provinsi: KALIMANTAN BARAT

  • Harga Tiket dan Jadwal KA Ijen Ekspres Rute Malang-Banyuwangi PP, Mulai Beroperasi 1 Februari 2025 – Halaman all

    Harga Tiket dan Jadwal KA Ijen Ekspres Rute Malang-Banyuwangi PP, Mulai Beroperasi 1 Februari 2025 – Halaman all

    KAI mengoperasikan KA Ijen Ekspres rute Malang-Banyuwangi (PP) mulai 1 Februari 2025, simak harga tiket dan jadwalnya.

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 14:11 WIB

    Instagram @kai121_

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengoperasikan KA Ijen Ekspres rute Malang-Banyuwangi (PP)mulai 1 Februari 2025, simak harga tiket dan jadwal keberangkatannya. 

    TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengoperasikan KA Ijen Ekspres rute Malang-Banyuwangi (PP).

    KA Ijen Ekspres segera beroperasi mulai 1 Februari 2025.

    Adapun KA Ijen Ekspres akan beroperasi dengan layanan kelas eksekutif stainless steel generasi pertama dan kereta ekonomi new generation versi modifikasi Balai Yasa Manggarai.

    “Finally, the awaited moment arrived: Kereta Api Ijen Ekspres yang segera beroperasi mulai 1 Februari 2025,” 

    “Dengan harga yang terjangkau, Kereta Api Ijen Ekspres siap mengantarkan kalian buat explore Banyuwangi dan Malang, dengan pemandangan yang menakjubkan di sepanjang perjalanan.” keterangan dalam unggahan @kai121_.

    Hadirnya KA Ijen Ekspres menambah alternatif perjalanan kereta api komersial yang lebih nyaman dari Malang menuju Banyuwangi, selain KA Tawangalun yang bersubsidi.

    Dilansir dari informasi resmi KAI, KA Ijen Ekspres rute Banyuwangi-Malang akan diberangkatkan dari Stasiun Ketapang pukul 19.30 WIB dan tiba di Malang pukul 02.30 WIB.

    Rute sebaliknya, KA Ijen Ekspres akan diberangkatkan dari Stasiun Malang pukul 07.50 WIB dan tiba di Stasiun Ketapang pukul 14.55 WIB.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Access by KAI, harga tiket KA Ijen Ekspres dijual Rp240.000 untuk kelas ekonomi dan Rp360.000 untuk kelas eksekutif.

    Sebagai informasi, pembelian tiket KA Ijen Ekspres sudah bisa dilakukan di Access by KAI, website kai.id, dan mitra resmi pembelian tiket kereta lainnya.

    Selengkapnya, inilah jadwal perjalanan KA Ijen Ekspres rute Malang-Banyuwangi (PP).

    Jadwal KA Ijen Ekspres rute Ketapang Banyuwangi-Malang

    Stasiun Ketapang: Berangkat pukul 19.30 WIB
    Stasiun Banyuwangi Kota: Tiba pukul 19.43 WIB dan berangkat pukul 19.47 WIB
    Stasiun Rogojampi: Tiba pukul 20.00 WIB dan berangkat pukul 20.02 WIB
    Stasiun Temuguruh: Tiba pukul 20.15 WIB dan berangkat pukul 20.17 WIB
    Stasiun Kalisetail: Tiba pukul 20.26 WIB dan berangkat pukul 20.35 WIB
    Stasiun Kalibaru: Tiba pukul 20.54 WIB dan berangkat pukul 20.56 WIB
    Stasiun Kalisat: Tiba pukul 21.42 WIB dan berangkat pukul 21.51 WIB
    Stasiun Jember: Tiba pukul 22.10 WIB dan berangkat pukul 22.15 WIB
    Stasiun Rambipuji: Tiba pukul 22.25 WIB dan berangkat pukul 22.27 WIB
    Stasiun Tanggul: Tiba pukul 22.42 WIB dan berangkat pukul 22.44 WIB
    Stasiun Klakah: Tiba pukul 23.12 WIB dan berangkat pukul 23.14 WIB
    Stasiun Probolinggo: Tiba pukul 23.43 WIB dan berangkat pukul 23.48 WIB
    Stasiun Pasuruan: Tiba pukul 00.31 WIB dan berangkat pukul 00.33 WIB
    Stasiun Bangil: Tiba pukul 00.51 WIB dan berangkat pukul 01.25 WIB
    Stasiun Lawang: Tiba pukul 02.03 WIB dan berangkat pukul 02.06 WIB
    Stasiun Malang: Tiba pukul 02.30 WIB.

    Jadwal KA Ijen Ekspres rute Malang-Ketapang Banyuwangi

    Stasiun Malang: Berangkat pukul 07.50 WIB
    Stasiun Lawang: Tiba pukul 08.12 WIB dan berangkat pukul 08.15 WIB
    Stasiun Bangil: Tiba pukul 08.52 WIB dan berangkat pukul 09.20 WIB
    Stasiun Pasuruan: Tiba pukul 09.38 WIB dan berangkat pukul 09.40 WIB
    Stasiun Probolinggo: Tiba pukul 10.35 WIB dan berangkat pukul 10.40 WIB
    Srasiun Klakah: Tiba pukul 11.12 WIB dan berangkat pukul 11.14 WIB
    Stasiun Tanggul: Tiba pukul 11.55 WIB dan berangkat pukul 11.57 WIB
    Stasiun Rambipuji: Tiba pukul 12.12 WIB dan berangkat pukul 12.14 WIB
    Stasiun Jember: Tiba pukul 12.24 WIB dan berangkat pukul 12.32 WIB
    Stasiun Kalisat: Tiba pukul 12.51 WIB dan berangkat pukul 12.57 WIB
    Stasiun Kalibaru: Tiba pukul 13.41 WIB dan berangkat pukul 13.43 WIB
    Stasiun Kalisetail: Tiba pukul 14.01 WIB dan berangkat pukul 14.03 WIB
    Stasiun Temuguruh: Tiba pukul 14.12 WIB dan berangkat pukul 14.14 WIB
    Stasiun Rogojampi: Tiba pukul 14.26 WIB dan berangkat pukul 14.28 WIB
    Stasiun Banyuwangi Kota: Tiba pukul 14.40 WIB dan berangkat pukul 14.42 WIB
    Stasiun Ketapang: Tiba pukul 14.55 WIB.

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • BBN Airlines Resmi Tutup Rute Jakarta-Surabaya per 15 Januari 2025

    BBN Airlines Resmi Tutup Rute Jakarta-Surabaya per 15 Januari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – BBN Airlines Indonesia resmi menutup rute Jakarta-Surabaya-Jakarta (CGK-SUB-CGK) per 15 Januari 2025. Keputusan ini tertuang dalam surat dengan Nomor PTBBN-SD-2025-01-08/352 tertanggal 8 Januari 2025.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Lukman F. Laisa mengungkapkan alasan penutupan rute yang dijelaskan dalam surat tersebut yakni terkait aspek minat pasar dan keselarasan strategi jaringan.

    “Dimana rata-rata tingkat keterisian [load factor] operasi rute CGK-SUB-CGK sebesar 43% untuk periode 27 September 2024 sampai dengan 15 Januari 2025 dan periode 16 Januari 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 sebesar 5%,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (17/1/2025).

    Lukman melanjutkan, sejak 9 Januari 2025, PT BBN Airlines Indonesia telah memberikan pemberitahuan kepada penumpang yang terdampak oleh pembatalan penerbangan ini melalui berbagai media informasi dan distribusi penjualan.

    Selain itu, sambungnya, efektif mulai 10 Januari 2025 PT BBN Airlines Indonesia telah menutup saluran penjualan untuk rute CGK-SUB-CGK untuk mencegah penambahan jumlah penumpang yang terdampak.

    Adapun, berdasarkan data penerbangan PT BBN Airlines Indonesia dengan rute CGK-SUB pada 15 Januari 2025 sebanyak 81 penumpang dan SUB ke CGK sebanyak 59 penumpang. Pada 16 Januari 2025, telah tidak terdapat penerbangan CGK-SUB-CGK.

    “Penumpang yang terdampak telah diberikan kompensasi penuh berupa refund,” kata Lukman.

    Lebih lanjut, pada 16 Januari 2025 PT BBN Airlines Indonesia telah melakukan audit internal dan diperoleh data penjualan periode 17 Januari 2025 sampai dengan 28 Maret 2025 sebanyak 306, dengan perincian 288 telah dikembalikan biaya tiketnya dan 18 sedang dalam proses pengembalian.

    Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pantauan Bisnis di media sosial resmi BBN Airlines, sejumlah penumpang mengeluhkan penerbangan ke Surabaya dibatalkan. 

    “Barusan dapat email dan wa dari tiket.com kalau flight BBN CGK-SUB tanggal di-suspend. Otomatis harus refund. Intinya ini maskapai seperti belum stabil mau terbang,” tulis akun alphie.chan. 

    Komentar tersebut mendapat balasan dari warganet lain yang menyebutkan penerbangan rute tersebut terakhir pada 15 Januari dan saat ini sudah ditutup. 

    “Kenapa jadi banyak yang closed rute sih, CGK-SUB,” tulis akun ravellust. 

    Hasil penelusuran lainnya, pada salah satu aplikasi penyedia tiket pesawat, tidak ditemukan penerbangan langsung BBN Airlines rute CGK – SUB. Namun, pada Minggu (19/1/2025) terdapat penerbangan BBN Airlines rute CGK – SUB.

    Akan tetapi, penerbangan tersebut hanya merupakan penerbangan transit. Penumpang diharuskan transit ke Bandara Supadio, Kalimantan Barat terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan ke Surabaya menggunakan maskapai Lion Air. 

  • Harga Cabai Makin Pedas Pengaruhi Daya Beli Konsumen – Page 3

    Harga Cabai Makin Pedas Pengaruhi Daya Beli Konsumen – Page 3

    Sebelumnya, Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat tren kenaikan harga cabai, baik cabai rawit merah maupun cabai merah keriting masih terjadi hingga Kamis (16/1/2025).

    Kenaikan harga cabai paling tinggi terjadi pada cabai rawit merah, yakni tembus hingga Rp 117.941 per kg. Kemudian harga cabai rawit merah di Banten juga mahal Rp 102.261 per kg, di Jawa Barat juga masih mencapai Rp 100.940 per kg, di Kalimantan Tengah Rp 100.000 per kg, Kepulauan Riau Rp 97.560 per kg, Kalimantan Barat RP 94.229 per kg, Kalimantan Utara Rp 94.000 per kg.

    Kemudian, di Nusa Tenggara Barat harga cabai rawit merah mencapai RP 91.611 per kg, Bali Rp 90.720 per kg, Maluku Utara Rp 90.200 per kg, Kalimantan Selatan Rp 87.093 per kg, Papua Barat Daya Rp 85.714 per kg, Kepulauan Bangka Belitung Rp85.667 per kg.

    Sementara, untuk wilayah lainnya berada dikisaran rata-rata Rp 80.000 per kg. Untuk harga cabai rawit merah termurah dijual di Sulawesi Tenggara sebesar Rp 56.547 per kg dan di Sulawesi Selatan Rp 59.007 per kg.

    Selanjutnya, untuk cabai merah keriting juga terpantau masih mahal. Harga paling tinggi dijual di Kalimantan Tengah Rp 89.324 per kg, dan Kepulauan Riau Rp 85.440 per kg. Sementara untuk daerah lainnya, harga cabai merah keriting dikisaran Rp 32.000 – Rp 60.000 per kg.

    Namun, disejumlah daerah juga diwaspadai lantaran harga cabai merah keriting melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) yakni di daerah DKI Jakarta harga jualnya Rp 78.706 per kg, Kalimantan Utara Rp 72.400 per kg, Nusa Tenggara Barat Rp 72.229 per kg, Kepulauan Bangka Belitung Rp 71.214 per kg, Nusa Tenggara Timur Rp 67.188 per kg, Papua Barat Daya Rp 67.143 per kg, Kalimantan Barat Rp 67.128 per kg, Banten Rp 66.304 per kg.

     

  • Sempat Dinasihati Jokowi dan Disorot Prabowo, Konflik Perebutan Kursi Ketum Kadin Akhirnya Usai
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    Sempat Dinasihati Jokowi dan Disorot Prabowo, Konflik Perebutan Kursi Ketum Kadin Akhirnya Usai Nasional 17 Januari 2025

    Sempat Dinasihati Jokowi dan Disorot Prabowo, Konflik Perebutan Kursi Ketum Kadin Akhirnya Usai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kamar Dagang dan Industri (
    Kadin
    ) Indonesia kembali bersatu usai sempat muncul kubu yang mendukung
    Arsjad Rasjid
    dan
    Anindya Bakrie
    menjadi ketua umum (ketum).
    Persatuan itu muncul seiring dengan damainya dua sosok tersebut. Diketahui, Anindya Bakrie dan Arsjad sempat memperebutkan kursi ketua umum organisasi para pengusaha tersebut beberapa waktu belakangan.
    Adapun persatuan itu tecermin dari digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia, di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, yang ditutup pada Kamis (16/1/2025).
    Dalam Munas, baik Arsjad maupun Anindya sudah berbincang, bahkan berfoto bersama.
    Awal mula perseteruan terjadi karena Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum, padahal Arsjad Rasjid masih menjabat kala itu.
    Keputusan yang mengangkat Anindya Bakrie disampaikan dalam Munaslub Kadin di Hotel St Regis, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 September 2024.
    Usai terpilh menjadi ketua umum, Anindya Bakrie mengaku siap menjadi mitra pemerintah. Dia akan bekerja dengan Presiden Joko Widodo (
    Jokowi
    ) sebelum lengser maupun pemerintahan
    Prabowo
    Subianto.
    “Kadin itu adalah mitra strategis pemerintah. Jadi mudah-mudahan apa yang diputuskan teman-teman tadi bisa membuat hubungan dengan pemerintah semakin lebih baik. Jadi sebagai mitra strategis,” kata Anindya.
    Pimpinan Munaslub Kadin, Nurdin Halid mengeklaim bahwa Munaslub itu dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin. Menteri Investasi sekaligus eks Ketum Kadin Indonesia Rosan Roeslani juga hadir.
    Nurdin juga mengungkapkan, Anindya terpilih sebagai Ketum Kadin Indonesia secara aklamasi karena mendapat mayoritas suara dari Kadin Daerah.
    Sebelum Anindya ditunjuk memimpin Kadin, pihaknya telah membuka pendaftaran calon ketua umum. Namun, hingga akhir pendaftaran, hanya Anindya yang mendaftar sehingga dia otomatis terpilih.
    Sementara itu, Arsjad Rasjid merupakan Ketum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026. Dia terpilih secara aklamasi berdasarkan keputusan dalam Munas VIII Kadin Indonesia pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
    Keputusan mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum terjadi lantaran Arsjad dinilai menyalahi Anggaran Dasar Kadin Indonesia karena pernah menjadi Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
    Nurdin mengatakan, organisasi Kadin merupakan organisasi independen sehingga hal itu tidak dibenarkan.
    “Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi politik,” kata Nurdin saat itu.
    Di sisi lain, Arsjad membantah telah melanggar aturan. Berdasarkan pengakuannya, dia sudah mengambil cuti dan berkoordinasi dengan para wakil ketua umum serta ketua umum daerah Kadin Indonesia sebelum menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
    Tanpa mengambil cuti, keputusan untuk menjadi ketua tim pemenangan sebenarnya disebut tidak melanggar Aturan Dasar atau Aturan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
    Namun, dia tetap memutuskan mengambil cuti demi memperlihatkan manajemen yang baik.
    “Saya memutuskan menjadi salah satu ketua dalam tim pemenangan yang lalu. Itu pun saya ajak bicara teman-teman,” kata Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa pada 15 September 2024.
    Terpilihnya Anindya menjadi ketua umum Kadin menggantikan Arsjad Rasyid mendapatkan banyak protes dari anggota Kadin. Setidaknya, ada 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang menolak Munaslub itu.
    Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang menolak antara lain Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.
    Kemudian, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
    Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menuturkan, seluruh anggota Kadin berkewajiban melaksanakan amanah Undang-Undang dan menegakkan AD/ART dalam aktivitas organisasi.
    Menurut Eka, AD/ART Kadin Indonesia mengatur Munaslub hanya bisa diadakan jika ada pelanggaran prinsip yang terjadi. Namun, tidak ada peringatan tertulis yang disampaikan ke pihak terkait.
    “Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum,” jelasnya.
    Permintaan mengadakan Munaslub, menurut dia, harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
    Karena ketentuan itu belum dipenuhi, Kadin Provinsi, Kadin Kabupaten/Kota, serta Anggota Luar Biasa tidak mendukung hasil Munaslub yang digelar Sabtu kemarin karena dianggap menyalahi AD/ART.
    Dalam kisruh ini, Arsjad Rasjid sebelumnya juga berencana menemui Presiden Jokowi.
    Namun Jokowi berpesan, masalah internal Kadin harus diselesaikan di internal organisasi pengusaha tersebut. Kepala Negara tidak ingin bola panas polemik itu diarahkan kepadanya.
    “Ini bukan organisasi politik, ini adalah organisasi pengusaha, sehingga saya minta diselesaikan secara baik-baik, di internal Kadin. Jangan nanti bola panasnya disorong ke saya. Hehehe,” kata Jokowi sembari terkekeh di Menara Danareksa, Jakarta Pusat pada 17 September 2024.
    Namun, dia mengaku terbuka dengan siapa pun yang ingin menemuinya, termasuk dengan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.
    Kendati begitu, dia kembali meminta masalah ini harus tetap diselesaikan di internal Kadin.
    “Siapa pun bertemu dengan saya, saya terbuka, enggak ada masalah. Tapi sekali lagi, selesaikan masalah Kadin ini di internal Kadin. Jangan menyorong bola panasnya ke Presiden, gitu saja,” tuturnya.
    Kisruh berkepanjangan ini kemudian dimediasi oleh sejumlah pihak. Belakangan beredar kabar, bahwa Sufmi Dasco Ahmad dan Rosan Roeslani termasuk pihak yang berperan melakukan mediasi.
    Dasco merupakan Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI.
    Sementara Rosan adalah Ketua Dewan Kehormatan Kadin yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
    Foto pertemuan Dasco, Rosan, Arsjad dan Anindya Bakrie kemudian ramai beredar di publik sejak awal pekan ini.
    Foto itu menjadi viral karena diunggah oleh Raffi Ahmad, selebritas yang kini aktif di dunia politik dan dipercaya sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.
    Menindaklanjuti pertemuan islah itu, Rosan lalu mengirimkan surat undangan Munas Konsolidasi ke seluruh pengurus Kadin, yang akhirnya terselenggara pada Kamis (16/1/2025) kemarin.
    Agenda Munas adalah pengukuhan
    kepengurusan Kadin
    . Anindya Bakrie dikukuhkan sebagai Ketua Umum Kadin masa bakti 2024-2029. Sementara Arsjad Rasjid sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Periode 2024-2029.
    Dalam sambutannya di Munas konsolidasi, Prabowo turut menasehati keduanya usai konflik perebutan kursi selesai.
    Kepala Negara mengatakan, pemimpin harus kompak termasuk ketika berganti kursi kepemimpinan.
    “Pemimpin harus kompak, siapa nomor satu, dua, tiga, enggak masalah. Nanti gantian saja, iya kan? Gantian saja, jangan semuanya,” kata Prabowo dalam sambutannya.
    Dia lantas berseloroh bahwa menjadi pemimpin tidak selalu enak. Sebagai Presiden RI pun, dirinya tidak boleh sakit.
    Prabowo diketahui sempat diberitakan sakit usai Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim bercuit di X.
    Anwar menyebut bahwa pertemuan dengan
    Presiden Prabowo
    di Langkawi, Malaysia, pada akhir Desember 2024, mendadak batal karena Prabowo demam. Teranyar, pertemuan itu sudah kembali diadakan pada Januari 2024.
    “Semua kira mau jadi presiden enak, ya kan? Jadi presiden itu enggak boleh flu, tahu enggak?” seloroh Prabowo.
    Menurut Prabowo, pergantian kursi kepemimpinan adalah hal yang biasa. Kelompok persaingan dan perbedaan pun adalah hal yang biasa.
    Namun, dia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan persatuan dan kesatuan. Prabowo pun mengucapkan terima kasih kepada Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid, dua sosok yang sempat berebut kursi ketua umum.
    Begitu pula dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani sebagai pihak yang sempat memediasi kedua belah pihak.
    “Terima kasih saudara Rosan, terima kasih saudara Arsjad, terima kasih Anindya. Dan dalam sebuah kelompok bersaing itu bagus, perbedaan itu biasa. Tapi pada saatnya negara sekarang butuh persatuan dan kesatuan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, usai kepemimpinan baru dikukuhkan, Prabowo mengucapkan selamat bekerja kepada Kadin.
    Indonesia, menurut dia, membutuhkan Kadin yang dinamis, serta para pengusaha yang berani, inovatif, dan bersaing dengan bagus.
    “Persaingan bagus, tidak bersaing secara mematikan. Bersaing, ayo sama-sama menuju kemakmuran bersama. Kita harus makmur, rakyat butuh kemakmuran, kemakmuran dipimpin oleh para pengusaha saudara-saudara sekalian,” katanya.
    Tak hanya itu, Munas konsolidasi kemarin rupanya menjadi ajang Arsjad dan Anindya menunjukkan kedekatan. Mereka terlihat mengobrol sembari duduk di kursi. Tak jarang, obrolan itu bahkan diselingi tawa keras.
    Di momen lain, keduanya terlihat bernyanyi bersama Presiden Prabowo. Mereka bersama-sama berjalan ke depan panggung saat lagu “O Ulate” perlahan menggema sesaat sebelum acara selesai.
    Rosan dan Menteri Luar Negeri Sugiono juga terlihat maju ke depan panggung.
    Penyanyi berbaju merah kemudian dengan tanggap memberikan mikrofon yang dipegangnya kepada Prabowo.

    Di sini gunung, di sana gunung. Di tengah-tengah bunga melati. Di sini bingung, di sana bingung, memikirkan si jantung hati
    ,” nyanyi Prabowo.

    O Ulate Tanjung O Ulate
    ,” kata Prabowo melanjutkan syair lagunya.
    Para menteri yang hadir lantas memeriahkan acara dengan bertepuk tangan dari bangku penonton. Sebagian lainnya tampak tersenyum melihat Prabowo dan pimpinan Kadin bernyanyi bersama.
    Setelahnya, mikrofon diserahkan Prabowo kepada Menteri Luar Negeri Sugiono yang juga ikut bergabung. Sementara itu, posisi berdiri Arsjad dan Anindya berada di antara Prabowo.
    Tak beberapa lama, Prabowo mulai meninggalkan panggung meski lagu belum selesai. Dia memilih keluar ruangan, dengan menyalami para menteri yang duduk berderet di barisan paling depan.
    Arsjad dan Anindya pun ikut mendampingi Prabowo keluar ruangan. Potret-potret kedekatan itu semakin menambah keyakinan bahwa perseteruan akhirnya usai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Rangkuman dakwaan

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;
    Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);
    Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;
    Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;
    Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;
    Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.
    Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
    Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
    Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    (Tribunnews.com/Endra/Pravitri Retno Widyastuti)(Kompas.com/Hendra Cipta)

  • KPK Periksa Dua Anggota DPR RI dari PDIP dalam Kasus Hasto

    KPK Periksa Dua Anggota DPR RI dari PDIP dalam Kasus Hasto

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Pada hari ini, KPK memeriksa dua anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Maria Lestari dan Arif Wibowo. “ML, Anggota DPR RI dan AW Anggota DPR RI diperiksa untuk tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (16/1/2025).

    Selain itu, KPK juga memanggil dua pihak swasta, Ferwaty Pakiding dan Herlina Esti Wijayanti, yang turut diperiksa dalam penyidikan buronan Harun Masiku. Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.

    KPK sebelumnya mengumumkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

    Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya, untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio Fridelina.

    Berdasarkan penyidikan, pada 31 Agustus 2019, Hasto diketahui menemui Wahyu Setiawan untuk membahas usulan dari DPP PDIP terkait dua nama, yakni Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel. Bukti petunjuk menunjukkan bahwa sebagian dana yang digunakan untuk suap tersebut berasal dari Hasto.

    Hasto juga disebut berperan aktif dalam mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah dalam upaya penyuapan. Bahkan, ia diduga menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No. 57P/HUM/2019 serta mengajukan permohonan fatwa MA ke KPU.

    KPK menduga bahwa Hasto menginstruksikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Tak hanya itu, Hasto juga mengatur agar Donny berperan dalam pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustinus Tio Fridelina.

    Dalam rentang waktu 16 hingga 23 Desember 2019, KPK mengungkapkan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350.

    Tujuan utama suap tersebut adalah agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumsel.

    Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024 yang melarang Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri. Larangan ini juga berlaku bagi Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan petinggi partai politik dalam upaya suap yang bertujuan mengatur penetapan anggota DPR RI. Dengan pemeriksaan yang masih berlanjut, publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. [hen/suf]

  • KY Minta Masyarakat Laporkan Oknum Hakim yang Terlibat Kasus Tambang Liar Kalbar

    KY Minta Masyarakat Laporkan Oknum Hakim yang Terlibat Kasus Tambang Liar Kalbar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Yudisial mempersilahkan publik melaporkan dugaan pelanggaran etik Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata mengakui banyak masyarakat yang tidak terima dengan putusan dari Hakim PT Pontianak yang dinilai mencederai keadilan.

    Putusan Hakim PT Pontianak tersebut yakni menerima permohonan banding terdakwa WNA China berinisial YH terkait perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,02 triliun, sehingga terdakwa langsung bebas.

    “KY akan memberi atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan akan mendalami kasus tersebut,” tuturnya di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Maka dari itu, KY mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara ini beserta bukti pendukung. 

    Dia berjanji KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur berlaku, untuk melihat apakah ada dugaan tindak pidana pelanggaran kode etik hakim.

    “Publik dapat melaporkannya apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim tapi harus disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.

    Seperti diketahui, terdakwa WNA asal China berinisial YH melakukan penambangan liar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

    Majelis Hakim PT Pontianak membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN KTP tertanggal 10 Oktober 2024 yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.

  • 16 Januari Hari Makanan Pedas Sedunia, Ini Rekomendasi Makanan Pedas Khas Indonesia

    16 Januari Hari Makanan Pedas Sedunia, Ini Rekomendasi Makanan Pedas Khas Indonesia

    Liputan6.com, Yogyakarta – Hari Makanan Pedas Sedunia diperingati oleh masyarakat global pada 16 Januari setiap tahunnya. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk merayakannya, salah satunya mencicipi makanan pedas selama seharian.

    Berbicara tentang makanan pedas, banyak kuliner khas Indonesia yang menawarkan cita rasa pedas yang lezat sekaligus menyegarkan. Bagi sebagian orang, menyantap makanan pedas dapat menambah selera makan.

    Mengutip dari berbagai sumber, berikut rekomendasi makanan pedas khas Indonesia:

    1. Bubbor Paddas

    Bubbor paddas atau bubur pedas adalah makanan tradisional khas orang Melayu Sambas di Kalimantan Barat. Sesuai namanya, kuliner ini berupa sejenis bubur dengan cita rasa pedas.

    Bubbor paddas juga populer di kalangan orang Melayu di Sarawak, Malaysia. Biasanya, makanan ini disajikan sebagai menu buka puasa selama bulan Ramadan.

    2. Dendeng Balado

    Dendeng balado adalah hidangan khas Padang, Sumatra Barat. Kuliner ini berupa daging sapi yang dibumbui dengan cabai merah, bawang merah, bawang putih, tomat, gula, garam, dan bumbu lainnya.

    Daging sapi untuk dendeng diolah dengan cara dipotong tipis, kemudian direbus, dikeringkan, dan diasinkan. Dendeng balado memiliki rasa pedas dan gurih.

    3. Mi Aceh

    Sesuai namanya, mi aceh adalah masakan mi pedas yang berasal dari Aceh. Dalam semangkuk mi aceh berisi perpaduan mi kuning tebal, irisan daging sapi, daging kambing, atau makanan laut lainnya, dan diberi kuah khas.

    Secara tampilan, kuah mi aceh tampak seperti sup sejenis kari yang terasa gurih dan pedas. Sebagai pelengkap, mi aceh biasanya juga diberi taburan bawang goreng dan disajikan bersama emping, potongan bawang merah, mentimun, dan jeruk nipis.

     

  • Penampakan Bumi RI Bolong 1.600 Meter Digasak WNA China, Pelaku Bebas!

    Penampakan Bumi RI Bolong 1.600 Meter Digasak WNA China, Pelaku Bebas!

    Kementerian ESDM menyoroti kasus WNA asal China (YH) terkait pencurian emas di Ketapang, Kalimantan Barat. Sidang mengungkap YH terlibat penambangan emas ilegal yang merugikan negara Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Sebelumnya, Kementerian ESDM menyebut aksi yang dilakukan YH beserta komplotannya mengakibatkan lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter. (Istimewa)