provinsi: KALIMANTAN BARAT

  • Sengketa Lahan Picu Pria di Sampang Nekat Lukai Paman

    Sengketa Lahan Picu Pria di Sampang Nekat Lukai Paman

    Sampang (beritajatim.com) – Sengketa lahan memicu HR nekat melukai MS dengan senjata tajam di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Korban diketahui sebagai paman dari pelaku.

    Akibatnya kekerasan tersebut, MS mengalami luka cukup parah. Dia harus dilarikan ke rumah sakit.

    Informasi yang berhasil diperoleh beritajatim.com, kejadian dugaan pembacokan tersebut diperkirakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (12/12/2023) kemarin. Saat itu korban sedang cekcok dengan keponakannya. Namun, HR kemudian mengambil sebilah celurit dan langsung membacok MS dengan membabi buta

    “Motifnya karena sengketa lahan, yakni HR mengklaim tanah yang dibangun dapur adalah miliknya,” terang Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Rabu (13/12/2023).

    Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga korban tidak rela dan melaporkan dugaan pembacokan tersebut ke Mapolres Sampang.

    “Kita telah mengamankan terlapor dan saat ini menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

    Sementara itu, korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Ketapang karena mengalami luka bacok diantaranya di bagian pungung dan lengan tangan sebelah kiri.

    “Beberapa barang bukti juga kita amankan, beberapa orang saksipun juga kita periksa,” tandasnya. [sar/beq]

  • Polres Bangkalan Gagalkan Sabu 1 Kg Melalui Ekspedisi

    Polres Bangkalan Gagalkan Sabu 1 Kg Melalui Ekspedisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Bangkalan menangkap seorang kurir narkoba yang membawa sabu sebarat 1 kilogram.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sabu seberat 1 kilogram itu diperoleh dari tangan BS (39) warga Kabupaten Sampang. Ia ditangkap usai mengambil paket dari kantor ekspedisi pengiriman barang yang berada di Kelurahan Kraton, Bangkalan. “Kami tangkap pelaku sesaat setelah mengambil paket sabu dari kantor ekspedisi,” terangnya, Kamis (7/12/2023).

    Dari pengakuan pelaku, ia mendapat perintah mengambil barang haram tersebut dari inisial F yang saat ini masih DPO. Sabu itu dikirim oleh F dari Pontianak ke Bangkalan dengan menggunakan alamat fiktif. “Jadi pelaku BS ini mengambil sabu ke kantor dengan berbekal resi pengiriman,” imbuhnya.

    Anehnya, Pelaku mengaku sebenarnya telah mengetahui jika paket yang dikirimkan oleh F tersebut merupakan sabu. Apalagi, ia sebelumnya sudah melakukan pengambilan barang serupa sebanyak serupa 2 kali pengiriman namun lolos dari pantauan petugas. “Sebelumnya sudah dua kali mendapat kiriman sabu, beratnya juga sama yakni satu kilo, dan baru pengiriman ketiga kalinya ini terendus oleh petugas,” ujarnya.

    Selain itu, BS juga mengatakan mendapatkan upah Rp 8 juta dari F jika berhasil mengirimkan sabu itu ke pembeli. Rencananya, barang seberat 1 kilogram itu akan diantar ke A yang saat ini masih DPO. “Jadi setiap pengiriman, BS diberikan imbalan Rp 8 juta dengan rincian Rp 2,5 diberikan saat berhasil ambil ke ekspedisi dan Rp 5,5 juta saat berhasil memberikan pada pembeli,” tambahnya.

    Untuk mengelabui polisi, pelaku F mengirimkan sabu itu bersama beberapa sachet kopi. Sabu juga dikemas menjadi 10 bungkus dengan masing-masing berat 100 gram per bungkus. “Jadi mereka mengirimkan jadi satu paket dengan kopi lalu dibungkus kardus dan dikirimkan dari Pontianak ke Bangkalan,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Kunjungi Bangkalan, Kaesang Bungkam Ditanya Soal Ade Armando

  • Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini menyusul status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

    “Ini merupakan solusi cepat dan tepat sesuai UU KPK dari polemik Firli Bahuri yang dikatakan masih bekerja sebagai ketua KPK padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yudi, Sabtu (25/11/2023).

    Sehingga, dia menegaskan, tidak ada lagi alasan Firli untuk bisa ikut campur dalam kerja kerja pemberantasan korupsi karena Keppres sudah terbit.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Kemudian mengenai sosok Nawawi, Yudi Purnomo yang pernah bekerjasama dengan Nawawi selama 2 tahun dari 2019 sampai dengan 2021, menilai bahwa sosok ini memang terbaik di antara 4 orang pimpinan yang tersisa. Dalam sisi keilmuan Yudi mengakui bahwa Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena merupakan mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    Yang terpenting, lanjut Yudi, Nawawi jauh dari sosok Kontroversi apalagi yang bersangkutan juga termasuk jarang tampil ke publik.

    “Selain itu di kalangan pegawai Nawawi juga diterima dan dipercaya semua pihak, kita tahu pegawai KPK terdiri dari unsur antara lain dari Kepolisian, Kejaksaan dan ASN KPK,” ujar penyidik KPK ini.

    BACA JUGA:
    Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Di lain sisi, Yudi menyebut, memang selama ini Nawawi sebagai Wakil Ketua KPK berada di bawah bayang bayang Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Namun dengan telah ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo menjadi Ketua KPK, Yudi yakin Nawawi akan berani untuk berbuat dan bertindak lebih demi menaikan marwah KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat. [hen/beq]

  • Teror Pembakaran Mobil Marak di Sampang, Warga Mulai Resah

    Teror Pembakaran Mobil Marak di Sampang, Warga Mulai Resah

    Sampang (beritajatim.com) – Korban teror pembakaran mobil yang terjadi di Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang mendatangi Polres setempat untuk melaporkan kejadian tersebut, Senin (20/11/2023).

    “Kami melaporkan dugaan pembakaran mobil ini ke Polres, tapi sebelumnya kita juga sudah melapor ke Polsek Ketapang,” ujar Fahris Soleh, keluarga korban.

    Fahris menjelaskan, terbakarnya mobil milik mertuanya diketahui pertama oleh istrinya, saat membuat susu untuk anak. “Waktu itu istri saya seperti terdengar suara gerimis, namun setelah dicek, ternyata mobil yang terparkir di halaman rumah sudah terbakar,” imbuhnya.

    Sementara, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan korban dugaan pembakaran mobil dan telah memintai keterangan korban serta saksi. “Pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Tunggu hasil perkembanganya,” tegas Sujianto.

    BACA JUGA: Teror Pembakaran Mobil Warga Sampang Semakin Marak

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, teror pembakaran mobil di Kecamatan Ketapang sudah memakan tiga unit kendaraan. Dugaan kuat kejadian itu dilakukan oleh orang tak dikenal. [sar/suf]

  • Teror Pembakaran Mobil Warga Sampang Semakin Marak

    Teror Pembakaran Mobil Warga Sampang Semakin Marak

    Sampang (beritajatim.com) – Aksi teror pembakaran mobil selama sebulan terakhir marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sampang. Terbaru, sebuah mobil H-RV dengan nomor polisi (Nopol) N 1443 NN, milik Matweki, warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, juga dikabarkan hangus terbakar.

    Informasinya, peristiwa pembakaran mobil H-RV tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Padahal, saat diparkir kondisi mobil tidak bermasalah dan berada di garasi seperti biasanya.

    Kapolsek Ketapang Iptu Hafissulah Mokoginta membenarkan adanya aksi teror pembakaran mobil yang telah terjadi kedua kalinya. Menurutnya, pembakaran mobil itu sengaja dilakukan oleh orang tidak dikenal.

    BACA JUGA:Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    “Sudah kita lakukan olah TKP sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh Polsek dan dibantu personel jajaran Satreskrim,” terangnya, Minggu (19/11/2023).

    Ia menjelaskan, hasil oleh TKP ditemukan jejak pelaku dan kain diduga untuk membakar mobil. Pelaku juga diperkiran masuk ke area rumah korban dengan melewati pagar.

    Iptu Hafissulah Mokoginta mengaku akan terus berupaya untuk mengungkap motif maraknya kasus pembakaran mobil yang terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang.

    “Korban yang kedua ini statusnya adalah pengusaha kayu dan mengaku tidak punya masalah dengan orang lain, tapi akan kita selidiki,” ujarnya.

    BACA JUGA:AJP Santuni 15 Anak Yatim Meriahkan AJP Award 2023

    Sekedar diketahui, sebelumnya sebuah mobil seorang tokoh agama jenis minibus merek Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi L 1520 VC juga terbakar.

    Kebakaran mobil itu diperkirakan terjadi Minggu (15/10/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus tersebut sampai saat ini juga belum terungkap. (Sar/Aje)

  • Jaksa Siap Sidangkan Kasus Korupsi Pemberian Kredit Macet

    Jaksa Siap Sidangkan Kasus Korupsi Pemberian Kredit Macet

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Jaksa dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya segera menyidangkan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim cabang utama kepada PT. Semesta Eltrido Pura, dengan tersangka BK dan tersangka HK. Hal itu setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap.

    Kepastian lengkapnya proses penyidikan atas berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit  ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya melalui siaran persnya, Jumat (17/11/2023), melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, SH.,MH.

    Dalam siaran pers itu, Jemmy Sandra menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit yang menjadikan BK dan HK sebagai tersangka ini mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp.7.552.800.498,58. “Selanjutnya, dalam beberapa hari ke depan, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” ungkap Jemmy.

    Tentu saja, tidak berapa lama lagi, perkara dugaan korupsi ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Jemmy Sandra juga menceritakan, perkara ini bermula tahun 2011. Waktu itu, PT. Semesta Eltrindo Pura (SEP) mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp. 43.470.357.480.

    BACA JUGA: Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Bermodalkan kontrak tersebut, tahun 2012 PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan. Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan atau komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad. Pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.

    Namun ternyata, PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon cabang Krian dan NISP cabang Tropodo. Akibat tersangka melakukan pengalihan pembayaran secara sepihak itu, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58.

    BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Uang Negara Rp 7,5 Miliar

    Jemmy menegaskan, meskipun beberapa waktu yang lalu, Kamis (2/11/2023) para tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun tidak akan menghentikan proses perkara. Para tersangka tetap dihadapkan ke persidangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. [uci/suf]

  • Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Surabaya (beritajatim.com) – Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak memastikan kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim tetap lanjut meski dua tersangka sudah mengembalikan kerugian negara. Aji menegaskan bahwa kasus tersebut akan tetap berlanjut ke persidangan.

    “Proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan kedua tersangka,” tegasnya.

    Tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Uang itu merupakan uang kerugian negara dalam kasus korupsi yang menimpa bank plat merah tersebut.

    Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, dua tersangka yakni HK, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura dan BK, Direktur Utama PT Semesta Eltrindo Pura telah mengembalikan kerugian negara Rp 7,5 miliar. “Penyerahan kerugian negara itu dilakukan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

    Aji mengungkapkan, kasus korupsi kredit macet Bank Jatim ini tak lama lagi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Berkas perkara telah kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Kami saat ini menunggu penetapan jadwal sidang, beber mantan Kepala Kejari Karangasem, Bali ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak menetapkan HK dan BK sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim. HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.

    Kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011. Kemudian pada 2012, PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan.

    Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. Akibat tidak melakukan pelunasan kredit, hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar.

    Atas perbuatanya, HK dan BK dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. [uci/ted]

  • Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Uang Negara Rp 7,5 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

    Uang itu merupakan uang kerugian negara dalam kasus korupsi yang menimpa bank plat merah tersebut.

    Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, dua tersangka yakni HK, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura dan BK, Direktur Utama PT Semesta Eltrindo Pura telah mengembalikan kerugian negara Rp 7,5 miliar.

    “Penyerahan kerugian negara itu dilakukan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

    Aji mengungkapkan, kasus korupsi kredit macet Bank Jatim ini tak lama lagi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Berkas perkara telah kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Kami saat ini menunggu penetapan jadwal sidang, beber mantan Kepala Kejari Karangasem, Bali ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak menetapkan HK dan BK sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim. HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.

    Kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011. Kemudian pada 2012, PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan.

    Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. Akibat tidak melakukan pelunasan kredit, hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar.

    Atas perbuatanya, HK dan BK dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. [uci/ted]

  • Ungkap Kasus Kebakaran Mobil Kiai di Sampang, Polisi Tunggu Hasil Labfor

    Ungkap Kasus Kebakaran Mobil Kiai di Sampang, Polisi Tunggu Hasil Labfor

    Sampang (beritajatim.com) – Kebakaran yang menghanguskan mobil milik seorang kiiai di Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, terus didalami oleh jajaran kepolisian setempat.

    Sampai saat ini, Polres Sampang masih menunggu hasil pemeriksaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebelumnya dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). “Hasil Labfor belum keluar dari Polda Jatim,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Minggu (29/10/2023).

    Pihaknya tidak bisa memastikan kapan hasil Lapfor tersebut selesai. Sebab, banyak kasus yang ditangani dan diperiksa se Jawa Timur. “Pemeriksaan Labsor disesuaikan dengan urgensi kasus,” imbuhnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah mobil milik seorang Kiai di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (15/10/2023) hangus terbakar.

    Korban Kiai Ahmad Bahri membenarkan musibah tersebut dan mengatakan, pada saat kejadian berlangsung dirinya beserta keluarga sedang tertidur pulas. “Saat kejadian kami sekeluarga sedang tidur, dan baru mengetahui saat banyak warga berdatangan untuk memadamkan api,” kata Kiai muda asal Desa Paopale Laok itu.

    BACA JUGA:
    Mobil Kiai di Sampang Terbakar, Diduga Dibakar Orang Misterius

    Ditanya apa penyebab mobilnya terbakar, Kiai Ahmad tidak mengetahui secara pasti, namun saat mobil terakhir dipakai tidak ada masalah dan terparkir dengan aman. “Kejadian ini akan kami laporkan kepada polisi untuk mengetahui secara pasti apa penyebab mobil tersebut terbakar. Jika memang dibakar semoga cepat tertangkap pelakunya,” harapnya.

    Sekedar diketahui, mobil yang terbakar itu yakni merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi (Nopol) L 1520 VC. Akibat kebakaran itu, korban ditafsir mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp 120 juta.[sar/suf]

  • Ungkap Mobil Kiai di Sampang Terbakar Tunggu Hasil Lapfor Polda Jatim

    Ungkap Mobil Kiai di Sampang Terbakar Tunggu Hasil Lapfor Polda Jatim

    Sampang (beritajatim.com) – Insiden terbakarnya mobil milik Kiai Ahmad Bahri, tokoh agama Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, masih menjadi penyelidikan jajaran kepolisian setempat.

    Pantauan di lokasi, garasi mobil telah terpasang police line dan infonya menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Lapfor) Polda Jatim. “Polsek sudah berkoordinasi dengan Satreskrim untuk membantu olah TKP,” terang Kapolsek Ketapang, Iptu Hafisullah Mokoginta, Selasa (17/10/2023).

    Labih lanjut ia menegaskan, gelar perkara kedua dengan melibatkan anggota Satreskrim Polres Sampang agar hasilnya lebih akurat. “Kita masih menunggu hasil Lapfor untuk mengetahui apakah mobil tersebut dibakar atau dikarenakan konsleting,” tegasnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah mobil milik seorang Kiai di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, terbakar sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (15/10/2023).

    Korban Kiai Ahmad Bahri membenarkan musibah tersebut dan mengatakan, pada saat kejadian berlangsung dirinya beserta keluarga sedang tertidur pulas. “Saat kejadian kami sekeluarga sedang tidur, dan baru mengetahui saat banyak warga berdatangan untuk memadamkan api,” kata Kiai muda asal Desa Paopale Laok itu.

    Ditanya apa penyebab mobilnya terbakar, Kiai Ahmad tidak mengetahui secara pasti, namun saat mobil terakhir dipakai tidak ada masalah dan terparkir dengan aman. “Kejadian ini akan kami laporkan kepada polisi untuk mengetahui secara pasti apa penyebab mobil tersebut terbakar. Jika memang dibakar semoga cepat tertangkap pelakunya,” harapnya.

    Sekedar diketahui, mobil yang terbakar itu yakni merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi (Nopol) L 1520 VC. Akibat kebakaran itu, korban ditafsir mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp 120 juta.[sar/kun]

    BACA JUGA: Polisi Masih Selidiki Mobil Kiai di Sampang Terbakar