provinsi: KALIMANTAN BARAT

  • Kulminasi Matahari Bisa Dilihat di Indonesia Bulan Ini, Catat Tanggalnya

    Kulminasi Matahari Bisa Dilihat di Indonesia Bulan Ini, Catat Tanggalnya

    Jakarta

    Fenomena Kulminasi Matahari atau yang dikenal juga dengan sebutan Hari Tanpa Bayangan akan kembali terjadi di wilayah Indonesia. Peristiwa alam ini akan dimulai pada 7 September 2025 dan berlangsung hingga pertengahan Oktober mendatang.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis jadwal lengkap Kulminasi Matahari atau Hari Tanpa Bayangan untuk periode kedua tahun ini.

    Apa itu Kulminasi Matahari?

    Kulminasi Matahari atau Kulminasi Utama adalah fenomena ketika Matahari tepat berada di posisi paling tinggi di langit. Saat itu, bayangan benda yang berdiri tegak akan “menghilang” selama beberapa saat karena tertutup oleh benda itu sendiri. Ini terjadi karena posisi Matahari berada tepat di atas garis khatulistiwa.

    Peristiwa ini terjadi dua kali dalam setahun untuk kota-kota yang terletak di antara Garis Balik Utara (23,5º Lintang Utara) dan Garis Balik Selatan (23,5º Lintang Selatan). Indonesia, yang sebagian besar wilayahnya berada di antara garis-garis lintang tersebut, akan mengalami fenomena ini.

    Jadwal dan Kota yang Mengalami

    Berdasarkan data resmi dari BMKG, fenomena ini akan terjadi secara bertahap di berbagai kota di Indonesia. Jadwalnya dimulai dari wilayah paling barat Indonesia dan bergerak ke arah timur. Peristiwa Hari Tanpa Bayangan pertama akan dimulai di Sabang, Aceh, pada 7 September 2025.

    Perjalanan fenomena ini akan berlanjut ke wilayah lain di Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi dan berakhir di wilayah timur Indonesia. Jadwal kulminasi ini berbeda di setiap kota karena posisinya yang juga berbeda. Puncak fenomena ini akan terjadi di Baa, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 21 Oktober 2025.

    7 September: Sabang8 September: Banda Aceh9 September: Jantho, Sigli, Meureudu, Bireuen, Lhokseumawe, Lhoksukon10 September: Simpang Tiga Redelong, Idi Rayeuk11 September: Calang, Takengon, Langsa12 September: Meulaboh, Suka Makmue, Blang Kejeren, Karang Baru13 September: Medan, Stabat, Binjai, Lubuk Pakam, Sei Rampah, Blangpidie14 September: Tapak Tuan, Kutacane, Tebing Tinggi, Limapuluh15 September: Tanjungselor, Sidikalang, Kabanjahe, Pematangsiantar, Kisaran, Tanjung Balai16 September: Sinabang, Subulussalam, Salak, Panguruan, Parapat, Aek Kanopan17 September: Singkil, Dolok Sanggul, Tarutung, Balige, Rantau Prapat, Bagan Siapiapi18 September: Sibolga, Pandan, Sipirok, Kota Pinang, Dumai19 September: Lotu, Gunung Sitoli, Padang Sidempuan, Gunung Tua, Manado, Bengkalis20 September: Tanjung Pinang, Lahomi, Panyabungan, Sibuhuan, Pasir Pengaraian, Siak Sri Indrapura, Selat Panjang, Tanjung Balai Karimun, Batam, Bandar Seri Bentan21 September: Pekanbaru, Teluk Dalam, Gorontalo, Sofifi22 September: Simpang Ampek, Lubuk Sikaping, Bangkinang, Pangkalan Kerinci23 September: Pontianak, Tembilahan, Lubuk Basung, Bukittinggi, Payakumbuh, Sarilamak24 September: Samarinda, Teluk Kuantan, Rengat, Pariaman, Parit Malintang, Padangpanjang, Batusangkar, Sawahlunto, Muaro Sijunjung25 September: Padang, Palu, Manokwari, Sorong, Arosuka, Solok, Sungai Dareh, Kuala Tungkal, Muara Sabak26 September: Painan, Muaro Bungo, Muara Tebo, Sengeti27 September: Jambi, Padang Aro, Muara Bulian28 September: Pangkal Pinang, Palangka Raya, Tua Pejat, Siulak, Sungai Penuh, Bangko, Sorolangun29 September: Mamuju, Jayapura, Mukomuko30 September: Palembang

    Adapun wilayah lain, termasuk Jakarta, akan mengalami fenomena Kulminasi Utama atau Hari Tanpa Bayangan mulai bulan Oktober 2025. Untuk jadwal lengkapnya bisa simak di situs resmi BMKG atau pada lampiran di bawah ini.

    (wia/idn)

  • Menteri HAM Pigai Terjunkan Tim Beri Bantuan Hukum untuk Korban Demo Seluruh Indonesia

    Menteri HAM Pigai Terjunkan Tim Beri Bantuan Hukum untuk Korban Demo Seluruh Indonesia

    JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menerjunkan tim untuk fokus memulihkan korban demo di seluruh Indonesia. 

    Tim Kementerian HAM ini akanberkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberikan bantuan sosial (bansos), advokasi sosial, hingga bantuan hukum.

    “Kita juga turun hari ini ke lapangan seluruh Indonesia, hari ini Wakil Menteri HAM sudah bertemu korban di Sulawesi Selatan, ada yang ke Jawa Tengah, ke Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan kami sendiri juga sama di Jakarta dan di Jawa Barat, tujuannya adalah pemulihan karena bagaimanapun pemerintah dengan rakyat adalah satu keluarga besar,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis, disitat Antara. 

    Ia menjelaskan, Kemensos bersama Kementerian HAM kini fokus mengidentifikasi data-data korban meninggal, luka berat, maupun luka ringan untuk diberikan pendampingan-pendampingan maupun bantuan sosial.

    “Saya apresiasi dan bangga dengan Menteri Sosial karena amanat Presiden untuk memulihkan korban pascaperistiwa yang dimaksud korban adalah semua anak bangsa, penyelenggara negara dan rakyat, posisinya sama di hadapan Republik Indonesia. Ini adalah bagian dari bentuk state obligation to fulfill on human rights needs, jadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan hak asasi bagi Warga Negara Indonesia,” ujar dia.

    Pigai menegaskan, terkait penanganan proses hukum berbasis HAM, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pimpinan Kapolri dan jajarannya, serta tokoh-tokoh HAM di Republik Indonesia.

    “Hal ini untuk menjaga check and balance supaya pelayanan pemerintah selalu selaras dan seirama dengan koridor serta prinsip-prinsip HAM. Pemerintah datang melihat sebagai simbol kepedulian, wujud kepedulian pemerintah, tetapi tentu semua diidentifikasi (korban),” paparnya.

    “Kemudian, kami juga akan datang melihat mereka yang ditahan di petugas kepolisian, mereka yang ditahan sementara, kita akan menyampaikan dan melihat hak-hak mereka harus dipastikan supaya terjamin,” tandasnya.

  • Jawa Pos Hadirkan Eks Karyawan Sebagai Saksi, PH Nany Widjaja: Hanya Asumsi

    Jawa Pos Hadirkan Eks Karyawan Sebagai Saksi, PH Nany Widjaja: Hanya Asumsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan mendatangkan saksi Andreas Didi mantan Kepala Seksi Keuangan dan Koordinator anak perusahaan di PT Jawa Pos.

    Keterangan saksi yang mengupas tentang pengelolaan keuangan di PT Jawa Pos mendapat beragam tanggapan dari kuasa hukum baik penggugat maupun tergugat.

    Kuasa hukum Nany Widjaja selaku penggugat yakni Richard Handiwiyanto usai sidang mengatakan dari keterangan saksi jelas terlihat bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen legalnya sehingga apa yang disampaikan di persidangan hanya asumsi pribadi dari pengalaman saksi.

    “Dengan adanya keterangan saksi ini maka menimbulkan pertanyaan apakah suatu peristiwa hukum berdasarkan fakta hukum atau asumsi atau kesimpulan saja?,” ujar Richard usai sidang, Rabu (3/9/2025).

    Untuk itu, Richard meyakini bahwa hakim akan bersikap bijak melihat apa yang disampaikan saksi. Sebab bagaimanapun saksi tersebut didatangkan oleh PT Jawa Pos, maka kalau ada kesaksian yang tidak berdasarkan legal dokumen maka harap dimaklumi.

    “Tapi ini kan negara hukum, apa yang kita lihat di persidangan harus berdasarkan legal dokumen semua berdasar undang-undang yang mengatur. Kalau berdasarkan asumsi kan tidak bisa diterapkan di persidangan,” ujar Richard.

    Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono yang mana keterangan yang disampaikan oleh saksi lebih bersifat  asumsi atau persepsi, sehingga keterangan yang demikian tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah.

    Namun kata Beryl, ada beberapa point penting yang disampaikan saksi dalam persidangan yang mana saksi mengakui Dahlan Iskan berjasa berperan besar dalam membesarkan Jawa Pos. Bahkan saksi juga mengakui bahwa Jawa Pos dan Dahlan Iskan adalah identik (Jawa Pos =Dahlan Iskan & Dahlan Iskan=Jawa Pos).

    ” Sehingga wajar bila saksi salah mengartikan atau menafsirkan dokumen-dokumen yang ada. Terlebih lagi saksi tidak mengetahui langsung alasan dibuatnya dokumen-dokumen yang tadi ditunjukkan di persidangan (salah satunya adalah surat pribadi Dahlan Iskan kepada Andjar Any & Ned Sakdani),” ujar Beryl.

    Mahendra Suhartono kuasa hukum Dahlan Iskan menambahkan, saksi mengetahui pernah ada rencana Jawa Pos akan go public tapi sampai dengan saat ini tidak terlaksana.

    “Artinya, ini menunjukkan bahwa munculnya Akta Pernyataan (Nominee) yang kami dalilkan sebagai persiapan dari rencana go public Jawa Pos yang kemudian tidak terlaksana tersebut adalah benar adanya,” ujar Mahendra.

    Terpisah, kuasa hukum PT Jawa Pos Eleazar Leslie Sajogo mengatakan saksi yang dihadirkan pihaknya adalah saksi yang mengetahui sejarah PT Jawa Pos.

    Alasan pihaknya mendatangkan saksi karena gugatan ini menceritakan apa yang terjadi pada puluhan tahun lalu, maka perlu dihadirkan saksi yang mengetahui peristiwa puluhan tahun lalu tersebut.

    “Kita sama-sama mengetahui bahwa perkara ini berbicara tentang saham nominee yang sebetulnya pemiliknya adalah Jawa Pos tapi diatasnamakan pak Dahlan dan Bu Nany, oleh karenanya saksi yang kami hadirkan adalah saksi yang menceritakan arus uangnya bahwa uangnya berasal dari Jawa Pos,” ujar Eleazar.

    Lebih lanjut Eleazer mengatakan, dalam persidangan penggugat bersikukuh tentang dokumen legal dan itu tentu tidak bisa dijawab oleh saksi yang notabenenya adalan bagian keuangan.

    “Kami membuktikan bahwa arus uang itu darimana. Arus uang itu tidak hanya datang dari Jawa Pos tapi juga dimana deviden itu diberikan secara real oleh Dharma Nyata Press dan diterima oleh Jawa Pos dan dimasukkan dalam catatan keuangan Jawa Pos,” ujarnya.

    Saat ditanya dengan adanya keterangan saksi terkait aliran uang Jawa Pos. Apakah hal itu bisa mematahkan dokumen legal yang disampaikan penggugat?  Eleazer mengatakan bahwa bukan berarti bukti legal yang disampaikan Penggugat tersebut tidak berlaku namun kata Eleazer dari persidangan ini untuk mengungkap hal yang sebenarnya.

    Sebelumnya di perisidangan, saksi Andreas menerangkan saat dia bekerja di PT Jawa Pos, saksi mengenal sosok Dahlan Iskan sebagai Direktur di PT Jawa Pos, sementara Nani Widjaja sebagai Direktur Keuangan.

    Saksi mengakui bahwa Dahlan Iskan memiliki peran besar dalam membesarkan Jawa Pos. Bahkan, selama Dahlan Iskan menjadi bagian dari Jawa Pos maka Dahlan Iskan identik dengan Jawa Pos.

    Saat ditanya tim kuasa hukum Jawa Pos yakni Kimham Pentakosta dan Eleazar Leslie Sajogo, apakah saksi pernah mengetahui sekitar tahun 1990 Jawa Pos melakukan ekspansi bisnis? Ekspansi bisnis semacam apa yang dilakukan Jawa Pos.

    Menurut saksi, ekspansi Bisnis pernah dilakukan Dahlan Iskan dengan mengembangkan Jawa Pos tidak hanya sebatas vertikal namun juga horisontal.

    Saksi mencontohkan, bentuk ekspansi bisnis Dahlan Iskan secara horisontal adalah dengan mengakuisisi anak perusahaan seperti di Kalimantan ada Duta Manuntung  Kalau pengembangan horisontal, mengausisi anak perusahaan. Yang horisontal dilaksanakan pada tahun 1990.

    Wujud pelaksanaanya berupa mengakuisisi di beberapa perusahaan di Kalimantan seperti Pontianak pos, Duta Manuntung, Manado Pos, Lombok Pos dan juga Dharma Nyata Press.

    Total ada 32 perusahaan yang diakuisisi oleh Jawa Pos di tahun tersebut.  Saksi juga menerangkan, Dahlan Iskan selaku Direktur PT Jawa Pos pernah membuat surat yang menyebutkan ada tiga opsi yakni hubungan antara Jawa Pos dan pemegang saham tetap sebagai partner, Jawa Pos membeli saham Ned Sakdani dan Andjar Any atau Sadani dan Anjar Any membeli saham PT Jawa Pos.

    Yang pada akhirnya diputuskan PT Jawa Pos membeli saham PT Dharma Nyata Press dari Ned Sakdani dan Anjar Any.

    Saat ditanya tim kuasa hukum penggugat yakni yakni Richard Handiwiyanto dan Michael Chris Harianto Dahlan Iskan saat membuat surat tersebut kapasitasnya sebagai Direktur atau pribadi? Saksi menjawab bahwa karena waktu itu Dahlan Iskan sebagai Direktur maka menurut saksi kapasitas Dahlan sebagai Direktur.

    Lebih lanjut kuasa hukum penggugat menanyakan, saat PT Jawa Pos mengakuisisi anak perusahaan, proses akuisisi seperti apa? Dokumen apa saja yang diberikan untuk mengakuisisi perusahaan tersebut?  Saksi mengatakan, karena itu menyangkut legal formal maka saksi tidak mengetahui dokumen yang diperlukan untuk mengakuisisi.

    Bagaimana saksi mengetahui bahwa itu sudah diakuisisi? Menurut saksi, dia mengetahuinya dari cerita Dahlan Iskan.  Tim kuasa hukum penggugat kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Jawa Pos memiliki saham di Dharma Nyata Press melalui Dahlan Iskan.

    Dokumen apa yang diketahui saksi?  Saksi menjawab bahwa hal itu bisa dilihat dari deviden yang diberikan PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos yang disetorkan ke rekening Ratna Dewi dimana rekening tersebut milik Jawa Pos. Saat ditanya apakah saksi mengetahui adanya akta jual beli antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani dan Andjar Any yang dibuat di depan notaris Maria Theresia Budisantoso? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditanya terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), siapa saja pemegang saham yang tertera? Saksi menjawab hal itu bisa dilihat dalam risalah.  Saat ditanya apakah saksi mengetahui bahwa dalam keterangan administrasi Hukum Umum (AHU), sepanjang perjalanan PT Jawa Pos tidak pernah sebagai pemegang saham di PT Dharma Nyata Press? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditunjukkan bukti di hadapan majelis hakim, saksi ditanya siapa yang tercatat dalam AHU sebagai pemegang saham? Saksi menjawab Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

    Pun demikian saat ditunjukkan risalah rapat umum PT Dharma Nyata Press bahwa yang tercatat sebagai pemegang saham adalah Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

    Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono kemudian menanyakan apakah saksi pernah mendengar bahwa PT Jawa Pos rencana ekspansi bisnis agar Jawa Pos go public?  Saksi terdiam. Karena terdiam beberapa saat, hakim sempet menegur saksi.

    ” Sebentar yang mulia, masih loading,” ujar saksi yang kemudian menjawab bahwa rencana go public tersebut sempat dia dengar namun tidak pernah terlaksana.  Beryl kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Dharma Nyata Press menyerahkan deviden ke Jawa Pos melalui rekening Ratna Dewi. Apakah PT Jawa Pos tidak memiliki rekening sendiri sehingga harus ditransfer ke rekening Ratna Dewi. Menurut saksi, rekening tersebut untuk tranksaksi PT Jawa Pos.

    Sementara Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menanyakan perihal jabatan saksi sebagai Kasi Keuangan sejak tahun 1995 sementara surat penawaran yang ditulis Dahlan Iskan dibuat pada tahun 1998. Dari mana saksi mengetahui Dahlan Iskan membuat surat penawaran Dahlan Iskan? Saksi menjawab bahwa saat itu dia membantu atasannya Kabag Keuangan sehingga dia mengetahui. [uci/ted]

  • 7
                    
                        Eks Kabareskrim Sebut Kepercayaan Publik kepada Polri Semakin Turun Imbas Penanganan Demo
                        Nasional

    7 Eks Kabareskrim Sebut Kepercayaan Publik kepada Polri Semakin Turun Imbas Penanganan Demo Nasional

    Eks Kabareskrim Sebut Kepercayaan Publik kepada Polri Semakin Turun Imbas Penanganan Demo
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji melihat bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin menurun.
    Terutama setelah melihat penanganan demonstrasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
    “Bukan turun terus, bukan dikhawatirkan, sekarang kan sedang pada posisi
    down
    , turun. Namun untuk memperbaikinya, dengan cara menegakkan hukum sesuai dengan benar,” ujar Susno dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025) malam.
    Susno pun mengutip data milik Amnesty International Indonesia, yang menyebut kepolisian telah menangkap 3.095 orang terkait demo yang terjadi beberapa waktu terakhir.
    Menurutnya, tidaklah tepat jika kepolisian menangkap demonstran memiliki hak menyampaikan pendapat yang sudah dijamin oleh konstitusi.
    “Orang-orang itu kan ditangkap karena dituduh melanggar hukum kan, bukan dituduh karena unjuk rasa. Kalau unjuk rasa itu tidak melanggar hukum, justru itu hak konstitusi dalam sebuah negara demokrasi,” ujar Susno.
    Kepolisian, kata Susno, seharusnya memiliki alasan untuk menangkap seseorang yang dinilai melanggar hukum dalam demonstrasi.
    Ia pun mengusulkan agar kepolisian menggandeng lembaga-lembaga seperti Amnesty International Indonesia, untuk mendata mana korban salah tangkap atau orang-orang yang memang melanggar hukum.
    “Oleh karena itu, terhadap orang melanggar hukum, jangan juga dilakukan pelanggaran hukum (oleh kepolisian). Nah artinya apa? ditangkaplah kalau mau ditangkap, dengan sesuai prosedur, ada surat perintah penangkapan, kemudian ada penyelidikan, itulah prosedur yang kita sepakati,” ujar Susno.
    KOMPAS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA Aparat kepolisian membentuk barisan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025).
    Dalam acara yang sama, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkap bahwa kepolisian telah menangkap sekira 3.095 orang terkait demonstrasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
    Paling banyak terjadi di Jakarta, saat polisi menangkap 1.438 demonstran yang melakukan aksi dalam beberapa hari terakhir.
    “Hari-hari terakhir ini, Jakarta itu kurang lebih 1.438, Jawa Barat itu 386, Jawa Tengah itu 479, Yogyakarta paling tidak sembilan kasus penangkapan, Jawa Timur itu 556 korban penangkapan,” ujar Usman.
    “Kalimantan Barat 16, Bali 140, Sulawesi Selatan itu ada 10, Sumatera Utara itu ada 44 kasus, Jambi 17, dan seterusnya,” sambungnya.
    Menurut Usman, seharusnya kepolisian melakukan evaluasi dan perbaikan usai terjadinya peristiwa yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
    “Tapi justru arahnya malah ingin menyalahkan demonstran, malah ingin menyalahkan aktivis,” ujar Usman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Gugatan Kepemilikan Dharma Nyata Press, Jawa Pos Hadirkan Mantan Karyawan

    Sidang Gugatan Kepemilikan Dharma Nyata Press, Jawa Pos Hadirkan Mantan Karyawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan atas kepemilikan PT Dharma Nyata Press yang dilayangkan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos kembali berlanjut. PT Jawa Pos selaku tergugat mendatangkan saksi fakta yakni Andreas Didi selaku Kepala Seksi Keuangan dan Koordinator Anak Perusahaan periode 1989 sampai 2016.

    Selama menjabat sebagai bagian Keuangan di PT Jawa Pos, saksi bertugas membuat jurnal kemudian membukukan tranksaksi dan membuat laporan keuangan bulanan.

    Saksi juga bertugas mencatat anak perusahaan yang diakuisisi oleh PT Jawa Pos karena berkaitan dengan pengambilan kertas yang dibutuhkan anak perusahaan tersebut. Total ada 96 anak yang tercatat sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos.

    Saksi menerangkan saat dia bekerja di PT Jawa Pos, saksi mengenal sosok Dahlan Iskan sebagai Direktur di PT Jawa Pos, sementara Nani Widjaja sebagai Direktur Keuangan.

    Saat ditanya tim kuasa hukum Jawa Pos yakni Kimham Pentakosta dan Eleazar Leslie Sajogo, apakah saksi pernah mengetahui sekitar tahun 1990 Jawa Pos melakukan ekspansi bisnis? Ekspansi bisnis semacam apa yang dilakukan Jawa Pos. Menurut saksi, ekspansi Bisnis pernah dilakukan Dahlan Iskan dengan mengembangkan Jawa Pos tidak hanya sebatas vertikal namun juga horisontal.

    Saksi mencontohkan, bentuk ekspansi bisnis Dahlan Iskan secara horisontal adalah dengan mengakuisisi anak perusahaan seperti di Kalimantan ada Duta Manuntung

    Kalau pengembangan horisontal, mengausisi anak perusahaan. Yang horisontal dilaksanakan pada tahun 1990. Wujud pelaksanaanya berupa mengausisi di beberapa perusahaan di Kalimantan seperti Pontianak pos, Duta Manuntung, Manado Pos, Lombok Pos dan juga Dharma Nyata Press. Total ada 32 perusahaan yang diakuisisi oleh Jawa Pos di tahun tersebut.

    Saksi juga menerangkan, Dahlan Iskan selaku Direktur PT Jawa Pos pernah membuat surat yang menyebutkan ada tiga opsi yakni hubungan antara Jawa Pos dan pemegang saham tetap sebagai partner, Jawa Pos membeli saham Ned Sakdani dan Andjar Any atau Sadani dan Anjar Any membeli saham PT Jawa Pos. Yang pada akhirnya diputuskan PT Jawa Pos membeli saham PT Dharma Nyata Press dari Ned Sakdani dan Anjar Any.

    Saat ditanya tim kuasa hukum penggugat yakni Richard Handiwiyanto dan Michael Chris Harianto, Dahlan Iskan saat membuat surat tersebut kapasitasnya sebagai Direktur atau pribadi? Saksi menjawab bahwa karena waktu itu Dahlan Iskan sebagai Direktur maka menurut saksi kapasitas Dahlan sebagai Direktur.

    Lebih lanjut kuasa hukum penggugat menanyakan, saat PT Jawa Pos mengakuisisi anak perusahaan, proses akuisisi seperti apa? Dokumen apa saja yang diberikan untuk mengakuisisi perusahaan tersebut?

    Saksi mengatakan, karena itu menyangkut legal formal maka saksi tidak mengetahui dokumen yang diperlukan untuk mengakuisisi.

    Bagaimana saksi mengetahui bahwa itu sudah diakuisisi? Menurut saksi, dia mengetahuinya dari cerita Dahlan Iskan.

    Tim kuasa hukum penggugat kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Jawa Pos memiliki saham di Dharma Nyata Press melalui Dahlan Iskan. Dokumen apa yang diketahui saksi?

    Saksi menjawab bahwa hal itu bisa dilihat dari deviden yang diberikan PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos yang disetorkan ke rekening Ratna Dewi dimana rekening tersebut milik Jawa Pos.

    Saat ditanya apakah saksi mengetahui adanya akta jual beli antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani dan Andjar Any yang dibuat di depan notaris Maria Theresia Budisantoso? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditanya terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), siapa saja pemegang saham yang tertera? Saksi menjawab hal itu bisa dilihat dalam risalah.

    Saat ditanya apakah saksi mengetahui bahwa dalam keterangan administrasi Hukum Umum (AHU), sepanjang perjalanan PT Jawa Pos tidak pernah sebagai pemegang saham di PT Dharma Nyata Press? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditunjukkan bukti di hadapan majelis hakim, saksi ditanya siapa yang tercatat dalam AHU sebagai pemegang saham? Saksi menjawab Dahlan Iskan dan Nany Widjaja. Pun demikian saat ditunjukkan risalah rapat umum PT Dharma Nyata Press bahwa yang tercatat sebagai pemegang saham adalah Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

    Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono kemudian menanyakan apakah saksi pernah mendengar bahwa PT Jawa Pos rencana ekspansi bisnis agar Jawa Pos go public?

    Saksi terdiam. Karena terdiam beberapa saat, hakim sempet menegur saksi.

    ” Sebentar yang mulia, masih loading,” ujar saksi yang kemudian menjawab bahwa rencana go public tersebut sempat dia dengar namun tidak pernah terlaksana.

    Beryl kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Dharma Nyata Press menyerahkan deviden ke Jawa Pos melalui rekening Ratna Dewi. Apakah PT Jawa Pos tidak memiliki rekening sendiri sehingga harus ditransfer ke rekening Ratna Dewi. Menurut saksi, rekening tersebut untuk tranksaksi PT Jawa Pos.

    Sementara Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menanyakan perihal jabatan saksi sebagai Kasi Keuangan sejak tahun 1995 sementara surat penawaran yang ditulis Dahlan Iskan dibuat pada tahun 1998. Dari mana saksi mengetahui Dahlan Iskan membuat surat penawaran Dahlan Iskan? Saksi menjawab bahwa saat itu dia membantu atasannya Kabag Keuangan sehingga dia mengetahui. [uci/ian]

  • Aktivis Mahasiswa Saiful Amin Tersangka Demo Rusuh di Kediri, Terancam 6 Tahun Penjara

    Aktivis Mahasiswa Saiful Amin Tersangka Demo Rusuh di Kediri, Terancam 6 Tahun Penjara

    Kediri (beritajatim.com) – Saiful Amin alias Sam Umar (29), aktivis mahasiswa asal Pontianak, Kalimantan Barat yang lama tinggal di Kediri, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait aksi demo rusuh di Kediri.

    Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, setelah penyidik Polres Kediri Kota mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, penetapan tersangka terhadap Saiful Amin dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan keterangan saksi, bukti surat, serta bukti petunjuk. Saiful kemudian diamankan dari rumah kontrakannya dan langsung ditahan di Rutan Polres Kediri Kota.

    “Setelah diupdate kemarin, tanggal 2 malam Satreskrim Polres Kediri Kota telah melakukan penangkapan terhadap saudara inisial SA, atas dugaan persangkaan pasal 160 KUHP. Kita laksanakan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan penetapan dari adanya alat bukti keterangan saksi, kemudian alat bukti surat dan alat bukti petunjuk yang telah kita lengkapi, kemudian kita melakukan penetapan tersangka, sehingga kita lakukan penangkapan terhadap saudara SA,” jelas AKP Cipto, pada Rabu (3/9/2025).

    Polisi menjerat Saiful dengan pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

    Dugaan peran Saiful adalah menghasut massa melalui ajakan, selebaran provokatif, hingga orasi dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di wilayah Taman Sekartaji, Kediri.

    “Persangkaannya pasal 160 KUHP dimana barang siapa setiap orang di muka umum yang mana menghasut untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Yang mana disini adalah berupa aksi anarkis, pengerusakan dan pembakaran dan juga tidak menuruti atas perintah pejabat yang berwenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terang AKP Cipto.

    Menurut penyidik, narasi provokatif Saiful masih akan didalami dengan keterangan ahli bahasa. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang turut berperan dalam kerusuhan.

    Sementara itu, penasihat hukum Saiful Amin, Taufiq Dwi Kusuma dari LBH Al-Faruq Kediri, menegaskan kliennya bukan aktor intelektual di balik aksi massa yang berujung pada pembakaran sejumlah fasilitas umum di Kediri.

    “Kami selaku penasihat hukum tentu klien kami menghormati itu. Mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan disini SA bukan aktor intelektual terkait dengan kericuhan atau aksi massa yang melakukan pembakaran kepada beberapa fasilitas umum. Alhamdulillah penyidik Polres Kediri Kota profesional, transparan dalam hal memintai keterangan SA,” ujar Taufiq.

    Sebelumnya, aksi unjuk rasa di Kediri berakhir ricuh dengan massa membakar Gedung DPRD, kantor polisi, samsat, dan pos polisi. Selain itu, massa juga menjarah sejumlah barang dari fasilitas pemerintah.

    Polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam insiden tersebut, termasuk Saiful Amin yang diketahui pernah menjabat Ketua PMII Kediri periode 2023 – 2024. Kini pelaku penjarahan berbondong-bondong mengembalikan barang yang digasak, setelah polisi memberi toleransi waktu 1-3 September 2025. [nm/ted]

  • Isu Ijazah Mulyono dan Pemakzulan Fufufa Ditenggelamkan Gelombang Demo

    Isu Ijazah Mulyono dan Pemakzulan Fufufa Ditenggelamkan Gelombang Demo

    GELORA.CO – Gelombang unjuk rasa yang berujung kericuhan dan penjarahan di Jakarta dan sejumlah kota di Tanah Air sepekan kemarin telah menenggelamkan isu ijazah palsu yang menghantam Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Mulyono.

    Demikian dikatakan politikus PDIP Mohamad Guntur Romli dikutip dari akun Facebook pribadinya, Rabu 3 September 2025.

    Selain soal ijazah palsu, maraknya unjuk rasa massa juga sukses menghilangkan isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    “Ribut demo ada 2 isu yg hilang: ijazah palsu Mulyono & Pemakzulan Fufufafa. Jadi siapa yg punya kepentingan dari pengalihan isu demo ini?” tulis Guntur Romli.

    Aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia berujung ricuh. Selain fasilitas umum yang rusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, aksi itu juga membawa duka mendalam karena menimbulkan korban jiwa.

    Demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR  itu bermula menuntut pembatalan kenaikan tunjangan dan transparansi gaji DPR. Kemudian demo berlanjut pada Kamis 28 Agustus 2025 yang menuntut tolak upah murah, hapus outsourcing dan kenaikan upah minimum nasional.

    Ketegangan meningkat pada Kamis malam, 28 Agustus 2025 usai seorang driver ojek online Affan Kurniawan terlindas Rantis Brimob hingga meninggal dunia dan memicu kemarahan publik. Hal itu membuat gelombang demo berlanjut di berbagai daerah antara lain Surabaya hingga Makassar.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, aksi demo pada 25-28 Agustus 2025 berlangsung di 107 titik pada 32 provinsi yang sebagian berlangsung damai. Akan tetapi, tidak sedikit pula berakhir rusuh sehingga menimbulkan kerusakan dan korban jiwa.

    “Yang berujung kerusuhan tercatat terjadi di beberapa daerah seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta, Selasa 2 September 2025, dikutip Rabu 3 September 2025.

  • Ramalan Cuaca BMKG: Waspadai Hujan Deras, Angin Kencang dan Banjir Rob

    Ramalan Cuaca BMKG: Waspadai Hujan Deras, Angin Kencang dan Banjir Rob

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta semua pihak di sebagian besar daerah di Indonesia agar mewaspadai potensi hujan deras disertai angin kencang dan banjir pesisir/rob pada Rabu (3/9/2025). 

    Prakirawati BMKG Yohanes menyebut  potensi hujan dengan intensitas ringan terjadi di Kota Padang, Pekanbaru, Palembang, Bengkulu, Jambi, Pangkal Pinang, Denpasar, Palu, Gorontalo, Mamuju, Jayawijaya, Jayapura, Merauke, Ambon, Sorong, dan Manokwari.

    “Untuk hujan dengan intensitas sedang di Kota Medan, Tanjung Selor, dan Kota Samarinda,” ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (3/9/2025). 

    Sementara Kota Banda Aceh, Bandar Lampung, Banten, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Mataram, Kupang, Makassar, Kendari, Manado, diprakirakan berawan sepanjang hari. 

    “Dan waspadai potensi hujan disertai petir di wilayah sekitar Kota Tanjung Pinang, Pontianak, Palangka Raya, Banjarmasin, Ternate, dan Nabire,” ujarnya.

    Prakirawan BMKG mendeteksi keberadaan bibit Siklon Tropis 65W bergerak dari arah barat laut – utara dengan kecepatan angin 15-20 knot dan sistem ini membentuk daerah perlambatan angin di sejumlah wilayah dan turut memicu peningkatan potensi hujan dan angin kencang di wilayah sekitarnya.

    BMKG meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan atas potensi angin kencang di wilayah Banten, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bangka Belitung.

    “Termasuk mewaspadai gelombang laut tinggi 2,5 – 4 meter di Aceh, Bengkulu, Lampung, Selatan Banten dan selatan Nusa Tenggara Barat,” katanya. 

    Bahkan, BMKG mendeteksi potensi banjir rob di kawasan pesisir Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

    Hasil analisa perkembangan kondisi cuaca dan iklim juga akan selalu diinformasikan kepada masyarakat melalui aplikasi daring infoBMKG, media sosial infoBMKG atau langsung menghubungi kantor BMKG terdekat.

  • LBH-YLBHI Ungkap Massa Aksi yang Ditangkap Aparat Keamanan Capai 3.337 Orang, 10 Meninggal

    LBH-YLBHI Ungkap Massa Aksi yang Ditangkap Aparat Keamanan Capai 3.337 Orang, 10 Meninggal

    Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat hingga 1 September 2025, sedikitnya 3.337 orang ditangkap, 1.042 mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, serta 10 orang meninggal dunia akibat tindakan represif aparat kepolisian dan TNI terhadap massa aksi di berbagai daerah dalam menangani demonstrasi.

    “Hingga hari ini LBH-YLBHI mencatat setidaknya 3337 orang ditangkap, 1042 mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, serta 10 Orang Meninggal,” tulis pernyataan resmi LBH-YLBHI, dikutip Selasa (2/9/2025).

    Organisasi ini menilai pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan aparat untuk menyebarkan ketakutan terhadap warga negara sendiri. Penggunaan kekerasan, tuduhan kriminalisasi, penangkapan massal, penembakan gas air mata hingga ke dalam kampus, serta pengerahan tentara dalam patroli dinilai sebagai bentuk represi sistematis.

    Pasca instruksi Presiden Prabowo pada 31 Agustus 2025 agar aparat melakukan penindakan tegas terhadap massa, intensitas represi dilaporkan meningkat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan disebut mengeluarkan perintah tembak terhadap massa yang masuk ke kantor polisi. 

    Di lapangan, LBH-YLBHI melaporkan penangkapan terjadi di sedikitnya 20 kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Bali, Pontianak, dan Sorong. Aparat disebut tidak hanya menangkap massa aksi, tetapi juga warga sekitar lokasi. Selain itu, pengacara publik LBH di beberapa daerah mengalami intimidasi, penangkapan, hingga penganiayaan ketika mendampingi massa yang ditahan.

    YLBHI juga menyoroti adanya pembatasan akses informasi dengan pelarangan liputan media dan pemblokiran konten media sosial, yang dinilai mengganggu hak masyarakat atas informasi sekaligus aktivitas ekonomi.

    Atas berbagai peristiwa itu, LBH-YLBHI menyatakan delapan sikap, di antaranya mengutuk penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, mengecam penangkapan sewenang-wenang, serta mendesak pemerintah menarik keterlibatan TNI dari penanganan keamanan sipil. LBH-YLBHI juga meminta Kapolri Listyo Sigit mundur dari jabatannya dan memulihkan hak korban kekerasan.

    Selain itu, YLBHI meminta lembaga negara pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, dan KPAI melakukan penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat.

    “Mendesak Pemerintah untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat diantaranya terkait dengan penolakan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dan kegagalan DPR RI menjalankan fungsinya,” tertulis dalam pernyataan resmi LBH-YLBHI.

  • Demo di Berbagai Daerah, Tito Karnavian Beberkan Kerugian Negara Tembus Puluhan Miliar – Page 3

    Demo di Berbagai Daerah, Tito Karnavian Beberkan Kerugian Negara Tembus Puluhan Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan data rekapitulasi kerugian sementara akibat aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak 25 hingga 28 Agustus 2025.

    Aksi unjuk rasa tersebut awalnya menuntut pembatalan kenaikan tunjangan, transparansi gaji DPR, hingga penolakan RKUHAP. Namun, eskalasi meningkat setelah insiden tragis seorang driver ojek online terlindas kendaraan Barakuda kepolisian, yang memicu gelombang kemarahan di berbagai daerah.

    Tito menyampaikan, berdasarkan catatan pemerintah, aksi terjadi di 107 titik pada 32 provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebagian berlangsung damai, namun banyak pula yang berujung kerusuhan dengan pengrusakan dan pembakaran.

    “Kami mencatat, ada 107 titik aksi di 32 provinsi sejak 25 Agustus. Yang merah itu ada aksi yang berlanjut rusuh, yang kuning relatif kondusif yaitu di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat yang kami catat yang berakhir ada kerusuhan dalam bentuk pengrusakan dan pembakaran, yang lainnya berlangsung secara kondusif,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi daerah tahun 2025, di Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Kata Tito, aksi di daerah-daerah tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas publik, kantor pemerintah, hingga menelan korban jiwa. Kerugian negara pun diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

    DKI Jakarta menjadi salah satu daerah dengan kerugian terbesar. Sebanyak 22 halte Transjakarta dan MRT rusak, dengan total kerugian Rp 3,3 miliar untuk MRT, Rp 41,6 miliar untuk Transjakarta, serta Rp 5,5 miliar untuk CCTV.

    Selanjutnya, di Kota Makassar Gedung DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar dibakar, menyebabkan tiga orang tewas dan lima orang lainnya luka-luka.

    Selanjutnya di Surakarta, Kantor Sekretariat DPRD Solo turut dibakar. Di Surabaya, Gedung Grahadi dibakar, serta 11 pos polisi mengalami kerusakan berat atau terbakar.