provinsi: JAWA TIMUR

  • Presiden Prabowo Serahkan 100 Unit Becak Listrik di Jember, Prioritaskan Pengayuh Lansia

    Presiden Prabowo Serahkan 100 Unit Becak Listrik di Jember, Prioritaskan Pengayuh Lansia

    Liputan6.com, Jember – Upaya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam mengentaskan kemiskinan dan menghadirkan keadilan sosial terus berlanjut. Salah satunya diwujudkan melalui program bantuan becak listrik yang diserahkan kepada para pengayuh becak di Kabupaten Jember. Sebanyak 100 unit becak listrik dibagikan dalam acara serah terima yang digelar di Pendopo Wahyawibawagraha, Minggu (14/12/2025).

    Program ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember bekerja sama dengan Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), yang digagas langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan sepenuhnya dibiayai dari dana pribadi Presiden, tanpa menggunakan anggaran negara.

    Bupati Jember, Gus Fawait, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih mendalam atas perhatian Presiden Prabowo kepada masyarakat kecil, khususnya para pengayuh becak lansia di Jember. Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara bagi mereka yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari kayuhan tenaga.

    “Tidak ada kata lain selain terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama rakyat Jember. Bantuan ini bukan dari APBN, tetapi murni dari kantong pribadi beliau. Kami bangga memiliki presiden yang hatinya menyatu dengan rakyat kecil,” ujar Gus Fawait.

     

    Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Yayasan GSN, Nanik Sudarwati Deyang, menjelaskan bahwa bantuan becak listrik di Jember merupakan tahap awal dari program nasional yang akan dilakukan secara bertahap. Dari sekitar 989 pengayuh becak di Jember, sebanyak 100 orang menerima bantuan pertama, dengan prioritas pengayuh lanjut usia di atas 60 tahun.

    “Kami utamakan para lansia terlebih dahulu. Produksi becak listrik ini masih terbatas, dan saat ini stok di pabrik sekitar lima ribu unit. Kami bagikan merata dulu di seluruh Jawa, khusus untuk lansia,” terang Nanik.

    Ia menambahkan, Presiden Prabowo memiliki keinginan kuat agar para pengayuh becak lansia tidak lagi harus memeras tenaga di usia senja. Becak listrik dinilai sebagai solusi paling manusiawi, mengingat sebagian besar pengayuh becak telah menekuni profesi tersebut selama 30 hingga 50 tahun.

    “Kalau kita ubah mereka jadi pedagang belum tentu berhasil. Tapi kalau bebannya kita ringankan, itulah keadilan. Pak Prabowo bahkan menangis melihat para pebecak sepuh masih harus mengayuh dengan tenaga,” ungkap Nanik.

  • Curi Uang, Perempuan Residivis Asal Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung

    Curi Uang, Perempuan Residivis Asal Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang perempuan paruh baya asal Blitar ditangkap Unit Reskrim Polsek Rejotangan Tulungagung.

    Perempuan berinisial UJ (57) warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini terbukti melakukan aksi pencurian uang di di Toko Cahyadinata milik Djuwi Retnowati (44), warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV toko.

    Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban menghitung uang hasil pendapatan toko dan memasukkannya ke dalam dompet. Korban lalu meletakkannya di dalam tas yang diletakkan di rak dekat pintu toko. Saat itu, tas dalam kondisi tidak tertutup. Korban lalu pulang sebentar untuk berganti pakaian karena akan menghadiri acara pernikahan. Namun saat kembali ke toko dompet berisi uang tersebut sudah tidak ada.

    “Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang perempuan mengenakan jaket hijau, celana panjang hitam, masker hitam, dan helm merah, mengendarai Honda Vario merah AG 2856 KCO, masuk ke dalam toko dan mengambil tas berisi uang. Atas kejadian tersebut, pelapor melapor ke Polsek Rejotangan,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

    Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil penelusuran, didapati bahwa pelaku mengarah pada seorang perempuan bernama UJ, warga Nglegok, Blitar. Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario merah AG 2856 KCO dan uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp21 juta.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polsek Rejotangan dan Resmob Macan Agung. Berkat ketelitian anggota dalam menganalisis rekaman CCTV serta penelusuran identitas kendaraan, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam,” tuturnya.

    Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residvis kasus yang sama. Tersangka pernah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut dan Polsek Rejotangan atas kasus pencurian. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

    “Kami mengimbau pemilik toko maupun masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menyimpan uang atau barang berharga. Polsek Rejotangan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Empat Jukir Liar di Surabaya Tarik Tarif Parkir Tak Sesuai Karcis, Ngaku untuk Ganti Helm Hilang

    Empat Jukir Liar di Surabaya Tarik Tarif Parkir Tak Sesuai Karcis, Ngaku untuk Ganti Helm Hilang

    Surabaya (beritajatim.com) – Empat juru parkir (jukir) liar di Tanjung Anom, Surabaya dibekuk oleh anggota Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Sabtu (13/12/2025) malam.

    Keempat jukir liar itu diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi mereka menarik tarif parkir yang tidak sesuai dengan karcis resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

    Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, keempat juru parkir itu diamankan setelah masyarakat mengeluhkan di gangguan lalu lintas di Jalan Tanjung Anom. Dari informasi yang dihimpun, ruas parkir yang legal dan memiliki izin hanya di ruas sebelah kiri Jalan Tanjung Anom.

    “Keempat jukir tersebut memanfaatkan ruas kanan dan kiri dari Jalan Tanjung Anom untuk parkir. Sehingga menyebabkan gangguan bagi para pengendara jalan,” jelas Erika.

    Ketika diamankan, keempat jukir liar itu mengaku hanya meneruskan kebiasaan yang sudah ada sebelumnya. Saat ditanya terkait tarif parkir yang melebihi ketentuan yang berlaku, mereka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga membutuhkan keuntungan lebih.

    “Alasannya ya kebutuhan ekonomi. Lalu juga untuk uang jaga-jaga apabila ada helm yang hilang,” tutur Erika.

    Keempat jukir liar ini lantas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Keempat pelaku disangkakan melanggar Perda No. 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perparkiran dan retribusi parkir.

    “Keempat pelaku sudah dikenakan sanksi tipiring,” tegas Erika.

    Atas peristiwa ini, Erika menghimbau agar masyarakat tidak segan untuk melapor apabila terjadi pungutan liar (pungli) dengan modus biaya parkir. Erika menegaskan pihak kepolisian bersama dengan Pemkot Surabaya berupaya terus memerangi jukir liar demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Bagi masyarakat jangan segan melaporkan. Kami bersama Pemkot Surabaya akan terus berusaha memberikan kenyamanan bagi masyarakat Surabaya,” pungkas Erika. (ang/ted)

  • Peredaran Narkoba di Pulau Bawean Gresik Semakin Meresahkan

    Peredaran Narkoba di Pulau Bawean Gresik Semakin Meresahkan

    Gresik (beritajatim.com)- Pulau Bawean Gresik identik dengan masyarakatnya yang religius. Tapi kini julukan tersebut berubah drastis semenjak maraknya peredaran narkoba di pulau tersebut yang semakin meresahkan.

    Terbaru jajaran Polsek Sangkapura meringkus dua pria yang terbukti membawa narkotika jenis sabu. Kedua pelaku berinisial F (58) asal Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, dan BR (45) warga Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura.

    Warga Pulau Bawean itu, diamankan di dua lokasi yang berbeda. Pelaku FR diamanakan di pinggir jalan Sungairujing, dan pelaku BR diamanakan di area dermaga pelabuhan saat hendak membawa muatan kayu di truk.

    Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kecamatan Sangkapura.

    “Dari tangan pelaku FR anggota di lapangan menemukan dia plastik klip kecil berisi sabu di sakunya,” katanya, Senin (15/12/2025).

    Usai mengamankan FR lanjutan Akhmad Yani, anggotanya kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Selanjutnya, mengarah ke BR kemudian mengamankan pelaku yang berada di dermaga pelabuhan.

    “Dari tangan pelaku, kami menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan sabu di saku celananya. Saat ini barang bukti masih dilakukan uji labfor di Polda untuk menentukan berat bersih sabu yang disita,” ungkapnya.

    Pasca kejadian ini, dirinya mengapresiasi jajaran Polsek Sangkapura yang terus memerangi narkoba di Pulau Bawean.

    “Terhitung sudah dua kali ungkap kasus nakorba. Kami berharap aparat yang bertugas disana terus menggaungkan perang terhadap narkoba,” paparnya.

    Sementara itu, pelaku FR mengaku sudah dua kali melakukan pemesanan ke BR. Dari pemesanan itu, beberapa diantaranya dijual dengan jasa titip.

    “Untuk saya konsumsi dan ada beberapa teman yang nitip. Dirinya mengaku candu dengan serbuk haram itu, lantaran jika tidak menggunakan merasa lemas dan tidak kuat bekerja,” pungkasnya.

    Hal senada dengan pelaku BR yang mengaku sudah lima kali melakukan transaksi dengan seseorang di Surabaya.

    “Kalau saya sedang perjalanan ke luar Pulau Bawean, pasti saya ke Surabaya untuk ambil barang,” pungkasnya. (dny/ted)

  • Warga Madiun Ikuti Program Transmigrasi ke Sidrap Sulawesi Selatan

    Warga Madiun Ikuti Program Transmigrasi ke Sidrap Sulawesi Selatan

    Madiun (beritajatim.com) – Satu kepala keluarga asal Kabupaten Madiun diberangkatkan mengikuti Program Transmigrasi menuju Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan.

    Keberangkatan dilakukan pada Senin (15/12/2025) dari Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun.

    Calon transmigran tersebut adalah Ulfatun Nadhifah (28), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Kebonsari, yang berangkat bersama suaminya, Anton Ribowo (35). Keduanya mengikuti program ini dengan harapan memperoleh kehidupan yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelumnya.

    “Tujuannya ingin mengubah hidup menjadi lebih baik, sekaligus untuk bekal masa tua dan pendidikan anak-anak,” ujar Ulfatun sebelum keberangkatan.

    Ulfatun mengaku telah menyiapkan kesiapan mental untuk tinggal di wilayah baru yang jauh dari keluarga. Ia juga membawa benih tanaman sebagai langkah awal untuk bertani di lokasi tujuan.

    Meski demikian, ia menyadari tantangan hidup di daerah baru tidak ringan. Namun, keputusan mengikuti transmigrasi diambil setelah mendapatkan restu dari orang tua dan keluarga.

    Anton Ribowo yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, juga memiliki pengalaman di bidang pertanian dan peternakan. Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal awal untuk beradaptasi di wilayah tujuan yang sebagian besar bergantung pada sektor pertanian.

    Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Madiun, Soedjiono, mengatakan program transmigrasi merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka mengurangi kesenjangan antarwilayah, menekan angka pengangguran, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

    “Peserta yang diberangkatkan telah melalui proses seleksi serta pembekalan dari dinas terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” kata Soedjiono.

    Menurutnya, Kabupaten Sidrap dipilih sebagai lokasi tujuan karena memiliki potensi di sektor pertanian. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan program transmigrasi sangat bergantung pada kesiapan dan kemampuan peserta dalam beradaptasi dengan kondisi sosial maupun geografis setempat.

    “Transmigrasi adalah proses jangka panjang. Diperlukan kerja keras dan ketahanan untuk membangun kehidupan baru di tempat tujuan,” ujarnya.

    Kabupaten Sidenreng Rappang ditetapkan sebagai lokasi transmigrasi berdasarkan kebijakan kementerian terkait. Pemerintah Kabupaten Madiun berperan dalam fasilitasi dan pendampingan sesuai kewenangan yang dimiliki. (rbr/ted)

  • Insiden Ngamuk dengan Celurit di Bojonegoro Diduga Dipicu Konsumsi Obat Batuk Berlebihan

    Insiden Ngamuk dengan Celurit di Bojonegoro Diduga Dipicu Konsumsi Obat Batuk Berlebihan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah aksi pengamukan seorang pria bersenjata celurit sempat mencekam kawasan Jalan MH Thamrin, Bojonegoro, Jawa Timur, pada Minggu (14/12/2025) malam.

    Pelaku yang diduga mengonsumsi 10 tablet obat batuk sekaligus sebelum beraksi akhirnya berhasil diamankan polisi.

    Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB itu bermula saat pria berinisial P (45), warga Klaten, Jawa Tengah, mendatangi seorang pedagang kaki lima. Ia meminta diantar ke suatu alamat, namun tiba-tiba emosi dan mengeluarkan senjata tajam ketika pedagang tersebut bertanya balik.

    Aksi pria itu menodongkan celurit ke warga dan pengendara jalan menimbulkan kepanikan. Setelah upaya negosiasi dan pengejaran, warga akhirnya berhasil melumpuhkan dan melucuti senjatanya dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka selama proses penanganan.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengungkapkan, sesuai pengakuan pelaku, sebelum kejadian, ia mengonsumsi sepuluh butir obat batuk secara bersamaan. Sementara, kepolisian saat ini masih mendalami motif dan kondisi kejiwaan pelaku.

    “Dari pemeriksaan sementara, komunikasinya masih koheren. Faktor konsumsi obat batuk dalam dosis sangat tinggi ini menjadi perhatian utama kami,” jelas AKP Bayu, Senin (15/12/2025).

    Pelaku mengaku sedang dalam perjalanan mencari pekerjaan di Gresik sebelum tersesat ke Bojonegoro. Polisi masih memerlukan waktu sekitar dua minggu untuk pemeriksaan psikologis guna memastikan ada tidaknya gangguan jiwa.

    “Saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Bojonegoro dalam kondisi stabil setelah menjalani perawatan medis,” pungkas Bayu. [lus]

  • Talenta iOS Indonesia Jadi Incaran Industri, Apple Tambah Akademi dan Institut Baru di 2026

    Talenta iOS Indonesia Jadi Incaran Industri, Apple Tambah Akademi dan Institut Baru di 2026

    Dengan lebih dari 5000 siswa Apple Developer Academy yang lulus sejak tahun 2018, Apple yakin terhadap masa depan lulusan 500 siswa dari Batam, Surabaya, Jakarta, dan Bali di tahun ini.

    Perusahaan berbasis di Cupertino tersebut menilai, para siswa akademi di Indonesia mampu terus membawa dampak positif melampaui ruang kelas.

    Dalam sesi wisuda Apple Developer Academy 2025 di Bali, Lisa Jackson, selaku Vice President, Environment, Policy, and Social Initiative Apple, mengungkap rasa optimismenya terhadap para lulusan akademi.

    Sejak didirikan di Tangerang, para siswa menunjukkan bukti dan mampu memberi kontribusi nyata bagi komuntas lokal, ekosistem teknologi, hingga komunitas pengembang secara luas.

    “Kami tidak sekadar berharap. Kami sudah melihat sendiri dampaknya selama bertahun-tahun. Apple Developer Academy selalu membawa manfaat bagi komunitas, bagi ekosistem developer, dan juga Apple,” Lisa memaparkan.

    Perusahaan mencatat, banyak lulusan dari akademi mampu berkembang menjadi pengembang andalan hingga sampai memberanikan diri untuk merintis usaha sendiri. Sementara itu, sebagian berlanjut menjadi rekan kerja dihargai di berbagai proyek dan ekosistem Apple.

     

  • Golkar Gelar FGD Rajut Desain Perda Disabilitas di Jatim, Ini Tujuannya!

    Golkar Gelar FGD Rajut Desain Perda Disabilitas di Jatim, Ini Tujuannya!

    Surabaya (beritajatim.com) – Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Jatim yang saat ini berlaku dinilai sudah tidak relevan. Ini karena belum selaras dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

    Kondisi tersebut mendorong DPD Partai Golkar Jawa Timur menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema ‘Merajut Desain Peraturan Daerah Disabilitas Provinsi Jawa Timur’, sebagai langkah awal merumuskan regulasi baru yang lebih inklusif, komprehensif, dan berpihak pada kebutuhan riil difabel.

    Ketua Panitia FGD, Julianto Simanjuntak, menegaskan bahwa FGD ini merupakan inisiatif langsung Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufti, yang memandang pembaruan Perda Disabilitas sebagai kebutuhan mendesak.

    “Perda Disabilitas Jawa Timur yang ada lahir tahun 2013, sementara Undang-Undang Disabilitas terbit tahun 2016. Ini jelas perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan kekosongan perlindungan hukum,” kata Julianto kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

    Menurut Julianto, Partai Golkar menugaskan Bidang Hukum dan HAM untuk memfasilitasi diskusi terbuka dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, dunia usaha, hingga komunitas penyandang disabilitas.

    FGD tersebut melibatkan perwakilan APINDO, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Komisi E DPRD Jawa Timur, serta lebih dari 20 komunitas penyandang disabilitas dari berbagai daerah.

    “Kebutuhan penyandang disabilitas hanya bisa dijelaskan oleh mereka sendiri. Karena itu, suara komunitas difabel harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan naskah akademik perda ini,” tegasnya.

    Dalam forum tersebut, isu kesejahteraan menjadi perhatian utama, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas. Julianto menyinggung ketentuan kuota kerja, yakni 1 persen di sektor swasta serta 2 persen di BUMD dan BUMN, yang dinilai belum sepenuhnya berjalan merata.

    “APINDO menyampaikan bahwa beberapa perusahaan sudah mulai menjalankan ketentuan ini. Namun implementasinya masih perlu diperluas dan diawasi,” katanya.

    Selain ketenagakerjaan, aspek aksesibilitas fasilitas publik juga menjadi sorotan. Julianto mengakui, Kota Surabaya mulai menunjukkan kemajuan dengan adanya parkir khusus, guiding block, dan fasilitas di transportasi publik. Namun kondisi tersebut belum dirasakan secara merata di kabupaten/kota lain.

    Bahkan, dalam FGD terungkap masih kuatnya stigma sosial terhadap penyandang disabilitas di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Madura.

    “Ada cerita bahwa keluarga masih merasa malu memiliki anggota keluarga disabilitas. Ini stigma yang harus kita lawan bersama. Perda tidak boleh hanya bicara fasilitas, tapi juga soal memanusiakan manusia,” tegas Julianto.

    Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas bukan kelompok lemah, melainkan individu yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi. “Banyak dari mereka intelektual, profesional, bahkan advokat yang vokal memperjuangkan hak-haknya. Negara wajib hadir memberi ruang dan perlindungan,” ujarnya.

    FGD ini juga menghadirkan penulis naskah akademik, Adam, agar masukan dari seluruh peserta dapat langsung diintegrasikan dalam desain regulasi.

    Julianto menegaskan, penyusunan Perda Disabilitas ke depan harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan tidak lagi mengulang praktik penyusunan regulasi yang minim pelibatan komunitas terdampak.

    “Kami tidak ingin perda ini disusun tertutup lalu diperdebatkan ulang. Harapannya, pemerintah langsung memiliki regulasi yang komprehensif, selaras dengan undang-undang, putusan MK, dan bersifat futuristik,” pungkasnya. (tok/ted)

  • Ancaman Denda Sampah Rp50 Juta, DPRD Kota Probolinggo Wanti-wanti Perda Keras tapi Rawan Tak Jalan

    Ancaman Denda Sampah Rp50 Juta, DPRD Kota Probolinggo Wanti-wanti Perda Keras tapi Rawan Tak Jalan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Ancaman denda hingga Rp50 juta dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah Kota Probolinggo dinilai berpotensi menjadi aturan yang keras di atas kertas, namun lemah dalam penerapan jika tidak disertai mekanisme penegakan yang realistis dan bertahap.

    Tenaga Ahli DPRD Kota Probolinggo, Syahrul Sajidin, menegaskan bahwa hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur memang mengizinkan pengenaan sanksi maksimal, baik kepada perseorangan maupun badan usaha. Namun, ia mengingatkan bahwa tingginya nominal denda tidak otomatis menjamin kepatuhan di lapangan.

    “Kalau ancamannya tinggi tetapi tidak bisa dijalankan, akhirnya hanya jadi pasal mati. Perda terlihat tegas, tapi praktiknya sulit diterapkan,” ujar Syahrul dalam pembahasan tindak lanjut fasilitasi Raperda, pada Senin (15/12/2025).

    Dalam draf Raperda, perseorangan yang sengaja membuang atau membakar sampah terancam denda maksimal Rp500 ribu. Sementara produsen, pengelola kawasan, hingga badan usaha pengelola sampah dapat dikenai denda administratif hingga Rp50 juta, bahkan berujung pada pencabutan izin usaha.

    Syahrul menilai, persoalan utama bukan pada besaran denda, melainkan pada ketiadaan pengaturan teknis yang jelas mengenai tahapan penindakan. Ia mempertanyakan apakah sanksi akan langsung dijatuhkan atau didahului teguran lisan, peringatan tertulis, hingga paksaan pemerintah.

    “Semangat Perda tidak semuanya bisa dimasukkan ke pasal-pasal. Hal-hal yang bersifat teknis dan birokratis seharusnya diatur dalam Peraturan Wali Kota. Kalau tidak, aparat di lapangan akan ragu bertindak,” katanya.

    Ia juga menyoroti potensi inkonsistensi penegakan hukum jika Perda langsung memuat sanksi maksimal tanpa panduan operasional. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketimpangan, di mana aturan berlaku keras bagi sebagian pihak namun longgar bagi yang lain.

    Selain sanksi, Raperda ini juga membebankan kewajiban besar kepada produsen, mulai dari pembatasan timbulan sampah, penggunaan kemasan ramah lingkungan, hingga kewajiban menarik kembali kemasan produk. Tanpa kesiapan sistem pengawasan dan pendampingan, kewajiban tersebut dikhawatirkan sulit dipenuhi secara merata.

    DPRD Kota Probolinggo menekankan bahwa tujuan Perda Pengelolaan Sampah bukan sekadar menakut-nakuti dengan angka denda, melainkan mendorong perubahan perilaku masyarakat dan dunia usaha secara berkelanjutan. “Perda harus tegas, tapi juga bisa dilaksanakan. Kalau tidak, yang terjadi hanya ketegasan semu,” pungkas Syahrul. (ada/kun)

  • Vonis Penjara untuk 7 Demonstran Jember di Bawah Tuntutan Jaksa, Bebas Beberapa Hari Lagi

    Vonis Penjara untuk 7 Demonstran Jember di Bawah Tuntutan Jaksa, Bebas Beberapa Hari Lagi

    Jember (beritajatim.com) – Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara di bawah tuntutan jaksa terhadap tujuh orang demonstran dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (15/12/2025). Jaksa menuntut hukuman empat bulan penjara.

    Lima terdakwa dijatuhi vonis tiga bulan 14 hari penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ario Widyatmoko adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Ridho Awalil Rizki, dan Fajar Putra Aditya Sementara Puja Yukta Satwika Widyatmanto dan Ery Alidafi Mukhtar dijatuhi vonis dua bulan 25 hari penjara.

    Para terdakwa terbukti melakukan perusakan terhadap tenda milik Kepolisian Resor Jember saat aksi unjuk rasa 30 Agusrus 2025. Purcahyono Juliatmoko, pegacara terdakwa, menilai hakim sudah menjatuhkan vonis yang proporsional. “Rabu atau Kamis lusa sudah bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan,” katanya.

    Setelah mengetuk palu pada akhir persidangan, menurut Juliatmoko, majelis hakim menyampaikan, bahwa penyampaian aspirasi dilindungi undang-undang.

    “Namun jika ada yang melanggar undang-undang dalam penyampaian aspirasi seperti adanya perusakan, maka tetap harus menjalani proses hukum. Jadi sampaikan aspirasi dengan baik,” katanya. [wir]