provinsi: KALIMANTAN BARAT

  • Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang

    Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang

    Jakarta

    Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg meski sebelumnya divonis bersalah. Pakar sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sejumlah catatan kritis atas vonis hakim.

    “Meskipun membebaskan itu merupakan kewenangan PT Pontianak, maka harus dilihat apakah faktanya sudah ada pencurian tambang atau penambangan yang dilakukan secara ilegal,” kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (18/1/2024).

    Fickar menilai perlu ada pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sehingga ditemukan kejelasan atas putusan hakim PT Pontianak.

    “Jika fakta itu ada maka jelas putusan PT itu mengada ada dan merupakan celah permainan mafia peradilan, hakim PT Pontianak harus diperiksa baik okeh Bawas MA atau KY,” ujarnya.

    Fickar menyinggung bila muncul dugaan gratifikasi, tidak menutup kemungkinan dari putusan tersebut mencuat indikasi pidana korupsi.

    “Jika ada indikasi bukti bahwa hakim menerima sesuatu yang bersifat ekonomis itu bisa menjadi dasar untuk menghukumnya baik secara administratif diberhentikan maupun secara pidana untuk diadili karena korupsi,” ucapnya.

    “Jika alasannya soal status, penafsirannya bisa dua, pertama soal status kewarganegaraan tetapi ini tidak masalah karena baik WNA maupun WNI dapat saja menjadi tersangka atau terdakwa perbuatan pidana,” sebut Fickar.

    “Yang kedua adalah tidak jelas statusnya sebagai terdakwa atau saksi yang paling mungkin ketidakjelasan ini yang kedua apakah WNA ini ditempatkan sebagai terdakwa atau hanya sebagai saksi saja dalam peristiwa pidana ini. Saya kira ini yang dipertimbangkan oleh majelis hakim,” imbuhnya.

    “Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan,” ujar hakim PT Pontianak sebagaimana dalam putusan yang dilihat, Kamis (16/1).

    (rfs/dhn)

  • WNA China Pencuri 774 Kg Emas RI Divonis Bebas, Kejagung Buka Suara

    WNA China Pencuri 774 Kg Emas RI Divonis Bebas, Kejagung Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan warga negara (WN) China yang didakwa telah mencuri 774 Kg dari Kalimantan Barat. Terdakwa atas nama Yu Hao (49) itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan emas ilegal.

    Yu Hao sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan ilegal seberat 774 Kg emas dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Atas aksinya tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,02 triliun.

    Berdasarkan dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima CNBC Indonesia, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S Arif menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

    “Memulihkan hak terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan seketika itu juga,” tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (15/1/2025).

    Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyayangkan keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak. Kejagung memastikan jajarannya akan mengajukan kasasi.

    “Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada pengadilan tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo. Oleh karenanya sesuai sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan Kasasi atas putusan dimaksud,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, lewat pesan singkat kepada detikcom pada Sabtu (18/1/2025).

    Harli mengatakan jaksa penuntut umum pada perkara tersebut sudah menandatangani akta permohonan kasasi. Dia menambahkan, tim jaksa juga tengah menyusun memori kasasi saat ini.

    “Sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tanggal 17 Januari 2025, dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun Memori Kasasi,” ucap Harli.

    Dia melanjutkan, Kejagung langsung merespons vonis bebas tersebut dengan mengambil langkah supervisi. Usai putusan bebas dijatuhkan kepada Yu Hao, lanjut Harli, Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk melakukan upaya hukum.

    (pgr/pgr)

  • Prakiraan Cuaca Besok Minggu, 19 Januari 2025, BMKG: 18 Wilayah Potensi Hujan Sangat Lebat – Halaman all

    Prakiraan Cuaca Besok Minggu, 19 Januari 2025, BMKG: 18 Wilayah Potensi Hujan Sangat Lebat – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG Besok Minggu, 19 Januari 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi angin kencang, hingga hujan sangat lebat.

    Tayang: Sabtu, 18 Januari 2025 15:37 WIB

    Warta Kota/Henry Lopulalan

    Ilustrasi saat cuaca sedang hujan lebat. – Berikut ini potensi hujan BMKG Besok Minggu, 19 Januari 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi angin kencang, hingga hujan sangat lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut daerah yang berpotensi hujan besok, Minggu, 19 Januari 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Minggu, 19 Januari 2025

    Peringatan Dini Hujan Sedang – Lebat

    Aceh
    Bali
    Banten
    DKI Jakarta
    Gorontalo
    Jawa Tengah
    Kalimantan Selatan

    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara

    Kep. Riau
    Nusa Tenggara Barat
    Papua Barat
    Riau
    Sulawesi Barat
    Sumatera Barat

    Peringatan Dini Hujan Lebat – Sangat Lebat

    Bengkulu
    DI Yogyakarta
    Jawa Barat
    Jawa Timur
    Kalimantan Barat
    Kep. Bangka Belitung
    Lampung
    Maluku
    Maluku Utara
    Nusa Tenggara Timur
    Papua
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Tenggara
    Sulawesi Utara
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Jambi

    Peringatan Dini Angin Kencang

    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Kep. Riau
    Nusa Tenggara Barat
    Nusa Tenggara Timur
    Sulawesi Selatan

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • MAKI Kritik Keras Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas: Keterlaluan!

    MAKI Kritik Keras Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas: Keterlaluan!

    Jakarta

    Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kaget dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang menvonis bebas warga negara China Yu Hao dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimatan Barat (Kalbar). MAKI menilai putusan majelis hakim sangat keterlaluan.

    “Terus terang saya kaget itu vonis bebas itu, karena apapun penambangan ilegalnya itu penyidiknya sudah dari kementerian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena dianggap merusak lingkungan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

    Boyamin menilai kasus penambangan ilegal ini sangat mudah untuk dibuktikan. Boyamin mempertanyakan alasan hakim memutus perkara ini.

    “Karena memang menambang tidak izin di hutan, atau menambang tanpa izin, itu suatu yang sudah sangat gampang. Bahwa hakim alasannya seakan-akan penerapan pasalnya salah misalnya itu suatu yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Kalau begitu warga negara asing manapun akan datang ke Indonesia mencuri tambang-tambang kita, apalagi tambang emas kita yang banyak itu, ya akan menjadi tidak takut karena toh nanti ketika diproses hukum putusannya bebas,” katanya.

    Menurut Boyamin, putusan bebas WN China yang menambang emas 774 Kg secara ilegal ini sangat buruk terhadap kedaulatan negara. Kasus ini, kata dia, juga berdampak terhadap investasi.

    “Ini pesan yang sangat buruk terhadap dunia kedaulatan negara maupun dunia investasi. Kita investasi dari negara asing itu banyak dan dilindungi undang-undang, karena mereka mengurus izin dan sebagainya, batu bara, nikel, emas, itu kan mereka legal,” jelasnya.

    “Melihat ini kan jengkel, nanti jangan-jangan tambang-tambang akan dicuri, diambil oleh orang yang tidak punya izin, nempel yang punya izin dan kemudian nanti jadi rugi investasinya. Jadi ini menurut saya putusan ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan juga tidak memenuhi rasa asas hukum kepastian dan sebagainya,” tegasnya.

    Selain itu, kasus tambang emas ilegal ini dinilai merugikan masyarakat sekitarnya. Menurutnya, setiap orang yang melakukan tambang ilegal harus diproses secara adil.

    Boyamin berharap dalam putusan kasasi nanti MA akan memutus bersalah WN China yang melakukan tambang emas ilegal ini. Dia menegaskan bahwa penambang ilegal tidak boleh dibebaskan dari hukum.

    “Ya tetap saya minta diputus bersalah, mana ada orang yang mengambil tambang Indonesia tanpa izin terus kemudian bebas, menurut saya sesuatu yang keterlaluan, putusan yang sangat terlalu,” pungkasnya.

    Dalam kasus ini, mulanya Majelis hakim PN Ketapang membacakan vonis Yu Hao pada Kamis (10/10/2024) dan Yu Hao dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar ke Yu Hao.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 30.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

    Yu Hao tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, hakim PT Pontianak mengabulkan bandingnya.

    “Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan,” ujar hakim.

    (lir/idh)

  • Prakiraan Cuaca Sabtu 18 Januari 2025: Hujan Ringan hingga Petir di Berbagai Kota Besar

    Prakiraan Cuaca Sabtu 18 Januari 2025: Hujan Ringan hingga Petir di Berbagai Kota Besar

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca signifikan yang akan terjadi di beberapa kota besar pada hari Sabtu (18/1/2025). Di antaranya, hujan ringan diperkirakan akan mengguyur kota-kota seperti Medan, Bandung, Jakarta, dan Jayapura. 

    Sementara itu, kota Surabaya diperkirakan akan mengalami hujan disertai petir, dan Makassar diprediksi akan dilanda hujan sedang.

    Menurut keterangan yang disampaikan oleh prakirawan cuaca BMKG, Zhenny Husnah, yang dikutip di Jakarta pada Sabtu, cuaca di Pulau Sumatera akan dipengaruhi oleh kondisi berawan di Banda Aceh. Potensi hujan ringan diperkirakan terjadi di kota Medan, Padang, Tanjung Pinang, Jambi, dan Bandar Lampung. Kota Bengkulu diprediksi akan mengalami cuaca berawan tebal, sementara Palembang berpotensi diguyur hujan sedang. 

    Zhenny juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dengan potensi hujan berpetir yang dapat terjadi di Pekanbaru dan Pangkalpinang.

    Prakiraan cuaca Sabtu di Pulau Jawa, BMKG menyebut adanya potensi hujan ringan di Kota Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta. Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap kemungkinan hujan disertai petir di Surabaya. 

    Untuk Pulau Bali dan Nusa Tenggara, hujan ringan diperkirakan terjadi di Denpasar dan Mataram, sementara Kupang berpotensi mengalami hujan sedang.

    Di Pulau Kalimantan, cuaca hujan ringan diperkirakan akan melanda Tanjung Selor dan Samarinda. Selain itu, hujan disertai petir diprediksi akan terjadi di Palangka Raya, Banjarmasin, dan Pontianak. Sementara itu, di Pulau Sulawesi, hujan ringan diperkirakan akan mengguyur Manado, Gorontalo, Kendari, Palu, dan Mamuju, sedangkan Makassar akan mengalami hujan sedang.

    Prakiraan cuaca Sabtu di wilayah Indonesia bagian timur, BMKG menyebut hujan ringan akan mengguyur Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, dan Jayapura. Sedangkan Nabire dan Jayawijaya berpotensi mengalami hujan sedang. Zhenny juga mengingatkan untuk mewaspadai hujan disertai petir yang dapat terjadi di Merauke.

  • Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Maria Lestari soal Hasto Kristiyanto – Halaman all

    Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Maria Lestari soal Hasto Kristiyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Maria Lestari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/1/2025).

    Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

    Usai pemeriksaan, Maria Lestari mengaku lupa telah dicecar berapa pertanyaan dari penyidik.

    “Sudah lupa, banyak,” kata Maria ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Maria juga membantah menjalin komunikasi dengan Hasto untuk meloloskan dirinya menjadi anggota DPR melalui proses PAW.

    Politisi asal Kalimantan Barat itu mengatakan namanya masuk dalam daftar anggota DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.

    “Tidak ada (komunikasi dengan Hasto), sudah keputusan Mahkamah Partai ya,” ujar dia.

    Alasan 2 Kali Mangkir Panggilan KPK

    Maria Lestari menghadiri pemeriksaan KPK hari ini setelah dua kali sebelumnya mangkir.

    Maria Lestari mangkir dari pemeriksaan KPK pada Kamis (9/1/2025) dan Kamis (16/1/2025).

    Kuasa hukum Maria, Triwiyono Susilo, menyatakan bahwa kliennya belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK untuk pemeriksaan di tanggal 16 Januari 2025.

    Demikian juga untuk surat panggilan dari penyidik KPK pada Kamis, 9 Januari 2025, Maria mengeklaim belum menerimanya.

    “Informasi itu klien kami ketahui setelah pemberitaan dari media. Tanggal 9 Januari itu klien kami sedang melakukan kegiatan reses di Dapil Kalbar 1,” kata Triwiyono dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

    Sesuai pengecekan tenaga ahli Maria di DPR, terang Triwiyono, surat panggilan untuk tanggal Kamis, 9 Januari baru diterima di Kesekjenan DPR/Fraksi di Kamis sore, pukul 15.30.

    ‘Klien kami juga telah menyurati penyidik KPK pada tanggal 13 Januari 2025 untuk menjelaskan hal tersebut di atas,” katanya.

    Nama Maria Lestari Disebut

    Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu.

    Waktu itu, Setyo mengatakan, Hasto pernah menemui eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

    “Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 24 Desember 2024.

    Sebagai informasi, nama Maria Lestari merupakan mantan anggota DPR RI dapil Kalimantan Barat tepatnya dari Kalimantan Barat 1. Pada pemilu 2019 lalu, Maria Lestari meraih sekitar 33.006 suara.

    Ia menggeser Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDI Perjuangan dan juga Michael Jeno yang mengundurkan diri. 

    Maria Lestari merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.

    Herculanus Heriadi, nama suami dari Maria Lestari adalah Wakil Bupati Landak periode 2011–2016 dan 2017–2022. 

    Maria Lestari memulai karier politiknya di DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian melaju ke Senayan sejak terpilih pada Pemilu 2019 dan kemudian kembali terpilih jadi anggota DPR RI di Pileg 2024.

    KPK menyatakan tengah mendalami proses PAW politikus PDI Perjuangan Maria Lestari pada 2019 silam.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak memungkiri jika ada pola yang sama untuk meloloskan Maria Lestari dan Harun Masiku ke DPR.

    “Jadi itu yang sedang kita susuri juga. Jadi ini pola yang kita sedang melihat pola yang sama dengan HM (Harun Masiku),” kata Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Sabtu (11/1/2024).

    Lebih jauh, Asep menegaskan pihaknya tetap membuka peluang adanya pengembangan perkara di kasus suap PAW ini, sepanjang ditemukannya alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.

    Terlebih, KPK menemukan adanya kesamaan pola dalam meloloskan Maria Lestari dengan Harun Masiku ke Senayan.

    “Itu ya Kalimantan Barat kalau enggak salah ya, kalau Pak HM di Sumsel. Ini juga yang sedang kita dalami ya, berbarengan itu kita dalami, kita minta keterangan. Karena ini prosesnya itu hampir mirip juga, ada yang pemenangnya,” kata Asep.

    KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

    Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

     

  • Diperiksa KPK, Maria Lestari Bantah Komunikasi dengan Hasto Terkait PAW

    Diperiksa KPK, Maria Lestari Bantah Komunikasi dengan Hasto Terkait PAW

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari menepis dugaan dirinya berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu. 

    Hal itu disampaikannya seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, Jumat (17/1/2025). Total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Harun Masiku (HM) yang kini buron; Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK); dan tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI). 

    KPK sempat menyinggung dugaan keterkaitan Maria Lestari dengan kasus yang tengah menjerat Hasto. Tidak hanya Harun, Hasto disebut juga mengajukan nama lain dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR, yakni Maria Lestari.

    “Pada tanggal 31 Agustus 2019, HK menemui Wahyu Setiawan untuk meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Jakarta, 24 Desember 2024 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Sebelumnya, KPK) mengendus dugaan modus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR tak hanya dijalankan oleh Harun Masiku (HM). Proses pergantian di lingkup PDIP tersebut kini tengah didalami tim penyidik. 

  • Diperiksa KPK, Anggota DPR PDIP Maria Lestari Bantah Komunikasi dengan Hasto Soal PAW

    Diperiksa KPK, Anggota DPR PDIP Maria Lestari Bantah Komunikasi dengan Hasto Soal PAW

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Untuk diketahui, Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Kasus itu telah diusut sejak 2020. 

    Maria sebelumnya telah dipanggil pada 9 dan 16 Januari 2025. Namun, dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Dia mengaku bahwa tidak mengetahui panggilan tersebut karena sedang reses. 

    “Hari ini saya klarifikasi karena pertama tanggal 9 saya tidak mengetahui panggilan pertama saya. Saya tahunya dari media malah. Yang sebagai Anggota DPR saya melaksanakan reses, jadi saya tidak tahu ada surat panggilan tanggal 9,” ujarnya kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). 

    Maria lalu enggan membeberkan apa saja yang didalami oleh penyidik dari keterangannya. Untuk diketahui, KPK sebelumnya menduga bahwa Hasto pada 31 Agustus 2019 lalu bertemu dengan Wahyu Setiawan untuk memenuhi dua usulan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024, yakni Harun Masiku dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dan Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. 

    Meski demikian, Maria membantah ada komunikasi dengan Hasto maupun pihak DPP PDIP terkait dengan upaya meloloskannya di Dapil Kalbar I pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) sekitar lima tahun yang lalu. Dia menegaskan bahwa pemilihannya sebagai anggota DPR terpilih PDIP dari dapil itu sesuai dengan putusan Mahkamah Partai. 

    “Semuanya sudah diputuskan oleh Mahkamah Partai,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk meloloskan PAW Harun Masiku dan Maria Lestari pada 2019 lalu. 

    “Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Sdr. HK menemui Sdr. Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil I Kalbar dan Harun Masiku Dapil I Sumsel. Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu Setiawan berasal dari Sdr. HK,” jelas Setyo, 24 Desember 2024 lalu. 

    Adapun pengurusan PAW serupa kasus Harun ini pernah didalami KPK 2024 lalu. Pada saat itu, sebelum Hasto resmi ditetapkan tersangka, KPK memeriksa mantan caleg PDIP 2019 lalu bernama Alexsius Akim. Akim merupakan caleg PDIP pada Pileg 2019 lalu yang berkontestasi dengan Maria. 

    “Saksi AA, penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi dapil Kalbar pada tempus yang sama,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, 6 Agustus 2024 lalu. 

    Untuk diketahui, dalam pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, KPK menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru. Selain kasus suap, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas WNA China oleh Pengadilan Tinggi Pontianak

    Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas WNA China oleh Pengadilan Tinggi Pontianak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis bebas WNA China, Yu Hao dalam perkara penambangan tanpa izin yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.

    Sebelumnya, kerugian itu dihitung dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan akte permohonan kasasi telah diteken oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    “Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud dan sudah menandatangani akta permohonan kasasi,” ujar Harli saat dihubungi, Jumat (17/1/2025).

    Dia menambahkan, akta permohonan kasasi dengan registrasi No.7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp telah ditandatangani JPU per tanggal 17 Januari 2025.

    “Dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Ketapang, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan bahwa banding dari terdakwa Yu Hao telah diterima.

    Dengan demikian, keputusan banding itu telah menggugurkan vonis Yu Hao dari PN Ketapang sebesar 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.

    “Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut,” dalam SIPP PN Ketapang.

  • Jelang Long Weekend Januari 2025 KAI Sediakan Kereta Tambahan, Cek Rute dan Jadwalnya di Sini

    Jelang Long Weekend Januari 2025 KAI Sediakan Kereta Tambahan, Cek Rute dan Jadwalnya di Sini

    Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan kereta api (KA) tambahan untuk perjalanan di berbagai rute dan kelas pada masa libur panjang akhir pekan (long weekend) di bulan Januari 2025. Penambahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin berlibur.

    “Penambahan jadwal kereta api ini merupakan langkah kami untuk memastikan masyarakat tetap dapat melakukan perjalanan dengan nyaman dan aman selama periode libur panjang. Kami mengimbau pelanggan untuk segera memesan tiket melalui aplikasi Access by KAI atau mitra resmi KAI sebelum kehabisan tiket,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dikutip dari laman KAI, Jumat, 17 Januari 2025.

    Seperti diketahui pada Januari 2025 terdapat long weekend yang cukup panjang dimulai pada tanggal 25 Januari yang bertepatan dengan hari Sabtu atau akhir pekan hingga 30 Januari 2025. Momen libur panjang ini tentu bisa dimanfaatkan untuk liburan dengan menggunakan kereta api.

    Bagi Sobat Medcom yang berencana liburan pada long weekend Januari 2025 berikut daftar kereta api tambahan lengkap dengan rute dan jadwalnya.

    Keberangkatan 10-12, 17-19 dan 24-30 Januari 2025
     
    – KA 190F Mutiara Timur (Ketapang-Surabaya Gubeng) Berangkat 08.30 WIB – Datang 15.04 WIB.
    – KA 189F Mutiara Timur (Surabaya Gubeng-Ketapang) Berangkat 21.45 WIB – Datang 03.55 WIB.
     
    Keberangkatan 23 Januari 2025
     
    – KA 83F Arjuno Ekspres (Surabaya Gubeng-Malang) Berangkat 09.35 WIB – Datang 11.37 WIB.
    – KA 84F Arjuno Ekspres (Malang-Surabaya Gubeng) Berangkat 05.25 WIB  – Datang 07.27 WIB.
     
    Keberangkatan 23-29 Januari 2025
     
    – KA 7003B Tambahan YK GMR (Yogyakarta-Gambir) Berangkat 18.20 WIB  – Datang 02.10 WIB.
    – KA 7015B Tambahan SLO GMR (Solo Balapan-Gambir) Berangkat 21.50 WIB  – Datang 06.48 WIB.
    – KA 7023C Tambahan SLO BD (Solo Balapan-Bandung) Berangkat 20.40 WIB  – Datang 05.05 WIB.
     

    Keberangkatan 23-30 Januari 2025
     
    – KA 7024D Tambahan BD SLO (Bandung-Solo Balapan) Berangkat 10.25 WIB – Datang 19.24 WIB.
    – KA 10907 Tambahan LPN PSE (Lempuyangan-Pasarsenen) Berangkat 06.00 WIB – Datang 13.55 WIB.
    – KA 10908 Tambahan PSE LPN (Pasarsenen-Lempuyangan) Berangkat 16.00 WIB – Datang 23.58 WIB.
     
    Keberangkatan 23-31 Januari 2025
     
    – KA 7009A Sembarani Tambahan (Surabaya Pasarturi-Gambir) Berangkat 12.40 WIB – Datang 21.22 WIB.
     
    Keberangkatan 24-30 Januari 2025
     
    – KA 7004B Tambahan GMR YK (Gambir-Yogyakarta) Berangkat 05.50 WIB – Datang 13.07 WIB.
    – KA 7001B Tambahan YK GMR (Yogyakarta-Gambir) Berangkat 05.50 WIB – Datang 13.17 WIB.
    – KA 7002B Tambahan GMR YK (Gambir-Yogyakarta) Berangkat 18.40 WIB – Datang 02.10 WIB.
    – KA 7016B Tambahan GMR SLO (Gambir-Solo Balapan) Berangkat 11.55 WIB – Datang 20.17 WIB.
     
    Keberangkatan 24-31 Januari 2025
     
    – KA 7010A Sembarani Tambahan (Gambir-Surabaya Pasarturi) Berangkat 00.05 WIB – Datang 08.43 WIB. 
     
    Keberangkatan 25, 26, 28 dan 29 Januari 2025
     
    – KA 7022C Tambahan BD SLO (Bandung-Solo Balapan) Berangkat 22.22 WIB – Datang 07.50 WIB.
     
    Keberangkatan 25, 26, 29 dan 30 Januari 2025
     
    – KA 7021D Tambahan SLO BD (Solo Balapan-Bandung) Berangkat 09.10 WIB – Datang 19.03 WIB.
     
    Keberangkatan 28 Januari 2025
     
    – KA 199F Kaligung (Semarang Poncol-Tegal) Berangkat 19.40 WIB – Datang 21.45 WIB.
    – KA 200F Kaligung (Tegal-Semarang Poncol) Berangkat 20.30 WIB – Datang 22.40 WIB.
     
    Keberangkatan 28 dan 29 Januari 2025
     
     
    – KA 29F Argo Cheribon (Cirebon-Gambir) Berangkat 20.00 WIB  – Datang 22.57 WIB.
    – KA 30F Argo Cheribon (Gambir-Cirebon) Berangkat 23.30 WIB  – Datang 02.30 WIB.
    – KA 40A Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) Berangkat 14.12 WIB – Datang 16.57 WIB.
    – KA 51 Argo Parahyangan (Bandung-Gambir) Berangkat 10.50 WIB – Datang 13.50 WIB.

    Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan kereta api (KA) tambahan untuk perjalanan di berbagai rute dan kelas pada masa libur panjang akhir pekan (long weekend) di bulan Januari 2025. Penambahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin berlibur.
     
    “Penambahan jadwal kereta api ini merupakan langkah kami untuk memastikan masyarakat tetap dapat melakukan perjalanan dengan nyaman dan aman selama periode libur panjang. Kami mengimbau pelanggan untuk segera memesan tiket melalui aplikasi Access by KAI atau mitra resmi KAI sebelum kehabisan tiket,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dikutip dari laman KAI, Jumat, 17 Januari 2025.
     
    Seperti diketahui pada Januari 2025 terdapat long weekend yang cukup panjang dimulai pada tanggal 25 Januari yang bertepatan dengan hari Sabtu atau akhir pekan hingga 30 Januari 2025. Momen libur panjang ini tentu bisa dimanfaatkan untuk liburan dengan menggunakan kereta api.

    Bagi Sobat Medcom yang berencana liburan pada long weekend Januari 2025 berikut daftar kereta api tambahan lengkap dengan rute dan jadwalnya.
     
    Keberangkatan 10-12, 17-19 dan 24-30 Januari 2025
     
    – KA 190F Mutiara Timur (Ketapang-Surabaya Gubeng) Berangkat 08.30 WIB – Datang 15.04 WIB.
    – KA 189F Mutiara Timur (Surabaya Gubeng-Ketapang) Berangkat 21.45 WIB – Datang 03.55 WIB.
     
    Keberangkatan 23 Januari 2025
     
    – KA 83F Arjuno Ekspres (Surabaya Gubeng-Malang) Berangkat 09.35 WIB – Datang 11.37 WIB.
    – KA 84F Arjuno Ekspres (Malang-Surabaya Gubeng) Berangkat 05.25 WIB  – Datang 07.27 WIB.
     
    Keberangkatan 23-29 Januari 2025
     
    – KA 7003B Tambahan YK GMR (Yogyakarta-Gambir) Berangkat 18.20 WIB  – Datang 02.10 WIB.
    – KA 7015B Tambahan SLO GMR (Solo Balapan-Gambir) Berangkat 21.50 WIB  – Datang 06.48 WIB.
    – KA 7023C Tambahan SLO BD (Solo Balapan-Bandung) Berangkat 20.40 WIB  – Datang 05.05 WIB.
     

     
    Keberangkatan 23-30 Januari 2025
     
    – KA 7024D Tambahan BD SLO (Bandung-Solo Balapan) Berangkat 10.25 WIB – Datang 19.24 WIB.
    – KA 10907 Tambahan LPN PSE (Lempuyangan-Pasarsenen) Berangkat 06.00 WIB – Datang 13.55 WIB.
    – KA 10908 Tambahan PSE LPN (Pasarsenen-Lempuyangan) Berangkat 16.00 WIB – Datang 23.58 WIB.
     
    Keberangkatan 23-31 Januari 2025
     
    – KA 7009A Sembarani Tambahan (Surabaya Pasarturi-Gambir) Berangkat 12.40 WIB – Datang 21.22 WIB.
     
    Keberangkatan 24-30 Januari 2025
     
    – KA 7004B Tambahan GMR YK (Gambir-Yogyakarta) Berangkat 05.50 WIB – Datang 13.07 WIB.
    – KA 7001B Tambahan YK GMR (Yogyakarta-Gambir) Berangkat 05.50 WIB – Datang 13.17 WIB.
    – KA 7002B Tambahan GMR YK (Gambir-Yogyakarta) Berangkat 18.40 WIB – Datang 02.10 WIB.
    – KA 7016B Tambahan GMR SLO (Gambir-Solo Balapan) Berangkat 11.55 WIB – Datang 20.17 WIB.
     
    Keberangkatan 24-31 Januari 2025
     
    – KA 7010A Sembarani Tambahan (Gambir-Surabaya Pasarturi) Berangkat 00.05 WIB – Datang 08.43 WIB. 
     
    Keberangkatan 25, 26, 28 dan 29 Januari 2025
     
    – KA 7022C Tambahan BD SLO (Bandung-Solo Balapan) Berangkat 22.22 WIB – Datang 07.50 WIB.
     
    Keberangkatan 25, 26, 29 dan 30 Januari 2025
     
    – KA 7021D Tambahan SLO BD (Solo Balapan-Bandung) Berangkat 09.10 WIB – Datang 19.03 WIB.
     
    Keberangkatan 28 Januari 2025
     
    – KA 199F Kaligung (Semarang Poncol-Tegal) Berangkat 19.40 WIB – Datang 21.45 WIB.
    – KA 200F Kaligung (Tegal-Semarang Poncol) Berangkat 20.30 WIB – Datang 22.40 WIB.
     
    Keberangkatan 28 dan 29 Januari 2025
     
     
    – KA 29F Argo Cheribon (Cirebon-Gambir) Berangkat 20.00 WIB  – Datang 22.57 WIB.
    – KA 30F Argo Cheribon (Gambir-Cirebon) Berangkat 23.30 WIB  – Datang 02.30 WIB.
    – KA 40A Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) Berangkat 14.12 WIB – Datang 16.57 WIB.
    – KA 51 Argo Parahyangan (Bandung-Gambir) Berangkat 10.50 WIB – Datang 13.50 WIB.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)