provinsi: JAWA TIMUR

  • Djoko Prihatin Terpilih Jadi Ketua Golkar Kota Malang, Ali Mufthi Beri Pesan Khusus

    Djoko Prihatin Terpilih Jadi Ketua Golkar Kota Malang, Ali Mufthi Beri Pesan Khusus

    Surabaya (beritajatim.com) – Musda Xl Partai Golkar Kota Malang berhasil memilih ketua baru Djoko Prihatin masa bhakti 2025-2030, melalui mekanisme aklamasi. Djoko lolos dalam pencalonan dengan 50 persen dukungan.

    Dua calon lainya Rudy Nugroho hanya mendapat 10 persen dukungan dan Abah Anton muncul sebagai calon tanpa ada dukungan sehingga dinyatakan tidak lolos. Musda Xl berlangsung di Kantor DPD Golkar Jawa Timur pada Minggu (14/12/2025).

    Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan pentingnya konsolidasi yang inklusif dan merangkul seluruh elemen partai dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Malang. Menurutnya, kepemimpinan Golkar ke depan tidak boleh terjebak dalam polarisasi kelompok, melainkan harus mencerminkan konfigurasi partisipasi politik masyarakat Kota Malang secara menyeluruh.

    Ali Mufthi menyampaikan bahwa ketua DPD Golkar Kota Malang yang terpilih, Djoko Prihatin, harus mampu mengakomodasi seluruh fungsionaris, unsur ormas, tokoh keagamaan, hingga kepengurusan yang ada saat ini. Ia menekankan tidak boleh ada dikotomi “in group” dan “out group” dalam tubuh partai.

    “Ketua terpilih harus bisa merangkul semuanya. Konsolidasi itu kuncinya,” tegasnya di Surabaya.

    Lebih lanjut, Ali Mufthi menekankan bahwa konsolidasi tidak sekadar menyatukan struktur, tetapi juga menyatukan visi dan platform partai. Ketua terpilih diharapkan mampu membuka ruang publik untuk menyampaikan visi, misi, dan platform Partai Golkar secara jelas, sehingga dapat berdialektika dengan kebutuhan riil masyarakat Kota Malang. “Golkar harus hadir menyerap persoalan rakyat dan menjawabnya dengan pikiran serta aksi-aksi strategis,” ujarnya.

    Dalam konteks target politik, Ali Mufthi menyebutkan bahwa Golkar Jawa Timur menargetkan penambahan kursi DPRD di Kota Malang. “Minimal nambah dua kursi,” katanya optimistis. Target tersebut dinilai realistis apabila konsolidasi internal berjalan solid dan platform partai mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

    Terkait dinamika Musda Golkar di Jawa Timur, Ali Mufthi mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat enam daerah yang belum melaksanakan Musda. Enam daerah tersebut antara lain wilayah Madura, Banyuwangi, dan Kabupaten Pasuruan. Ia optimistis seluruh rangkaian Musda akan tuntas pada Januari mendatang. “Insyaallah Januari tuntas,” ujarnya.

    Ali Mufthi juga menaruh perhatian besar pada komposisi kepengurusan Golkar ke depan. Ia menegaskan bahwa regenerasi menjadi garis kebijakan partai. Formatur tingkat provinsi diarahkan untuk memastikan keterlibatan generasi muda sebesar 40 hingga 50 persen dalam struktur kepengurusan.

    Selain itu, keterwakilan perempuan minimal 30 persen tetap menjadi komitmen sesuai amanat undang-undang.

    “Anak-anak muda adalah masa depan partai. Karena itu, keterlibatan mereka harus signifikan, disertai dengan peran perempuan yang kuat,” pungkas Ali Mufthi.

    Dengan konsolidasi inklusif, kepemimpinan yang visioner, serta komposisi kepengurusan yang progresif, DPD Golkar Jawa Timur berharap Golkar Kota Malang mampu tampil solid dan kompetitif menghadapi agenda politik ke depan.

    Usai terpilih, Djoko Prihatin menyatakan dinamika Musda Golkar Kota Malang sangat tinggi. Namun ini akan menjadikan Golkar Kota Malang ke depan akan lebih maju. Pihaknya berjanji peningkatan dari 6 kursi menjadi 8 kursi pada Pemilu 2029.

    Di tengah dinamika politik Kota Malang dimana hampir semua partai menggunakan sistem penunjukkan dalam menentukan ketuanya, Golkar masih menganut demokrasi sangat luar biasa dengan mekanisme pemilihan. Sebab itu, saya janji akan merangkul semua demi kekompakan, kesatuan dan persatuan

    Musda Xl yang dibuka Ketua DPD Ali Mufthi ditutup ketua harian Adi Wibowo (Walikota Pasuruan. (tok/but)

  • Anggota DPR RI Thoriq Majjidanor Sosialisasikan UUD 1945 di Gresik

    Anggota DPR RI Thoriq Majjidanor Sosialisasikan UUD 1945 di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Kabupaten Gresik, Thoriq Majjidanor, mengajak masyarakat untuk lebih memahami Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui kegiatan sosialisasi empat pilar MPR RI bersama komunitas warga dan relawan di Kecamatan Kebomas.

    Anggota Komisi XI DPR RI yang akrab disapa Jiddan ini menekankan bahwa UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan fondasi utama demokrasi Indonesia yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, serta menjamin prinsip keadilan sosial.

    “Pemahaman masyarakat terhadap konstitusi sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Para relawan, anggota organisasi masyarakat, dan pegiat komunitas adalah cerminan demokrasi yang hidup. Namun, seluruh pergerakan harus tetap berada di bawah payung konstitusi UUD 1945,” ujar Jiddan, Minggu (14/12/2025).

    Putra mantan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto itu menjelaskan bahwa UUD 1945 menjamin hak berpendapat, berserikat, dan berkumpul selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dengan memahami empat pilar kebangsaan, masyarakat diharapkan mampu menyampaikan aspirasi secara bijak dan bertanggung jawab.

    “Dengan pemahaman konstitusi yang baik, setiap komunitas dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan demokrasi tanpa melanggar aturan,” katanya.

    Menurutnya, peran organisasi masyarakat, komunitas hobi, dan relawan saat ini semakin strategis dalam membangun ruang publik yang sehat. Mereka dapat menjadi sarana edukasi, solidaritas, sekaligus pembentuk opini positif di tengah masyarakat.

    “Komunitas dan relawan adalah kekuatan sosial di akar rumput yang mampu memperkuat demokrasi. Jika dibekali pemahaman konstitusi, dinamika masyarakat akan berjalan lebih tertib, adil, dan saling menghormati,” paparnya.

    Kegiatan sosialisasi empat pilar tersebut mendapat respons positif dari peserta. Sejumlah warga memanfaatkan momentum itu untuk berdiskusi dan bertanya langsung mengenai penerapan nilai-nilai UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.

    “Kegiatan ini sangat bermanfaat. Sebagai masyarakat awam, kami jadi lebih paham pentingnya partisipasi warga dalam membangun demokrasi dan mewujudkan keadilan sosial secara efektif dan terarah,” ujar Iwan, salah satu warga Kecamatan Kebomas. [dny/but]

  • Fakta-fakta 4 Orang Tewas Misterius di Dalam Mobil di Tol Tegal

    Fakta-fakta 4 Orang Tewas Misterius di Dalam Mobil di Tol Tegal

    Jakarta: Sebuah kejadian tragis dialami oleh 4 orang yang berada di mobil Toyota dengan nomor polisi B 1973 KVA yang berhenti di Kilometer 284+800 arah Pemalang, tepatnya di Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

    Keempat orang yang berada di dalam mobil tersebut ditemukan tewas. Keempat korban terdiri dari tiga orang dewasa dan satu anak-anak. 

    Berikut ini fakta-fakta empat orang meninggal dunia di dalam mobil: 
     

    Kronologi

    Awalnya penemuan jenazah keempat korban berawal saat petugas mengecek Toyota Kijang Kapsul warna silver bernomor polisi B 1973 KVA yang berhenti cukup lama di KM 250 wilayah Brebes pukul 01.00 WIB, Kamis, 11 Desember 2025. Saat diperiksa petugas, pengemudi mobil sudah dalam kondisi lemas. 

    Sebelum ditemukan tewas, petugas tol sempat menyarankan agar sopir mobil Kijang dirujuk ke rumah sakit. Namun, ia menolak dan kembali melanjutkan perjalanan ke arah timur. Beberapa jam kemudian baru kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, kendaraan tersebut kembali ditemukan terparkir di KM 284+800 wilayah Tol Pejagan-Pemalang.

    Lalu petugas tol mencoba mengetuk pintu dan jendela kendaraan namun tidak ada respons dari dalam mobil. Upaya kedua dilakukan sekitar pukul 08.04 WIB dengan menggoyang kendaraan, tetapi tetap tidak ada reaksi. Karena tidak mendapat jawaban, pihak tol melaporkan ke Unit PJR dan Polres Tegal.
     

     

    Seluruh penumpang sudah tak bernyawa

    Tim gabungan dari PAMAPTA II Polres Tegal, Unit PJR, Piket Pawas, Piket Reskrim, Unit Inafis, Polsek Tarub serta petugas medis langsung bergerak menuju lokasi. Setiba di TKP, petugas menemukan empat orang yang ada di dalam mobil yakni 3 dewasa dan 1 anak-anak sudah meninggal dunia.
     

    Penyebab kematian masih misterius

    Pihak kepolisian belum mengumumkan penyebab kematian keempat orang di dalam mobil tersebut. Polisi masih menunggu hasil uji toksikologi dari tim dokter dan Laboratorium Forensik untuk mengungkap penyebab pasti korban meninggal dunia.
     

    Identitas korban

    Korban berinisial IW (39) warga Kota Bekasi, P (40) warga Kabupaten Pacitan, WY (38) warga Kota Bekasi, dan MTW (8). Seluruh jenazah langsung dievakuasi ke RSUD Suselo Slawi, Kabupaten Tegal.

    Jakarta: Sebuah kejadian tragis dialami oleh 4 orang yang berada di mobil Toyota dengan nomor polisi B 1973 KVA yang berhenti di Kilometer 284+800 arah Pemalang, tepatnya di Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
     
    Keempat orang yang berada di dalam mobil tersebut ditemukan tewas. Keempat korban terdiri dari tiga orang dewasa dan satu anak-anak. 
     
    Berikut ini fakta-fakta empat orang meninggal dunia di dalam mobil: 
     

    Kronologi

    Awalnya penemuan jenazah keempat korban berawal saat petugas mengecek Toyota Kijang Kapsul warna silver bernomor polisi B 1973 KVA yang berhenti cukup lama di KM 250 wilayah Brebes pukul 01.00 WIB, Kamis, 11 Desember 2025. Saat diperiksa petugas, pengemudi mobil sudah dalam kondisi lemas. 

    Sebelum ditemukan tewas, petugas tol sempat menyarankan agar sopir mobil Kijang dirujuk ke rumah sakit. Namun, ia menolak dan kembali melanjutkan perjalanan ke arah timur. Beberapa jam kemudian baru kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, kendaraan tersebut kembali ditemukan terparkir di KM 284+800 wilayah Tol Pejagan-Pemalang.
     
    Lalu petugas tol mencoba mengetuk pintu dan jendela kendaraan namun tidak ada respons dari dalam mobil. Upaya kedua dilakukan sekitar pukul 08.04 WIB dengan menggoyang kendaraan, tetapi tetap tidak ada reaksi. Karena tidak mendapat jawaban, pihak tol melaporkan ke Unit PJR dan Polres Tegal.
     

     

    Seluruh penumpang sudah tak bernyawa

    Tim gabungan dari PAMAPTA II Polres Tegal, Unit PJR, Piket Pawas, Piket Reskrim, Unit Inafis, Polsek Tarub serta petugas medis langsung bergerak menuju lokasi. Setiba di TKP, petugas menemukan empat orang yang ada di dalam mobil yakni 3 dewasa dan 1 anak-anak sudah meninggal dunia.
     

    Penyebab kematian masih misterius

    Pihak kepolisian belum mengumumkan penyebab kematian keempat orang di dalam mobil tersebut. Polisi masih menunggu hasil uji toksikologi dari tim dokter dan Laboratorium Forensik untuk mengungkap penyebab pasti korban meninggal dunia.
     

    Identitas korban

    Korban berinisial IW (39) warga Kota Bekasi, P (40) warga Kabupaten Pacitan, WY (38) warga Kota Bekasi, dan MTW (8). Seluruh jenazah langsung dievakuasi ke RSUD Suselo Slawi, Kabupaten Tegal.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Negara Tega! Lansia 71 Tahun Dituntut 2 Tahun Bui Gegara Memikat Burung Cendet

    Negara Tega! Lansia 71 Tahun Dituntut 2 Tahun Bui Gegara Memikat Burung Cendet

    GELORA.CO – Seorang kakek berusia 71 tahun bernama Masir kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara selama dua tahun.

    Hanya karena memikat burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo.

    Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo dan langsung menuai sorotan publik karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan sosial.

    Masir, didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena menangkap satwa yang dikategorikan dilindungi.

    Meski tidak ada unsur perdagangan besar atau jaringan kejahatan satwa liar, jaksa tetap menuntut hukuman maksimal berupa pidana penjara dua tahun.

    Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo beralasan bahwa pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.

    Menurut jaksa, Masir tercatat sudah lima kali ditangkap dalam kasus serupa.

    Fakta tersebut dijadikan dasar bahwa terdakwa dianggap tidak jera dan patut dijatuhi hukuman penjara agar menimbulkan efek jera.

    Namun, alasan tersebut justru memantik kritik keras.

    Banyak pihak mempertanyakan logika penegakan hukum yang terkesan kaku dan tidak berempati terhadap kondisi sosial terdakwa.

    Masir disebut-sebut memikat burung bukan untuk kepentingan komersial besar, melainkan untuk bertahan hidup.

    Alih-alih dibina atau diberikan solusi ekonomi, ia justru dihadapkan pada ancaman pemenjaraan di usia senja.

    Kasus ini kembali membuka luka lama soal ketimpangan penegakan hukum di Indonesia. Publik menilai hukum terlalu tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

    Di saat kasus-kasus besar seperti pembalakan liar, perdagangan satwa skala industri, hingga perusakan kawasan konservasi oleh korporasi kerap berlarut tanpa kejelasan.

    Seorang kakek justru dikejar hukuman berat karena seekor burung.

    Kritik juga diarahkan pada pendekatan konservasi yang dianggap gagal menyentuh akar persoalan.

    Warga sekitar kawasan konservasi kerap hidup berdampingan dengan hutan tanpa alternatif ekonomi yang layak.

    Ketika mereka tersandung kasus hukum, negara hadir bukan sebagai pembina, melainkan sebagai penghukum.

    Masir kini harus menunggu putusan majelis hakim dengan kondisi fisik yang semakin renta.

    Ancaman dua tahun penjara bagi seorang lansia memunculkan pertanyaan serius tentang kemanusiaan dalam sistem peradilan.

    Banyak kalangan menilai bahwa hukuman tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam menghadirkan keadilan yang berimbang.

    Kasus Masir menjadi simbol ironi penegakan hukum konservasi, perlindungan satwa dijalankan tanpa perlindungan terhadap manusia kecil di sekitarnya.

    Jika pendekatan seperti ini terus dipertahankan, bukan tidak mungkin hukum akan semakin kehilangan legitimasi di mata masyarakat bawah.***

  • Polres Bondowoso Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah Kandung

    Polres Bondowoso Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah Kandung

    Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso menetapkan seorang pria berinisial MH (61), warga Kecamatan Taman Krocok, sebagai tersangka. MH menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan, pencabulan, dan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 23 Oktober 2025. Unit IV Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan mendalam.

    Hasilnya, MH ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat terkait dugaan aksi bejat yang berlangsung sejak 2020 hingga September 2025.

    Korban adalah seorang pelajar berusia 16 tahun yang masih di bawah umur. Polisi menduga tindakan asusila dilakukan tersangka secara berulang dengan memanfaatkan posisi kuasa sebagai orang tua.

    Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti yang relevan.

    “Perkara ini merupakan kejahatan serius yang menyasar anak di bawah umur. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

    Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmen aparat untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

    “Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Penanganan kasus ini dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban,” tegas Kapolres.

    Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (awi/but)

  • Warga Kampung Taman Pelangi Mengaku Akan Terus Bertahan

    Warga Kampung Taman Pelangi Mengaku Akan Terus Bertahan

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Kampung Taman Pelangi membantah pernyataan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Bantahan terkait alasan belum dibayarkannya biaya ganti rugi pembebasan lahan proyek flyover kepada tujuh warga.

    Pada 12 Desember 2025, Wali Kota Eri menyebut bahwa penundaan ganti rugi disebabkan oleh ketidaksetujuan warga terhadap besaran nominal yang ditawarkan.

    “Sebetulnya (warga) sudah dapat ganti rugi. Tapi gak gelem ganti ruginya (tapi tidak mau ganti ruginya). Karena itulah kita konsinyasi ke pengadilan,” kata Eri, Jumat (12/12/2025) kemarin.

    ​Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Galih, salah seorang warga. Galih memastikan bahwa sejak awal, warga tidak pernah mempermasalahkan besaran ganti rugi yang ditentukan oleh Pemkot dan telah menyetujuinya.

    “Tidak benar itu. Warga dari awal sudah sepakat mengenai besaran harga yang sudah ditentukan Pemkot,” ungkap Galih.

    Ia kemudian memperjelas duduk perkaranya, bahwa “Uang ganti rugi belum cair sampai dengan sekarang dikarenakan Pemkot menarik kembali surat pengantar pencairan di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya,” tegasnya.

    ​Mengingat hak-hak warga atas pembebasan lahan belum kunjung diberikan, Galih berharap Pemkot Surabaya segera mengadakan pertemuan dengan warga. Sebagai bentuk penolakan, warga pun menyatakan tidak akan pindah meninggalkan rumah mereka sebelum uang ganti rugi cair.

    Mereka menegaskan tidak akan menghiraukan surat aanmaning (peringatan pengosongan) tertanggal 12 Desember 2025, maupun rencana Pemkot untuk meratakan bangunan di Kampung Taman Pelangi bulan ini.

    “Warga akan tetap bertahan sebelum uang ganti rugi terealisasi,” tutup Galih.

    Sebelumnya, telah diketahui bahwa kemacetan pencairan ganti rugi ini dipicu oleh rentetan sengketa klaim lahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh seorang warga berinisial MS.

    Meskipun gugatan pertama telah dimenangkan warga pada 8 Oktober 2025 dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemkot Surabaya saat itu tak kunjung mencairkan dana konsinyasi.

    Masalah ini kemudian semakin rumit ketika muncul gugatan kedua dari kerabat penggugat pertama pada 27 November 2025 dengan materi yang sama, yang lantas dijadikan alasan oleh Pemkot untuk menahan pencairan dana.

    Kondisi ini menimbulkan dugaan di kalangan warga bahwa terdapat ketidakberesan dalam sistem pencairan dana konsinyasi oleh Pemkot, padahal secara hukum warga telah memenangkan gugatan pertama.

    Sekarang ini, selain warga belum mendapatkan ganti rugi, kini mereka tertekan oleh surat pemberitahuan pengosongan rumah (Aanmaning) dari Pengadilan, di mana tenggat pemberitahuan pengosongan tahap pertama berakhir hari ini Jumat (12/12/2025). (rma/but)

     

  • Haul Habib Abdul Qodir, Nusron Wahid Doakan Pemerintah Bisa Atasi Masalah

    Haul Habib Abdul Qodir, Nusron Wahid Doakan Pemerintah Bisa Atasi Masalah

    Jakarta

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri puncak Haul Akbar Al Imamain RA 2025 yang digelar di lingkungan Pondok Pesantren Darul Hadits Al-Faqihiyyah, Kota Malang, Jawa Timur.

    Acara tersebut merupakan rangkaian dari haul ke-65 Al-Habib Abdul Qodir bin Ahmad Bilfaqih Al-Alawy dan haul ke-35 putranya, Al-Habib Abdullah bin Abdul Qodir Bilfaqih.

    Dalam sambutannya, Nusron menyampaikan doa dan harapan terkait kondisi bangsa saat ini. Di hadapan para habaib, kiai, dan jemaah, ia menitipkan harapan agar Indonesia dijauhkan dari berbagai bencana serta diberi kekuatan dalam menghadapi persoalan nasional.

    “Moga-moga dalam kesempatan kali ini, berkat haul ini semua bencana di Indonesia diangkat oleh Allah SWT. Dan pemimpin kita Bapak Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh aparaturnya diberi kekuatan Allah untuk mengatasi semua masalah-masalah besar yang ada di Indonesia ini,” kata Nusron, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menekankan pentingnya peran habaib dan kiai dalam menjaga persatuan dan keteduhan di tengah masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ulama dalam membangun kehidupan berbangsa yang rukun dan harmonis.

    “Kami sebagai pemerintah bersyukur dengan adanya para habaib dan kiai di Indonesia untuk sama-sama rukun memakmurkan Indonesia. Semoga suasana yang baik ini, teduh ini terus berlanjut,” tuturnya.

    “Saya sebetulnya niat hadir di sini dalam rangka untuk ngalap barokah. Karena jadi menteri itu hanya dari Senin sampai hari Jumat. Kalau hari Sabtu dan hari Ahad itu adalah hari kita menjadi santri,” ucapnya.

    Haul Akbar Al Imamain RA 2025 digelar selama dua hari, sejak Sabtu (13/12) hingga Minggu (14/12), dengan rangkaian kegiatan mulai dari ziarah bersama di TPU Kasin, khotmil Al-Qur’an, pembacaan Maulid Nabi Muhammad SAW, hingga puncak haul. Seluruh rangkaian acara terbuka untuk umum dan juga disiarkan secara daring melalui kanal YouTube resmi Darul Hadits Al-Faqihiyyah Malang.

    Sebagai informasi, turut hadir mendampingi Nusron antara lain Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Asep Heri, dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

    (prf/ega)

  • Bukan Ceramah, Ini Cara Apple Developer Academy Mendidik Mahasiswa di Indonesia

    Bukan Ceramah, Ini Cara Apple Developer Academy Mendidik Mahasiswa di Indonesia

    Liputan6.com, Bali – Apple Developer Academy baru saja meluluskan sekitar 500 siswa mereka di Batam, Surabaya, Jakarta, dan Bali. Dalam acara tersebut, Apple menjelaskan bagaimana inovasi di dunia pendidikan tidak selalu lahir dari teknologi terbaru.

    Disebutkan, fondasi terpenting di Apple Developer Academy terletak pada metode belajar yang disebut challenge-based learning. Di akademi, siswa langsung hadapkan pada tantangan nyata tanpa panduan langkah demi langkah.

    “Di Apple Developer Academy, mahasiswa tidak datang ke kelas hanya untuk mendengar dosen ceramah,” Lisa Jackson, Vice President, Environment, Policy, and Social Initiative Apple usai menyampaikan keynote di wisuda Apple Developer Academy 2025 di Bali, baru-baru ini.

    Lewat pendekatan ini, mahasiswa tidak duduk pasif mendengarkan ceramah. Sejak hari pertama, mereka langsung dihadapkan pada tantangan nyata tanpa panduan langkah demi langkah.

    Ia menjelaskan, “kamu mungkin tidak tahu harus mulai dari mana. Dunia ada di luar sana, buka internet, tanya teman-teman kamu, cari tahu sendiri.”

    Dengan masuknya teknologi AI justru memperkuat pendekatan tersebut. Hambatan teknis seperti coding kini jauh berkurang berkat bantuan AI. Mahasiswa bisa bekerja lebih cepat menuju tahap berpikir mendalam dan pengambilan keputusan.

    Lisa menekankan, kehadiran AI malah membuat proses belajar semakin dalam. Jika sebelumnya coding jadi penghalang bagi sebagian orang, AI kini dapat membantu mahasiswa melompati hambatan teknis.

    “Bila dulu coding terasa seperti penghambat, sekarang bisa banyak dibantu dengan AI. Jadi mahasiswa bisa melangkah lebih jauh dan berpikir lebih dalam,” ujarnya. “Teknologi akan terus berubah. Yang kami bangun di akademi adalah cara berpikir dan membuat siswa tetap relevan di masa depan.”

    Challenge-based learning juga menjadi alasan kenapa Apple Developer Academy selalu adaptif. Ketika muncul teknologi baru, termasuk AI, perusahaan tidak memperlakukannya sebagai hambatan. Tantangan tersebut langsung dijadikan bagian dari proses belajar.

    Bagi perusahaan berbasis di Cupertino tersebut, pendidikan relevan bukan soal mengejar tren teknologi. Pendidikan harus membentuk pola pikir siap menghadapi perubahan apa pun.

    Melalui challenge-based learning, Apple Developer Academy berupaya menyiapkan generasi developer tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga matang dalam cara berpikir dan mengambil keputusan.

  • Warga Kampung Taman Pelangi Mengaku Akan Terus Bertahan

    Eri Cahyadi Pastikan Kampung Taman Pelangi Dibongkar Bulan Ini

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa proses pemerataan lahan dan bangunan di Kampung Taman Pelangi untuk proyek flyover akan dilaksanakan terakhir pada Desember 2025.

    Mengenai tujuh keluarga yang belum menerima ganti rugi pembebasan lahan, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa ganti rugi tersebut telah dititipkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penitipan melalui mekanisme konsinyasi.

    “Karena kita sudah dikonsinyasikan. Karena kita sudah konsiniasi, sudah seperti itu,” terang Eri, Minggu (14/12/2025).

    Ia menambahkan, dengan mekanisme ganti rugi yang telah dititipkan, warga bisa mengambil ganti rugi tersebut di pengadilan.

    “Kalau konsinyasi ke pengadilan, barangnya (ganti rugi) bisa diambil di pengadilan,” ungkap Eri.

    Sementara itu, Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU DPRKPP Kota Surabaya, Farhan Sanjaya mengungkapkan bahwa kendala utama belum diterimanya ganti rugi oleh sebagian warga ini adalah karena masih adanya konflik sengketa antarwarga.

    Terkait upaya pengosongan sebelum pembongkaran Taman Pelangi, Farhan menjelaskan bahwa Pemkot telah berkoordinasi dengan PN Surabaya sebagai leading sektor.

    “Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian, Garnisun, serta kewilayahan setempat,” ucap Farhan. (rma/but)

  • Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Desember 2025

    Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar Surabaya 14 Desember 2025

    Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Rombongan wisatawan asal Surabaya, Jawa Timur mengalami kejadian tak mengenakkan saat berkunjung ke Pantai Bangsring, Banyuwangi.
    Para wisatawan mengalami pemalakan dan sempat dilarang pulang di sekitar kawasan Mutiara Pulau Tabuhan oleh oknum yang mengatasnamakan warga lokal dengan embel-embel “uang pengawalan”.
    Tour leader rombongan, Timothy menceritakan awal mula kejadian ketika rombongan bus parkir di kawasan Mutiara Pulau Tabuhan, samping Pantai Bangsing pada Sabtu (13/12/2025).
    “Kita kemarin bawa rombongan bus medium yang kecil. Parkir di depan Pantai Mutiara sebelahnya Bangsring,” kata Timothy saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (14/12/2025).
    Timothy mengaku telah membayar tiket resmi sejumlah rombongan untuk masuk ke wisata
    Pantai Bangsring
    .
    Rombongan pun menikmati suasana lalu pulang menuju parkiran bus.
    “Setelah kita semua selesai, waktu kita mau keluar ternyata ada yang menghentikan kendaraan. Alasannya untuk pengawalan,” terangnya.
    Agen yang merasa curiga pun langsung melapor ke pengelola tempat wisata dan dipastikan tidak ada biaya tambahan “uang pengawalan” sebesar Rp 150.000.
    “Dari pengelola resmi gak ada itu iuran pengawalan kecuali kalau untuk kendaraan bus besar memang gak bisa masuk lalu mereka menyediakan shuttle tapi untuk medium bisa,” imbuhnya.
    Rombongan pun sempat tertawan tidak bisa pulang karena bernegosiasi dengan oknum pungli.
    Pihak agen pun bersedia membayar asal ada bukti kuitansi jelas dari pihak desa agar transparan.
    “Tapi dia (pelaku) ini mengatasnamakan dari warga lalu bilang kalau misal gak bayar kendaraannya gak bisa keluar, jadi kita gak bisa pulang,” ucapnya.
    Oknum pungli pun pergi sebentar mengambil kuitansi lalu kembali menyerahkan ke agen.
    Namun anehnya, kuitansi yang ditunjukkan tidak ada logo atau stiker resmi dari pihak desa.
    “Kan bilangnya yang mengeluarkan itu aturan desa tapi setelah kita minta tanda terima, dia gak bisa menunjukkan alasannya tanda terimanya di rumah,” bebernya.
    “Lalu ya sudah ambil saja nggak apa-apa kita tunggu di sini. Orangnya pergi balik lagi bawa kuitansi ternyata ditulis tangan tanpa ada stempel atau kop dari desa,” sambung Timothy.
    Agen pun geram. Tetapi, untuk menghindari keributan dan mengutamakan kondisi wisatawan, agen akhirnya membayar pungli tersebut sebesar Rp 100.000 lalu berhasil pulang.
    “Dan setelah kita konfirmasi ternyata dari pihak desa itu tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut. Dari pihak Polsek juga mengkonfirmasi bahwa orang tersebut bukan bagian dari pengelola, hanya mengatasnamakan warga,” pungkasnya.
    Kejadian ini langsung mendapat respons dari pihak kepolisian setempat.
    2 pelaku Busahra (56) dan Joddy Soebiyanto (61), yang merupakan warga Desa Bangsring dan Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo.
    Keduanya telah diamankan oleh pihak Polsek Wongsorejo.
    Tetapi, kedua pelaku tidak ditahan, melainkan hanya disanksi wajib lapor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.