provinsi: KALIMANTAN BARAT

  • Terseret Kasus Korupsi Serat Optik Rp 6 Miliar, Kadis Kominfo Kalbar Ditahan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 April 2025

    Terseret Kasus Korupsi Serat Optik Rp 6 Miliar, Kadis Kominfo Kalbar Ditahan Regional 29 April 2025

    Terseret Kasus Korupsi Serat Optik Rp 6 Miliar, Kadis Kominfo Kalbar Ditahan
    Tim Redaksi
    PONTIANAK, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SM, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Selasa (29/4/2025).
    SM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan serat optik tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp 6 miliar.
    Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo mengatakan, selain SM, pihaknya juga menahan pelaksana proyek berinisial AL.
    “Hari ini kami telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan dua orang tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” kata Dwi, kepada wartawan, Selasa siang.
    Dwi menyatakan, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.
    Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pontianak.
    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Salomo Saing, menjelaskan, proyek pengadaan jaringan internet antarlembaga di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar telah berlangsung sejak 2021.
    Pemerintah menggunakan sistem belanja elektronik (e-katalog) untuk proyek senilai lebih dari Rp 6 miliar, dengan pembayaran bulanan sekitar Rp500 juta.
    Pada 2022, Dinas Kominfo Kalbar kembali menganggarkan proyek serupa senilai lebih dari Rp 5 miliar.
    Anggaran itu kemudian di-addendum menjadi Rp 5,7 miliar, dengan perluasan cakupan dari 40 menjadi 50 organisasi perangkat daerah (OPD).
    “Seharusnya kegiatan belanja tersebut dilakukan melalui proses lelang. Namun dalam praktiknya, perusahaan penyedia ditunjuk langsung oleh Dinas Kominfo Kalbar,” jelas Salomo.
    Ia menambahkan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, serta dokumen pendukung lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR rapat dengan sejumlah gubernur bahas fiskal hingga BUMD

    Komisi II DPR rapat dengan sejumlah gubernur bahas fiskal hingga BUMD

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah gubernur untuk membahas mengenai kondisi fiskal hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing daerah.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa komisinya tersebut mempunyai tugas untuk mengawasi dana transfer pusat ke daerah. Selama ini, DPR RI belum melakukan pengawasan terhadap transfer itu.

    “Begitu APBN ditransfer ke APBD masing-masing maka kemudian ruang pengawasan tidak dilakukan,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Pada hakikatnya, dia menjelaskan bahwa dana transfer pusat ke daerah itu merupakan dana dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) yang ditransfer ke provinsi dan kabupaten/kota.

    Menurut dia, transfer yang dilakukan memiliki berbagai jenis dana, di antaranya dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, hingga dana insentif.

    Selain itu, dia meminta agar para gubernur itu menjelaskan kinerja BUMD yang kini mendapat sorotan serius.

    Menurut dia, ada sejumlah daerah yang memiliki kemandirian fiskal karena sokongan pendapatan dari BUMD, dan ada juga daerah yang justru dibebani karena keberadaan BUMD.

    “Setiap tahun APBD digelontorkan, sementara BUMD-nya tidak menghadirkan benefit dalam bentuk profit,” kata dia.

    Menurut dia, Komisi II DPR RI ingin agar BUMD yang dimiliki pemerintah daerah bisa memprakarsai peningkatan pendapatan daerahnya masing-masing.

    Berdasarkan catatan kesekretariatan, para gubernur yang diundang di antaranya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Lampung, dan Gubernur Kalimantan Barat.

    Berikutnya Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Nusa Tenggara Tenggara Timur, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Maluku, Gubernur Papua Barat Daya, dan Gubernur Papua Tengah.

    Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengungkapkan bahwa Gubernur Papua Tengah berhalangan hadir karena sedang mendampingi kunjungan dari pemerintah pusat ke daerahnya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar 59 Kampus Pilihan untuk UM-PTKIN 2025, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Mei 2025 – Halaman all

    Daftar 59 Kampus Pilihan untuk UM-PTKIN 2025, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Mei 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak inilah 59 kampus pilihan untuk daftar Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) Tahun 2025.

    Dikutip dari um.ptkin.ac.id, pendaftaran UM-PTKIN 2025 telah dibuka sejak Selasa (22/4/3035) pukul 8.00 WIB.

    Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 28 Mei 2025 pada pukul 15.00 WIB.

    UM-PTKIN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

    Pada tahun 2025 UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

    SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop).

    Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban. 

    Selengkapnya, inilah daftar 59 kampus pilihan untuk UM-PTKIN 2025 yang dikutip dari laman resmi um.ptkin.ac.id.

    59 Pilihan Kampus

    UIN Sumatera Utara Medan
    UIN Sultan Syarif Kasim Riau
    UIN Ar-Raniry Banda Aceh
    UIN Imam Bonjol Padang
    UIN Syahada Padangsidimpuan
    UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    UIN Raden Fatah Palembang
    UIN Raden Intan Lampung
    UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
    UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
    UIN Walisongo Semarang
    UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
    UIN Raden Mas Said Surakarta
    UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
    UIN Salatiga
    UIN Sunan Ampel Surabaya
    UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
    UIN Antasari Banjarmasin
    UIN Mataram
    UIN KH.Achmad Siddiq ( KHAS ) Jember
    UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
    UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
    UIN Alauddin Makassar
    UIN Datokarama Palu
    IAIN Lhokseumawe
    IAIN Langsa
    IAIN Takengon
    IAIN Kerinci
    IAIN Curup
    IAIN Metro Lampung
    IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
    UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
    IAIN Pontianak
    IAIN Kudus
    IAIN Madura
    IAIN Kediri
    IAIN Ponorogo
    IAIN Palangka Raya
    IAIN Sultan Amai Gorontalo
    IAIN Ambon
    IAIN Manado
    IAIN Parepare
    IAIN Bone
    IAIN Palopo
    IAIN Kendari
    IAIN Ternate
    IAIN Fattahul Muluk Papua
    IAIN Sorong
    STAIN Bengkalis
    STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
    STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
    STAIN Mandailing Natal
    STAIN Majene
    Universitas Singaperbangsa Karawang

    Alur Pendaftaran

    1. Calon peserta mendaftar Akun UM-PTKIN. Pilih Daftar Bagi Calon Pendaftar yang memiliki NISN dan belum memiliki akun SPAN-PTKIN. Username dan Password didapat setelah melakukan pendaftaran dan dikirim melalui email yang dicantumkan saat pendaftaran akun UM-PTKIN.

    2. Pilih Login. Gunakan Username/NISN dan Password.

    3. Mengisi biodata secara online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2025 hingga mendapat INVOICE dan nomor VA (Virtual Account), Informasi nominal yang harus dibayarkan serta tatacara pembayaran.

    4. Calon peserta melakukan pembayaran pada Channel Pembayaran Bank Mandiri atau Bank lain dengan ketentuan sebagai berikut :

    Melalui Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Teller Kantor Cabang Bank Mandiri, ATM Bank Mandiri, LIVIN by Mandiri dengan menunjukkan / memasukkan nomor VA/Kode Bayar.
    Selain Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di ATM Bank lain, dan Transfer dengan Nomor Rekening tujuan ke VA (Virtual Account) melalui Bank Non-Mandiri di seluruh Indonesia yang mendukung transfer antar bank dengan nomor VA (Virtual Account) sebagai nomor rekening tujuan . (ada tambahan biaya tergantung mitra).

    5. Peserta mendapat bukti pembayaran. Biaya seleksi yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

    6. Peserta melanjutkan pendaftaran online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2025 dengan mengecek status pembayaran, kemudian dilanjutkan dengan memilih program studi dan PTKIN/PTN titik lokasi ujian hingga cetak kartu peserta ujian.

    7. Mengikuti ujian SSE UM-PTKIN pada PTKIN/PTN titik lokasi ujian yang dipilih oleh peserta.

    Biaya Pendaftaran

    Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.

    Jadwal UM-PTKIN 2025

    Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 15.00 WIB
    Pembayaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Finalisasi Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN: Dimulai pada 1 Mei 2025 pukul 08.00 WIB
    Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN : 10-12 Juni 2025, 14-18 Juni 2025
    Pengumuman: 30 Juni 2025

    Informasi selengkapnya klik di sini.

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Solo secara resmi belum pernah mengusulkan kota Solo menjadi daerah istimewa.

    Dia menyebut ada kemungkinan usulan ini muncul dari masyarakat. Namun yang jelas dia memastikan bahwa usulan Solo menjadi daerah istimewa tidak berangkat dari Pemkot Solo.

    “Yang jelas pemerintah kota Surakarta sudah mengonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Bahkan, dia menyebut usulan itu juga belum pernah masuk dalam pembahasan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

    “DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah tapi mungkin usulan dari masyarakat,” ujarnya.

    Akan tetapi, legislator NasDem ini mengaku tidak masalah bila Kementerian Dalam Negeri ingin mengkaji usulan Kota Solo jadi daerah istimewa. 

    “Ya silakan saja, kalau bagi kami jangan bicara case by case dulu. Kita bicara PP [Peraturan pemerintah], desain besar otonominya dulu,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini. 

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). 

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    Senada, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. 

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil. 

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

  • Peringatan Dini BMKG Besok, Selasa, 29 April 2025: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jateng Potensi Hujan – Halaman all

    Peringatan Dini BMKG Besok, Selasa, 29 April 2025: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jateng Potensi Hujan – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Selasa, 29 April 2025. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat.

    Tayang: Senin, 28 April 2025 15:01 WIB

    Warta Kota/Henry Lopulalan

    HUJAN LEBAT – Berikut ini potensi hujan BMKG pada Selasa, 29 April 2025. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan pada besok, Selasa, 29 April 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Selasa, 29 April 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    DKI Jakarta

    Jawa Tengah

    DI Yogyakarta

    Jawa Timur

    Bali

    Nusa Tenggara Barat

    Kalimantan Selatan

    Maluku

    Papua Barat

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh
    Sumatera Barat
    Riau
    Jambi
    Kepulauan Riau
    Kepulauan Bangka Belitung
    Sumatera Selatan
    Lampung
    Banten
    Jawa Barat
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Tengah
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Maluku Utara
    Papua
    Papua Barat Daya
    Papua Tengah

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Utara
    Bengkulu
    Nusa Tenggara Timur
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Papua Pegunungan
    Papua Selatan

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas ekstrem berpotensi terjadi di wilayah: 

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas PU Mempawah

    KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas PU Mempawah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

    Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa itu terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. 

    “Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Dinas PU Mempawah,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Senin (28/4/2025). 

    Fitroh juga mengungkap bahwa kegiatan penyidikan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang belum lama ini diterbitkan oleh KPK. Dia juga memastikan sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka. 

    “Sudah ada [tersangka],” kata pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu. 

    Meski demikian, lembaga antirasuah kini masih irit bicara soal progres penyidikan yang berlangsung maupun identitas pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Adapun, KPK pertama kali mengungkap adanya kegiatan penyidikan di lingkungan Dinas PU Mempawah pada Minggu (27/4/2025). Penggeledahan dilakukan pada akhir pekan lalu. 

    “Benar Penyidik KPK melakukan kegiatan Penggeledahan di Kabupaten pada provinsi Kalimantan Barat. Untuk detil perkara dan yang lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan. 

  • Penggeledahan di Kalbar Terkait Kasus Korupsi Dinas PU Mempawah

    Penggeledahan di Kalbar Terkait Kasus Korupsi Dinas PU Mempawah

    Jakarta

    KPK telah melakukan penggeledahan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Kegiatan itu berkaitan penyidikan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah.

    “Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Dinas PU Mempawah,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Senin (28/4/2025).

    Dihubungi terpisah, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka di kasus tersebut. Namun KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini.

    “Sudah ada tersangka,” uja Tessa.

    Penggeledahan di wilayah Kalbar itu terjadi pada Minggu (27/4). KPK belum memerinci lokasi mana yang digeledah penyidik di Kalbar.

    “Benar penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kabupaten pada Provinsi Kalimantan Barat,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Minggu (27/4).

    (ygs/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Fakta Unik Ce Hun Tiau, Minuman Tradisional Kalimantan Populer

    Fakta Unik Ce Hun Tiau, Minuman Tradisional Kalimantan Populer

    Menariknya lagi, Ce Hun Tiau juga menggambarkan bagaimana masyarakat Pontianak mampu menjaga warisan kuliner dengan cara yang sangat alami dan membumi. Tidak banyak perubahan yang dilakukan terhadap resep asli dari minuman ini, bahkan di tengah maraknya inovasi minuman kekinian.

    Meski sekarang ada beberapa penjual yang mencoba menambahkan topping seperti nata de coco, selasih, atau susu evaporasi demi menarik minat generasi muda, inti dari Ce Hun Tiau tetap dipertahankan rasa manis-gurih yang berasal dari perpaduan santan dan gula, tekstur beragam yang memberikan sensasi mengunyah yang kompleks, dan tentunya kesegaran maksimal dari es serut yang melimpah.

    Minuman ini umumnya disajikan dalam mangkuk besar atau gelas tinggi, dan sering kali dinikmati sebagai pencuci mulut setelah makan siang atau sekadar cemilan sore hari.

    Dalam berbagai festival atau perayaan budaya Tionghoa di Pontianak seperti Cap Go Meh atau Imlek, Ce Hun Tiau seringkali disajikan sebagai hidangan pelengkap, menunjukkan betapa dalamnya keterkaitan antara makanan, tradisi, dan identitas dalam kehidupan masyarakat lokal.

    Ketika seseorang menikmati Ce Hun Tiau, ia tidak hanya menikmati sensasi segar dan rasa manis yang menggoda, tetapi juga sedang meneguk jejak-jejak akulturasi budaya yang telah berlangsung selama ratusan tahun di tanah Borneo ini.

    Oleh karena itu, sudah sepatutnya minuman ini terus dijaga, dikenalkan lebih luas, dan diapresiasi sebagai bagian dari kekayaan kuliner Indonesia yang tak ternilai.

    Ce Hun Tiau bukan hanya minuman, melainkan cerita hidup yang dibekukan dalam es, dilarutkan dalam santan, dan dituturkan dalam setiap sendok yang disantap dengan rasa penuh cinta terhadap tradisi dan warisan leluhur.

    Penulis: Belvana Fasya Saad

  • Polda Metro Jaya Ringkus Kawanan Spesialis Pencurian Spion Mobil di Kalideres Jakarta Barat – Halaman all

    Polda Metro Jaya Ringkus Kawanan Spesialis Pencurian Spion Mobil di Kalideres Jakarta Barat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua pelaku spesialis pencurian spion mobil inisial RC dan SPS berhasil diamankan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.

    Peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi di Jalan Pelopor 4 Nomor 23 RT. 005, RW. 011 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat, Rabu (9/4/2025) dini hari.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan pihaknya menangkap pelaku atas adanya laporan polisi.

    Korban membuat LP nomor LP/B/281/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tanggal 11 April 2025.

    “Korban inisial CDC yang membuat laporan pencurian,” tutur Ressa kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).

    Adapun kronologi berawal pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB saat itu pelapor baru saja pulang kerja kemudian memarkirkan mobilnya.

    Barang bukti berupa Toyota Vios Nomor Polisi B 1326 TAC, Tahun 2010, Warna Hitam milik pelapor di depan rumah (TKP).

    Selanjutnya pelapor meninggalkan kendaraan terparkir dengan menggunakan sarung mobil dan masuk kedalam rumah.

    Pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB ketika pelapor ingin berangkat kerja dan mempergunakan mobil, ternyata pelapor melihat spion sebelah kanan mobil sudah hilang. 

    “Kemudian pelapor melakukan pengecekan CCTV dan terlihat dua orang pelaku mengunakan kendaraan roda dua sekitar pukul 03.52 WIB melakukan pencurian terhadap spion mobil milik pelapor,” urainya.

    Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta dan melapor ke pihak kepolisian.

    Ressa menambahkan modus para pelaku dengan menggunakan sepeda motor mengambil satu spion mobil yang terparkir di depan rumah korban dini hari.

    Selanjutnya tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di TKP.

    Tim mendapat gambar pelaku dari CCTV dan identitas pelaku, selanjutnya Anggota Unit 4 Subdit 3 Tahbang/Resmob mengamankan kedua pelaku di Jalam Ketapang Utara I No. 8A, RT 013 RW 007 Kel. Krukut Kec. Taman Sari, Jakarta Barat.

    Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya gun penyidikan lebih lanjut. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

  • DPR Dukung Prabowo Buka Keran Ekspor Beras, Asalkan…

    DPR Dukung Prabowo Buka Keran Ekspor Beras, Asalkan…

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan Indonesia ekspor beras ke luar negeri.

    Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah mengutamakan kepentingan nasional dan kesejahteraan petani sebelum memutuskan untuk mengekspor beras.

    “Kita support untuk ekspor, tapi harus dipastikan kebutuhan nasional aman dan minimal tidak ada lagi berita tentang impor beras, prioritas pertama dan utama adalah Indonesia mandiri dan berdaulat pangan, setelah tercapai dan berlebih baru kita ekspor,” kata Daniel Johan dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4/2025). 

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo belum lama ini mengungkapkan saat ini produksi beras di Indonesia melimpah dan pasokan pemerintah sudah melampaui kebutuhan yang ada.

    Lebih lanjut, dia mengatakan kini beberapa negara sudah mulai melakukan pendekatan agar Indonesia mau berbagi pasokan beras.

    Prabowo pun mengizinkan pengiriman beras atau ekspor ke negara lain dengan alasan memenuhi asas kemanusiaan. Bahkan saat beras diekspor, Prabowo meminta jangan terlalu banyak mencari untung, yang penting bisa balik modal sudah cukup. 

    Menanggapi hal tersebut, Daniel mengaku sepakat dengan Prabowo agar Indonesia membantu negara lain yang membutuhkan. 

    “Tapi sebelum membuka keran ekspor, kita minta Pemerintah memastikan harga gabah dibeli secara adil, tata niaga beras dikendalikan negara, dan tidak ada kelangkaan yang hanya akan menyuburkan spekulasi dan keresahan publik,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini . 

    Daniel juga mengingatkan agar kebijakan pangan, terutama beras, harus menyatu dalam kerangka ketahanan nasional. 

    “Karena sekali kita menyerahkan stok kepada pasar global, maka harga pangan dalam negeri tak lagi bisa dijamin oleh semangat konstitusi, melainkan akan ditentukan oleh kalkulasi dagang yang dingin dan tak mengenal keadilan sosial,” tutur Daniel. 

    Dalam kesempatan yang sama, Daniel pun menyinggung data harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang saat ini justru di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yakni Rp 6.500 per kg seperti yang sudah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini, kata Daniel, menimbulkan kekhawatiran bahwa surplus beras nasional belum sepenuhnya berhasil.

    “Kebijakan ekspor beras tidak bisa dilepaskan dari realitas di lapangan. Jika petani tidak mendapat harga yang layak, dan distribusi pangan masih dikuasai segelintir pelaku, maka ekspor hanya akan menambah jurang ketimpangan,” ujarnya. 

    Selain itu, Daniel juga menyoroti sejarah Indonesia yang pernah mengalami krisis pangan, seperti pada 1998. Dia harap pengalaman-pengalaman ini dapat menjadi bahan pertimbangan dari pemerintah.

    “Kita harus belajar dari pengalaman. Negara-negara yang terburu-buru mengekspor bahan pangan sebelum sistem domestik kuat justru menghadapi lonjakan harga dan gejolak sosial. Jangan sampai kita mengulangi kesalahan yang sama,” ucap Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu.

    Oleh karenanya, Daniel mengingatkan agar keputusan ekspor harus didasarkan pada kalkulasi yang adil dan menyeluruh. Termasuk memastikan tersedianya cadangan pangan yang memadai sebelum melakukan ekspor, harga gabah stabil dan menguntungkan bagi petani, serta tidak ada kelangkaan di pasar domestik. 

    “Dalam konstitusi, pangan adalah hak warga negara. Maka, kebijakan beras harus berangkat dari semangat melindungi rakyat, bukan semata untuk meraih keuntungan dagang,” tegas Daniel. 

    “Pemerintah harus berpijak pada keadilan bagi petani sebagai produsen, masyarakat sebagai konsumen, dan negara sebagai penjaga stabilitas,” pungkasnya.