provinsi: JAWA TIMUR

  • Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Timur Meningkat 70 Persen

    Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Timur Meningkat 70 Persen

    Surabaya (beritajatim.com) – Angka kecelakaan Jawa Timur meningkat 70 persen dibanding tahun lalu. Untuk menekan angka tersebut, Polda Jatim menggelar Operasi Zebra Semeru 2023 selama 14 hari pada 4-17 September 2023.

    Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes M. Taslim mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat ketika berlalu lintas di jalan. Sebab dari data, kecelakaan mengalami peningkatan yang sangat tajam sampai dengan 70 persen, jika dibandingkan antara tahun 2002 dengan 2023.

    Selain itu, angka pelanggaran sendiri juga meningkat di atas 1.000 persen. Hal ini untuk menunjukkan penindakan terus dilakukan, hanya saja pemaklumannya dari mobilisasi atau dinamisnya masyarakat tahun ini memang lebih meningkat dibanding tahun 2022.

    “Jadi itu pola kita melakukan pendeteksian selain edukasi, tetapi penindakan itu diutamakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara elektronik. Hanya saja di operasi zebra khusus di Jawa Timur nanti kita akan melakukan modifikasi, selama ini mungkin kesannya masyarakat bahwa kita ketika berada di jalan hanya memberikan panisment atau tindakan kepada masyarakat yang melanggar, sementara tidak ada penghargaan kepada masyarakat yang sudah tertib,” lanjut dia.

    BACA JUGA:
    Satbrimob Batalyon Pelopor A Polda Jatim Distribusikan 5 Tangki Air Bersih ke Mojokerto

    Operasi Zebra ini akan bekerja sama dengan Jasa Raharja, termasuk Bapenda, akan menyiapkan semacam gift atau hadiah.

    “Jadi yang melanggar kita tilang, yang tertib akan kita berikan apresiasi, meskipun hanya sebuah gift begitu, akan tetapi itu bentuk penghargaan kita terhadap masyarakat yang sudah mau tertib di jalan,” ujarnya.

    “Tilang manual tetap akan saya lakukan karena memang meskipun Jawa Timur pelanggaran lalu lintas ETLE itu memang banyak, sudah 100 lebih dibanding dengan provinsi yang lain sepertinya kita lebih banyak, baik mobile maupun statis, akan tetapi dengan luasnya wilayah, kemudian panjang jalan, dengan jumlah penduduk dan tingginya mobilisasi masyarakat di jalan, tidak mampu tilang ETLE itu. Oleh sebab itu tilang manual akan tetap saya lakukan,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    Di Tuban, Kapolda Jatim Ingatkan Polisi Tak Hidup Hedonis

    Pihaknya meminta masyarakat cerdas, ketika di jalan dihentikan oleh petugas, masyarakat berhenti saja, ketika anda tidak bersalah tanyakan apa kesalahannya, pasal apa yang akan dikenakan, ketika nanti anggotanya macam-macam, tolong dilaporkan.

    “Saya meyakini ketika ada interaksi potensi terjadinya penyimpangan itu ada, tapi yakin lah kami akan melakukan pengawasan dan kami tidak berharap ada itu. Oleh sebab itu dikesempatan yang baik ini, melalui momen teman-teman media ini, saya meminta kepada masyarakat untuk komparatif bekerja sama dengan baik, ketika ada penyimpangan oleh anggota, tolong sampaikan kepada saya, saya pastikan akan saya tindak tegas,” ujarnya. [uci/beq]

  • Tangkap 12 Orang, Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Ribuan Pil Koplo

    Tangkap 12 Orang, Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Ribuan Pil Koplo

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayahnya dengan menangkap 12 orang tersangka.

    Dalam ungkap kasus tersebut, terjadi selama satu bulan Agustus 2023. Dari 12 orang tersangka yang telah diamankan, dengan rincian 12 kasus yakni Sabu-sabu sebanyak 1 kasus, pil double L sebanyak 9 kasus, 1 kasus Carnophen serta Pil Y sebanyak 1 kasus.

    Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi menyampaikan, selain 12 tersangka Polisi juga mengamankan sebanyak 14565 (empat belas ribu lima ratus enam puluh lima) butir pil double L, 929 (sembilan ratus dua puluh sembilan) butir pil Y, 53 butir Carnophen serta 4,51 gram Sabu. “Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Wakapolres Tuban. Selasa(05/09/2023).

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, keberhasilan dalam melakukan pengungkapan terhadap puluhan ribu pil Double L yang dilakukan oleh jajarannya tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial T yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Tuban. “Ini adalah hasil pengembangan kasus yang sudah kita tangkap sebelumnya,” tutur AKP Teguh Triyo Handoko.

    Teguh sapaannya juga menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan, dengan berdasarkan keterangan dari tersangka T yang mengarah pada tersangka yang berada di wilayah Mojokerto. “Dari 12 tersangka yang telah diamankan terdapat 3 orang residivis dengan kasus yang sama,” kata Teguh.

    Lanjut, menurut keterangan dari tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dengan cara bertemu langsung ditempat tertentu yang sudah disepakati atau biasa disebut dengan COD. “Transaksi dengan COD ini, asal barang ada yang dari Mojokerto, Jawa Tengah, Sidoarjo dan Surabaya,” kata Teguh.

    Akibatnya, tersangka pengedar narkotika dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah.

    Sedangkan, tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI
    No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliyar ditambah 1/3. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Di Tuban, Kapolda Jatim Ingatkan Polisi Tak Hidup Hedonis

  • Penyaluran Pupuk Subsidi di Bojonegoro Diduga Bermasalah

    Penyaluran Pupuk Subsidi di Bojonegoro Diduga Bermasalah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, sepekan terakhir pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kelompok tani (poktan).

    Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang diduga bermasalah.

    “Sudah ada 30 poktan lebih yang kami periksa dalam seminggu terakhir ini,” ujar Badrut Tamam, Selasa (5/9/2023).

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Deling

    Pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait penyaluran pupuk subsidi se-Kabupaten Bojonegoro itu dilakukan karena ada indikasi penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi 2020-2021.

    “Setelah pemeriksaan dari poktan ini bisa jadi pihak lain juga diperiksa, baik kios, dinas, maupun pejabat lain,” terangnya.

    Dengan adanya pemeriksaan ini, program pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh petani itu bisa tepat sasaran dan tepat manfaat. “Tidak ada pihak-pihak manapun yang mengambil keuntungan secara sepihak,” pungkasnya.

    BACA JUGA:
    Kadispora Bojonegoro Bantah Tak Beri Hadiah Juara Karate

    Untuk diketahui, saat ini sudah ada 30 poktan lebih yang diperiksa. Puluhan Poktan yang diperiksa itu tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

    Pemeriksaan yang dilakukan kemarin, pihaknya memanggil Poktan dari Kecamatan Kedungadem, Kapas, Kasiman, Sukosewu, dan Ngambon. [lus/beq]

  • Kejari Bojonegoro Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Deling

    Kejari Bojonegoro Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Deling

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan menetapkan tersangka baru dalam penanganan perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling, Kecamatan Sekar tahun anggaran 2021 sebesar Rp3,37 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, penetapan tersangka baru itu setelah adanya perkembangan pemeriksaan dan hasil fakta persidangan. Satu orang calon tersangka itu sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan dan akan dihadirkan minggu depan.

    “Surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dilayangkan. Satu orang yang akan dipanggil. Tapi, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan lagi sesuai perkembangan pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (05/09/2023).

    Satu calon tersangka baru merupakan salah satu perangkat desa (perades) Deling Kecamatan Sekar. Peranan calon tersangka berdasarkan fakta yang ada baik dari hasil penyelidikan maupun persidangan sangat kuat dalam merekayasa pertanggungjawaban.

    Dalam perkara tersebut, satu terdakwa, mantan Kepala Desa Deling, Netty Herawati dalam persidangan diputus hukuman selama 3 tahun 6 bulan. Terdakwa divonis sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

    Selain itu terdakwa Netty Herawati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351,71, subsider pidana penjara selama 2 tahun.

    Sementara diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa diduga mengambil alih sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi SPJ baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp3,37 miliar. [lus/kun]

    BACA JUGA: Kadispora Bojonegoro Bantah Tak Beri Hadiah Juara Karate

  • Kronologi Penangkapan Pemilik Perusahaan Otobus di Magetan

    Kronologi Penangkapan Pemilik Perusahaan Otobus di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Pemilik perusahaan otobus yang bergarasi di Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan ditangkap Bareskrim Polri dan Satreskrim Polres Magetan pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB.

    Tak sendiri, si pemilik perusahaan PT ATJ itu ditangkap bersama enam orang pegawainya. Perusahaan tersebut kedapatan mengangkut dan menyimpan BBM bersubsidi jenis Solar tanpa izin.

    Pengungkapan tindak pidana itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas truk boks yang mencurigakan. Anggota Bareskrim Polri bahkan sudah beberapa hari melakukan pengintaian.

    Hingga akhirnya, truk boks hijau nopol AE 8950 UP itu terciduk saat melakukan pengisian BBM. Saat dibuntuti, ternyata truk itu menuju ke sebuah garasi perusahaan otobus di wilayah Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

    BACA JUGA:
    Perusahaan Otobus di Magetan Kedapatan Melangsir Solar 

    Polisi pun menanyai si pemilik perusahaan, dan mereka tak bisa menunjukkan surat izin angkut dan surat izin simpan BBM bersubsidi jenis Solar itu. Mereka bahkan mengaku ke petugas jika Solar dilangsir kemudian dikumpulkan ke sebuah truk tangki untuk dijual di wilayah Surabaya.

    “Karena tidak punya izin angkut dan izin simpan BBM bersubsidi, pemilik dan enam orang pegawainya kami amankan sebagai saksi. Kendaraan truk box dan truk tangki kapasitas 8.000 liter,” kata Rudy, Selasa (5/9/2023)

    Masing-masing kendaraan itu masih terdapat Solar di dalamnya. Ada 4 pool penuh dengan total 4.000 liter Solar, dan 4.000 liter di dalam truk tangki bertuliskan PT Agam Tungga Jaya itu.

    BACA JUGA:
    Hutan Jati di Gunung Bancak Magetan Terbakar 

    Rudy mengatakan pihaknya masih memintai keterangan para saksi untuk mendalami kasus tersebut. “Kami akan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Pun, ini kami membantu pihak Bareskrim Polri yang langsung menangani kasus ini,” katanya.

    Terpantau, pihak kepolisian menambahkan satu kendaraan box yang diduga digunakan si pemilik perushaan otobus untuk melangsir solar. Saat ini total tiga kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti.

    Para pelaku terancam pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. [fiq/beq]

  • Selama 1 Bulan, Polres Pasuruan Ungkap 10 Kasus Kriminal

    Selama 1 Bulan, Polres Pasuruan Ungkap 10 Kasus Kriminal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Selama bulan Agustus 2023, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus kriminal. Dari 10 kasus tersebut polisi berhasil mengamankan setidaknya 11 orang tersangka dalam kasus kriminal.

    Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy membeberkan selama satu bulan ada beberapa tindak kejahatan. Diantaranya yakni dua kasus perjudian dengan dua orang tersangka.

    Lalu satu kasus penipuan penggelapan dengan satu orang tersangka. Kemudian dua kasus curas dengan dua orang tesangka, dan satu kasus curat dengan satu orang tersangka. “Paling banyak merupakan kasus curanmor selama satu bulan trakhir ini. Totalnya ada empat kasus dan lima orang tersangka, kelimanya sudah kami amankan,” kata Hendry, Selasa (5/9/2023).

    Hendry juga mengatakan bahwa satu tersangka penipuan dan penggelapan merupakan pelaku di wilayah Kecamatan Purwodadi. Pelaku melakukan aksinya dengan modus menurunkan korban dan kemudian mencuri barang korban.

    Dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil mini bus. Tak hanya itu polisi juga mengamankan sebanyak 12 unit sepeda motor hasil curian. “Bagi warga Kabupaten Pasuruan yang merasa kehilangan sepeda motor silahkan mendatangi Polres Pasuruan. Sehingga nantinya bisa diambil dan digunakan kembali,” tutupnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Warga Pasuruan Alih Fungsi Tugu PSHT Jadi Pagar Rumah

  • Perusahaan Otobus di Magetan Kedapatan Melangsir Solar 

    Perusahaan Otobus di Magetan Kedapatan Melangsir Solar 

    Magetan (beritajatim.com) – Sebuah perusahaan otobus di Maospati, Magetan, Jawa Timur kedapatan melangsir solar. Dua kendaraan berupa truk box modifikasi dan truk tangki diamankan di Mako Polres Magetan.

    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB. Total tujuh orang saksi diamankan dan salah satunya merupakan terduga pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut.

    “Kami mengamankan beberapa orang dari perusahaan inisial A. Ini modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya,” kata Rudy saat ditemui di kantornya, Selasa (5/9/2023).

    Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter yakni sekitar 4.000 liter di dalam truk box di dalam wadah pool atau tandon. Kemudian, sisanya berada dalam truk tangki. “Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU di wilayah Magetan. Membelinya pakai truk box itu kemudian, ditampung ke tangki dan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual,” katanya.

    Rudy mengatakan bahwa saat dicek lokasi gudang penyimpanannya yakni di kawasan Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, diketahui perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.

    Pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut. Pun, keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar juga masih didalami polisi.

    Pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Saat ini kasus tersebut masih proses pemeriksaan dan ditangani langsung dengan Bareskrim Polri. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Hutan Jati di Gunung Bancak Magetan Terbakar 

  • Tolak Ditilang, Pengemudi Marah dan Cakar Polisi di Suramadu

    Tolak Ditilang, Pengemudi Marah dan Cakar Polisi di Suramadu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pengendara mobil, Agus, warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, marah hingga mencakar polisi di Jalan Akses Jembatan Suramadu sisi Pulau Madura. Pemicunya, dia menolak ditilang polisi.

    Kanit PJR Jatim 08 Suramadu, AKP Farida Aryani mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (4/9/2023). Saat itu, dia bersama tiga anggotanya melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2023 di akses Suramadu sisi Madura.

    Pihaknya melakukan penilangan terhadap salah satu mobil yang berhenti dan melanggar rambu lalu lintas. Sebelum menilang, petugas meminta pengemudi mobil dengan pelat nomor M 1016 NN menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Pengemudi mobil tersebut tidak bisa menunjukkan SIM dan berucap kepada petugas dengan nada tinggi. Sementara, Agus hanya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sehingga petugas melakukan penilangan.

    “Penilangan yang kami lakukan sesuai prosedur, termasuk adanya pelanggaran si pengemudi tidak bisa menunjukan SIM kepada petugas,” terangnya, ditulis Selasa (5/9/2023).

    BACA JUGA:
    Pos Pengamanan Tembakau Bakal Didirikan di Area Suramadu

    Setelah selesai dibuatkan surat tilang, Agus diminta membubuhkan tanda tangan. Tetapi, pengemudi tersebut menolak.

    “Pelaku menolak untuk menandatangani bahkan hendak merebut STNK mobilnya yang dipegang petugas,” jelasnya.

    Agus pun berusaha merebut STNK mobil yang dia kendarai. Selain itu, juga berusaha merobek surat tilang yang masih dipegang oleh petugas. Lantaran tidak berhasil, Agus dengan marah-marah hingga mencakar tangan polisi.

    “Petugas kami Aipda Jainul mengalami luka cakar di bagian tangan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Jalan Raya Bangkalan Rawan Kecelakaan Akibat Air Garam

    Farida menduga Agus dalam pengaruh zat terlarang. Sebab selain bersikap kasar saat hendak ditilang, juga tidak fokus berbicara ketika ditanya petugas.

    Sayangnya, Agus beserta temannya berhasil kabur saat hendak diperiksa lebih lanjut di kantor polsek terdekat. [sar/beq]

  • Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di sejumlah desa di Bojonegoro mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bojonegoro. Sidang yang dipimpin hakim Halimah ini mendudukkan Bambang Soedjatmiko sebagai Terdakwa.

    Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya ini mendatangkan Machmuddin kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Bojonegoro. Dan juga Luluk Alifah Kepala badan pengelolaan dan keuangan aset daerah Bojonegoro.

    Meski diperiksa terpisah, namun kedua saksi bersepakat bahwa apabila ada penyelewengan dana BKKD maka penanggungjawab adalah kepala desa. Sebab Kepala Desa adalah penerima bantuan desa maka harus bertanggungjawab atas penggunaan anggaran desa.

    Banyak hal dijelaskan saksi di antaranya bagaimana mekanisme proses perencanaan untuk mendapatkan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro.

    Saksi Machmuddin mengatakan sebelum proses pencairan, Dinas PMD juga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro berkaitan dengan dana BKKD ini.

    Sebagai Kepala Dinas di PMD, saksi menjabarkan bahwa ia mempunyai tugas yakni melakukan pembinaan para perangkat desa, peningkatan kapasitas, aset desa.

    BACA JUGA:
    Korupsi Pengelolaan Keuangan BKKD Bojonegoro Segera Disidang

    Masih berkaitan dengan BKKD, karena pelaksanaan dari kegiatan BKKD ini adalah bagian dari perberdayaan desa. Hal itu sebagaimana dalam Perbup nomor 87 tahun 2020. Dan dalam perbup itu ada beberapa jenis yang berkaitan dengan BKKD ini.

    Termasuk ada beberapa UPD Teknis yang terlibat didalamnya, termasuk siapa orang yang menangani dan siapa orang yang mengkoordinir adanya dana BKKD.

    Adapun proses pencairan dana BKKD adalah adanya pengajuan dari desa untuk mendapatkan BKKD.

    Dana BKKD tersebut, kemudian akan dititipkan ke Kepala Desa melalui Camat serta UPTD yang membidangi pekerjaan tersebut.

    Lebih lanjut Machmuddin mengatakan bahwa berkaitan dengan pengadaan, yang melaksanakan adalah Kaur maupun Kasi sebagai tim pelaksana atau tim pelaksana.

    “Namun pada saat pengelolaan keuangan, setelah proses pengadaan selesai semuanya, Kaur maupun Kasi ini meminta proses pencairan atau membuat SPP yang diajukan ke Kepala Desa, dan sebelumnya diverifikasi Sekdes. Setelah itu, kepala desa baru memberikan persetujuan,” ujar Machmuddin.

    Begitu kepala desa telah memberikan persetujuan, Machmuddin juga menyatakan, barulah proses pencairan itu bisa dilakukan.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Akan Periksa Saksi Dugaan Korupsi BKKD di Bojonegoro

    Ketika masih diproses pengadaan barang dan jasa, saksi Machmuddin juga menjelaskan, apakah hal itu melalui pembeli langsung ataukah melalui proses penawaran, ataukah lelang, maka yang bertanggungjawab adalah Kaur maupun Kasi sesuai bidangnya.

    Ditambahkan Machmuddin, disaat ada kegiatan yang harus dilakukan lelang, karena nilainya Rp200 juta keatas, maka Kaur maupun Kasi mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan lelang.

    Selanjutnya PPK yang dibentuk Kepala Desa, yang melakukan proses lelang. PPK inilah yang akan menentukan siapa penyedia barang, dengan terlebih dahulu membandingkan penawarannya.

    Begitu ketemu siapa pemenangnya, Kaur maupun Kasi akan membubuhkan tanda tangannya lalu dibuatkanlah kontrak kerja yang dilakukan Kaur ataupun Kasi.

    Andaikata pekerjaan itu sudah selesai, maka pihak yang menggarap pekerjaan tersebut bisa mengajukan klaim, namun sebelumnya pekerjaan tersebut akan dilakukan penilaian terlebih dahulu dan laporannya akan disampaikan kepada desa.

    Yang bertugas melakukan penilaian atas pekerjaan tersebut adalah tim pelaksana. Laporan dari tim pelaksana inilah kemudian disampaikan kepada Kaur maupun Kasi, setelah itu Kaur maupun Kasi akan membuat SPT.

    Sementara Pinto Utomo dan Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum Terdakwa Bambang Soedjatmiko mempertanyakan apakah saksi memahami kenapa Terdakwa diadili. Dan permasalahan apa yang terjadi di delapan Desa yang ada di kecamatan Padangan. Anehnya, sebagai Kepala Dinas saksi tak ada yang tau permasalahan yang terjadi di delapan desa sehingga membuat Terdakwa diadili.

    Terpisah JPU Tarjono dari Kejari Bojonegoro saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan pihaknya hanya menyidangkan kasus ini sehingga tidak menau apakah Tersangka lain dalam kasus ini.

    Ketika ditanya terkait fakta persidangan bahwa pihak yang bertanggungjawab kasus ini adalah Kepala Desa, Jaksa mengatakan akan melaporkan hasil persidangan tersebut ke atasan. ” Resume persidangan pasti akan kita laporkan ke atasan nanti,” ujarnya.

    Sementara Pinto Utomo usai sidang mengatakan bahwa kedua saksi yang didatangkan dalam kasus ini hanya mengetahui secara administratif persoalan ini. Persoalan yang ada di tingkat bawah tidak ada yang mengetahui.

    ” Saksi tidak berpengaruh atau cenderung meringankan posisi Terdakwa,” ujarnya. [uci/beq]

  • Polres Pamekasan Libatkan Personil Gabungan dalam Operasi Zebra Semeru 2023

    Polres Pamekasan Libatkan Personil Gabungan dalam Operasi Zebra Semeru 2023

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, melibatkan personil gabungan lintas instansi dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2023 yang akan berlangsung selama dua pekan kedepan, terhitung sejak Senin hingga Minggu (4-17/9/2023) mendatang.

    Personil gabungan lintas instansi di kabupaten Pamekasan, meliputi unsur Polisi Militer (POM) TNI, Satuan Lalu Lintas, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan.

    “Angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas tidak terlepas dari kondisi peningkatan mobilitas penduduk, seiring dengan peningkatan perekonomian masyarakat pasca pandemi,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, Selasa (5/9/2023).

    Menurunnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan berkendara juga dinilai menjadi faktor lainnya. “Penyebab lainnya karena kesadaran masyarakat menurun dalam hal berkendara untuk tetap tertib berlalu lintas,” ungkapnya.

    “Operasi Zebra Semeru ini juga kita harapkan dapat memberikan edukasi bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, operasi tersebut juga dilaksanakan sebagai rangkaian Operasi Mantap Brata Semeru 2023-2024, guna pengamanan agenda nasional dalam rangka menyambut pesta demokrasi lima tahunan, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

    “Jadi operasi ini dalam rangka meningkatkan kesadaran berlalu lintas untuk menyambut rangkaian tahapan Pemilu 2024, agar terselenggara dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya. [pin/ted]