provinsi: KALIMANTAN BARAT

  • BMKG Peringatkan Hujan Lebat-Angin Kencang Hantam Wilayah RI, Cek!

    BMKG Peringatkan Hujan Lebat-Angin Kencang Hantam Wilayah RI, Cek!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Potensi curah hujan berintensitas sedang hingga lebat terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada awal Oktober 2025. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengatakan faktor utama pemicu kondisi tersebut adalah terbentuknya Siklon Tropis “MATMO” di timur filipina.

    Dampak tidak langsung yang diakibatkan siklon tropis ini adalah terbentuknya daerah konvergensi di sekitar Filipina hingga perairan utara Papua dan Maluku Utara, yang berperan dalam meningkatkan potensi hujan di wilayah Indonesia bagian timur.

    Selain Siklon Tropis MATMO, ada beberapa faktor lain yang tak kalah penting, seperti Rossby Ekuator dan Kelvin, yang saat ini aktif di kawasan Indonesia.

    Gelombang-gelombang tersebut memicu terbentuknya awan konvektif di berbagai wilayah, sehingga menambah potensi hujan sedang hingga lebat di Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

    BMKG mencatat kondisi ini diperkuat oleh suhu muka laut (SST) yang relatif hangat, dengan anomali positif di Samudera Hindia, Laut Jawa, Selat Makassar, hingga perairan sekitar Papua.

    “Suhu laut yang lebih tinggi mendorong peningkatan penguapan, menambah massa uap air di atmosfer, dan meningkatkan potensi terjadinya hujan,” tulis BMKG dalam laporan prospek cuaca mingguan periode 3-9 Oktober 2025, dikutip Senin (6/10/2025).

    Lebih perinci, melalui laman Instagram resminya, BMKG juga membagikan laporan peringatan dini cuaca Indonesia untuk 3 hari ke depan, dari 6-8 Oktober 2025, sebagai berikut:

    6 Oktober 2025

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, DKI Jakarta, Jateng, NTB, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalut, Kalsel, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, Sultra, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Papua Selatan.

    Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat: Kep. Babel, Bengkulu, Banten, Jabar, Sulut, Maluku Utara, Maluku.

    Peringatan Dini Angin Kencang: Maluku Utara.

    7 Oktober 2025

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Sumbar, Kep. Riau, Jambi, Sumsel, Kep. Babel, Lampung, DKI Jakarta, Jabar, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel, Sulut, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan.

    Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat: Bengkulu, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua.

    Peringatan Dini Angin Kencang: Maluku Utara, NTT, Sulut.

    8 Oktober 2025

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Sumbar, Kep. Riau, Jambi, Sumsel, Kep. Babel, Lampung, Banten, Jabar, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalut, Sulut, Papua Tengah, Papua Selatan.

    Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat: Bengkulu, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua.

    Peringatan Dini Angin Kencang: Bali, Jatim.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Insentif Rumah PBG Gratis Belum Optimal, 385 Daerah Belum Terapkan

    Insentif Rumah PBG Gratis Belum Optimal, 385 Daerah Belum Terapkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap implementasi pembebasan biaya Perizinan Bangunan Gedung (PBG) belum berjalan mulus. Pasalnya, masih terdapat ratusan daerah yang tetap melakukan penarikan biaya pengurusan PBG tersebut.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Imran menjelaskan bahwa hingga periode Oktober 2025 masih terdapat 385 Kabupaten/Kota yang belum mengimplementasikan pembebasan PBG.

    “Beberapa daerah yang masih belum mengimplementasikan kami harap tentunya sudah akan mengimplementasikan pada minggu-minggu yang akan datang. Ini 358 daerah belum mengimplementasikan,” jelasnya dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

    Lebih lanjut, Imran menjelaskan bahwa hingga saat ini baru terdapat 156 Kabupaten/Kota dari 32 provinsi yang baru mengimplementasikan pembebasan PBG.

    Adapun, daerah-daerah tersebut dilaporkan telah melakukan pemberian PBG secara gratis terhadap 49.635 unit rumah di berbagai kawasan.

    “Sedikit kami gambarkan terkait evaluasi untuk pembebasan PBG Rp0 khusus MBR sampai hari ini baru 156 Kabupaten/Kota dari 32 provinsi yang baru mengimplementasikan,” tambahnya.

    Adapun, beberapa wilayah yang tercatat masif memberikan pembebasan PBG itu di antaranya, kawasan delineasi perdesaan yakni Kabupaten Banyuasin (lebih dari 3.000), Kabupaten Deli Serdang (+1.300), Kabupaten Madiun (+1.200), Kabupaten Bandung (+1.200) dan Sumedang (+1.100).

    Kemudian, kawasan delineasi perkotaan dengan capaian pembebasan PBG terbesar di antaranya Kota Banjarmasin (+3.000), Kota Kendari (+2.200) serta Kota  Jambi (+1.000).

    Terakhir, capaian implementasi bebas PBG terbesar kawasan delineasi pesisir di antaranya Kabupaten Kubu Raya (+5.600) Kabupaten Bone (+2.300) dan Lampung Selatan (+1.300).

    Sebagai informasi, arahan mengenai pembebasan PBG tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Adapun, SKB itu ditetapkan pada 25 November 2025. Di mana, dalam keputusan tersebut pemerintah membebaskan pengenaan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga mengatur percepatan proses pengajuan dari semula 28 hari menjadi 10 hari saja.

  • Buntut Penggeledahan KPK, Gubernur Kalbar Dapat Dukungan Hukum dari HIPKA KAHMI
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Oktober 2025

    Buntut Penggeledahan KPK, Gubernur Kalbar Dapat Dukungan Hukum dari HIPKA KAHMI Regional 6 Oktober 2025

    Buntut Penggeledahan KPK, Gubernur Kalbar Dapat Dukungan Hukum dari HIPKA KAHMI
    Tim Redaksi
    PONTIANAK, KOMPAS.com —
    Himpunan Pengusaha Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan komitmen memberikan dukungan, advokasi, dan pendampingan hukum kepada Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang menjadi saksi dugaan korupsi peningkatan jalan dan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah.
    Ketua Umum HIPKA Kalbar, Abdul Karim, menegaskan, dukungan tersebut bertujuan memastikan kepemimpinan dan kinerja pemerintah daerah dalam membangun tetap berjalan optimal tanpa terganggu isu atau penggiringan opini bernuansa politis dari pihak tertentu.
    “HIPKA Kalbar hadir untuk memastikan agenda pembangunan Kalbar tidak tersendat oleh hiruk-pikuk isu politik yang tidak berdasar,” kata Karim dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025).
    Karim menerangkan, stabilitas pemerintahan adalah kunci menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja.
    “Karena itu, kami menyediakan seluruh sumber daya, termasuk dukungan hukum dari HIPKA Law Firm, agar Gubernur Kalbar dapat bekerja dengan tenang dan fokus,” ujar Karim.
    Menurut Karim, stabilitas politik dan kepastian hukum merupakan fondasi utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi regional sebesar 8 persen serta mendukung implementasi program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran di daerah.
    Ketua HIPKA Law Firm, Syahri menjelaskan, dukungan hukum yang disiapkan didasarkan pada tiga pilar utama.
    Pertama, penegakan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dijamin konstitusi.
    “Kami menegaskan bahwa status hukum Bapak Gubernur adalah saksi. Setiap upaya menjatuhkan nama baik beliau seolah-olah telah bersalah merupakan pelanggaran HAM dan penyimpangan terhadap proses hukum yang fair. Praduga tak bersalah adalah harga mati dalam negara hukum,” tegas Syahri.
    Kedua, prinsip pemisahan tanggung jawab dan otoritas dalam tata kelola pemerintahan. Untuk mempertanggungjawabkan secara pidana seorang kepala daerah, harus ada bukti nyata mengenai kesalahan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum secara langsung (actus reus).
    “Tanpa itu, seorang pimpinan tidak bisa serta-merta dipidana. Ini logika hukum yang harus ditegakkan,” ujar Syahri.
    Ketiga perlindungan terhadap kinerja pemerintahan yang sah dari gangguan politik.
    Menurut Syahri, upaya sistematis menciptakan instabilitas melalui penyebaran opini negatif dapat dikategorikan sebagai gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
    “Dukungan hukum kami bersifat proaktif. Kami memastikan setiap kebijakan dan program prioritas gubernur, khususnya yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan program nasional, memiliki landasan hukum yang kuat serta terlindungi dari gugatan dan fitnah politik,” tutup Syahri.
    Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan dan pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.
    Penggeledahan berlangsung pada Rabu (24/9/2025) dan Kamis (25/9/2025).
    Selain rumah dinas Gubernur, penyidik juga menyasar rumah pribadi Ria Norsan serta rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina.
    “Benar, pekan ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi saudara RN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (26/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Pejabat Singkawang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp3,1 Miliar dari Keringanan Retribusi

    3 Pejabat Singkawang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp3,1 Miliar dari Keringanan Retribusi

    SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kalimantan Barat, menahan tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL).

    “Sudah ada tiga tersangka, masing-masing berinisial S selaku Sekda Singkawang yang juga sempat menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, WT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan PG selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” kata Kepala Kejari Singkawang Nur Handayani di Singkawang, Antara, Minggu, 5 Oktober.

    Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi serta tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian negara atau daerah. Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain, Nur mengatakan hal itu bergantung pada hasil perkembangan penyidikan selanjutnya.

    “Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, tim menemukan serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

    Dari laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tertanggal 24 Desember 2024, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,1 miliar.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus dugaan korupsi ini terkait penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha yang tidak dapat ditagih atau dibayarkan kembali, terkait pemanfaatan HPL milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021.

    S dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 16 Oktober 2025.

    Sementara itu, kuasa hukum dua tersangka lainnya, WT dan PG, Agus Adam Ritonga, menyayangkan penahanan terhadap kliennya.

    “Dikesampingkannya asas ultimum remedium dalam kasus ini mencederai rasa keadilan klien kami. Pemberian keringanan pajak seharusnya menjadi hal lumrah, bahkan dikenal juga pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai bagian dari kebijakan fiskal negara,” ujar Agus.

    Menurutnya, status kedua tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) mestinya menjadikan perkara tersebut diselesaikan secara administratif.

    “UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah memberikan landasan hukum bagi pejabat dalam mengambil keputusan. Karena itu seyogianya perkara ini diselesaikan secara administrasi, bukan pidana,” katanya.

    Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dijalankan Kejaksaan.

    “Kami tetap menghargai proses hukum dan akan berupaya optimal mencari keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

  • Apkasi dan China memperkuat kerja sama untuk pembangunan daerah 

    Apkasi dan China memperkuat kerja sama untuk pembangunan daerah 

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan International Academicians Science and Technology Innovation Centre (IASTIC) dari Beijing, China, memperkuat kerja sama internasional untuk invoasi pembangunan daerah.

    Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menyatakan komitmen penuh 416 kabupaten di Indonesia untuk membuka diri terhadap kerja sama.

    “Kami hadir mewakili seluruh kabupaten di Indonesia, menyambut hangat pertemuan silaturahmi ini. Kami membuka diri untuk kerja sama dalam bidang sains dan teknologi, pembangunan pertanian, perkebunan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujar Bursah yang juga menjabat sebagai Bupati Lahat, di Jakarta, Minggu.

    Bursah memetakan secara rinci potensi komoditas unggulan daerah yang siap digarap, mulai dari kopi, kakao, kelapa, durian, bambu, sarang walet, hingga rempah-rempah. Ia juga menyoroti kebutuhan investasi pada sektor yang lebih fundamental.

    “Kami juga membutuhkan investasi pada sektor irigasi pertanian untuk mendukung program strategis nasional bidang ketahanan dan swasembada pangan, serta pengelolaan sampah. Inilah yang bisa dikerjasamakan dalam peringatan hubungan baik antara Indonesia dan China,” paparnya.

    Pada kesempatan yang sama, President IASTIC Beijing Profesor C C Chan, dengan lancar berbahasa Indonesia, membagikan ikatan batinnya dengan Indonesia.

    “Saya senang sekali bisa bertemu dengan para kepala daerah. Ini mengingatkan saya yang lahir di Magelang pada 1930 dan sekarang saya berumur lebih dari 90 tahun. Saya memang berdarah dari orang tua Tiongkok, namun orang Indonesia-lah yang membesarkan saya, jadi saya punya misi merekatkan antara Tiongkok dan Indonesia,” tuturnya, menciptakan keakraban yang langsung menyentuh hati audiens.

    Chan menegaskan komitmen profesionalnya. Ia dan delegasi siap memberikan dukungan penuh bagi kabupaten-kabupaten yang giat membangun.

    “Kami menyambut baik banyak daerah di Indonesia yang ingin memodernisasi sektor agriculture-nya. Kami siap memperkuat dengan pengalaman dan teknologi yang kami miliki,” ujarnya.

    Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah bupati yang menjadi motor penggerak pembangunan di daerahnya, antara lain Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Bupati Sambas Satono, Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah, dan Sekda Kabupaten Kepulauan Seribu Tri Indra.

    Mereka hadir didampingi Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang, dan Tony Aditya selaku inisiator pertemuan bilateral itu.

    Bursah berharap pertemuan ini tidak hanya seremonial, melainkan sebuah langkah awal menjanjikan untuk mentransformasi potensi ekonomi lokal melalui sinergi teknologi dan investasi sehingga membawa angin segar bagi pembangunan yang berkeadilan di seluruh penjuru Nusantara.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Awal Musim Hujan Oktober 2025 Daerah Mana Saja? Cek Infonya

    Awal Musim Hujan Oktober 2025 Daerah Mana Saja? Cek Infonya

    Jakarta

    Awal musim hujan 2025/2026 sudah mulai berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia sejak September. Namun, Zona Musim (ZOM) terbanyak diprediksi terjadi pada Oktober ini, saat sebagian besar daerah beralih dari musim kemarau menuju musim hujan.

    Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), waktu datangnya musim hujan berbeda-beda di tiap wilayah, tergantung pola angin, letak geografis, serta dinamika atmosfer. Lalu, daerah mana saja yang mengalami awal musim hujan pada Oktober 2025?

    149 Zona Musim Mulai Musim Hujan pada Oktober 2025

    Berdasarkan Prakiraan Musim Hujan 2025/2026 yang dirilis BMKG, terdapat 149 Zona Musim (ZOM) yang diprediksi memasuki awal musim hujan pada bulan Oktober 2025. Jumlah ini mencakup sekitar 42 persen wilayah Indonesia.

    BMKG menjelaskan bahwa awal musim hujan ditetapkan ketika curah hujan mencapai ≥50 milimeter dalam satu dasarian (10 hari) dan diikuti oleh dasarian berikutnya dengan curah hujan yang sama atau lebih tinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut sudah mengalami peralihan dari musim kemarau ke musim hujan.

    Secara umum, wilayah barat dan tengah Indonesia mendominasi fase awal musim hujan pada Oktober ini, seiring dengan mulai aktifnya angin baratan yang membawa uap air dari Samudra Hindia ke wilayah daratan.

    Daftar Wilayah yang Awal Musim Hujan di Oktober 2025Sumatera bagian tengah dan selatan, seperti Riau bagian selatan, Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung.Jawa bagian barat dan tengah, meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, serta sebagian Jawa Tengah.Kalimantan bagian barat dan tengah, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan sebagian Kalimantan Selatan.Sulawesi bagian tengah dan tenggara, seperti sebagian Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.Bali bagian barat dan sebagian Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Di wilayah-wilayah tersebut, frekuensi hujan mulai meningkat secara bertahap, menandai berakhirnya periode kering yang terjadi sejak pertengahan tahun.

    Prakiraan Awal Musim Hujan 2025 di Wilayah Lainnya

    BMKG juga mencatat bahwa beberapa wilayah timur Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua bagian selatan baru akan memasuki awal musim hujan pada November hingga Desember 2025.

    Sementara itu, wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan sebagian Kalimantan Timur justru sudah lebih dulu mengalami awal musim hujan sejak September 2025, mendahului sebagian besar wilayah lainnya.

    BMKG Imbau Masyarakat Waspada Potensi Cuaca Ekstrem

    BMKG mengingatkan masyarakat agar mewaspadai potensi cuaca ekstrem di awal musim hujan, terutama hujan lebat disertai angin kencang dan kilat. Daerah dengan topografi curam atau sistem drainase buruk diminta siaga terhadap kemungkinan banjir lokal dan tanah longsor.

    Pemerintah daerah juga diimbau untuk memperkuat sistem peringatan dini serta melakukan langkah antisipasi guna mengurangi risiko bencana hidrometeorologi seiring meningkatnya curah hujan di bulan Oktober ini.

    (wia/idn)

  • KKP dukung peningkatan ekspor arwana super red Kalbar perkuat devisa

    KKP dukung peningkatan ekspor arwana super red Kalbar perkuat devisa

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung penuh peningkatan ekspor ikan arwana super red asal Kalimantan Barat sebagai langkah strategis memperkuat devisa negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

    “Arwana super red asal Kalimantan Barat berhasil menembus pasar 14 negara,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    KKP menyebut keberhasilan ekspor ikan hias unggulan itu tidak hanya memperkuat devisa, tetapi juga menunjukkan kemampuan Indonesia dalam mengelola sumber daya perikanan bernilai tinggi secara berkelanjutan.

    Koswara menegaskan bahwa arwana super red adalah ikon ikan hias kebanggaan Indonesia yang sejak lama memikat pasar dunia. Permintaan internasional terus meningkat, terutama dari negara-negara Asia, dan kini mulai merambah pasar baru seperti Sri Lanka dan Suriname.

    “Hal ini bukti pengakuan dunia atas kualitas budidaya arwana Indonesia,” ujar Koswara.

    Ia menyebutkan data KKP menunjukkan pada tahun 2024, ekspor arwana formosus asal Kalimantan Barat mencapai 161.066 ekor, dengan tujuan utama China (89 persen), Vietnam (8 persen), dan Taiwan (3 persen).

    Sementara periode Januari–29 September 2025, tercatat 573 dokumen ekspor dengan jumlah 105.357 ekor arwana dikirim ke 14 negara, termasuk pasar baru di Asia Selatan dan Amerika Latin.

    Koswara menambahkan, seluruh kegiatan ekspor arwana wajib mengikuti regulasi ketat baik nasional maupun internasional. Sebagai jenis ikan dilindungi penuh dan termasuk Appendiks I CITES, perdagangan arwana diatur melalui Permen KP No. 61/2018 dan Kepmen KP No. 1/2021.

    “Pengawasan dilakukan ketat untuk memastikan kelestarian spesies,” jelasnya.

    Selain kontribusi pada devisa, keberhasilan ekspor arwana juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat budidaya ikan hias dunia yang menjunjung prinsip keberlanjutan.

    “Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara konservasi dan ekonomi, sehingga arwana super red tetap lestari sekaligus menjadi kebanggaan Indonesia di pasar global,” ucap Koswara.

    Ia menambahkan ekspor arwana super red periode September 2025 dilepas langsung dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, bersamaan dengan kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat.

    “Kegiatan ini bertepatan dengan momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka peringatan HUT ke-26 KKP ,” katanya pula.

    Rangkaian kegiatan juga meliputi peninjauan lokasi pengembangbiakan arwana di PT Wajok Inti Lestari, Kabupaten Kubu Raya. Rombongan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto).

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis keberlanjutan serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Panggil Firdaus Inspektur Kabupaten Mempawah dan 10 Saksi Lain Terkait Korupsi Proyek Jalan

    KPK Panggil Firdaus Inspektur Kabupaten Mempawah dan 10 Saksi Lain Terkait Korupsi Proyek Jalan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan FI selaku Inspektur Kabupaten Mempawah pada hari ini, 3 Oktober. Dia akan dimintai terkait dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.

    Berdasarkan penelusuran dari sejumlah situs, inisial FI merujuk pada Firdaus. Ia diketahui dilantik pada 18 April oleh Bupati Mempawah Erlina yang merupakan istri Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.

    “Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Oktober.

    Selain FI ada 10 saksi lain yang dipanggil dalam kasus ini. Mereka adalah EK selaku karyawan Bank Mandiri; FS yang merupakan staf rumah tangga rumah dinas Bupati Mempawah; IS yang menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mempawah; dan JS yang merupakan freelancer konsultan perencana.

    Kemudian turut dipanggil juga MZ selaku karyawan swasta; UA yang merupakan pensiunan PNS; MK selaku Direktur PT Irendo Rekatama Pertiwi; HL yang merupakan Direktur PT Kreasi Prima Sejati; THY selaku Direktur PT Kreasindo Putra Bangsa; dan ES selaku PNS.

    Dalam kasus ini, informasi pemanggilan saksi disampaikan KPK ke publik hanya menyebut inisial.

    Adapun penyidik juga sudah memanggil Juli Suryadi Budadi uang merupakan Wakil Bupati Mempawah yang pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Mempawah pada Kamis, 2 Oktober. Hanya saja, Budi belum memerinci hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Kalimantan Barat.

    Diberitakan sebelumnya, KPK kekinian mengusut dugaan korupsi peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan pekerjaan peningkatan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015. Surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan sejak beberapa waktu lalu.

    Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan tapi belum disampaikan secara resmi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka adalah Abdurahman selaku PNS; Lutfi Kaharuddin yang merupakan wiraswasta atau Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima; dan Idy Safriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah.

    Untuk mencari bukti, penyidik juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya adalah rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan hingga rumah dinas Bupati Mempawah Erlina.

    Namun, komisi antirasuah belum memerinci hasilnya. Penyidik hanya disebut akan melakukan analisis dan mengonfirmasi temuannya kepada pihak terkait.

  • Smartfren Error Hari Ini 3 Oktober, Warganet Ramai Keluhkan Tak Bisa Internetan – Page 3

    Smartfren Error Hari Ini 3 Oktober, Warganet Ramai Keluhkan Tak Bisa Internetan – Page 3

    Di sisi lain, setelah merger dengan XL Axiata dan menjadi bagian dari PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart), Smartfren memperluas cakupan jaringannya ke sejumlah kota di Indonesia yang sebelumnya tidak terjangkau.

    Jaringan Smartfren sendiri saat ini telah menjangkau 289 kota baru, yang secara total memiliki jaringan di 431 kota.

    Chief Marketing Officer Smartfren XLSmart, Sukaca Purwokardjono, menjelaskan bahwa saat ini Smartfren bahkan sudah meng-cover semua wilayah Aceh, yang sebelumnya hanya sebagian.

    “Bengkulu sekarang juga sudah di-cover Smartfren, sebelumnya tidak ada. Pontianak juga demikian, serta Palangkaraya dan sekitarnya saat ini lebih luas lagi cakupannya,” Sukaca memaparkan, Rabu (17/9/2025) di XLSmart Tower, Jakarta.

    Adapun area-area baru yang sebelumnya tidak tersentuh, seperti Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sumbawa, hingga Nusa Tenggara Timur kini sudah merasakan layanan Smartfren.

    “Coverage sangat penting, di mana setelah merger kami bisa menambah jaringan di beberapa daerah yang sebelumnya belum tersentuh,” ucap Sukaca.

  • Anggota DPR: Perusahaan sawit wajib jalankan aturan dalam kegiatannya

    Anggota DPR: Perusahaan sawit wajib jalankan aturan dalam kegiatannya

    pemerintah saat ini sedang berupaya menghidupkan perekonomian rakyat dan membangkitkan kesejahteraan masyarakat desa, namun cita-cita tersebut sulit tercapai apabila perusahaan tidak patuh pada regulasi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Soedeson Tandra menegaskan perusahaan sawit wajib menjalankan aturan dalam kegiatannya dan jangan sampai merampas hak rakyat.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Rabu (1/10), ia menyebutkan kewajiban perusahaan, termasuk perusahaan sawit, sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya mengenai setiap perusahaan perkebunan yang wajib menyerahkan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat.

    “Kalau sampai perusahaan menanam di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi sama saja merampok uang rakyat dan uang negara,” ucap Soedeson, seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Kamis.

    Adapun RDPU Komisi III DPR dilakukan bersama masyarakat Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya, kembali menyoroti praktik perusahaan sawit yang diduga merugikan masyarakat adat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Menanggapi berbagai pokok masalah yang disampaikan oleh DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) RDPU, ia mengatakan pemerintah saat ini sedang berupaya menghidupkan perekonomian rakyat dan membangkitkan kesejahteraan masyarakat desa, namun cita-cita tersebut sulit tercapai apabila perusahaan tidak patuh pada regulasi.

    Dia menekankan perusahaan asing yang beroperasi di Tanah Air seharusnya tunduk pada hukum dan aturan pemerintah.

    “Kalau mereka tidak patuh, itu sama saja menghina bangsa ini. Kita tidak boleh biarkan rakyat terus diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

    Maka dari itu, Soedeson mendukung langkah Panja Mafia Tanah Komisi III DPR untuk segera memanggil direksi PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), PT Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT Sandika Nata Palma (SNP), bersama Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalimantan Barat dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Ketapang.

    Menurutnya, perjuangan masyarakat tiga desa yang bersatu melawan kesewenang-wenangan perusahaan merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan agraria di Indonesia.

    Bersama masyarakat Desa Suka Karya, Teluk Bayur, Pelanjau Jaya, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dalam agenda RDPU, hadir pula perwakilan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam), Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional (UPN), dan Universitas Atmajaya.

    Perwakilan dari Unpam, Irwansyah menjelaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengadvokasi masyarakat yang terganggu berbagai hak konstitusinya.

    Dia mengungkapkan masyarakat pada ketiga desa tersebut sudah puluhan tahun hidup dengan kekhawatiran karena lahan adat mereka dengan luas ribuan hektare sampai hari ini dieksploitasi oleh perusahaan yang melanggar batas-batas pada HGU yang diterbitkan.

    Dalam kesempatan yang sama, perwakilan UPN, Joxin menyatakan pendampingan tersebut bentuk solidaritas mahasiswa sebagai implementasi Tridharma Perguruan Tinggi untuk turun langsung kepada masyarakat.

    Bagi pihaknya, perjuangan masyarakat selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Hal ini tentunya merupakan landasan utama yang menggariskan arah pembangunan nasional demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ucap Joxin.

    Ia pun menegaskan kembali bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan milik seluruh rakyat Indonesia, dikuasai negara, dan wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir oligarki maupun korporasi asing.

    Oleh karenanya, kata dia, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi suatu kepastian dalam pelaksanaan yang konkret sebagai semangat keadilan sosial sesuai amanat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.