provinsi: JAWA TIMUR

  • Lamongan Siaga Penuh Sambut Nataru: Lalu Lintas, Cuaca Ekstrem hingga Wisata Jadi Perhatian

    Lamongan Siaga Penuh Sambut Nataru: Lalu Lintas, Cuaca Ekstrem hingga Wisata Jadi Perhatian

    Lamongan (beritajatim.com) – Menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat dan ancaman cuaca ekstrem saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kabupaten Lamongan memasuki fase siaga penuh.

    Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lamongan menyatukan langkah dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar Polres Lamongan di Pendopo Lokatantra, Senin (15/12/2025).

    Rapat ini menjadi titik awal penguatan pengamanan Nataru. Mulai dari rekayasa lalu lintas, keselamatan transportasi, hingga mitigasi bencana hidrometeorologi yang diprediksi meningkat pada puncak musim hujan Desember 2025 hingga Januari 2026.

    Pemkab Lamongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan kesiapan infrastruktur jalan untuk menjamin kelancaran arus kendaraan.

    Pemeliharaan rambu lalu lintas, lampu APILL, serta penerangan jalan umum (PJU) dikebut, termasuk pengamanan perlintasan sebidang kereta api dan pemasangan spanduk imbauan keselamatan.

    Tak hanya di darat, aspek keselamatan transportasi sungai dan angkutan umum juga menjadi sorotan. Dishub akan melakukan ramp check kendaraan umum, pemeriksaan sarana angkutan penyeberangan sungai, serta menyalurkan jaket pelampung guna memastikan standar keselamatan penumpang selama periode libur panjang.

    Di sisi lain, ancaman bencana hidrometeorologi turut diantisipasi. BPBD Lamongan menyiapkan posko siaga dan memperkuat kapasitas masyarakat dengan membentuk 96 Desa Tangguh Bencana dari target 120 desa.

    Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan rakor lintas sektoral ini menjadi momentum penting untuk menyatukan seluruh kekuatan daerah.

    “Skema pengamanan, rekayasa lalu lintas, hingga mitigasi bencana saat Nataru harus terintegrasi dan mampu memberikan respon cepat bagi masyarakat,” ujarnya.

    Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu juga menekankan kesiapsiagaan layanan publik, khususnya sektor kesehatan, agar tetap optimal selama libur Nataru.

    “Selain itu, momen liburan akhir tahun menjadi momen strategis untuk menggerakkan sektor pariwisata dan UMKM Lamongan,” tuturnya.

    Dengan mengusung tagline “Ayo Dolen Nang Lamongan”, Pemkab berupaya menghadirkan destinasi wisata yang aman dan nyaman, sekaligus membuka ruang promosi bagi produk unggulan UMKM lokal kepada wisatawan.

    Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, memastikan dukungan penuh dari jajaran kepolisian melalui Operasi Lilin Semeru 2025.

    Sebanyak 263 personel akan diterjunkan selama operasi yang berlangsung dari 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
    Untuk mendukung pengamanan, tiga pos pengamanan akan didirikan di Kinameng, Babat, dan Wisata Bahari Lamongan (WBL), satu pos pelayanan di Terminal Lamongan, serta satu pos pantau di kawasan Alun-Alun Lamongan.

    “Dengan langkah terkoordinasi lintas sektor, kami optimistis mampu menghadirkan perayaan Nataru yang aman, nyaman, dan tetap produktif bagi masyarakat maupun wisatawan,” ucapnya. (fak/ian)

  • Kejati Jatim Periksa Mantan dan Kadishub Aktif, Kasus Dugaan Korupsi DABN Terus Bergulir

    Kejati Jatim Periksa Mantan dan Kadishub Aktif, Kasus Dugaan Korupsi DABN Terus Bergulir

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).

    Salah satu pihak yang sudah diperiksa oleh Korps Adhyaksa ini adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Timur (Jatim), Wahid Wahyudi, dan Kadishub Jatim saat ini, Nyono.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa Wahid Wahyudi merupakan pihak yang mengusulkan penugasan DABN saat masih menjabat sebagai Kadishub Jatim. Menurutnya, awal mula kejadian dan pengusulan itu dilakukan oleh Wahid Wahyudi.

    “Yang bersangkutan sudah pernah kami lakukan pemeriksaan. Begitu pula Kepala Dishub yang sekarang (Nyono),” ujar Wagiyo saat diwawancarai di sela-sela acara di Unair, Senin (15/12/2025).

    Wagiyo menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menggali keterangan terkait proses pengusulan DABN hingga penetapan penugasan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Probolinggo. “Kami ingin mengetahui bagaimana proses pengusulan DABN itu hingga menjadi penugasan BUP pada saat proses tersebut berlangsung,” jelasnya.

    Wagiyo mengungkapkan, secara kronologis Wahid Wahyudi disebut menindaklanjuti arahan dari Gubernur Jatim saat itu, Soekarwo. Namun demikian, Wagiyo menegaskan bahwa hingga kini Soekarwo belum diperiksa dalam perkara tersebut.

    “Sampai saat ini belum. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kepentingan pembuktian. Sejauh ini belum ada keterangan saksi lain yang mengarah ke sana,” tegasnya.

    Meski demikian, Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan tambahan apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.

    “Jika nanti ada fakta-fakta yang mengarah ke pihak tertentu, tentu akan kami lakukan pemeriksaan dalam rangka pengungkapan alat bukti dan peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya.

    Wagiyo menyebutkan, penyidikan perkara ini masih bersifat umum. Penyidik telah mengantongi sejumlah nama, namun belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman. “Penyidik tentu sudah memiliki gambaran, tetapi tidak mungkin kami ungkapkan karena prosesnya masih berjalan,” katanya.

    Saat ini, Kejati Jatim juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, menyita dokumen, melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening, serta meminta keterangan ahli.

    “Alat bukti terkait kerugian keuangan negara sudah ada, namun masih terus kami dalami untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” jelas Wagiyo.

    Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Wagiyo menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi dan akan menunggu seluruh proses pembuktian rampung.

    “Kami tidak bisa mengira-ngira. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Saat ini kami juga masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” pungkasnya.

    Kasus ini bermula dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, saat itu Pemprov Jatim tidak memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan atau izin BUP.

    Untuk menyiasati hal tersebut, Dishub Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) sebelum dialihkan menjadi anak perusahaan PT PJU.

    Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, status perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

    Selanjutnya, Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal seperti itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebut penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian menyetujui permohonan pengelolaan pelabuhan dengan catatan bahwa lahan dan investasi harus menjadi milik BUP dan tidak menggunakan dana APBD/APBN.

    Namun, pada praktiknya, PT DABN belum memiliki aset saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017. Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, sehingga tidak sesuai ketentuan PP Nomor 64 Tahun 2015. (uci/kun)

  • Jember Darurat Banjir, Ratusan Rumah Terendam Air pada Malam Hari

    Jember Darurat Banjir, Ratusan Rumah Terendam Air pada Malam Hari

    Jember (beritajatim.com) – Kabupaten Jember, Jawa Timur, darurat banjir. Ratusan rumah terendam luapan air sungai, Senin (15/12/2025) malam. Selain itu ada jembatan yang jebol diterpa air bah.

    Hujan berintensitas tinggi mengguyur Jember diiringi tiupan angin kencang sejak pukul 12.50 WIB. Sebuah pohon tumbang menimpa kabel listrik yang menyebabkan kemacetan di Jalan Ahmad Tani, Kelurahan Keparihan, Kecamatan Kaliwates.

    Kawasan pusat kota dikepung banjir. Polisi terpaksa menutup sementara jalan yang melewati jembatan Jalan Sumatra. “Di Jalan Sumatera, puluhan rumah terendam. Sebagian teras belakang rumah yang difungsikan sebagai dapur warga juga hanyut terbawa air,” kata David Handoko Seto, Komandan Baret Rescue.

    Sementara itu tiga rumah di Jalan Wahid Hasyim juga terendam banjir. Sebuah jembatan di Kecamatan Pakusari dan jembatan di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, jebol diterpa air sungai yang meluap deras.

    Wahyu Prayudi Nugroho, seorang anggota DPRD Kabupaten Jember, mengatakan, sebuah rumah di dekat Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Patrang, tergerus air. “Kondisi air sudah agak turun. Semoga tidak ada hujan lagi. Sekarang warga sedang membersihkan sisa-sisa banjir,” katanya.

    Masih di kawasan kota, sedikitnya 41 rumah di Jalan Ciliwung terendam air lumpur. “Tingginya kurang lebih dua meter,” kata Martin Rachmanto, warga Jember.

    Hingga berita ini ditulis, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama para relawan sedang bekerja keras untuk membantu warga yang menjadi korban banjir.

    David Handoko Seto, komandan Baret Rexcue, mengatakan, hujan deras menyebabkan debit air Sungai Bedadung dan Kali Jompo meningkat. “Kami belum bisa melaporkan detail, karena memang hasil asesmen per jam ini masih sedang berjalan. Namun ada ratusan rumah terdampak di kota, termasuk di tempat mantan Bupati Hendy Siswanto,” katanya.

    David mencatat banjir terjadi di Kampung Kopian dan kawasan Gladak Kembar yang terletak di pusat kota juga terkena banjir. ”

    Menurut David, BPBD sudah mendirikan tiga tenda untuk pengungsian warga. Dinas Sosial juga sudah menyediakan nasi bungkus. “Insyaallah besok akan dilakukan pengerahan personel baik dari TNI, Polri, BPBD maupun teman-teman relawan untuk melaksanakan kerja bakti bersih-bersih,” katanya.

    David meminta warga untuk berhati-hati dan tetap waspada selama musim hujan. “Arus sungai masih sangat besar dan masuk ke rumah-rumah warga. Bahkan sebagian bangunan jebol termasuk musala,” katanya. [wir]

  • Terlibat Pengeroyokan Antar Perguruan Silat, Audy Alviandry Diadili

    Terlibat Pengeroyokan Antar Perguruan Silat, Audy Alviandry Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Audy Alviandry diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili atas dakwaan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua korban, Akbar Rahmatulloh dan M. Ibra Movic Rahardiansyah.

    Peristiwa kekerasan ini dipicu karena kedua korban mengenakan kaos bertuliskan “Setia Hati Winongo”, yang memancing kemarahan kelompok silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate).

    Terdakwa melakukan penganiayaan bersama Aminuddin Wahid, Lucky Hakim Amrulallah, dan M. Haris Putra Pratama (ketiganya berkas terpisah). Jaksa Penuntut Umum Parlidungan Tua Manullang dari Kejari Surabaya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, atau subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka.

    Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 2 September 2025. Saat itu terdakwa bersama rekan-rekannya dan kelompok PSHT berkumpul di kawasan Jemursari Surabaya, mengonsumsi minuman keras, lalu melakukan konvoi. Ketika berhenti di depan Warkop Pojok Cak Di, mereka melihat korban Akbar dan Ibra Movic yang mengenakan kaos Setia Hati Winongo.

    Sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi cekcok yang berujung pengeroyokan. Para pelaku memaksa korban dan saksi lain untuk melepas kaos komunitas Winongo, disertai pemukulan dan tendangan. Lucky Hakim, M. Haris, dan Aminuddin masing-masing melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban Ibra Movic, sementara terdakwa Audy Alviandry menendang kepala Akbar serta memukul bagian kepala Ibra Movic. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri.

    ” Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban yang masih berusia 18 tahun mengalami luka-luka. Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara H.S., korban Akbar mengalami lecet dan bengkak pada lengan kanan, sedangkan korban Ibra Movic mengalami luka lecet, memar di bahu dan siku, serta bengkak pada rahang kiri akibat kekerasan tumpul,” ujar Jaksa dalam dakwaannya.

    Sidang akan dilanjutkan agenda Pembuktian oleh JPU, dengan menghadirkan saksi – saksi dipersidangan. [uci/ian]

  • Jembatan Jalan Mastrip Bondowoso Retak 25 Meter, Kendaraan Dibatasi

    Jembatan Jalan Mastrip Bondowoso Retak 25 Meter, Kendaraan Dibatasi

    Bondowoso (beritajatim.com) — Jembatan di ruas Jalan Mastrip, perbatasan Kelurahan Nangkaan dengan Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso, mengalami retakan cukup signifikan, Senin (15/12/2025). Retakan sepanjang sekitar 25 meter itu terpantau berada di sisi barat–selatan jembatan.

    Pelaksana Tugas Kalaksa BPBD Bondowoso, Kristianto, mengatakan pihaknya langsung melakukan penanganan awal untuk memastikan keamanan pengguna jalan. “Sementara yang kita lakukan pengamanan badan jalan, memberikan barier dan garis peringatan pada jembatan yang dilalui,” ujarnya.

    Meski retakannya cukup panjang, jembatan masih bisa dilewati kendaraan. Namun, BPBD menerapkan pembatasan ketat. “Untuk sementara aman dilalui, tapi dibatasi tonasenya. Jadi kendaraan lewat satu-satu, gantian di satu jalur saja,” kata Kristianto.

    Terkait penyebab keretakan, BPBD belum dapat memberikan penjelasan teknis. Pemeriksaan lebih detail baru akan dilakukan oleh Dinas PU Bina Marga Provinsi yang dijadwalkan turun ke lokasi besok.

    Pemerintah daerah meminta warga berhati-hati selama melintas di kawasan tersebut dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi menjaga keselamatan. Kondisi jembatan masih menunggu kajian teknis untuk menentukan langkah perbaikan lanjutan. (awi/kun)

  • Belum Kantongi Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Grabagan Disegel Satpol PP Tuban

    Belum Kantongi Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Grabagan Disegel Satpol PP Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Diduga tidak mengantongi izin, proyek tower telekomunikasi di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabuapaten Tuban disegel oleh petugas Satpol PP dan Damkar Tuban.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT DMT yang merupakan provider menara telekomunikasi.

    Plt. Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto membenarkan bahwa tim Satpol PP telah melakukan kegiatan penyegelan pembangunan menara telekomunikasi di Kecamatan Grabagan tersebut.

    “Ini kita lakukan karena belum ada izin, terutama terkait zona rekomendasi maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Siswanto. Senin (15/12/2025)

    Menurutnya, waktu diadakan kegiatan di lapangan baru proses pondasi, sehingga penanggungjawab di lapangan maupun pengurus proses perizinan tidak berada di lokasi.

    “Untuk sementara proses pembangunan dihentikan sampai proses izin terbit,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) itu.

    Ia berharap, agar pelaksana proyek menara ini untuk segera mengurus segala perizinan yang diperlukan dan menaati aturan yang berlaku, serta melakukan koordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda. [dya/ian]

  • Tragis, Warga Pacitan Tewas Diduga Diamuk Sapi Piaraannya Sendiri

    Tragis, Warga Pacitan Tewas Diduga Diamuk Sapi Piaraannya Sendiri

    Pacitan (beritajatim.com) – Seorang warga Desa Worawari, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, ditemukan meninggal dunia diduga akibat diamuk sapi piaraan miliknya sendiri. Korban diketahui bernama Tukiyat (69) dan ditemukan warga dengan sejumlah luka serius di tubuhnya.

    Peristiwa tersebut pertama kali diketahui warga yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Kebonagung bersama masyarakat langsung mendatangi lokasi kejadian. “Anggota polsek mendatangi TKP setelah mendapat laporan, kemudian bersama warga menjinakkan serta mengevakuasi sapi,” kata Kapolsek Kebonagung, Iptu Haming Purnama, Senin (15/12/2025).

    Kapolsek menjelaskan, saat kejadian tidak ada warga yang melihat secara langsung peristiwa tersebut. Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi bersama petugas kesehatan melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah. “Selanjutnya bersama petugas Puskesmas Ketro dilakukan pemeriksaan luar terhadap korban,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami cedera parah akibat terinjak-injak hewan ternak tersebut. Beberapa luka ditemukan di tubuh korban, di antaranya luka di bagian belakang kepala serta hematoma pada telinga kanan. “Korban juga mengalami patah tulang rusuk sebelah kanan dan patah lengan kiri,” ungkap Haming.

    Usai pemeriksaan, jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (tri/kun)

  • Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Kejaksanaan Negeri Banyuwangi.

    PKS yang dilakukan terkait tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024).

    Penandatanganan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk penegakan hukuman yang humanis. Kegiatan PKS diawali dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Jatim Khofifah dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Agus Sahat S.T. Lumban Gaol.

    MoU tersebut merupakan tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

    “Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat,” kata Ipuk usai melakukan penandatanganan.

    Ipuk pun menyatakan komitmen Pemkab Banyuwangi dalam mendukung dan menjalankan amanat KUHP terbaru tersebut. Di antaranya dengan menyediakan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, seperti tempat dan program kerja.

    “Semoga dengan adanya hukuman pidana kerja sosial bisa membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran mereka akan kesalahan, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” harap Ipuk.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan mengaku, penandatanganan PKS dilakukan untuk persiapan penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

    “Pidana sosial sendiri merupakan alternatif hukuman yang bertujuan untuk merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” terangnya.

    Agustinus menjelaskan, hukuman pidana kerja sosial nantinya akan ditentukan oleh hakim di pengadilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah seorang terpidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial atau tidak.

    “Tidak semua kejahatan pidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial. Ada kriterianya misalnya pelaku tindak pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan dan sejenisnya,” ungkapnya.

    Pelaksanaan hukumannya pun akan dinamis, bisa dengan hukuman sosial atau hukuman kerja yang menyesuaikan dengan skill dan kemampuan terpidana. Misalnya hakim memutuskan terpidana mendapatkan hukuman 50 jam kerja sosial. Maka terpidana bisa menjalaninya dengan menjadi tenaga kebersihan atau penyapu jalan.

    “Atau nanti bisa juga menyesuaikan dengan bakat dan ketrampilan terpidana, jadi mereka menjalani hukuman dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Pemkab. Karena inti dari hukuman ini adalah pembinaan,” pungkasnya. [tar/ian]

  • Resbob Jarang Masuk Kampus Serta Sebagian Nilai Ada yang E

    Resbob Jarang Masuk Kampus Serta Sebagian Nilai Ada yang E

    GELORA.CO – Keputusan untuk mendrop out Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob bukan keputusan yang mendadak bagi institusi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

    Hal itu disampaikan oleh Rektor UWK Surabaya Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si pasca memposting keputusan rektor UWKS nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa di Kampus UWKS, serta hasil Rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.

    Selain karena sikap rasisme, pihak rektoran juga merekap kehadiran Resbob selama menjalani perkuliahan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya sering tidak masuk.

    “Bahkan masuk hanya saat mengikuti Ujian Akhir Semester saja. Nilainya pun juga tidak menonjol bahkan ada yang mendapatkan nilai E,” ungkapnya.

    Yang memberatkakn Resbob untuk dijatuhi sanksi selain persoalan rasis, dirinya juga menggunakan nama UWKS untuk identitas pribadi.

    Sehingga banyak warganet yang menyasar ke UWKS untuk menyampaikan keberatan atas sikap Resbob yang dianggap menyakiti hati warga sunda.

    “Selama di Surabaya ini, Resbob menggunakan alamat UWKS, sementara alamat orang tua berdasarkan saat pendaftaran menggunakan alamat Jakarta,” katanya.

    Menurut Prof Nugrahii pasca keputusan pencabutan status mahasiswa kepada Resbob, banyak apresiasi kepada UWKS yang telah memberikan keputusan tegas kepada pelaku rasisme.

    Terkait Resbob ini pihak rektorat berpesan kepada mahasiswa untuk bijak dalam menggunakan media social. “Kita perlu mensosialisasikan lagi tentang dampak ketika menggunakan media social, dan sudah ada bukti Resbob ini,” katanya.

    Keputusan untuk pencabutan status mahasiswa karena telah meresahkan masyarakat luas. “Jika tidak menindak tegas maka akan dianggap mendukung apa yang dilakukan oleh Resbob. Maka kita akan mensosialisasikan lagi tentang penggunaan media social secara bijak,” tambah Prof. Nugrahini.

    Yang penting kata Prof Nugrahini mahasiswa bertanggung jawab kepada diri sendiri terhadap aktifitas yang dilakukan selama ini.

  • Kalah di Laga Tunda, Persib Bandung Gagal Salip Persija di Klasemen

    Kalah di Laga Tunda, Persib Bandung Gagal Salip Persija di Klasemen

    JAKARTA – Upaya Persib Bandung untuk menyalip posisi Persija Jakarta di klasemen Super League 2025/2026 gagal. Hal ini terjadi usai Maung Bandung kalah dari Malut United saat menjalani laga tunda.

    Persib bersua Malut untuk menjalani laga tunda pekan ke-12 Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Kie Raha, Ternante. Pada laga Minggu, 14 Desember 202, siang itu, Maung Bandung kalah dengan skor akhir 0-2. 

    Pada pertandingan menghadapi Malut United, Persib Bandung harus menelan kekalahan dari tuan rumah akibat gol yang dicetak oleh Igor Inocencio dan Ciro Alves.

    Situasi ini membuat tim asuhan Bojan Hodak kehilangan tiga poin dan tertahan di peringkat ketiga klasemen dengan 28 poin dari 13 pertandingan. Jumlah itu terpaut satu poin dari Persija Jakarta yang bertengger di posisi kedua.

    Selain itu, kekalahan juga membuat Persib Bandung gagal memangkas jarak dengan pemuncak klasemen Super League, Borneo FC, yang memiliki 33 poin dari 13 pertandingan.

    Asisten pelatih Persib, Igor Tolic, kecewa dengan kekalahan tersebut. Dia mengungkapkan seluruh pemain telah berusaha maksimal untuk menampilkan permainan terbaiknya. Namun, ia mengaku timnya kurang beruntung dan kelelahan karena jadwal padat plus perjalanan panjang. 

    “Pertama, saya mau sampaikan selamat kepada Malut United untuk tiga poinnya. Kami tentunya siap untuk pertandingan ini, kami berusaha bermain sebaik mungkin.”

    “Tentang jalannya pertandingan, tidak perlu banyak berkata-kata, mungkin bisa terlihat semuanya. Menuju ke pertandingan ini (melawan Malut United, kami banyak menggelar pertandingan dengan tensi berat.”

    “Perjalanan ke sini yang banyak menguras energi. Saya rasa itu memberikan dampak yang besar bagi kami,” ujar Tolic yang memimpin tim menggantikan Bojan Hodak yang terkena akumulasi kartu kuning.

    Di sisi lain, kemenangan membuat Malut United naik ke peringkat keempat klasemen Super League dengan 25 poin dari 13 pertandingan, berjarak tiga poin dari Persib Bandung.

    Sempat jeda karena SEA Games 2025, kompetisi Super League musim 2025/2026 akan berlanjut memasuki pekan ke-15.

    Pada pekan lanjutan itu, Persib Bandung dijadwalkan menjamu Bhayangkara FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, pada Minggu, 21 Desember 2025, pukul 19.00 WIB.

    Sementara itu, pemuncak klasemen sementara Borneo FC akan bertandang ke markas Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu 20 Desember 2025, pukul 19.00 WIB.

    Selanjutnya Persija Jakarta akan melakoni partai tandang pada pekan ke-15 dengan menghadapi tuan rumah Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Senin, 22 Desember 2025, pukul 19.00 WIB.