provinsi: JAWA TIMUR

  • Kronologi Penangkapan Pemilik Perusahaan Otobus di Magetan

    Kronologi Penangkapan Pemilik Perusahaan Otobus di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Pemilik perusahaan otobus yang bergarasi di Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan ditangkap Bareskrim Polri dan Satreskrim Polres Magetan pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB.

    Tak sendiri, si pemilik perusahaan PT ATJ itu ditangkap bersama enam orang pegawainya. Perusahaan tersebut kedapatan mengangkut dan menyimpan BBM bersubsidi jenis Solar tanpa izin.

    Pengungkapan tindak pidana itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas truk boks yang mencurigakan. Anggota Bareskrim Polri bahkan sudah beberapa hari melakukan pengintaian.

    Hingga akhirnya, truk boks hijau nopol AE 8950 UP itu terciduk saat melakukan pengisian BBM. Saat dibuntuti, ternyata truk itu menuju ke sebuah garasi perusahaan otobus di wilayah Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

    BACA JUGA:
    Perusahaan Otobus di Magetan Kedapatan Melangsir Solar 

    Polisi pun menanyai si pemilik perusahaan, dan mereka tak bisa menunjukkan surat izin angkut dan surat izin simpan BBM bersubsidi jenis Solar itu. Mereka bahkan mengaku ke petugas jika Solar dilangsir kemudian dikumpulkan ke sebuah truk tangki untuk dijual di wilayah Surabaya.

    “Karena tidak punya izin angkut dan izin simpan BBM bersubsidi, pemilik dan enam orang pegawainya kami amankan sebagai saksi. Kendaraan truk box dan truk tangki kapasitas 8.000 liter,” kata Rudy, Selasa (5/9/2023)

    Masing-masing kendaraan itu masih terdapat Solar di dalamnya. Ada 4 pool penuh dengan total 4.000 liter Solar, dan 4.000 liter di dalam truk tangki bertuliskan PT Agam Tungga Jaya itu.

    BACA JUGA:
    Hutan Jati di Gunung Bancak Magetan Terbakar 

    Rudy mengatakan pihaknya masih memintai keterangan para saksi untuk mendalami kasus tersebut. “Kami akan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Pun, ini kami membantu pihak Bareskrim Polri yang langsung menangani kasus ini,” katanya.

    Terpantau, pihak kepolisian menambahkan satu kendaraan box yang diduga digunakan si pemilik perushaan otobus untuk melangsir solar. Saat ini total tiga kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti.

    Para pelaku terancam pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. [fiq/beq]

  • Selama 1 Bulan, Polres Pasuruan Ungkap 10 Kasus Kriminal

    Selama 1 Bulan, Polres Pasuruan Ungkap 10 Kasus Kriminal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Selama bulan Agustus 2023, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus kriminal. Dari 10 kasus tersebut polisi berhasil mengamankan setidaknya 11 orang tersangka dalam kasus kriminal.

    Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy membeberkan selama satu bulan ada beberapa tindak kejahatan. Diantaranya yakni dua kasus perjudian dengan dua orang tersangka.

    Lalu satu kasus penipuan penggelapan dengan satu orang tersangka. Kemudian dua kasus curas dengan dua orang tesangka, dan satu kasus curat dengan satu orang tersangka. “Paling banyak merupakan kasus curanmor selama satu bulan trakhir ini. Totalnya ada empat kasus dan lima orang tersangka, kelimanya sudah kami amankan,” kata Hendry, Selasa (5/9/2023).

    Hendry juga mengatakan bahwa satu tersangka penipuan dan penggelapan merupakan pelaku di wilayah Kecamatan Purwodadi. Pelaku melakukan aksinya dengan modus menurunkan korban dan kemudian mencuri barang korban.

    Dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil mini bus. Tak hanya itu polisi juga mengamankan sebanyak 12 unit sepeda motor hasil curian. “Bagi warga Kabupaten Pasuruan yang merasa kehilangan sepeda motor silahkan mendatangi Polres Pasuruan. Sehingga nantinya bisa diambil dan digunakan kembali,” tutupnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Warga Pasuruan Alih Fungsi Tugu PSHT Jadi Pagar Rumah

  • Perusahaan Otobus di Magetan Kedapatan Melangsir Solar 

    Perusahaan Otobus di Magetan Kedapatan Melangsir Solar 

    Magetan (beritajatim.com) – Sebuah perusahaan otobus di Maospati, Magetan, Jawa Timur kedapatan melangsir solar. Dua kendaraan berupa truk box modifikasi dan truk tangki diamankan di Mako Polres Magetan.

    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB. Total tujuh orang saksi diamankan dan salah satunya merupakan terduga pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut.

    “Kami mengamankan beberapa orang dari perusahaan inisial A. Ini modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya,” kata Rudy saat ditemui di kantornya, Selasa (5/9/2023).

    Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter yakni sekitar 4.000 liter di dalam truk box di dalam wadah pool atau tandon. Kemudian, sisanya berada dalam truk tangki. “Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU di wilayah Magetan. Membelinya pakai truk box itu kemudian, ditampung ke tangki dan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual,” katanya.

    Rudy mengatakan bahwa saat dicek lokasi gudang penyimpanannya yakni di kawasan Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, diketahui perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.

    Pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut. Pun, keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar juga masih didalami polisi.

    Pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Saat ini kasus tersebut masih proses pemeriksaan dan ditangani langsung dengan Bareskrim Polri. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Hutan Jati di Gunung Bancak Magetan Terbakar 

  • Tolak Ditilang, Pengemudi Marah dan Cakar Polisi di Suramadu

    Tolak Ditilang, Pengemudi Marah dan Cakar Polisi di Suramadu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pengendara mobil, Agus, warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, marah hingga mencakar polisi di Jalan Akses Jembatan Suramadu sisi Pulau Madura. Pemicunya, dia menolak ditilang polisi.

    Kanit PJR Jatim 08 Suramadu, AKP Farida Aryani mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (4/9/2023). Saat itu, dia bersama tiga anggotanya melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2023 di akses Suramadu sisi Madura.

    Pihaknya melakukan penilangan terhadap salah satu mobil yang berhenti dan melanggar rambu lalu lintas. Sebelum menilang, petugas meminta pengemudi mobil dengan pelat nomor M 1016 NN menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Pengemudi mobil tersebut tidak bisa menunjukkan SIM dan berucap kepada petugas dengan nada tinggi. Sementara, Agus hanya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sehingga petugas melakukan penilangan.

    “Penilangan yang kami lakukan sesuai prosedur, termasuk adanya pelanggaran si pengemudi tidak bisa menunjukan SIM kepada petugas,” terangnya, ditulis Selasa (5/9/2023).

    BACA JUGA:
    Pos Pengamanan Tembakau Bakal Didirikan di Area Suramadu

    Setelah selesai dibuatkan surat tilang, Agus diminta membubuhkan tanda tangan. Tetapi, pengemudi tersebut menolak.

    “Pelaku menolak untuk menandatangani bahkan hendak merebut STNK mobilnya yang dipegang petugas,” jelasnya.

    Agus pun berusaha merebut STNK mobil yang dia kendarai. Selain itu, juga berusaha merobek surat tilang yang masih dipegang oleh petugas. Lantaran tidak berhasil, Agus dengan marah-marah hingga mencakar tangan polisi.

    “Petugas kami Aipda Jainul mengalami luka cakar di bagian tangan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Jalan Raya Bangkalan Rawan Kecelakaan Akibat Air Garam

    Farida menduga Agus dalam pengaruh zat terlarang. Sebab selain bersikap kasar saat hendak ditilang, juga tidak fokus berbicara ketika ditanya petugas.

    Sayangnya, Agus beserta temannya berhasil kabur saat hendak diperiksa lebih lanjut di kantor polsek terdekat. [sar/beq]

  • Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di sejumlah desa di Bojonegoro mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bojonegoro. Sidang yang dipimpin hakim Halimah ini mendudukkan Bambang Soedjatmiko sebagai Terdakwa.

    Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya ini mendatangkan Machmuddin kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Bojonegoro. Dan juga Luluk Alifah Kepala badan pengelolaan dan keuangan aset daerah Bojonegoro.

    Meski diperiksa terpisah, namun kedua saksi bersepakat bahwa apabila ada penyelewengan dana BKKD maka penanggungjawab adalah kepala desa. Sebab Kepala Desa adalah penerima bantuan desa maka harus bertanggungjawab atas penggunaan anggaran desa.

    Banyak hal dijelaskan saksi di antaranya bagaimana mekanisme proses perencanaan untuk mendapatkan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro.

    Saksi Machmuddin mengatakan sebelum proses pencairan, Dinas PMD juga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro berkaitan dengan dana BKKD ini.

    Sebagai Kepala Dinas di PMD, saksi menjabarkan bahwa ia mempunyai tugas yakni melakukan pembinaan para perangkat desa, peningkatan kapasitas, aset desa.

    BACA JUGA:
    Korupsi Pengelolaan Keuangan BKKD Bojonegoro Segera Disidang

    Masih berkaitan dengan BKKD, karena pelaksanaan dari kegiatan BKKD ini adalah bagian dari perberdayaan desa. Hal itu sebagaimana dalam Perbup nomor 87 tahun 2020. Dan dalam perbup itu ada beberapa jenis yang berkaitan dengan BKKD ini.

    Termasuk ada beberapa UPD Teknis yang terlibat didalamnya, termasuk siapa orang yang menangani dan siapa orang yang mengkoordinir adanya dana BKKD.

    Adapun proses pencairan dana BKKD adalah adanya pengajuan dari desa untuk mendapatkan BKKD.

    Dana BKKD tersebut, kemudian akan dititipkan ke Kepala Desa melalui Camat serta UPTD yang membidangi pekerjaan tersebut.

    Lebih lanjut Machmuddin mengatakan bahwa berkaitan dengan pengadaan, yang melaksanakan adalah Kaur maupun Kasi sebagai tim pelaksana atau tim pelaksana.

    “Namun pada saat pengelolaan keuangan, setelah proses pengadaan selesai semuanya, Kaur maupun Kasi ini meminta proses pencairan atau membuat SPP yang diajukan ke Kepala Desa, dan sebelumnya diverifikasi Sekdes. Setelah itu, kepala desa baru memberikan persetujuan,” ujar Machmuddin.

    Begitu kepala desa telah memberikan persetujuan, Machmuddin juga menyatakan, barulah proses pencairan itu bisa dilakukan.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Akan Periksa Saksi Dugaan Korupsi BKKD di Bojonegoro

    Ketika masih diproses pengadaan barang dan jasa, saksi Machmuddin juga menjelaskan, apakah hal itu melalui pembeli langsung ataukah melalui proses penawaran, ataukah lelang, maka yang bertanggungjawab adalah Kaur maupun Kasi sesuai bidangnya.

    Ditambahkan Machmuddin, disaat ada kegiatan yang harus dilakukan lelang, karena nilainya Rp200 juta keatas, maka Kaur maupun Kasi mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan lelang.

    Selanjutnya PPK yang dibentuk Kepala Desa, yang melakukan proses lelang. PPK inilah yang akan menentukan siapa penyedia barang, dengan terlebih dahulu membandingkan penawarannya.

    Begitu ketemu siapa pemenangnya, Kaur maupun Kasi akan membubuhkan tanda tangannya lalu dibuatkanlah kontrak kerja yang dilakukan Kaur ataupun Kasi.

    Andaikata pekerjaan itu sudah selesai, maka pihak yang menggarap pekerjaan tersebut bisa mengajukan klaim, namun sebelumnya pekerjaan tersebut akan dilakukan penilaian terlebih dahulu dan laporannya akan disampaikan kepada desa.

    Yang bertugas melakukan penilaian atas pekerjaan tersebut adalah tim pelaksana. Laporan dari tim pelaksana inilah kemudian disampaikan kepada Kaur maupun Kasi, setelah itu Kaur maupun Kasi akan membuat SPT.

    Sementara Pinto Utomo dan Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum Terdakwa Bambang Soedjatmiko mempertanyakan apakah saksi memahami kenapa Terdakwa diadili. Dan permasalahan apa yang terjadi di delapan Desa yang ada di kecamatan Padangan. Anehnya, sebagai Kepala Dinas saksi tak ada yang tau permasalahan yang terjadi di delapan desa sehingga membuat Terdakwa diadili.

    Terpisah JPU Tarjono dari Kejari Bojonegoro saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan pihaknya hanya menyidangkan kasus ini sehingga tidak menau apakah Tersangka lain dalam kasus ini.

    Ketika ditanya terkait fakta persidangan bahwa pihak yang bertanggungjawab kasus ini adalah Kepala Desa, Jaksa mengatakan akan melaporkan hasil persidangan tersebut ke atasan. ” Resume persidangan pasti akan kita laporkan ke atasan nanti,” ujarnya.

    Sementara Pinto Utomo usai sidang mengatakan bahwa kedua saksi yang didatangkan dalam kasus ini hanya mengetahui secara administratif persoalan ini. Persoalan yang ada di tingkat bawah tidak ada yang mengetahui.

    ” Saksi tidak berpengaruh atau cenderung meringankan posisi Terdakwa,” ujarnya. [uci/beq]

  • Polres Pamekasan Libatkan Personil Gabungan dalam Operasi Zebra Semeru 2023

    Polres Pamekasan Libatkan Personil Gabungan dalam Operasi Zebra Semeru 2023

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, melibatkan personil gabungan lintas instansi dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2023 yang akan berlangsung selama dua pekan kedepan, terhitung sejak Senin hingga Minggu (4-17/9/2023) mendatang.

    Personil gabungan lintas instansi di kabupaten Pamekasan, meliputi unsur Polisi Militer (POM) TNI, Satuan Lalu Lintas, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan.

    “Angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas tidak terlepas dari kondisi peningkatan mobilitas penduduk, seiring dengan peningkatan perekonomian masyarakat pasca pandemi,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, Selasa (5/9/2023).

    Menurunnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan berkendara juga dinilai menjadi faktor lainnya. “Penyebab lainnya karena kesadaran masyarakat menurun dalam hal berkendara untuk tetap tertib berlalu lintas,” ungkapnya.

    “Operasi Zebra Semeru ini juga kita harapkan dapat memberikan edukasi bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, operasi tersebut juga dilaksanakan sebagai rangkaian Operasi Mantap Brata Semeru 2023-2024, guna pengamanan agenda nasional dalam rangka menyambut pesta demokrasi lima tahunan, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

    “Jadi operasi ini dalam rangka meningkatkan kesadaran berlalu lintas untuk menyambut rangkaian tahapan Pemilu 2024, agar terselenggara dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Hasil Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan Tunggu Kesimpulan Terakhir

    Hasil Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan Tunggu Kesimpulan Terakhir

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang bakal meneliti hasil akhir gelar perkara khusus sesi kedua tragedi Kanjuruhan dengan LP Model B.

    Hal itu disampaikan langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro, Senin (4/9/2023) malam ini, usai gelar perkara khusus.

    “Gelar perkara sesi kedua dimulai pukul 13.00 wib hingga pukul 19.00 wib, gelar perkara ini dilaksanakan oleh penyidik Polres Malang dan pengawas internal dari Polres Malang. Kami juga mengundang Ditreskrimum Polda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Divkum Polda Jatim, serta Ditpropam Polda Jatim,” tegas Riski.

    Kata Riski, untuk hasil dari gelar perkara, sampai dengan malam hari ini pihaknya masih melengkapi administrasi berkas perkara. “Kemudian untuk saran saran dalam gelar perkara tadi, juga masih disusun oleh penyidik. Kapan kepastian hasilnya selesai, nanti kami laporkan secara resmi, jadi mohon menunggu terkait hasil gelar perkara malam ini,” ujar Riski.

    Baca Juga: PKS Jember: Terima Kasih PKB, Cak Imin Dampingi Pak Anies!

    Ditanya soal kemungkina Pasal 338 dan Pasal 340 apakah bisa dibuktikan atau tidak? “Ini pertanyaan bagus. Tapi nanti akan saya jawab setelah semuanya hasil dari gelar perkara malam hari ini sudah tersusun, sudah selesai. Kami laporkan ke pimpinan, setelah itu akan kami berikan penjelasan,” bebernya.

    Riski memastikan setelah ini, tidak ada lagi rencana gelar perkara selanjutnya. “Belum ada gelar perkara lagi, yang jelas saat ini kami sedang menyusun dan melengkapi kelengkapan serta saran saran yang disampaikan tadi dalam gelar perkara. Kemudian untuk hasil gelar perkara yang pertama, tadi juga disampaikan pada seluruh peserta gelar, sudah dibahas, dan nantinya akan kami sampaikan setelah semuanya selesai,” ucapnya.

    Apakah ada rekomendasi khusus dari Ditreskrimum Polda Jatim dalam gelar perkara malam ini? “Yang jelas rekomendasi hasil gelar perkara tadi sudah disampaikan melalui lembar saran yang nantinya, akan kami lakukan penelitian, akan kami simpulkan setelah semuanya selesai,” bebernya.

    Baca Juga: Jadi Pemain MVP, Catur Arif Akui Belum Puas Diri di Setiap Penampilannya

    “Kesimpulan secepatnya kita selesaikan, ini kita kejar tayang. Karena ini gelar perkara mulai hari Jumat lalu, kita lakukan gelar perkara dari siang sampai malam. Jadi mohon doanya biar cepat selesai,” Riski mengakhiri. (yog/ian)

  • Perangkat Desa di Bojonegoro Diperiksa Jaksa Penyidik Kejari

    Perangkat Desa di Bojonegoro Diperiksa Jaksa Penyidik Kejari

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memeriksa perangkat Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho. Empat orang diperiksa jaksa penyidik untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait pengerjaan fisik tahun anggaran 2021.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, pemeriksaan terhadap empat orang itu menindaklanjuti laporan pengaduan terkait penggunaan anggaran yang dipakai Pemerintah Desa (Pemdes) Sugihwaras untuk pembangunan jalan pada tahun 2021.

    “Indikasinya pengerjaan tidak sesuai dengan spek dan sudah banyak yang rusak. Dari sisi manfaat mungkin masyarakat merasakan betul manfaatnya,” ujarnya, Senin (04/09/2023).

    Pembangunan jalan desa itu, ditengarai menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021. Dalam pengelolaan BKKD itu pihak Kejari Bojonegoro mengaku pernah melakukan kerja sama pendampingan dalam proses perencanaan.

    Baca Juga: Inzaghi Cetak Gol, Sepak Bola Porprov Putra Banyuwangi Kalah

    “Ditingkat perencanaan kami sudah melakukan pembinaan dan pendampingan. Tapi setelah pelaksanaan kegiatan tidak ada lagi kerjasama untuk melakukan pendampingan. Sehingga, kami hanya memantau penindakan di wilayah kerja kami,” terang pria yang akrab disapa, BT.

    Secara pelaksanaan proyek BKKD ini tidak ada satupun desa yang meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Padahal, kata dia, jika ada pendampingan dari pihak Kejari, maka bisa dipantau agar tidak menabrak regulasi yang ada.

    “Jadi pelaksanaan bisa on the track sesuai perencanaan. Dan tiga aspek dalam pengelolaan keuangan negara itu harus berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kemanfaatan,” terangnya.

    Sementara, dari tiga kasus hukum pengelolaan dana BKKD yang sudah ditangani pihak Kejari Bojonegoro, menurut BT, sebagian besar karena faktor teknis pelaksanaan di lapangan. Seperti pengerjaan tidak sesuai spek maupun mark up anggaran.

    Baca Juga: Oknum Wartawan Otak Pencurian di RS Soewandi jadi Tersangka

    Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Purwosari Kecamatan Ngraho, Ratna Ayu Widyawati mengatakan, BKKD 2021 yang digunakan membangun jalan itu dikerjakan tim pelaksana (Timlak). “Saya tidak tahu soal BKKD 2021, karena pada saat itu belum menjabat,” ujarnya.

    Sementara pemeriksaan dilakukan terhadap Kasus Keloran, yang juga sebagai Ketua Tim Pelaksana, Bendahara Desa, Sekretaris Desa, dan Kasi Pembangunan. Mereka datang ke kantor Kejari Bojonegoro sekitar pukul 09?00 WIB. Hingga sore pemeriksaan masih berjalan. [lus/ian]

  • Apa Itu MCB dan Kenapa Harus Diganti Jika Pasang Kompor Listrik?

    Apa Itu MCB dan Kenapa Harus Diganti Jika Pasang Kompor Listrik?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Alat Miniatur Circuit Breaker (MCB) menjadi salah satu perhatian menyusul uji coba penggunaan kompor listrik untuk menggantikan kompor gas LPG 3 Kg di beberapa kota. Apa sih fungsinya?

    Program kompor listrik ini menuai kritik lantaran keterbatasan daya pelanggan kecil yang merupakan sasaran program. Untuk menyiasatinya, Pemerintah akan mengubah MCB pelanggan listrik 450 volt ampere (VA) menjadi 3.500 watt.

    “Nanti diganti MCB-nya menjadi 3.500 watt untuk yang 450 (VA),” ungkap Dirjen EBTKE Dadan Kusdiana kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/9).

    “Iya [daya listrik dinaikkan], ini sekaligus supaya kompornya bisa dioperasikan. Tambahan daya dilakukan oleh PLN,” imbuh dia.

    MCB sendiri akan masuk dalam paket kompor listrik yang akan dibagikan gratis kepada 300 ribu rumah tangga miskin tahun ini. Lantas apa itu MCB?

    Dosen Teknik Elektro di Politeknik Negeri Malang Rahman Azis Prasojo menjelaskan MCB adalah perangkat untuk memutus rangkaian listrik jika ada kelebihan beban serta hubungan singkat.

    “MCB adalah pemutus rangkaian kalau ada kelebihan beban dan hubung singkat/ korsletting listrik,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/9).

    Selain MCB, mengutip Schneider Electric, Circuit Breaker (CB) juga memiliki jenis Molded Case Circuit Breaker (MCCB). Apa bedanya? Salah satunya adalah soal rating arus yang berarti konsumsi arus yang dibutuhkan oleh alat tersebut untuk beroperasi.

    MCB listrik memiliki kapasitas rating arus yang lebih kecil, hanya sampai 63 Ampere. Sedangkan MCCB memiliki kapasitas rating arus sampai dengan 1.000 Ampere.

    Hal itu membuat MCB listrik lebih cocok untuk dipakai di alat-alat dengan rating kecil, sedangkan MCCB digunakan untuk alat-alat yang lebih berat.

    Harga MCB listrik juga lebih murah dari MCCB, hal ini dikarenakan MCCB memang ditujukan untuk digunakan pada alat-alat yang berat. MCCB juga memiliki ukuran yang lebih besar daripada MCB.

    Alasan ganti

    Jika memang PLN akan menggunakan yang 3500 Watt, Azis menilai MCB yang digunakan mestinya memiliki rating arus 16 Ampere.

    Hitungan konkretnya bisa didapat dengan rumus arus (I), yakni daya semu (S) berbanding terbalik dengan tegangan (V).

    “Dalam hal ini, 16A adalah arus nominal yang membatasi pelanggan supaya tidak menggunakan peralatan di atas kapasitas daya berlangganan. Contoh: S= 3500 VA, V= 220 V, maka I=S/V. Didapatkan I=3500/220=15.9A,” tutur Azis.

    “Maka dari itu, pembatas 16A digunakan,” tambahnya.

    Menurutnya, penggunaan MCN baru itu bisa menyiasati keterbatasan pada listrik dengan daya 450 VA.

    “Jika pelanggan menggunakan peralatan listrik melebihi 3.500 VA, maka arus yang mengalir melebihi 16 A, MCB akan memutus rangkaian. Inilah kenapa kalau menggunakan kompor induksi, rumah yang berlangganan daya 450 VA tidak bisa,” kata Azis.

    (lom/lth)

  • Bjorka Percepat Pengesahan RUU PDP?

    Bjorka Percepat Pengesahan RUU PDP?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah sah menjadi Undang-undang pada Selasa (20/9) diduga terkait dengan pembocor data Bjorka.

    Pasalnya, pengesahan itu berdekatan waktunya dengan kemunculan Bjorka yang membocorkan data-data sejumlah pejabat publik. Apakah Bjorka mempercepat pengesahan tersebut?

    Pendiri platform analisis media sosial Drone Emprit Ismail Fahmi menyinggung andil Bjorka terhadap proses pengesahan RUU PDP.

    “Thanks to Bjorka, sehingga RUU PDP jadi disahkan segera,” kicau dia, dengan melampirkan emoticon tersenyum, di akun Twitter-nya, Kamis (22/9).

    Sebagai bukti, dia melampirkan tangkapan layar proses pembahasan RUU PDP yang berlarut-larut. 

    Pembahasan RUU PDP ini dimulai dengan pengiriman Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menugaskan Menkominfo, Menkumham, dan Mendagri membahas bersama-sama dengan DPR, 24 Januari 2020.

    Setidaknya delapan Pembicaraan Tingkat I (untuk mencari kesepakatan soal RUU di tingkat komisi dengan wakil pemerintah) dilalui sejak itu.

    [Gambas:Twitter]

    Setelah Pembicaraan Tingkat I terakhir pada 29 Mei 2022, Bjorka beraksi membocorkan data-data dan meledek Pemerintah mulai Agustus. Pada awal September, Komisi I DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU PDP ke Paripurna.

    “Sebagaimana kita dengar semua tadi 9 fraksi menyetujui, pemerintah juga menyetujui agar RUU PDP ini dibawa pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU,” ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

    Pada 20 September, RUU PDP pun naik ke Pembicaraan Tahap II alias pengesahan di Sidang Paripurna DPR.

    Rapat Paripurna pun berlangsung di Gedung DPR RI pada Selasa (20/9). Pada Rapat itu, semua anggota DPR yang hadir setuju RUU PDP menjadi Undang-undang.

    “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dalam rapat tersebut.

    “Kok pas momentumnya,” ucap akun @RTifany18, mengomentari unggahan Ismail.

    Bahkan, akun @ayoo_berlibur berspekulasi, “apakah mungkin bjorka bagian dari ini?”.

    Terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah spekulasi itu.

    “UU PDP ini kan sudah lama ditunggu. Jadi itu tidak ada kaitannya dengan kebocoran data, karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka,” kata Mahfud di Surabaya, Rabu (21/9).

    Mahfud menyebut, sebelum disahkan, UU PDP sudah melewati pembahasan panjang dan komprehensif oleh pemerintah dan DPR RI. H itu berlangsung selama dua tahun lebih.

    “Dan ini sudah dua tahun lebih dibahas dan sudah diundangkan kemarin,” kata dia.

    Pengesahan UU PDP ini, kata Mahfud, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia.

    “Jadi itu bagus dan untuk peraturan perlindungan data pribadinya. Peraturan pelaksanaannya itu kami siapkan, jadi tinggal jalan,” klaimnya.

    Seperti diketahui, Bjorka membocorkan data-data yang berkaitan dengan Indonesia. Salah satunya ialah 1,3 miliar data registrasi SIM card yang diklaim dibobol dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Akun yang mengaku berbasis di Polandia itu juga membocorkan data-data pribadi pejabat publik mulai dari Menkominfo Johnny G Plate, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua PSSI Mochammad Iriawan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, hingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, hingga Mahfud MD.

    (lth/lth)