provinsi: KALIMANTAN SELATAN

  • Kasus Penipuan Modus Arisan di Kota Banjar Berujung ke Meja Hijau

    Kasus Penipuan Modus Arisan di Kota Banjar Berujung ke Meja Hijau

  • Pemerintah Tetap Komitmen Lanjutkan Pembangunan

    Pemerintah Tetap Komitmen Lanjutkan Pembangunan

    GELORA.CO -Laporan pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. 

    Kepada awak media, Hasan menjelaskan bahwa pemblokiran anggaran di salah satu kementerian terkait dengan pembangunan IKN tidak akan menghalangi komitmen pemerintah melanjutkan pembangunan ibu kota baru tersebut.

    “Kalau diblokir itu kan bukan berarti anggarannya gak ada kan? Anggarannya belum dibuka. Jadi anggarannya ada di OIKN, ada di kementerian,” kata Hasan di Kantor PCO, Jumat, 7 Februari 2025. 

    Hasan kembali menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meneruskan pembangunan IKN selama lima tahun ke depan, mengingat anggaran juga sudah disiapkan. 

    “Anggaran Rp48 triliun komitmen selama 5 tahun ke depan,” ujarnya sambil memaparkan target pembangunan IKN di antaranya kawasan inti pusat pemerintahan, gedung yudikatif, dan gedung legislatif.

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo pada Kamis, 6 Februari 2025, mengungkapkan pihaknya masih belum merealisasikan atau membelanjakan anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun 2025.

    Tindakannya itu menyusul adanya efisiensi anggaran Kementerian PU yang mencapai Rp81,38 triliun, dan hanya menyisakan anggaran pada tahun ini sebesar Rp29,57 triliun saja.

    “Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada semua. Kan tadi saya bilang, anggaran kita diblokir semua, (jadi belum bisa) tanya progres,” kata Menteri Dody saat ditemui usai Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

  • Langkah Hukum yang Dapat Diambil dalam Kasus Perselingkuhan

    Langkah Hukum yang Dapat Diambil dalam Kasus Perselingkuhan

    Jakarta, beritasatu.com – Kasus perselingkuhan kerap menjadi isu sensitif yang mengguncang kehidupan rumah tangga, seperti yang dialami oleh Iris Wullur. Sosoknya tengah menjadi perbincangan publik setelah secara terbuka membongkar dugaan perselingkuhan sang suami, Andreas Wullur, dengan seorang wanita berpangkat tinggi.

    Perselingkuhan bukan hanya masalah moral dan sosial, tetapi juga bisa berdampak pada aspek hukum, terutama dalam konteks pernikahan di Indonesia. Dalam kasus seperti yang dialami Iris Wullur, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh, mulai dari gugatan cerai hingga tuntutan hokum

    Selain aspek pidana, korban perselingkuhan juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang diderita akibat perbuatan pasangan yang tidak setia.

    Lantas, apa hukuman yang bisa saja dijatuhkan kepada pelau perselingkuhan menurut undang-undang? Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tanah Laut, berikut penjelasannya!

    Aspek Hukum Perselingkuhan di Indonesia

    Di Indonesia, perselingkuhan memiliki konsekuensi hukum, meskipun istilah “selingkuh” tidak dikenal secara spesifik dalam hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenal istilah gendak atau overspel, yang merujuk pada perbuatan persetubuhan antara seseorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP, perbuatan ini dapat dikenai hukuman penjara paling lama 9 bulan. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku perselingkuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah.

    Namun, perlu diperhatikan bahwa tindak pidana perselingkuhan termasuk dalam delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses hukum apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.

    Syarat Pengaduan Kasus Perselingkuhan

    Untuk melaporkan pasangan yang selingkuh kepada pihak berwajib, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

    Pasangan yang terlibat masih dalam ikatan perkawinan: Jika status mereka hanya tunangan atau pacaran, maka perselingkuhan tersebut tidak dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.Pelapor harus menjadi korban perselingkuhan: Hanya suami atau istri sah yang dapat mengajukan pengaduan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.Teman selingkuh juga harus dilaporkan: Dalam pengaduan, baik pasangan yang selingkuh maupun selingkuhannya harus turut dilaporkan ke pihak berwajib.Perselingkuhan harus disertai dengan perzinahan: Perselingkuhan dalam bentuk hubungan emosional tanpa adanya hubungan seksual tidak dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Alat Bukti dalam Kasus Perselingkuhan

    Sebelum melaporkan pasangan yang selingkuh, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah untuk memperkuat laporan. Berikut adalah beberapa alat bukti yang dapat digunakan:

    Foto, video, status di media sosial: Foto atau status di media sosial dapat dijadikan sebagai alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Bukti kencan daring: Percakapan atau interaksi di platform kencan daring juga dapat dijadikan bukti, namun perlu didukung dengan bukti lain.Tangkapan layar chat: Chat atau pesan singkat yang menunjukkan hubungan tidak wajar bisa dijadikan alat bukti, tetapi harus diperkuat dengan saksi atau bukti lain agar tidak dianggap rekayasa.Rekaman percakapan: Rekaman percakapan dapat menjadi bukti, namun penggunaannya masih terbatas dalam hukum Indonesia dan harus didukung oleh bukti lain.Saksi-saksi: Kehadiran saksi yang mengetahui atau melihat secara langsung perselingkuhan akan memperkuat bukti yang diajukan di pengadilan.

    Perselingkuhan adalah salah satu penyebab utama keretakan rumah tangga. Di Indonesia, perselingkuhan yang memenuhi unsur perzinahan dapat diproses secara hukum dengan ancaman pidana sesuai dengan KUHP. Namun, karena termasuk dalam delik aduan, pelaporan harus dilakukan oleh suami atau istri yang sah dan didukung dengan alat bukti yang cukup. 

  • Ahli: Pilkada Kota Banjarbaru tidak menghormati suara rakyat

    Ahli: Pilkada Kota Banjarbaru tidak menghormati suara rakyat

    Pemilihan macam apa yang mau dibawa ketika 99,99 persen orang tidak setuju dengan itu, tetapi tetap saja diambil satu orang?

    Jakarta (ANTARA) – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Bambang Eka Cahya Widodo yang dihadirkan sebagai ahli oleh pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tahun 2024 menyatakan pemungutan suara pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota setempat tidak menghormati suara rakyat.

    Pada sidang perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, Bambang Eka Cahya menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru yang menetapkan suara yang mencoblos pasangan calon didiskualifikasi sebagai suara tidak sah.

    Hal itu mengakibatkan pemilih tidak memiliki alternatif, mengingat Pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti dua pasangan calon, yang satu di antaranya telah didiskualifikasi.

    “Keputusan tersebut tidak menghormati suara rakyat yang genuine (murni) yang sudah diberikan dengan benar menjadi tidak bernilai dan menjadi sampah,” kata Bambang.

    Menurut dia, keputusan KPU bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip pemilihan umum. Rakyat menjadi tidak bebas untuk memilih karena hanya tersedia satu pilihan, yakni mencoblos satu-satunya pasangan calon yang tidak didiskualifikasi.

    “Menjadi pertanyaan di sini, KPU melayani siapa sebenarnya? Sebab kalau dibilang melayani rakyat (yang) menggunakan hak pilih, nyatanya hak pilih yang digunakan secara benar dan bertanggung jawab justru tidak mempunyai nilai di mata KPU sebagai penyelenggara,” ujarnya.

    Pakar ilmu pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini juga mengkritik alasan KPU tidak memiliki cukup waktu mencetak surat suara baru karena diskualifikasi pasangan calon terjadi saat mendekati hari pencoblosan.

    Menurut dia, hal itu tidak dapat dibenarkan karena KPU sebetulnya bisa menunda pemungutan dan penghitungan suara akibat terganggunya sebagian tahapan.

    “Tentu saja pilihan ini menimbulkan risiko. Akan tetapi, pilihan ini, menurut hemat saya, jauh lebih baik daripada memaksakan (pemilihan) serentak, tetapi justru mengorbankan hak pilih warga yang telah menggunakan haknya dengan benar,” ucap Bambang.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar, yang juga dihadirkan sebagai ahli, mengatakan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 telah kehilangan esensi pemilihan.

    Hal itu karena pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono akan tetap menjadi pemenang karena seluruh suara pemilih yang mencoblos pasangan calon didiskualifikasi, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (nomor urut 2), dinyatakan tidak sah.

    “Kita contohkan ada 1.000 populasi, 999 orang memilih pasangan calon nomor 2. Hanya satu orang memilih pasangan nomor 1, tetap saja nomor 1 dimenangkan. Pemilihan macam apa yang mau dibawa ketika 99,99 persen orang tidak setuju dengan itu, tetapi tetap saja diambil satu orang?” ucapnya.

    Pilkada Kota Banjarbaru 2024 pada mulanya diikuti dua pasangan calon, yakni Erna-Wartono dan Aditya-Said.

    Namun, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi sesuai keputusan KPU tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.

    Kendati sudah mendiskualifikasi satu dari dua pasangan calon, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem pemilihan pasangan calon melawan kotak kosong.

    Foto Aditya-Said tetap ada pada surat suara bersanding dengan foto Erna-Wartono. Suara pemilih yang mencoblos Aditya-Said dinyatakan tidak sah.

    Hasil penghitungan suara yang ditetapkan, pasangan Erna-Wartono memperoleh 36.135 suara dan suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Erna-Wartono keluar sebagai pemenang.

    Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dimohonkan oleh Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan, sebuah lembaga pemantau pemilihan.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II DPRD Kota Banjar akan Panggil PTPN Terkait Aksi Protes Petani

    Komisi II DPRD Kota Banjar akan Panggil PTPN Terkait Aksi Protes Petani

    JABAR EKSPRES – Menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Serikat Petani Pasundan pada Rabu 5 Februari 2025, Komisi II DPRD Kota Banjar langsung mengadakan rapat kerja pada hari Kamis, 6 Februari 2025.

    Rapat itu diadakan untuk membahas berbagai tuntutan yang diajukan oleh para petani dan untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di lapangan.

    Sekretaris Komisi II DPRD Kota Banjar, Budi Kusmono, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk memanggil PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Batulawang. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh Serikat Petani Pasundan dalam aksi mereka.

    “Dari hasil rapat, Komisi II akan melakukan pemanggilan terhadap pihak PTPN Afdeling Mandalare. Kami akan meminta klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi di lapangan,” jelas Budi Kusmono, Jumat 7 Februari 2025.

    BACA JUGA: Ratusan Petani Penggarap Lahan PTPN Batulawang Demo ke Gedung DPRD Banjar

    Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa ada kemungkinan Komisi II juga akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

    “Rencana Senin depan kita akan kunjungan ke sana. Jika tidak, kami akan mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi,” ungkapnya.

    Dalam rapat tersebut, terdapat dua poin utama dari tuntutan yang akan ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Kota Banjar. Pertama, pengusutan dugaan pengrusakan bangunan yang direncanakan sebagai tempat ibadah. Kedua, pembentukan tim terpadu reforma agraria oleh pemerintah kota untuk menangani isu-isu yang berkaitan dengan hak atas tanah dan pengelolaan sumber daya agraria.

    “Ada dua tuntutan yang akan kami tindak lanjuti yaitu pengusutan kasus pidana dan yang kedua pembentukan tim reforma agraria,” cetusnya.

    BACA JUGA: 

    Sebelumnya, ratusan petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) telah mendatangi gedung DPRD Kota Banjar, menyampaikan aspirasi mereka melalui aksi unjuk rasa. Dalam aksi tersebut, tampak juga para petani perempuan yang merasa terintimidasi oleh pihak PTPN saat mereka berusaha mendirikan sebuah bangunan yang mereka anggap penting untuk kebutuhan komunitas mereka.

    Mereka berharap dengan adanya perhatian dari Komisi II DPRD Kota Banjar, permasalahan yang mereka hadapi dapat segera teratasi dan hak-hak mereka sebagai petani dapat dilindungi dengan baik.

  • Siapa di Balik Tambang Pasir Ilegal di Blitar?

    Siapa di Balik Tambang Pasir Ilegal di Blitar?

    Blitar (beritajatim.com) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blitar Kota baru-baru ini menertibkan tambang pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud. Dalam operasi ini, polisi menemukan sejumlah alat berat di lokasi tambang pasir.

    Dari keterangan polisi, alat berat tersebut sudah dalam kondisi rusak dan tidak beroperasi. Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak adanya sanksi bagi para penambang liar. Para pelaku hanya diberikan imbauan untuk memindahkan alat berat yang biasa digunakan untuk mengeruk pasir.

    “Seperti yang kita lihat, tidak ada aktivitas pertambangan dengan alat berat. Alat berat yang ada ini, sudah lama sekali. Nanti kita cari siapa pemiliknya, dan kita minta untuk mengeluarkan dari lokasi tambang pasir ini,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Yuno Sukaito saat menggelar patroli usai melakukan penutupan tambang pasir, Kamis (6/2/2025).

    Penertiban tambang pasir ini memunculkan banyak pertanyaan. Mengapa tidak ada sanksi tegas? Mengapa penertiban baru dilakukan sekarang, padahal tambang pasir ilegal di kawasan ini telah beroperasi selama belasan tahun? Fakta bahwa tambang ini bebas beraktivitas selama bertahun-tahun menimbulkan dugaan ada pihak tertentu yang melindungi operasi ilegal ini.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur pun mendesak agar tambang ilegal ini ditutup secara permanen, bukan hanya untuk sementara waktu. Walhi juga menuntut agar pelaku tambang dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

    “Terkait penambangan ilegal jelas-jelas merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar,” kata Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Selasa (4/2/2025).

    Desakan serupa datang dari kalangan mahasiswa. Mereka menuntut aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal di Blitar.

    “Siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang tersebut harus ditindak. Mereka harus diberikan efek jera sebagai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dilakukan,” ujar Ketua PMII Blitar, M. Thoha Ma’ruf.

    Mahasiswa juga menekankan bahwa penutupan tambang ini tidak boleh hanya bersifat sementara. Mereka meminta kepolisian melakukan patroli berkala guna memastikan tambang ilegal ini tidak kembali beroperasi.

    “Harus ditertibkan, pasalnya dampaknya sangat buruk, belum lagi ada potensi konflik sosial antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal karena ada kerusakan jalan. Terus ada potensi eksploitasi pekerja anak dan perbudakan,” tegasnya.

    Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari aparat kepolisian. Apakah tambang ilegal ini benar-benar akan berhenti beroperasi untuk selamanya atau hanya akan kembali muncul setelah situasi mereda? [owi/beq]

  • Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., M.H. – Halaman all

    Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar atau Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., M.H. adalah Kabid Humas Polda Sulut.

    Perwira Menengah (Pamen) Polri ini sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Maluku Utara.

    Mutasi tersebut berdasarkan pada surat Telegram Kapolri bernomor ST/170/I/KEP./2024, ST/171/I/KEP./2024, ST/172/I/KEP./2024 dan ST/173/I/KEP./2024 tertanggal 23 Januari 2024, total ada 212 personel yang dimutasi dan dirotasi.

    Kehidupan Pribadi

    Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., M.H. adalah polisi kelahiran tahun 1975.

    Michael Irwan Thamsil berasal dari Kota Manado, Sulawesi Utara.

    Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pernah menempuh pendidikan formal.

    Dilansir Tribun Ternate, Michael Irwan Thamsil pernah menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 06, yang berada di Kecamatan Manado Selatan, Kotamadya Manado dan lulus pada 1987.

    Selanjutnya Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil melanjutkan sekolah mengengahnya dan lulus pada tahun 1990 dari SMP Negeri 1 Wenang, Kotamadya Manado.

    Selanjutnya, Michael Irwan Thamsil melanjutkan jenjang menengah atas di SMA Negeri 7 Manado dan lulus pada 1993.

    Setelah lulus, Michael Irwan Thamsil mengikuti seleksi Akabri 1997 dan berhasil lulus dengan pangkat Ipda.

    Karier

    Kombes Pol Michael Irwan Thamsil  memulai kariernya setelah ia lulus pendidikan.

    Tugas pertama yang diamanatkan pada Kombes Pol Michael Irwan Thamsil yaitu di tahun 1998.

    Saat itu ia dipercaya menduduki posisi sebagai Pamapta Shift A Polres P Ambon, dan Polres P Lease Polda Maluku.

    Pada 1999, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dimutasi ke KBO Sat IPP Polres P Ambon dan Polres P Lease Polda Maluku.

    Lalu satu tahun kemudian, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kembali dimutasi menjadi Kasat Serse Polres Bolmong Polda Sulawesi Utara 2000.

    Pada 2001, ia lagi-lagi dimutasi ke Panit I Bagserse Um Ditserse, Polda Sulawesi Utara.

    Masih di tahun yang sama, Michael Irwan Thamsil kembali dimutasi untuk menjabat sebagai Wakapolsekta Manado Utara Polres Manado, Polda Sulawesi Utara 2001.

    Namun, di tahun 2001 itu jugalah Kombes Michael Irwan Thamsil naik pangkat dari Ipda ke Iptu.

    Mutasi kembali dijalani Michael Irwan Thamsil di tahun 2002.

    Ia ditugaskan untuk menjadi Kasat Reserse Polres Bolaang Mangondow, Polda Sulawesi Utara.

    Di tahun 2003, Pamen Polri ini kembali dipercaya untuk mengemban jabatan sebagai Panit I Sat Ops II Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.

    Selanjutnya, pada 2004 ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bitung Polda Sulawesi Utara dan naik pangkat menjadi AKP.

    Kombes Pol Michael Irwan Thamsil lalu menjadi Pama PTIK DIK PTIK 2005, sampai Pama Polda Papua 2006.

    Mutasi kembali dijalani oleh Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di tahun 2007 hingga dua kali.

    Saat itu ia dimutasi untuk jabatan Kanit Idik I Dit Narkoba Polda Papua dilanjutkan dengan posisi Kasat Reskrim Polres Jayapura Polda Papua.

    Untuk tahun 2008 ia mengisi posisi sebagai Kabag Ops Polres Jayapura Polda Papua dan di tahun 2009 sebagai Wakapolres Sorong Polda Papua Barat.

    Jabatan Wakapolres itulah yang membuat Kombes Pol Michael Irwan Thamsil langsung naik pangkat dari AKP ke Kompol.

    Mutasi kembali di jalani oleh Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada tahun-tahun berikutnya.

    Di tahun 2011, ia menjadi Wakapolres Jayapura, Polda Papua.

    Lalu 2012, menjabat sebagai Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Papua 2012. 

    Lanjut pada 2013 ia menjadi Kabag Wasidik Ditreskrimsus, Polda Papua.

    Pada tahun 2014, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menduduki posisi untuk Koorgadik SPN Polda Papua 2014. 

    Saat itu, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil naik pangkat dari Kompol ke AKBP.

    Kemudian jadi Pamen Polda Papua 2015 hingga Pamen Polda Kalimantan Selatan juga di tahun 2015.

    Ia kemudian tes Sespimmen lulus 2015.

    Satu tahun kemudian, pada 2016 ia menjabat Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.

    Lalu pindah menjadi Kasubdit 1 Ditreskrimum, Polda Kalimantan Selatan 2017.

    Tahun 2018 ia diamantkan untuk jabatan Kapolres Sumba Barat Polda NTT 2018, lanjut dimutasi lagi sebagai Wadir Reskrimsus Polda NTT 2019.

    Sampai di tahun 2020, Michael Irwan Thamsil naik pangkat dari AKBP naik Kombes Pol.

    Tak berhenti di situ, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kembali dimutasi jabat DirKrimsus Polda Sulawesi Utara 2020.

    Samapai di tahun 2021, dimutasi jabat Kabidhumas Polda Maluku Utara hingga 2023.

    Kemudian di tahun 2024, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil digeser menjadi Kabid Humas Polda Sulut.

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Tribun Ternate)

  • Banjir Rob Akibat Bulan Purnama hingga 28 Februari, Ini Daftar Daerah Terdampak

    Banjir Rob Akibat Bulan Purnama hingga 28 Februari, Ini Daftar Daerah Terdampak

    loading…

    Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi banjir rob akibat fenomena Bulan Purnama periode 6-28 Februari 2025. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi banjir pesisir atau rob akibat fenomena Bulan Purnama periode 6-28 Februari 2025.

    “Adanya fenomena Bulan Purnama pada tanggal 12 Februari 2025 berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum,” ujar Direktur Meteorologi Maritim BMKG, Eko Prasetyo, Jumat (7/2/2025).

    Berdasarkan pantauan data water level dan prediksi pasang surut, banjir pesisir atau berpotensi terjadi di beberapa wilayah pesisir Indonesia.

    Sejumlah wilayah pesisir yang berpotensi mengalami banjir rob diantaranya di Pesisir Kepulauan Riau, Pesisir Kepulauan Bangka Belitung, Pesisir Sumatera Barat, Pesisir Banten.

    Selanjutnya di Pesisir Jakarta, Pesisir Jawa Barat, Pesisir Jawa Tengah, Pesisir Nusa Tenggara Timur, Pesisir Kalimantan Selatan, Pesisir Sulawesi Utara, Pesisir Maluku Utara, dan Pesisir Papua Selatan.

    Eko mengatakan potensi banjir pesisir yang secara umum berdampak pada aktivitas masyarakat di sekitar pelabuhan dan pesisir, seperti aktivitas bongkar muat di pelabuhan, aktivitas di pemukiman pesisir, serta aktivitas tambak garam dan perikanan darat.

    “Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan siaga untuk mengantisipasi dampak dari pasang maksimum air laut,” imbaunya.

    Daerah Terdampak Banjir Rob 6 hingga 28 Februari 2025

    1. Pesisir Kepulauan Riau

    Pesisir Batam 12 – 16 Februari 2025
    Pesisir Dabo Singkep 10 – 14 Februari 2025
    Pesisir Karimun 11 – 16 Februari 2025
    Pesisir Bintan 14 – 15 Februari 2025
    Pesisir Tanjung Pinang 12 – 14 Februari 2025

    2. Pesisir Kepulauan Bangka Belitung

    Pesisir Kota Pangkalpinang, Mentok, Pesisir Timur Belitung 09 – 14 Februari 2025

    3. Pesisir Sumatera Barat
    Pesisir Kota Padang 12 dan 28 Februari 2025
    Pesisir Padang Pariaman, Pantai Pariaman, Padang, Painan 12 dan 28 Februari 2025

    4. Pesisir Banten

    Perairan Utara Tangerang 06 – 12 Februari 2025
    Selat Sunda Bagian Utara 28 Februari 2025
    Perairan Selatan Pandeglang 07, 10 – 14, dan 27 – 28
    Februari 2025
    Perairan Selatan Lebak 07, 10 – 14, dan 27 – 28 Februari 2025

    5. Pesisir Jakarta

    Pesisir Kamal Muara, Kapuk Muara,
    Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing,
    Tanjung Priok dan Kalibaru (Jakarta
    Utara) 07 – 13 Februari 2025
    Peisir Muara Angke, Penjaringan 07 – 13 Februari 2025

    6. Pesisir Jawa Barat

    Pesisir Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu 07 – 13 Februari 2025

    Pesisir Cirebon 06 – 08 Februari 2025

    7. Pesisir Jawa Tengah

    Kota Semarang, Kab. Demak, Kab. Pekalongan 09 – 12 Februari 2025
    Kab Brebes, Kota Tegal 08 – 13 Februari 2025
    Kab Tegal, Kab Pemalang 08 – 13 Februari 2025

    8. Pesisir Nusa Tenggara Timur

    Pesisir Utara P. Flores 07 – 13 Februari 2025
    Pesisir Selatan P. Flores 07 – 13 Februari 2025
    Pesisir P. Sumba 07 – 13 Februari 2025
    Pesisir P. Sabu – Raijua 07 – 14 Februari 2025
    Pesisir P. Timor – Rote 07 – 13 Februari 2025
    Pesisir utara P. Flores 07 – 13 Februari 2025

    9. Pesisir Kalimantan Selatan

    Perairan Muara Sungai Barito dan Perairan Kotabaru 08 – 15 Februari 2025

    10. Pesisir Sulawesi Utara

    Pesisir Utara Sulawesi Utara 10 – 14 Februari 2025
    Pesisir Bitung 10 – 14 Februari 2025
    Pesisir Likupang 10 – 14 Februari 2025
    Pesisir Utara Kepulauan Sangihe 10 – 14 Februari 2025
    Pesisir Timur Kepulauan Sangihe 10 – 14 Februari 2025
    Pesisir Utara Kepulauan Talaud 10 – 14 Februari 2025
    Pesisir Timur Kepulauan Talaud 10 – 14 Februari 2025

    11. Pesisir Maluku Utara

    Pesisir Loloda, Pesisir Morotai, Pesisir Tobelo, Ternate, Pesisir Taliabu 11 – 15 Februari 2025

    12. Pesisir Papua Selatan

    Pesisir Merauke 14 – 18 Februari 2025
    Pesisir Selat Muli 11 – 15 Februari 2025

    (shf)

  • 7 Februari 1946: Hari Pahlawan di Tanah Bumbu, Mengenang Peristiwa Pertempuran di Pagatan

    7 Februari 1946: Hari Pahlawan di Tanah Bumbu, Mengenang Peristiwa Pertempuran di Pagatan

    Liputan6.com, Tanah Bumbu – Hari Pahlawan di Indonesia tak hanya diperingati pada 10 November. Bagi masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu, Hari Pahlawan pada 7 Februari juga merupakan perayaan penting yang tak terlupakan.

    Setiap tahunnya, 7 Februari diperingati sebagai Hari Pahlawan di Tanah Bumbu. Tahun ini, menandai 79 tahun pecahnya pertempuran di Pagatan.

    Mengutip dari berbagai sumber, pertempuran di Pagatan merupakan salah satu bukti keteguhan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Pasca kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Belanda masih berupaya untuk kembali menjajah Tanah Air.

    Hal itu pula yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu. Bermula pada 1 Desember 1945, para pemimpin pejuang dari Kotabaru dan Tanah Bambu bergabung di Pagatan. Pada 6 Desember 1945, mereka berikrar bahwa jika sekutu atau NICA datang menyerang, mereka akan mempertahankan daerah hingga titik darah penghabisan.

    Benar saja, pada 6 Februari 1946, rakyat Indonesia melihat ada lima kapal besar di horizon laut persis di depan Desa Kampung Baru, kawasan pesisir yang berdekatan dengan Selat Sunda Laut. Ternyata kapal tersebut adalah kapal milik pasukan penjajah.

    Rakyat Indonesia pun mulai mempersiapkan diri untuk melawan para penjajah tersebut. Berbagai persenjataan telah disiapkan.

Pada 7 Februari 1956, tokoh agama HM Nurung turun membawa senjata. Ia kemudian bergabung dengan pejuang-pejuang lainnya, seperti Pua Tenga, Ambo Muhayyang, Anang Panangah, Daeng Massiring, La Dalang, Wa Condeng, La Semmang, La Beddu, dan lainnya.
Pagi-pagi sekali mereka telah sampai ke pesisir Kampung Baru, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pasukan rakyat bersembunyi di balik semak-semak sambil menunggu kapal-kapal para penjajah mendarat di Tanjung Petang, Pagatan.

    Saat lima kapal besar itu mendekat, pasukan rakyat melihat para awak kapal menaikkan Bendera Merah-Putih. Mengira bahwa mereka adalah teman, rakyat pun keluar dari persembunyian.

    Ketika pimpinan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) menyambut dengan penuh persaudaraan, tiba-tiba pasukan Belanda keluar dari dalam kapal dan melucuti senjata para pejuang. Tanpa menunggu komando, rakyat pun bergerak melawan dan pertempuran tak dapat dihindari.

    Pertempuran di Pagatan itu merenggut gugurnya 38 jiwa. Peristiwa bersejarah ini akhirnya diperingati sebagai Hari Pahlawan di Tanah Bumbu setiap 7 Februari. Hari Pahlawan Tanah Bumbu tercatat dalam Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2015.

    Penulis: Resla

  • Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Jumat 7 Februari 2025

    Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Jumat 7 Februari 2025

    Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Jumat 7 Februari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan Februari 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji mulai bulan depan masih sama dengan Januari 2025. “Masih tetap,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Jumat 7 Februari 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.