provinsi: KALIMANTAN SELATAN

  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Banjarmasin 3 Maret 2025
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Maret 2025

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Banjarmasin 3 Maret 2025 Regional 2 Maret 2025

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Banjarmasin 3 Maret 2025
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Hari Senin (03/03/2025), umat Islam memasuki ibadah puasa hari ke-3 Ramadhan 1446 Hijriah. Selamat menjalankan rangkaian ibadah puasa, semoga senantiasa sehat dan mampu menyelesaikan ibadah puasa hingga akhir.
    Setiap wilayah seluruh Indonesia memiliki masing-masing jadwal
    imsak
    sebagai pengingat sahur dan jadwal buka puasa sebagai pengingat berbuka.
    Kompas.com menyediakan informasi
    jadwal imsak
    dan berbuka puasa setiap hari hingga akhir Ramadhan berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
    Berikut jadwal
    imsakiyah
    dan buka puasa bagi Anda yang berada di wilayah Banjarmasin:
    3 Ramadhan 1446 H (03/03/2025)
    Dalam menjalankan suatu ibadah, niat menjadi bagian tak terpisahkan, termasuk
    puasa Ramadhan
    .
    Tak seperti puasa sunah, niat puasa Ramadhan harus dilakukan malam hari sebelumnya hingga sebelum terbitnya fajar atau waktu subuh.
    Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam Majmu’:
    لا يصح صوم رمضان ولا غيره من الصيام الواجب إلا بنية من الليل
    Tidak sah apabila puasa Ramadhan atau puasa wajib lainnya tanpa niat pada malam harinya.
    Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut lafal niat puasa Ramadhan:
    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّهِ تَعَالى
    Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhi syahri ramadhaana hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa.
    “Aku berniat puasa untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan tahun ini karena Allah Swt.”
    Meski tidak memengaruhi keabsahan puasa Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk melakukan makan sahur.
    Bahkan, Rasulullah SAW menyebutkan ada keberkahan ketika seorang muslim bangun untuk makan sahur, sebagaimana hadis diriwayatkan dari Anas bin Malik:
    تسحّروا فإن فى السحور بركة
    “Bersahurlah, karena di dalamnya ada keberkahan.”
    Lembaga Fatwa Mesir menafsirkan, beberapa keberkahan dari makan sahur adalah mengikuti sunah, menjadi lebih rajin, menolak keburukan yang diakibatkan oleh lapar, serta bisa niat berpuasa bagi umat Islam yang lupa melakukannya sebelum tidur.
    Puasa Ramadhan adalah amalan wajib yang paling utama dan bentuk ketaatan seorang muslim kepada Allah Swt.
    Kewajiban puasa ini tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
    “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
    Adapun puasa termasuk amalan paling utama karena dikhususkan untuk Allah, sebagaimana dalam hadis qudsi berikut:
    ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋليه ﻭﺳﻠﻢ، ﻗﺎﻝ اﻟﻠﻪ: ﻛﻞّ ﻋﻤﻞ اﺑﻦ ﺁﺩﻡ ﻟﻪ ﺇﻻ الصيام فإنه لي وأنا أجزي به
    “Rasulullah SAW bersabda: ‘Allah Swt berfirman: Semua amal ibadah anak Adam untuk mereka sendiri kecuali puasa. Sesungguhnya puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya’.”
    Selain bernilai pahala, puasa Ramadhan juga memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah dijauhkan dari api neraka selama 70 tahun.
    Hal ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri:
    ما من عبدٍ يصوم يومًا في سبيل الله إلا باعد الله بذلك اليوم عن وجهه النار سبعين خريفًا
    “Tiada seorang hamba pun yang berpuasa sehari dengan niat fisabilillah, yakni semata-mata menuju kepada ketaatan Allah, melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya karena puasanya tadi, sejauh perjalanan tujuh puluh tahun dari neraka’.”
    Pemerintah menetapkan bahwa awal puasa 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Penetapan awal Ramadhan ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Jumat (28/02/2025).
    Jadwal imsakiyah
    dan buka puasa selengkapnya bagi Anda yang berada di wilayah Banjarmasin dapat dilihat di link berikut :
    Untuk mengetahui waktu buka puasa, waktu imsak, dan waktu shalat di provinsi atau kota lain, silakan klik
    Jadwal Imsakiyah
    seluruh Indonesia di
    https://www.kompas.com/ramadhan/jadwal-imsakiyah
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Jakarta

    Fenomena suara tidak sah ‘menang’ di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berbuntut panjang. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru dipecat.

    Kisruh Pilkada Banjarbaru ini berawal dari diskualifikasi terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Meski telah didiskualifikasi di tengah jalan, surat suara masih menampilkan Aditya dan Said.

    KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said pada tanggal 31 Oktober 2024 atau kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara. Aditya merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana.

    Dia didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan ada pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan satu paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Hasilnya, KPU Banjarbaru menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai calon peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Lisa-Wartono dinyatakan meraih seluruh suara sah, meski suara tidak sah jauh lebih banyak.

    Dilansir Antara, Jumat (6/12/2024), penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

    “Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12).

    Dia mengatakan tidak ada perbedaan dengan penghitungan yang dilakukan saksi Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB. Bawaslu juga tidak memberikan tanggapan.

    Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada Pilkada Banjarbaru mencapai 78.736. Dia menyebut suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Aditya-Said yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.

    Digugat ke MK-Hasil Pilkada Dibatalkan

    Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

    Fenomena itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada empat gugatan yang didaftarkan ke MK terkait masalah Pilkada Banjarbaru.

    Empat gugatan itu ialah:

    1. Gugatan diajukan Muhamad Arifin yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    2. Gugatan diajukan Udiansyah dan Abd Karim yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    3. Gugatan diajukan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    4. Gugatan diajukan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (paslon didiskualifikasi) yang didaftarkan pada 4 Desember 2024.

    Setelah melewati sidang pendahuluan, MK memutuskan melanjutkan gugatan yang diajukan Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan ke tahap pembuktian. Sementara, tiga gugatan lagi tidak diterima.

    Setelah melewati proses persidangan, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pemohon. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 05/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

    MK menyatakan PSU harus digelar dengan menggunakan surat suara bergambar pasangan calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom atau kotak kosong. PSU harus dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

    “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih elap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar,” ujarnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemungutan suara yang dilakukan di Banjarbaru dengan menggunakan surat suara yang masih terdapat gambar pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon. MK mengatakan suara dari paslon nomor 2 itu malah dihitung tidak sah.

    “Berkenaan dengan hal ini, oleh karena pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 hanya tersisa satu pasangan calon peserta pemilihan karena adanya pasangan calon yang dibatalkan kepesertaannya, terhadap pemilukada tersebut seharusnya diterapkan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU 10/2016 yang pada pokoknya menyatakan salah satu kondisi dilaksanakannya Pemilihan dengan satu pasangan adalah apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon,” ujar MK.

    MK menyatakan telah terjadi kondisi khusus yang menimbulkan anomali penetapan suara sah di Pilkada Banjarbaru. MK menilai seharusnya pilkada yang diikuti satu pasangan calon diterapkan mekanisme yang sama tanpa membeda-bedakan.

    MK berpandangan KPU telah mengabaikan hak pemilih dengan dinyatakan tidak sahnya suara pemilih yang tidak memilih pasangan Erna-Wartono. MK menyebut KPU tetap menggunakan surat suara yang memuat pasangan Aditya-Said meski sudah didiskualifikasi.

    “Meskipun Termohon telah berupaya mensosialisasikan kondisi tersebut Kepada para calon pemilih, namun hal tersebut tidak dapat memperbaiki fakta bahwa hanya surat suara yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang kemudian dihitung sebagai surat suara sah,” ujar Hakim MK Enny.

    MK mengatakan tidak ada kejelasan kriteria terkait perolehan suara pasangan Aditya-Said dinyatakan sebagai suara tidak sah. Enny menyatakan KPU telah bersikap abai dalam menerapkan diskresi yang mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan pemilih.

    “Dalam batas penalaran yang wajar, pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024, terdapat fakta bahwa hanya tersisa satu pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, maka terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang dapat menjadi dasar bagi Termohon untuk menunda pemungutan suara,” jelasnya.

    DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru

    Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

    Persoalan Pilkada Banjarbaru tak berhenti di putusan MK. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Mereka dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi itu diberikan terkait putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Sementara, anggota KPU Banjarbaru Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    KPU RI pun memberi jaminan PSU di Banjarbaru tetap terlaksana meski ada empat anggota KPU setempat yang dipecat. KPU RI akan mengerahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Banjarbaru.

    “KPU akan menugaskan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (1/3).

    Idham mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi keputusan DKPP. Dia menyebut pelanggaran etik berkaitan dengan persoalan individu.

    “Etik itu terkait individual penyelenggara pemilu/pilkada. Jadi hal tersebut kembali ke individu yang terkena putusan tersebut,” ucapnya.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP. Dia meminta agar masalah yang menjadi pemicu Pilkada Banjarbaru diulang tak lagi terjadi.

    “Komisi II tak mau keteledoran dan kesalahan yang mengakibatkan PSU terulang. Kami juga meminta evaluasi terhadap keanggotaan KPU di daerah yang nyata-nyata tidak profesional,” ujar Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf juga mendukung DKPP. Dia mengatakan uang rakyat hilang gara-gara Pilkada Banjarbaru bermasalah hingga berujung PSU.

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itu kan APBD, ya kan,” kata Dede.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Anak Kapolda Kalsel Pamer Kemewahan, DPR Desak Kapolri Beri Teguran

    Anak Kapolda Kalsel Pamer Kemewahan, DPR Desak Kapolri Beri Teguran

    Anak Kapolda Kalsel Pamer Kemewahan, DPR Desak Kapolri Beri Teguran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan teguran kepada Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Polisi Rosyanto Yudha Hermawa.
    Permintaan ini muncul setelah anak
    Kapolda Kalsel
    ,
    Ghazyendha Aditya Pratama
    , viral di media sosial karena memamerkan
    gaya hidup mewah
    .
    “Anak pejabat polisi tidak pantas memamerkan gaya hidup mewah, itu tindakan yang memalukan,” kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).
    Viralnya aksi pamer kemewahan tersebut berawal dari unggahan foto-foto perayaan ulang tahun Kapolda Kalsel yang diunggah di akun media sosial milik Ghazyendha.
    Perayaan yang berlangsung mewah itu langsung menuai kritik, sindiran, dan hujatan dari netizen.
    Selain itu, gaya hidup mewah Ghazyendha juga menjadi sorotan publik, yang terlihat dari berbagai unggahan dirinya yang menunjukkan aktivitas naik jet pribadi, mengenakan barang-barang mewah, dan belanja dengan total mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
    Abdullah menegaskan, seorang pejabat polisi seharusnya bisa mengatur keluarganya agar tidak memperlihatkan gaya hidup mewah di ruang publik.
    “Keluarga pejabat negara tidak pantas membangga-banggakan kekayaan,” tegasnya.
    Ia menambahkan, pejabat polisi dan keluarganya harus menunjukkan hidup sederhana, terutama di tengah masyarakat yang sedang menghadapi efisiensi anggaran.
    “Apalagi di tengah kondisi negara sedang melakukan efisiensi anggaran. Maka tidak pantas keluarga pejabat polisi pamer kemewahan,” imbuh Abdullah.
    Politikus PKB ini juga menilai wajar jika masyarakat merasa marah ketika melihat anak polisi yang memamerkan kehidupan mewah.
    Hal ini memunculkan berbagai dugaan dan pertanyaan mengenai sumber kekayaan tersebut, termasuk berapa gaji pejabat polisi dan bagaimana anak tersebut bisa memiliki begitu banyak uang.
    “Akhirnya sang ayah yang menjadi sasaran kekesalan dan kemarahan masyarakat,” kata Abdullah.
    Sebagai respons terhadap insiden ini, Abdullah meminta Kapolri untuk memberikan teguran keras kepada Kapolda Kalsel terkait perilaku anaknya yang telah memamerkan gaya hidup mewah.
    “Ini juga menjadi pelajaran bagi pejabat polisi yang lain agar tidak suka
    flexing
    karena itu akan merusak citra polisi,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator Dukung 4 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat: Uang Negara Hilang

    Legislator Dukung 4 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat: Uang Negara Hilang

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru tepat. Ia menilai ada uang negara atau rakyat yang hilang lantaran di wilayah tersebut mesti dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itukan APBD, ya kan,” kata Dede Yusuf dihubungi, Minggu (2/2/2025).

    Dede mengatakan mestinya setiap keputusan yang diambil KPU di daerah mesti dikoordinasikan dengan pusat. Ia menyayangkan Pilkada Banjarbaru yang harus dilakukan PSU.

    “Jadi emang kalau kita perhatikan kecermatan penyelenggara itu sangat dibutuhkan. Jadi pada saat mengambil sebuah keputusan apapun juga terutama kayak Banjarbaru yang saya dengar itu kan pembatalan pencalonan, sementara calon cuma dua. Berarti kan ada yang diuntungkan, dengan kayak begitu kan ada yang diuntungkan,” katanya.

    Ia mengingatkan pemegang kewenangan di daerah harus selalu berkonsultasi dengan pusat. Dede menilai akibat kesalahan tersebut, negara dibebankan lagi dengan anggaran PSU yang nilainya tidak sedikit.

    “Nah ini yang tidak dibaca oleh penyelenggara mestinya segera pada saat itu berkonsultasi dengan KPU pusat, nggak langsung semata-mata melakukan sebuah keputusan yang akhirnya berdampak harus cetak ulang, bahkan harus Pilkada ulang,” ujar Dede.

    Ia melihat adanya interpretasi yang berbeda antara KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dede menilai setiap pengambilan keputusan harus dikoordinasikan supaya tak ada kesalahan fatal yang merugikan rakyat.

    “Banyak beberapa hal yang salah mempersepsikan aturan-aturan, mungkin bisa juga MK menginterpretasikan berbeda dengan yg interpretasi KPU, tetapi sebelum mengambil keputusan kan mestinya harus bisa melakukan diskusi dulu dengan MK, dengan KPU Pusat,” kata politikus Demokrat ini.

    4 Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap adalah Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V, mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    Diketahui, mulanya Pilkada Banjarbaru diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

    Pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

    Aditya, yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana, didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Foto dari Aditya-Said masih ada di kertas suara. Pemilih yang mencoblos foto Aditya-Said dianggap tidak sah.

    Hasil perolehan suara, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024. Sementara total suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 dan suara pasangan calon yang didiskualifikasi dinyatakan 0.

    Persoalan tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK memerintahkan Pilkada Banjarbaru diulang dengan surat suara yang memuat dua kolom, yakni kolom berisi pasangan calon nomor urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

    (dwr/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Viral Anak Kapolda Kalsel Diduga Flexing, DPR Minta Kapolri Panggil dan Tegur Ayahnya – Page 3

    Viral Anak Kapolda Kalsel Diduga Flexing, DPR Minta Kapolri Panggil dan Tegur Ayahnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sorotan publik terhadap gaya hidup mewah keluarga pejabat Polri semakin mencuri perhatian, salah satunya terkait viralnya perayaan ulang tahun Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Inspektur Jenderal Rosyanto Yudha Hermawan, yang diunggah oleh anaknya Ghazyendha Aditya Pratama.

    Tak hanya itu, anaknya juga disoroti setelah dirinya kedapatan flexing di media sosial. Di mana dalam gambar tangkapan layar yang tersebar, Ghazyendha kedapatan naik jet pribadi dan melakukan transaksi hingga miliaran rupiah.

    Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan teguran kepada Kapolda Kalsel tersebut. 

    “Anak pejabat polisi tidak pantas memamerkan gaya hidup mewah. Itu tindakan yang memalukan,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

    Abdullah menegaskan seorang pejabat polisi seharusnya bisa mengatur keluarganya, baik dan anak-anaknya agar tidak memperlihatkan hidup mewah. Keluarga pejabat tidak pantas membangga-banggakan kekayaan di ruang publik.

    Menurutnya, pejabat polisi dan keluarganya harus tetap memperlihatkan hidup sederhana di tengah masyarakat.  Sebab, pejabat adalah pelayan rakyat yang mendapatkan gaji dari rakyat.

    “Apalagi di tengah kondisi negara sedang melalukan efisien anggaran. Maka tidak pantas keluarga pejabat polisi pamer kemewahan,” bebernya.

     

     

  • BNPB Laporkan Situasi dan Penanganan Bencana Terbaru di Sejumlah Berbagai Daerah – Page 3

    BNPB Laporkan Situasi dan Penanganan Bencana Terbaru di Sejumlah Berbagai Daerah – Page 3

    Selain di Provinsi Sumatera Barat, banjir juga melanda Provinsi Riau. Wilayah yang terdampak di Bumi Lancang Kuning antara lain Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.

    Di Kabupaten Kampar, banjir terjadi akibat luapan Sungai Sukaramai sejak Kamis 27 Februari 2025 dini hari, yang menyebabkan 5.306 jiwa warga di Kecamatan Tapung Hulu dan Koto Kampar Hulu terdampak.

    “Kerugian materiil mencakup 1.382 unit rumah, dua masjid, dua fasilitas umum (Pasar), dan satu fasilitas pendidikan yang terdampak (masih dalam pendataan),” jelas Abdul.

    Kondisi terkini melaporkan bahwa air telah surut, namun wilayah ini masih berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, disertai kilat/petir dan angin kencang di sebagian wilayah Kabupaten Kampar.

    Sementara itu, di Kota Pekanbaru, banjir melanda empat kecamatan, yaitu Kecamatan Bukit Raya, Sail, Tuah Madani, dan Tenayan Raya, dengan tinggi muka air berkisar antara 65-80 sentimeter. Kejadian ini menyebabkan 796 jiwa terdampak.

    Di Kabupaten Kuantan Singingi, hujan deras menyebabkan Sungai Batang Kuantan meluap dan merendam pemukiman warga pada Jumat (28/2). Dua desa yang terdampak, yaitu Desa Teluk Beringin di Kecamatan Gunung Toar dan Desa Banjar Padang di Kecamatan Kuantan Mudik, dengan 36 unit rumah terendam pada kedalaman 30-50 sentimeter. Total 144 jiwa warga terdampak.

  • Momen Pecalang Bali Jaga Keamanan Umat Muslim Salat Tarawih di Denpasar

    Momen Pecalang Bali Jaga Keamanan Umat Muslim Salat Tarawih di Denpasar

    Jakarta

    Pecalang dari Banjar Pagan Kaja, Desa Sumerta Kauh, bertugas menjaga keamanan salat tarawih di Masjid At-Taqwa Polda Bali selama bulan Ramadan. Hal ini sebagai wujud nyata toleransi terlihat di Bali.

    Ketua Pecalang Banjar Pagan Kaja, Dewa Gede Rai Suwartana, mengatakan tugas ini dijalankan setiap tahun sebagai bentuk silaturahmi dan toleransi antarumat beragama.

    “Kami mengamankan jalannya tarawih sekalian bersilaturahmi. Setiap tahun kami ikut menjaga dalam rangka bulan suci Ramadan,” ujarnya dilansir detikBali, Minggu (2/3/2025).

    Menurut Suwartana, penugasan ini dimulai setelah panitia masjid melayangkan surat permohonan ke banjar. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepadanya selaku ketua pecalang.

    “Kami (pecalang) ada delapan orang, dikerahkan secara bergantian dua orang berjaga setiap malam mulai pukul 18.30 hingga 21.15 Wita,” jelas pria 54 tahun itu.

    Mereka terlihat sibuk mengatur lalu lintas dan parkir demi kenyamanan serta keamanan jemaah yang sedang beribadah tarawih. Selain pecalang, pengamanan juga melibatkan kepolisian serta satgas masjid yang bertugas di dalam area ibadah.

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ada yang Turun, Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina per Awal Maret 2025

    Ada yang Turun, Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina per Awal Maret 2025

    14. Prov. Banten

    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax (RON 92): Rp 12.900
    Pertamax Turbo (RON 98): Rp 14.000
    Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 13.700
    Dexlite: Rp 14.300
    Pertamina Dex: Rp 14.600

    15. Prov. Jawa Barat

    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax (RON 92): Rp 12.900
    Pertamax Turbo (RON 98): Rp 14.000
    Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 13.700
    Dexlite: Rp 14.300
    Pertamina Dex: Rp 14.600

    16. Prov. Jawa Tengah

    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax (RON 92): Rp 12.900
    Pertamax Turbo (RON 98): Rp 14.000
    Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 13.700
    Dexlite: Rp 14.300
    Pertamina Dex: Rp 14.600

    17. Prov. DI Yogyakarta

    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax (RON 92): Rp 12.900
    Pertamax Turbo (RON 98): Rp 14.000
    Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 13.700
    Dexlite: Rp 14.300
    Pertamina Dex: Rp 14.600

    18. Prov. Jawa Timur

    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax (RON 92): Rp 12.900
    Pertamax Turbo (RON 98): Rp 14.000
    Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 13.700
    Dexlite: Rp 14.300
    Pertamina Dex: Rp 14.600

    19. Prov. Bali

    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax (RON 92): Rp 12.900
    Pertamax Turbo (RON 98): Rp 14.000
    Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 13.700
    Dexlite: Rp 14.300
    Pertamina Dex: Rp 14.600

    20. Prov. Nusa Tenggara Barat

    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax (RON 92): Rp 12.900
    Pertamax Turbo (RON 98): Rp 14.000
    Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 13.700
    Dexlite: Rp 14.300
    Pertamina Dex: Rp 14.600

    21. Prov. Nusa Tenggara Timur

    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax (RON 92): Rp 12.900
    Pertamax Turbo (RON 98): Rp 14.000
    Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 13.700
    Dexlite: Rp 14.300
    Pertamina Dex: Rp 14.600

    22. Prov. Kalimantan Barat

    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax (RON 92): Rp 13.200
    Pertamax Turbo (RON 98): Rp 14.350
    Dexlite: Rp 14.650
    Pertamina Dex: Rp 14.950

    23. Prov. Kalimantan Tengah

    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax (RON 92): Rp 13.200
    Pertamax Turbo (RON 98): Rp 14.350
    Dexlite: Rp 14.650
    Pertamina Dex: Rp 14.950

    24. Prov. Kalimantan Selatan

    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax (RON 92): Rp 13.500
    Pertamax Turbo (RON 98): Rp 14.650
    Dexlite: Rp 14.950
    Pertamina Dex: Rp 15.250

    25. Prov Kalimantan Timur

    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax (RON 92): Rp 13.200
    Pertamax Turbo (RON 98): Rp 14.350
    Dexlite: Rp 14.650
    Pertamina Dex: Rp 14.950

    26. Prov. Kalimantan Utara

    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax (RON 92): Rp 13.200
    Pertamax Turbo (RON 98): Rp 14.350
    Dexlite: Rp 14.650
    Pertamina Dex: Rp 14.950

  • Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Minggu 2 Maret 2025: Potensi Hujan Lebat di Sumbar dan Jateng – Halaman all

    Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Minggu 2 Maret 2025: Potensi Hujan Lebat di Sumbar dan Jateng – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Minggu, 2 Maret 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sangat lebat.

    Tayang: Sabtu, 1 Maret 2025 23:11 WIB

    dok.

    BASAH KUYUP – Hujan deras mewarnai perjalanan touring PCX160 Media Exploration. Kegiatan ini diikuti 30 peserta menempuh rute Sunset Road Kuta menuju Pantai Lovina di Singaraja dan dari Singaraja menuju Ubud, Bali, 22-23 Februari 2025. Berikut ini potensi hujan BMKG pada Minggu, 2 Maret 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sangat lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan besok, Minggu, 2 Maret 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Minggu, 2 Maret 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    DKI Jakarta

    Bali

    Nusa Tenggara Timur

    Kalimantan Selatan

    Sulawesi Utara

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Riau

    Jambi

    Kepulauan Riau

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Utara

    Sumatera Barat

    Bengkulu

    Jawa Tengah

    Sulawesi Barat

    Maluku Utara

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan Intensitas Ekstrem Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Berapa Harta Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha? Istri & Anaknya Disorot karena Diduga Suka Flexing – Halaman all

    Berapa Harta Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha? Istri & Anaknya Disorot karena Diduga Suka Flexing – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Harta kekayaan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan menjadi informasi yang dicari-cari oleh publik setelah istri dan anaknya diduga kerap flexing alias pamer gaya hidup mewah.

    Baru-baru ini anak dan istri Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan ramai dihujat karena diduga kerap pamer gaya hidup mewah.

    Ghazyendha Aditya Pratama, anak Rosyanto, kedapatan flexing pamer kehidupan mewah di tengah isu negara melakukan efisiensi anggaran.

    Nama Ghazyendha Aditya Pratama pertama kali menjadi sorotan saat ia mengunggah ucapan ulang tahun untuk sang ayah di akun X melalui iklan.

    Selain itu, ia juga kedapatan pamer sedang menaiki jet pribadi hingga melakukan transaksi hingga senilai Rp1,2 miliar hanya dalam satu bulan sepanjang Desember 2024.

    Tak hanya sang anak, istri Rosyanto, Yeni Susanty, kini juga terkena imbas karena juga diduga doyan flexing.

    Pada akun Instagram Irjen Rosyanto masih terdapat foto-foto bersama sang istri.

    Dalam HUT ke-78 Bhayangkara tahun 2024, Yudha mengunggah foto bersama istrinya.

    Pada foto tersebut, Yeni mendampingi sang suami dengan mengenakan kebaya berwarna cokelat muda dan menteng tas mewah harga puluhan juta.

    KAPOLDA KALSEL ULTAH – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Rosyanto Yudha Hermawan saat menghadiri acara syukuran menjelang Ramadhan sekaligus perayaan ulang tahunnya ke-55 yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Kalsel di Banjarbaru. (Tangkapan layar dari akun Humas Polda Kalimantan Selatan)

    Ternyata, tas yang dibawa istri Kapolda Kalsel tersebut memiliki harga yang fantastis.

    Tas tersebut bermerek Hermes Picotin 18 yang harganya senilai Rp 84.150.000, seperti dilansir dari Thinkerlust.

    Sementara itu, jika dilihat dari gaji Rosyanto Yudha yang berpangkat Irjen, diketahui memiliki gaji bulanan berkisar Rp 3,2 juta hingga Rp 5,5 juta per bulan.

    Dengan gaya hedon sang anak dan istri, warganet menaruh kecurigaan pada Irjen Rosyanto Yudha.

    Lantas, berapakah harta kekayaan Irjen Rosyanto?

    Sayangnya, informasi tentang harta kekayaan Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan hingga kini belum diketahui.

    Pasalnya, dalam situs laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada nama Rosyanto dalam daftar pelaporan harta kekayaan.

    Padahal, lumrahnya seorang Kapolda mestinya melaporkan harta kekayaan kepada KPK melalui LHKPN.

    Sementara itu, Div Propam Polri buka suara soal acara syukuran ulang tahun Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan yang viral di media sosial, seperti  di akun X bernama @tilehopper, pada Rabu (26/2/2025) lalu.

    Unggahan tersebut diapresiasi Div Propam Polri karena publik ikut aktif melakukan pengawasan atas kinerja Polri.

    “Kami sangat mengapresiasi upaya masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan perhatian terhadap kinerja Polri.”

    “Pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas kami dalam menjaga kepercayaan publik,” tulis akun X resmi Div Propam Polri.

    Propam Polri pun berjanji akan melakukan evaluasi jika memang dirasa ada pelanggaran terhadap anggota Polri.

    “Jika ada  tindakan yang melenceng dari prinsip-prinsip profesionalisme dan keadilan, masukan masyarakat dalam mengingatkan kami sangatlah krusial,” katanya.

    Profil Irjen Rosyanto

    Irjen Rosyanto Yudha Hermawan sudah mengemban jabatan sebagai Kapolda Kalsel sejak November 2024.

    Kala itu, ia menggantikan posisi terdahulunya, yakni Irjen Pol. Winarto.

    Sebelum itu, Rosyanto sempat menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolda Kalsel sejak akhir 2022.

    Polisi kelahiran Purworejo, 26 Februari 1970, tersebut juga sempat menduduki sejumlah jabatan strategis di Polda Kalsel.

    Pada 2011, Rosyanto pernah mengisi kursi jabatan sebagai Kapolres Kotabaru.

    Pada 2013, ia sempat mengemban jabatan sebagai Kabidpropam Polda Kalsel.

    Irjen Rosyanto Yudha adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992.

    Kariernya di Polri pun juga sudah malang melintang.

    Ia pernah menjabat posisi sebagai Kasat I Ditreskrim Polda Gorontalo.

    Kemudian, Rosyanto juga sempat menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Kaltim.

    Pada 2017, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan naik pangkat dari Kombes menjadi Brigjen.

    Kala itu, ia dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolda Sulawesi Tenggara.

    Tak berselang lama, Rosyanto dimutasi menjadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri pada 2019.

    Pada 2020, ia kemudian ditugaskan menjadi Auditor Kepolisian Madya Tk. I Itwasum Polri.

    Pada tahun yang sama, Rosyanto Yudha diutus untuk menjabat sebagai Irbidjemenlog Itwil V Itwasum Polri.

    Pada tahun 2023, Rosyanto Yudha diangkat menjadi Wakapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Baru setelah itu Irjen Rosyanto Yudha Hermawan dipercaya menjadi Kapolda Kalsel pada 2024.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Tak Cuma Anak Doyan Flexing, Istri Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Pakai Tas Rp 80 Juta

    (Tribunnews.com/Rakli/Theresia Felisiani) (TribunBengkulu.com)