provinsi: JAWA TIMUR

  • Talenta iOS Indonesia Jadi Incaran Industri, Apple Tambah Akademi dan Institut Baru di 2026

    Talenta iOS Indonesia Jadi Incaran Industri, Apple Tambah Akademi dan Institut Baru di 2026

    Dengan lebih dari 5000 siswa Apple Developer Academy yang lulus sejak tahun 2018, Apple yakin terhadap masa depan lulusan 500 siswa dari Batam, Surabaya, Jakarta, dan Bali di tahun ini.

    Perusahaan berbasis di Cupertino tersebut menilai, para siswa akademi di Indonesia mampu terus membawa dampak positif melampaui ruang kelas.

    Dalam sesi wisuda Apple Developer Academy 2025 di Bali, Lisa Jackson, selaku Vice President, Environment, Policy, and Social Initiative Apple, mengungkap rasa optimismenya terhadap para lulusan akademi.

    Sejak didirikan di Tangerang, para siswa menunjukkan bukti dan mampu memberi kontribusi nyata bagi komuntas lokal, ekosistem teknologi, hingga komunitas pengembang secara luas.

    “Kami tidak sekadar berharap. Kami sudah melihat sendiri dampaknya selama bertahun-tahun. Apple Developer Academy selalu membawa manfaat bagi komunitas, bagi ekosistem developer, dan juga Apple,” Lisa memaparkan.

    Perusahaan mencatat, banyak lulusan dari akademi mampu berkembang menjadi pengembang andalan hingga sampai memberanikan diri untuk merintis usaha sendiri. Sementara itu, sebagian berlanjut menjadi rekan kerja dihargai di berbagai proyek dan ekosistem Apple.

     

  • Golkar Gelar FGD Rajut Desain Perda Disabilitas di Jatim, Ini Tujuannya!

    Golkar Gelar FGD Rajut Desain Perda Disabilitas di Jatim, Ini Tujuannya!

    Surabaya (beritajatim.com) – Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Jatim yang saat ini berlaku dinilai sudah tidak relevan. Ini karena belum selaras dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

    Kondisi tersebut mendorong DPD Partai Golkar Jawa Timur menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema ‘Merajut Desain Peraturan Daerah Disabilitas Provinsi Jawa Timur’, sebagai langkah awal merumuskan regulasi baru yang lebih inklusif, komprehensif, dan berpihak pada kebutuhan riil difabel.

    Ketua Panitia FGD, Julianto Simanjuntak, menegaskan bahwa FGD ini merupakan inisiatif langsung Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufti, yang memandang pembaruan Perda Disabilitas sebagai kebutuhan mendesak.

    “Perda Disabilitas Jawa Timur yang ada lahir tahun 2013, sementara Undang-Undang Disabilitas terbit tahun 2016. Ini jelas perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan kekosongan perlindungan hukum,” kata Julianto kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

    Menurut Julianto, Partai Golkar menugaskan Bidang Hukum dan HAM untuk memfasilitasi diskusi terbuka dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, dunia usaha, hingga komunitas penyandang disabilitas.

    FGD tersebut melibatkan perwakilan APINDO, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Komisi E DPRD Jawa Timur, serta lebih dari 20 komunitas penyandang disabilitas dari berbagai daerah.

    “Kebutuhan penyandang disabilitas hanya bisa dijelaskan oleh mereka sendiri. Karena itu, suara komunitas difabel harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan naskah akademik perda ini,” tegasnya.

    Dalam forum tersebut, isu kesejahteraan menjadi perhatian utama, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas. Julianto menyinggung ketentuan kuota kerja, yakni 1 persen di sektor swasta serta 2 persen di BUMD dan BUMN, yang dinilai belum sepenuhnya berjalan merata.

    “APINDO menyampaikan bahwa beberapa perusahaan sudah mulai menjalankan ketentuan ini. Namun implementasinya masih perlu diperluas dan diawasi,” katanya.

    Selain ketenagakerjaan, aspek aksesibilitas fasilitas publik juga menjadi sorotan. Julianto mengakui, Kota Surabaya mulai menunjukkan kemajuan dengan adanya parkir khusus, guiding block, dan fasilitas di transportasi publik. Namun kondisi tersebut belum dirasakan secara merata di kabupaten/kota lain.

    Bahkan, dalam FGD terungkap masih kuatnya stigma sosial terhadap penyandang disabilitas di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Madura.

    “Ada cerita bahwa keluarga masih merasa malu memiliki anggota keluarga disabilitas. Ini stigma yang harus kita lawan bersama. Perda tidak boleh hanya bicara fasilitas, tapi juga soal memanusiakan manusia,” tegas Julianto.

    Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas bukan kelompok lemah, melainkan individu yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi. “Banyak dari mereka intelektual, profesional, bahkan advokat yang vokal memperjuangkan hak-haknya. Negara wajib hadir memberi ruang dan perlindungan,” ujarnya.

    FGD ini juga menghadirkan penulis naskah akademik, Adam, agar masukan dari seluruh peserta dapat langsung diintegrasikan dalam desain regulasi.

    Julianto menegaskan, penyusunan Perda Disabilitas ke depan harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan tidak lagi mengulang praktik penyusunan regulasi yang minim pelibatan komunitas terdampak.

    “Kami tidak ingin perda ini disusun tertutup lalu diperdebatkan ulang. Harapannya, pemerintah langsung memiliki regulasi yang komprehensif, selaras dengan undang-undang, putusan MK, dan bersifat futuristik,” pungkasnya. (tok/ted)

  • Ancaman Denda Sampah Rp50 Juta, DPRD Kota Probolinggo Wanti-wanti Perda Keras tapi Rawan Tak Jalan

    Ancaman Denda Sampah Rp50 Juta, DPRD Kota Probolinggo Wanti-wanti Perda Keras tapi Rawan Tak Jalan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Ancaman denda hingga Rp50 juta dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah Kota Probolinggo dinilai berpotensi menjadi aturan yang keras di atas kertas, namun lemah dalam penerapan jika tidak disertai mekanisme penegakan yang realistis dan bertahap.

    Tenaga Ahli DPRD Kota Probolinggo, Syahrul Sajidin, menegaskan bahwa hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur memang mengizinkan pengenaan sanksi maksimal, baik kepada perseorangan maupun badan usaha. Namun, ia mengingatkan bahwa tingginya nominal denda tidak otomatis menjamin kepatuhan di lapangan.

    “Kalau ancamannya tinggi tetapi tidak bisa dijalankan, akhirnya hanya jadi pasal mati. Perda terlihat tegas, tapi praktiknya sulit diterapkan,” ujar Syahrul dalam pembahasan tindak lanjut fasilitasi Raperda, pada Senin (15/12/2025).

    Dalam draf Raperda, perseorangan yang sengaja membuang atau membakar sampah terancam denda maksimal Rp500 ribu. Sementara produsen, pengelola kawasan, hingga badan usaha pengelola sampah dapat dikenai denda administratif hingga Rp50 juta, bahkan berujung pada pencabutan izin usaha.

    Syahrul menilai, persoalan utama bukan pada besaran denda, melainkan pada ketiadaan pengaturan teknis yang jelas mengenai tahapan penindakan. Ia mempertanyakan apakah sanksi akan langsung dijatuhkan atau didahului teguran lisan, peringatan tertulis, hingga paksaan pemerintah.

    “Semangat Perda tidak semuanya bisa dimasukkan ke pasal-pasal. Hal-hal yang bersifat teknis dan birokratis seharusnya diatur dalam Peraturan Wali Kota. Kalau tidak, aparat di lapangan akan ragu bertindak,” katanya.

    Ia juga menyoroti potensi inkonsistensi penegakan hukum jika Perda langsung memuat sanksi maksimal tanpa panduan operasional. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketimpangan, di mana aturan berlaku keras bagi sebagian pihak namun longgar bagi yang lain.

    Selain sanksi, Raperda ini juga membebankan kewajiban besar kepada produsen, mulai dari pembatasan timbulan sampah, penggunaan kemasan ramah lingkungan, hingga kewajiban menarik kembali kemasan produk. Tanpa kesiapan sistem pengawasan dan pendampingan, kewajiban tersebut dikhawatirkan sulit dipenuhi secara merata.

    DPRD Kota Probolinggo menekankan bahwa tujuan Perda Pengelolaan Sampah bukan sekadar menakut-nakuti dengan angka denda, melainkan mendorong perubahan perilaku masyarakat dan dunia usaha secara berkelanjutan. “Perda harus tegas, tapi juga bisa dilaksanakan. Kalau tidak, yang terjadi hanya ketegasan semu,” pungkas Syahrul. (ada/kun)

  • Vonis Penjara untuk 7 Demonstran Jember di Bawah Tuntutan Jaksa, Bebas Beberapa Hari Lagi

    Vonis Penjara untuk 7 Demonstran Jember di Bawah Tuntutan Jaksa, Bebas Beberapa Hari Lagi

    Jember (beritajatim.com) – Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara di bawah tuntutan jaksa terhadap tujuh orang demonstran dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (15/12/2025). Jaksa menuntut hukuman empat bulan penjara.

    Lima terdakwa dijatuhi vonis tiga bulan 14 hari penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ario Widyatmoko adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Ridho Awalil Rizki, dan Fajar Putra Aditya Sementara Puja Yukta Satwika Widyatmanto dan Ery Alidafi Mukhtar dijatuhi vonis dua bulan 25 hari penjara.

    Para terdakwa terbukti melakukan perusakan terhadap tenda milik Kepolisian Resor Jember saat aksi unjuk rasa 30 Agusrus 2025. Purcahyono Juliatmoko, pegacara terdakwa, menilai hakim sudah menjatuhkan vonis yang proporsional. “Rabu atau Kamis lusa sudah bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan,” katanya.

    Setelah mengetuk palu pada akhir persidangan, menurut Juliatmoko, majelis hakim menyampaikan, bahwa penyampaian aspirasi dilindungi undang-undang.

    “Namun jika ada yang melanggar undang-undang dalam penyampaian aspirasi seperti adanya perusakan, maka tetap harus menjalani proses hukum. Jadi sampaikan aspirasi dengan baik,” katanya. [wir]

  • Kejari Pasuruan Dalami Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PDIP

    Kejari Pasuruan Dalami Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PDIP

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mulai memproses laporan yang disampaikan pengurus PAC PDI Perjuangan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik. Penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap awal pengumpulan data dan bahan keterangan.

    Pihak kejaksaan menegaskan belum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam laporan tersebut. Langkah pendalaman dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan validitas informasi awal.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, menyampaikan bahwa laporan dari PAC sudah diterima secara resmi. “Kami akan melakukan pendalaman dengan pull data dan pulbaket terlebih dahulu, pemanggilan belum dilakukan,” ujarnya, Senin (15/12/2024).

    Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini, mengaku belum mengetahui laporan yang disampaikan oleh PAC. Ia menyampaikan secara singkat, “Saya tidak paham,” saat dimintai tanggapan.

    Sebelumnya, pengurus PAC PDI Perjuangan melaporkan dugaan penyelewengan dana banpol ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Laporan tersebut mencakup penggunaan dana selama periode 2022 hingga 2024.

    Dalam laporan itu disebutkan dana banpol pada 2022 mencapai sekitar Rp600 juta. Sementara pada 2023 dan 2024 nilainya meningkat hingga sekitar Rp1,3 miliar.

    Para pengurus PAC menilai dana tersebut tidak dirasakan dalam bentuk kegiatan politik maupun pendidikan politik di tingkat kecamatan. Kondisi ini mendorong PAC melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum. (ada/kun)

  • Festival Kita Bisa Banyuwangi: Panggung Kreasi Disabilitas dan Komitmen Pendidikan Inklusif

    Festival Kita Bisa Banyuwangi: Panggung Kreasi Disabilitas dan Komitmen Pendidikan Inklusif

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar Festival Kita Bisa di Banyuwangi Park sebagai wadah ekspresi dan apresiasi bagi kreativitas anak-anak penyandang disabilitas. Festival ini menampilkan beragam kreasi seni hingga kompetisi olahraga, menegaskan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang ramah bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

    Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, hadir langsung memberikan apresiasi kepada para ABK berprestasi, termasuk para pemenang lomba lari, baca puisi, hingga kompetisi menyanyi.

    “Keterbatasan mereka bukanlah kekurangan. Justru dari sana lahir prestasi yang membanggakan kita semua. Festival ini adalah wujud komitmen Pemkab Banyuwangi memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak,” ujar Bupati Ipuk di sela acara.

    Ipuk menegaskan bahwa Banyuwangi berkomitmen penuh menjadi kabupaten yang inklusif. Pemerintah daerah tidak hanya memberi ruang ekspresi melalui festival, tetapi juga aktif menyerap aspirasi melalui program “Rembug Disabilitas”. Forum ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berbasis pada pengalaman nyata dan harapan para penyandang disabilitas.

    “Kami juga melaksanakan program sekolah inklusif yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk bisa bersekolah di sekolah umum bersama teman lainnya,” sambungnya.

    Selain fokus pada aksesibilitas fisik, Pemkab Banyuwangi membuka jalan bagi difabel untuk meraih cita-cita di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan. Salah satunya melalui beasiswa Banyuwangi Cerdas yang menyediakan kuota khusus bagi pelajar difabel berprestasi, serta peluang bagi difabel untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Anak-anak jangan menyerah, selalu ada jalan untuk yang sungguh-sungguh mengejar impiannya. Kami telah membuka peluang ini dan akan menjembatani,” kata Ipuk memotivasi.

    Dalam kesempatan tersebut, Ipuk juga mengajak para pelajar untuk menanamkan sikap saling menghargai. Ia menekankan agar tidak ada perundungan, penghinaan, maupun kekerasan terhadap anak-anak dengan keterbatasan fisik.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, menjelaskan bahwa Festival Kita Bisa menjadi bagian dari strategi mengukuhkan Banyuwangi sebagai kabupaten inklusif, khususnya di bidang pendidikan.

    “Kegiatan ini memberi panggung bagi anak-anak disabilitas yang bersekolah di sekolah reguler, agar bakat dan potensinya bisa tersalurkan sekaligus diapresiasi,” ujar Suratno.

    Rangkaian Festival Kita Bisa tercatat telah bergulir sejak Agustus 2025. Kegiatan meliputi asesmen satuan pendidikan inklusif, bimbingan teknis bagi guru pembimbing khusus, hingga pelaksanaan pekan olahraga dan seni anak inklusif.

    Berdasarkan data dinas terkait, saat ini terdapat 173 satuan pendidikan penyelenggara inklusif di Banyuwangi. Sekolah-sekolah ini menampung 1.275 siswa berkebutuhan khusus yang belajar di kelas reguler dengan pendampingan sekitar 250 guru pembimbing khusus.

    “Melalui kolaborasi dengan berbagai mitra nasional dan internasional, kami berharap Banyuwangi semakin kuat sebagai kabupaten inklusif dan mampu memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua anak,” pungkasnya. [alr/beq]

  • Dua Siswi SD di NTT Dicabuli Buruh Bangunan, Korban Baru Berani Cerita ke Orang Tua

    Dua Siswi SD di NTT Dicabuli Buruh Bangunan, Korban Baru Berani Cerita ke Orang Tua

    Liputan6.com, Jakarta – Dua bocah perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GMS (7) dan IAS (11) menjadi korban pencabulan seorang kuli bangunan, berinisial JS (57). Keduanya merupakan siswi sebuah sekolah dasar di Kecamatan Kota Lama.

    JS mencabuli korban sejak beberapa bulan lalu. Namun korban baru berani menceritakan kepada orang tuanya di hari Jumat (12/12/2025). LW (34), orang tua dari korban GMS kemudian mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Kota Lama.

    Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang dan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/246/XII/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

    Korban mengaku dicabuli oleh JS dengan meraba bagian tubuh sensitif. JS ternyata bukan saja melakukan aksi cabulnya kepada korban GMS, tetapi juga kepada rekan korban IAS.

    “Benar, ada laporannya dan sedang ditangani unit PPA,” kata Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat, Senin (15/12/2025).

    Ia mengaku saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi dan korban. “Masih periksa saksi,” lanjutnya.

    Nasib malang juga dialami M, bocah lima tahun di Kelurahan Lumbu Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Dia dicabuli seorang pria yang juga kerabatnya sendiri.

    Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan mengatakan pelaku berinisial AOM saat ini sudah ditangkap polisi.

    “Kejadiannya pada Sabtu 22 November lalu di Kecamatan Umalulu. Pelakunya sudah kita amankan,” kata Gede Harimbawan.

    Kejadian itu terjadi saat orang tua korban tidak berada di rumah. Korban ditinggal sendirian bersama seorang kakaknya yang masih sekolah dasar.

    Saat itu, AOM datang ke rumah korban dengan modus menumpang mandi. Setelah mandi, AOM memberikan uang Rp 5.000 kepada R, kakak korban untuk pergi membeli jajan. Saat itulah, pelaku mencabuli korban di belakang rumah.

    Dalam pemeriksaan polisi, tersangka AOM mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.

    “Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditahan di sel Polres Sumba Timur,” katanya.

    Tersangka dikenai pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

  • Resbob Diberhentikan Jadi Kader, GMNI Surabaya Minta Maaf dan Akui Gagal Membina

    Resbob Diberhentikan Jadi Kader, GMNI Surabaya Minta Maaf dan Akui Gagal Membina

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Surabaya secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada kader, keluarga besar GMNI, dan masyarakat luas.

    Permohonan maaf ini disampaikan menyusul keputusan pemberhentian status keanggotaan Muhammad Adimas Firdaus yang akrab disapa Resbob akibat pernyataan kontroversial di ruang publik.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kader, keluarga besar GMNI, serta masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat dinamika ini,” ujar Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, Senin (15/12/2025).

    Permasalahan bermula dari beredarnya pernyataan Resbob di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap etnis Sunda.

    Pernyataan tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat dan dinilai bertentangan dengan nilai kebhinekaan serta etika berpendapat.

    “Kami menilai pernyataan yang bersangkutan tidak sejalan dengan nilai perjuangan GMNI dan prinsip kebangsaan yang kami junjung,” kata Virgiawan.

    Menindaklanjuti polemik tersebut, DPC GMNI Surabaya melakukan serangkaian klarifikasi dan evaluasi internal terhadap yang bersangkutan. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme organisasi dengan berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta nilai ideologis Marhaenisme.

    “Keputusan pemberhentian ini bukan bentuk penghakiman personal, melainkan langkah organisatoris untuk menjaga marwah dan konsistensi nilai perjuangan GMNI,” ujar Virgiawan.

    DPC GMNI Surabaya juga secara terbuka mengakui adanya kelemahan dalam proses pembinaan kader. GMNI menilai kasus ini menjadi refleksi penting bahwa kaderisasi tidak berhenti pada struktur, tetapi harus menyentuh dimensi etika dan praksis sosial.

    “Kami menyadari bahwa setiap kader adalah tanggung jawab kolektif organisasi,” ucap Virgiawan.

    Menurut dia, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi GMNI Surabaya untuk memperbaiki sistem pembinaan secara menyeluruh. Pembenahan akan difokuskan pada penguatan pengawasan, pendampingan, serta pendidikan ideologi yang berkelanjutan.

    “Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kami untuk memperbaiki sistem pembinaan, pengawasan, dan pendampingan kader agar lebih komprehensif,” kata Virgiawan.

    GMNI Surabaya menegaskan komitmennya memperkuat pendidikan ideologi Bung Karno agar tidak berhenti pada tataran teoritik. GMNI, kata dia, ingin setiap kader mampu menerjemahkan nilai tersebut dalam sikap dan tindakan nyata di tengah masyarakat.

    “Kami ingin kader GMNI mampu mengimplementasikan nilai perjuangan Bung Karno dalam perilaku sehari-hari, bukan hanya dalam wacana,” ujarnya.

    DPC GMNI Surabaya kembali menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. GMNI mengajak seluruh kader menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran kolektif untuk memperkuat GMNI ke depan.

    “Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar GMNI tetap menjadi organisasi perjuangan yang berintegritas, beretika, dan berpihak pada kaum marhaen,” pungkas Virgiawan.[asg/ted]

  • Alasan Pengusaha Bata di Lamongan Pilih Truk Fuso untuk Logistik

    Alasan Pengusaha Bata di Lamongan Pilih Truk Fuso untuk Logistik

    Lamongan

    Perusahaan bata ringan terbesar di Indonesia, PT Superior Prima Sukses Tbk, mengoperasikan ratusan unit Mitsubishi Fuso untuk keperluan logistik. Lantas, apa alasan mereka memilih kendaraan tersebut?

    PT Superior Prima Sukses Tbk saat ini memiliki 600 unit kendaraan komersial untuk mendukung distribusi produk di dalam negeri. Menariknya, dari jumlah tersebut, 180 unitnya merupakan truk Fuso.

    “Kami saat ini mengoperasikan 170 unit Canter dan 10 unit Fighter untuk logistik perusahaan,” ujar Indra Wijaya selaku Manager Operasional Divisi Trucking PT Superior Prima Sukses Tbk saat ditemui di Lamongan, Jawa Timur, pekan lalu.

    Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikcom

    Keputusan mereka menggunakan truk Fuso untuk logistik bukannya tanpa alasan. Menurut Indra, kendaraan produksi PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) itu punya kualitas yang teruji dan layanan aftersales yang tersebar di mana-mana.

    “Tentunya karena kualitas kendaraan bagus serta didukung jaringan dealer dan bengkel yang tersebar di seluruh Indonesia. Khususnya, di area distribusi kami di Jawa Timur dan Jawa Tengah,” tuturnya.

    Selain itu, kata Indra, pemilihan truk didasarkan pada daya angkut, ketahanan, dan layanan after-sales service. Indra juga tak lupa mengapresiasi layanan purnajual Mitsubishi Fuso di Indonesia.

    Kemudian, kata Indra, para driver juga sudah terbiasa menggunakan truk buatan Fuso. Menurut dia, di beberapa kesempatan, mereka bisa melakukan perbaikan secara mandiri.

    “Kita juga sering survei ke driver kita, mereka rata-rata sudah familiar dengan Fuso Canter. Makanya kita pilih itu sih. Driver bilang lebih mudah, mereka juga bisa melakukan perbaikan sendiri. Lebih simple perawatannya,” kata dia.

    Sekadar informasi, PT Superior Prima Sukses Tbk saat ini memiliki lima pabrik yang tersebar di kawasan Jawa Timur dan Jawa Tengah. Mereka merupakan produsen bata ringan terbesar di Indonesia dengan kapasitas produksi hingga 5,6 juta meter kubik per tahun.

    (sfn/dry)

  • Kader Segel Kantor Tolak Hasil Musda Golkar Kota Malang, Djoko Prihatin Tidak Gentar

    Kader Segel Kantor Tolak Hasil Musda Golkar Kota Malang, Djoko Prihatin Tidak Gentar

    Malang(beritajatim.com) – Hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kota Malang di Surabaya, pada Minggu, (14/12/2025) di tolak oleh sebagian kader partai beringin.

    Alasan penolakan karena menilai Musda melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

    “Proses Musda dijalankan tidak melalui mekanisme yang benar, tidak ada pleno yang melibatkan sayap, ormas, maupun Pengurus Kelurahan (PK) yang memiliki hak suara,” kata Sekertaris Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kota Malang, Bambang Agus Suryanyo.

    Dalam Musda ini ada 3 kandidat calon ketua DPD Partai Golkar Kota Malang. Pertama adalah anggota DPRD Kota Malang Djoko Prihatin. Kedua mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan ketiga adalah kader Partai Golkar Rudi Nugroho. Hasil Musda menetapkan Djoko Prihatin sebagai ketua karena dianggap memenuhi syarat dukungan.

    Bambang menilai keputusan partai menetapkan Djoko Prihatin sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Malang tidak dikehendaki sejumlah kader. Bahkan beberapa kader memutuskan walkout dari Musda karena dianggap tidak mencerminkan semangat demokrasi.

    “Seluruh keputusan Musda merupakan hasil pengondisian dan tidak mencerminkan demokrasi internal partai. Ini adalah pembohongan demokrasi. Pendaftaran hanya dibuka selama tiga jam. Ini tidak etis dan terkesan kucing-kucingan. Seharusnya dibuka secara terbuka dan wajar,” ujar Bambang.

    Sebagai bentuk kekecewaan para kader melakukan penyegelan terhadap kantor DPD Partai Golkar Kota Malang. Mereka juga mewacanakan pelaksanaan Musda tandingan.

    “Kami akan mendeklarasikan Musda tandingan dan mengukuhkan Ketua DPD Golkar Kota Malang versi kader di bawah,” tutur Bambang.

    Sementara itu, Djoko Prihatin menegaskan bahwa proses terpilihnya dirinya sudah sesuai aturan partai. Dia menyebut hasil Musda sudah memutuskan bahwa dari 3 calon yang maju hanya 1 calon yang memenuhi verifikasi. Lalu disahkan oleh pimpinan sidang karena dokumen dianggap lengkap.

    “Calon lain Pak Rudi itu memperoleh 1 dukungan dari Kedungkandang. Lalu Abah Anton tidak memperoleh dukungan. Karena hanya mendapat dukungan dari pengurus kelurahan padahal seharusnya dari pengurus kecamatan berarti nol. Nah yang lengkap itu saya karena mendapat dukungan dari 3 kecamatan yakni Blimbing, Sukun dan Lowokwaru dan DPD Partai Golkar Kota Malang serta pengurus Jawa Timur,” kata Djoko.

    Djoko pun mengklaim mendapat dukungan mayoritas karena memperoleh 5 suara dari 10 pemilik suara yang ada. 10 pemilik suara ini adalah 5 pengurus kecamatan, 1 DPD, 1 sayap partai, 1 Dewan Pembina, satu suara 8 organisasi yang digabung menjadi satu dan terakhir adalah pengurus DPD Partai Golkar Jatim.

    “Resmi itu melalui sidang (terpilih sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Malang). Nanti kita akan susun formatur, membentuk susunan kepengurusan,” kata Djoko Prihatin. (Luc)