provinsi: KALIMANTAN BARAT

  • Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AF (25), pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan status tersangka terhadap AF itu, dilakukan setelah Polres Metro Bekasi Kota selesai memeriksa AF dan lima orang saksi, yaitu pelapor, istri korban, satu orang sekuriti, dan dua orang housekeeping.

    Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi. 

    “Terlapor sudah kami panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kami amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kami periksa dan kini terlapor AF kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar, dilansir Tribun Bekasi, Jumat (11/4/2025).

    Binsar menyebut, akibat perbuatannya, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, AF ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (10/4/2025) 23.30 WIB.

    Ia tiba di Soekarno Hatta setelah dari Pontianak, Kalimantan Barat.

    “Terlapor inisial AF sudah kaki amankan di bandara malam tadi (Kamis 10/4/1025) sekira pukul 23.30 WIB,” ucap Binsar.

    Setelah ditangkap, sambungnya, AF langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Selanjutnya kami bawa AF ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Binsar.

    Naik ke Penyidikan

    Diberitakan sebelumnya, seorang satpam inisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

    Nahasnya korban dianiaya hanya karena tak terima ditegur masalah parkir.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kejadian tersebut.

    Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan polisi itu, teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

    “Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

    Namun, terlapor marah dan setelah memajukan kendaraannya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

    Selanjutnya, terlapor mendorong dan memukul korban, lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    “Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” sambungnya.

    Ade Ary menyebut, terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

    Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.

    Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Ya benar sudah penyidikan,” tutur Ade.

    Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

    Kemudian, pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 5 Tahun.

    (Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)

  • Pemuda Tersangka Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

    Pemuda Tersangka Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Pemuda berinisial AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi terancam pidana lima tahun penjara. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dijumpai pada Jumat (11/4/2025). 

    “Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Binar. 

    Penetapan tersangka lanjut Binsar, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan Polisi sejak Minggu (30/4/2025). 

    “Kemudian untuk saksi yang sudah kita ambil keterangan ada 5 orang, pelapor, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping,” jelas dia. 

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah melayangkan dua kali surat panggilan untuk pelaku. 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4) dan Rabu (9/4) tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    “Semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa, hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” jelas Binsar. 

    Video detik-detik AFET dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @kabarbekasi.id. 

    Dalam rekaman video, pelaku terlihat berjalan dengan dikelilingi anggota kepolisian berseragam bebas. 

    Tak ada perlawanan, pelaku terlihat kooperatif saat anggota menggiringnya usai mendarat dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

    AFET terlihat memakai setelan jaket hoodie dan celana jin, lengkap dengan masker dan topi yang menutupi kepala serta sebagian wajahnya. 

    Sebelumnya diberitakan, Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono dianiaya keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025). 

    Insiden penganiayaan dipicu karena pelaku tak terima ditegur, korban saat itu hanya menjalankan SOP agar tidak ada kendaraan yang parkir di akses IGD. 

    Tak terima ditegur satpam, insiden penganiayaan pun terjadi hingga menyebabkan korban kejang-kejang dan muntah darah.  

    Korban harus menjalani perawatan intensif, bahkan Sutiyono sempat mengalami koma selama empat hari di ICU.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Agro Andalan, SMART dan SPKS kolaborasi pemberdayaan petani sawit

    Agro Andalan, SMART dan SPKS kolaborasi pemberdayaan petani sawit

    Jakarta (ANTARA) – PT Agro Andalan (AAN) bersama Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) meluncurkan dan melakukan sosialisasi Program Pendataan dan Pemberdayaan Petani Sawit Terampil dan Berkelanjutan.

    ESG Department Head PT AAN Imanuel Tibian menyatakan program yang dilaksanakan di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat ini bertujuan untuk mendorong penerapan praktik budidaya kelapa sawit berkelanjutan (sustainability) hingga ke tingkat petani swadaya, khususnya dalam memperkuat aspek ketertelusuran (traceability to the plantation) dalam rantai pasok.

    Menurut Tibian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, inisiatif ini sangat strategis dalam membantu perusahaan memastikan bahwa seluruh rantai pasoknya sejalan dengan komitmen keberlanjutan.

    “Kami berupaya memastikan bahwa seluruh rantai pasok PT AAN dapat ditelusuri serta sesuai standar keberlanjutan. Kami ingin menghasilkan minyak sawit yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan,” ujarnya.

    Melalui program ini, PT AAN berharap dapat memetakan lahan-lahan petani sawit swadaya dalam rantai pasok perusahaan, mengedukasi petani dalam menerapkan Good Agricultural Practices (GAP), memperkuat kelembagaan petani, serta mempersiapkan petani untuk memenuhi standar sertifikasi ISPO dan RSPO.

    Sementara itu perwakilan PT SMART, Helena Lumbangaol menambahkan bahwa program Petani Sawit Terampil dan Berkelanjutan ini mendukung upaya PT AAN sebagai perusahaan pemasok PT SMART mengembangkan keterampilan para petani pemasok buah dalam mengelola kebun mereka.

    Pada saat bersamaan,lanjutnya dapat memastikan ketertelusuran minyak sawit yang dipasok PT AAN memang berasal dari areal yang diperuntukkan untuk perkebunan sawit dan dikelola dengan baik.

    “Kami percaya bahwa program ini memberikan manfaat bagi semua pihak; petani sawit sebagai pemasok Tandan Buah Segar (TBS), PT AAN sebagai pemasok minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan SMART sebagai pembeli. Semua pihak mendapatkan manfaat lebih dari proses yang lebih transparan dan berkelanjutan,” jelasnya.

    Selain mendorong praktik budidaya perkebunan yang baik, program tersebut juga untuk mendukung pemerintah Kabupaten Sekadau dalam menerapkan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Sekadau yang diatur di Peraturan Bupati Sekadau Nomor 26 Tahun 2022.

    Sementara itu Bupati Sekadau Aron yang menghadiri kegiatan peluncuran program tersebut menyatakan apresiasinya atas kolaborasi lintas sektor ini sebagai langkah nyata untuk mendukung penguatan kapasitas petani sawit lokal.

    “Percepatan pengembangan petani kelapa sawit mandiri di Kabupaten Sekadau hanya bisa terwujud jika seluruh pihak bersinergi dan berkolaborasi. Tantangan yang ada hanya bisa diatasi bersama,” ujarnya.

    Ketua Umum SPKS, Sabarudin menambahkan kolaborasi ini untuk mendukung keberlanjutan rantai pasok minyak sawit dari petani sawit swadaya Indonesia ke pasar global yang bebas deforestasi, melalui kemitraan antara petani dan perusahaan.

    Program ini juga akan mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan pembinaan petani untuk siap masuk dalam sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

    Pewarta: Subagyo
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Tangkap Penganiaya Satpam RS di Bekasi – Page 3

    Polisi Tangkap Penganiaya Satpam RS di Bekasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengamankan terduga pelaku penganiaya seorang satpam rumah sakit berinisial S di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 10 April 2025. Pelaku diamankan sekira pukul 23.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, usai kembali dari Pontianak.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi mengatakan terduga pelaku sempat mangkir pada panggilan pertama, pada Senin, 7 April 2025. Dan setelah panggilan kedua pada Rabu, 9 April 2025, polisi akhirnya melakukan pengamanan.

    “Terlapor inisial AFET sudah kita amankan di bandara pukul 23.30 WIB,” kata Binsar, Jumat (11/4/2025).

    Terduga pelaku kemudian digiring ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini pria 25 tahun itu masih menjalani pemeriksaan intensif dan statusnya masih terlapor.

    Sebelumnya, seorang satpam RS berinisial S diduga menjadi korban penganiayaan seorang pria yang merupakan keluarga pasien. Korban mengalami muntah darah hingga kejang-kejang dan harus menjalani perawatan intensif akibat kondisinya kritis.

    Kuasa hukum korban, Subadria Nuka mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, yang dipicu masalah parkir. Kala itu sekira pukul 22.00 WIB, Korban menegur pengunjung rumah sakit yang memarkir mobil dengan knalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).

    “Pelaku memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ujar Subadria, Sabtu, 5 April 2025.

     

  • Daftar KA Subsidi Harga Mulai Rp20 Ribu Beserta Rutenya

    Daftar KA Subsidi Harga Mulai Rp20 Ribu Beserta Rutenya

    YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan subsidi untuk beberapa tiket kereta api (KA) dengan rute tertentu. Dengana danya subsidi, harga tiket yang ditawarkan sangat terjangkau yakni mulai Rp20.000. Subsidi diberikan kepada setidaknya 13 kereta api. Agar bisa menikmati fasilitas tersebut, simak daftar KA subsidi yang bisa dibeli.

    Daftar KA Subsidi

    Perlu diketahui bahwa subsidi yang diberikan untuk tiket kereta api disebut dengan Public Service Obligation (PSO). Subsidi PSO kereta api diberikan oleh Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero).

    Perlu diketahui bahwa meski harga tiket yang ditawarkan kepada masyarakat sangat murah, KA bersubsidi tetap memiliki Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang baik. Dengan begitu perjalanan penumpang kereta api tetap aman, nyaman, dan tepat waktu.

    Daftar tiket KA yang disubsidi sempat diunggah di Instagram di akun @kai121_. Merujuk pada postingan tersebut, berikut ini daftar KA bersubsidi beserta harganya.

    KA Putri Deli rute Tanjungbalai – Medan PP dengan harga tiket Rp7.000KA Kuala Stabas rute Baturaja – Tanjungkarang PP dengan harga tiket Rp30.000KA Bukit Serelo rute Kertapati – Lubuklinggau PP dengan harga tiket Rp32.000KA Rajabasa rute Kertapati – Tanjungkarang PP dengan harga tiket Rp32.000KA Cikuray rute Garut – Pasar Senen PP dengan harga tiket Rp45.000KA Probowangi rute Ketapang – Surabaya Gubeng PP dengan harga tiket Rp56.000KA Tawang Alun rute Ketapang – Malang Kota Lama PP dengan harga tiket Rp62.000KA Kutoharjo Selatan rute Kutoarjo – Kiaracondong PP dengan harga tiket Rp26.000KA Serayu rute Purwokerto – Pasar Senen PP dengan harga tiket Rp67.000KA Bengawan rute Purwosari – Pasar Senen PP dengan harga tiket Rp74.000KA Kahuripan rute Blitar – Kiaracondong PP dengan harga tiket Rp84.000KA Sri Tanjung rute Lempuyangan – Ketapang PP dengan harga tiket Rp94.000KA Airlangga rute Surabaya Pasarturi – Pasarsenen PP dengan harga tiket Rp104.000.

    Ketentuan Pembelian Tiket KA Subsidi

    Pembelian tiket KA subsidi bisa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan yakni sebagai berikut.

    Penjualan tiket kereta api Subsidi/PSO dibuka mulai H – 45 sebelum jadwal keberangkatanPembelian satu identitas untuk satu tiket dan satu perjalananSistem KAI akan menolak melayani pembelian tiket satu identitas dengan jumlah tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama.

    Cara Beli Tiket KA Subsidi

    Pembelian tiket KA yang disubsidi bisa dilakukan lewat aplikasi Access by KAI. Berikut ini langkah-langkah pembelian tiket kereta api.

    Unduh dan instal aplikasi Access by KAI lewat Play Store atau App StoreSetelah itu buka lalu daftar akunSetelah terdaftar, silakan login dengan memasukan password yang telah dibuat sebelumnyaPilih jenis layanan kereta, isi stasiun awal, tujuan, tanggal berangkat, serta jumlah penumpangKlik Cari TiketPilih keretaIsi data diri pemesan dan penumpangPilih kursi, layanan tambahan, dan metode pembayaranLakukan pembayaran sesuai metode yang dipilihJika pembayaran selesai, akan muncul kode booking di menu Tiket Saya.

    Itulah informasi terkait daftar KA subsidi. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Dua Bayi Hilang hingga Keluarga Pasien Dicabuli Dokter, RS Hasan Sadikin Harus Di-banned!

    Dua Bayi Hilang hingga Keluarga Pasien Dicabuli Dokter, RS Hasan Sadikin Harus Di-banned!

    GELORA.CO – Kejadian dokter PPDS cabul Priguna Anugerah hanyalah satu dari banyak contoh gagalnya pihak RS Hasan Sadikin dalam memberikan pelayanan pada pasien. Sebelum kasus asusila, RS Hasan Sadikin juga sempat kebobolan dua kali terkait penculikan bayi, pada 2014 dan 1984.

    Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina mengatakan rumah sakit mestinya memberikan kenyamanan bagi pasien. Ia kecewa lantaran di RS terjadi pelecehan seksual, menurutnya pihak RS Hasan Sadikin ikut berperan sehingga peristiwa pencabulan terjadi.

    “Jadi ada kenyamanan kita mengantarkan orang tua kita, kita berharap akan tersembuhkan, tapi kok malah terjadi pemerkosaan,” lanjutnya.

    Ia menyebut ulah dokter PPDS ini harus dikawal hingga tuntas. Politikus PKB ini juga menyarankan RSHS untuk diblokir buntut peristiwa tersebut.

    “Sangat mengerikan kondisi seperti ini. Kasus harus segera diselesaikan, karena ini permasalahan yang sangat menakutkan dalam kondisi kita sangat berharap perlindungan dokter. Dan rumah sakit harus di-banned (diblokir) juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa secure kepada pasien,” tutur dia.

    Seperti diketahui, Priguna Anugerah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait pemerkosaan anak pasien. Dia dijerat dengan Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Tersangka merupakan warga Pontianak diduga memperkosa keluarga pasien berinisial FH (21). Kasus ini berawal ketika tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

    Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

    “Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dilansir detikJabar, Kamis (10/5).

    Saat sadar pukul 04.00 WIB, korban merasakan perih di bagian tertentu ketika buang air kecil. Korban pun menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

    Asal tahu saja, pada 2014 lalu RS Hasan Sadikin juga lalai dalam menjaga bayi pasiennya. Tepat pada Selasa 25 Maret 2014, penculikan bayi terjadi. Dari rekaman CCTV pelaku perempuan bertubuh tambun terlihat santai dalam beraksi menunjukkan lemahnya pengamanan di RS.

    Direktur RS kala itu, Bayu Wahyudi mengakui bahwa penculikan ini bukan yang pertama pernah terjadi pada 1984. Nasib bayi yang diculik pun tak tahu rimbanya, pihak RS terlihat cuek dengan kelalaiannya. “Waktu 30 tahun lalu atau (tahun) 84 pernah terjadi. Saya waktu itu belum di sini (RSHS),” kata Bayu singkat, Rabu 26 Maret 2014.

  • Pulang Kampung Saat Lebaran, Tersangka Pembunuhan di Sampang Diciduk Polisi

    Pulang Kampung Saat Lebaran, Tersangka Pembunuhan di Sampang Diciduk Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Bahrudin (39), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, tersangka kasus pembunuhan terhadap Abd Razak yang jasadnya dikubur di atas bukit Desa Ketapang Timur, berhasil diamankan polisi.

    Tersangka sebelumnya telah kabur beberapa tahun dan tidak diketahui jejaknya.

    Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan bahwa, tersangka Bahrudin melarikan diri ke Kalimantan selama kurang lebih dua tahun.

    “Kami berhasil mengamankan Bahrudin saat pulang kampung pada lebaran kemarin, di Jalan Raya Kecamatan Kedungdung,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).

    Hasil dari pemeriksaan, tersangka turut melakukan pembunuhan karena sakit hati sebab, korban menyelingkuhi istri sepupunya.

    “Saat ini tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” tegasnya.

    Sekadar diketahui, bahwa kasus pembunuhan ini melibatkan tiga tersangka, dua di antaranya sudah diamankan dan telah diproses hukum, yakni Mat Dehri dan Liman. [sar/beq]

  • Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta – Halaman all

    Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil mengamankan pria berinisial AFET pelaku penganiayaan terhadap satpam rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat.

    AFET ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (10/4/2025) 23.30 WIB.

    “Terduga pelaku penganiayaan AFET sudah diamankan di Bandara Soetta oleh Satrekrim Polres Metro Bekasi Kota,” kata pengacara korban Subadria Nuka kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Pelaku penganiayaan terhadap sekuriti rumah sakit di Kota Bekasi sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

    Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan, Kamis (10/4/2025).

    “Terlapor tidak datang saat panggilan ke satu,” ungkapnya.

    Binsar mengatakan pihaknya langsung melayangkan panggilan kedua kepada terlapor. 

    Posisi terlapor saat ini diketahui masih berada di Pontianak.

    “Kita sudah kirim panggilan kedua untuk hari Rabu 9 April 2025 pukul 13.00 namun terlapor tidak hadir,” ucapnya.

    Pihak kepolisian memastikan akan segera menjemput yang bersangkutan.

    Naik Penyidikan

    Seorang satpam inisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

    Nahasnya korban dianiaya hanya karena tak terima ditergur masalah parkir.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian tersebut.

    Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

    “Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya didepan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

    Namun terlapor marah dan setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

    Selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    “Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” sambungnya.

    Ade Ary menyebut terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

    Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.
    Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Ya benar sudah penyidikan,” tutur Ade.

    Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

    Kemudian pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

  • 7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban – Halaman all

    7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Publik dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

    Priguna merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

    Calon dokter spesialis anestesi itu merudapaksa wanita berinisial FH (21), anak dari pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung, pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Berikut fakta-fakta soal dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus rudapaksa terhadap keluarga pasien RSHS Bandung:

    1. Modus

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

    Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Kala itu, Priguna yang sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS.”

    “Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” kata Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Untuk melancarkan aksinya, Priguna membius korbannya terlebih dahulu.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” lanjutnya.

    Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Ketika itulah, korban dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.”

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.

    Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

    Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

    2. Terancam 12 Tahun Penjara

    Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

    Atas aksi bejatnya, Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Hendra.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    3. Sudah Berkeluarga

    Berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung.

    Pria 31 tahun itu juga diketahui telah berkeluarga.

    “Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan memang telah berkeluarga. Informasi yang kami dapatkan, dia berasal dari kota di luar dari jawa, sesuai dengan KTP tadi,” ungkap Hendra, dikutip dari YouTube KOMPASTV.

    4. Sadar Punya Kelainan Seksual

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan  Priguna memiliki kelainan perilaku seksual senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.

    Menurut Surawan, Priguna tahu dirinya mengidap kelainan seksual.

    “Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal,” ujar Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Dalam istilah medis, fetish terhadap orang pingsan disebut Somnophilia.

    Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.

    Somnophilia juga dikenal dengan istilah sindrom Sleeping Beauty karena seseorang merasa bergairah pada seseorang yang sedang tertidur.

    5. Korban Bertambah

    Surawan juga menyebutkan korban dugaan pelecehan seksual Priguna bertambah menjadi tiga orang.

    Selain FH, dua pasien RSHS Bandung juga mengaku menjadi korban aksi bejat dokter residen tersebut.

    “Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan,” kata Surawan, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

    “Kami sangat terbuka bila ada korban-korban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku, kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit,” imbuhnya.

    Surawan menegaskan, keterangan dua orang yang terindikasi menjadi korban tambahan merupakan pasien. Tetapi, dalam peristiwa juga waktu yang berbeda.

    “Kami terus lakukan pendalaman terhadap para korban. Lalu, barang bukti baik dari hasil swab atau yang ditemukan di lokasi akan diuji DNA terkait sperma yang ditemukan pada alat vital korban dan alat kontrasepsi,” paparnya.

    Surawan mengatakan korban yang melapor ke polisi ada satu orang. Namun, penyidik juga sedang mendalami keterangan dari dua korban tambahan informasi RSHS.

    6. Sempat Bunuh Diri

    Sebelumnya, Surawan mengungkap Priguna sempat mencoba untuk mengakhiri hidupnya di apartemen saat akan diamankan pihak kepolisian.

    “Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” ungkap Surawan, Rabu, dilansir TribunJabar.id.

    “Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan. Dia sempat dirawat baru ditangkap,” sambungnya.

    7. Dilarang Praktik

    Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menjelaskan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pelecehan oleh dokter residen tersebut.

    “Langsung dia dikeluarkan dari ini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini,” ujar Rachim saat dihubungi, Rabu.

    Priguna juga telah dikembalikan ke institusi pendidikannya, yaitu FK Unpad.

    Menurut Rachim, kelanjutan status pendidikan dokter tersebut akan menjadi kewenangan pihak kampus.

    “Saya kembalikan ke FK. Kalau kata FK ini memang ini pelanggaran berat, itu terserah mereka,” terangnya.

    Rachim pun menegaskan Priguna bukanlah pegawai RSHS Bandung, melainkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan spesialis di bidang anestesi.

    “Tapi anak tersebut itu belajar di sini. Terserah dari FK-nya mau dibelajarin di rumah sakit yang lain. Ini PPDS itu residen, lagi belajar anestesi. Ya, jadi lagi sekolah anestesi,” jelasnya.

    Bahkan kabarnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut memberi tanggapan atas kasus ini dengan meminta agar Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Dokter Predator Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Diminta Ganti Baju Saat Cek Darahi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

  • 4
                    
                        Penganiaya Satpam RS Bekasi Ditangkap, Ayahnya Sempat Klaim Anak Tak Bersalah
                        Megapolitan

    4 Penganiaya Satpam RS Bekasi Ditangkap, Ayahnya Sempat Klaim Anak Tak Bersalah Megapolitan

    Penganiaya Satpam RS Bekasi Ditangkap, Ayahnya Sempat Klaim Anak Tak Bersalah
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Polisi akhirnya menangkap AFET, seorang remaja terduga penganiaya Sutiyono (39), satpam di
    Rumah Sakit Mitra Keluarga
    Bekasi Barat, pada Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 23.30 WIB.
    Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
    “Terlapor inisial AFET sudah kami tangkap di bandara, Kamis pukul 23.30 WIB,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).
    Setelah penangkapan, pihak kepolisian langsung membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
    “Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
    Tanto Surioto, ayah AFET, membantah tuduhan bahwa anaknya telah melakukan penganiayaan, kendati diketahui terlibat cekcok dengan Sutiyono.
    “Anak saya tidak pernah sampai memukul sekalipun saat cekcok tersebut terjadi,” ungkap Tanto melalui pesan singkat, pada Kamis (10/4/2025).
    Dia meyakini bahwa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tidak menunjukkan perilaku anaknya yang menganiaya korban.
    “Jika ini diproses hukum,
    insya Allah
    CCTV dan bukti yang ada tidak dapat membuktikan adanya tindakan penganiayaan,” ujarnya.
    Tanto juga mengoreksi kabar yang menyebutkan bahwa anaknya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi setelah insiden tersebut.
    Ia juga menepis isu bahwa AFET melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat.
    Menurut dia, perjalanan anaknya ke Pontianak adalah untuk mengantarkan jenazah kakek yang baru saja meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat.
    “Nah, diembuskan fitnah bahwa anak saya melarikan diri,” tegasnya.
    Tanto juga menjelaskan, sejak menerima surat pemanggilan pertama dari polisi pada Senin (7/4/2025), anaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
    Namun, AFET tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena mereka berada di Pontianak.
    “Saat surat diterima, kita sedang di Pontianak dan sudah melakukan penjadwalan ulang,” paparnya.
    Ia menambahkan bahwa keluarga telah menggelar mediasi setelah insiden tersebut, yang dihadiri oleh kakak dan istri korban, komandan satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, serta anggota Bimbingan Masyarakat Polri (Bimaspol) berinisial Y.
    Dalam mediasi itu, Tanto menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dan membantu biaya pengobatan Sutiyono.
    “Hoaks yang muncul, kami dituduh tidak ada iktikad baik,” ujarnya tegas.
    Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
    Sutiyono, yang menjadi korban, diduga dianiaya oleh AFET setelah menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong.
    AFET disebut memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di area instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit.
    Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, mengungkapkan bahwa pelaku tidak terima ditegur dan melakukan tindakan kekerasan.
    “Ia kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan dalam kondisi kritis,” jelas Subadria.
    Akibat insiden ini, Sutiyono terpaksa menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” keluh Stein Siahaan, kuasa hukum Sutiyono.
    Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi juga mendukung penuh proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan semua bukti yang diperlukan, termasuk rekaman CCTV.
    “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian,” tambahnya.
    Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025 dengan nomor registrasi LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.