provinsi: KALIMANTAN BARAT

  • Penampakan Bumi RI Bolong 1.600 Meter Digasak WNA China, Pelaku Bebas!

    Penampakan Bumi RI Bolong 1.600 Meter Digasak WNA China, Pelaku Bebas!

    Kementerian ESDM menyoroti kasus WNA asal China (YH) terkait pencurian emas di Ketapang, Kalimantan Barat. Sidang mengungkap YH terlibat penambangan emas ilegal yang merugikan negara Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Sebelumnya, Kementerian ESDM menyebut aksi yang dilakukan YH beserta komplotannya mengakibatkan lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter. (Istimewa)

  • KPK Panggil Kembali Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Panggil Kembali Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

    loading…

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik KPK kembali memanggil Maria Lestari dan Arif Wibowo terkait kasus Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPR Maria Lestari. Maria dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Suap terkait pengurusan anggota DPR periode 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (16/1/2025).

    Selain Maria, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memanggil anggota DPR periode 2019-2024, Arif Wibowo hari ini. Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan keduanya. Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

    Diketahui, pemanggilan terhadap Maria Lestari ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Maria juga sempat dipanggil namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan.

    Nama Maria Lestari sendiri pernah mencuat saat KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka. “Bahkan pada 31 Agustus 2019, Sdr. HK menemui Sdr. Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” ucap Ketu KPK, Setyo Budiyanto.

    (cip)

  • Ramalan Cuaca Hari Ini (16/1): Kota Besar Jakarta hingga Surabaya Bakal Hujan

    Ramalan Cuaca Hari Ini (16/1): Kota Besar Jakarta hingga Surabaya Bakal Hujan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan masyarakat mayoritas kota-kota besar, mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga Palembang berpotensi mengalami hujan dengan intensitas beragam pada hari ini.

    Prakirawan BMKG Sentia Arianti dalam prakiraan cuaca daring mengatakan hujan disertai petir diprakirakan terjadi hari ini di Bengkulu, Pangkal Pinang, dan Padang, serta hujan intensitas sedang di wilayah Bandar Lampung.

    Pada waktu yang sama, Sentia mengatakan terdapat potensi hujan ringan di wilayah Sumatera, tepatnya di kota Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Jambi dan Palembang.

    “Di Pulau Jawa diprakirakan cuaca berawan di Surabaya, hujan ringan di kota Serang, Jakarta, Bandung, Semarang dan Yogyakarta,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (16/1/2025).

    Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, BMKG memperingatkan terdapat potensi hujan petir di wilayah Kupang serta hujan intensitas ringan di Denpasar dan Mataram.

    BMKG juga memprakirakan cuaca hujan di beberapa kota besar di Kalimantan, termasuk curah hujan sedang di Tanjung Selor serta hujan ringan di Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, dan Samarinda.

    Sementara itu untuk wilayah Sulawesi hujan petir berpotensi terjadi di Mamuju disertai kemungkinan hujan ringan di Manado, Gorontalo, Palu, Makassar dan Kendari.

    Di wilayah timur Indonesia, dia menjelaskan BMKG memprakirakan kemungkinan hujan petir di daerah Merauke. Pada saat yang sama terdapat juga potensi turun hujan intensitas ringan di Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, Jayawijaya, dan Jayapura.

    BMKG juga memperingatkan adanya potensi banjir rob di pesisir wilayah Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Maluku dan Maluku Utara.

  • Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Kamis 16 Januari 2025

    Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Kamis 16 Januari 2025

    Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Kamis 16 Januari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan Januari 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan, harga elpiji 5,5 kg dan 12 tidak berubah. 

    Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg masih sama dengan tahun 2024. 

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Kamis 16 Januari 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • Alasan WNA China Terdakwa Pencuri Emas 774 kg Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Sah – Halaman all

    Alasan WNA China Terdakwa Pencuri Emas 774 kg Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Sah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Putusan menghebohkan datang dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat, yang membebaskan WNA China, Yu Hao (49).

    Yu Hao sebelumnya terseret kasus penambangan emas ilegal yang merugikan negara sebesar Rp1,02 triliun karena hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg.

    Padahal, Yu Hao telah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang.

    Namun, keputusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang tertuang dalam keputusan nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024.

    Putusan Pidana tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif.

    Hakim menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana tanpa izin.

    Kejaksaan Negeri Ketapang pun tak tinggal diam.

    Kepala Seksi Intelejen, Panter Rivay Sinambela, menegaskan akan mengajukan kasasi.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” ujarnya, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Putusan ini tentu menjadi sorotan warganet.

    Tak sedikit netizen yang mulai tak percaya dengan keputusan pengadilan di Indonesia.

    Bahkan putusan Harvey Moeis pun disangkutkan karena ringannya hukuman bagi oknum yang merugikan negara.

    “Kabar duka

    Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dan memberikan vonis bebas WNA asal China YH yg telah mencuri 774 kg Emas dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1020 triliun,” tulis akun X @AlnilamOmar.

    “Warga negara sendiri cuma ngambil sebatang pohon saja di hukum satu tahun,ini WNA maling emas sampai merugikan negara ratusan T, di bebaskan.”

    “Harvey cs gada apa2nya cuman 300T, ini 1020T.”

    “Dahlah, makin skeptiss sm hukum negeri ini.”

    “Baca beritanya bikin darah langsung naik.”

    Sebagai informasi, Yu Hao sebelumnya didakwa melanggar Pasal 158 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Jaksa penuntut umum menuntut pidana 5 tahun dengan denda Rp50 miliar dengan subsder kurungan 6 bulan.

    Modus yang digunakan Yu Hao adalah dengan memanfaatkan lubang pada wilayah tambang berizin yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan.

    “Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan.”

    “Namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal,” demikian keterangan Kementerian ESDM pada September 2024.

    “Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” lanjutnya.

    Yu Hao juga didapati mengkoordinir lebih dari 80 Tenaga Kerja Asing (TKA) China dalam operasi tambang ilegal tersebut.

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, mengungkapkan volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.

    Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026. 

    Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade).

    Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

    Sementara itu, dari fakta pesidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini.

    “Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg,” tulis keterangan dari pihak ESDM. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N) (Kompas.com/ Hendra Cipta)

  • WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    TRIBUNJATENG.COM – Permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

    Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

    Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.

    Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Kronologi lengkap kasus

    Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama. Pencurian emas dari tambang di Kalbar secara ilegal ini sempat menggemparkan publik Tanah Air lantaran jumlah kandungan emas yang digondol sangat fantastis dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

    Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, terbongkarnya kasus ini bermula saat Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri mengendus aktivitas tambang emas ilegal oleh puluhan orang WN China di wilayah pedalaman Ketapang.

    Tim penyidik kemudian turun ke lapangan dan menemukan fakta adanya kegiatan penambangan ilegal. Ternyata, penambangan ilegal itu dilakukan dengan skala masif dan ditemukan beberapa alat berat.

    Aksi pencurian emas ini juga dilakukan dengan peralatan canggih dan dieksekusi dengan rapi. Para penambang ilegal yang dikoordinir Yo Hau ini melakukan pencurian emas dengan menggali lubang terowongan (tunnel).

    Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan lubang tambang sangat masif dengan total panjang 1.648,3 meter (1,64 km) dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3.

    Pasca-ditemukan, Tim PPNS Ditjen Minerba kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.

    Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik dan koli untuk melebur emas.

    Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.

    Barang bukti yang disita di lokasi tambang lalu dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi. 

    Modus pelaku

    Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

    IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas swasta lokal yakni PT BRT dan PT SPM, yang kala itu belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

    Di kawasan IUP dua perusahaan itu, Yu Hao dan komplotannya malah menambang emas di lubang yang tak boleh ditambang karena sedang dalam masa pemeliharaan.

    Yu Hao mencuri kandungan emas dengan melakukan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).

    Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas.

    Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

    Fakta lainnya juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

    Terbukti pula, Yu Hao merupakan penanggungjawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, di mana sebanyak lebih dari 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, house keeping, dan katering.

    Divonis bebas

    Pada September 2024, WN China Yu Hao dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider enam bulan kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    JPU menyatakan terdakwa Yu Hao telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.

    Warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Pada persidangan putusan vonis hakim pada Oktober 2024, hakim menghukum Yu Hao dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.

    Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.

    Tak terima dengan putusan hakim, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Belakangan, hakim pada PT Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan dari putusan pengadilan sebelumnya. (*)

     

  • Kereta Api Pandanwangi Tabrak Truk Muatan Kayu di Banyuwangi

    Kereta Api Pandanwangi Tabrak Truk Muatan Kayu di Banyuwangi

    Liputan6.com, Banyuwangi – Kereta Api Pandanwangi, relasi Ketapang Banyuwangi-Jember, menabrak truk colt Diesel bermuatan kayu yang mogok di perlintasan sebidang di kilometer (km) 4+322 petak jalan antara Stasiun Banyuwangi Kota dan Staisun Rogojampi pada Rabu malam (15/1/2025).

    Akibat kejadian tersebut, badan truk bagian belakang hancur dan terguling. Sementara Kereta Api Pandanwangi harus ditarik mundur kembali ke Stasiun Banyuwangi Kota karena lokomotif kereta rusak.

    Menurut Kapolsek Kabat AKP Kusmin, truk sarat bermuatan kayu tersebut tengah melewati perlintasan Dusun Jurang Jeru, Desa Kalirejo Banyuwangi

    “Ketika posisi truk berada di tengah perlintasan, secara tiba-tiba mesin mati sehingga sopir langsung memberitahukan kepada petugas perlintasan,” ujarnya Kamis (16/1/2025)

    Petugas perlintasan kemudian menutup pintu perlintasan dan berlari ke jalur kereta api. Ia memberi tanda peringatan kepada Kereta Api yang hendak melintas.

    “Dari upaya petugas, telah dilakukan pengereman oleh masinis Kereta Api Pandanwangi. Namun Kereta api terlalu dekat dan tidak berhasil berhenti sepenuhnya dan akhirnya menabrak truk,” tambahnya.

    Sementara itu, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan bahwa akibat dari insiden tersebut KA Pandanwangi harus ditarik mundur kembali ke Stasiun Banyuwangi Kota karena lokomotif mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.

    Untuk masinis yang bertugas dalam keadaan selamat. Sedangkan untuk lokomotif pengganti dikirim dari Ketapang. Sedangkan tim dari bagian jalan rel dan pengamanan yang dibantu warga mengevakuasi truk yang menemper KA Pandanwangi dari jalur agar jalur segera bisa dilewati kembali.

    KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Pandanwangi relasi Ketapang-Jember. Terkait kronologi dan informasi kelambatan akan diinformasikan lebih lanjut.

  • KA Pandanwangi Tabrak Truk Mitsubishi Colt Diesel Mogok di Perlintasan Km 4+322 Banyuwangi – Halaman all

    KA Pandanwangi Tabrak Truk Mitsubishi Colt Diesel Mogok di Perlintasan Km 4+322 Banyuwangi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI – Kereta Api (KA) Pandanwangi relasi Ketapang-Jember menabrk truk Mitsubishi Colt Diesel penuh muatan yang mogok di perlintasan sebidang di kilometer (km) 4+322 petak jalan antara Stasiun Banyuwangi Kota dan Stasiun Rogojampi, Rabu (15/1/2025) malam pukul 19.00 WIB.

    Akibatnya, badan truk bagian belakang hancur dan terguling. Sementara, KA Pandanwangi harus ditarik mundur kembali ke Stasiun Banyuwangi Kota karena lokomotif rusak.

    Kapolsek Kabat AKP Kusmin menjelaskan, Colt diesel DK 8479 KI bermuatan kayu cengkeh tengah melewati perlintasan Dusun Jurang Jeru, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat.

    “Saat posisi truk berada di tengah perlintasan, secara tiba-tiba mesin mati sehingga sopir langsung memberitahukan kepada petugas perlintasan,” kata Kusmin.

    Petugas perlintasan kemudian menutup pintu perlintasan dan berlari ke jalur KA. Ia bergegas memberi tanda peringatan kepada KA yang akan melintas.

    “Dari upaya petugas, telah dilakukan pengereman oleh masinis KA Pandanwangi. Namun KA tidak berhasil berhenti sepenuhnya dan akhirnya menabrak truk,” katanya.

    Kereta menabrak truk dalam kecepatan pelan. Meski demikian, truk terguling akibat tertabrak dan lokomotif KA dilaporkan rusak.

    Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menjelaskan, lokomotif yang rusak tidak bisa melanjutkan perjalanan.

    “Untuk masinis yang bertugas dalam keadaan selamat. Sedangkan untuk lokomotif pengganti dikirim dari Ketapang. Sedangkan tim dari bagian jalan rel dan pengamanan yang dibantu warga mengevakuasi truk agar jalur segera bisa dilewati kembali,” kata Cahyo.

    KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Pandanwangi relasi Ketapang – Jember. 

    “KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur KA. Jangan terburu-buru, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak,” ujar Cahyo. 

     

    Laporan Reporter Aflahul Abidin | Sumber: Surya

  • Riset UI: Hilirisasi Tambang Jadi Prasyarat Sektor Industri Pengolahan Menuju Indonesia Emas 2045
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Januari 2025

    Riset UI: Hilirisasi Tambang Jadi Prasyarat Sektor Industri Pengolahan Menuju Indonesia Emas 2045 Nasional 15 Januari 2025

    Riset UI: Hilirisasi Tambang Jadi Prasyarat Sektor Industri Pengolahan Menuju Indonesia Emas 2045
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Indonesia terus melangkah maju dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alamnya melalui program Hilirisasi Industri Tambang.
    Hingga 2024, program tersebut telah menghasilkan dampak yang signifikan dalam membangun ekonomi berbasis nilai tambah, dengan fokus pada komoditas tembaga, bauksit, dan pasir silika.
    Hilirisasi Industri Tambang bahkan menjadi prasyarat bagi sektor industri pengolahan untuk mendukung pencapaian
    Indonesia Emas 2045
    , jika dilakukan dan direalisasikan sesuai dengan rencana investasi yang dilakukan.
    Hilirisasi Industri Tambang, khususnya tembaga, bauksit, dan pasir silika awalnya dilakukan melalui pembangunan
    smelter
    tembaga dan bauksit, serta pengembangan produk berbahan baku pasir silika.
    Hal itu diungkapkan dalam riset Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) dengan judul “Kajian Dampak Hilirisasi Industri Tambang terhadap Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan: Tembaga, Bauksit, dan Pasir Silika”.
    Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI, Nur Kholis membenarkan hal tersebut.  Menurutnya penggunaan produk hasil dari pengolahan smelter menjadi syarat agar sektor industri pengolahan dapat mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045 
    “(Produk pengolahan tersebut) dihilirisasi kembali sebagai input dalam pengembangan produk yang memiliki nilai tambah yang lebih tinggi lagi di dalam negeri sampai kepada produk akhir,” kata Nur Kholis, melalui keterangan tertulis.
    Nur Kholis mengatakan bahwa hilirisasi telah memungkinkan Indonesia untuk tidak lagi sekadar mengekspor bahan mentah.
    Menurutnya, produk bernilai tambah, seperti katoda tembaga, alumina, dan produk berbasis pasir silika—kaca dan keramik, panel surya dan semikonduktor—kini mulai dihasilkan di dalam negeri. Ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat struktur industri nasional dan membuka peluang ekonomi baru.
    “Kita tidak bisa terus bergantung pada ekspor bahan mentah dan juga impor barang dari luar negeri. Hilirisasi adalah jalan kita menuju kemandirian ekonomi,” katanya.
    “Dengan peningkatan investasi dalam rangka menghasilkan produk bernilai tambah di dalam negeri, kita menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memastikan sumber daya alam kita benar-benar memberikan manfaat maksimal untuk bangsa,” tambah Nur Kholis.
    Nur Kholis menjelaskan, dampak dari hilirisasi tembaga, bauksit, dan pasir silika ini telah mulai dirasakan di daerah-daerah seperti Kabupaten Gresik (Jawa Timur), Kabupaten Mempawah (Kalimantan Barat), dan Kabupaten Batang (Jawa Tengah). Ini karena pembangunan smelter menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
    Selain meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan pendapatan daerah, kebijakan ini juga menciptakan ribuan lapangan kerja, baik langsung maupun tidak langsung.
    “Kami juga menemukan bahwa, selain pendapatan negara, pendapatan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang terkait juga meningkat melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Nur Kholis yang juga Ketua Tim Pelaksana riset.
    Sebagai contoh, kata Nur Kholis, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, dan pajak penerangan jalan di daerah hilirisasi menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan.
    Pendapatan daerah tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur publik yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
    Meski demikian, hilirisasi juga mendapat tantangan, seperti keterbatasan infrastuktur dan teknologi, masih terbatasnya tenaga kerja yang terampil, permintaan pasar yang fluktuatif, dan dampak negatif terhadap lingkungan.
    Nur Kholis mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah strategis dalam menghadapi tantangan tersebut. Misalnya pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan teknologi, penerapan teknologi ramah lingkungan, diversivikasi produk, dan penguatan kerjasama internasional.
    “Hilirisasi Industri Tambang, khususnya tembaga, bauksit, dan pasir silika juga perlu terus untuk didorong untuk menerapkan teknologi yang ramah lingkungan di seluruh fasilitas pengolahan mineral tambang,” ujar Nur Kholis.
    Untuk itu, kata dia, pengelolaan limbah yang efektif harus menjadi bagian yang terintegrasi dari pelaksanaan hilirisasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Riset UI ungkap Hilirisasi Kunci Industri Menuju Indonesia Emas 2045

    Riset UI ungkap Hilirisasi Kunci Industri Menuju Indonesia Emas 2045

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia terus melangkah maju dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alamnya melalui program hilirisasi industri tambang. Hingga tahun 2024, program ini telah menghasilkan dampak yang signifikan dalam membangun ekonomi berbasis nilai tambah, dengan fokus pada komoditas tembaga, bauksit, dan pasir silika.

    Hilirisasi bahkan menjadi prasyarat bagi sektor industri pengolahan untuk mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045 jika dilakukan dan direalisasikan sesuai dengan rencana investasi yang dilakukan. Hilirisasi industri tambang, khususnya tembaga, bauksit, dan pasir silika awalnya dilakukan melalui pembangunan smelter tembaga dan bauksit, serta pengembangan produk berbahan baku pasir silika.

    Hal itu diungkapkan dalam riset Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) dengan judul “Kajian Dampak Hilirisasi Industri Tambang terhadap Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan: Tembaga, Bauksit, dan Pasir Silika”.

    “Sedangkan yang menjadi syarat cukupnya agar sektor industri pengolahan dapat mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045 adalah penggunaan produk hasil dari pengolahan smelter, untuk dihilirisasi kembali sebagai input dalam pengembangan produk yang memiliki nilai tambah yang lebih tinggi lagi di dalam negeri sampai kepada produk akhir,” kata Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PEBS FEB UI), Nur Kholis, melalui keterangan tertulis.

    Nur Kholis mengatakan bahwa hilirisasi telah memungkinkan Indonesia untuk tidak lagi sekedar mengekspor bahan mentah. Produk bernilai tambah seperti katoda tembaga, alumina, dan produk berbasis pasir silika—seperti kaca dan keramik, hingga ke depan adalah panel surya dan semikonduktor—kini mulai dihasilkan di dalam negeri. Ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat struktur industri nasional dan membuka peluang ekonomi baru.

    “Kita tidak bisa terus bergantung pada ekspor bahan mentah dan juga impor barang antara dari luar negeri. Hilirisasi adalah jalan kita menuju kemandirian ekonomi. Dengan peningkatan investasi dalam rangka menghasilkan produk bernilai tambah di dalam negeri, kita menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memastikan sumber daya alam kita benar-benar memberikan manfaat maksimal untuk bangsa,” ujar Nur Kholis.

    Nur Kholis menjelaskan, dampak dari hilirisasi tembaga, bauksit, dan pasir silika ini telah mulai dirasakan di daerah-daerah seperti Kabupaten Gresik (Jawa Timur), Kabupaten Mempawah (Kalimantan Barat), dan Kabupaten Batang (Jawa Tengah), di mana pembangunan smelter menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Selain meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan pendapatan daerah, kebijakan ini juga menciptakan ribuan lapangan kerja, baik langsung maupun tidak langsung.

    “Kami juga menemukan bahwa, selain pendapatan negara, pendapatan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang terkait juga meningkat melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai contoh, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, dan pajak penerangan jalan di daerah hilirisasi menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Pendapatan daerah ini dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur publik yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Nur Kholis yang juga Ketua Tim Pelaksana riset.

    Meski demikian, hilirisasi juga mendapat tantangan seperti keterbatasan infrastuktur dan teknologi, masih terbatasnya tenaga kerja yang terampil, permintaan pasar yang fluktuatif, dan dampak negatif terhadap lingkungan. Nur Kholis mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah strategis dalam menghadapi tantangan tersebut. Misalnya pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan teknologi, penerapan teknologi ramah lingkungan, diversivikasi produk, dan penguatan kerjasama internasional.

    “Hilirisasi industri tambang, khususnya tembaga, bauksit, dan pasir silika juga perlu terus untuk didorong untuk menerapkan teknologi yang ramah lingkungan di seluruh fasilitas pengolahan mineral tambang. Pengelolaan limbah yang efektif harus menjadi bagian yang terintegrasi dari pelaksanaan hilirisasi. ” katanya memaparkan.