saat ini kita lagi menjajaki untuk mencari investornya untuk berinvestasi di teknologi ini,” pungkasnya.

  • Sopir Ekspedisi Dibunuh di Kalteng, Keluarga Korban Baru Tahu Pelakunya Polisi dari Berita – Halaman all

    Sopir Ekspedisi Dibunuh di Kalteng, Keluarga Korban Baru Tahu Pelakunya Polisi dari Berita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sopir ekspedisi, BA (32), tewas dibunuh Brigadir AK alias Anton Kurniawan dan jasadnya ditemukan di kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (6/12/2024).

    Namun, ternyata keluarga BA awalnya tak tahu bahwa korban dihabisi oleh seorang anggota polisi.

    Istri korban, Sidah (32) mengaku, dirinya hanya diberitahu pihak kepolisian bahwa pelaku yang membunuh suaminya sudah ditangkap.

    “Hanya diberitahu kalau pelakunya sudah ditangkap,” ujar Sidah, dilansir Tribun Banjarmasin, Rabu (18/12/2024).

    Ia mengetahui bahwa pelakunya seorang polisi dari berita yang ramai beredar.

    “Tahunya dari berita-berita, ternyata pelakunya anggota polisi,” terangnya.

    Cerita Sidah

    Diberitakan sebelumnya, Sidah bercerita, sang suami pamitan pada Selasa, 26 November 2024 malam, dengan menggunakan sebuah mobil pick up dengan tujuan mengantarkan barang atau perlengkapan terkait farmasi.

    Sidah mengatakan, suaminya melakoni pekerjaan sebagai seorang sopir dengan rutinitas mengantarkan barang-barang tersebut ke Kalteng.

    Sama seperti dirinya dan sang suami, pemilik mobil pick up tersebut juga berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

    Sedangkan pekerjaan yang dilakukan suaminya sudah berjalan selama empat bulan terakhir.

    “Jadi memang sudah rutin hampir setiap minggu berangkat selama beberapa hari mengantar barang ke Kalteng.” 

    “Paling sering ke daerah Pangkalan Bun,” ujar Sidah, Selasa (17/8/2024).

    Keesokan harinya, Rabu (27/11/2024), Sidah sempat berkomunikasi dengan BA sekitar pukul 11.00 WITA.

    “Katanya waktu itu sedang istirahat di bawah pohon di daerah KM 38 Kasongan dan mau menuju Pangkalan Bun,” terangnya.

    Sidah mengungkapkan, itu adalah komunikasi terakhirnya dengan sang suami.

    “Terakhir aktif WA-nya sekitar pukul 12.30 WITA. Setelah itu sudah lost contact hingga akhirnya ada kabar penemuan jenazah,” ujarnya.

    Sidah mengaku memperoleh kabar kematian sang suami dari pemilik mobil pick up dan pihak kepolisian Kalteng pada Sabtu, 7 Desember 2024 pagi atau sehari setelah korban ditemukan.

    “Dapat kabar ada penemuan jenazah dan dikirimi fotonya,” tuturnya.

    “Dan saya lihat memang 100 persen ciri-cirinya sama seperti suami saya.”

    “Mulai dari pakaian yang digunakan dan tubuhnya,” papar Sidah.

    Setelah memastikan bahwa itu jenazah suaminya, Sidah menceritakan, suaminya dimakamkan di Palangkaraya oleh polisi dan pihak rumah sakit pada sore harinya.

    Saat itu, sambungnya, kepolisian sudah meminta izin ke pihak keluarga, jika berhalangan hadir, maka korban akan dimakamkan.

    Oleh sebab itu, Sidah menyebut pihak keluarga tidak ada yang sempat melihat kondisi terakhir jenazah korban.

    “Kami ada kendala sehingga tidak bisa ke sana dan perlu ongkos juga ke sana,” ucap Sidah. 

    “Jadi kami menyerahkan ke pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mengurus jenazah.” 

    “Sesudah dimakamkan sekitar tiga hari baru kami bisa ke sana,” jelasnya.

    Sidah menyebut, suaminya adalah tulang punggung keluarga.

    Apalagi ada tiga anak yang masing-masing berusia 10 tahun, 8 tahun, 6 tahun.

    “Almarhum orangnya sangat humoris,” terangnya.

    Brigadir AK dalam Pengaruh Narkoba

    Brigadir AK ternyata sedang dalam kondisi pengaruh narkoba jenis sabu saat menembak seorang warga hingga tewas. 

    Hal itu diketahui seusai dilakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku.

    Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto berujar, penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti bahwa anak buahnya terbukti memakai sabu saat menjalankan aksinya.

    “Berkaitan tadi yang sudah kita lakukan, pengecekan alat bukti dan kita lakukan tes urine, jadi bapak-ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Irjen Djoko saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Dalam kasus ini, kata Djoko, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka.

    Pelaku juga sudah dipecat dari anggota polisi Palangkaraya.

    “Dalam sidang KKP akhirnya tanggal 16 melaksanakan sidang tersebut sudah terhadap terduga pelanggar Anton Kurniawan Setianto putusannya adalah PTDH,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Djoko memastikan pihak kepolisian tidak akan tebang pilih bagi siapa pun yang telah melakukan tindak pidana.

    Ia menyebut korps Bhayangkara sebagai institusi yang terbuka menerima masukan.

    “Hukum ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar Polda Kalteng berkomitmen serius proporsional profesional dalam bekerja dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanjarmasin.com dengan judul: Fakta Warga Banjarmasin Korban Pembunuhan Oknum Polisi Kalteng, Sang Istri Baru Tahu Pelaku Aparat.

    (Tribunnews.com/Deni/Igman)(TribunBanjarmasin.com/Frans Rumbon)

  • Kepala BP Haji Apresiasi Rekrutmen Petugas Haji di Kalsel karena Libatkan Ombudsman dan Kejaksaan

    Kepala BP Haji Apresiasi Rekrutmen Petugas Haji di Kalsel karena Libatkan Ombudsman dan Kejaksaan

    Banjarbaru, Beritasatu.com – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) KH Mochamad Irfan Yusuf  atau yang akrab disapa Gus Irfan mengapresiasi atas kinerja Kanwil Kemenag Kalsel dalam proses rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Non-Kloter atau petugas haji 1446 H /2025 M.

    Apresiasi tersebut disampaikan Gus Irfan saat kunjungan kerjanya terkait Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H / 2025 M  di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (18/12/2024).

    Gus Irfan menilai ide yang telah dilaksanakan Kemenag Kalsel untuk melibatkan pihak Ombudsman, kejaksaan dan para pimpinan perguruan tinggi atau pihak akademisi merupakan terobosan positif untuk mendukung komitmen rekrutmen yang bersih, transfaran, dan adil.

    “Saya rasa keterlibatan pihak luar di luar dari Kementerian Agama dalam proses wawancara pada rekrutmen petugas haji adalah hal baik dan patut untuk dijadikan contoh bagi yang lainnya dalam proses wawancara seleksi petugas haji tersebut,” katanya soal rekrutmen petugas haji.

    Selanjutnya Gus Irfan yang merupakan cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asya’ri tersebut mengingatkan kepada para kepala Kemenag, kasi PHU selaku penyelenggara perhajian di lingkungan Kemenag Kalsel tidak ada boleh mendapat tekanan dari siapa pun dalam proses rekrutmen petugas haji yang telah berlangsung.

    “Silakan mengikuti seleksi, jika lulus alhamdulillah,” katanya menceritakan memang ada orang yang meminta konfirmasi kepadanya.

    Tampak hadir dalam kunjungan kerja kepala BP Haji, anggota Komisi VIII DPR H Sudian Noor dan Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Muhammad Tambrin, beserta jajarannya di Kemenag Kalsel serta UPT Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin.

    Selain membahas rekrutmen petugas haji, Gus Irfan juga menyempatkan untuk melakukan pemantauan fasilitas di UPT Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin serta memantau layanan haji yang ada di Kantor Kemenag Banjar.

    Di antaranya layanan proses bio visa dan pendaftaran haji reguler di ruangan kasi haji dan umrah gedung Siskohat, Kemenag Banjar.

  • Resmi! Daftar UMK 2025 di 27 Kabupaten-Kota se-Jawa Barat: UMK Kota Bekasi Tembus Rp 5,6 Juta – Halaman all

    Resmi! Daftar UMK 2025 di 27 Kabupaten-Kota se-Jawa Barat: UMK Kota Bekasi Tembus Rp 5,6 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, resmi menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025.

    Hasilnya, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2025 paling tinggi se-Jabar dengan besaran Rp 5.690.752,95.

    UMK 2025 paling rendah di Jabar adalah UMK Kota Banjar sebesar Rp 2.204.754,48.

    Sementara besaran UMK Kota Bandung yang merupakan Ibu Kota Jawa Barat berada di angka Rp 4.482.914,09.

    Keputusan tentang UMK 2025 di Jabar ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

    Beleid tersebut, diteken Bey Machmudin pada Selasa (17/12/2024) dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar, kenaikan UMK di Jabar juga mengalami kenaikan 6,5 persen.

    Selengkapnya, inilah daftar UMK 2025 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, dikutip dari jabarprov.go.id.

    Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
    Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
    Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
    Kota Depok: Rp 5.195.721,78
    Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
    Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
    Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
    Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
    Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
    Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
    Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
    Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
    Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
    Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
    Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
    Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
    Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
    Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
    Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
    Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
    Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
    Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
    Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
    Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
    Kab Pangandaran: Rp 2.221.724,19
    Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
    Kota Banjar: Rp 2.204.754,48

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, mengatakan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024. 

    “Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” katanya, Rabu (18/12/2024).

    “Gubernur memastikan, benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” tambahnya.

    Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. 

    Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

    Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

    Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

    Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.

    Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

    Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat (Jabar) juga menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

    Semula UMP Jabar sebesar Rp 2.057.495 pada 2024. 

    Setelah ada kenaikan 6,5 persen atau kini Rp 133.737, maka UMP Jabar 2025 menjadi Rp 2.191.238. 

    UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen, dari Rp 2.057.495 pada 2024 menjadi Rp 2.201.519.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • KNKT Soroti Kecelakaan Kapal Ro-ro di Kalimantan Selatan

    KNKT Soroti Kecelakaan Kapal Ro-ro di Kalimantan Selatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komite Nasional Keselamaran Transportasi (KNKT) menyoroti kecelakaan yang melibatkan kapal ro-ro termasuk kebakaran dan tenggelamnya kapal. Adapun rekomendasi keselamatan belum dilaksanakan sama sekali oleh penerima rekomendasi.

    Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan isu kebakaran kapal ro-ro menjadi perhatian khusus. Sepanjang 2024, KNKT menginvestigasi aran kecelakaan kapal yang di antaranya merupakan kapal Ro-Ro yang mengalami kebakaran. 

    “Salah satu insiden yang diinvestigasi adalah tenggelamnya kapal Niki Sejahtera setelah kebakaran yang bermula dari bahan berbahaya dan beracun (B3) di geladak,” kata Soerjanto dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024). 

    KNKT melakukan investigasi deng menyelesaikan lima laporan tahun ini. KNKT menerbitkan 11 rekomendasi keselamatan yang sejauh ini belum ada tindak lanjut dari penerima rekomendasi. 

    Selain menyoroti kecelakaan kapal ro-ro, KNKT juga mengatakan kapal wisata seperti pinisi dan speedboat juga memiliki risiko keselamatan akibat kurangnya regulasi yang sesuai untuk jenis kapal ini. Adapun, tantangan baru muncul dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di kapal Ro-Ro, yang memerlukan metode pemadaman kebakaran yang lebih efektif. 

    “KNKT menilai adanya kelemahan pada konsistensi terhadap penerapan regulasi yang ada. Ditambah lagi, faktor implementasi dari regulasi juga menjadi catatan. Efektifitas regulasi yang digulirkan dalam upaya meningkatkan keselamatan melalui pengawasan perlu mendapat pendalaman lebih lanjut,” lanjutnya. 

    Seperti yang diketahui, pada Agustus lalu, Kapal Motor (KM) Niki Sejahtera yang mengangkut 120 orang terbakar di perairan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

    Adapun jumlah korban yaitu sebanyak 120 orang, terdiri dari ABK 44 orang dan penumpang 76 orang. Peristiwa terbakarnya KM Niki Sejahtera terjadi di perairan Masalembo, Banjarmasin. Terbakarnya kapal tersebut berasal dari deck kendaraan.

  • Jadwal Samsat Keliling Hari Ini Berada di 14 Lokasi Jadetabek

    Jadwal Samsat Keliling Hari Ini Berada di 14 Lokasi Jadetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling untuk memudahkan warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini, Rabu (18/12/2024).

    Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat di Mal Ciputra pukul 08.00-14.00 WIB.

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB.

    5. Samsat keliling hari ini di Jakarta Timur berada di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

    6. Kota Tangerang Parkiran Busway Foodmosphere dan Ex City Mal Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB.

    7. Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB.

    9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB.

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Sedangkan  Samsat keliling hari ini di Kota Bekasi berada di Kantor Kelurahan Teluk Pucung 08.00-13.30 WIB.

    12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang 09.00-12.00 WIB.

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB.

    14. Cinere di Halaman Pasir Putih Sawangan 08.00-11.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

    Perlu dicatat, layanan Samsat keliling pada hari ini atau hari lainnya hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.