provinsi: KALIMANTAN BARAT

  • ​Menteri Agus Dorong Reformasi Pemasyarakatan Lewat Beyond Beauty

    ​Menteri Agus Dorong Reformasi Pemasyarakatan Lewat Beyond Beauty

    Bali: Produk fashion hasil karya warga binaan dari 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia berhasil menembus pasar internasional dalam ajang Bali Fashion Trend (BFT).

    Melalui program kolaborasi ‘Beyond Beauty’, karya-karya yang memadukan desain urban dengan sentuhan tradisional ini langsung memikat pembeli dari Prancis dan Malaysia.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi paradigma pemasyarakatan. Menurutnya, Lapas kini difungsikan sebagai ruang pembinaan yang mempersiapkan warga binaan untuk kembali produktif di masyarakat.

    “Kolaborasi ini bukan hanya tentang fashion atau produk, melainkan tentang memberikan kesempatan kedua dan masa depan yang lebih baik bagi warga binaan,” kata Agus.

    Warga binaan dilibatkan sebagai co-creator dalam memproduksi berbagai elemen busana, mulai dari batik, bordir, anyaman, hingga kerajinan kulit.

    Material tersebut kemudian dikembangkan oleh desainer kenamaan seperti Sofie, Lisa Fitria, dan Irmasari menjadi koleksi siap pakai (ready-to-wear) bergaya urban dan street wear.

    Unit pemasyarakatan yang terlibat di antaranya berasal dari Lapas Jambi, Bengkulu, Manado, Malang, Semarang, Pontianak, Sumenep, dan Madiun, dengan total keseluruhan mencapai 24 unit lapas.

    Desainer Sofie mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan awal dari pembeli asal Prancis dan Malaysia selama rangkaian acara berlangsung.

    “Ini sinyal positif atas kualitas dan daya saing produk hasil pembinaan warga binaan di pasar global,” kata Sofie.

    Program ini disebut selaras dengan implementasi nilai-nilai KUHP Baru 2025 yang menekankan pada pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

    Melalui kerja sama ini, warga binaan diharapkan tidak hanya mendapatkan keterampilan teknis, tetapi juga pemulihan kepercayaan diri sebelum kembali ke lingkungan sosial.

    Bali: Produk fashion hasil karya warga binaan dari 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia berhasil menembus pasar internasional dalam ajang Bali Fashion Trend (BFT).
     
    Melalui program kolaborasi ‘Beyond Beauty’, karya-karya yang memadukan desain urban dengan sentuhan tradisional ini langsung memikat pembeli dari Prancis dan Malaysia.
     
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi paradigma pemasyarakatan. Menurutnya, Lapas kini difungsikan sebagai ruang pembinaan yang mempersiapkan warga binaan untuk kembali produktif di masyarakat.

    “Kolaborasi ini bukan hanya tentang fashion atau produk, melainkan tentang memberikan kesempatan kedua dan masa depan yang lebih baik bagi warga binaan,” kata Agus.
     
    Warga binaan dilibatkan sebagai co-creator dalam memproduksi berbagai elemen busana, mulai dari batik, bordir, anyaman, hingga kerajinan kulit.
     
    Material tersebut kemudian dikembangkan oleh desainer kenamaan seperti Sofie, Lisa Fitria, dan Irmasari menjadi koleksi siap pakai (ready-to-wear) bergaya urban dan street wear.
     
    Unit pemasyarakatan yang terlibat di antaranya berasal dari Lapas Jambi, Bengkulu, Manado, Malang, Semarang, Pontianak, Sumenep, dan Madiun, dengan total keseluruhan mencapai 24 unit lapas.
     
    Desainer Sofie mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan awal dari pembeli asal Prancis dan Malaysia selama rangkaian acara berlangsung.
     
    “Ini sinyal positif atas kualitas dan daya saing produk hasil pembinaan warga binaan di pasar global,” kata Sofie.
     
    Program ini disebut selaras dengan implementasi nilai-nilai KUHP Baru 2025 yang menekankan pada pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
     
    Melalui kerja sama ini, warga binaan diharapkan tidak hanya mendapatkan keterampilan teknis, tetapi juga pemulihan kepercayaan diri sebelum kembali ke lingkungan sosial.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Disebut Norak Oleh Anak Buah Cak Imin, Dian Sandi PSI: Sampai Hari Ini Tidak Ada Kader yang Didakwa, Noraknya di Mana?

    Disebut Norak Oleh Anak Buah Cak Imin, Dian Sandi PSI: Sampai Hari Ini Tidak Ada Kader yang Didakwa, Noraknya di Mana?

    “Kasih tahu ahmad ali jangan kebanyakan halusinasi,” ujar Umar di X @UmarHasibuan__ (19/12/2025).

    Umar bahkan menyebut adanya data kasus korupsi yang menjerat kader PSI di daerah.

    Baginya, klaim bersih dari korupsi justru mudah dipatahkan dengan fakta tersebut.

    “Tuh data ketua PSI Kaltara korupsi,” lanjutnya.

    Tidak berhenti di situ, Umar Hasibuan juga melontarkan sindiran personal kepada Ahmad Ali.

    Ia menganggap sikap politik yang ditunjukkan Ketua Harian PSI itu semakin berlebihan sejak dekat dengan lingkaran kekuasaan.

    “Nih orang sejak jadi jongos Jokowi noraknya gak kira-kira,” tandasnya.

    Untuk diketahui, Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Kalimantan Barat yang digelar di Pontianak, Sabtu (13/12/2025) kemarin.

    Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Ali memberikan pengarahan kepada jajaran pengurus daerah sekaligus menyampaikan optimisme partai dalam menghadapi kontestasi politik nasional ke depan.

    Ia menegaskan PSI tengah menyiapkan langkah serius untuk menembus parlemen pada Pemilu 2029.

    Menurut Ahmad Ali, Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah strategis yang diyakini memiliki potensi besar sebagai basis suara PSI.

    Karena itu, ia menyatakan komitmennya untuk mengonsolidasikan kekuatan partai di wilayah tersebut.

    Ahmad Ali juga menyampaikan keyakinannya bahwa PSI mampu meraih kemenangan pada Pemilu 2029 mendatang.

    Ia menegaskan bahwa partainya memiliki keunggulan dibandingkan partai lain, terutama dalam hal integritas kader.

  • WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

    WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

    GELORA.CO –  Insiden penyerangan terhadap lima prajurit TNI dari Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 6/Satya Digdaya dan sejumlah karyawan perusahaan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China di Ketapang, Kalimantan Barat, memicu reaksi keras. 

    Peristiwa ini dinilai bukan sekadar konflik lapangan biasa, melainkan ancaman nyata terhadap otoritas negara.

    Pengamat Politik dan Keamanan Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, menyoroti adanya pelanggaran hukum ganda dalam kasus ini.

    “Fakta bahwa para pekerja asing tersebut memiliki izin kerja yang telah berakhir, namun tetap berada dan bekerja di Indonesia, sudah merupakan pelanggaran hukum. Pelanggaran itu menjadi jauh lebih serius ketika mereka melakukan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil dan aparat negara,” kata Selamat Ginting pada Jumat, 19 Desember 2025.

    Lanjut Selamat, negara mana pun di dunia tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Apalagi, yang lebih memprihatinkan, penyerangan dilakukan dengan senjata tajam, soft gun, dan benda keras, sementara prajurit TNI yang berada di lokasi tidak membawa senjata dan justru harus menyelamatkan diri karena kalah jumlah. 

    Ini menunjukkan adanya tantangan langsung terhadap otoritas negara, bukan sekadar konflik industrial atau kesalahpahaman di lapangan.

    Kejadian ini juga mengungkap celah besar dalam pengawasan tenaga kerja asing, khususnya di sektor pertambangan. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing tanpa izin kerja aktif patut dievaluasi secara menyeluruh. 

    Ironisnya, investasi asing seharusnya membawa manfaat ekonomi dan alih teknologi, bukan menciptakan rasa tidak aman dan potensi konflik sosial di daerah.

    Untuk itu, pemerintah perlu bersikap tegas dan jernih terhadap pelaku, dengan memproses hukum tanpa ragu dan tanpa beban politik. 

    “Hubungan diplomatik antarnegara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pelanggaran hukum oleh individu atau korporasi. Justru ketegasan hukum akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara berdaulat yang ramah investasi, tetapi tidak lemah dalam menjaga aturan. Kasus Ketapang juga menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap keamanan nasional tidak selalu datang dalam bentuk agresi militer,” kata Selamat.

    Dikabarkan puluhan WNA asal China kini sudah diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang usai diduga menyerang  anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD).

    “Saat ini WNA tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi. Imigrasi Pontianak dan Imigrasi pusat juga hadir langsung di Ketapang,” ujar Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamalulael, kepada wartawan.

    Dari sini pun, Jamalulael mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak imigrasi dan kepolisian. 

  • Pekerja Kami Dipukul dan Diinjak dalam Truk saat Dibawa ke Imigrasi

    Pekerja Kami Dipukul dan Diinjak dalam Truk saat Dibawa ke Imigrasi

    GELORA.CO –  Manajemen PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) versi Li Changjin membantah keras tudingan bahwa 15 pekerja Warga Negara Asing (WNA) asal China menyerang prajurit TNI di area tambang emas PT SRM, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Li Changjin menegaskan isu tersebut merupakan rumor dan informasi menyesatkan yang disebarkan oleh Firman dan Imran, pihak yang mengklaim sebagai manajemen baru PT SRM.

    “Firman dan Imran secara ilegal menduduki lokasi pertambangan SRM serta tanah milik Pamar Lubis. Mereka kemudian menggunakan TNI untuk menjaga kawasan SRM,” kata Li Changjin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/12/2025).

    Li menyayangkan sikap komandan TNI di Ketapang yang disebutnya langsung mempercayai narasi sepihak tanpa penyelidikan mendalam, hingga mengerahkan tambahan personel TNI untuk mengamankan para pekerja WNA.

    Ia mendesak Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD) melakukan penyelidikan menyeluruh dan objektif atas insiden tersebut.

    “Harus dibuka secara transparan, apakah tentara yang memukul atau pekerja China yang memukul. Kalau memang pekerja kami yang menyerang, mana korbannya? Pekerja China pasti takut pada tentara, mustahil berani menyerang,” ujarnya.

    Li Changjin mengungkapkan, justru terdapat sembilan pekerja WNA asal Tiongkok yang menjadi korban penganiayaan.

    Seluruhnya merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) resmi yang diterbitkan Kantor Imigrasi Ketapang.

    “Para pekerja kami dipukuli dan diinjak di dalam truk saat dibawa ke kantor imigrasi. Mereka mengalami luka lebam di punggung, dada, dan paha,” ungkap Li.

    Terkait tuduhan penyerangan terhadap prajurit TNI, Li menegaskan tidak ada bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pekerja SRM.

    “Tidak ada bukti signifikan dalam video yang beredar yang menunjukkan pekerja teknis SRM merusak kendaraan atau menyerang TNI. Sebaliknya, mereka justru menjadi korban kekerasan,” tegasnya.

    Menurut Li, konflik yang terjadi sesungguhnya merupakan perselisihan antara Firman dan Imran dengan pekerja SRM.

    Keduanya diduga berupaya mengusir pekerja Tiongkok dan memblokir akses mereka ke area pertambangan.

    Li juga mempertanyakan keberadaan prajurit TNI di kawasan tambang SRM. Ia meminta kuasa hukum Firman, Muchamad Fadzri, menghentikan penyebaran informasi yang dinilainya menyesatkan, termasuk tudingan latihan militer dan penyerangan terhadap prajurit TNI.

    “Mengapa prajurit TNI melakukan latihan dasar militer di wilayah tambang SRM tanpa pemberitahuan? Area tambang adalah wilayah sipil, bukan wilayah militer,” kata Li.

    Ia menambahkan, sebagian pekerja Tiongkok telah bekerja di tambang SRM selama bertahun-tahun, jauh sebelum Firman dan Imran mengklaim pengelolaan perusahaan.

    “Mereka diusir secara paksa dengan kekerasan setelah terjadi pendudukan ilegal,” ujarnya.

    Li Changjin juga menegaskan Firman dan Imran tidak pernah mengeluarkan modal sedikit pun untuk proyek tambang SRM.

    Seluruh peralatan, fasilitas, dan teknologi di lokasi merupakan hasil investasi selama lebih dari 10 tahun oleh dirinya bersama Pamar Lubis sebagai pemegang saham mayoritas.

    Selain itu, Li mengungkapkan bahwa pada Juli 2025, Firman, Imran, Suandi, dan Muardi diduga membuat Akta Anggaran Dasar palsu yang didaftarkan secara daring melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

    Akta tersebut diduga digunakan untuk mencopot Li Changjin dari jabatan Direktur Utama dan Pamar Lubis dari jabatan Direktur, yang dinilai melanggar Undang-Undang Perseroan Terbatas.

    “Perkara ini saat ini tengah diselidiki Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” tutup Li.

    Duduk Perkara Bentrokan

    Sebelumnya diberitakan, bentrokan antara 15 WNA asal China dengan prajurit TNI dan warga sipil terjadi di area tambang emas PT SRM, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Kalbar, pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.

    Insiden diduga dipicu konflik klaim kepengurusan perusahaan antara dua kubu manajemen PT SRM, yakni versi lama yang dipimpin Li Changjin dan versi baru yang dipimpin Firman, yang mengklaim telah mengesahkan direksi baru melalui RUPS Juli 2025.

    Versi Li Changjin menyebut kericuhan bermula saat staf teknis WNA mengoperasikan drone di area IUP PT SRM, yang kemudian dipersoalkan pihak lain.

    Drone dan ponsel staf sempat disita dan data dihapus sebelum dikembalikan.

    Sementara itu, direksi PT SRM versi baru menilai pengoperasian drone dilakukan tanpa izin.

    Kuasa hukum mereka menyebut insiden terjadi akibat miskomunikasi yang berujung dugaan penyerangan fisik terhadap aparat TNI dan petugas keamanan.

    Kodam XII/Tanjungpura membenarkan insiden tersebut terjadi saat prajurit Yonzipur 6/Satya Digdaya melaksanakan latihan dasar.

    TNI mengaku menerima laporan adanya drone tak dikenal, yang berujung klarifikasi dan dugaan penyerangan terhadap prajurit menggunakan senjata tajam, airsoft gun, dan alat setrum.

    Akibat insiden tersebut, satu unit mobil dan satu sepeda motor dilaporkan rusak.

    Sementara Kantor Imigrasi Ketapang mengamankan 15 WNA asal China untuk pemeriksaan keimigrasian.

    Seluruh WNA diketahui memegang KITAS yang disponsori PT SRM versi direksi lama.

  • Ahmad Ali Sebut PSI Bebas Korupsi, Umar Hasibuan: Ini Orang Sejak Jadi Jongos Jokowi, Noraknya Gak Kira-kira

    Ahmad Ali Sebut PSI Bebas Korupsi, Umar Hasibuan: Ini Orang Sejak Jadi Jongos Jokowi, Noraknya Gak Kira-kira

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan, menyentil Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, yang sebelumnya mengklaim partainya sebagai satu-satunya partai politik tanpa kader korupsi.

    Pernyataan tersebut langsung ditanggapi pedas oleh Umar Hasibuan.

    Ia menegaskan klaim Ahmad Ali tidak berdasar dan cenderung mengabaikan fakta yang ada.

    “Kasih tahu ahmad ali jangan kebanyakan halusinasi,” ujar Umar di X @UmarHasibuan__ (19/12/2025).

    Umar bahkan menyebut adanya data kasus korupsi yang menjerat kader PSI di daerah.

    Baginya, klaim bersih dari korupsi justru mudah dipatahkan dengan fakta tersebut.

    “Tuh data ketua PSI Kaltara korupsi,” lanjutnya.

    Tidak berhenti di situ, Umar Hasibuan juga melontarkan sindiran personal kepada Ahmad Ali.

    Ia menganggap sikap politik yang ditunjukkan Ketua Harian PSI itu semakin berlebihan sejak dekat dengan lingkaran kekuasaan.

    “Nih orang sejak jadi jongos Jokowi noraknya gak kira-kira,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Kalimantan Barat yang digelar di Pontianak, Sabtu (13/12/2025) kemarin.

    Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Ali memberikan pengarahan kepada jajaran pengurus daerah sekaligus menyampaikan optimisme partai dalam menghadapi kontestasi politik nasional ke depan.

    Ia menegaskan PSI tengah menyiapkan langkah serius untuk menembus parlemen pada Pemilu 2029.

    Menurut Ahmad Ali, Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah strategis yang diyakini memiliki potensi besar sebagai basis suara PSI.

  • Sidang Landak Jawa di Madiun, Saksi Ungkap Terdakwa Aktif di LSM dan Sering Laporkan Proyek ke Kejaksaan

    Sidang Landak Jawa di Madiun, Saksi Ungkap Terdakwa Aktif di LSM dan Sering Laporkan Proyek ke Kejaksaan

    Madiun (beritajatim.com) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara kepemilikan Landak Jawa dengan terdakwa Darwanto.

    Dua saksi yang dihadirkan jaksa menyebut, satwa yang kini menyeret Darwanto hingga ke meja hijau justru dipelihara untuk melindungi tanaman pertanian, bukan untuk diperjualbelikan.

    Saksi Sukardi, petani Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, mengungkapkan bahwa Darwanto memelihara landak sejak 2021 setelah satwa tersebut kerap merusak tanaman warga.

    Selama bertahun-tahun bertetangga, ia tidak pernah melihat adanya aktivitas perburuan atau praktik komersialisasi satwa liar oleh terdakwa.

    “Landaknya dikandangkan di depan rumah. Awalnya dua ekor, terus berkembang biak jadi enam. Sehat semua,” kata Sukardi di hadapan majelis hakim.

    Menurutnya, di wilayah tersebut landak dikenal sebagai hama pertanian. Hampir semua petani memasang jaring di kebun untuk mencegah serangan landak dan tupai. Ia menilai pemeliharaan landak oleh Darwanto justru dilakukan agar satwa itu tidak kembali merusak tanaman.

    “Landak itu merusak jagung dan singkong. Semua petani pasang jaring. Setahu saya, Pak Darwanto memelihara supaya tidak masuk kebun lagi,” ujarnya.

    Sukardi juga mengaku tidak mengetahui bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi. Selama bertahun-tahun, kata dia, tidak pernah ada warga yang dirugikan, tidak ada penjualan, apalagi penyembelihan satwa tersebut.

    “Tidak pernah ada masalah. Saya sering lihat langsung diberi makan,” tegasnya.

    Saksi lain, Agus Jaya Budi Utomo, warga asal Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, turut memperkuat keterangan tersebut.

    Ia mengenal Darwanto sejak 2022 melalui aktivitas di LSM MAKIM dan menyebut keseharian terdakwa hanya bertani dan beternak ayam.

    Agus mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pemeliharaan landak tersebut hingga Darwanto dilaporkan ke Polres Madiun pada Desember 2024.

    “Saya tidak pernah lihat landaknya, tidak pernah cerita. Baru tahu setelah ada laporan polisi,” ungkap Agus.

    Dalam persidangan, Agus juga menyebut bahwa sebelum kasus landak mencuat, Darwanto sempat aktif melaporkan dugaan persoalan proyek desa mulai rabat jalan hingga pipanisasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, yang kemudian dilimpahkan ke Inspektorat.

    Namun ia menegaskan, laporan proyek desa dan perkara landak adalah dua hal berbeda.

    “Soal proyek dan soal landak tidak ada kaitannya. Terdakwa berdalih juga tidak tahu kalau itu dilarang,” katanya.

    Menjawab pertanyaan majelis hakim, kedua saksi sepakat bahwa landak tersebut bukan hasil perburuan. Mereka kompak berdalih bahwa satwa terperangkap jaring di kebun dan kemudian dipelihara. Pakan yang diberikan pun sederhana, berupa jagung, singkong, dan kacang-kacangan hasil pertanian.

    Hakim juga menggali fakta soal keberadaan landak liar di sekitar desa. Sukardi menyebut, landak liar masih banyak ditemukan di kebun dan hutan sekitar, namun hanya landak milik Darwanto yang dipelihara di kandang.

    Sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi ini masih akan berlanjut. Majelis hakim akan mendalami unsur kesengajaan dan pengetahuan terdakwa, termasuk sejauh mana pemahaman warga desa terhadap status perlindungan Landak Jawa satwa yang bagi petani setempat justru dikenal sebagai hama. (rbr/ted)

  • Sebanyak 511 posyandu dioptimalkan guna tingkatkan gizi balita dan cegah stunting di Kabupaten Kubu Raya

    Sebanyak 511 posyandu dioptimalkan guna tingkatkan gizi balita dan cegah stunting di Kabupaten Kubu Raya

    Selasa, 2 Desember 2025 16:46 WIB

    Seorang bayi menerima vaksin Rotateq untuk mencegah diare di Posyandu Kencana, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (2/12/2025). Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memperkuat pelayanan kesehatan dasar melalui optimalisasi sebanyak 511 posyandu di sembilan kecamatan di daerah setempat untuk meningkatkan status gizi balita, mencegah stunting, dan memperluas layanan kesehatan ibu serta anak. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU

    Sejumlah warga menunggu giliran pemeriksaan berat dan tinggi badan bayi di Posyandu Kencana, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (2/12/2025). Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memperkuat pelayanan kesehatan dasar melalui optimalisasi sebanyak 511 posyandu di sembilan kecamatan di daerah setempat untuk meningkatkan status gizi balita, mencegah stunting, dan memperluas layanan kesehatan ibu serta anak. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dirut Versi Lama Bantah WNA China Serang TNI di Tambang Ketapang: Justru Mereka Dipukuli
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Desember 2025

    Dirut Versi Lama Bantah WNA China Serang TNI di Tambang Ketapang: Justru Mereka Dipukuli Regional 18 Desember 2025

    Dirut Versi Lama Bantah WNA China Serang TNI di Tambang Ketapang: Justru Mereka Dipukuli
    Tim Redaksi
    PONTIANAK, KOMPAS.com
    – Direktur Utama versi manajemen lama PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Li Changjin, membantah keras tudingan bahwa 15 pekerja Warga Negara Asing (WNA) asal China menyerang anggota TNI di area tambang emas PT SRM, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
    Li menilai isu tersebut sebagai rumor dan kebohongan yang sengaja disebarkan oleh Firman dan Imran, yang mengklaim sebagai manajemen baru perusahaan.
    “Firman dan Imran secara ilegal menduduki lokasi pertambangan SRM serta tanah milik Pamar Lubis. Mereka kemudian menggunakan TNI untuk menjaga kawasan SRM,” kata Li Changjin melalui keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
    Li menyayangkan sikap komandan TNI di
    Ketapang
    yang disebutnya langsung mempercayai narasi penyerangan tanpa penyelidikan mendalam, lalu mengirim tambahan personel untuk mengamankan seluruh pekerja WNA.
    Ia meminta Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD) melakukan penyelidikan menyeluruh atas insiden tersebut.
    “Harus diselidiki secara objektif, apakah tentara yang melakukan pemukulan atau pekerja China yang memukul. Jika memang pekerja kami yang memukul, mana korbannya? Pekerja China sudah pasti takut terhadap tentara, apalagi sampai berani menyerang,” ujar Li.
    Li Changjin mengungkapkan terdapat sembilan pekerja WNA asal Tiongkok yang justru menjadi korban penganiayaan. Mereka disebut dipukuli dan diinjak saat berada di dalam truk.
    “Mereka dipukuli dan diinjak di dalam truk hingga mengalami luka lebam di bagian punggung, dada, dan paha,” ungkapnya.
    Menurut Li, seluruh pekerja WNA tersebut memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan Kantor Imigrasi Ketapang, sehingga keberadaan mereka dinyatakan legal.
    Ia menegaskan tidak ada bukti signifikan yang menunjukkan pekerja SRM menyerang prajurit TNI.
    “Tidak ada bukti signifikan dalam video yang beredar yang memperlihatkan pekerja teknis SRM merusak mobil atau menyerang TNI. Justru mereka menjadi korban pemukulan saat dibawa menuju kantor imigrasi,” tegas Li.
    Li Changjin juga mempertanyakan keberadaan prajurit TNI di dalam area tambang SRM yang menurutnya merupakan wilayah sipil.
    “Mengapa prajurit TNI melakukan latihan dasar militer di dalam area tambang SRM tanpa pemberitahuan terlebih dahulu? Area tambang SRM adalah wilayah sipil, bukan wilayah militer,” ucapnya.
    Ia meminta kuasa hukum Firman, Muchamad Fadzri, menghentikan penyebaran informasi yang dinilainya menyesatkan, termasuk klaim bahwa pekerja Tiongkok melakukan latihan dasar militer dan menyerang aparat.
    Menurut Li, konflik sebenarnya terjadi antara Firman dan Imran dengan para pekerja SRM. Keduanya disebut berupaya mengusir pekerja Tiongkok dan memblokir akses mereka ke area pertambangan.
    Ia menegaskan Firman dan Imran tidak pernah mengeluarkan dana untuk proyek tambang SRM.
    Seluruh peralatan, fasilitas, modal, dan teknologi di lokasi tersebut disebut sebagai hasil investasi lebih dari 10 tahun oleh dirinya bersama Pamar Lubis sebagai pemegang saham mayoritas.
    Li juga mengungkapkan bahwa pada Juli 2025, Firman, Imran, Suandi, dan Muardi diduga membuat Akta Anggaran Dasar palsu yang didaftarkan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
    Langkah tersebut diduga bertujuan mencopot dirinya dari jabatan Direktur Utama dan Pamar Lubis dari jabatan Direktur, yang dinilai melanggar Undang-Undang Perseroan Terbatas.
    “Saat ini perkara tersebut sedang dalam penyelidikan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” tutup Li Changjin.
    Diberitakan sebelumnya, bentrok antara 15 WNA asal China dengan prajurit TNI dan warga sipil di areal
    tambang emas
    PT SRM diduga dipicu konflik klaim kepengurusan perusahaan.
    Terdapat dua kubu manajemen PT SRM, yakni versi lama yang dipimpin Li Changjin dan versi baru dengan Direktur Utama Firman yang mengklaim pengesahan direksi melalui RUPS Juli 2025.
    Insiden terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 15.40 WIB. Versi Li Changjin menyebut kericuhan bermula saat staf teknis WNA mengoperasikan drone di area IUP PT SRM, yang kemudian dipersoalkan pihak lain.
    Sementara manajemen versi baru menyebut penerbangan drone dilakukan tanpa izin dan memicu kecurigaan pengamanan internal, yang berujung konflik dan dugaan penyerangan fisik.
    Kodam XII/Tanjungpura membenarkan insiden terjadi saat prajurit Yonzipur 6/Satya Digdaya melaksanakan latihan dasar.
    TNI mengklaim prajurit diserang dengan senjata tajam, airsoft gun, dan alat setrum, serta melaporkan kerusakan satu mobil dan satu sepeda motor.
    Kantor Imigrasi Ketapang mengamankan 15 WNA China untuk pemeriksaan keimigrasian. Seluruh WNA diketahui memegang KITAS yang disponsori PT SRM versi direksi lama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KAI Jember gelar apel pasukan pastikan angkutan Nataru lancar

    KAI Jember gelar apel pasukan pastikan angkutan Nataru lancar

    Jember, Jawa Timur (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menggelar apel pasukan untuk memastikan masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) berjalan lancar dan aman.

    “Kesiapan itu ditandai dengan pelaksanaan apel gelar pasukan yang diikuti seluruh jajaran manajemen, pekerja KAI, serta dukungan pengamanan kewilayahan dari TNI dan Polri,” kataVice President Daop 9 Hengky Prasetyo di Jember.

    Menurutnya seluruh aspek operasional, mulai dari sarana, prasarana, hingga sumber daya manusia, telah siap melayani lonjakan penumpang selama 18 hari masa angkutan Natal dan Tahun Baru terhitung mulai 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

    “Apel itu merupakan wujud komitmen kami untuk memastikan perjalanan kereta api selama masa libur Nataru berjalan selamat, aman, dan nyaman,” tuturnya.

    Ia mengatakan pihak KAI menyadari mobilitas masyarakat akan meningkat selama Nataru, sehingga memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengakomodasi tingginya minat masyarakat bepergian di ujung timur Pulau Jawa itu,

    “KAI Daop 9 Jember mengoperasikan total 26 perjalanan kereta api setiap harinya. Jumlah tersebut terdiri dari 24 perjalanan KA Reguler, termasuk KA fakultatif Ijen Ekspres yang dioperasikan setiap hari dan 2 perjalanan KA tambahan yaitu KA Mutiara Timur relasi Ketapang – Surabaya Gubeng (PP),” katanya.

    Dengan frekuensi perjalanan tersebut, lanjut dia, KAI Daop 9 Jember menyediakan total kapasitas tempat duduk sebanyak 144.504 tiket selama masa Angkutan Natal dan tahun baru.

    “Hingga hari ini (18/12), tiket yang sudah terjual tercatat sebanyak 87.547 tiket, sehingga masih ada sekitar 56.957 tiket atau persediaan yang sangat cukup bagi masyarakat yang ingin merencanakan perjalanannya,” katanya.

    Guna meningkatkan kenyamanan penumpang di stasiun, lanjut dia, Daop 9 Jember menerjunkan petugas tambahan khusus yakni sebanyak 6 orang petugas Customer Service Mobile (CSM) disiagakan untuk membantu penumpang secara mobile yang tersebar di Stasiun Jember, Ketapang, dan Banyuwangi Kota.

    Selain itu, untuk mempercepat proses boarding dan mengurai antrean, KAI juga menambah 20 petugas boarding yang disebar di tujuh stasiun padat penumpang, yakni Stasiun Pasuruan, Probolinggo, Klakah, Kalisetail, Rogojampi, Banyuwangi Kota, dan Ketapang.

    KAI juga menghadirkan promo ”Libur Nataru Makin Seru” berupa diskon 30 persen untuk tiket KA kelas ekonomi komersial yang berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.

    Kereta yang mendapat diskon 30 persen yakni KA Blambangan Ekspres, KA Ranggajati, KA Wijayakusuma, KA Mutiara Timur, KA Ijen Ekspres, dan KA Logawa

    “Kami memberikan imbauan kepada calon penumpang agar merencanakan perjalanan dengan matang dan melakukan pemesanan tiket jauh jauh hari,” katanya.

    Pewarta: Zumrotun Solichah
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KSDA Madiun Beberkan Pengakuan Darwanto Soal Landak Jawa

    KSDA Madiun Beberkan Pengakuan Darwanto Soal Landak Jawa

    Madiun (beritajatim.com) – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus kepemilikan enam ekor Landak Jawa yang menjerat Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Bidang KSDA Wilayah I Madiun menegaskan bahwa Darwanto mengakui mengetahui status Landak Jawa sebagai satwa dilindungi namun tetap memeliharanya tanpa izin resmi.

    Kepala Bidang KSDA Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro, menyampaikan bahwa enam ekor Landak Jawa tersebut kini diamankan dan dititipkan oleh Polres Madiun sebagai barang bukti selama proses hukum berlangsung.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 27 Desember 2024. Warga melaporkan adanya praktik pemeliharaan satwa dilindungi oleh Darwanto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Madiun berkoordinasi dengan KSDA untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

    “Hasil pemeriksaan di lapangan jelas. Yang bersangkutan mengakui bahwa hewan tersebut miliknya,” ujar Agustinus, Kamis (18/12/2025).

    Barang bukti enam Landak Jawa kini berada di bawah pengawasan BKSDA Wilayah I Madiun. (Foto : Rendra Bagus Rahadi)

    Lebih jauh, Agustinus mengungkapkan hal krusial yang memberatkan posisi Darwanto. Saat petugas mendatangi lokasi, Darwanto secara terbuka menyatakan ia mengetahui bahwa Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Pengakuan tersebut bahkan dituangkan dalam berita acara resmi.

    “Yang bersangkutan tahu status perlindungannya, tapi tetap memelihara. Itu fakta di lapangan,” tegas Agustinus.

    Meski akhirnya satwa tersebut diserahkan secara sukarela kepada aparat, proses hukum tetap berjalan. Penyidikan telah rampung, berkas dinyatakan lengkap (P21), dan perkara kini telah masuk tahap persidangan.

    KSDA juga menegaskan bahwa Darwanto tidak mengantongi izin apa pun, baik sebagai penangkar maupun bentuk legalitas lainnya, untuk memelihara satwa yang jelas-jelas masuk daftar dilindungi.

    “Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi. Untuk memeliharanya harus ada izin resmi, misalnya melalui penangkaran yang sah. Dalam kasus ini, tidak ada izin sama sekali,” jelasnya.

    Agustinus menambahkan, pihak KSDA sebenarnya terbuka terhadap masyarakat yang ingin berkontribusi pada konservasi satwa liar. Namun, semua harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

    “Minat memelihara atau menangkarkan satwa dilindungi seharusnya diarahkan lewat jalur legal, bukan melanggar aturan. Kalau tidak, justru merugikan upaya konservasi,” tandasnya. (rbr/but)