Kasus Penipuan Modus Arisan di Kota Banjar Berujung ke Meja Hijau
provinsi: KALIMANTAN SELATAN
-
.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Tetap Komitmen Lanjutkan Pembangunan
GELORA.CO -Laporan pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi.
Kepada awak media, Hasan menjelaskan bahwa pemblokiran anggaran di salah satu kementerian terkait dengan pembangunan IKN tidak akan menghalangi komitmen pemerintah melanjutkan pembangunan ibu kota baru tersebut.
“Kalau diblokir itu kan bukan berarti anggarannya gak ada kan? Anggarannya belum dibuka. Jadi anggarannya ada di OIKN, ada di kementerian,” kata Hasan di Kantor PCO, Jumat, 7 Februari 2025.
Hasan kembali menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meneruskan pembangunan IKN selama lima tahun ke depan, mengingat anggaran juga sudah disiapkan.
“Anggaran Rp48 triliun komitmen selama 5 tahun ke depan,” ujarnya sambil memaparkan target pembangunan IKN di antaranya kawasan inti pusat pemerintahan, gedung yudikatif, dan gedung legislatif.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo pada Kamis, 6 Februari 2025, mengungkapkan pihaknya masih belum merealisasikan atau membelanjakan anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun 2025.
Tindakannya itu menyusul adanya efisiensi anggaran Kementerian PU yang mencapai Rp81,38 triliun, dan hanya menyisakan anggaran pada tahun ini sebesar Rp29,57 triliun saja.
“Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada semua. Kan tadi saya bilang, anggaran kita diblokir semua, (jadi belum bisa) tanya progres,” kata Menteri Dody saat ditemui usai Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
-

Langkah Hukum yang Dapat Diambil dalam Kasus Perselingkuhan
Jakarta, beritasatu.com – Kasus perselingkuhan kerap menjadi isu sensitif yang mengguncang kehidupan rumah tangga, seperti yang dialami oleh Iris Wullur. Sosoknya tengah menjadi perbincangan publik setelah secara terbuka membongkar dugaan perselingkuhan sang suami, Andreas Wullur, dengan seorang wanita berpangkat tinggi.
Perselingkuhan bukan hanya masalah moral dan sosial, tetapi juga bisa berdampak pada aspek hukum, terutama dalam konteks pernikahan di Indonesia. Dalam kasus seperti yang dialami Iris Wullur, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh, mulai dari gugatan cerai hingga tuntutan hokum
Selain aspek pidana, korban perselingkuhan juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang diderita akibat perbuatan pasangan yang tidak setia.
Lantas, apa hukuman yang bisa saja dijatuhkan kepada pelau perselingkuhan menurut undang-undang? Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tanah Laut, berikut penjelasannya!
Aspek Hukum Perselingkuhan di Indonesia
Di Indonesia, perselingkuhan memiliki konsekuensi hukum, meskipun istilah “selingkuh” tidak dikenal secara spesifik dalam hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenal istilah gendak atau overspel, yang merujuk pada perbuatan persetubuhan antara seseorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP, perbuatan ini dapat dikenai hukuman penjara paling lama 9 bulan. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku perselingkuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tindak pidana perselingkuhan termasuk dalam delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses hukum apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.
Syarat Pengaduan Kasus Perselingkuhan
Untuk melaporkan pasangan yang selingkuh kepada pihak berwajib, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Pasangan yang terlibat masih dalam ikatan perkawinan: Jika status mereka hanya tunangan atau pacaran, maka perselingkuhan tersebut tidak dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.Pelapor harus menjadi korban perselingkuhan: Hanya suami atau istri sah yang dapat mengajukan pengaduan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.Teman selingkuh juga harus dilaporkan: Dalam pengaduan, baik pasangan yang selingkuh maupun selingkuhannya harus turut dilaporkan ke pihak berwajib.Perselingkuhan harus disertai dengan perzinahan: Perselingkuhan dalam bentuk hubungan emosional tanpa adanya hubungan seksual tidak dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Alat Bukti dalam Kasus Perselingkuhan
Sebelum melaporkan pasangan yang selingkuh, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah untuk memperkuat laporan. Berikut adalah beberapa alat bukti yang dapat digunakan:
Foto, video, status di media sosial: Foto atau status di media sosial dapat dijadikan sebagai alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Bukti kencan daring: Percakapan atau interaksi di platform kencan daring juga dapat dijadikan bukti, namun perlu didukung dengan bukti lain.Tangkapan layar chat: Chat atau pesan singkat yang menunjukkan hubungan tidak wajar bisa dijadikan alat bukti, tetapi harus diperkuat dengan saksi atau bukti lain agar tidak dianggap rekayasa.Rekaman percakapan: Rekaman percakapan dapat menjadi bukti, namun penggunaannya masih terbatas dalam hukum Indonesia dan harus didukung oleh bukti lain.Saksi-saksi: Kehadiran saksi yang mengetahui atau melihat secara langsung perselingkuhan akan memperkuat bukti yang diajukan di pengadilan.
Perselingkuhan adalah salah satu penyebab utama keretakan rumah tangga. Di Indonesia, perselingkuhan yang memenuhi unsur perzinahan dapat diproses secara hukum dengan ancaman pidana sesuai dengan KUHP. Namun, karena termasuk dalam delik aduan, pelaporan harus dilakukan oleh suami atau istri yang sah dan didukung dengan alat bukti yang cukup.





