provinsi: JAWA TIMUR

  • Peserta Bakal Dapat Konsumsi Perjalanan hingga Paket Sembako

    Peserta Bakal Dapat Konsumsi Perjalanan hingga Paket Sembako

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Lebaran 2025, biasanya pemerintah bakal menghadirkan mudik gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa berkumpul dengan keluarga di hari raya Idul Fitri, salah satunya juga dilakukan oleh pihak Bulog.

    Diketahui saat ini bahwa Bulog telah menghadirkan mudik gratis dengan 13 rute yang bisa dipilih oleh masyarakat, dan tentunya juga akan mendapatkan berbagai macam benefit jika tergabung dalam program ini.

    Dikutip dari unggahan di akun Instagram resminya, mudik gratis 2025 bersama Bulog ini bakal dibuka pendaftaran hingga 10 Maret 2025 mendatang, sehingga diharapkan setiap masyarakat bisa segera mendaftarkan diri sebelum kuota yang disediakan penuh.

    Dengan titik lokasi keberangkatan di Halaman Kantor Pusar Perum Bulog pada 27 Maret 2025 pukul 13.00 WIB, berikut 13 rute yang bakal dituju:

    1. Purwokerto: Pejangan, Brebes, Bumiayu, Ajibarang

    2. Cilacap: Pejangan, Brebes, Bumiayu, Ajibarang, Purwokerto

    3. Wonosobo: Pemalang, Randudongkal, Bobotsari, Purbalingga, Banjarnegara

    4. Wonosari: Weleri, Parakan, Temanggung, Magelang, Yogyakarta

    5. Yogyakarta: Ajibarang, Kebumen, Purworejo

    6. Klaten: Ungaran, Salatiga, Boyolali, Solo

    7. Purwantoro: Solo, Wonogiri

    8. Lamongan: Demak, Pati, Rembang, Tuban

    9. Semarang: Tegal, Pekalongan

    10. Ponorogo: Sragen, Ngawi, Magetan, Madiun

    11. Malang: Ngawi, Surabaya

    12. Metro Lampung: Bandar Lampung

    13. Palembang

    Itulah titik rute mudik gratis yang dilaksanakan oleh Bulog, dengan lokasi keberangkatan di Halaman Kantor Pusat Perum Bulog Jl Jend Gatot Subroto Kav. 49, Jakarta Selatan.

    Nantinya setiap peserta yang tergabung dalam mudik gratis bersama Bulog, akan mendapatkan beberapa benefit seperti kaos dan topi, konsumsi perjalanan yakni nasi dan snack box selama satu kali, dan juga paket sembako.

    Jika berminat dalam mudik gratis 2025 bersama Bulog, para peserta dapat segera melakukan pendaftaran diri di https://linktr.ee/MUDIKBULOG2025.

    Jangan lupa untuk mengisi sata diri yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK), yang nantinya setelah pendaftaran selesai akan dihubungi langsung oleh panitia melalui WhatsApp.

    Untuk pengumuman lulus verifikasi, nantinya akan disampaikan pada tanggal 12 dan 13 Maret 2025, serta tiket mudik akan dibagikan melalui nomor WhatsApp yang telah didaftarkan sebelumnya.

    Jangan lupa untuk melakukan verifikasi langsung tanpa diwakilkan, karena hal ini bisa membuat penerima mudik gratis Bulog 2025 berganti kepada orang lain.

    Itulah informasi terkait mudik gratis 2025 bersama Bulog, yang bisa diikuti oleh setiap masyarakat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Daftar, Syarat, dan Rute Lengkap

    Cara Daftar, Syarat, dan Rute Lengkap

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Dahana membuka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025 mulai Senin, 3 Maret 2025.

    Menurut Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & SDM Dahana Mohamad Nur Sodiq, program mudik gratis 2025 adalah agenda tahunan DAHANA.

    PT Dahana adalah BUMN yang tergabung dalam Holding Industri Pertahanan (DEFEND ID), bergerak di bidang bahan peledak dan layanan terkait.

    Berikut cara daftar Mudik Gratis 2025, syarat, rute, fasilitas yang didapatkan peserta, dan informasi lebih lanjut.

    Fasilitas Peserta Bus eksekutif ber-AC Asuransi jiwa Merchandise eksklusif Snack dan obat-obatan Rute Mudik Gratis 2025

    3 Lokasi Utama

    Bale Dahana Subang Gelora Bung Karno Jakarta Gedung Sate Bandung

    7 Rute Mudik

    Subang – Semarang (via berbagai exit tol hingga Terminal Terboyo) Subang – Yogyakarta (melalui beberapa kota seperti Purwokerto, Kebumen, dan Kulon Progo) Subang – Surabaya (melalui Ngawi, Madiun, dan Mojokerto) Subang – Solo (melewati Pekalongan, Salatiga, hingga Solo) Jakarta – Yogyakarta (melalui Pemalang, Salatiga, dan Klaten) Bandung – Solo Bandung – Yogyakarta Syarat Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Setiap peserta hanya boleh mendaftar sekali Program Mudik Gratis BUMN. Peserta tak boleh mendaftar di 2 program mudik gratis dari BUMN berbeda. Jika ditemukan peserta yang mendaftar lebih dari 1 program, mereka akan di-blacklist selama 3 tahun. Tak diperbolehkan pindah bus selain yang sudah ditentukan. Pendaftaran bisa mencakup anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK). Maksimal 4 orang dalam 1 KK bisa didaftarkan. Anak usia di atas 5 tahun wajib memiliki kursi sendiri dan mendapat kaos peserta. Setiap anak yang belum memiliki KTP bisa menggunakan Kartu Pelajar atau NIK. Proses daftar ulang tak boleh diwakilkan, kecuali anggota keluarga dalam KK. Tidak boleh mengundurkan diri usai mengisi formulir pendaftaran. Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2025 Pendaftaran dibuka online pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 14.00 WIB lewat link berikut: https://bit.ly/MudikAmanSampaiTujuanBersamaDAHANA2025. Peserta yang sudah mendaftar harus melakukan pendaftaran ulang pada 20-21 Maret 2025 di Kantor Unit TJSL Dahana, Subang. Saat daftar ulang, peserta harus membawa fotokopi KTP dan KK (bagi yang belum memiliki KTP).

    Calon peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi panitia: Chindy Nabilla Fitriani (0895 60611 4051 dan Rangga Sanjaya (0838 1607 2410).***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jangan Normalisasi Lonjakan Harga Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri

    Jangan Normalisasi Lonjakan Harga Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri


    PIKIRAN RAKYAT –
     Selama Ramadan dan Idulfitri, lonjakan harga pangan menjadi momok yang terus menghantui masyarakat Indonesia. Tidak jarang, harga-harga kebutuhan pokok melonjak tajam, dampaknya menambah beban ekonomi masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah.

    Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menegaskan pemerintah tidak boleh menormalisasi fenomena lonjakan harga selama Ramadan dan Idulfitri. Ia mengingatkan segenap pemerintah harus bertindak tegas untuk menjaga daya beli rakyat.

    “Rakyat kami deg-degan setiap Ramadan, Pak. Mereka risau karena kebiasaan bulan puasa harga barang selalu naik. Kemarin, istri saya beli cabai, harganya sudah Rp100.000 per kilogram, bahkan tadi (pagi) naik lagi menjadi Rp120.000. Di Pasuruan dan Jombang, harga cabai juga sama, mahalnya. Padahal, menurut paparan Menteri Perdagangan, harga cabai seharusnya hanya Rp51.000,” ujar Mufti Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Dirinya pun mengungkapkan rasa frustasi yang dialami masyarakat dengan kenaikan harga pangan yang tak terkendali. Sebagai contoh, paparnya, harga minyak goreng di pasar tradisional mencapai Rp20.000, jauh lebih tinggi dari harga yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan yang mengklaim harga rata-rata minyak goreng adalah Rp17.200. Menurutnya, perbedaan ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal mengendalikan harga yang sudah jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

    “Apakah pemerintah akan terus menormalisasi harga-harga yang tidak wajar ini? Saya rasa, tidak seharusnya harga-harga yang tidak terjangkau dijadikan hal yang ‘wajar’ menjelang Ramadan,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Tidak hanya itu, Mufti Anam, sapaan akrabnya, juga menyoroti lonjakan harga bawang putih yang dinilai tidak adil. Berdasarkan data yang diperoleh, harga bawang putih rata-rata mencapai Rp43.000 per kilogram di pasar tradisional, padahal di pasar internasional harga bawang putih mengalami penurunan. Namun kenyataannya, harga bawang putih tetap melonjak, diduga karena praktik spekulasi yang dilakukan oleh para pengusaha.

    “Bawang putih, misalnya, harga internasionalnya turun dari USD 1.400 per ton menjadi USD 1.350 per ton. Dengan perhitungan yang rasional, harga bawang putih seharusnya tidak lebih dari Rp30.000 per kilogram,” jelasnya

    Mufti Anam pun mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dengan memastikan agar para importir bawang putih mengikuti regulasi harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

    “Keuntungan mereka sudah sangat besar, tidak perlu ada tekanan pada konsumen. Pemerintah harus membuat peraturan yang memastikan harga terjangkau, bukan hanya sekadar memaparkan angka yang tidak relevan dengan kenyataan di lapangan,” katanya.

    Di sisi lain, dirinya juga menyoroti ketidakmampuan pemerintah untuk menegakkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET). Dalam beberapa kasus, sebutnya, harga-harga pangan di pasar tradisional sudah jauh melebihi HET yang ditetapkan, seperti yang terjadi pada harga minyak goreng dan bawang putih. “Bapak Menteri, kalau harga minyak goreng di pasar kami mencapai Rp20.000, itu sudah jelas lebih tinggi dari yang Anda sampaikan. Ini bukan masalah janji, tapi implementasi di lapangan,” kritiknya.

    Menurutnya, solusi yang lebih konkret diperlukan. Salah satunya adalah penetapan harga distributor yang jelas, agar pedagang tidak terjebak dalam praktik perbedaan harga yang sangat tinggi. Jika harga di atas harga distributor yang ditetapkan, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan bahkan dapat dikenakan sanksi hukum. 

    Follow Media Sosial DPR RI:

    Instagram: @dpr_ri
    Facebook: DPR RI
    Youtube: DPR RI
    TikTok: @dpr_ri
    X: @DPR_RI. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News